brand merek: Toyota

  • Tabrakan Maut di Aceh Timur: 1 Tewas, Sopir Ditahan karena Positif Narkoba
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 April 2025

    Tabrakan Maut di Aceh Timur: 1 Tewas, Sopir Ditahan karena Positif Narkoba Regional 13 April 2025

    Tabrakan Maut di Aceh Timur: 1 Tewas, Sopir Ditahan karena Positif Narkoba
    Tim Redaksi
    ACEH TIMUR, KOMPAS.com

    Tabrakan maut
    terjadi di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten
    Aceh Timur
    , Minggu, (13/4/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
    Tabrakan ini melibatkan mobil penumpang Toyota Hiace nomor polisi BK 7216 DQ menabrak truk tronton nomor polisi BL 8732 DB.
    Satu orang dilaporkan tewas.
    Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, mobil barang Mitsubishi truk tronton yang dikemudikan Ismail Z Abidin (56), warga Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten
    Aceh Timur
    , berhenti di bahu jalan dari arah Medan, Sumatera Utara menuju Banda Aceh dengan menghidupkan lampu hazard.
    Sedangkan mobil penumpang Toyota Hiace yang dikemudikan oleh Sukri Siara (32), warga Desa Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, dengan 11 penumpang, melaju dari arah yang sama.
    “Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi mobil Hiace hendak melewati truk tronton yang berhenti di bahu jalan tersebut, namun dari arah berlawanan (Banda Aceh menuju Medan) melaju satu unit mobil penumpang, sehingga terpaksa menabrak truk yang parkir itu,” ungkap Eko.
    Akibat peristiwa tersebut, satu penumpang mobil Hiace, Famelia Fitri (17), warga Desa Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, meninggal dunia.
    Satu penumpang lainnya, Muhammad Jeri (43), wiraswasta, warga Desa Kala Kemili, Kecamatan Kala Kemili, Kabupaten Aceh Tengah, mengalami luka berat dan dirujuk ke Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh.
    Sedangkan sembilan penumpang lainnya kini dirawat di Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak, Aceh Timur.
    “Kami sudah menahan sopir Hiace. Hasil pemeriksaan dia positif mengonsumsi
    narkoba
    ,” pungkas Iptu Eko Suhendro.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa 2 Hakim

    Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa 2 Hakim

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus dugaan suap vonis lepas terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO) periode 2021-2022 semakin dalam diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada Minggu (13/4), dua orang saksi yang merupakan hakim resmi diperiksa dalam rangkaian pengusutan kasus ini.

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, dua hakim yang diperiksa adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. “Mereka diperiksa sejak tadi pagi dan sedang berlangsung,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Minggu (13/4/2025).

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap vonis lepas. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso, panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ariyanto, serta Wahyu Gunawan. Keempatnya diduga terlibat dalam pengaturan vonis lepas untuk perkara korupsi ekspor CPO.

    Tak hanya pemeriksaan saksi, Kejagung juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan beberapa mobil mewah.

    Beberapa barang bukti yang disita antara lain:
    1 Satu unit mobil sport Nissan GTR
    2. Satu unit Ferrari Spider
    3. Satu unit Mercedes Benz G-Class
    4. Dua unit Land Rover Defender
    5. Satu  unit Toyota Land Cruiser
    6. Dua unit motor Harley Davidson

    Penyidikan kasus suap vonis lepas korupsi ekspor CPO ini masih terus bergulir. Kejagung menegaskan akan mendalami lebih jauh potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan praktik kotor yang mencoreng integritas hukum di Indonesia.

  • KPK tak Kunjung Panggil Kembali Eks Menhub Budi Karya, Padahal Sering Disebut di Korupsi DJKA

    KPK tak Kunjung Panggil Kembali Eks Menhub Budi Karya, Padahal Sering Disebut di Korupsi DJKA

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum juga memanggil kembali mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Narasi yang disampaikan KPK tetap sama, yakni meminta seluruh pihak bersabar menunggu jadwal pemanggilan berikutnya, meski nama Budi telah disebut dalam fakta persidangan.

    “Kemudian kapan mantan Menteri Perhubungan untuk diminta keterangan? Untuk perkaranya, ini Menteri Perhubungan terkait dengan DJKA. Nanti ditunggu saja,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (12/4/2025).

    Asep menjelaskan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah titik proyek jalur kereta yang diduga menjadi bancakan. Proyek tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Medan, Sumatera Utara, hingga Makassar, Sulawesi Selatan.

    “Karena banyak ruasnya ya, mulai dari Solo Balapan dan lain-lain, kemudian juga yang Semarang, yang Jawa Barat, Lampegan dan lain-lain, Bogor Lampegan, Cianjur, kemudian yang di, ini terus kita ke Sumatera, kemudian ke Medan dan lain-lain, dan nanti insya Allah pada waktunya akan ke Sulawesi,” jelas Asep.

    Aliran Dana

    Sebelumnya, pada Rabu (26/7/2023), penyidik KPK telah memeriksa Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA.

    Mantan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa kedua saksi hadir dan dimintai keterangan mengenai mekanisme internal di Kementerian Perhubungan terkait pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi pengawasan dan evaluasi atas proyek, meski Ali tidak menjelaskan rinciannya.

    Usai pemeriksaan, Budi Karya menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Kemenhub.

    “Terima kasih kepada KPK yang telah konsisten. Upaya ini, insyaallah, kami dukung untuk menghilangkan korupsi di Indonesia,” ucap Budi kepada awak media.

    Namun, ketika ditanya mengenai dugaan aliran dana suap kepada dirinya, Budi enggan memberikan komentar. Ia langsung masuk ke mobil Toyota Kijang Innova putih berpelat B 2513 BPD didampingi stafnya.

    Dalam persidangan pada Senin (13/1/2025), mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, mengungkap adanya pengumpulan uang untuk pemenangan Joko Widodo dalam Pilpres 2019. Ia menyebut Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, mendapat perintah dari Budi Karya untuk mengumpulkan dana sebesar Rp5,5 miliar dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) di DJKA. Dana tersebut bersumber dari kontraktor proyek perkeretaapian.

    Danto juga mengaku ditugaskan oleh Budi Karya untuk mengumpulkan dana dari sembilan PPK, termasuk terdakwa Yofi Akatriza, dengan setoran masing-masing sekitar Rp600 juta. Ia juga menyebut uang hasil fee kontraktor digunakan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.

    Tak hanya itu, Danto menyatakan bahwa Biro Umum Kemenhub diminta menyumbang Rp1 miliar untuk biaya bahan bakar pesawat Menteri Perhubungan saat kunjungan kerja ke Sulawesi.

  • TAM Umumkan Recall Toyota Alphard di Indonesia, Disebabkan Oleh Dua Komponen Ini

    TAM Umumkan Recall Toyota Alphard di Indonesia, Disebabkan Oleh Dua Komponen Ini

    JAKARTA – PT Toyota-Astra Motor (TAM) mengumumkan program penarikan kembali yang melibatkan model Alphard diproduksi Agustus – Oktober 2020 dan juga perakitan Desember 2014 – Desember 2022.

    Agen pemegang merek Toyota di Indonesia ini mengimbau pemilik mobil van mewah tersebut untuk membawa kendaraannya ke bengkel resmi untuk mengecek dua komponen berbeda, yakni Front Hood Moulding dan Alternator Pulley.

    Vice President PT TAM, Henry Tanoto mengatakan langkah ini diambil demi mengantisipasi potensi ketidaksempurnaan pada mobil tersebut agar pengguna dapat mengemudikannya dalam keadaan aman dan nyaman.

    “Mengingat ada potensi ketidaksempurnaan, kami mengajak para pemilik Toyota Alphard tahun produksi tertentu, supaya datang ke bengkel resmi Toyota di seluruh Indonesia untuk memastikan apakah kendaraannya memperoleh panggilan recall,” kata Tanoto dalam siaran resmi perusahaan, Sabtu, 12 April.

    Toyota Alphard memiliki Front Hood Moulding atau moulding pada kap mesin. Pabrikan menemukan adanya potensi masalah pada bagian ini yang merupakan produksi Agustus-Oktober 2020 silam.

    TAM mengatakan pemeriksaan terhadap posisi struktur pemasangan yang perlu diperkuat dikarenakan terdapat potensi Front Hood Moulding yang dapat terlepas dari posisinya. Ini memerlikan waktu pengecekan dan penggantian sekitar 30 menit.

    Selanjutnya ialah potensi ketidaksempurnaan pada bagian Alternator Pulley. Perangkat ini menghasilkan daya listrik untuk mengoperasikan sistem kelistrikan kendaraan. Agar bekerja dengan baik, terdapat pulley yang bertugas memutar alternator mengikuti putaran mesin melalui sabuk.

    Jika terjadi ketidaksempurnaan pada bagian ini, terdapat bunyi abnormal dan bising pada kondisi tertentu sehingga dapat menimbulkan output kelistrikan menurun.

    Mobil yang terdampak masalah ini ialah Alphard produksi Desember 2014 hingga Desember 2022. Pengecekan atau penggantian komponen tersebut dapat memakan waktu sekitar 1 jam.

    Sebelum ke bengkel resmi, pemilik Toyota Alphard disarankan untuk melakukan booking service terlebih dahulu agar dealer dapat mempersiapkan teknisi dan peralatan serta tidak memerlukan waktu lama untuk mengantri. Semua pemeriksaan hingga final check tidak dipungut biaya alias gratis.

  • Kuasa Hukum Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Salahkan Korban: Singgung Soal SOP, Ingin Damai – Halaman all

    Kuasa Hukum Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Salahkan Korban: Singgung Soal SOP, Ingin Damai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Muhammad Syafri Noer membantah kliennya AFET (25) menganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Jawa Barat.

    AFET telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. 

    “Karena di dalam kejadian itu berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kontak fisik yang sifatnya pukul-pukulan itu enggak ada,” kata Syafri saat mendampingi kliennya di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    Pada saat cekcok antara kliennya dengan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, keduanya saling dorong sampai salah satu diantaranya terjatuh karena terpeleset. 

    “Jadi yang ada hanya saling dorong, kemudian yang satu kepeleset dan terjatuh. Terjatuh itu pun ditahan oleh Antoni (tersangka), kita harus paham semua, bahwa tidak ada niat dia untuk mencelakai korban,” ucapnya. 

    Pihaknya juga belum tahu sama sekali diagnosa korban yang dikabarkan koma selama empat hari, apakah berkaitan dengan tindakan yang dilakukan kliennya atau ada faktor lain. 

    “Kita sampai sekarang juga belum tahu, dia perawatannya itu, kemudian masuk ICU-nya itu karena apa, Karena kalau lihat dari posisi sakitnya, tidak mungkin akan segawat itu, akan sekritis itu,” ucap Syafri. 

    Pertanyaan ini nantinya akan diungkap dalam fakta persidangan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli jika kasus ini sampai berlanjut ke meja hijau. 

    “Ini jadi pertanyaan kami yang nanti akan kita ungkap di dalam persidangan apabila ini sampai ke persidangan,” 

    “Tentunya kami juga akan menghadirkan ahli apakah dengan jatuh posisi seperti itu seseorang bisa kejang-kejang kemudian harus masuk ICU beberapa hari, ini kan pertanyaan yang harus kita jawab semua,” tegas dia. 

    Salahkan satpam

    Syafri Noer menyalahkan korban terkait kejadian tersebut. Menurut Safri, Sutiyono tidak menjalankan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

    “Artinya kan pelayanan, bagaimana harusnya SOP-nya aturan yang mereka punya melayani masyarakat, kemudian menegur masyarakat dengan cara yang tepat dan santun yang lain sebagainya sehingga tidak memancing emosi orang,” jelas dia. 

    Syafri menilai, kliennya tidak akan terpancing emosinya jika pada saat kejadian satpam RS Mitra Keluarga Bekasi menegur dengan cara yang santun sesuai SOP pelayanan. 

    “Logikanya begini, kalau ditegur secara sopan enggak mungkin emosionalnya memuncak, siapa pun seperti itu, kita juga seperti itu,” ujarnya. 

    Ingin Damai 

    Syafri mengatakan, perkara antara kliennya dengan satpam terjadi di area rumah sakit yang merupakan fasilitas publik. 

    Manajemen RS Mitra Keluarga Bekasi seharusnya dapat mengambil peran, paling tidak ikut mendamaikan konflik antara keluarga pasien dengan satpam yang mereka pekerjakan. 

    “Saya mengetuk hatinya Direktur Utama Rumah Sakit, seharusnya beliau turut berperan untuk menyelesaikan masalah, tidak mesti harus terus-menerus berada di dalam ranah hukum, ini kan bisa didamaikan secara kekeluargaan kedua belah pihak,” kata Syafri. 

    Syafri mengajak semua pihak dalam hal ini manajemen RS Mitra Keluarga ikut berperan dan mengintrospeksi agar perkara antara tersangka dan satpam bisa diselesaikan lewat rekonsiliasi.

    “Jadi artinya kita introspeksi semua, kalau menurut saya sebaiknya persoalan ini kita selesaikan secara baik-baik, karena tidak tertutup kemungkinan akan terjadi RJ (restorative justice),” kata Syafri. 

    AFET (25) telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin dan Rabu, 7 dan 9 April 2025 tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    Pelaku diketahui sempat pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat, dia baru kembali pada Kamis 10 April 2025 dan langsung dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar. 

    AFET merupakan pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39), peristiwa tersebut terjadi di dekat akses IGD rumah sakit pada Sabtu (29/3/2025) lalu. 

    Penganiayaan dipicu kala AFET datang ke rumah sakit hendak menjenguk kakeknya, dia mengendarai Toyota Vios warna putih. 

    Pelaku datang menggeber knalpot, kemudian parkir di area yang berpotensi mengganggu akses keluar masuk ambulans. 

    Sutiyono berusaha menegur, tapi AFET tidak terima dan langsung terjadi penganiayaan sampai korban kejang-kejang dan koma.

    Penulis: Yusuf Bachtiar

    dan

    Pria di Bekasi Aniaya Satpam RS Mitra Keluarga hingga Koma, Pengacara Pelaku Lantang Salahkan Korban

     

  • Kubu Tersangka Penganiaya Satpam RS di Bekasi Ingin Penyelesaian Perkara Lewat ‘Jalur Damai’ 

    Kubu Tersangka Penganiaya Satpam RS di Bekasi Ingin Penyelesaian Perkara Lewat ‘Jalur Damai’ 

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA – Muhammad Syafri Noer, kuasa hukum AFET (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi ingin penyelesaian perkara lewat ‘jalur damai’. 

    Kasus penganiayaan satpam bernama Sutiyono (39) telah memasuki babak baru, AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota sejak Jumat (11/4/2025). 

    Syafri mengatakan, perkara antara kliennya dengan satpam terjadi di area rumah sakit yang merupakan fasilitas publik. 

    Manajemen RS Mitra Keluarga Bekasi seharusnya dapat mengambil peran, paling tidak ikut mendamaikan konflik antara keluarga pasien dengan satpam yang mereka pekerjakan. 

    “Saya mengetuk hatinya Direktur Utama Rumah Sakit, seharusnya beliau turut berperan untuk menyelesaikan masalah, tidak mesti harus terus-menerus berada di dalam ranah hukum, ini kan bisa didamaikan secara kekeluargaan kedua belah pihak,” kata Syafri. 

    Pihaknya juga mempertanyakan pelayanan masyarakat di RS Mitra Keluarga Bekasi, apakah sudah berjalan dengan baik atau belum. 

    Jika sudah dijalankan dengan baik, seharusnya tidak akan ada kejadian seperti yang melibatkan kliennya dengan satpam rumah sakit. 

    “Artinya kan pelayanan, bagaimana harusnya SOP-nya aturan yang mereka punya melayani masyarakat, kemudian menegur masyarakat dengan cara yang tepat dan santun yang lain sebagainya sehingga tidak memancing emosi orang,” jelas dia. 

    Syafri menilai, kliennya tidak akan terpancing emosinya jika pada saat kejadian satpam RS Mitra Keluarga Bekasi menegur dengan cara yang santun sesuai SOP pelayanan. 

    “Logikanya begini, kalau ditegur secara sopan enggak mungkin emosionalnya memuncak, sapapun seperti itu, kita juga seperti itu,” ujarnya. 

    Untuk itu, Syafri mengajak semua pihak dalam hal ini manajemen RS Mitra Keluarga ikut berperan dan mengintrospeksi agar perkara antara tersangka dan satpam bisa diselesaikan lewat rekonsiliasi. 

    “Jadi artinya kita introspeksi semua, kalau menurut saya sebaiknya persoalan ini kita selesaikan secara baik-baik, karena tidak tertutup kemungkinan akan terjadi RJ (restorative justice),” kata Syafri. 

    AFET merupakan pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39), peristiwa tersebut terjadi di dekat akses IGD rumah sakit pada Sabtu (29/3/2025) lalu. 

    Penganiayaan dipicu kala AFET datang ke rumah sakit hendak menjenguk kakeknya, dia mengendarai Toyota Vios warna putih. 

    Pelaku datang menggeber knalpot, kemudian parkir di area yang berpotensi mengganggu akses keluar masuk ambulans. 

    Sutiyono berusaha menegur, tapi AFET tidak terima dan langsung terjadi penganiayaan sampai korban kejang-kejang dan koma. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • BYD M6 Tabrak Bokong Toyota Alphard, Begini Kondisinya

    BYD M6 Tabrak Bokong Toyota Alphard, Begini Kondisinya

    Jakarta

    BYD M6 menabrak bagian belakang Toyota Alphard. Kecelakaan itu diduga disebabkan oleh pengemudi BYD M6 yang mengalami microsleep.

    Dua kendaraan terlibat kecelakaan di dekat Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kedua kendaraan yang dimaksud adalah BYD M6 dan Toyota Alphard. Dikutip detikNews, Kasat lantas Polres Kota Bandara Soetta, AKP Noach Hendrik menjelaskan kejadian kecelakaan ini terjadi pagi tadi, pukul 08.30 WIB. Dia mengatakan kecelakaan tepatnya terjadi di Jalan P-2 atau setelah turunan terminal 3 Bandara Soetta.

    “(Pemicu) diduga pengemudi kendaraan minibus BYD ME-7 nomor polisi B-xxx-xx kurang konsentrasi (microsleep),” ungkap Kasat Lantas Polres Kota Bandara Soetta, AKP Noach Hendrik.

    Noach menjelaskan awal mula terjadinya kecelakaan. Semula BYD M6 yang dikemudikan PY tengah melaju dari terminal 3 keberangkatan ke arah luar. Saat melintas di jalan menurun, PY diduga kurang konsentrasi hingga menghantam Toyota Alphard.

    “Dikarenakan jarak yang begitu dekat serta dengan kecepatan yang diduga tinggi sehingga pengemudi kendaraan minibus BYD tidak dapat melakukan pengereman dan menabrak bagian belakang kendaraan minibus Toyota Alphard,” jelas Noach.

    Akibat kecelakaan itu, kedua mobil mengalami kerusakan. Dalam foto terlihat, BYD M6 ringsek parah di bgian depan, khususnya di sisi kiri. Kap mobilnya nyaris tergulung. Sedangkan kap di sisi kanan terangkat. Lampu depan kanan juga terlihat masih utuh. Sementara kerusakan yang dialami Toyota Alphard di bagian belakang kanan. Bempernya ringsek dan di sisi kanan terlepas.

    Berkendara memang wajib konsentrasi. Kewajiban menjaga konsentrasi saat berkendara juga diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” demikian bunyi pasalnya.

    Bagi pelanggar, akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu sebagaimana tercantum pada pasal 283 UU yang sama.

    “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” begitu bunyi pasalnya.

    Sedangkan kondisi microsleep memang sering menjadi penyebab kecelakaan. Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan microsleep adalah kondisi pengemudi benar-benar letih.

    “Microsleep adalah sebuah kondisi di mana otak pengemudi blank karena terlalu lelah akibat tidak beristirahat untuk refresh secara berkala,” jelas Sony beberapa waktu lalu.

    Gejala microsleep adalah tertidur secara tiba-tiba hanya dalam waktu yang sangat singkat, sekitar satu hingga 30 detik. Microsleep sering terjadi saat melakukan pekerjaan yang monoton, seperti berkendara dalam waktu yang lama.

    Saat terserang microsleep, banyak hal bisa terjadi selama kurun waktu dan jarak tersebut. Yang paling ringan mungkin mobil bisa pindah jalur tanpa disadari. Terburuknya bisa menimbulkan kecelakaan fatal.

    (dry/din)

  • Kubu Tersangka Penganiaya Satpam RS di Bekasi Ingin Penyelesaian Perkara Lewat ‘Jalur Damai’ 

    Kuasa Hukum Tersangka Penganiaya Satpam RS Bantah Ada Kontak Fisik: Cuma Saling Dorong Lalu Terjatuh

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA – Muhammad Syafri Noer, kuasa hukum AFET (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bantah kliennya lakukan kontak fisik. 

    Hal ini dikatakan Syafri saat mendampingi kliennya di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    “Karena di dalam kejadian itu berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kontak fisik yang sifatnya pukul-pukulan itu enggak ada,” kata Syafri. 

    Pada saat cekcok antara kliennya dengan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, keduanya saling dorong sampai salah satu diantaranya terjatuh karena terpeleset. 

    “Jadi yang ada hanya saling dorong, kemudian yang satu kepeleset dan terjatuh. Terjatuh itu pun ditahan oleh Antoni (tersangka), kita harus paham semua, bahwa tidak ada niat dia untuk mencelakai korban,” ucapnya. 

    Pihaknya juga belum tahu sama sekali diagnosa korban yang dikabarkan koma selama empat hari, apakah berkaitan dengan tindakan yang dilakukan kliennya atau ada faktor lain. 

    “Kita sampai sekarang juga belum tahu, dia perawatannya itu, kemudian masuk ICU-nya itu karena apa, Karena kalau lihat dari posisi sakitnya, tidak mungkin akan segawat itu, akan sekritis itu,” ucap Syafri. 

    Pertanyaan ini nantinya akan diungkap dalam fakta persidangan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli jika kasus ini sampai berlanjut ke meja hijau. 

    “Ini jadi pertanyaan kami yang nanti akan kita ungkap di dalam persidangan apabila ini sampai ke persidangan,” 

    “Tentunya kami juga akan menghadirkan ahli apakah dengan jatuh posisi seperti itu seseorang bisa kejang-kejang kemudian harus masuk ICU beberapa hari, ini kan pertanyaan yang harus kita jawab semua,” tegas dia. 

    Pemuda berinisial AFET (25), pelaku penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin dan Rabu, 7 dan 9 April 2025 tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    Pelaku diketahui sempat pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat, dia baru kembali pada Kamis 10 April 2025 dan langsung dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar. 

    AFET merupakan pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39), peristiwa tersebut terjadi di dekat akses IGD rumah sakit pada Sabtu (29/3/2025) lalu. 

    Penganiayaan dipicu kala AFET datang ke rumah sakit hendak menjenguk kakeknya, dia mengendarai Toyota Vios warna putih. 

    Pelaku datang menggeber knalpot, kemudian parkir di area yang berpotensi mengganggu akses keluar masuk ambulans. 

    Sutiyono berusaha menegur, tapi AFET tidak terima dan langsung terjadi penganiayaan sampai korban kejang-kejang dan koma.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kuasa Hukum Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Salahkan Korban: Singgung Soal SOP, Ingin Damai – Halaman all

    Pemuda Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Terancam 5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Puas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Pemuda berinisial AFET (25) terancam lima tahun penjara usai jadi tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39).

    “Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, Jumat (11/4/2025).

    Penetapan tersangka lanjut Binsar, berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah korban membuat laporan polisi sejak Minggu (30/4/2025). 

    “Kemudian untuk saksi yang sudah kita ambil keterangan ada 5 orang, pelapor, istri korban, kemudian ada satu orang dari sekuriti, kemudian dua orang dari housekeeping,” jelas dia.

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin (7/4/2025) dan Rabu (9/4/2025) tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    “Terlapor sudah kita panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kita amankan dengan surat perintah membawa kemudian kita langsung periksa,” jelas dia. 

    Penganiayaan dipicu kala AFET datang ke rumah sakit hendak menjenguk kakeknya, dia mengendarai Toyota Vios warna putih. 

    Pelaku datang menggeber knalpot, kemudian parkir di area yang berpotensi mengganggu akses keluar masuk ambulans. 

    Sutiyono berusaha menegur, tapi AFET tidak terima dan langsung terjadi penganiayaan sampai korban kejang-kejang dan koma. 

    Keluarga puas

    Kuasa Hukum korban, Subadria Nuka mengatakan, pihaknya puas atas perkembangan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. 

     “Kami selaku kuasa hukum merasa puas, terima kasih juga kepada Bapak Kasat Reskrim, Pak Kompol Binsar,” kata Nuka, Jumat (11/4/2025). 

    Nuka mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap pelaku merupakan penantian pihak korban yang selama ini berjuang menuntut keadilan. 

    “Akhirnya penantian kami mendampingi korban kurang lebih 10 hari, jalan 12 hari ya, telah selesai dengan adanya jawaban tersangka, ada tersangka dari Polres Metro Bekasi Kota,” ungkapnya. 

    Pihaknya juga akan terus mengawal kasus ini, sampai masuk ke tahap persidangan agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. 

    “Mudah-mudahan ke depannya terang benderang dibuka, sehingga pelaku bisa dijerat seberat-beratnya, kami berharap seberat-seberatnya,” tegas Nuka. 

    Dijemput di Bandara 

    Terduga pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi dijemput Polisi di Bandara, pria berinisial AFET sempat pergi ke Pontianak selama beberapa hari terakhir. 

    Video detik-detik AFET dijemput penyidik viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @kabarbekasi.id. 

    Dalam rekaman video, pelaku terlihat berjalan dengan dikelilingi anggota kepolisian berseragam bebas. 

    Tak ada perlawanan, pelaku terlihat kooperatif saat anggota menggiringnya usai mendarat dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 

    AFET terlihat memakai setelan jaket hoodie dan celana jin, lengkap dengan masker dan topi yang menutupi kepala serta sebagian wajahnya. 

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi mengatakan, video tersebut benar memperlihatkan detik-detik penjemputan terlapor di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Terlapor inisial AFET sdah kita amankan di Bandara hari ini (10/4) pukul 23.30 WIB, selanjutnya kita bawa ke kantor utk dilakukan pemeriksaan,” kata Binsar, Jumat (11/4/2025). 

    Penulis: Yusuf Bachtiar

  • Mobil Listrik Tabrak Alphard hingga Ringsek di Akses Terminal 3 Soetta

    Mobil Listrik Tabrak Alphard hingga Ringsek di Akses Terminal 3 Soetta

    Jakarta

    Sebuah mobil listrik pabrikan BYD yang merupakan taksi online terlibat kecelakaan dengan mobil jenis Toyota Alphard di jalur turunan dekat terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). Polisi menjelaskan kecelakaan diduga karena sopir taksi online kurang konsentrasi.

    Kapolres Kota Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, mengatakan kecelakaan tersebut langsung ditangani oleh unit Laka Lantas. Kedua pengemudi dan kendaraan yang terlibat pun sudah dibawa ke Mapolresta Bandara Soetta.

    “Sudah ditangani. Kedua mobil dan pengemudi sudah di Polresta Bandara,” kata Ronal saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (12/4/2025).

    Ronald turut memastikan tidak ada korban atas kejadian ini. Hanya saja, kedua pengendara mengalami kerugian secara materiil karena kerusakan mobil.

    “Kerugian materiil, tidak ada korban luka,” ungkapnya.

    Dihubungi terpisah, Kasat lantas Polres Kota Bandara Soetta, AKP Noach Hendrik menjelaskan kejadian kecelakaan ini terjadi pagi tadi, pukul 08.30 WIB. Dia mengatakan kecelakaan tepatnya terjadi di Jalan P-2 atau setelah turunan terminal 3 Bandara Soetta.

    Noach menjelaskan awalnya mobil listrik yang dikendarai oleh PY tersebut melaju dari terminal 3 keberangkatan mengarah ke luar. Namun, saat jalanan menurun, PY diduga tidak melihat ada mobil yang berjalan pelan di depannya lantaran kurang konsentrasi.

    “Dikarenakan jarak yang begitu dekat serta dengan kecepatan yang diduga tinggi sehingga pengemudi kendaraan minibus BYD tidak dapat melakukan pengereman dan menabrak bagian belakang kendaraan minibus Toyota Alphard,” jelas Noach.

    “Kendaraan minibus BYD ME-7 mengalami ringsek pada bagian depan kendaraan. Sedangkan untuk kendaraan minibus Toyota Alphard nomor polisi B-xxxx-xxx mengalami kerusakan pada bagian bumper belakang kendaraan,” terang Noach.

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini