Wakapolres Pelabuhan Belawan Meninggal Usai Mobilnya Tabrak Truk, Istri Kritis
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Wakil Kepala Polres
Pelabuhan Belawan
, Kompol Iwan Kurnianto, meninggal usai mengalami kecelakaan di Jalan Tol Belmera, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Kepala Polres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 00.33 WIB.
Terkait kronologi, mulanya Iwan mengecek anggota di Pospam Marelan. Setelah itu, Iwan beranjak pulang ke rumah dinasnya dekat Polres Pelabuhan Belawan.
Iwan berkendara bersama istrinya, Yanti (48) dan dan anggota Polri, Diki Darmawan, yang mengemudikan mobil Toyota Innova dengan plat B 120 ATH.
“Setibanya di Km 8,250, mobil Iwan menabrak truk yang ada di depannya,” kata Janton kepada
Kompas.com
melalui saluran telepon.
“Mobilnya sampai tersangkut di bagian bawah truk dan terseret sampai ke Km 0,200,” tambahnya.
Akibat kejadian itu, Diki mengalami luka robek di tangan kiri serta hidung dan mulutnya mengeluarkan darah.
Sedangkan Yanti mengalami luka robek di bagian dahi dan atas pelipis.
“Untuk rekan saya, Iwan meninggal dunia di lokasi. Dia mengalami luka robek di bagian dahi kepala,” ucap Janton.
Kini, jenazah Iwan telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Sementara Yanti dan Diki menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Columbia Asia Medan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
brand merek: Toyota
-
/data/photo/2024/07/10/668dc9e358962.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Wakapolres Pelabuhan Belawan Meninggal Usai Mobilnya Tabrak Truk, Istri Kritis Medan
-

Tarif 66%, Begini Hitungan Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Hari Ini
Jakarta –
Opsen pajak kendaraan dikenakan tarif 66 persen. Begini simulasi perhitungan pajak kendaraan dengan tarif opsen 66 persen tersebut.
Kolom di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan bertambah dua jenis dengan kehadiran opsen pajak per hari ini, 5 Januari 2025. Sebagai informasi, ketentuan opsen pajak itu tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 5 Januari 2022.
Untuk kendaraan, opsen dikenakan pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dalam UU tersebut, tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB terutang. Namun perlu digarisbawahi, tarif pajak induk harus diturunkan. PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sementara tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12 persen.
Sebagai perbandingan, di Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 sebelumnya, tarif PKB ditetapkan minimal 1 persen dan maksimal 2 persen untuk kepemilikan pertama. Lalu berapa besar perbedaan pajak dengan kehadiran opsen PKB dan BBNKB? Berikut simulasi perhitungannya.
Hitungan PKB Sebelum penerapan Opsen
Pada simulasi ini, mobil yang diperhitungkan adalah Toyota Calya 1.2 E M/T yang memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 125 juta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024 serta bobot 1,050. Kemudian, dengan mengalikan keduanya, didapati DPP (Dasar Pengenaan Pajak) Rp 131,25 juta. Selanjutnya besar tarif PKB yang diperhitungkan misalnya mengacu pada tarif PKB di Jawa Timur yakni sebesar 1,5%. Dengan demikian PKB sebelum dikenakan opsen sebesar:
PKB
= 1,5% x DPP
= 1,5% x Rp 131.250.000 juta
= Rp 1.968.750Sebelum dikenakan opsen, pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1.968.750 itu masuk ke kas Pemerintah Provinsi A, sebagian disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota dalam skema bagi hasil.
Hitungan PKB dengan Opsen
Dengan keberadaan opsen, maka tarif PKB yang sebelumnya 2 persen jadi turun. Maksimal kini tarifnya 1,2 persen. Maka dari itu hitungannya sebagai berikut:
PKB
= 1,2% x DPP
= 1,2% x Rp 131.250.000
= Rp 1.575.000Opsen PKB
= 66% x PKB terutang
= 66% x Rp 1.575.000
= Rp 1.039.500Dari perhitungan di atas, PKB Rp 1.575.000 masuk ke kas pemerintah provinsi, dan opsen Rp 1.039.500 masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota. Sementara PKB yang harus dibayarkan pemilik Calya 1.2 E M/T itu merupakan penjumlahan PKB dan Opsen PKB, yaitu Rp 1.575.000 + Rp 1.039.500 = Rp 2.614.500.
Hitungan BBNKB sebelum Opsen
Selanjutnya perbandingan untuk BBNKB sebelum serta dengan opsen BBNKB. Untuk diketahui dalam UU 28 tahun 2009, tarif BBNKB untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru maksimal mencapai 20 persen. Namun di beberapa daerah menerapkan tarif BBNKB 12,5%, salah satunya di Jawa Timur. Dengan tarif BBNKB sebelum adanya opsen sebesar 12,5% maka perhitungannya sebagai berikut:
BBNKB
= 12,5% x NJKB
= 12,5% x Rp 125.000.000
= Rp 15.625.000Hitungan BBNKB dengan Opsen
Sedangkan pada UU baru, BBNKB untuk kendaraan baru ditetapkan paling tinggi 12 persen. Dengan demikian perhitungannya menjadi:
BBNKB
= 12% x Rp 125.000.000
= Rp 15.000.000Opsen BBNKB
= 66% x Rp 15.000.000
= Rp 9.900.000Dengan demikian, total BBNKB dan opsen BBNKB yang harus dibayarkan sebesar Rp 24.900.000.
Namun perlu dicatat, simulasi di atas berlaku bila daerah menetapkan tarif BBNKB paling tinggi 12 persen. Kalau tarifnya lebih rendah, BBNKB juga akan lebih rendah. Ketentuan mengenai besaran tarif PKB dan BBNKB ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing provinsi.
(dry/rgr)
-

Mengintip Harta Witiarso Bupati Jepara hingga Lamborghini Tak Tercatat LHKPN, Aset Properti Rp 3,4 M
TRIBUNJATIM.COM – Witiarso Utomo Bupati Jepara terpilih belakangan jadi sorotan lantaran punya barang begitu mewah tanpa melaporkan ke LHKPN.
Bupati Jepara terpilih, Witiarso Utomo, mendadak viral lantaran ketahuan memiliki mobil Lamborghini yang tidak tercatat di LHKPN.
Hal ini bermula dari sebuah video yang merekam Gus Iqdam memakai Lamborghini warna oranye.
Video tersebut diunggah di Instagram @sabilu_taubah pada Minggu (29/12/2024).
Awalnya warganet mengira jika mobil itu milik Gus Iqdam.
Namun Gus Iqdam lantas menyebut jika mobil tersebut milik temannya, bupati Jepara terpilih.
“Kayak kemarin aku ke Jepara, memang tak sengaja. Kebetulan bupati terpilih teman lamaku, sejak beberapa tahun lalu sudah ketemu,” ungkap Gus Iqdam, dikutip dari TikTok @nanangblitar, Selasa (31/12/2024).
“Aku datang mobil sport-nya ditata di depan rumah. Bangun tidur sehabis mengaji pagi, mobilnya aku setir,” bebernya.
Nama Witiarso Utomo pun menjadi viral, karena mobil Lamborghini miliknya tidak tercatat di LHKPN.
Siapa Witiarso Utomo? Berikut rekam jejaknya punya kekayaan 8 Miliar.
Witiarso Utomo merupakan politikus kelahiran Jepara, 18 April 1982.
Sebelum menggeluti bidang politik, Witiarso merupakan pengusaha muda di Jepara.
Dilansir dari situs resmi KPU RI, beberapa jabatan penting pernah dirasakan Witiarso.
Ia pernah menduduki posisi sebagai Presiden Direktur PT Dua Putra Utama Makmur hingga Komisioner PT Pandawa Putra Investama.
Witiarso Utomo seorang bupati terpilih (Tribunnews.com)
Bahkan, Witiarso Utomo yang menjadi pendiri dua perusahaan tersebut bisa mengekspor hasil produksinya ke beberapa negara tetangga di Asia.
Pada Pemilu 2024, Witiarso Utomo pun maju sebagai calon Bupati Jepara.
Dia berpasangan dengan politikus PPP, Muhammad Ibnu Hajar.
Pasangan nomor urut 2 tersebut didukung oleh sebagian besar partai, yakni PPP, PDI-P, Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PSI, dan Partai Buruh.
Witiarso-Ibnu Hajar pun memenangkan konstestasi Pilkada Jepara 2024 sebesar 80,93 peren atau 457.209 suara.
Riwayat Pendidikan
SD Negeri Bandungharjo 03 (1988-1994)
SMP Negeri 2 Keling (1994-1997)
SMA Negeri 1 Keling (1997-2000)
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi STIKUBANK Semarang (2001-2005)
Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, Witiarso Utomo melaporkan hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp8.333.992.917.
Dari sejumlah uang tersebut, sebesar Rp1.994.000.000 merupakan harta alat transportasi dan mesin.
Di sana, tidak tercatat mobil Lamborghini yang dikatakan Gus Iqdam adalah milik sang Bupati Jepara terpilih.
Witiarso hanya melaporkan dua motor dan dua mobil, yakni:
1. Motor Honda XIH02N32L1 A/T Tahun 2023 senilai Rp28.000.000
2. Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 Tahun 2020 senilai Rp450.000.000
3. Motor Honda K1H02N14L0 A/T Tahun 2015 senilai Rp16.000.000
4. Mobil Toyota Alphard 2.5G A/T Tahun 2023 senilai Rp1.500.000.000.
Klarifikasi
Melansir dari Kompas.com Witiarso pun membenarkan mobil mewah tersebut adalah kendaraan pribadinya yang memang belum sempat dilaporkan di formulir LHKPN.
“Ya nanti diperbaiki LHKPN. Itu LHKPN dibuat waktu untuk pendaftaran calon bupati. Nanti kami revisi,” kata Witiarso saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (4/1/2025).
Sementara itu, mengenai legalitas Lamborghini tersebut, Witiarso enggan berkomentar banyak.
Dia hanya berujar bahwa keterangan detail terkait dokumen keabsahan Lamborghini akan segera dilaporkan ke LHKPN.
“Ditunggu saja revisinya. Nanti dijelaskan semuanya,” pungkas Witiarso.
Untuk diketahui, pada Pilkada 2024, Witiarso yang berprofesi sebagai pengusaha ini maju sebagai calon Bupati Jepara berpasangan dengan Muhammad Ibnu Hajar, politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sebelumnya, video Lamborghini milik Witiarso Utomo itu viral di media sosial setelah dibagikan oleh akun Instagram @sabilu_taubah, Minggu (29/12/2024).
Dalam video tersebut, terlihat pendakwah Gus Iqdam mengendarai Lamborghini berwarna merah dengan plat nomor B 1666 BUL.
Hingga artikel ini ditulis, video Gus Iqdam mengendarai Lamborghini itu telah dilihat sebanyak 1 juta kali.
Selain mobil Lamborghini berwarna merah itu, terdapat juga beberapa mobil sport lainnya yang berjajar.
Sementara itu, Gus Iqdam sempat membantah bahwa Lamborghini itu miliknya.
“Kayak kemarin aku ke Jepara, memang tak sengaja.
Kebetulan bupati terpilih teman lamaku, sejak beberapa tahun lalu sudah ketemu,” ungkap Gus Iqdam, dikutip dari TikTok @nanangblitar, Selasa (31/12/2024).
“Aku datang mobil sport-nya ditata di depan rumah.
Bangun tidur sehabis mengaji pagi, mobilnya aku setir,” bebernya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
-

Bus Tiba-Tiba Oleng Tabrak Fortuner dan Gerbang Tol, 33 Orang Luka
Jakarta, CNBC Indonesia – Sebuah bus yang mengangkut rombongan turis asal Rusia mengalami kecelakaan di Pattaya, Thailand, Kamis (2/1/2025). Dalam insiden itu, dilaporkan ada 33 orang yang terluka.
Mengutip Pattaya Mail, kejadian bermula saat bus mulai mendekati gerbang tol. Nampak bus tiba-tiba hilang kendali. Bus kemudian menabrak sebuah mobil SUV Toyota Fortuner yang sedang berada di antrian pembayaran dan juga menghantam sebuah gardu tol.
“Toyota Fortuner melambat untuk melewati gerbang tol ketika bus, yang melaju dengan kecepatan tinggi, tiba-tiba berpindah jalur. Bus kehilangan kendali, menyebabkan kecelakaan dan kepanikan yang meluas,” kata seorang petugas bernama Addy Yoosamran.
Pengemudi, yang diidentifikasi sebagai Sayan Kumpitak, 74 tahun, mengangkut 42 orang, termasuk dirinya sendiri, dari Koh Samet di Provinsi Rayong ke Pattaya. Rekaman kamera keamanan menunjukkan bus melaju kencang saat berpindah jalur dari gerbang tol yang tertutup ke gerbang tol yang terbuka, yang menyebabkan tabrakan.
Foto: 33 orang terluka setelah bus wisata Rusia menabrak pintu tol Pattaya. (Reuters TV)
33 orang terluka setelah bus wisata Rusia menabrak pintu tol Pattaya. (Reuters TV)Letnan Polisi Nattapol Ritthirong dari Divisi Kepolisian Jalan Raya 1 memeriksa lokasi kejadian dan mengumpulkan bukti CCTV. Investigasi awal menunjukkan bahwa rem blong mungkin menjadi penyebab kecelakaan tersebut.
“Di antara korban luka, enam dilaporkan dalam kondisi serius, sementara 27 mengalami luka ringan. Korban luka termasuk 30 penumpang bus dan tiga penumpang Toyota Fortuner,” timpal Unit Penyelamatan dari Sawang Boriboon Thammasathan Pattaya.
“Kebocoran bahan bakar dari bus meningkatkan kekhawatiran akan keselamatan, yang menyebabkan evakuasi penumpang dengan cepat,” ucapnya.
(tps/wur)
-

Bakal Kena PPN 12%, Simak Daftar Harga Brio Satya-Calya Cs
Jakarta –
Toyota Agya hingga Honda Brio Satya dipastikan menjadi barang yang dikenakan PPN 12 persen. Berikut daftar harganya.
Mobil-mobil penghuni segmen Low Cost Green Car (LCGC) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Hal itu lantaran, mobil LCGC merupakan salah satu jenis barang yang saat ini dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Seperti diketahui, PPN 12 persen dikenakan pada barang-barang mewah yang juga dikenai PPnBM. Mobil-mobil LCGC saat ini dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.
Daftar Harga Mobil LCGC
Saat ini, dalam pantauan detikOto di laman resmi masing-masing pabrikan harga LCGC masih belum mengalami perubahan meski kebijakan PPN 12 persen sudah diumumkan. Berikut daftar harga LCGC yang masih berlaku pada 3 Januari 2025.
Harga Honda Brio Satya
Honda Brio Satya S M/T: Rp 167,9 jutaHonda Brio Satya E M/T: Rp 182,8 jutaHonda Brio Satya E CVT: Rp 198,3 juta
Harga Toyota Calya
Toyota Calya E M/T STD: Rp 167,3 jutaToyota Calya E M/T: Rp 170,2 jutaToyota Calya G M/T: Rp 175,8 jutaToyota Calya G A/T: Rp 190 juta
Harga Toyota Agya
Toyota Agya 1.2 E M/T: Rp 170,9 jutaToyota Agya 1.2 G M/T: Rp 178,4 jutaToyota Agya 1.2 G CVT: Rp 194.4 juta
Harga Daihatsu Ayla
Daihatsu Ayla 1.0 M M/T: Rp 136 jutaDaihatsu Ayla 1.0 X M/T: Rp 148,9 jutaDaihatsu Ayla 1.2 R M/T: Rp 166 jutaDaihatsu Ayla 1.0 X CVT: Rp 168,9 jutaDaihatsu Ayla 1.2 R CVT: Rp 186 juta
Harga Daihatsu Sigra
Daihatsu Sigra 1.0 D M/T: Rp 139 jutaDaihatsu Sigra 1.0 M M/T: Rp 149,6 jutaDaihatsu Sigra 1.2 X M/T: Rp 157,3 jutaDaihatsu Sigra 1.2 R M/T: Rp 164 jutaDaihatsu Sigra 1.2 X A/T: Rp 170,6 jutaDaihatsu Sigra 1.2 R A/T: Rp 178,8 juta
Adanya PPN 12 persen tentu akan berdampak pada kenaikan harga mobil. Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor, Sri Agung Handayani, mengungkap kenaikan harga bisa mencapai 5 persen dari harga mobil on the road saat ini.
“Itu perhitungan kita secara matematik untuk seluruh model,” ungkap Sri Agung belum lama ini.
Sri Agung menjelaskan bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada simulasi matematis untuk semua model kendaraan. Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
(dry/din)
-

7 Fakta Menarik tentang Hakim Eko Aryanto yang Perlu Anda Ketahui
loading…
Hakim Eko Aryanto sedang menjadi sorotan banyak pihak usai memberikan vonis ringan kepada Harvey Moeis. FOTO/DOK. PN JAKARTA PUSAT
JAKARTA – Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis yang dianggap ringan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah. Vonis tersebut memicu diskusi di masyarakat tentang integritas penegakan hukum.
Berikut adalah tujuh fakta menarik tentang Eko Aryanto, yang tidak hanya berkaitan dengan keputusan kontroversialnya, tetapi juga perjalanan karier dan kekayaannya.
1. Profil Singkat Hakim Eko Aryanto
Eko Aryanto, S.H., M.H adalah seorang hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968, Eko Aryanto telah mengabdi dalam dunia hukum selama lebih dari tiga dekade. Ia meraih gelar sarjana hukum pidana dari Universitas Brawijaya pada 1987, gelar magister hukum dari IBLAM School of Law pada 2002, dan gelar doktor ilmu hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada 2015.
2. Karier Panjang di Dunia Peradilan
Perjalanan karier Eko dimulai di pengadilan negeri dan terus berkembang hingga ia menjabat sebagai ketua pengadilan di berbagai wilayah, termasuk Pandeglang pada 2009 dan Tulungagung pada 2017. Dengan pengalamannya menangani berbagai kasus penting, Eko Aryanto dikenal sebagai hakim yang berdedikasi tinggi.
3. Punya Harta Kekayaan 2 Miliar
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Januari 2024 untuk periode 2023, Eko Aryanto memiliki kekayaan senilai Rp2,82 miliar. Berikut rincian asetnya:
Tanah dan Bangunan: Sebidang tanah dan bangunan seluas 200 m²/100 m² di Malang senilai Rp1,35 miliar.
Kendaraan Bermotor: Lima unit kendaraan, termasuk mobil Honda Civic Sedan 2013, Toyota Innova Reborn 2016, dan dua sepeda motor Kawasaki, dengan total nilai Rp910 juta.
Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp395 juta.
Kas dan Setara Kas: Rp165,981 juta.4. Vonis Kontroversial untuk Harvey Moeis
Dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan kerugian negara hingga Rp271 triliun, Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun. Selain itu, Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar dan wajib membayar uang pengganti Rp210 miliar.
5. Alasan di Balik Vonis Ringan
Keputusan vonis ringan ini menimbulkan gejolak di masyarakat. Majelis hakim yang dipimpin Eko Aryanto mempertimbangkan faktor-faktor meringankan seperti sopan santun terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, dan status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya. Hal ini memicu kritik bahwa pertimbangan tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara.
6. Pandangan Publik terhadap Keputusan Eko Aryanto
Masyarakat menilai vonis tersebut tidak memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Banyak yang mempertanyakan integritas lembaga peradilan dan menuntut reformasi hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa memihak.
7. Rekam Jejak Kasus yang Ditangani
Selain kasus Harvey Moeis, Eko Aryanto memiliki pengalaman menangani berbagai perkara penting selama kariernya. Namun, kasus ini menjadi salah satu yang paling disorot, menempatkannya dalam pusat perhatian publik dan media.
Dengan perjalanan karier yang panjang dan kekayaan yang cukup signifikan, Eko Aryanto tetap menjadi figur yang memengaruhi wajah peradilan Indonesia. Keputusan-keputusannya akan terus menjadi tolok ukur dalam menilai keadilan di negeri ini.
(abd)
-

Toyota Agya – Honda Brio Cs Kena Imbas Kenaikan PPN 12%
Jakarta –
Mobil di segmen LCGC dipastikan ikut terimbas dari kenaikan PPN 12 persen. Harga Agya-Brio Satya Cs itu pun berpotensi terkerek naik.
Mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC) merupakan salah satu jenis barang yang dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan demikian, segmen yang dihuni lima model mobil itu juga dikenakan imbas kenaikan PPN 12 persen.
Sebagaimana diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani, di segmen kendaraan bermotor, model terimbas kenaikan PPN 12 persen adalah kendaraan yang sudah dibebankan PPnBM.
“Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers belum lama ini.
Menyoal LCGC, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi juga menegaskan mobil yang dihuni Calya, Agya, Brio Satya, Ayla, dan Sigra itu kena PPN 12%.
“Iya (LCGC kena imbas PPN 12 persen),”jelas Rustam dikutip CNN Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, LCGC merupakan salah satu jenis mobil yang dibebankan PPnBM. Tarif PPnBM LCGC saat ini merujuk pada pasal 5 aturan tersebut. LCGC dikenai tarif PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari Harga Jual (15% x 20% = 3%).
Sementara model di luar LCGC, besaran PPnBM-nya berbeda tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan. Berbeda dengan mobil berbahan bakar konvensional, salah satu barang yang tergolong mewah namun PPnBM-nya nol persen adalah battery electric vehicles atau mobil listrik berbasis baterai.
“Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15% x 0%) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles,” demikian bunyi pasal 16 PMK tersebut.
(dry/din)


