brand merek: Yamaha

  • 3 hari Usai Dilaporkan, Bandit Curi Motor Mahasiswa di Sukolilo Tertangkap

    3 hari Usai Dilaporkan, Bandit Curi Motor Mahasiswa di Sukolilo Tertangkap

    Surabaya (beritajatim.com)- Bandit curanmor yang melakukan aksinya di jalan Kedung Tomas, awal Mei 2024 kemarin dan baru dilaporkan pada Sabtu (01/06/2024) kemarin sudah tertangkap. Penangkapan dilakukan anggota Polsek Sukolilo setelah kedua Bandit Curanmor itu ketahuan anggota sudah kembali mencuri di Kantor Urusan Agama (KUA) Sukolilo.

    Ipda Aan Dwi Satrio Yudho, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo mengatakan, dua pelaku curanmor itu adalah Hariyanto (40) warga Jalan Arimbi dan rekannya Hori. Keduanya diamankan di Jalan Bulak Banteng setelah kejar-kejaran dengan anggota Polsek Sukolilo.

    “Jadi setelah mencuri di Kos Jalan Kedung Tomas, kedua pelaku kembali mencuri di KUA Sukolilo. Saat itu anggota kami yang patroli melihat ciri-ciri pelaku mengendarai motor sarana pelaku yang sama,” ujar Aan, Rabu (05/06/2024).

    Anggota Polsek Sukolilo yang berpatroli melihat kedua bandit curanmor itu melintas di Jalan Ir. Soekarno. Ingat dengan ciri-ciri sepeda motor sarana Yamaha Fino Biru Muda yang terekam CCTV di Jalan Kedung Tomas, anggota pun melakukan pengejaran. Mereka berusaha dihentikan namun kedua bandit itu tidak mau menyerah. Mereka memacu sepeda motornya sampai ke Jalan Bulak Banteng.

    “Jadi saat dikejar dua bandit curanmor ini sudah membawa motor curian dari KUA Sukolilo. Alhamdulillah anggota kami sigap bisa mengamankan salah satu pelaku,” tutur Aan.

    Saat berada di Jalan Bulak Banteng, Hori nekat lari dan berhasil kabur. Sedangkan Hariyanto langsung mengangkat tangan ketika ditodong pistol oleh anggota Polsek Sukolilo. Anggota Polsek Sukolilo yang berhasil mengamankan sepeda motor milik korban di KUA lantas mendatangi lokasi. Disana, mereka menemukan bahwa pemilik motor sedang tertidur dan tidak menyadari motornya telah dicuri.

    “Saat ini kami memburu Hori. Identitasnya sudah kami kantongi semoga cepat tertangkap,” pungkas Aan.

    Dari hasil pemeriksaan polisi, Hariyanto dan Hori adalah pasangan Bandit curanmor yang kerap beraksi di beberapa titik Kota Surabaya utamanya di Sukolilo. Kini, Hariyanto dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan 7 tahun. [ang/aje]

  • Bandit Curanmor Satroni Sukolilo Surabaya, Motor Mahasiswa Raib

    Bandit Curanmor Satroni Sukolilo Surabaya, Motor Mahasiswa Raib

    Surabaya (beritajatim.com) – Aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor) kembali terjadi di Surabaya. Bandit Curanmor kali ini beraksi di Jl.Kedung Tomas Gg III No 3, Sukolilo dan menyebabkan sepeda motor Honda Beat AB-5497-BM milik mahasiswa asal Gunungkidul hilang.

    Supri (34) salah satu warga sekitar mengatakan, pencurian itu sebenarnya terjadi pada awal bulan Mei 2023. Namun, korban bersikeras untuk mencari sepeda motornya sendiri sebelum akhirnya melapor ke Polsek Sukolilo pada 1 Juni 2024.

    “Hilangnya itu sekitar tanggal 7 Mei 2024 kemarin. Sudah disarankan warga untuk lapor tapi katanya mau dicari sendiri,” kata Supri, Senin (3/6/2024).

    Dari rekaman CCTV warga, diketahui jumlah bandit curanmor yang mengeksekusi sepeda motor Wahyu Pratama berjumlah 2 orang. Mereka naik sepeda motor Yamaha Fino warna biru. Dari rekaman CCTV mereka sempat berputar-putar untuk mengamati situasi.

    Mereka sempat berputar di ujung gang Jalan Kedung Tomas karena beberapa warga keluar rumah dan jalan-jalan. Setelah aman, para pelaku menuju lorong kos-kosan dan langsung mengeksekusi sepeda motor milik Wahyu.

    “Dari rekaman CCTV itu cuman berapa detik untuk eksekusi motor mas. Langsung kabur ke arah jalan besar,” tutur Supri.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho saat dikonfirmasi membenarkan laporan curanmor itu. Saat ini, pihaknya sudah menerima melakukan olah TKP dan mengamankan CCTV dari lokasi.

    “Iya sudah melapor. Kami sudah kantongi identitasnya dan saat ini dalam proses pengejaran,” tegas Aan. [ang/suf]

  • Ngaku Anggota TNI dan Gelapkan Motor, Pria Ini Diamankan Polres Tuban

    Ngaku Anggota TNI dan Gelapkan Motor, Pria Ini Diamankan Polres Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang pria bernama Bambang Supriyanto (29) Warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban yang mengaku sebagai anggota TNI Kompi Senapan C 521 bernama Niko Alexa diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban atas dugaan penggelapan sebuah motor.

    Diketahui, motor Yamaha RX King warna hitam dengan nopol S 6172 FP itu milik Prinoto (34) warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, bahwa awal mula peristiwa tersebut pada tanggal 14 mei 2024 saat korban berniat membeli motor dan diposting melalui akun Facebook atas nama akun “Danyang Tretek” dengan narasi “Dana 1 Juta empat ratus mencari sepeda motor “ yang disertakan nomor Handphone 08122575XXXX.

    Kemudian, pada tanggal 16 Mei 2024, korban mendapat Chat dari nomor WhatsApp 08781218XXXX yang menanyakan kepada korban apakah masih mencari motor yang dibagikan di media sosial Facebook itu.

    “Saat itu korban membalas chat menanyakan motor apa yang mau dijual,” terang AKP Rianto. Kamis (30/05/2024).

    Lalu, nomor WhatsApp 08781218XXXX yang diketahui milik terduga pelaku Bambang Supriyanto menyampaikan kepada korban bahwa motor jenis Suzuki yang akan ia jual, beserta mengirimkan gambar motor yang dimaksud.

    “Korban lantas berminat dan melakukan penawaran dengan pelaku, hingga disepakati dengan harga Rp. 1.350.000,-,” kata Rianto.

    Karena telah sepakat, korban dan pelaku bertemu untuk bertransaksi di depan Masjid dekat Kecamatan Merakurak yang saat itu korban menaiki sepeda motor Yamaha RX King warna hitam.

    “Saat proses transaksi itu kepada korban, pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota TNI bernama Niko Alexa yang tinggal di Markas Kompi senapan C 521 Tuban dan menyuruh korban untuk menyimpan nomor WhatsApp-nya,” terang dia.

    Lanjut, masih kata Rianto, pada tanggal 17 Mei 2024 pelaku kembali menghubungi korban dan menyatakan tertarik dengan motor Yamaha RX King yang dibawa korban saat bertransaksi dengannya, korban pun mempersilahkan pelaku untuk datang sekaligus bermain di rumahnya.

    “Korban pun menawarkan harga motor miliknya sebesar Rp 30 juta,” ujar Rianto.

    Setelah disepakati, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wib pelaku bersedia datang ke rumah korban namun pelaku meminta untuk dijemput di Desa Pucangan, Kecamatan Palang.

    “Pelaku ini juga sempat menginap di rumah korban, sebelum membawa kabur motor korban,” bebernya.

    Kemudian, pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 05.00 Wib pelaku kembali meminta kepada korban untuk diantar menuju Masjid Al Falah Tuban.

    Sesampainya di lokasi, pelaku meminjam motor korban dengan alasan akan mengambil uang untuk pembayaran motor tersebut di Kompi.

    “Bahkan pelaku ini juga meminta seluruh surat-surat kendaraan STNK dan BPKB,” ungkap Rianto.

    Saat ditanya korban mengapa meminta surat-surat kendaraan, pelaku beralasan bahwa untuk masuk ke dalam Kompi harus menunjukkan surat-surat kendaraan.

    “Mendapat alasan itu, korban langsung percaya dan menyerahkan motor miliknya beserta surat-surat kendaraan lengkap,” terang mantan Kapolsek Jenu itu.

    Namun, setelah lama menunggu ternyata pelaku tidak kembali dan korban berinisiatif untuk mendatangi Markas Yonif 521 Senapan C dan menanyakan kepada petugas yang berjaga, didapati bahwa orang yang mengaku bernama Niko Alexa bukanlah anggota TNI dari Kompi senapan C 521.

    “Karena hal itu, korban diantar untuk melapor di Polres Tuban,” tambahnya.

    Dan kini pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI dari Kompi senapan C 521 harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tuban dan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    “Dari pengakuan tersangka motor tersebut dijual secara online dengan harga 16 juta rupiah,” pungkasnya. [ayu/ian]

  • Aksi Komplotan Maling Motor Berakhir di Sel Polres Pamekasan

    Aksi Komplotan Maling Motor Berakhir di Sel Polres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Aksi komplotan maling sepeda motor di Pamekasan berakhir di sel. Aparat Satreskrim Polres Pamekasan meringkus komplotan yang sudah meresahkan tersebut.

    Komplotan tersebut terdiri dari tiga orang pelaku dan satu penadah. Masing-masing pelaku berinisial HR dan RN, warga Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

    Kemudian MR, warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, serta seorang penadah inisial MS, warga Desa Bandaran, Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

    “Peristiwa ini berawal dari laporan kehilangan motor Yamaha jenis N-Max hitam bernopol M 5952 AB milik Nurahmat Hidayat di Jalan R Abd Aziz, Jungcancang, Pamekasan, 9 Mei 2024 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Senin (27/5/2024).

    Aksi curanmor dilakukan tiga tersangka sekitar pukul 23:20 WIB di area parkir AF Garage Car Wash di Jalan R Abd Aziz, 23 April 2024. Saat itu, pemilik motor sedang bermain billiard di lokasi kejadian.

    “Awalnya ketiga tersangka melintas di Jalan R Abd Aziz, dan melihat banyak motor terparkir di lokasi kejadian. Selanjutnya MR dan RN masuk ke halaman parkir dan membawa kabur motor NMax milik korban dengan cara mendorong, sedangkan HR memantau situasi di luar,” ungkapnya.

    Setelah berhasil mendapatkan satu unit motor curian, ketiganya kemudian menjual motor curian kepada MR warga Bandaran Tlanakan. “Mereka menjual motor curian kepada MS dengan harga sebesar Rp7,1 juta,” jelasnya.

    “Saat transaksi, ketiganya sudah menyampaikan jika motor tersebut hasil curanmor. Namun MS tidak mempermasalahkan karena MS mengaku tertarik sejak lama terhadap motor NMax,” imbuhnya.

    Akibat aksi tersebut, ketiga tersangka diancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 penjara.

    “Sementara terhadap tersangka MS, pasal yang dikenakan adalah penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Ngumpet di Kandang Kambing, Bandar Sabu Prigen Ditangkap

    Ngumpet di Kandang Kambing, Bandar Sabu Prigen Ditangkap

    Pasuruan (beritajatim.com) – Bandar sabu di Prigen akhirnya diamankan Satres Narkoba Polres Pasuruan pada Kamis (23/5/2024). Saat ditangkap, bandar sabu bernama Dikyanto (44) itu ngumpet di kandang kambing.

    Dikyanto sendiri diketahui merupakan warga Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Menurut Kasat Narkoba, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa penangkapan ini bermula pada laporan warga.

    “Kami mendapat laporan dari warga tentang adanya transaksi jual beli narkoba. Mendapat informasi tersebut, kami langsung mendatangi lokasi kejadian,” katanya, Selasa (28/5/2024).

    Saat hendak diamankan di rumahnya, pelaku mengetahui datangnya polisi. Sehingga dia berusaha melarikan diri dan bersembunyi di dalam kandang kambing. Sementara itu, untuk barang buktinya sendiri, disembunyikan pelaku di dalam lampu bohlam.

    Setelah diamankan, pelaku kemudian menyerahkan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang dimilikinya. Ada setidaknya 18 klip plastik isi sabu siap edar.

    Dari 18 klip plastik tersebut beratnya beragam, mulai dari 0,26 gram hingga 2,90 gram. Sementara untuk berat totalnya yakni 9,01 gram yang disembunyikan di dalam lampu bohlam.

    “Kami juga mengamankan barang bukti satu buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna merah,” tambahnya.

    Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]

  • Pejalan Kaki di Mojokerto Tewas Tertabrak Motor

    Pejalan Kaki di Mojokerto Tewas Tertabrak Motor

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pejalan kaki tewas di Jalan Raya Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Minggu (26/5/2024). Korban yang diketahui atas nama, Djuwari (78) ini tewas di lokasi karena tertabrak sepeda motor saat hendak menyebrang jalan.

    Kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi sekira pukul 06.15 WIB. Saat itu, warga Dusun Kedung Maling II RT 15 RW 06, Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto berjalan kaki di bahu jalan sisi kiri di sebelah utara. Sampai di lokasi kejadian, korban hendak menyebrang ke selatan.

    Dari arah barat atau dari arah Jombang melintas sepeda motor Yamaha Vixion nopol AG 6272 EBI yang dikendarai Agung Candra Setyawan warga Dusun Sambirejo, Desa Besowo, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Diduga karena jarak sudah dekat sehingga kecelakaan tak bisa dihindari.

    Korban tertabrak sepeda motor Yamaha Vixion nopol AG 6272 EBI dan tewas di lokasi kejadian dengan luka serius pada bagian kepala. Petugas Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto yang datang ke lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Usai dilakukan identifikasi jenazah, sejumlah relawan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Mojokerto mengevakuasi korban. Jenazah korban dievakuasi ke ruang jenazah RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Kasat Lantas Polres Mojokerto, Iptu Muhammad Hariyazie Syakhranie mengatakan, kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi diduga karena kurang hati-hatinya atau lalainya pengendara sepeda motor Yamaha Vixion nopol 7272 EBI pada saat berkendara dengan kecepatan tinggi.

    “Pengendara sepeda motor Honda Vixion tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga tidak bisa mengantisipasi arus lalu-lintas yang ada didepannya sehingga menyebabkan terjadinya laka lantas. Korban meninggal di lokasi kejadian,” ungkapnya. [tin/suf]

  • Motor Roda Tiga di Jombang Tabrakan dengan N-max, 1 Tewas 2 Luka

    Motor Roda Tiga di Jombang Tabrakan dengan N-max, 1 Tewas 2 Luka

    Jombang (beritajatim.com) – Sepeda motor roda tiga Viar bertabrakan dengan Yamaha N-max di Jl Raya Ploso Kabupaten Jombang, Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. Akibat kecelakaan tersebut satu orang meninggal dan dua luka-luka.

    Korban meninggal atas nama Jumain (55), warga Desa Berat Kulon Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto. Dia mengalami luka hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit . Jumain adalah pengemudi Yamaha Nmax S-3994-VQ.

    Rahman (55), saksi mata di lokasi kejadian menjelaskan, kecelakaan bermula saat sepeda motor Viar S-5038-OAH yang dikendarai Naderhan Nalindra Putra (27), warga Desa Jatigedong Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, melaju dari arah timur mengarah ke barat.

    Mendekati lokasi kejadian, jalan yang dilalui oleh pemotor roda tiga ini menikung. Naderhan diduga haluannya terlalu ke kanan dan kurang memperhatikan kondisi depan. Sehingga bertabrakan dengan motor N-max yang berjalan dari arah berlawanan.

    Motor tersebut dikendarai oleh Jumain yang membonceng Arif Juwantoro (55), warga Desa Berat Kulon Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto. “Pria yang dibonceng mengalami luka dan dirawat RSUD Ploso,” kata Rahman.

    Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Sat Lantas Polres Jombang Iptu Anang Setyanto membenarkan adanya kecelakaan itu. Pihaknya juga sudah turun ke lokasi guna melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

    Dalam peristiwa itu, menurut Anang, satu orang meninggal dan dua orang luka-luka. Korban meninggal adalah pengendara Nmax atas nama Jumain. “Sedangkan dua korban lainnya luka-luka. Kita masih menyelidiki guna memastikan penyebab kecelakaan ini,” pungkas Anang. [suf]

  • 3 Warga Ngawi Curi Kayu Perhutani, Ini Ancaman Pidananya

    3 Warga Ngawi Curi Kayu Perhutani, Ini Ancaman Pidananya

    Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi bersama Perhutani berhasil mengungkap kasus penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan jati Ngawi. Dalam operasi ini, 3 orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

    Peristiwa penebangan liar ini terjadi pada Senin (14/4/2024) sekitar pukul 17.30 WIB di RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2 dan di jalan dekat sawah masuk Dusun  Ngambong Desa/ Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari pihak Perhutani Ngawi terkait adanya pencurian kayu jati di RPH Ngantepan, Pitu. 

    ‘’Setelah menerima laporan, Reskrim bersama dengan Perhutani langsung menyisir wilayah hutan tersebut dan menemukan 22 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran.Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan 3 orang tersangka, yaitu L (39), AS  (46), dan N (43). Ketiga tersangka ini merupakan warga Ngawi dan saat ini ditahan di Mako Polres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ katanya. 

    Sementara itu, 5 orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran (DPO).Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter, 2 unit gergaji mesin, dan 22 batang kayu jati berbagai ukuran.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c dan Pasal 83 (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 12 dan angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun penjara. [fiq/kun]

  • Truk Bermuatan Plat Nomor Korlantas Polri Terlibat Kecelakaan, 2 Pengendara Tewas di Lokasi Kejadian

    Truk Bermuatan Plat Nomor Korlantas Polri Terlibat Kecelakaan, 2 Pengendara Tewas di Lokasi Kejadian

    Tuban (beritajatim.com) – Sebuah kendaraan truk yang bermuatan plat nomor Korlantas Polri, Polda Jawa Timur terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban tepatnya di jalur Pantura. Senin (13/05/2024).

    Kanit Penegakkan Hukum Sat Lantas Polres Tuban, Iptu Eko Sulistiono mengatakan, peristiwa itu bermula saat truk bermuatan plat nomor Korlantas Polri yang dikemudikan Saputra Ananda Sujena (38) warga Bekasi ini melaju dari barat ke timur.

    Lalu, saat di lokasi kejadian, truk bermuatan itu berusaha mendahului kendaraan yang ada di depannya dari lajur kanan.

    Namun, naasnya dari arah berlawanan kebetulan ada pengemudi bernama Tarmani (46) yang mengendarai motor Yamaha Vixion bernomor polisi S 3328 lU yang berboncengan dengan Yatno (30).

    “Karena jarak terlalu dekat sehingga tabrakan tersebut tak terhindarkan,” tutur IPTU Eko Sulistiono.

    Akibatnya, pengemudi kendaraan Yamaha Vixion bernama Tarmani warga Desa Sawir dan Yatno Warga Desa Sotang, Kecamatan Tambakboyo harus meninggal dunia.

    “Korban meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” paparnya.

    Karena hal itu, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan pasti penyebab dari peristiwa kecelakaan itu dan melakukan olah TKP, serta memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti, berupa kendaraan bermotor beserta kelengkapannya.

    “Jasad kedua korban langsung dibawa ke RSUD dr. Koesma Tuban,” pungkasnya. [ayu/ian]

  • Tabrak Tractor Head, Pengendara Motor Tewas di By Pass Mojokerto

    Tabrak Tractor Head, Pengendara Motor Tewas di By Pass Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pengendara sepeda motor Yamaha N-Max nopol M 4589 BS tewas di Jalan Raya By Pass Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Diduga korban tewas setelah menabrak bagian belakang tractor head nopol N 8860 UQ yang parkir di bahu jalan.

    Kecelakaan lalu-lintas dengan korban jiwa tersebut terjadi pada, Kamis (9/5/2024) sekira pukul 05.40 WIB. Korban atas nama Ramadhandi Millenium (24) warga Dusun Konang Tengah RT 02 RW 08, Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.

    Korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max nopol M 4589 BS berjalan dari berjalan dari arah utara ke arah selatan. Tractor head nopol N 8860 UQ yang dikemudikan Ivan Maulana Hermansyah (20) warga Dusun Krajan RT 06 RW 01, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo posisi parkir di bahu jalan.

    Troctor head nopol W 8860 UQ parkir di bahu jalan sebelah timur menghadap ke arah selatan. Sesampaianya di tempat kejadian, kendaraan yang dikendarai korban diduga secara tiba-tiba hilang kendali oleng ke kiri menabrak bagian belakang sebelah kanan tractor head nopol N 8860 UQ.

    Akibatnya, korban mengalami luka di kepala sehingga tewas di lokasi kejadian. Petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto yang datang ke lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara jenazah korban dievakuasi relawan PMI Kabupaten Mojokerto.

    Jenazah korban dievakuasi ke RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara sopir tractor head nopol N 8860 UQ dan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu-lintas tersebut diamankan.

    “Kendaraan yang dikendarai korban diduga secara tiba-tiba hilang kendali oleng ke kiri menabrak bagian belakang sebelah kanan tractor head nopol N 8860 UQ sehingga terjadi laka lantas,” ungkap Kasat Lantas Polres Mojokerto, Iptu Muhammad Hariyazie Syakhranie. [tin/aje]