brand merek: Toyota

  • BYD Bakal Bawa Mobil Mewah ke Indonesia Tahun Depan, Calon Pesaing Alphard?

    BYD Bakal Bawa Mobil Mewah ke Indonesia Tahun Depan, Calon Pesaing Alphard?

    Shenzen

    BYD memastikan akan membawa mobil mewah di bawah merek Denza ke Indonesia pada tahun 2025. Diduga kuat mobil itu adalah Denza D9, calon pesaing Alphard.

    Merek mobil China BYD bakal menambah lini produknya di Indonesia. BYD berencana mengenalkan mobil dari sub brandnya, yakni Denza. Denza merupakan sub brand BYD yang menghuni segmen mobil premium. Bila tak ada perubahan, BYD akan mengenalkan Denza pada kuartal I tahun 2025.

    “Kami akan meluncurkan Denza pada kuartal pertama tahun 2025 di Indonesia dan Malaysia,” ungkap BYD Asia Pacific Auto Sales Division General Manager Liu Xueliang dalam presentasinya di kantor pusat BYD, Shenzen, China, Senin (25/11/2024).

    Menurut Liu, Denza sudah cukup banyak dinanti masyarakat Indonesia maupun Malaysia. Dia bercerita, saat kunjungan dealer maupun konsumen ke kantor pusat BYD tidak sedikit yang menanyakan bakal kehadiran Denza. Kendati demikian, Liu belum menyebutkan secara detail soal produk Denza yang akan diboyong ke Indonesia. Denza saat ini diketahui menyajikan beberapa model seperti D9, Z9, dan N9.

    “Di bawah Denza, kami sudah menyiapkan beberapa model untuk kedua pasar tersebut,” lanjut Liu.

    Namun diduga kuat, mobil itu adalah Denza D9. Denza D9 adalah MPV listrik premium yang bakal ‘berebut kue’ dengan Toyota Alphard. Denza D9 sebelumnya juga sudah sempat mejeng di ajang Indonesia International Motor Show 2024. Kala itu, Denza D9 mejeng di booth BYD beserta beberapa model mobil BYD lainnya.

    BYD Denza Foto: Dina Rayanti

    “Denza akan menghadirkan pengalaman berkendara baru dan memperluas strategi BYD dalam komitmen berkelanjutan jangka panjang di kedua pasar ini,” Liu menambahkan.

    Sinyal itu juga menguat lantaran Denza D9 belum lama ini meluncur di Thailand. Dari sisi spesifikasi, Denza D9 terbilang besar. MPV tanpa asap ini memiliki panjang 5.250 mm, lebar 1.950 mm, dan tinggi 1.920 mm. D9 itu lebih panjang 240 mm dan lebih lebar 100 mm ketimbang Toyota Alphard maupun Vellfire.

    Denza D9 ditenagai oleh motor listrik tunggal yang bisa menyemburkan tenaga 313 PS dan torsi 360 Nm. Akselerasi 0-100 km/jam dapat ditempuh dalam waktu 9,5 detik. Sebagai standar, tersemat baterai Blade Lithium Iron Phosphate (LFP) dengan kapasitas 103,36 kWh. Berbekal baterai itu, mobil bisa menjelajah sejauh 520 km.

    BYD Denza Foto: Dina Rayanti

    (dry/lth)

  • Penampakan Mobil Mewah Hasil Sitaan Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi – Page 3

    Penampakan Mobil Mewah Hasil Sitaan Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Puluhan kendaraan mewah terparkir di halaman Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), pada Senin (25/11/2024). Mobil itu disita dari 24 orang tersangka yang terlibat kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

    Salah satu yang menyita perhatian adalah kendaraan tipe sedan berwarna biru dengan merek Subaru.

    Mobil itu berjejer rapih di bagian depan bersama kendaraan lain. Ada BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP dan Toyota Camry 2.5V AT. Sementara itu, ada pula sepeda motor matic Vespa dan Harley-Davidson.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyebut, setidaknya ada 26 unit mobil dan 3 unit motor disita dari kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Komdigi.

    “Nilai sejumlah Rp 22.930.000.000,” kata dia kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

    Dalam kasus ini, 24 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap peran-peran tersangka.

    “Secara total menangkap 24 orang tsk dan menetapkan 4 orang Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Karyoto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

    Karyoto menerangkan, peran masing-masing tersangka dan DPO dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian.

    Pertama, 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi insial A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, 7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C.

    Ketiga, 3 orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias N, MN dan DM. Keempat, 2 orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ.

    Kelima, 9 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.

    Keenam, 2 orang berperan dalam TPPU inisial D dan E. Ketujuh, 1 orang inisial T. Adapun, dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website.

  • Polisi Sita 26 Mobil di Kasus Judi Online Komdigi, Ini Daftarnya!

    Polisi Sita 26 Mobil di Kasus Judi Online Komdigi, Ini Daftarnya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyita 26 mobil dan tiga unit motor dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan puluhan kendaraan bermotor yang disita itu senilai Rp22,9 miliar.

    “26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di halaman Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, terdapat sejumlah kendaraan yang telah dipasangi garis polisi.

    Kendaraan itu adalah Toyota Alphard, BMW 320i, Honda N-One, Lexus, BMW Jeep, hingga Hyundai Ioniq 5, Subaru. Sementara, terpantau juga Vespa Matic turut dipajang dalam kendaraan sitaan tersebut.

    Selain itu, Karyoto menyatakan bahwa pihaknya telah menyita uang tunai, jam tangan mewah hingga perhiasan. Totalnya, aset yang disita dalam kasus ini adalah Rp167 miliar.

    “Dari tangan tersangka penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti, senilai Rp167.886.327.119,” tambah Karyoto.

    Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah meringkus 24 tersangka dalam kasus judi online tersebut. Dari 24 tersangka itu, terdapat sembilan orang oknum Komdigi RI.

    Selain itu, kepolisian juga telah menetapkan empat DPO dalam kasus ini. Empat buron ini berperan sebagai pencari website judi online dan satu orang pemilik atau bandar judi online.

  • Penampakan Mercy Maybach Bernopol ‘S 4 TAN’ Hasil dari Judi Online Pegawai Komdigi

    Penampakan Mercy Maybach Bernopol ‘S 4 TAN’ Hasil dari Judi Online Pegawai Komdigi

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya menyita 26 mobil dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mobil yang disita bahkan banyak yang masuk kategori kendaraan mewah.

     

    Salah satu yang menjadi sorotan adalah mobil pabrikan Mercedes Benz Maybach S560. Semakin mencolok karena kendaraan tersebut mamakai plat nomor S 4 TAN.

     

    Kendaraan ini memiliki warna dasar abu-abu tua dengan bagian atasnya warna silver. Kendaraan ini diperkirakan memiliki harga sekitar Rp 6,7 miliar.

     

    Selain Maybach, disita pula mobil mewah lainnya seperti BMW 320i N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220i AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP, Toyoya Camry 2.5V AT, Subaru BAZ, BMW X7, BMW X5, Lexus RX500h, Hyundai Ionic 5, Lexus LX570, Civic RS, dan beberapa lainnya.

     

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 23 orang terkait kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terbaru penangkapan dilakukan kepada seorang DPO berinisial A alias M yang diduga sebagai salah satu pengendali jaringan ini bersama tersangka AK dan A.

     

    “Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (20/11).

     

    Baca Juga: Kemenkes Deteksi Dini Penyakit Kanker, Distribusikan Alat Pemeriksaan Darah ke 10 Ribu Puskesmas

     

    Tersangka A alias M yang baru ditangkap adalah suami dari tersangka D alias DM yang sudah ditangkap lebih awal. D sendiri diduga menampung uang hasil pengamanan judi online dari suaminya.

     

    Di sisi lain, penyidik masih memburu 2 DPO lainnya. Diharapkan, keduanya bisa segera tertangkap.

  • Fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Harta Kekayaannya

    Fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Harta Kekayaannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam lingkup pemerintahan Provinsi Bengkulu.

    Rohidin beserta beberapa pejabat pemerintahan Bengkulu lainnya terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Sabtu (23/11/2024). Berikut ini fakta-fakta penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sekaligus harta kekayaan yang dimilikinya.

    Fakta-fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
    1. Tujuh pejabat pemerintahan Bengkulu ikut ditangkap
    Selain Gubernur Rohidin Mersyah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap tujuh pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan. Pejabat yang diamankan adalah Syarifudin (kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi), Syafriandi (kepala dinas kelautan dan perikanan), Saidirman (kepala dinas pendidikan dan kebudayaan), Ferry Ernest Parera (kepala biro pemerintahan dan kesra), Isnan Fajri (sekretaris daerah), Tejo Suroro (kepala dinas pekerjaan umum dan tata ruang), serta Evriansyah (ajudan gubernur).

    2. Dua orang ditahan sebagai tersangka
    Selain Rohidin, dua pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Isnan Fajri dan Evriansyah. Tiga orang tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    Mereka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan bisa diperpanjang jika diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut.

    3. Barang bukti uang Rp 7 miliar
    KPK menemukan uang sebanyak Rp 7 miliar yang disembunyikan di empat tempat berbeda. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Berikut ini perincian penemuan uang.

    – Rp 32,5 juta di mobil Syarifudin.
    – Rp 120 juta di rumah Ferry Ernest Parera.
    – Rp 370 juta di mobil Rohidin Mersyah.
    – Rp 6,5 miliar di rumah dan mobil Evriansyah.

    4. Penyelidikan kasus Rohidin sejak Mei 2024
    Rohidin Mersyah sudah lama menjadi target KPK sejak Mei 2024. KPK menerima laporan tentang adanya permintaan uang untuk keperluan Pilgub Bengkulu 2024. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

    Harta Kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
    Rohidin melaporkan harta kekayaannya pada 21 Maret 2024 untuk laporan periodik 2023 di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dalam laporannya, total harta kekayaan Rohidin sebesar Rp 4,1 miliar dan tidak memiliki utang. Adapun rinciannya sebagai berikut ini.

    – Rp 2,6 miliar terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Bengkulu dan satu bidang di Bengkulu Selatan.
    – Rp 79 juta terdiri dari dua unit sepeda motor dan satu mobil Toyota Harrier (2010) senilai Rp 200 juta.
    – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditangkap KPK memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 265 juta.
    – Kas dan setara kas sebesar Rp 956 juta.

  • Kecelakaan Beruntun di Sukabumi, 1 Tewas, 6 Luka
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        25 November 2024

    Kecelakaan Beruntun di Sukabumi, 1 Tewas, 6 Luka Bandung 25 November 2024

    Kecelakaan Beruntun di Sukabumi, 1 Tewas, 6 Luka
    Tim Redaksi
    SUKABUMI, KOMPAS.com

    Kecelakaan beruntun
    terjadi di Jalan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten
    Sukabumi
    , Jawa Barat, Minggu (24/11/2024), sekitar pukul 18.30 WIB.
    Kecelakaan ini melibatkan empat kendaraan roda empat, satu sepeda motor, serta tiga gerobak/kios milik pedagang.
    Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PIDM) Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin menjelaskan, kecelakaan bermula ketika mobil Honda Jazz F 1408 TK yang dikemudikan DA (61) diduga melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sukaraja menuju Cireunghas.
    Setibanya di lokasi kejadian, mobil Honda Jazz tersebut menabrak bagian belakang kendaraan Toyota Vios dengan nomor polisi F 1333 OX.
    Akibat tabrakan tersebut, Toyota Vios juga menabrak gerobak kue pukis dan kios pedagang bensin eceran.
    Selain itu, kendaraan Suzuki Karimun dengan nomor polisi F 1780 OU yang datang dari arah berlawanan juga tertabrak di bagian samping.
    Kecelakaan ini turut melibatkan pengendara sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi F 3064 ZO, mobil Toyota Avanza F 1658 OF, serta kios buah.
    “Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, masing-masing kendaraan mengalami kerusakan dan para pengemudi mengalami luka-luka,” ujar Ade dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/11/2024).
    Setelah kecelakaan, pengemudi dan penumpang kendaraan Toyota Vios dibawa ke RS Hermina, sementara pengemudi Honda Jazz dan penumpang sepeda motor Honda Scoopy dibawa ke RSUD R Syamsudin SH.
    Dalam perawatan, DR (36 tahun), yang merupakan penumpang sepeda motor Honda Scoopy, dilaporkan meninggal dunia.
    “Sehubungan dengan luka yang dialami DR cukup parah, akhirnya meninggal dunia di rumah sakit,” terang Ade.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Emosi Membunuhmu…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

    Emosi Membunuhmu… Megapolitan 25 November 2024

    Emosi Membunuhmu…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Merasa
    emosi
    atau marah dengan pengendara lain saat berkendara di jalan raya merupakan sebuah reaksi yang bisa muncul pada diri seseorang.
    Namun, emosi tak terkontrol dapat membawa seseorang kepada sebuah masalah besar, seperti yang terjadi pada seorang pengendara mobil berinisial YTZ (46).
    YTZ kini harus berurusan dengan masalah hukum usai memukuli pengendara mobil berinisial U (53) hingga tewas di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung, Jumat (22/11/2024).
    Ia mengaku emosi usai mobil miliknya ditabrak oleh U. Polisi pun telah menetapkan YTZ sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya U.
    Insiden itu berawal ketika U menabrak mobil Toyota Calya yang sedang dikendarai YTZ di Jalan Mahoni, Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 12.20 WIB.
    Usai mobilnya ditabrak, YTZ begitu emosi lalu mengejar mobil U sampai akhirnya berada di lokasi kejadian pemukulan.
    “Terjadi kejar-kejaran sesampainya di TKP, korban berhenti, kemudian cekcok mulut,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).
    Cekcok yang terjadi kian memanas lantaran YTZ langsung memukul U berulang kali menggunakan tangan kosong.
    “Pelaku marah memukul korban berulang kali dari luar mobil. Posisi korban masih di dalam mobil,” terang Ade Ary.
    Warga sekitar yang berada di dekat TKP lantas melerai dan menolong korban. Namun, korban sudah dalam keadaan lemas hingga harus segera dilarikan ke RS Pertamina Jaya.
    Saat tiba di rumah sakit, dokter menyatakan korban meninggal dunia setelah memeriksa dan menemukan sejumlah luka memar dan luka terbuka di sekujur tubuhnya.
    “Korban mengalami luka-luka memar di dahi kiri, pipi kanan dan kiri, dada lecet, rahang bawah dan telinga mengeluarkan darah,” jelas Ade Ary.
    Atas perbuatannya, YTZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan kematian.
    Akhmad Fajar Prasetya dan I Made Sonny Gunawan, dalam bukunya Mengelola
    Emosi
    (2018), menyebutkan bahwa seseorang akan lebih mudah memahami dan mengelola emosinya apabila ia mampu mengenali emosi yang dirasakannya.
    Mengenali emosi berarti memiliki kesadaran diri untuk menyadari perasaan yang muncul pada saat itu juga.
    Sementara itu, menurut Mayer (Goleman, 1995), kesadaran diri adalah kemampuan untuk waspada terhadap suasana hati dan pikiran. Tanpa kesadaran diri, individu dapat dengan mudah larut dalam aliran emosi dan dikuasai emosi.
    Mengenali emosi diri memang tidak serta merta menjamin kemampuan untuk menguasai emosi, tetapi hal itu adalah salah satu hal penting dalam upaya mengendalikan atau mengelola emosi.
    Setelah seseorang mengenali emosinya, ia akan lebih mampu untuk bersikap dengan tepat. Misalnya, ketika seseorang merasa marah, ia dapat menarik napas dan mengucapkan sabar atau tenang kepada dirinya untuk mengendalikan emosi marah.
    Psikolog Meity Arianty STP, MPsi, mengatakan, seseorang perlu menarik napas dan diam sesaat saat sedang marah lalu berpikir apakah perlu marah dengan berperilaku negatif.
    Marah dengan berperilaku negatif bisa berupa tindakan meludah, memaki orang lain, memukul, dan sebagainya.
    “Biasanya kalau sedang marah kita akan refleks saja ya dalam bertindak,” kata Meity dikutip dari
    Kompas.com
    .
    Meity menyampaikan, seseorang perlu berusaha mengendalikan diri saat dirinya tersulut emosi sekalipun hal ini tidak mudah.
    “Tetapi, belajar mengendalikan diri itu harus dilatih. Tidak bisa tiba-tiba bisa sabar atau bisa mengendalikan diri jika tidak dilatih,” terangnya.
    Oleh sebab itu, menurut Meity, seseorang yang sudah terbiasa melatih dirinya untuk tidak terjebak pada emosinya sendiri akan lebih mudah mengontrol dirinya apabila terjadi sesuatu yang tak menyenangkan secara spontan.
    “Setiap orang juga dibekali akal atau pikiran buat mengontrol tindakan dan perilaku, bukan hanya mengikuti hawa nafsu,” ungkapnya.
    Meity juga menyarankan orang-orang terbiasa menggunakan akal pikiran agar tidak kebablasan saat sedang emosi lalu menyesal pada kemudian hari atas tindakan atau perilakunya sendiri.
    Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan menyampaikan, perasaan emosi saat berkendara di jalan raya bisa diredam dengan berpikir positif.
    “Cara meredam emosi adalah dengan memikirkan segala sesuatu dengan positif. Pastikan tidak mudah bereaksi dan jangan mudah terpancing emosi,” ucap Marcell dikutip dari
    Kompas.com
    .
    Marcell menjelaskan, ada saja kejadian yang bisa memancing emosi saat berkendara di jalan raya. Sebelum tersulut emosi, pikirkan lagi risiko yang terjadi ke depan.
    “Lebih baik kita selalu berpikir positif dan pikirkan resikonya. Pikirkan bagaimana kalau emosi negatif saya membawa dampak buruk bagi kehidupan. Serta tanamkan pada diri bahwa tidak ada gunanya emosi di jalan,” kata Marcell.
    Bagi pengguna jalan yang terlanjur tersulut emosi, bisa diredam dengan mendengarkan lagu yang iramanya tenang.
    Selain itu, hindari jalanan macet dengan mencari jalan pintas dan jangan memaksakan diri ketika badan sudah lelah.
    “Jadi banyak faktor yang menyebabkan emosi di jalan, misalnya stress di pekerjaan atau di rumah,
    fatigue
    (kelelahan) atau depresi,” ucapnya.
    Sementara itu, Direktur Safety Defensive Driving Indonesia Sony Susmana mengungkapkan, setiap pengemudi sebaiknya perlu mengetahui kondisinya terlebih dahulu sebelum berkendara.
    Mengemudikan kendaraan tidak hanya harus sehat secara fisik, tapi juga mental karena harus menghadapi lingkungan, provokasi, dan gangguan yang datang dari luar kendaraan.
    “Kemudian berkendara secara defensif. Seperti sejak awal tidak melanggar peraturan lalu lintas, berkendara terburu-buru, mau mengalah dengan pengguna jalan lain, dan lainnya,” kata Sony dikutip dari
    Kompas.com
    .
    Sony mengingatkan, tidak ada untungnya apabila emosi dibiarkan meluap saat berkendara di jalan lantaran ada konsekuensi yang akan dihadapi, baik secara hukum maupun sosial.
    Bila terlibat cekcok di jalan, mengalah dan meminta maaf menjadi jalan keluar terbaik.
    (Penulis: Dinda Aulia Ramadhanty, Ryan Sara Pratiwi, Muhammad Fathan Radityastani, Dahlia Irawati (Kompas.id) | Editor: Ihsanudin, Wisnubrata, Aditya Maulana, Neli Triana (Kompas.id))
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Profil dan Harta Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Ditetapkan Tersangka KPK Terkait Pilkada
                        Nasional

    5 Profil dan Harta Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Ditetapkan Tersangka KPK Terkait Pilkada Nasional

    Profil dan Harta Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Ditetapkan Tersangka KPK Terkait Pilkada
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menetapkan Gubernur Bengkulu,
    Rohidin Mersyah
    sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
    “KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024).
    Penetapan Rohidin Mersyah sebagai tersangka diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.
    Saat itu, KPK mengatakan bahwa OTT ini berhubungan dengan pungutan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
    Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang, baik Rupiah, dollar Amerika Serikat (AS), maupun dollar Singapura (SGD).
    Lantas siapakah sosok Rohidin Mersyah dan bagaimana karier politiknya?
    Pria kelahiran Manna, Bengkulu Selatan pada 9 Januari 1970 ini awalnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan Bengkulu Selatan sebagai Kepala Pos Kesehatan Hewan.
    Dikutip dari
    Kompas.id
    , Rohidin lalu dipromosikan ke bagian Setda Bengkulu Selatan dan memegang jabatan Kepala Sub Bagian Program Kerja Bagian Pembangunan (2006–2007).
    Kariernya terus meningkat, dan masih pada tahun 2007 ia diangkat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Bengkulu Selatan. Menyusul kemudian menjabat sebagai Kepala Bidang Fisik Sarana dan Prasarana Bappeda Bengkulu Selatan tahun 2009.
    Hingga akhirnya, Rohidin terpilih menjadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk periode 2010-2015.
    Setelah itu, Rohidin Mersyah mencoba peruntungan dengan maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada Bengkulu 2015. Dia mendampingi Ridwan Mukti.
    Maju sebagai cawagub, Rohidin melepas kariernya sebagai ASN. Dia pun bergabung dengan Partai Golkar.
    Pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah pun keluar sebagai pemenang Pilkada Bengkulu 2015. Keduanya dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2016-2021.
    Namun, baru setahun menjabat, Rohidin Mersyah ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu. Sebab, Ridwan Mukti terjerat kasus korupsi dan ditetapkan tersangka oleh KPK.
    Kemudian, pada 10 Desember 2018 Presiden Joko Widodo melantik Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu untuk sisa masa jabatan 2016–2021.
    Rohidin pun kembali memimpin Bengkulu setelah memenangkan Pilkada Bengkulu 2020. Kali ini, dia berpasangan dengan Rosjonsyah.
    Pada 25 Februari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2021–2024.
    Sebelum tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rohidin Mersyah maju kembali sebagai calon Gubernur (cagub) Bengkulu untuk kali kedua.
    Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bengkulu ini berpasangan dengan Meriani pada Pilkada Bengkulu 2024.
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 21 Maret 2024 untuk laporan periodik tahun 2023, Rohidin Mersyah memiliki harta kekayaan total mencapai Rp 4.100.059.062.
    Dikutip dari laman
    elhkpn.kpk.go.id
    , harta tersebut terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Bengkulu dan satu bidang di Bengkulu Selatan yang semuanya tercatat sebagai hasil sendiri dengan nilai mencapai Rp 2.600.000.000.
    Kemudian, tiga unit kendaraan bermotor dari hasil sendiri. Dengan rincian, dua unit sepeda motor Honda yang nilainya masing-masing Rp 70.000.000 dan Rp 9.000.000. Serta, satu unit mobil Toyota Harrier tahun 2010 senilai Rp 200.000.000.
    Selanjutnya, harta bergerak lainnya senilai Rp 265.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 956.059.062.
    Dalam LHKPN itu, Rohidin Mersyah tidak melaporkan kepemilikan utang.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • [POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

    [POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti Megapolitan 25 November 2024

    [POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak tiga berita di kanal Megapolitan Kompas.com menjadi yang paling menarik perhatian pembaca pada Minggu (24/11/2024), salah satunya tentang pria di
    Pulogadung
    jadi tersangka karena pukuli penambrak mobilnya hingga tewas.
    Kemudian, artikel tentang
    masa tenang
    Pilkada 2024 yang berlangsung selama tiga hari juga menjadi berita yang ramai dibaca.
    Sementara itu, berita mengenai peringatan kepada masyarakat untuk tidak melanggar masa tenang turut menarik perhatian dan banyak dibaca.
    Ketiga berita di atas masuk ke dalam deretan berita populer Jabodetabek, berikut paparannya:
    Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan YTZ (46) sebagai tersangka dalam kasus
    penganiayaan
    yang menyebabkan kematian seorang pengendara mobil, U (53), di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi status tersangka ini pada Minggu (24/11/2024).
    “Statusnya tersangka,” ujarnya singkat.
    YTZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga berujung kematian.
    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 12.20 WIB, setelah mobil yang dikendarai U menabrak kendaraan Toyota Calya milik YTZ di Jalan Mahoni.
    “Awal kejadian saat terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus Wuling nopol B 2891 FKI yang dikendarai korban dengan mobil Toyota Calya nopol BH 1566 NS yang dikendarai pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam.
    Tak terima dengan kejadian tersebut, YTZ mengejar mobil U hingga ke Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, tempat korban berhenti.
    Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Masa tenang
    Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai pada Minggu (24/11/2024) dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024), tepat sehari sebelum pemungutan suara.
    Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah periode di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang.
    Larangan ini mencakup partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, hingga media massa.
    “Masa tenang menandakan berakhirnya kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh daerah yang melaksanakan pilkada,” demikian tertulis dalam keterangan resmi.
    Larangan kampanye juga mencakup penyiaran iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada melalui media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran.
    Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Kampanye akbar yang digelar oleh pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi penutup rangkaian kegiatan kampanye yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
    Acara ini digelar pada Sabtu (23/11/2024) dan menjadi momen penting bagi para paslon untuk menyampaikan visi, misi, serta program unggulan mereka kepada masyarakat, sekaligus menggalang dukungan maksimal menjelang hari pemungutan suara.
    Setelah kampanye akbar ini, masa tenang berlangsung sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan masa tenang, yang diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    Masa tenang bertujuan memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka secara tenang tanpa pengaruh kampanye.
    Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak serius. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa pidana maupun denda.
    Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Innova Community Gelar Kopdar Akbar, Tekankan Pentingnya Netral Karbon

    Innova Community Gelar Kopdar Akbar, Tekankan Pentingnya Netral Karbon

    Jakarta

    Pencinta Toyota Innova yang tergabung dalam Community (IC) kembali menggelar acara tahunan Kopdar Akbar Jawa 2024. Kali ini, kopdar akbar ini telah memasuki tahun keenam yang diadakan pada tanggal 16-18 November 2024.

    Dalam acara akbar ini, Innova Community tak sekadar bikin acara senang-senang. Acara ini sarat akan Carbon Neutral Activity yang dilakukan oleh seluruh peserta.

    Berlokasi di Kuningan, Jawa Barat, kegiatan ini dihadiri kurang lebih 375 anggota beserta keluarga serta 156 kendaraan Toyota Innova dari 20 Chapter IC yang tersebar di seluruh Indonesia mulai dari Bandung, Banten Kulon, Bekasi, Bogor, Ciayumajakuning, Depok, Inyong, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jambi, Jawa Timur termasuk Sub. Chapter Malang, Plat AE, Plat P, Lampung, Ngapak, Palembang, Purwasuka, Plat K, Jakarta Selatan, Sumatera Barat dan Tangerang.

    Acara dibuka dengan kegiatan servis kendaraan bersama di lokasi acara seperti ganti oli, uji emisi, dan general checkup. Servis mobil milik member Innova Community ini didukung oleh dua unit Toyota Home Service (THS) dari Auto2000 Kuningan.

    Innova Community Gelar Kopdar Akbar Foto: Dok. Innova Community

    Kegiatan dilanjutkan dengan penanaman pohon bersama dan penyuluhan ajakan pilah sampah rumah tangga serta pembagian tong sampah kepada perangkat desa dan masyarakat Desa Haurkuning, Kuningan, Jawa Barat. Kegiatan peduli lingkungan berlanjut dengan penyerahan bibit pohon kepada Auto2000 Kuningan untuk dibagikan kepada pelanggan dan masyarakat umum sekitar. Peserta juga berkesempatan melakukan Test Drive Toyota Innova Zenix Hybrid sebagai salah satu model elektrifikasi Toyota yang paling populer.

    Innova Community Foto: Dok. Innova Community

    “Tema dari Innova Community Kopdar Akbar Jawa 2024 kali ini adalah CARBON NEUTRAL ACTIVITY. IC memberikan kesempatan kepada seluruh member dan masyarakat umum untuk berkontribusi menuju netralitas karbon selaras dengan semangat IT’S TIME FOR EVERYONE. Oleh karena itu, kami melakukan penanaman dan pembagian 500 bibit pohon buah, pucuk merah, dll. Serta pemberian 10 buah keranjang sampah kepada Desa Haurkuning serta penyuluhan pilah sampah Rumah Tangga kepada masyarakat umum melalui Kepala Desa setempat,” ujar Nugraha Reza, selaku Ketua Umum Innova Community.

    (rgr/mhg)