brand merek: Yamaha

  • Beda Kaos Perguruan Silat, Pemuda Lamongan Bikin Rusuh di Gresik, Dipenjara

    Beda Kaos Perguruan Silat, Pemuda Lamongan Bikin Rusuh di Gresik, Dipenjara

    Gresik (beritajatim.com) – Tiga warga asal Kabupaten Lamongan, yaitu Agus Setyawan (22) dan Dimas Febrianto (18) dari Desa Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, serta Jainuri Ahmad (19) dari Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup, terlibat dalam pengeroyokan dan perusakan sepeda motor milik Ahmad Jainuri (20) dari Desa Dohoagung, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.

    Akibat perbuatan mereka ini, ketiga pemuda tersebut dipenjara setelah terbukti melakukan pengeroyokan, setelah menjalani pemeriksaan. Aksi ini dipicu oleh hal sepele, yaitu korban (Ahmad Jainuri) mengenakan kaos dari perguruan silat yang berbeda.

    Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa terkait dengan kejadian ini, anggotanya berhasil mengamankan 7 orang yang terlibat dalam pengeroyokan di Jalan Poros Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang.

    “Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agus Setyawan (22) dan Dimas Febrianto (18) dari Desa Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, serta Jainuri Ahmad (19) dari Desa Sumberkerep, Lamongan,” kata Aldhino pada Rabu (4/10/2023).

    Perwira pertama Polri tersebut menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan dan perusakan ini bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion W-5474-DJ bersama seorang teman saat pulang melewati Desa Tanahlandean, Balongpanggang. Saat melintas di Jalan Poros Desa Dapet, korban berpapasan dengan 12 orang yang mengendarai sepeda motor.

    “Ketika berpapasan, korban dan temannya ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor. Setelah terjatuh, korban dikeroyok dan jaket serta kaos dengan atribut perguruan silat yang dikenakannya dirampas oleh para pelaku,” paparnya.

    Pemuda asal Lamongan yang terlibat pengeroyokan dan perusakan motor

    Akibat kejadian tersebut, lanjut Aldhino, korban mengalami luka lebam pada pelipis mata kanan, luka lecet di pundak kiri, serta luka sobek di bagian belakang kepala. Ahmad Jainuri akhirnya harus menerima perawatan medis. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Balongpanggang, yang kemudian mengirimkannya ke Polres Gresik.

    “Kami merespons dengan cepat ke lokasi kejadian dan berhasil menemukan ponsel yang tertinggal milik pelaku. Setelah melacak, kami menemukan identitas rumah tersangka. Tujuh orang diamankan, dan tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

    BACA JUGA:

    Marak Akun Palsu, Masyarakat Gresik Diimbau Lebih Waspada

    Ia menambahkan bahwa pengeroyokan ini dipicu oleh masalah yang sangat sepele, yaitu korban mengenakan kaos dengan atribut perguruan silat yang berbeda dari para pelaku.

    “Tiga tersangka yang telah kami amankan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana, dan kasus ini akan terus diberlanjutkan untuk memberikan efek jera. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh perbedaan,” tambahnya. [dny/but]

  • Gagal Curi Motor Residivis Asal Pandaan Dihajar Masa

    Gagal Curi Motor Residivis Asal Pandaan Dihajar Masa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Gagal curi motor Mukhammad Mukhlis (25) malah bonyok dihajar masa. Mukhlis sendiri merupakan warga Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

    Diketahui Mukhlis berusaha mencuri sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi N-5183-TDQ yang terparkir di depan rumah korban. Sepeda motor tersebut merupakan milik Indah Surya Watiningrum warga Desa Tawangreji, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

    “Kejadian ini terjadi pada Selasa (26/9/2023) sekitar pujul 10.30 WIB. Saat itu sepeda motor korban sedang diparkir di depan rumahnya yang terletak di Desa Tawangrejo,” kata Kanit Reskrim Poksek Pandaan, Iptu Budi Luhur, Rabu (27/9/2023).

    Baca Juga: Perajin Cobek di Mojokerto Kebanjiran Pesanan Saat Maulid Nabi

    Budi menceritakan, mulanya pelaku sedang berusaha mendekati sepeda motor korban yang sedang terparkir didepan rumah korban. Saat itu sepeda motor korban dalam keadaan tidak dikunci stir.

    Sehingga pelaku langsung menuntun sepeda motor menjauh dari rumah korban. Dirasa sudah jauh, pelaku mulai mengutak atik sepeda motor yang hendak dinyalakan mesinnya.

    Namun, sebelum mesin menyala, aksi pelaku ketahuan oleg seorang warga yang berada dilokasi. Saat itu saksi mulai menanyai pelaku, namun pelaku tak menghiraukan sehingga diteriaki maling.

    Baca Juga: ‘Prabowo-Erick Thohir’ Terlontar dalam Kades Cup Kawangrejo Jember

    “Saat ditegur, pelaku langsung melarikan diri, sehingga saksi meneriaki pelaku dengan sebutan maling. Warga yang mendengar suara saksi langsung mengejar pelakundan kemudian diamankan,” ceritanya.

    Budi juga mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu. Pada bulan Juli kemarin, pelaku baru saja keluar dari penjara.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sampai Rp 5 juta. sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau milik korban. (ada/ian)

  • Masih 18 Tahun, Dipenjara 3 Kali, Residivis di Ponorogo Curi Motor untuk Foya-foya

    Masih 18 Tahun, Dipenjara 3 Kali, Residivis di Ponorogo Curi Motor untuk Foya-foya

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kurungan penjara sebanyak 3 kali, nampaknya belum membuat kapok Mohammad Billy Febrian, tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Sukorejo.

    Unit reskrim Polsek Sukorejo berhasil menangkap residivis kasus curat berumur 18 tahun itu, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Karanglo lor Kecamatan Sukorejo Ponorogo. Hasil pencurian itu pun digunakan tersangka untuk biaya hidup dan berfoya-foya membeli minuman keras (miras).

    “Sesuai pengakuan tersangka, hasil dari kejahatannya selama ini dipakai untuk biaya hidup dan bersenang-senang,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, ditulis Minggu (10/09/2023).

    Menurut informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, tersangka Billy yang tamatan SD tersebut, sudah 4 kali ini dilakukan penahan dalam kasus yang sama, yakni curat. Dengan rincian, tahun 2019 divonis 3 bulan penjara, tahun 2020 divonis 6 bulan penjara dan tahun 2022 divonis 1 tahun penjara.

    Baca Juga: Kecelakaan Magetan, Motor Honda dan Yamaha Terbakar

    “Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Untuk TKP Sukorejo ini, tersangka yang ke-4 kalinya berurusan dengan hukum,” katanya.

    Pencurian sepeda motor oleh tersangka Billy itu terjadi di salah satu rumah warga di Desa Karanglo Lor Kecamatan Sukorejo. Tersangka mengambil sepeda motor yang terparkir di teras samping rumah korban. Kebetulan lagi, kunci kontak sepeda motor tersebut manis menancap di kontak sepeda motor. Sehingga, tersangka leluasa mengambilnya, kebetulan lagi saat itu keadaannya sepi.

    Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti. Yakni sepeda motor merek Suzuki dengan nomor polisi AE 5031 VF. Tersangka pun dijerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

    Baca Juga: BNN Kota Surabaya Amankan 4 Karyawan RHU Positif Sabu

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekali lagi kita jerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (End/ian)

  • Tabrak Pejalan Kaki, Nur Muhammad Dituntut 3 Bulan

    Tabrak Pejalan Kaki, Nur Muhammad Dituntut 3 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Akhmad Iriyanto menuntut pidana penjara selama tiga bulan pada terdakwa Nur Muhammad. Oleh Jaksa, terdakwa dinilai terbukti lalai karena menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia.

    Dalam tuntutannya, JPU mengemukakan, adanya perdamaian antara kedua keluarga membuat JPU menuntut ringan.

    JPU menyatakan bahwa terdakwa Nur Muhammad bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam surat dakwaan JPU.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Muhammad bin Agusnan, berupa Pidana Penjara selama 3 bulan dikurangi selama terdakwa didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menetapkan agar barang bukti, 1 unit sepeda motor Yamaha L-84914-IE beserta STNKB nya, 1 lembar SIM C An. Nur Muhammad, dikembalikan kepada terdakwa Nur Muhammad,” ujar Jaksa Iriyanto.

    Pada sidang sebelumnya Muh Hanif kakak dari terdakwa Nur memberikan keterangannya di persidangan.

    “Terdakwa adalah adik saya, saat itu saya bergoncengan, dari arah lampu merah Balongsari, mau pulang ke Manukan sekitar jam 3 sore, saat lampu sudah hijau, saya gak lihat ke arah depan, disebelah ada mobil, tidak berhenti, tapi adik saya tetap melaju, sepeda motor ambil sebelah kanan nyalip mobil, tiba- tiba ada penyebrang jalan dan tertabrak. Adik saya gak sempat ngerem, tau-tau sudah ketabrak aja,” jelas saksi.

    “Awalnya dibawa ke Puskesmas Balongsari, lalu karena gak bangun- bangun, lalu dirujuk ke RS BDH,” tambahnya.

    BACA JUGA:

    Dua Truk Kecelakaan, Jalur Tol Jombang Banjir Pupuk Cair

    “Kalau dilakukan perdamaian, orang tua saya yang ke rumah keluarga korban, saat setelah 40 harinya dan ditanda tangani perdamaian kalau keluarga korban tidak menuntut,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, berawal pada Minggu, 30 April 2023, Jam 14.30 wib, terdakwa Nur Muhammad bin Agusnan di jalan Balongsari Depan Koramil Tandes Surabaya, mengendarai sepeda motor Nopol. L-4891-IE membonceng saksi Muh. Hanif Pramono, berjalan dari jalan Demak Surabaya, tujuan pulang ke rumahnya di Manukan Kulon Surabaya dengan kecepatan 40-50 km / jam perseneleng 3.

    Saat itu di depan terdakwa ada mobil dan terdakwa melaju dari belakang sisi kanan mobil tersebut, saat mobil mengurangi kecepatan dan berhenti, terdakwa Mendahului mobil di sisi kanan, jarak 2 meter di depan terdakwa tampak pejalan kaki Sura (alm) (55), yang menyeberang jalan dari selatan ke utara.

    Terdakwa berusaha mengerem, namun jarak terlalu dekat dengan Sura, akhirnya terjadi kecelakaan, saksi Sura mengenai stir kiri dan slebor depan sepeda motor terdakwa, sedangkan Sura mengenai tangan kanan dan kaki kiri.

    Akibat kecelakaan tersebut Sura mengalami luka pada kepala, tangan kanan dan kaki kiri, di bawa ke Pusesmas Balongsari, lalu dirujuk ke RS. BDH Surabaya. Sehari kemudian Sura meninggal dunia di RS BDH Surabaya.

    BACA JUGA:

    Terlibat Kecelakaan Beruntun, Gadis asal Magetan Meninggal 

    Saat kejadian, pada siang hari, jalanan 3 jalur, jalan beraspal kondisi baik, lalu lintas sepi, terdakwa kurang konsentrasi, tidak mengutamakan pejalan kaki yang sedang menyebrang.

    Sura meninggal dunia hari Senin tanggal 01 Mei 2023, Berdasarkan surat Visum Et Repertum Jenazah RSUD Bhakti Dharma Husada. [uci/but]