brand merek: Toyota

  • 3
                    
                        Wakapolres Pelabuhan Belawan Meninggal Usai Mobilnya Tabrak Truk, Istri Kritis 
                        Medan

    3 Wakapolres Pelabuhan Belawan Meninggal Usai Mobilnya Tabrak Truk, Istri Kritis Medan

    Wakapolres Pelabuhan Belawan Meninggal Usai Mobilnya Tabrak Truk, Istri Kritis
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Wakil Kepala Polres
    Pelabuhan Belawan
    , Kompol Iwan Kurnianto, meninggal usai mengalami kecelakaan di Jalan Tol Belmera, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
    Kepala Polres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 00.33 WIB.
    Terkait kronologi, mulanya Iwan mengecek anggota di Pospam Marelan. Setelah itu, Iwan beranjak pulang ke rumah dinasnya dekat Polres Pelabuhan Belawan.
    Iwan berkendara bersama istrinya, Yanti (48) dan dan anggota Polri, Diki Darmawan, yang mengemudikan mobil Toyota Innova dengan plat B 120 ATH.
    “Setibanya di Km 8,250, mobil Iwan menabrak truk yang ada di depannya,” kata Janton kepada
    Kompas.com
    melalui saluran telepon.
    “Mobilnya sampai tersangkut di bagian bawah truk dan terseret sampai ke Km 0,200,” tambahnya.

    Akibat kejadian itu, Diki mengalami luka robek di tangan kiri serta hidung dan mulutnya mengeluarkan darah.
    Sedangkan Yanti mengalami luka robek di bagian dahi dan atas pelipis.
    “Untuk rekan saya, Iwan meninggal dunia di lokasi. Dia mengalami luka robek di bagian dahi kepala,” ucap Janton.
    Kini, jenazah Iwan telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Sementara Yanti dan Diki menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Columbia Asia Medan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tarif 66%, Begini Hitungan Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Hari Ini

    Tarif 66%, Begini Hitungan Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Hari Ini

    Jakarta

    Opsen pajak kendaraan dikenakan tarif 66 persen. Begini simulasi perhitungan pajak kendaraan dengan tarif opsen 66 persen tersebut.

    Kolom di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan bertambah dua jenis dengan kehadiran opsen pajak per hari ini, 5 Januari 2025. Sebagai informasi, ketentuan opsen pajak itu tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 5 Januari 2022.

    Untuk kendaraan, opsen dikenakan pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dalam UU tersebut, tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB terutang. Namun perlu digarisbawahi, tarif pajak induk harus diturunkan. PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sementara tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12 persen.

    Sebagai perbandingan, di Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 sebelumnya, tarif PKB ditetapkan minimal 1 persen dan maksimal 2 persen untuk kepemilikan pertama. Lalu berapa besar perbedaan pajak dengan kehadiran opsen PKB dan BBNKB? Berikut simulasi perhitungannya.

    Hitungan PKB Sebelum penerapan Opsen

    Pada simulasi ini, mobil yang diperhitungkan adalah Toyota Calya 1.2 E M/T yang memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 125 juta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024 serta bobot 1,050. Kemudian, dengan mengalikan keduanya, didapati DPP (Dasar Pengenaan Pajak) Rp 131,25 juta. Selanjutnya besar tarif PKB yang diperhitungkan misalnya mengacu pada tarif PKB di Jawa Timur yakni sebesar 1,5%. Dengan demikian PKB sebelum dikenakan opsen sebesar:

    PKB
    = 1,5% x DPP
    = 1,5% x Rp 131.250.000 juta
    = Rp 1.968.750

    Sebelum dikenakan opsen, pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1.968.750 itu masuk ke kas Pemerintah Provinsi A, sebagian disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota dalam skema bagi hasil.

    Hitungan PKB dengan Opsen

    Dengan keberadaan opsen, maka tarif PKB yang sebelumnya 2 persen jadi turun. Maksimal kini tarifnya 1,2 persen. Maka dari itu hitungannya sebagai berikut:

    PKB
    = 1,2% x DPP
    = 1,2% x Rp 131.250.000
    = Rp 1.575.000

    Opsen PKB
    = 66% x PKB terutang
    = 66% x Rp 1.575.000
    = Rp 1.039.500

    Dari perhitungan di atas, PKB Rp 1.575.000 masuk ke kas pemerintah provinsi, dan opsen Rp 1.039.500 masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota. Sementara PKB yang harus dibayarkan pemilik Calya 1.2 E M/T itu merupakan penjumlahan PKB dan Opsen PKB, yaitu Rp 1.575.000 + Rp 1.039.500 = Rp 2.614.500.

    Hitungan BBNKB sebelum Opsen

    Selanjutnya perbandingan untuk BBNKB sebelum serta dengan opsen BBNKB. Untuk diketahui dalam UU 28 tahun 2009, tarif BBNKB untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru maksimal mencapai 20 persen. Namun di beberapa daerah menerapkan tarif BBNKB 12,5%, salah satunya di Jawa Timur. Dengan tarif BBNKB sebelum adanya opsen sebesar 12,5% maka perhitungannya sebagai berikut:

    BBNKB
    = 12,5% x NJKB
    = 12,5% x Rp 125.000.000
    = Rp 15.625.000

    Hitungan BBNKB dengan Opsen

    Sedangkan pada UU baru, BBNKB untuk kendaraan baru ditetapkan paling tinggi 12 persen. Dengan demikian perhitungannya menjadi:

    BBNKB
    = 12% x Rp 125.000.000
    = Rp 15.000.000

    Opsen BBNKB
    = 66% x Rp 15.000.000
    = Rp 9.900.000

    Dengan demikian, total BBNKB dan opsen BBNKB yang harus dibayarkan sebesar Rp 24.900.000.

    Namun perlu dicatat, simulasi di atas berlaku bila daerah menetapkan tarif BBNKB paling tinggi 12 persen. Kalau tarifnya lebih rendah, BBNKB juga akan lebih rendah. Ketentuan mengenai besaran tarif PKB dan BBNKB ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing provinsi.

    (dry/rgr)

  • Mengintip Harta Witiarso Bupati Jepara hingga Lamborghini Tak Tercatat LHKPN, Aset Properti Rp 3,4 M

    Mengintip Harta Witiarso Bupati Jepara hingga Lamborghini Tak Tercatat LHKPN, Aset Properti Rp 3,4 M

    TRIBUNJATIM.COM – Witiarso Utomo Bupati Jepara terpilih belakangan jadi sorotan lantaran punya barang begitu mewah tanpa melaporkan ke LHKPN.

    Bupati Jepara terpilih, Witiarso Utomo, mendadak viral lantaran ketahuan memiliki mobil Lamborghini yang tidak tercatat di LHKPN.

    Hal ini bermula dari sebuah video yang merekam Gus Iqdam memakai Lamborghini warna oranye.

    Video tersebut diunggah di Instagram @sabilu_taubah pada Minggu (29/12/2024).

    Awalnya warganet mengira jika mobil itu milik Gus Iqdam.

    Namun Gus Iqdam lantas menyebut jika mobil tersebut milik temannya, bupati Jepara terpilih.

    “Kayak kemarin aku ke Jepara, memang tak sengaja. Kebetulan bupati terpilih teman lamaku, sejak beberapa tahun lalu sudah ketemu,” ungkap Gus Iqdam, dikutip dari TikTok @nanangblitar, Selasa (31/12/2024). 

    “Aku datang mobil sport-nya ditata di depan rumah. Bangun tidur sehabis mengaji pagi, mobilnya aku setir,” bebernya. 

    Nama Witiarso Utomo pun menjadi viral, karena mobil Lamborghini miliknya tidak tercatat di LHKPN. 

    Siapa Witiarso Utomo? Berikut rekam jejaknya punya kekayaan 8 Miliar. 

    Witiarso Utomo merupakan politikus kelahiran Jepara, 18 April 1982. 

    Sebelum menggeluti bidang politik, Witiarso merupakan pengusaha muda di Jepara. 

    Dilansir dari situs resmi KPU RI, beberapa jabatan penting pernah dirasakan Witiarso. 

    Ia pernah menduduki posisi sebagai Presiden Direktur PT Dua Putra Utama Makmur hingga Komisioner PT Pandawa Putra Investama. 

    Witiarso Utomo seorang bupati terpilih (Tribunnews.com)

    Bahkan, Witiarso Utomo yang menjadi pendiri dua perusahaan tersebut bisa mengekspor hasil produksinya ke beberapa negara tetangga di Asia. 

    Pada Pemilu 2024, Witiarso Utomo pun maju sebagai calon Bupati Jepara. 

    Dia berpasangan dengan politikus PPP, Muhammad Ibnu Hajar. 

    Pasangan nomor urut 2 tersebut didukung oleh sebagian besar partai, yakni PPP, PDI-P, Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PSI, dan Partai Buruh. 

    Witiarso-Ibnu Hajar pun memenangkan konstestasi Pilkada Jepara 2024 sebesar 80,93 peren atau 457.209 suara. 

    Riwayat Pendidikan 

    SD Negeri Bandungharjo 03 (1988-1994)
    SMP Negeri 2 Keling (1994-1997)
    SMA Negeri 1 Keling (1997-2000)
    Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi STIKUBANK Semarang (2001-2005) 
         

    Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, Witiarso Utomo melaporkan hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp8.333.992.917. 

    Dari sejumlah uang tersebut, sebesar Rp1.994.000.000 merupakan harta alat transportasi dan mesin. 

    Di sana, tidak tercatat mobil Lamborghini yang dikatakan Gus Iqdam adalah milik sang Bupati Jepara terpilih. 

    Witiarso hanya melaporkan dua motor dan dua mobil, yakni: 

    1. Motor Honda XIH02N32L1 A/T Tahun 2023 senilai Rp28.000.000

    2. Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 Tahun 2020 senilai Rp450.000.000

    3. Motor Honda K1H02N14L0 A/T Tahun 2015 senilai Rp16.000.000

    4. Mobil Toyota Alphard 2.5G A/T Tahun 2023 senilai Rp1.500.000.000.

    Klarifikasi

    Melansir dari Kompas.com Witiarso pun membenarkan mobil mewah tersebut adalah kendaraan pribadinya yang memang belum sempat dilaporkan di formulir LHKPN. 

    “Ya nanti diperbaiki LHKPN. Itu LHKPN dibuat waktu untuk pendaftaran calon bupati. Nanti kami revisi,” kata Witiarso saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (4/1/2025).

    Sementara itu, mengenai legalitas Lamborghini tersebut, Witiarso enggan berkomentar banyak.

    Dia hanya berujar bahwa keterangan detail terkait dokumen keabsahan Lamborghini akan segera dilaporkan ke LHKPN. 

    “Ditunggu saja revisinya. Nanti dijelaskan semuanya,” pungkas Witiarso. 

     Untuk diketahui, pada Pilkada 2024, Witiarso yang berprofesi sebagai pengusaha ini maju sebagai calon Bupati Jepara berpasangan dengan Muhammad Ibnu Hajar, politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Sebelumnya, video Lamborghini milik Witiarso Utomo itu viral di media sosial setelah dibagikan oleh akun Instagram @sabilu_taubah, Minggu (29/12/2024).

    Dalam video tersebut, terlihat pendakwah Gus Iqdam mengendarai Lamborghini berwarna merah dengan plat nomor B 1666 BUL.

    Hingga artikel ini ditulis, video Gus Iqdam mengendarai Lamborghini itu telah dilihat sebanyak 1 juta kali.

    Selain mobil Lamborghini berwarna merah itu, terdapat juga beberapa mobil sport lainnya yang berjajar.

    Sementara itu, Gus Iqdam sempat membantah bahwa Lamborghini itu miliknya.

    “Kayak kemarin aku ke Jepara, memang tak sengaja.

    Kebetulan bupati terpilih teman lamaku, sejak beberapa tahun lalu sudah ketemu,” ungkap Gus Iqdam, dikutip dari TikTok @nanangblitar, Selasa (31/12/2024).

    “Aku datang mobil sport-nya ditata di depan rumah.

    Bangun tidur sehabis mengaji pagi, mobilnya aku setir,” bebernya. 

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Bus Tiba-Tiba Oleng Tabrak Fortuner dan Gerbang Tol, 33 Orang Luka

    Bus Tiba-Tiba Oleng Tabrak Fortuner dan Gerbang Tol, 33 Orang Luka

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebuah bus yang mengangkut rombongan turis asal Rusia mengalami kecelakaan di Pattaya, Thailand, Kamis (2/1/2025). Dalam insiden itu, dilaporkan ada 33 orang yang terluka.

    Mengutip Pattaya Mail, kejadian bermula saat bus mulai mendekati gerbang tol. Nampak bus tiba-tiba hilang kendali. Bus kemudian menabrak sebuah mobil SUV Toyota Fortuner yang sedang berada di antrian pembayaran dan juga menghantam sebuah gardu tol.

    “Toyota Fortuner melambat untuk melewati gerbang tol ketika bus, yang melaju dengan kecepatan tinggi, tiba-tiba berpindah jalur. Bus kehilangan kendali, menyebabkan kecelakaan dan kepanikan yang meluas,” kata seorang petugas bernama Addy Yoosamran.

    Pengemudi, yang diidentifikasi sebagai Sayan Kumpitak, 74 tahun, mengangkut 42 orang, termasuk dirinya sendiri, dari Koh Samet di Provinsi Rayong ke Pattaya. Rekaman kamera keamanan menunjukkan bus melaju kencang saat berpindah jalur dari gerbang tol yang tertutup ke gerbang tol yang terbuka, yang menyebabkan tabrakan.

    Foto: 33 orang terluka setelah bus wisata Rusia menabrak pintu tol Pattaya. (Reuters TV)
    33 orang terluka setelah bus wisata Rusia menabrak pintu tol Pattaya. (Reuters TV)

    Letnan Polisi Nattapol Ritthirong dari Divisi Kepolisian Jalan Raya 1 memeriksa lokasi kejadian dan mengumpulkan bukti CCTV. Investigasi awal menunjukkan bahwa rem blong mungkin menjadi penyebab kecelakaan tersebut.

    “Di antara korban luka, enam dilaporkan dalam kondisi serius, sementara 27 mengalami luka ringan. Korban luka termasuk 30 penumpang bus dan tiga penumpang Toyota Fortuner,” timpal Unit Penyelamatan dari Sawang Boriboon Thammasathan Pattaya.

    “Kebocoran bahan bakar dari bus meningkatkan kekhawatiran akan keselamatan, yang menyebabkan evakuasi penumpang dengan cepat,” ucapnya.

    (tps/wur)

  • Bakal Kena PPN 12%, Simak Daftar Harga Brio Satya-Calya Cs

    Bakal Kena PPN 12%, Simak Daftar Harga Brio Satya-Calya Cs

    Jakarta

    Toyota Agya hingga Honda Brio Satya dipastikan menjadi barang yang dikenakan PPN 12 persen. Berikut daftar harganya.

    Mobil-mobil penghuni segmen Low Cost Green Car (LCGC) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Hal itu lantaran, mobil LCGC merupakan salah satu jenis barang yang saat ini dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Seperti diketahui, PPN 12 persen dikenakan pada barang-barang mewah yang juga dikenai PPnBM. Mobil-mobil LCGC saat ini dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.

    Daftar Harga Mobil LCGC

    Saat ini, dalam pantauan detikOto di laman resmi masing-masing pabrikan harga LCGC masih belum mengalami perubahan meski kebijakan PPN 12 persen sudah diumumkan. Berikut daftar harga LCGC yang masih berlaku pada 3 Januari 2025.

    Harga Honda Brio Satya

    Honda Brio Satya S M/T: Rp 167,9 jutaHonda Brio Satya E M/T: Rp 182,8 jutaHonda Brio Satya E CVT: Rp 198,3 juta

    Harga Toyota Calya

    Toyota Calya E M/T STD: Rp 167,3 jutaToyota Calya E M/T: Rp 170,2 jutaToyota Calya G M/T: Rp 175,8 jutaToyota Calya G A/T: Rp 190 juta

    Harga Toyota Agya

    Toyota Agya 1.2 E M/T: Rp 170,9 jutaToyota Agya 1.2 G M/T: Rp 178,4 jutaToyota Agya 1.2 G CVT: Rp 194.4 juta

    Harga Daihatsu Ayla

    Daihatsu Ayla 1.0 M M/T: Rp 136 jutaDaihatsu Ayla 1.0 X M/T: Rp 148,9 jutaDaihatsu Ayla 1.2 R M/T: Rp 166 jutaDaihatsu Ayla 1.0 X CVT: Rp 168,9 jutaDaihatsu Ayla 1.2 R CVT: Rp 186 juta

    Harga Daihatsu Sigra

    Daihatsu Sigra 1.0 D M/T: Rp 139 jutaDaihatsu Sigra 1.0 M M/T: Rp 149,6 jutaDaihatsu Sigra 1.2 X M/T: Rp 157,3 jutaDaihatsu Sigra 1.2 R M/T: Rp 164 jutaDaihatsu Sigra 1.2 X A/T: Rp 170,6 jutaDaihatsu Sigra 1.2 R A/T: Rp 178,8 juta

    Adanya PPN 12 persen tentu akan berdampak pada kenaikan harga mobil. Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor, Sri Agung Handayani, mengungkap kenaikan harga bisa mencapai 5 persen dari harga mobil on the road saat ini.

    “Itu perhitungan kita secara matematik untuk seluruh model,” ungkap Sri Agung belum lama ini.

    Sri Agung menjelaskan bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada simulasi matematis untuk semua model kendaraan. Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

    (dry/din)

  • 7 Fakta Menarik tentang Hakim Eko Aryanto yang Perlu Anda Ketahui

    7 Fakta Menarik tentang Hakim Eko Aryanto yang Perlu Anda Ketahui

    loading…

    Hakim Eko Aryanto sedang menjadi sorotan banyak pihak usai memberikan vonis ringan kepada Harvey Moeis. FOTO/DOK. PN JAKARTA PUSAT

    JAKARTA – Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis yang dianggap ringan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah. Vonis tersebut memicu diskusi di masyarakat tentang integritas penegakan hukum.

    Berikut adalah tujuh fakta menarik tentang Eko Aryanto, yang tidak hanya berkaitan dengan keputusan kontroversialnya, tetapi juga perjalanan karier dan kekayaannya.

    1. Profil Singkat Hakim Eko Aryanto

    Eko Aryanto, S.H., M.H adalah seorang hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968, Eko Aryanto telah mengabdi dalam dunia hukum selama lebih dari tiga dekade. Ia meraih gelar sarjana hukum pidana dari Universitas Brawijaya pada 1987, gelar magister hukum dari IBLAM School of Law pada 2002, dan gelar doktor ilmu hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada 2015.

    2. Karier Panjang di Dunia Peradilan

    Perjalanan karier Eko dimulai di pengadilan negeri dan terus berkembang hingga ia menjabat sebagai ketua pengadilan di berbagai wilayah, termasuk Pandeglang pada 2009 dan Tulungagung pada 2017. Dengan pengalamannya menangani berbagai kasus penting, Eko Aryanto dikenal sebagai hakim yang berdedikasi tinggi.

    3. Punya Harta Kekayaan 2 Miliar

    Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Januari 2024 untuk periode 2023, Eko Aryanto memiliki kekayaan senilai Rp2,82 miliar. Berikut rincian asetnya:
    Tanah dan Bangunan: Sebidang tanah dan bangunan seluas 200 m²/100 m² di Malang senilai Rp1,35 miliar.
    Kendaraan Bermotor: Lima unit kendaraan, termasuk mobil Honda Civic Sedan 2013, Toyota Innova Reborn 2016, dan dua sepeda motor Kawasaki, dengan total nilai Rp910 juta.
    Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp395 juta.
    Kas dan Setara Kas: Rp165,981 juta.

    4. Vonis Kontroversial untuk Harvey Moeis

    Dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan kerugian negara hingga Rp271 triliun, Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun. Selain itu, Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar dan wajib membayar uang pengganti Rp210 miliar.

    5. Alasan di Balik Vonis Ringan

    Keputusan vonis ringan ini menimbulkan gejolak di masyarakat. Majelis hakim yang dipimpin Eko Aryanto mempertimbangkan faktor-faktor meringankan seperti sopan santun terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, dan status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya. Hal ini memicu kritik bahwa pertimbangan tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara.

    6. Pandangan Publik terhadap Keputusan Eko Aryanto

    Masyarakat menilai vonis tersebut tidak memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Banyak yang mempertanyakan integritas lembaga peradilan dan menuntut reformasi hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa memihak.

    7. Rekam Jejak Kasus yang Ditangani

    Selain kasus Harvey Moeis, Eko Aryanto memiliki pengalaman menangani berbagai perkara penting selama kariernya. Namun, kasus ini menjadi salah satu yang paling disorot, menempatkannya dalam pusat perhatian publik dan media.

    Dengan perjalanan karier yang panjang dan kekayaan yang cukup signifikan, Eko Aryanto tetap menjadi figur yang memengaruhi wajah peradilan Indonesia. Keputusan-keputusannya akan terus menjadi tolok ukur dalam menilai keadilan di negeri ini.

    (abd)

  • Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T., Ph.D – Halaman all

    Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T., Ph.D – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T., Ph.D merupakan sosok yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

    Sebelum menjadi Dirjen Pajak, ia menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak.

    Selain itu, Suryo Utomo juga dikenal sebagai ekonom dan akademisi.

    Berikut profil Suryo Utomo.

    Kehidupan Pribadi

    Dilansir dari situs Wikipedia, Suryo Utomo lahir pada 26 Maret 1969.

    Saat ini, ia telah berusia 56 tahun.

    Pendidikan

    Suryo Utomo tercatat pernah mengenyam pendidikan di Universitas Diponegoro dan meraih gelar sarjana ekonomi pada 1992.

    Setelah itu, ia kembali melanjutkan studi S2 di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelar Master of Business Taxation PADA 1998.

    Kemudian, Suryo Utomo juga tercatat pernah memperoleh gelar Doctor of Philosophy in Taxation dari Universiti Kebangsaan Malaysia.

    Karier

    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Media Briefing di Kantor DJP, Kamis (2/1/2025). (Nitis Hawaroh/Tribunnews.com)

    Suryo Utomo mengawali karier Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak.

    Ia pun pernah menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada 1998 dan sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan tahun 2002.

    Tahun 2002 ia dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri, 2006 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.

    Berkat kinerjanya yang baik, Suryo Utomo kembali dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I tahun 2009.

    Setahun berselang, ia dipercaya menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I.

    Pada 31 Maret 2015, Suryo Utomo ditunjuk menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.

    Hingga akhirnya ia pun ia dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak per 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Oktober 2019.

    Pada tanggal 1 November 2019, ia diangkat sebagai Direktur Jenderal Pajak.

    Harta Kekayaan

    Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Suryo Utomo diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 18.320.603.381.

    Laporan harta kekayaan terbaru Suryo Utomo diterbitkan pada 31 Desember 2022

    Adapun rincian kekayaan Suryo Utomo yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN                               

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 255 m2/400 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 618.075.000                                    

    2.Tanah dan Bangunan Seluas 80 m2/60 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 72.820.000                               

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 570 m2/300 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 757.980.000                                    

    4. Tanah Seluas 528 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 674.192.000     

    5. Tanah Seluas 599 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 367.786.000     

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 111.212.000                                    

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/400 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 326.904.000.

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 407 m2/250 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.487.186.888                                    

    9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 355.200.000                            

    10. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATA, HASIL SENDIRI Rp 2.750.000.000                          

    11. Tanah Seluas 3550 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 195.960.000 

    12. Tanah Seluas 5269 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 290.848.800 

    13.Tanah dan Bangunan Seluas 328 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 6.900.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN              

    1. MOBIL, TOYOTA IST MINIBUS Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000      

    2. MOTOR, HONDA SUPRA SEPEDA MOTOR Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp 1.000.000                          

    3. MOBIL, HYUNDAI TUCSON MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 270.000.000

    4. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000                          

    5. MOTOR, YAMAHA SEPEDA M0TOR Tahun 2005, HASIL SENDIRI  Rp 3.000.000 

    6. MOBIL, SUZUKI FUTURA PICK UP Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 40.000.000  

    7. MOTOR, HARLEY DAVIDSON SPORTSTER Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp 155.000.000                                 

    8. MOTOR, KAWASAKI ER6 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 52.000.000

    9. MOTOR, YAMAHA RX KING Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp 16.000.000

    10. MOBIL, JEEP JEEP WILLYS Tahun 1956, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000           

    11. MOBIL, JEEP CHEROKEE Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.096.000.000                              

    D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 4.783.249.276                               

    F. HARTA LAINNYA Rp 0.

    Suryo Utomo tercatat memiliki hutang sebesar Rp 3.413.810.583, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 18.320.603.381.

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Pelajaran dari Sopir Calya Pulang Dugem Tabrak 1 Keluarga Gegara Mabuk-Positif Sabu

    Pelajaran dari Sopir Calya Pulang Dugem Tabrak 1 Keluarga Gegara Mabuk-Positif Sabu

    Jakarta

    Ngeri! gara-gara di bawah pengaruh alkohol hingga positif menggunakan narkoba jenis sabu, sopir Calya di Pekanbaru menewaskan tiga orang yang merupakan satu keluarga.

    Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung mengatakan kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Hang Tuah pukul 06.30 WIB. Mobil Toyota Calya pelat F 1817 VI yang ditumpangi tersangka melaju kencang dan menabrak sepeda Honda Beat BM 5672 ABP dan motor Scoopy BM 3170 MAK.

    Mobil yang menabrak motor tersebut dikemudikan Antoni Romansyah (44) dan ditumpangi 2 orang, yakni Lidia Putri (25) dan Denni (30).

    Mobil pelaku menabrak dan menyeret korban ke jalan. Setelah tiga korban terpental, mobil kembali menabrak sepeda motor Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai Dwi Irwanto (22) dan Liani (25). Keduanya pun mengalami luka-luka.

    Akibat kejadian itu, tiga orang dalam satu keluarga yakni, suami, istri dan anak berusia 10 tahun tewas di tempat.

    “Pengemudi dan penumpang sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP meninggal dunia tiga orang. Mereka itu suami, istri dan anak, jadi masih satu keluarga. Pengemudi motor lain luka-luka,” kata Alvin dikutip dari detikSumut.

    Alvin juga mengatakan, pengendara mobil Calya yang menabrak dua motor tersebut baru pulang dari tempat hiburan malam usai dugem.

    “Iya (pulang dugem),” kata Alvin.

    Heboh pengendara mobil Toyota Calya tabrak motor berisi tiga orang sekeluarga hingga tewas di Pekanbaru. Foto: Istimewa

    Pengemudi Calya yang menabrak dua sepeda motor dan menyebabkan tiga orang dalam satu keluarga tewas tersebut juga dinyatakan positif narkoba usai dites urine. Mereka diduga mengemudi di bawah pengaruh narkoba usai pulang dugem.

    “Diduga pengemudi mobil Toyota Calya F 1817 VI di bawah pengaruh narkoba saat berkendara.

    Alvin mengatakan, sopir dan 2 penumpang dalam mobil tersebut dalam kondisi mabuk saat berkendara. Mereka juga tidak ada tidur sejak dari Palembang usai konsumsi narkoba.

    Pemeriksaan tak hanya dilakukan petugas Satlantas saja, tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga turun tangan. Tim di bawah komando AKP Bagus Fahria ikut memeriksa sopir dan 2 penumpang.

    “Pengakuan mereka juga ada meminum alkohol. Belum ada tidur akibat konsumsi narkoba jenis sabu sejak dari Palembang,” kata Bagus.

    Tampang Antoni Romansah (44), sopir maut yang menewaskan 3 orang sekeluarga di Pekanbaru, Riau. (dok. Istimewa) Foto: Tampang Antoni Romansah (44), sopir maut yang menewaskan 3 orang sekeluarga di Pekanbaru, Riau. (dok. Istimewa)

    Praktisi keselamatan berkendara, Erreza Hardian menjelaskan bahwa ketika sedang berkendara dalam kondisi mabuk terkena pengaruh minumn keras hingga obat-obatan terlarang merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai impaired driving.

    Biasanya, setelah seseorang meminum alkohol bakal terganggu kesadarannya sehingga sangat berbahaya saat mengemudi.

    “Impaired Driving adalah kondisi mengemudi di bawah pengaruh alkohol (miras) bahkan obat-obatan, akan punya ciri penglihatan kurang, sulit konsentrasi serta refleks sangat buruk,” kata dia saat dihubungi detikcom beberapa waktu yang lalu.

    Berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kendaraan, pengemudi kendaraan bermotor seharusnya mengendarai dengan wajar dan penuh konsentrasi.

    (riar/din)

  • Belum Naik, Ini Daftar Harga Mobil Toyota OTR Jakarta Januari 2025

    Belum Naik, Ini Daftar Harga Mobil Toyota OTR Jakarta Januari 2025

    Jakarta

    Harga mobil Toyota belum mengalami ubahan per 3 Januari 2025. Berikut ini harga lengkap mobil Toyota.

    Toyota belum melakukan penyesuaian terhadap harga mobilnya di Indonesia. Ditelusuri detikOto dalam laman resmi Toyota Astra Motor, harga mobil Toyota (OTR Jakarta) belum mengalami ubahan.

    Daftar Harga Mobil Toyota

    Harga yang tertera masih berdasarkan harga per 1 Oktober 2024. Berikut ini daftar lengkap harga mobil Toyota yang berlaku saat ini untuk OTR Jakarta, Bekasi, dan Banten.

    MPV

    Toyota Calya: Rp 167.300 000- Rp 190.000.000Toyota Avanza: Rp 239.700.000 – Rp 276.700.000Toyota Veloz: Rp 292.200.000 – Rp 340.400.000Toyota Kijang Innova Reborn: Rp 384.100.000 – Rp 431.900.000Toyota Voxy: Rp 621.700.000 – Rp 624.700.000Toyota Kijang Innova Zenix Bensin: Rp 430.400.000 – Rp 481.934.000Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid: Rp 482.154.000 – Rp 637.464.000Toyota Alphard Bensin: Rp 1.407.300.000 – Rp 1.630.300.000Toyota Alphard Hybrid: Rp 1.710.800.000 – Rp 1.714.300.000Toyota Vellfire Hybrid: Rp 1.844.200.000 – Rp 1.847.700.000

    Hatchback

    Toyota GR Yaris: Rp 1.150.000.000 – Rp 1.198.000.000Toyota Yaris GR Sport: Rp 341.400.000 – Rp 352.200.000Toyota Agya (LCGC): Rp 170.900.000 – Rp 194.400.000Toyota Agya GR Sport: Rp 243.000.000 – Rp 261.800.000

    SUV

    Toyota Raize: Rp 238.700.000 – Rp 312.000.000Toyota Fortuner 2.4: Rp 573.700.000 – Rp 591.300.000Toyota Fortuner 2.7: Rp 608.400.000 – Rp 628.300.000Toyota Fortuner 2.8: Rp 634.900.000 – Rp 766.700.000Toyota Fortuner GR Sport (2.8): Rp 756.100.000 – Rp 766.700.000Toyota Rush GR Sport: Rp 284.400.000 – Rp 310.450.000Toyota Yaris Cross: Rp 353.900.000 – Rp 432.200.000Toyota Yaris Cross Hybrid: Rp 443.127.000 – Rp 454.950.000Toyota Corolla Cross GR Sport Hybrid: Rp 608.400.000Toyota Corolla Cross Hybrid: Rp 568.200.000 – Rp 608.400.000Toyota Land Cruiser: Rp 2.583.900.000 – Rp 2.656.000.000

    Sedan

    Toyota Vios: Rp 369.900.000 – Rp 383.100.000Toyota Corolla Altis: Rp 575.100.000 – Rp 578.100.000Toyota Corolla Altis Hybrid: Rp 629.200.000 – Rp 632.200.000Toyota GR 86: Rp 1.016.800.000 – Rp 1.054.000.000Toyota GR Supra: Rp 2.237.600.000Toyota Camry: Rp 809.800.000 – Rp 945.400.000

    Komersial

    Toyota Hilux Rangga: Rp 188.700.000 – Rp 372.500.000Toyota Hilux Double Cabin: Rp 481.800.000 – Rp 532.750.000Toyota Dyna: Rp 487.700.000 – Rp 491.700.000Toyota Hiace Premio: Rp 659.700.000Toyota Hiace Commuter: Rp 564.800.000Toyota Hilux Single Cabin: Rp 407.800.000

    Itu tadi daftar harga mobil Toyota. Kemungkinan besar, harga mobil Toyota akan mengalami kenaikan imbas dari penerapan PPN 12 persen. Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengungkap jenis barang di segmen kendaraan bermotor yang terimbas dari kenaikan PPN adalah kendaraan yang dibebankan PPnBM. Diketahui seluruh model mobil Toyota saat ini dibebankan PPnBM.

    “Barang kena pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian bunyi aturan di Peraturan Menteri Keuangan nomor 131 tahun 2024 yang mengatur soal PPN 12 persen.

    (dry/din)

  • Toyota Agya – Honda Brio Cs Kena Imbas Kenaikan PPN 12%

    Toyota Agya – Honda Brio Cs Kena Imbas Kenaikan PPN 12%

    Jakarta

    Mobil di segmen LCGC dipastikan ikut terimbas dari kenaikan PPN 12 persen. Harga Agya-Brio Satya Cs itu pun berpotensi terkerek naik.

    Mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC) merupakan salah satu jenis barang yang dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan demikian, segmen yang dihuni lima model mobil itu juga dikenakan imbas kenaikan PPN 12 persen.

    Sebagaimana diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani, di segmen kendaraan bermotor, model terimbas kenaikan PPN 12 persen adalah kendaraan yang sudah dibebankan PPnBM.

    “Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers belum lama ini.

    Menyoal LCGC, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi juga menegaskan mobil yang dihuni Calya, Agya, Brio Satya, Ayla, dan Sigra itu kena PPN 12%.

    “Iya (LCGC kena imbas PPN 12 persen),”jelas Rustam dikutip CNN Indonesia.

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, LCGC merupakan salah satu jenis mobil yang dibebankan PPnBM. Tarif PPnBM LCGC saat ini merujuk pada pasal 5 aturan tersebut. LCGC dikenai tarif PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari Harga Jual (15% x 20% = 3%).

    Sementara model di luar LCGC, besaran PPnBM-nya berbeda tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan. Berbeda dengan mobil berbahan bakar konvensional, salah satu barang yang tergolong mewah namun PPnBM-nya nol persen adalah battery electric vehicles atau mobil listrik berbasis baterai.

    “Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15% x 0%) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles,” demikian bunyi pasal 16 PMK tersebut.

    (dry/din)