Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang ada di Kecamatan Rembang kian menjadi sorotan. Kali ini Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur menyayangkan tindakan kepolisian yang mendamaikan kasus tersebut.
Ketua LPA Jatim, Febri Kurniawan Pikulun mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan pihak Polsek Rembang mendamaikan kasus tersebut. Sementara itu, polsek sediri tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus kekerasan anak.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Propam dan akan terus kita kawal. Karena mana bisa polsek melakukan penyelidikan kasus kekerasan pada anak, harusnya kasus itu ditangani Polres Unit PPA,” jelas Febri, Selasa (6/8/2024).
Saat disinggung terkait luka yang dialami korban, Febri juga menjelaskan bahwa dari informasi yang diperoleh luka pada fisik korban sudah mulai membaik. Namun dirinya mengkhawatirkan luka batin yang dialami korban.
Pasalnya korban akan mengalami trauma yang berkepanjangan, sehingga dirinya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan. Dengan begitu diharap kondisi mental korban tidak terguncang dan tidak mengalami trauma yang berkepanjangan.
“Yang dikhawatirkan itu kondisi sikis korban, meski saat ini korban sudah berhasil dirawat dan sudah dinyatakan sembuh. Tapi belum tentu kondisi sikisnya juga ikut sembuh, korban pasti akan mengalami trauma yang berkepanjangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Rembang, AKP Mulyono mengatakan bahwa kejadian pengeroyokan terhadap pelajar di Kecamatan Rembang sudah berlangsung damai. Bahkan dari pihak keluarga sudah diberi uang ganti rugi sebesar Rp 5 juta untuk pengganti sepeda motor Yamaha Vixion yang dibakar warga.
“Dari pihak keluarga sudah damai, dan saat damai gak ada paksaan. Perjanjian damainya sudah dilakukan 2 kali yang pertama terkait kendaraan, dan yang kedua terkait pengobatannya,” jelas Mulyono singkat. (ada/kun)









