brand merek: Yamaha

  • LPA Jatim Laporkan Polsek Rembang ke Propam Terkait Penanganan Kekerasan Anak

    LPA Jatim Laporkan Polsek Rembang ke Propam Terkait Penanganan Kekerasan Anak

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang ada di Kecamatan Rembang kian menjadi sorotan. Kali ini Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur menyayangkan tindakan kepolisian yang mendamaikan kasus tersebut.

    Ketua LPA Jatim, Febri Kurniawan Pikulun mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan pihak Polsek Rembang mendamaikan kasus tersebut. Sementara itu, polsek sediri tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus kekerasan anak.

    “Kami sudah melaporkan kasus ini ke Propam dan akan terus kita kawal. Karena mana bisa polsek melakukan penyelidikan kasus kekerasan pada anak, harusnya kasus itu ditangani Polres Unit PPA,” jelas Febri, Selasa (6/8/2024).

    Saat disinggung terkait luka yang dialami korban, Febri juga menjelaskan bahwa dari informasi yang diperoleh luka pada fisik korban sudah mulai membaik. Namun dirinya mengkhawatirkan luka batin yang dialami korban.

    Pasalnya korban akan mengalami trauma yang berkepanjangan, sehingga dirinya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan. Dengan begitu diharap kondisi mental korban tidak terguncang dan tidak mengalami trauma yang berkepanjangan.

    “Yang dikhawatirkan itu kondisi sikis korban, meski saat ini korban sudah berhasil dirawat dan sudah dinyatakan sembuh. Tapi belum tentu kondisi sikisnya juga ikut sembuh, korban pasti akan mengalami trauma yang berkepanjangan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kapolsek Rembang, AKP Mulyono mengatakan bahwa kejadian pengeroyokan terhadap pelajar di Kecamatan Rembang sudah berlangsung damai. Bahkan dari pihak keluarga sudah diberi uang ganti rugi sebesar Rp 5 juta untuk pengganti sepeda motor Yamaha Vixion yang dibakar warga.

    “Dari pihak keluarga sudah damai, dan saat damai gak ada paksaan. Perjanjian damainya sudah dilakukan 2 kali yang pertama terkait kendaraan, dan yang kedua terkait pengobatannya,” jelas Mulyono singkat. (ada/kun)

  • Warganet Ikut Marah Soal Mahasiswi Teler Tabrak IRT di Pekanbaru

    Warganet Ikut Marah Soal Mahasiswi Teler Tabrak IRT di Pekanbaru

    Jakarta

    Seorang mahasiswi yang pulang dugem dan positif narkoba, menabrak IRT sampai tewas di Pekanbaru. Netizen ikutan marah dan kesal dibuatnya.

    Mahasiswi ini bernama Marisa Putri (21) dan kasusnya saat ini ditangani Polresta Pekanbaru. Menurut polisi, pelaku yang kuliah di Universitas Abdurab Pekanbaru tersebut dalam pengaruh narkoba dan alkohol saat menabrak Renti (46) pada Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB subuh.

    Kasus ini rupanya mendapat atensi penuh dan reaksi netizen Indonesia. Marisa Putri menjadi trending topic di X/Twitter dengan 11.100 tweet seperti dilihat Senin (5/8/2024) siang ini. Ada netizen yang kepo dan sampai mendoxing pelaku, mencari latar belakang keluarganya dan penasaran kira-kira apakah akan ada yang melindunginya.

    Namun, yang banyak dikomentari netizen rupanya adalah video pelaku minta maaf di kantor polisi. Video minta maaf ini adalah saat polisi memberikan keterangan resmi kepada media.

    Netizen geram, kesal dan marah dengan kejadian ini. Kelalaian akibat mabuk menyebabkan hilangnya nyawa orang. Mereka berharap polisi bisa bertindak tegas. Inilah beberapa cuitan netizen di X/Twitter:

    “Udah nabrak orang sampai meninggal, dalam keadaan mabuk, kecepatan nya juga kenceng, positif narkoboy, itu hukuman nya berlapis,” kata @ab***.

    “Bahaya ketika mengemudi dalam keadaan tidak sadar, bukan hanya merugikan diri sendiri tapi dapat merugikan pengguna jalan yang lain juga,” ujar @Generasi***.

    “Udah tau lagi mabok + ngefly efek narkoba malah nekad mengemudi…itu jelas salahhhh….jangan sampe lolos,” kata @donyarca***.

    “Ketika kita udah hati-hati, tapi ada manusia kayak marisa putri,” keluh @mintchol***.

    “Hukum tetap berjalan dong, kesel liat tingkahnya waktu abis nabrak, ga keliatan rasa bersalahnya,” kata @eltra***.

    Polisi kini sudah menetapkan Marisa Putri sebagai tersangka. Insiden tabrakan ini terjadi di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka, Pekanbaru. Pelaku yang pulang dugem dari Hotel Furaya menyetir Toyota Raize dengan kecepatan tinggi seperti dalam rekaman CCTV dan menabrak Renti (46) yang mengendarai Yamaha Vega ZR. Korban tewas akibat luka berat di kepala.

    “Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan jadi tersangka,” terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika di Mapolresta, Minggu (4/8).

    (fay/fyk)

  • Dua Jambret di Mojokerto Babak Belur Dihajar Warga

    Dua Jambret di Mojokerto Babak Belur Dihajar Warga

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kepergok melakukan aksi penjambretan, dua terduga pelaku babak belur di hajar massa. Keduanya ketahuan saat menjambret perhiasan milik warga Dusun Sumbersono, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

    Saat itu, sekira pukul 13.30 WiB korban pergi ke warung untuk membeli es. Tiba-tiba datang dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion nopol AG 3730 XT. Keduanya berhenti dan menanyakan alamat seseorang bernama Hasan kepada korban.

    “Belum sempat dijawab oleh tetangga saya (korban), maling tersebut langsung manarik kalung perhiasan emas yang dipakai. Setelah berhasil menarik kalung, mereka lari ke arah timur dan korban berteriak meminta tolong pada warga,” ungkap Arif Beta, Sabtu (3/8/2024).

    Saat melarikan diri ke arah timur, kedua terduga pelaku sudah dihadang warga yang mendengar teriak korban. Keduanya kemudian putar balik ke arah barat, namun warga yang sudah mengetahui aksi penjambretan tersebut sudah bersiap untuk menangkapnya.

    “Saat lewat TKP, ada warga menghadang kemudian menabrakkan sepedanya ke pencuri tersebut hingga akhirnya keduanya bisa tertangkap. Satu pelaku pasrah, satunya lagi memberontak ingin kabur sehingta kemudian dihajar warga hingga babak belur,” katanya.

    Usai babak belur dihajar massa, kedua terdug pelaku diamankan warga. Tak lama kemudian, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Dawarblandong untuk diproses lebih lanjut. Petugas yang mendapat laporan datang ke lokasi dan mengamankan keduanya serta barang bukti.

    Sementara itu, Kapolsek Dawarblandong Iptu Bakir meminta untuk konfirmasi terkait kejadian tersebut ke Humas Polres Mojokerto Kota. “Terkirim di Humas Polres Mojokerto Kota (laporan kejadian, red),” imbuhnya. [tin/kun]

  • Pencuri di Malang Pura-pura Cari Rumput

    Pencuri di Malang Pura-pura Cari Rumput

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RN (31), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. RN diduga keras telah melakukan pencurian di sebuah rumah tak jauh dari tempat tinggalnya.

    Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, pria asal Dusun Darungan, Desa Mendalanwangi, itu berhasil diamankan tim unit Reskrim Polsek Wagir di rumahnya pada Jumat (5/7/2024).

    “Diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya,” kata Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (8/7/2024).

    Dicka menjelaskan, kejadian pencurian bermula saat UR (79) kehilangan sebuah mesin pemotong kayu beserta dua unit baterai. Korban berinisial UR merupakan seorang penjaga salah satu kebun durian di Desa Mendalanwangi, Wagir.

    Tak hanya itu, pada akhir bulan Juni 2024, UR juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 5,8 juta.

    “Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wagir,” tegasnya.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku. Tersangka RN kemudian diamankan di rumahnya beserta barang bukti berupa satu buah mesin gergaji merk Ryu, dua unit baterai, serta charger.

    Barang bukti pencurian yang dilakukan RN (31) warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dicka, diketahui tersangka RN awalnya berangkat dari rumah untuk mencari rumput di kebun durian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega. Setelah sampai di kebun durian, pelaku masuk dengan menerobos pagar tanaman dan langsung menuju gudang, lalu mencuri barang-barang tersebut.

    “Usai melakukan pencurian, pelaku melanjutkan mencari rumput lalu pulang ke rumah,” kata Dicka.

    Saat ini, tersangka telah ditahan dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (yog/but)

  • Jambret Bersajam Beraksi di Sukolilo Surabaya, Polisi Temukan Barang Korban dalam 30 Menit

    Jambret Bersajam Beraksi di Sukolilo Surabaya, Polisi Temukan Barang Korban dalam 30 Menit

    Surabaya (beritajatim.com) – Jambret bersenjata tajam (bersajam) beraksi di wilayah hukum Polsek Sukolilo Surabaya, Jumat (5/7/2024) dini hari. Dari keterangan korban, komplotan jambret itu berjumlah 8 orang dengan naik 3 sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis celurit.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, peristiwa itu menimpa Farezi (19) dan Untari (18) usai mereka berdua kencan di Galaxy Mall. Sepulang dari Galaxy Mall, mereka memutuskan untuk jalan-jalan hingga berada di Jalan Raya Semampir (depan RS Gotong Royong). Situasi saat itu sepi, mereka berdua tiba-tiba dipepet oleh tiga pelaku dengan mengendarai Yamaha Nmax warna hitam.

    Ketiga pelaku itu lantas mengancam dengan celurit dan meminta tas selempang yang dibawa Untari. Aksi tarik-tarikan sempat terjadi sampai Untari terjatuh di aspal. Setelah berhasil menguasai tas korban, para pelaku yang belum teridentifikasi langsung kabur.

    “Iya sudah melapor ke Polsek Sukolilo. Semalam begitu datang ke Polsek Sukolilo saya beserta tim opsnal Reskrim Polsek Sukolilo langsung melakukan penyisiran,” kata Kapolsek Sukolilo lewat Kanit Reskrim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho saat dihubungi beritajatim.com.

    Di kantor Polsek Sukolilo, tim opsnal yang mendapatkan laporan langsung berupaya mencari sinyal handphone yang masih tersambung lewat GPS. Dipimpin Aan, petugas Polsek Sukolilo menemukan tas hitam berisi 1 handphone dan sejumlah kartu identitas milik Untari yang dibuang di jalan Hidrodinamika Keputih Kejawan hanya dalam waktu 30 menit.

    “Handphone yang kami lacak beserta barang pribadi yang ada di tas milik korban sudah kami temukan semalam. Lalu kami lakukan penyisiran semalam tapi pelaku belum ditemukan,” imbuh Aan.

    Aan menegaskan sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Dirinya sedang memeriksa CCTV dan beberapa saksi. “Pelaku berhasil membawa kabur 3 handphone. Saat ini kami masih lidik,” pungkasnya. [ang/suf]

  • Ibu-Ibu Sidoarjo Pimpin Komplotan Curanmor, Beroperasi di Asrama Polisi

    Ibu-Ibu Sidoarjo Pimpin Komplotan Curanmor, Beroperasi di Asrama Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Komplotan bandit pencurian kendaraan bermotor dipimpin ibu-ibu Sidoarjo ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (07/06/2024). Ibu-ibu Sidoarjo yang berperan sebagai penadah dan penjual motor curian itu mendapatkan barangnya dari dua pencuri pria yang sudah beraksi di 3 TKP salah satunya asrama polisi (aspol) Ketintang.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan komplotan ini beraksi di Surabaya sejak Desember 2023. Komplotan ini dipimpin oleh ML (45) ibu rumah tangga yang tinggal di Krembung, Sidoarjo. Lalu dua eksekutor sepeda motor curian berinisial IAF (27) warga Banyuurip dan DR (26) warga Wonokromo. Kedua pria itu melakukan pencurian karena tidak mempunyai pekerjaan.

    “Jadi kita amankan beserta penadahnya 2 pria yang bertugas mencuri sepeda motor dan seorang perempuan yang bertugas sebagai penadah,” kata Hendro, Minggu (23/07/2024).

    Pengungkapan jaringan bandit curanmor ini dilakukan setelah polisi menerima 3 laporan kehilangan motor dari korban berinisial BK, RS dan SW. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengetahui bahwa IAF telah kabur ke sebuah tempat di Nganjuk. Polisi pun melakukan penangkapan di sebuah kamar kos Jalan Gadung, Kertosono, Nganjuk. Setelah diamankan, petugas kepolisian mengkeler IAF hingga menangkap DR di Jalan Kebonsari.

    “Setelah 2 pelaku diamankan, mereka mengaku kalau mencuri motor dan diserahkan ke ML ibu-ibu yang tinggal di Krembung, Sidoarjo,” imbuh Hendro.

    Dari pengakuan kedua eksekutor, setiap mereka mendapatkan sepeda motor, mereka mendapat upah Rp 4 Juta. Jumlah tersebut lantas dibagi berdua dan digunakan untuk bertahan hidup. Sementara pengakuan ML, sepeda motor curian hasil dua eksekutor pria nya itu dijual secara online dengan harga Rp 5 Juta.

    “Setiap transaksi, ML selalu memberikan kwitansi jual beli kepada dua eksekutornya. Hal itulah yang menjadi barang bukti. Dijualnya secara online,” pungkas Hendro.

    Dari ungkap kasus komplotan curanmor ini, Polisi menyita FC STNK R2 Yamaha Lexi milik korban dan Kwitansi jual beli R2 Yamaha Lexi sebagai barang bukti. Kedua eksekutor terancam pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Sementara ML dijerat dengan pasal 480 KUHP. [ang/but]

  • Bandit Curanmor 19 TKP Ditembak Polisi, Ini Daftar Rekaman Aksinya

    Bandit Curanmor 19 TKP Ditembak Polisi, Ini Daftar Rekaman Aksinya

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Surabaya ditembak anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (8/6/2024) malam. Pria berinisial AR (32) asal Bangkalan itu mendapatkan hadiah peluru di kedua betisnya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan penangkapan AR bermula dari penyelidikan terhadap sejumlah laporan yang masuk ke polisi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui AR telah kabur ke Bogor.

    “Kami mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Letda Natsir, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” katanya, Kamis (13/6/2024).

    Setelah dilakukan penangkapan, AR lantas digelandang ke kantor Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Dari hasil data kepolisian, AR ternyata seorang residivis kasus kejahatan yang sama. Selama melakukan aksinya, ia ditemani oleh S dan M yang sudah terlebih dahulu diamankan Polsek Wonocolo.

    “AR sudah beraksi sejak Februari 2022 sampai Mei 2024 kemarin. Sudah ada 19 TKP yang teridentifikasi,” imbuh Hendro.

    AR pernah merasakan hidup dibalik jeruji besi 2 kali. Pada tahun 2015 ia ditahan di Kalimantan dengan kasus curanmor, lalu pada tahun 2019 ia juga ditahan karena perkara yang sama di Bangkalan. Kini, di tahun 2024, AR akan menjalani masa hukuman di sel tahanan Polrestabes Surabaya. [ang/suf]

    Daftar Lokasi Pencurian Komplotan AR

    1. Kantor Kelurahan Kupang Krajan. Kamis, 10 Februari 2022, sekitar pukul 08.00 WIB.

    2. Jalan Gembili 1 Nomor 18, Surabaya. Jumat, 11 Februari 2022, sekitar pukul 03.15 WIB.

    3. Jalan Dukuh Kupang Nomor 20, Surabaya.Rabu, 01 Maret 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.

    4. Jalan Kedung Tarukan 5 Nomor 30, Surabaya.Senin, 06 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

    5. Jalan Panglima Sudirman (Yamaha Land), Surabaya. Minggu, 17 Desember 2023, sekitar pukul 15.30 WIB

    6. Jalan Karang Menjangan 2 Nomor 21, Surabaya. Rabu, 07 Februari 2024, sekitar pukul 20.30 WIB

    7. Jalan Nias Nomor 126 (Kedai Masjarakat), Surabaya. Jumat, 08 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

    8. Jalan Diponegoro Nomor 28 (Klinik Cahaya), Surabaya. Sabtu, 09 Maret 2024, sekitar pukul 08.45 WIB.

    9. Jalan Petemon 3A Nomor 5, Surabaya, Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

    10. Jalan Wonorejo 3 Nomor 70 (Masjid Bani Roeslani), Surabaya. Rabu, 8 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

    11. Jalan Grudo 4 Nomor 4, Surabaya. Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

    12. Jalan Wonorejo 3 Nomor 9 (Balai RW 5), Surabaya. Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

    13. Jalan Kampung Malang Wetan 1 Nomor 18, Surabaya. Rabu, 08 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

    14. Jalan Kranggan V Nomor 34, Surabaya.Kamis, 09 Mei 2024, sekitar pukul 18.40 WIB.

    15. Jalan Pagesangan Timur Jaya, Surabaya.Selasa, 16 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

    16. Jalan Pagesangan timur Nomor 12, Surabaya. Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

    17. Jalan Raya pagesangan Nomor 112 (Masjid Darussalam), Surabaya. Minggu, 19 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

    18. Jalan Wonokitri 7 nomor 27, Surabaya. Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

    19. Jalan Jojoran I Nomor 40 A, Surabaya. Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.15 WIB.

  • Warga Rembang Gondol 2 Motor dan Rp3 Juta di Pasuruan

    Warga Rembang Gondol 2 Motor dan Rp3 Juta di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Rembang, Jawa Tengah, nekat menggondol dua unit sepeda motor dan uang Rp3 juta di Pasuruan. Maling tersebut telah ditangkap aparat Polsek Purwosari.

    Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto mengatakan pelaku pencurian ini ada tiga orang. Pelaku yang telah diamankan yakni Erfan Efendi (24), warga Desa Kenongo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang bernama Erfan Efendi. Dalam aksinya Erfan tak sendiri, melqinkan dengan dua orang teman lainnya yang satu masih dalam pencarian, satu orang lagi sudah diamankan oleh Polres Pasuruan dengan kasus lain,” kata Sugiyanto, Kamis (13/6/2024).

    Sugiyanto mengatakan, awal mula pencurian ini terjadi pada Sabtu (20/5/2024) sekitar pukul 17.00 di rumah kontrakan di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, rumah kontrakan korban sedang kosong.

    Penghuni rumah kontrakan yang bernama Edwin Julianto (22) sudah pergi bekerja sejak pukul 07.30 WIB. Namun saat dirinya pulang sekitar pukul 17.00 WIB, dua unit sepeda motor Yamaha Vixion, masing-masing warna merah dan biru hilang.

    Tak hanya itu, korban juga kehilangan uang tunai Rp3 juta yang disimpan dalam lemari. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwosari.

    “Setelah melakukan penyelidikan kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku saat melakukan kegiatan operasi Sikat Semeru 2024. Saat itu pelaku sedang melintas di Jalan Raya Purwosari arah Surabaya, dan kami berhasil menangkapnya di Jalan Raya Kepulungan Gempol,” tambahnya.

    Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dengan dua orang rekan lainnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni STNK kendaraan milik korban.

    Akibat perbuatannya pelaku saat ini mendekam dipenjara dan dijerat dengan Pasal 363 (1) KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman penjara 7 tahun. [ada/beq]

  • Hanya Modal Gunting, Bandit Curanmor Ini Berhasil Curi RX King

    Hanya Modal Gunting, Bandit Curanmor Ini Berhasil Curi RX King

    Surabaya (beritajatim.com) – Hanya bermodalkan Gunting, Bandit Curanmor di Surabaya ini berhasil mencuri motor RX King di parkiran tempat makan, Jalan Urip Sumoharjo, Genteng. Pria berinisial DP asal Keputran itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Genteng.

    Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan kasus pencurian dengan menggunakan gunting tidak pernah terjadi sebelumnya. Biasanya, para bandit menggunakan kunci T untuk mengeksekusi sepeda motor.

    “Ada kejadian yang kita tidak sangka, pelaku hanya bermodalkan gunting, sudah bisa melakukan pencurian jenis roda dua,” kata Teguh, Selasa (11/06/2024) malam.

    Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha RX King di Jalan Urip Sumoharjo dalam kondisi motor tidak terkunci. DP yang pernah bekerja di bengkel, mengetahui ada beberapa kabel yang dipotong. Tujuannya, ketika motor sudah berhasil kabur kabel itu akan kembali di sambung dan motor akan menyala.

    “Mereka (para pelaku) ini mencari kendaraan roda dua yang tidak dikunci stir atau mungkin ada yang dipaksa supaya bisa rusak. Kemudian kabelnya dipotong sama gunting,” jelasnya.

    Teguh mengingatkan agar masyarakat turut mengamankan sepeda motornya. Sebab, para pelaku pencurian memiliki banyak cara untuk mengambil kendaraan.

    “Silakan ditambah kunci pengaman, baik kunci gembok atau di (bagian) rem, atau kunci ganda, sehingga mempersulit pelaku curanmor. Banyak kejadian korban lupa mengunci stang,” ucapnya.

    Sementara itu, tersangka curanmor, DP mengaku mendapatkan ide mencuri kendaraan menggunakan gunting tersebut, ketika masih bekerja di sebuah bengkel sepeda motor. Ia mengakui bahwa aksi pencuriannya dimudahkan karena motor tidak dikunci stir.

    “Idenya dari saya sendiri, pernah kerja di bengkel. Baru satu kali ini (mencuri), belajar sendiri. Setelah dipotong kabel kontaknya terus disambung, langsung hidup, enggak dikunci stang. Kabelnya kecil,” jelasnya. (ang/ian)

  • Kejari Magetan Lelang Kendaraan Rampasan, Ada Truk Bos STJ?

    Kejari Magetan Lelang Kendaraan Rampasan, Ada Truk Bos STJ?

    Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Magetan melalui KPKNL Madiun, akan melelang barang rampasan dari putusan pengadilan. Salah satu kendaraan yang dilelang adalah truk yang disebut milik bos STJ.

    Empat yang dilelang tersebut, 2 buah truk (kasus penyalahgunaan angkutan dan niaga BBM Bersubsidi) satu mobil (kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur) dan satu motor (kasus narkotika) Lelang ini terbuka untuk umum.

    Menurut Kasi Intel Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, objek yang dilelang adalah sebagai berikut:

    Truk Box Hino AE 8950 UP: Perkiraan harga Rp69.000.000, uang jaminan Rp34.500.000
    Truk Box Mitsubishi AE 8414 UC: Perkiraan harga Rp76.120.000, uang jaminan Rp38.060.000
    Mobil Honda Jazz S 1245 EB: Perkiraan harga Rp100.000.000, uang jaminan Rp50.000.000
    Sepeda Motor Yamaha N Max AG 5146 OG: Perkiraan harga Rp12.870.000, uang jaminan Rp6.435.000

    Ketentuannya, peserta lelang memiliki akun terverifikasi di website https://lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id/. Kemudian menyetorkan uang jaminan ke KPKNL Madiun selambat-lambatnya 1 hari sebelum lelang. Informasi dan pendaftaran bisa diakses melalui website: https://lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id/

    Objek lelang dapat dilihat di Kejaksaan Negeri Magetan di Jalan Karya Darma No.177 pada hari kerja. Lelang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Juni 2024 Waktu: 11.10 WIB dan 11.20 WIB.

    “Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang. Biaya lelang 3 persen dari harga lelang ditanggung pembeli. Lelang dilaksanakan di Kantor KPKNL Madiun,” kata Andi, Rabu (4/6/2024)

    Diketahui, truk Box Hino dan Truk Box Mitsubishi itu merupakan barang bukti dari kasus penyalahgunaan angkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Terpidana dari kasus itu adalah Ki Agus Muhammad Syidik, bos Perusahaan Otobus (PO) Sudiro Tungga Jaya (STJ) warga Maospati, Magetan.

    Kemudian, Honda Jazz tersebut merupakan rampasan dari kasus persetubuhan terhadap anak oleh salah seorang Guru Agama asal Kecamatan Parang, Magetan. [fiq/beq]