brand merek: Toyota

  • Hakim Belum Siap, Vonis Ronald Tannur Ditunda

    Hakim Belum Siap, Vonis Ronald Tannur Ditunda

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Erentua Damanik menunda sidang putusan terhadap Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erentua mengatakan bahwa majelis hakim belum siap dengan putusan yang akan dibacakan dalam persidangan hari ini. Majelis hakim menunda sidang dua hari kedepan.

    “Majelis belum siap dengan putusan sehingga sidang ditunda pada 24 Juli 2024,” ujar hakim sambil ketok palu, Senin (22/7/2024).

    Hakim juga meminta agar Jaksa Penuntutan Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Ahmad Muzzaki mendatangkan dalam persidangan nanti.

    Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun pada Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Selain hukuman Badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan, Kamis (27/6/2024).

    Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya. Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya.

    Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Awalnya korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.

    Selanjutnya Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.

    Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.

    Sewaktu di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa. Saat di dalam lift korban DSR menampar Terdakwa dan Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban DSR. Korban juga berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga korban DSR terjatuh di dalam lift.

    Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa.

    Setelah sampai di basement terjadi cek cok antara korban DSR dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian Terdakwa bersama korban DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

    Selanjutnya korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.

    Kemudian korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto. Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap.

    Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil. Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.

    Karena tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSR.

    Setelah Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.

    Saat berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir.

    Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.

    Saat menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.

    Melihat hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.

    Kemudian saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa tidak kenal.

    Karena korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak tersebut.

    Tersudut, akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang mobil Innova milik Terdakwa.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.

    Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas.

    Mendengar korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/but]

  • Aniaya Kekasih, Anak Anggota DPR RI Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun

    Aniaya Kekasih, Anak Anggota DPR RI Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Penganiaya kekasih, Ronald Tannur, dituntut 12 tahun penjara dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri ) Surabaya, Kamis (27/6/2024). Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntutan Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Ahmad Muzzaki terhadap anak anggota DPR RI tersebut.

    Selain hukuman badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris sang kekasih Dini Sera Afrianti sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan.

    Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut.

    Selanjutnya pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.

    Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya. Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Awalnya korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.

    Selanjutnya Rabu 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat. Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.

    Sewaktu di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa. Saat di dalam lift korban DSR menampar Terdakwa. Dari situ Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban DSR.

    Terdkawa berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga  terjatuh di dalam lift. Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa olehnya.

    Setelah sampai di basement terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian Terdakwa bersama DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

    Selanjutnya korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.

    Kemudian korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto.

    Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap. Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil.

    Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.

    Karena tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSR.

    Setelah Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.

    Saat berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir.

    Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.

    Saat menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.

    Melihat hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.

    Kemudian saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa tidak kenal.

    Karena korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak tersebut.

    Tersudut, akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang mobil Innova milik Terdakwa.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.

    Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas. Mendengar korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/suf]

  • Misteri Sabu dalam Sepatu Pemandu Lagu

    Misteri Sabu dalam Sepatu Pemandu Lagu

    Jombang (beritajatim.com) – Sabu-sabu seberat 2 ons tersebut disembunyikan dalam sepatu milik UH (38) agar tidak terendus oleh polisi. Sepasang sepatu berwarna biru dengan tali pink itu ditaruh di kamar kos wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu tersebut. Rumah kos ini berada di Medan Bhakti Desa/Kecamatan Sumobito Jombang.

    Pada Kamis (20/6/2924) malam, Satuan Reserse dan Narkoba Polres Jombang menggelandang UH bersama kekasihnya AS (46) ke kos tersebut. Korps berseragam coklat melakukan penggeledahan. Baik UH maupun AS berusaha mengelabuhi polisi bahwa dirinya tidak menyembunyikan kristal haram di kamar itu.

    Namun upaya sepasang kekasih tersebut bertepuk sebelah tangan. Karena polisi berhasil menemukan sabu yang disembunyikan dalam sepasang sepatu itu. Masing-masing sepatu berisi 1 ons sabu. “Total yang disembunyikan dalam sepatu ada 2 ons lebih sabu,” kata Kasat Reserse dan Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Kamis (27/6/2024).

    Sebelumnya, pada malam itu, polisi mencegat keduanya di jalan raya depan Balai Desa Jombok Kecamatan Kesamben. AS memegang kemudi mobil Toyota Rush warna putih. Sedangkan UH duduk di samping kekasihnya.

    Tentu saja, keduanya kaget bukan kepalang. Karena malam itu mereka hendak meranjau sabu untuk pelanggannya. Lagi-lagi, AS dan UH berusaha mengelabuhi petugas. Mereka tidak mengaku bahwa sedang membawa kristal haram.

    Namun upaya itu sia-sia karena saat penggeledahan ditemukan sabu 1 ons di saku celana jins milik AS. Sehingga total sabu yang disita dari AS dan rumah kos UH sebanyak 384,5 gram atau 3,8 ons sabu-sabu.

    Kini Satuan Reserse dan Narkoba Polres Jombang memburu pemasok kristal haram tersebut. Walhasil identitas pemasok sudah dikantongi, yakni T asal Pasuruan Jawa Timur. “Sepasang kekasih itu dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 Undang-undang Narkotika. Anacaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Yani.

    Sepasang kekasih AS dan UH saat digelandang polisi

    Saat digelandang petugas, AS dan UH lebih banyak menunduk. Keduanya mengenakan kaus tahanan warna oranye. Keduanya juga mengenakan masker. Sehingga wajahnya bisa tersembunyi. Namun demikian tato motif batik nampak jelas menghias dahi AS secara melingkar. “AS seorang residivis kasus narkoba,” pungkas Yani. [suf]

  • Polisi Gresik Buru Pelaku Perampokan Sopir Taksi Online

    Polisi Gresik Buru Pelaku Perampokan Sopir Taksi Online

    Gresik (beritajatim.com) – Aksi perampokan yang dialami sopir taksi online di wilayah Kedamean, Gresik, menjadi atensi bagi aparat penegak hukum. Tim penyidik Polsek Kedamean tengah berupaya memburu para pelaku yang hendak menggasak mobil korban dengan menyamar sebagai penumpang.

    Kapolsek Kedamean Iptu Suhari mengatakan, anggotanya terus memburu pelaku yang kedapatan beraksi di kawasan jalan Raya Desa Slempit Kecamatan Kedamean. Bahkan, petugas nyaris berhasil mengamankan komplotan bandit kabur dari mobil Toyota Calya S 1469 BH milik korban.

    “Saat kejadian ada anggota yang sedang berpatroli di dekat lokasi, sayangnya terduga pelaku kabur ke arah persawahan hingga menyulitkan kami melakukan pengejaran,” katanya, Minggu (9/6/2024).

    Kendati berhasil kabur lanjut Suhari, komplotan bandit itu meninggal jejak dan petunjuk yang cukup kuat. Yakni sidik jari pada tali tampar yang tertinggal pada mobil korban. Serta identitas pemesan pada aplikasi taksi online pada ponsel korban.

    “Identitas pelaku sedang kami dalami meski butuh waktu untuk mengungkapnya. Jadi mohon doanya,” ujarnya.

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, dirinya enggan membocorkan ciri-ciri pelaku. Hal ini untuk kepentingan penyelidikan. Namun, dipastikan jumlah pelaku ada dua orang.

    “Kami fokus mengejar pelaku. Namun, dalam penyelidikan nanti ada tambahan pelaku semua itu bergantung olah TKP di lapangan,” imbuhnya.

    Kasus percobaan yang dialami sopir taksi online ini menambahkan pekerjaan aparat kepolisian. Pasalnya, dua pelaku itu masuk daftar pencarian orang (DPO). Seperti yang dialami pelaku Ahmad Midhol yang terlibat aksi perampokan hingga merenggut nyawa Wardatun Toyibah pada 16 Meret lalu. [dny/but]

  • Pengemudi Taksi Online Asal Bojonegoro Nyaris Jadi Korban Begal di Gresik

    Pengemudi Taksi Online Asal Bojonegoro Nyaris Jadi Korban Begal di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Pengemudi taksi online berinisial S (64) warga asal Kanor Bojonegoro, nyaris menjadi korban begal di Jalan Raya Desa Slempit Kedamean Gresik.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ituterjadi pada Rabu (5/6/2024) dini hari. Saat itu, korban yang mengendarai mobil Toyota Calya S 1469 BH berjalan dari arah timur menuju ke barat membawa dua penumpang. Mereka dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. dengan tujuan Kedamean Gresik.

    Sewaktu melintas di Jalan Raya Desa Slempit, korban tiba-tiba berteriak meminta tolong dari dalam mobil. Teriakan korban didengar warga yang sedang kongkow-kongkow di warung kopi. Dua orang saksi Totok dan Sururi berusaha mendekati mobil korban yang sedang berhenti.

    Saat didekati, dua orang terduga pelaku melarikan diri dari dalam mobil menuju ke area persawahan. Pelaku salah satunya berambut gondrong serta satu lagi berperawakan gempal.

    Sebelum kedua pelaku itu melarikan diri, di belakang mobil korban juga diikuti mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang tidak diketahui nopolnya. Saksi melihat korban yang merupakan pengemudi taksi online sudah lemas.

    Pengemudi itu dalam posisi sedang mengemudi dan ada tali tambang yang diikat di lehernya. Beruntung nyawa korban masih bisa tertolong setelah saksi memberi pertolongan dibawa ke klinik. Selanjutnya, kejadian itu diaporkan ke Polsek Kedamean.

    Kapolsek Kedamean Iptu Suhari membenarkan adanya percobaan pencurian kekerasan tersebut di wilayahnya. “Iya benar, nyaris terjadi pencurian kekerasan, tapi berhasil digagalkan,” ujarnya, Kamis (6/6/2024).

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, dua pelaku memasang jasa korban menggunakan aplikasi taksi online tujuan Kedamean Gresik. Saat tiba di wilayah Desa Slempit Kedamean, kedua pelaku menjalankan aksinya.

    Namun, korban melawan meski lehernya diikat dengan tali. “Kondisi korban sudah pulih, dan sudah dipulangkan. Sementara untuk dua terduga pelaku masih dalam pengejaran,” imbuhnya. [dny/suf]

  • Asyik Karaoke, Pria Magetan Kepergok Bawa Sabu 6,43 Gram

    Asyik Karaoke, Pria Magetan Kepergok Bawa Sabu 6,43 Gram

    Magetan (beritajatim.com) – AR alias Paito (42) warga Desa Getasanyar Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan kedapatan membawa sabu. Dia diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan saat asyik karaoke di salah satu kafe di Jalan Samudera, Bulukerto, Magetan pada Minggu (2/6/2024) dini hari.

    Kasat Resnarkoba Polres Magetan, Iptu Putut Yuger Asmoro, mengungkapkan, saat personil Satres Narkoba Polres Magetan melakukan razia di tempat karaoke, sebagai bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)

    “Pelaku saat itu saat berkaraoke di cafe. Kemudian saat penggeledahan terhadap kendaraan milik Agus, yaitu mobil Toyota Calya didapatkan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu” ungkap Iptu Yuger , Rabu (5/6/2024)

    ‘’Pengakuannya pada penyidik, dia ini hanya sebatas memakai saja. Dan juga, pelaku ini pernah tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ada di Nganjuk beberapa waktu lalu,’’ lanjut Yuger.

    Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu dompet kecil warna merah berisi plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,43 gram, 2 buah pipet kaca, satu buah alat bong dan satu unit mobil Toyota Calya beserta STNK.

    Atas perbuatannya, AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    “Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan Narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya.” tegas kasat narkoba

    Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkoba. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungannya. [fiq/beq]

  • Begini Kronologi TNI AL Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

    Begini Kronologi TNI AL Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi berhasil menangkap dua tersangka dalam upaya penyelundupan benih lobster. Dari aksi itu, petugas mendapati ribuan barang bukti ribuan benih lobster yang siap kirim ke luar Banyuwangi.

    “Penangkapan tersangka pelaku berawal saat anggota tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Banyuwangi memantau adanya
    kegiatan yang mencurigakan di salah satu rumah warga di wilayah selatan Banyuwangi,” ungkap Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut (p) Hafidz, Senin (3/6/2024).

    Dari sini, lanjut Hafidz, Tim SFQR akhirnya mendapatkan keyakinan adanya benih lobster yang akan diselundupkan ke luar wilayah Banyuwangi. Petugas bergerak cepat melakukan pencegahan dengan menyergap para pelaku.

    “2 (dua) orang tersangka inisial HS dan MS yang membawa barang bukti benih lobster jenis pasir sebanyak 9.244 ekor, menggunakan mobil sedan warna hitam, berhasil diamankan,” terangnya.

    Menurut Hafidz, peran kedua pelaku adalah sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang kepada seseorang. Dari dua pelaku yang diamankan tersebut, petugas mendapati pelaku lain dengan inisial IR alias Do.

    “Ada nomor telepon yang digunakan untuk komunikasi dengan IR. Upaya memancing penerima barang sudah dilakukan dengan menghubunginya
    melalui handphone, namun penerima barang tidak terhubung dan tidak muncul, sehingga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Lanal Banyuwangi untuk tindak lanjut,” jelasnya.

    Selain pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, benih lobster jenis pasir sebanyak 9.244 ekor, 1 (satu) unit mobil toyota vios warna hitam nopol DK 1891 FAU. Serta uang sebesar Rp214 ribu dan USD 2.

    Selain itu, terdapat 2 (dua) unit handphone merk vivo dan samsung. Kemudian, rokok vape 1 (satu) buah dan korek api 2 (dua) buah. Ditambah identitas KTP, Sim A – C dan kartu vaksin covid-19 serta tas pinggang kulit 1 (satu) buah dan dompet kulit 1 (satu) buah. (rin/ian)

  • Jabat Kepala Bea dan Cukai, Harta Kekayaan Eko Darmanto Melejit

    Jabat Kepala Bea dan Cukai, Harta Kekayaan Eko Darmanto Melejit

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang terjerat dugaan suap dalam jabatan memiliki harta kekayaan fantastis usai dia menjabat sebagai orang nomor satu di Bea Cukai Yogyakarta tersebut. Eko Darmanto diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya.

    Dilansir dari situs resmi Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjabat sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada 25 April 2022.

    Sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko pernah menggantikan Guntur Cahyo Purnomo sebagai kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, dan bertugas di sana sejak 6 Januari 2019.

    Sementara itu, Eko Darmanto dilaporkan memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,72 miliar pada 31 Desember 2021.

    Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tanggal 2 Maret 2023. Angka ini meningkat lebih dari lima kali lipat dari laporan awalnya sejak tahun 2011.

    Dalam laporan harta kekayaannya, Eko Darmanto tercatat memiliki sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan deposito.

    Namun, terdapat perbedaan antara laporan harta kekayaan yang dilaporkan oleh Eko Darmanto dan nilai harta kekayaannya yang ditemukan oleh KPK.

    Berikut rincian harta yang dimiliki Eko Darmanto sebagaimana tercatat di LHKPN.

    1) Tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar

    2) Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp2,5 miliar

    3) Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp10 miliar

    4) Transporasi dan mesin Rp2,9 miliar

    5) Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp850 juta

    6) Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp600 juta

    7) Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

    8) Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp400 juta

    9) Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

    10) Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp150 juta

    11) Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

    12) Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp150 juta

    13) Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp150 juta

    14) Harta bergerak lainnya senilai Rp100,70 juta

    15) Kas dan setara kas senilai Rp238,90 juta

    16) Utang senilai Rp9,01 miliar

    [uci/aje]

  • Mobil Masuk Jurang di Kawasan TNBTS, Bupati Malang Turun Tangan

    Mobil Masuk Jurang di Kawasan TNBTS, Bupati Malang Turun Tangan

    Malang (beritajatim.com) – Kecelakaan maut di area kawasan hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) area Coban Trisula, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, memantik reaksi Bupati Malang HM Sanusi bertindak.

    Politisi PDI Perjuangan itu segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait kondisi jalan disepanjang kawasan TNBTS.

    Sanusi mengatakan, dirinya segera berkoordinasi dengan pusat, karena jalan tersebut adalah jalan nasional yang notabenenya kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI).

    “Jadi kewenangannya Kementerian PUPR, bukan kewenangan Pemkab Malang. Makanya nanti kami koordinasikan dulu,” tegas Sanusi, Selasa (14/5/2024).

    Usulan yang akan dikoordinasikan adalah mengenai pengamanan. Supaya jalan yang sudah sering memakan korban itu, lanjut Sanusi, bisa diberikan rambu-rambu yang cukup. Sehingga ketika gelap, pengendara bisa berhati-hati.

    HM Sanusi Bupati Malang

    Tak hanya rambu-rambu lalulintas, Sanusi juga menyebut, akan disediakan PJU (penerangan jalan umum). Namun, hal itu perlu adanya kordiniasi lintas sektor. Baik dengan PUPR, Dishub, Kepolisian, TNBTS dan Perhutani.

    “Kalau memang jalannya gelap, nanti kami akan pasangi lampu penerangan jalan umum (PJU). Tentunya perlu koordinasikan dengan TNBTS dan Perhutani juga,” ujarnya.

    Besok atau lusa, dirinya mengaku akan melakukan peninjauan tempat kejadian perkara (TKP). Survei tersebut ditujukan untuk menentukan apa saja yang perlu dibenahi.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, rombongan mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B-1683-TJG mengalami kecelakaan maut di kawasan hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) area Coban Trisula, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Senin (13/5/2024) malam sekitar pukul 18.30 WIB.

    Akibat dari kejadian itu, sembilan orang menjadi korban, empat diantaranya meninggal dunia. (yog/ted)

  • Mobil Masuk Jurang di Kawasan TNBTS, Bupati Malang Turun Tangan

    Pengemudi Mobil Masuk Jurang Coban Trisula Istri Pemilik Mastour

    Malang (beritajatim.com) – Pengemudi mobil Toyota Fortuner No. Pol. B-1683-TJG, Imriti Yasin Ali Rahbini (51), warga Gunungsari Indah B/16 Rt. 01/06 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, mengalami luka pada kepala dan meninggal dunia di jurang Coban Trisula, Poncokusumo, Kabupaten Malang. Imriti diketahui merupakan istri dari pemilik Travel Haji Mastour.

    Imriti adalah wanita asal Kabupaten Malang yang sukses berbisnis di Surabaya. Jasad Imriti dimakamkan di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

    Sebelum dimakamkan, ratusan warga desa ikut mensolati jenasah Imriti di masjid Jami desa setempat.

    H. Andi Ghozali yang mengaku kerabat dekat korban kecelakaan menjelaskan, satu penumpang adalah masih berkerabat dekat.

    “Bu Im (Imriti-red) mengantar sambang besan ke Lumajang. Yang menikah adalah anak kedua dari Bu Sulimah, karena sepasar menyambangi besannya,” tutur Ghozali, Selasa (14/5/2024) siang usai pemakaman.

    Menurut Ghozali, Imriti sering membawa mobil sendiri. Karena suaminya saat ini masih berada di Mekkah, Arab Saudi.

    “Suami Bu Im ini kan pengusaha travel haji dan umroh Mastour, Abah Sarkowi namanya. Beliau ini saat ini masih ada di Mekkah. Karena hari harinya memang ada di Mekkah. Pemilik perusahaan besar di Mekkah,” terang Ghozali.

    Adapun identitas 9 korban dalam kecelakaan tersebut yakni :

    1. IMRITI YASIN ALI RAHBINI (Pengemudi). Umur 51 tahun alamat Gunungsari Indah B/16 Rt. 01/06 Kel. Kedurus Kec. Karangpilang Kota Surabaya mengalami luka pada kepala dan meninggal dunia di TKP.

    2. MOCH. MUSHILI IRVANI, (Penumpang). Umur 33 tahun, alamat Jl. Hayam Wuruk Rt. 01/01 Ds. Gondanglegi Wetan Kec. Gondanglegi Kab. Malang, mengalami luka pada kepala dan meninggal dunia di TKP.

    3. TUTIK KUNTIARINI (Penumpang) warga Jl. Hayam Wuruk Rt. 01/01 Ds. Gondanglegi Wetan Kec. Gondanglegi Kab. Malang, mengalami luka pada kepala dan meninggal dunia di TKP.

    4. SULIMAH (Penumpang). Umur 50 tahun warga Jl. Hayam Wuruk Rt. 01/01 Ds. Gondanglegi Wetan Kec. Gondanglegi Kab. Malang, mengalami luka pada kepala dan meninggal dunia dalam perjalanan ke Rs. Sumbersentosa Tumpang.

    5. SITI AMINAH (Penumpang). Umur 30 tahun warga Jl. Hayam Wuruk Rt. 01/01 Ds. Gondanglegi Wetan Kec. Gondanglegi Kab. Malang mengalami luka pada wajah dan punggung dirawat di Rs. Sumbersentosa Tumpang.

    6. FATIN (Penumpang). Umur 33 tahun warga Gunungsari Indah B/16 Rt. 01/06 Kel. Kedurus Kec. Karangpilang Kota Surabaya mengalami patah tulang kaki kanan dan dirawat di Rs. Sumbersentosa Tumpang.

    7. NAFLA SYAKIRA (Penumpang), umur 8 tahun. Pelajar d/a. Gunungsari Indah B/16 Rt. 01/06 Kel. Kedurus Kec. Karangpilang Kota Surabaya mengalami patah tulang kaki kiri dan dirawat di Rs. Sumbersentosa Tumpang.

    8. NAILA SALSABILA (Penumpang). Umur 6 tahun Pelajar d/a. Gunungsari Indah B/16 Rt. 01/06 Kel. Kedurus Kec. Karangpilang Kota Surabaya mengalami patah tulang kaki kanan dan dirawat di Rs. Sumbersentosa Tumpang.

    9. HAFIS MUHAMMAD RAFIF AFKARI (Penumpang). Umur 7 tahun Jl. Hayam Wuruk Rt. 01/01 Ds. Gondanglegi Wetan Kec. Gondanglegi Kab. Malang, mengalami patah tulang kaki kanan dan dirawat di Rs. Sumbersentosa, Tumpang, Kabupaten Malang.

    [yog/beq]