brand merek: Toyota

  • Denza D9 Jadi Armada Taksi Baru BlueBird, Gimana Nasib Toyota Alphard?

    Denza D9 Jadi Armada Taksi Baru BlueBird, Gimana Nasib Toyota Alphard?

    Jakarta

    BlueBird Group telah memilih mobil listrik premium asal China, Denza D9 sebagai armada baru GoldenBird. Lantas, bagaimana nasib Toyota Alphard yang menempati ‘kasta’ serupa? Benarkah ada penggantian unit?

    Sebagai catatan, Denza D9 dan Toyota Alphard punya karakter yang terbilang mirip, yakni MPV premium dengan konfigurasi captain-seat. Keputusan BlueBird mengumumkan Denza D9 sebagai armada baru membuat publik bertanya-tanya mengenai nasib Alphard.

    Andre Djokosoetono selaku Chief Executive Officer (CEO) BlueBird Grup mememastikan, Denza D9 tidak menggantikan model apapun, melainkan menjadi pelengkap di segmen GoldenBird. Sehingga, bisa disimpulkan, Toyota Alphard tetap akan dioperasikan.

    “Jadi ini (mobil listrik Denza D9) penambahan armada taksi GoldenBird yang sudah ada,” kata Andre kepada detikOto, dikutip Selasa (4/3).

    Denza D9 jadi taksi BlueBird. Foto: Doc. BlueBird Group.

    Itu tandanya, Denza D9 akan bersanding dengan armada GoldenBird lain, seperti Hyundai Ioniq 5, BMW IX, dan tentu saja, Toyota Alphard.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, kepastian BlueBird akan menggunakan Denza D9 sebagai armada taksi baru diumumkan melalui akun Instagram resmi mereka. Kendaraan tersebut punya kelir hitam dengan tulisan ‘GoldenBird’ minimalis di area pintu depan.

    “Armada baru GoldenBird siap meluncur! Sebagai pelopor kenyamanan dan pionir keberlanjutan GoldenBird siap bikin perjalanan kami lebih nyaman. Bisa jadi most valuable passenger sekaligus makin sayang lingkungan,” demikian tulis akun Instagram @bluebirdgroup.

    Spesifikasi Denza D9

    Denza menawarkan kemewahan sebagai alternatif MPV box premium. Mobil tersebut digadang-gadang berhadapan langsung dengan Alphard, Vellfire, dan Staria.

    Di balik desain box premium, Denza D9 menawarkan performa melalui platform e-Platform 3.0. Motor yang dipadukan dengan Blade Battery memberikan jangkauan hingga 600 km dan dengan pengisian cepat 166 kW, dapat menempuh jarak 150 km hanya dalam 10 menit. Spesifikasi baterainya itu sama seperti yang ditawarkan di China.

    Denza D9 Foto: Andhika Prasetia

    Denza D9 untuk menggoda konglomerat Tanah Air hadir dengan berbagai pilihan warna eksterior seperti Arctic White, Cosmos Black, Whale Sea Blue, dan Harbour Grey. Sedangkan untuk interiornya, Denza D9 memiliki pilihan warna Beige dan Brown menambah daya tarik visualnya.

    Denza D9 dijual dengan harga yang cukup kompetitif di Indonesia, yakni Rp 950 juta dengan status on the road Jakarta.

    (sfn/din)

  • 11 Mobil Mewah Japto Akhirnya Pindah ke Tangan KPK Usai Sebulan Disita

    11 Mobil Mewah Japto Akhirnya Pindah ke Tangan KPK Usai Sebulan Disita

    Jakarta

    Satu bulan sudah, 11 unit mobil mewah milik Ketum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno akhirnya dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Sebelumnya penyidik menyita belasan mobil itu saat menggeledah rumah Japto.

    Penggeledahan itu dilancarkan penyidik pada 4 Februari 2025 lalu. Kegiatan penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

    KPK beralasan perawatan mahal yang menjadi faktor penyidik tak langsung membawa mobil-mobil mewah itu ke Rupbasan.

    “Kalau ini (mobil) butuh perawatan. Apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport. Nggak ganti oli saja, atau ganti olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

    Saat ini akhirnya 11 mobil mewah itu sudah terparkir di Rupbasan KPK yang terletak di Cawang, Jakarta Timur.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara JS ke Rupbasan KPK,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Daftar 11 Mobil Japto yang Disita KPK

    Foto: Ari Saputra

    Tim penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp 56 miliar dari rumah Japto. Selain itu, KPK awalnya menyebut ada aliran duit dari Rita ke pengusaha yang juga Pimpinan PP di Kaltim, Said Amin.

    Berikut 11 mobil sitaan dari rumah Japto Soerjosoemarno yang dibawa ke Rupbasan KPK:

    1. Jeep Gladiator Rubicon,

    2. Landrover Defender 90SE 2.0AT

    3. Suzuki 6G5VX (4X4) A/T

    4. Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT

    5. Mitsubishi Coldis

    6. Mercedes-Benz type G300 CDI CARGO AT

    7. Toyota LC 70 TROOP CARRIER.

    8. Toyoya Hilux 4.0 Double Cab

    9. Toyota Hilux 4.0 Double Cab.

    10. Toyota Land Cruiser 70 4.5 TROOP CARR.

    11. Toyota Hilux 4.0 Double Cab

    Japto Diperiksa

    Foto: Ketum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno

    Japto Soerjosoemarno telah selesai diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Japto mengatakan dirinya telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik.

    Pantauan detikcom, Japto keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.45 WIB, Rabu (26/2). Japto kurang lebih diperiksa selama 7 jam.

    “Saya memenuhi panggilan KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan,” kata Japto sambil berjalan keluar gedung

    Japto tak menjawab detail apa saja yang ditanyakan oleh penyidik. Dia menyerahkan penjelasan soal materi pemeriksaan kepada KPK.

    “Wah, nanti sama itu saja (penyidik),” ujarnya.

    Sebelumnya, Japto memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.27 WIB tadi. Japto hadir sebagai saksi.

    Halaman 2 dari 3

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 2
                    
                        Aksi Koboi Hartono Soekwanto Tenteng Pistol dan Gedor Mobil Mantan Berujung di Tahanan
                        Bandung

    2 Aksi Koboi Hartono Soekwanto Tenteng Pistol dan Gedor Mobil Mantan Berujung di Tahanan Bandung

    Aksi Koboi Hartono Soekwanto Tenteng Pistol dan Gedor Mobil Mantan Berujung di Tahanan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Hartono Soekwanto
    (53) kini harus mengenakan baju oranye khas tahanan polisi.
    Sejak Selasa (4/3/2025), ia resmi menjadi tersangka dan ditahan Polres Cimahi, Jawa Barat.
    Itu setelah aksinya yang terbilang nekat, ia pamer pistol dan menggedor serta membuka paksa mobil yang ditumpangi sejumlah perempuan pada Minggu (2/3/2025) di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
    Aksi Hartono, yang direkam oleh salah satu penumpang di dalam mobil, dengan cepat menyebar di media sosial dan menjadi viral.
    Di dalam mobil tersebut terdapat mantan teman dekatnya, NA (29), yang sudah tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
    Hartono sendiri mengaku baru dua bulan menyelesaikan hubungan tersebut.
    Ia merasa telah banyak memberi kepada NA, termasuk sebuah kendaraan roda empat Toyota Raize yang sedang ditumpanginya saat itu.
    Saat melihat mobil yang ditumpangi NA, Hartono langsung mengejar dengan niat untuk bertemu dan berbicara empat mata.
    Di dalam mobil tersebut, terdapat tiga penumpang, yaitu NA, IZ (22), dan RKF (26).
    “Dia mengejar mobil (mantan kekasihnya), lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang merekam,” ujar Tri.
    Hartono meminta agar mobil tersebut berhenti di tengah jalan.
    Namun, ketika NA enggan keluar untuk berbicara, Hartono mulai menggedor-gedor mobil dan berusaha membuka pintu.
    Dalam momen tersebut, Hartono bahkan mengacungkan jari tengahnya dan mengeluarkan pistol yang disimpan di kakinya.
    Tindakan ini dimaksudkan untuk menakuti.
    “Pelaku ini intinya tidak terima hubungannya selesai dengan korban, apalagi kendaraan yang dipakai korban berdasarkan pengakuan pelaku, itu diberikan oleh pelaku,” tambah Tri.
    Akibat dari aksi yang mengguncang suasana dalam mobil, penumpang memilih untuk tidak keluar dan merekam tindakan Hartono.
    “Yang melapor saat itu korban IZ. Perlu disampaikan bahwa tidak ada perusakan kendaraan seperti yang viral di media sosial. Tersangka kami amankan kemarin,” jelas Tri.
    Ia dan para korban kemudian diperiksa, dan Hartono resmi menjadi tersangka.
    Atas perbuatannya yang mengeluarkan senjata api, Hartono dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
    Menariknya, senjata api yang digunakan oleh Hartono ternyata memiliki izin.
    Pistol tersebut didapatnya secara sah melalui izin khusus yang dikeluarkan oleh Baintelkam Polri dengan tujuan pembelaan diri.
    Meskipun demikian, setelah insiden tersebut, pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas dan menyita senjata api beserta dokumen izin miliknya untuk diteliti lebih lanjut.
    “Kepemilikan senjatanya memang sudah ada izin. Senjata sudah kita amankan, dan kartu izin sedang kita dalami terus,” ungkap Tri di Mapolres Cimahi.

    Sebelum kejadian ini, Hartono dikenal sebagai pehobi ikan koi yang berprestasi.
    Ia merupakan orang Indonesia pertama yang meraih gelar Grand Champion pada Nishikigoi Off the World 2013 di Jepang dengan ikan koi jenis Kohaku bernama “Mu-Lan Legend”.
    Di samping itu, Hartono juga menjabat sebagai Presiden Zen Nippon Airinkai (ZNA) Bandung Chapter pada tahun 2019.
    Di bawah kepemimpinannya, All Indonesia Koi Show berhasil mencetak rekor dunia dengan 4.467 ekor ikan koi, menjadikannya kontes koi terbesar dalam sejarah Indonesia yang tercatat di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
    (Penulis: Kontributor Bandung Barat, Bagus Puji Panuntun)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita 11 Mobil Mewah dari Rumah Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Rita Widyasari

    KPK Sita 11 Mobil Mewah dari Rumah Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Rita Widyasari

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memindahkan 11 mobil yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta, Timur.

    “Saya baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara Y ke Rupbasan KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Sebanyak 11 unit kendaraan tersebut disita terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

    Berikut 11 mobil sitaan dari rumah Japto Soerjosoemarno yang dibawa ke Rupbasan KPK:

    1. Jeep Gladiator Rubicon.
    2. Land Rover Defender 90SE 2.0AT.
    3. Suzuki 6G5VX(4X4) A/T.
    4. Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT.
    5. Mitsubishi Coldis.
    6. Mercedes Benz G300 CDI Cargo AT.
    7. Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier.
    8. Toyota Hilux 4.0 Double Cabin.
    9. Toyota Hilux 4.0 Double Cabin.
    10. Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier.
    11. Toyota Hilux 4.0 Double Cabin.

    KPK saat ini juga sedang menyidik perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

    Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

    Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

    Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

  • Profil & Harta Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana LPEI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit – Halaman all

    Profil & Harta Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana LPEI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pelaksana I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy, Senin (3/3/2025).

    Tak hanya menetapkan Dwi Wahyudi, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya di dalam kasus ini, di antaranya Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

    Guna menghitung potensi keuangan negara, KPK berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Potensi kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp900 miliar atau hampir Rp1 triliun.

    “Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo dalam jumpa pers di Geung KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Budi Sokmo juga menjelaskan bahwa kasus pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ke PT Petro Energy bukan satu-satunya dugaan fraud yang tengah diusut. 

    Total terdapat 11 debitur LPEI yang tengah diusut KPK, salah satunya PT Petro Energy.

    Sementara itu, potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud untuk 11 debitur tersebut ditaksir mencapai Rp11,7 triliun.

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugian negara kurang lebih Rp 11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” tandasnya.

    Lantas, seperti apakah sosok Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana LPEI? Berikut profil beserta harta kekayaannya.

    Dwi Wahyudi adalah lulusan S-1 Manajemen di Universitas Airlangga (Unair).

    Ia menempuh pendidikan di Unair pada tahun 1987 hingga 1992.

    Dwi Wahyudi juga telah menyelesaikan studi keuangan di Oklahoma dan meraih gelar MBA.

    Ia merupakan anak kedua dari empat bersaudara.

    Dikutip dari situs Alumnipedia Unair, Dwi Wahyudi sudah berkarier Bank Ekspor Indonesia (BEI) atau kini adalah Indonesia Eximbank sejak tahun 1999.

    Pada 2009, pria asal Surabaya ini diangkat sebagai direktur di saat dirinya berusia 39 tahun.

    Aset Indonesia Eximbank yang semulai Rp12 triliun pada 2009, membengkak menjadi Rp98 triliun pada 2016.

    Sebelum itu, Dwi Wahyudi juga pernah bekerja sebagai Relationship Manager Bank Danamon pada 1994.

    Ia juga sempat meniti karier di Bank PDFCI dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

    Menilik harta kekayaannya, Dwi Wahyudi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp18 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dwi terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 21 Maret 2019.

    Sumber harta terbanyak Dwi berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki sebesar Rp12 miliar.

    Lalu disusul dari kas sebesar Rp7,1 miliar.

    Dwi Wahyudi juga memiliki utang sebesar Rp3,6 miliar.

    Berikut rincian lengkap harta kekayaan milik Dwi Wahyudi.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp12.186.740.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 288 m2/400 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp1.000.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 1264 m2/596 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp2.146.740.000

    3. Bangunan Seluas 90 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp1.500.000.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 325 m2/450 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp5.700.000.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 43 m2/43 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp190.000.000

    6. Bangunan Seluas 77 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp1.650.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp1.900.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA VELFIRE Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp450.000.000

    2. MOBIL, MERCEDES CLA 200 Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp450.000.000

    3. MOBIL, MERCEDES GLE Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp750.000.000

    4. MOBIL, MERCE BENZ SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp250.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp555.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp—-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp7.190.004.597

    F. HARTA LAINNYA Rp—-

    Sub Total Rp21.831.744.597

    II. HUTANG Rp3.693.407.792

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp18.138.336.805

    (Tribunnews.com/Rakli/Ilham Rian Pratama)

  • 2
                    
                        Aksi Koboi Hartono Soekwanto Tenteng Pistol dan Gedor Mobil Mantan Berujung di Tahanan
                        Bandung

    1 Tenteng Pistol, Hartono Diancam 10 Tahun Penjara dan Izin Kepemilikan Senjata Dicabut Bandung

    Tenteng Pistol, Hartono Diancam 10 Tahun Penjara dan Izin Kepemilikan Senjata Dicabut
    Tim Redaksi
    BANDUNG BARAT, KOMPAS.com
    – Polisi mencabut izin kepemilikan
    senjata api
    dari tangan
    Hartono Soekwanto
    (53), bos koi yang menggedor mobil di Kawasan
    Kota Baru Parahyangan
    , Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
    Hartono sebelumnya memang memiliki surat izin khusus senjata api yang dikeluarkan Baintelkam Polri dengan penggunaan untuk membela diri sehingga ia leluasa mengantongi pistol.
    Kapolres Cimahi
    AKBP Tri Suhartanto mengatakan, barang bukti senjata api beserta surat-surat izin milik Hartono sudah disita untuk diproses.
    “(Kepemilikan) senjatanya memang sudah ada izin. Senjata sudah kita amankan dan kartu izin sedang kita dalami terus,” kata Tri di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).
    Namun, akibat dari aksi koboi dengan mengeluarkan senjata api yang ia lakukan, Hartono dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
    Atas pelanggaran itu, polisi mencabut izin kepemilikan senjata api dari tangan Hartono.
    Pistol tersebut sementara diamankan Polres Cimahi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
    “Karena yang mengeluarkan secara resmi dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam. Untuk sementara senpi akan digudangkan di Gudang Satintel Polres Cimahi,” papar Tri.
    Pistol itu sengaja digunakan pelaku dengan tujuan untuk menakut-nakuti korban agar menuruti keinginannya.
    Saat itu, Hartono menenteng pistol di lengan kanan sembari menggedor-gedor kendaraan Toyota Raize yang ditumpangi mantan kekasihnya.
    “Senjata ini dipakai pelaku memang untuk menakut-nakuti korban. Mungkin saat itu pelaku terbawa emosi sehingga mengancam dengan mengeluarkan senjata,” papar Tri.
    Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pengancaman, perusakan, dan pelanggaran penggunaan senjata api.
    Ia dijerat dua pasal, yaitu Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat (1) dengan ancaman 10 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10 Mobil Sitaan Hasil TPPU Peredaran Narkoba

    10 Mobil Sitaan Hasil TPPU Peredaran Narkoba

    Jakarta

    Sebanyak 10 mobil disita dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) pelaku peredaran narkoba. Aset itu disita sejak pengungkapan Oktober 2024.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Marthinus Hukom mengatakan aset yang disita sekitar Rp 25 miliar.

    Marthinus menjelaskan aset yang telah disita itu terdiri dari puluhan properti dan kendaraan, di antaranya 58 sertifikat dan buku tanah dan sepuluh unit mobil.

    Sepuluh mobil itu datang dari beragam model, mulai dari mobil Low MPV, double cabin, sedan, MPV premium, hingga sport.

    “Kesepuluh unit mobil itu di antaranya merk Mercy, Toyota Voxy, Avanza Veloz, Hi Ace, Toyota Sedan GR 86, Toyota Hilux, Toyota Kijang Innova, Mitsubishi Pajero, dan dua unit Honda CRV,” ujar Hukom dikutip dari Antara.

    Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga sempat menyita sejumlah uang tunai mencapai Rp 4,7 miliar.

    Walau nilai barang sitaan sudah cukup besar, Marthinus memastikan pihaknya tidak akan berhenti sampai pada kasus tersebut.

    Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih menyelidiki 12 kasus peredaran narkoba yang melibatkan 13 tersangka dengan perkiraan total aset hasil TPPU mencapai Rp 100 miliar.

    Marthinus memastikan pihaknya akan menggandeng beragam pihak terkait untuk memaksimalkan penyelidikan TPPU kasus tersebut.

    Pengungkapan kasus-kasus narkotika yang dilakukan BNN merupakan bagian dari upaya kolektif yang dilakukan oleh Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kemenko Bidang Politik dan Keamanan. Pengungkapan kasus narkotika serta TPPU menjadi salah satu wujud komitmen BNN dalam menghancurkan rantai bisnis perdagangan gelap narkotika.

    (riar/rgr)

  • Viral Mobil Hanyut Terseret Banjir di Bekasi, Sopir Berusaha Selamatkan Diri

    Viral Mobil Hanyut Terseret Banjir di Bekasi, Sopir Berusaha Selamatkan Diri

    Jakarta

    Banjir dengan arus deras di Bekasi sampai menghanyutkan sebuah mobil. Peristiwa itu terjadi di Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Dalam video yang diunggah akun Instagram kertarahayusociety, tampak sebuah mobil minibus yang sepertinya Toyota Rush/Daihatsu Terios terjebak banjir dengan arus deras. Menurut keterangan video, mobil itu terseret banjir aliran Sungai Cikarang, tepatnya di Kampung Nawit, Desa Kertarahayu, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Menurut keterangan yang diterima detikOto dari akun Instagram kertarahayusociety, di dalam mobil tersebut ada satu orang pengendara. Mobil itu sempat tersangkut tiang listrik, tapi kemudian tetap terbawa arus yang cukup deras.

    “Pak turun Pak,” teriak warga kepada pengendara mobil putih tersebut.

    Warga sekitar juga turut membantu sopir yang berusaha menyelamatkan diri. “Alhamdulillah pengemudi dapat diselamatkan oleh warga Kampung Nawit,” tulisnya.

    Informasi terakhir yang diterima detikOto, mobil sudah ditemukan. Warga sekitar membantu mengevakuasi mobil tanpa alat berat.

    Pelajaran Penting: Jangan Asal Terobos Banjir!

    Dari kejadian ini bisa diambil pelajaran penting. Pengendara jangan asal menerobos banjir. Banjir yang terlalu dalam dengan arus deras bisa menghanyutkan mobil meskipun bobot mobil terbilang berat.

    Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, tidak menyarankan mobil menerobos banjir yang terlalu dalam, apalagi ada arus deras Sebab, risikonya bukan cuma merusak mobil.

    “Risiko mobil terbawa arus kalau genangan sudah tinggi,” kata Sony kepada detikOto.

    Selain itu, yang juga banyak terjadi ketika mobil dipaksa menerobos banjir, mobil bisa masuk lubang atau bahkan got yang tidak terlihat akibat tertutup genangan. Selain itu, risiko lainnya mobil atau ban juga bisa terkena benda-benda tajam yang terbawa arus. Benda-benda tersebut juga bisa menghambat putaran roda atau merusak bodi mobil.

    Dari sisi teknis, kalau nekat menerobos banjir berisiko membuat mesin jebol. Hal itu disebabkan oleh air yang masuk ke dalam ruang bakar sehingga tidak bisa terkompresi. Gejala itu disebut dengan water hammer.

    Water hammer adalah kondisi ketika air masuk ke ruang bakar mesin. Air tidak bisa terkompresi oleh mesin sehingga yang terjadi setang piston bengkok bahkan bisa menyebabkan silinder mesin pecah.

    Water hammer mungkin tidak langsung membuat mesin jebol. Ada kondisi mobil mengalami water hammer beberapa waktu setelah menerobos banjir. Gejala awalnya adalah mesin terasa kasar. Kalau sudah terjadi water hammer yang membuat mesin jebol, tentu perbaikannya tidak murah.

    (rgr/din)

  • KPK Pindahkan 11 Mobil Sitaan dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto ke Rupbasan Cawang – Halaman all

    KPK Pindahkan 11 Mobil Sitaan dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto ke Rupbasan Cawang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memindahkan 11 mobil sitaan dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di Jagakarsa, Jakarta Selatan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.

    “Saya baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara Y ke Rupbasan KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Selasa (4/3/2025).

    Adapun 11 mobil yang disita dari kediaman Japto di antaranya, yakni Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

    Penyitaan itu dilakukan penyidik ketika menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Februari 2025. 

    Mobil-mobil itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    Selain itu, penyidik juga menyita mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.

    Penyidik KPK pun telah memeriksa Japto sebagai saksi pada Rabu, 26 Februari 2025.

    KPK menduga Japto Soerjosoemarno turut menerima gratifikasi izin eksplorasi metrik ton batu bara tersangka Rita Widyasari.

    “Terkait penerimaan metrik ton (batu bara),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Kamis (27/2/2025).

    Tessa tak memerinci lebih lanjut terkait penerimaan metrik ton batu bara tersebut. Sebab, pendalaman masih terus dilakukan penyidik KPK.

    Japto sendiri usai diperiksa, enggan mengungkap keterkaitannya dalam kasus yang menjerat Rita. Dia juga enggan mengungkap soal pemeriksaannya. 

    “Ya saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir, menjelaskan semuanya menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lain ya silakan kepada ini (penyidik KPK), bukan wewenang saya soalnya,” ujar Japto. 

    Japto juga enggan berkomentar soal sejumlah mobil yang telah disita KPK. Dia juga enggan berkomentar terkait perkenalannya dengan Rita.

    “Tanya Rita. Jangan tanya sama saya,” kata Japto.

  • Mobil Daihatsu Ayla dan Rocky Kamu Kena Recall atau Tidak? Cek di Sini

    Mobil Daihatsu Ayla dan Rocky Kamu Kena Recall atau Tidak? Cek di Sini

    Jakarta

    PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mengumumkan program recall terhadap dua model yang dijual di Indonesia, yaitu Daihatsu Ayla dan Daihatsu Rocky. Sama seperti Toyota Agya dan Raize, kedua mobil Daihatsu itu harus dilakukan pemeriksaan dan pemrograman ulang software ECU Engine.

    Program ini merupakan langkah proaktif dan konsistensi Daihatsu dalam melakukan pengujian seluruh produk secara berkelanjutan bahkan setelah dipasarkan. Ini juga menunjukkan transparansi dan tanggung jawab Daihatsu dalam memastikan kualitas produknya tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan pelanggan.

    “Daihatsu di Indonesia mengajak pelanggan pemilik mobil Rocky 1.2 CVT produksi Juni 2021-Juli 2024 dan Ayla 1.2 CVT produksi Maret 2023-Juli 2024 untuk datang ke bengkel resmi terdekat agar dapat melakukan pemeriksaan dan pemrograman ulang software ECU Engine,” tulis Daihatsu dalam siaran persnya.

    Langkah ini dilakukan untuk menghilangkan potensi malfungsi yang mungkin dapat terjadi. Pada kondisi tertentu pedal rem dapat terasa lebih berat dan keras dari biasanya, sehingga jarak pengereman menjadi lebih panjang dari seharusnya. Sebagai komponen elektronik, ECU berfungsi mengontrol berbagai sistem pada kendaraan, salah satunya booster rem yang mengatur kinerja pengereman agar lebih optimal selama berkendara.

    Daihatsu meminta pemilik kendaraan yang terdampak recall ini agar menghubungi bengkel resmi terdekat. Untuk mengetahui apakah Daihatsu Rocky atau Daihatsu Ayla kamu terdampak recall, kamu bisa menghubungi bengkel resmi Daihatsu terdekat.

    Atau, lebih mudahnya kamu bisa mengunjungi website www.daihatsu.co.id/ssc. Tinggal masukkan tipe mobil, tipe SSC atau kendala recall, dan masukkan nomor rangka. Untuk mengetahui nomor rangka, bisa dicek di STNK.

    Bisa juga menghubungi Daihatsu Access1-500-898. Selain itu, Daihatsu secara aktif menginformasikan program ini kepada pelanggan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti menghubungi pelanggan secara langsung via telepon, informasi melalui situs resmi Daihatsu, serta media massa.

    “Kami berkomitmen memberikan kepuasan kepada pelanggan selama masa kepemilikan kendaraan dengan mengundang pelanggan Daihatsu Rocky dan Ayla tahun produksi tertentu yang masuk dalam daftar program ini untuk dapat melakukan pemeriksaan dan pemrograman ulang ECU bengkel resmi Daihatsu. Layanan ini gratis tanpa dipungut biaya apa pun dengan estimasi waktu pengerjaan yang berlangsung sekitar 1 jam tanpa perlu penggantian komponen apa pun. Daihatsu menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari informasi ini,” ujar Marketing Director dan Corporate Communication Director PT Astra Daihatsu Motor, Sri Agung Handayani.

    (rgr/din)