brand merek: Suzuki

  • Polres Jakarta Utara ungkap empat kasus tindak kriminal kurang dari satu bulan

    Polres Jakarta Utara ungkap empat kasus tindak kriminal kurang dari satu bulan

    Sumber foto: ME Sudiono/elshinta.com.

    Polres Jakarta Utara ungkap empat kasus tindak kriminal kurang dari satu bulan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 17:03 WIB

    Elshinta.com – Dalam kurun waktu singkat, Polres Jakarta Utara beserta jajaran, sejak tanggal 13 Januari hingga bulan Februari 2025 awal, telah mengungkap empat kasus tindak kriminal yng kini dalam penyelidikan dan penyidikan anggota kepolisian.

    Kasus-kasus yang ditangani kepolisian wilayah hukum Jakarta Utara itu yakni: 
    1. Pemalsuan merek Sandal dan Sepatu dari Asic, Onitsuka dan Christian Lobotin d tanpa hak atau izin dari pemegang merek terdaftar tersebut.

    “Barang-barang tersebut ditemukan di sejumlah toko Mangga Dua, Pademngan, Jakarta Utara, 35 pasang sepatu merek Asic dan Onitsuka, kemudian 24 pasang sepatu merek Christian Louboutin, dan 10 pasang sandal merek Christian Louboutin” papar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta, ME Sudiono. 

    “Dari hasil temuan barang-barang tersebut, maka penyidik menerapkan pasal 101 ayat 1 adan atau pasal 102 UURI no.20 tahun 2016 tentang merek, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak dua miliyar rupiah” tegas Kombes Fuady

    2. Peredaran Rokok impor ilegal non cukai, dengan harga dibawah standar atau murah meriah. Polisi telah meagamankan 1 orang pelaku inisial S, yang telah melaksanakan kegiatannya sejak bulan Agustus 2023 dan omset rata-ratanya Rp 4 Juta, sehingga keuntungan yang diperoleh hingga saat ini sebesar Rp 2 miliar.

    “Penyidik menerapkan pelaku kepada UU no.17 th 2023 tentang kesehatan, dan atau pasal 54, dan atau pasal 55 dan atau pasal 56 UU no.39 th 2007 tentang cukai dan atau pasal 62 ayat 1 UURI no.8 th 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman paljng lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta” tegas orang nomor 1 dijajaran kepolisian Jakarta Utara

    “Barang yang diamankan sebanyak 25.000 bungkus atau sekitar 500000 batang rokok impor ilegal tanpa dilengkapi dengan pita cukai” tambah perwira menengah pangkat melati 3, Ahmad Fuady

    3. Pedagangan makanan dan minuman impor ilegal yang telah kadaluwarsa, dan anggota Kepolisian Resort Jakarta Utara telah menemukan sebanyak 10.000 kaleng makanan dan minuman yang tidak layak untuk dikonsumsi, dan barang-barang itu tidak memiliki izin edar, izin BPOM, dari Kementrian Kesehatan, bahkan melewati masa kadaluwarsa.

    Makanan dan minuman itu diamankan dari gudang wilayah Penjaringan, Jakarta Utara berikut seorang pelaku JS sebagai penjual.

    “Modul pelaku mejual barang itu dengan menghapus tanggal kadaluwarsa (Expire Date) dan menggati dengan tanggal yang baru” ungkap Kombes Ahmad Fuady

    Pelaku diterapkan penyidik dengan pasal 141 jo pasal 89 dan atau 142 jo pasal 91 ayat 1 dan atau pasal 143 jo pasal 99 UU no.18 th 2012 tentang pangan, dan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a, e dan g ayat 2 UURI no.8 th 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 4 Miliyar

    Dan kasus ke 4, Anggota kepolisian telah menemukan pelanggaran penyalahgunaan gas atau Elpiji (LPG) subsidi pemerintah, dengan modus gas 3 kg disuntik dan dipindahkan ke tabung kapasitas 12 kg dan tabung kapasitas 50 kg.

    Pelaku ASJ diduga pemilik usaha beserta barang bukti 19 tabung 12 kg, 201 tabung kosong 12 kg, 82 tabung ukuran 50 kg, 70 tabung gas elpiji berukuran 3 kg, 1 unit mobil suzuki cary pick up warna hitam, Uang hasil penjualan, nota pengambilan gas 5 lembar, dan 70 pcs segel bar code registrasi Pertamina.

    Pelaku dijerat pasal 55 UURI no.22 th 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang diubah dengn pasal 40 angka 9 UURI no.6 th 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerinah pengganti UURI no.2 th 2022 tentang cipta kerja, dan atau pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UURI no.8 th 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Deretan Barang Disita KPK dari Rumah Japto: Mobil Rubicon hingga Uang Rp56 Miliar

    Deretan Barang Disita KPK dari Rumah Japto: Mobil Rubicon hingga Uang Rp56 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang berharga saat menggeledah rumah Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemano.

    Setidaknya ada 11 mobil, jam tangan mewah, hingga uang senilai Rp59,49 miliar yang diamankan oleh penyidik lembaga antikorupsi. Barang tersebut kemudian dibawa penyidik untuk diverifikasi menjadi bukti dalam perkara dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari atau RW. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penggeledahan 2 rumah itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan serta untuk asset recovery. “Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery,” ungkap Tessa kepada wartawan, Kamis (6/2/2025). 

    Adapun rumah milik Ahmad Ali yang beralamat di Kembangan, Jakarta Barat itu terlebih dahulu digeledah oleh penyidik KPK. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp3,49 miliar.

    Kemudian, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik serta tas dan jam tangan bermerek.

    Deretan Mobil Japto 

    Adapun, rumah milik Japto berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah setelahnya. Dari rumah Ketua Umum PP itu, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas Rp56 miliar, 11 mobil, serta bukti dokumen dan elektronik.

    Deretan mobil yang disita dari rumah Japto adalah Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

    Tessa tidak menutup kemungkinan apabila Ali dan Japto akan diperiksa untuk dimintai klarifikasi soal temuan di rumah mereka. 

    “Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik bahwa seyogyanya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan,” kata Tessa. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. Rita juga diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi tersebut. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • Rubicon hingga Duit Miliaran Disita KPK dari Japto Soerjosoemarno    
        Rubicon hingga Duit Miliaran Disita KPK dari Japto Soerjosoemarno

    Rubicon hingga Duit Miliaran Disita KPK dari Japto Soerjosoemarno Rubicon hingga Duit Miliaran Disita KPK dari Japto Soerjosoemarno

    Jakarta

    KPK menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Ada sejumlah barang yang disita dari rumah Japto.

    Penggeledahan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) sejak sore hingga malam. KPK mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan keperluan pemulihan aset atau asset recovery.

    “Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery,” ucap Jubir KPK Tessa Mahardhika pada Kamis (6/2/2025).

    Namun, Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan kasus Rita. Dia juga belum mengungkap apakah barang-barang yang disita itu milik Japto atau milik orang lain.

    Tessa mengatakan ada sebelas mobil yang disita dari penggeledahan di rumah Japto. Selain itu, ada uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing senilai Rp 56 miliar yang disita.

    “Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Tessa Mahardhika.

    Mobil-mobil yang disita itu terdiri dari berbagai merek. Di antaranya terdapat mobil Mercedes-Benz (Mercy) hingga Jeep Rubicon.

    “Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki,” ujar Tessa.

    Pemuda Pancasila Hormati KPK

    Pemuda Pancasila telah buka suara terkait penggeledahan itu. PP menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

    “Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Sekjen PP Arif Rahman saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).

    Arif mengatakan Japto menghormati KPK yang profesional dalam menjalankan tugas. Dia mengatakan Japto tidak merasa keberatan atas penggeledahan tersebut.

    “Beliau juga menyampaikan bahwa respek terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Arif mengatakan Japto berpesan agar seluruh kader PP berpikir positif dan tak bereaksi berlebihan. Japto, katanya, berharap kader PP mendoakan agar masalah tersebut dapat segera selesai.

    “Tidak ada sama sekali (protes) tidak ada arahan khusus beliau hanya meminta seluruh kader untuk berpikir positif jangan bereaksi berlebihan, tetap semangat menjalankan aktivitas organisasi,” kata dia.

    Kasus Rita Widyasari

    Rita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

    Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

    Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

    Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

    Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Inilah Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 7 Februari 2025

    Inilah Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 7 Februari 2025

    Inilah Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 7 Februari 2025

    TRIBUNJATENG.COM- Pemerintah akan memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.

    Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

    Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

    Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

    Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

    Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

    Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

    – Yamaha XMAX

    – Yamaha TMAX

    – Yamaha MT25

    – Yamaha R25

    – Yamaha MT09

    – Yamaha MT07

    – Honda Forza

    – Honda CB650R

    – Honda X-ADV

    – Honda CBR250R

    – Honda CB500X

    – Honda CRF250 Rally

    – Honda CRF1100L Africa Twin

    – Honda CBR600RR

    – Honda CBR1000RR

    – Suzuki Gixxer250

    – Suzuki Hayabusa

    – Kawasaki Ninja ZX-25R

    – Kawasaki Ninja H2

    – Kawasaki KLX250

    – Kawasaki KX450

    – Kawasaki Ninja 250SL

    – Kawasaki Ninja 250

    – Kawasaki Vulcan

    – Kawasaki Versys 250

    – Kawasaki Versys 1000

    Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres Disahkah

    Toyota

    Agya 1.197 cc

    Calya 1.197 cc

    Raize 998 cc dan 1.198 cc

    Avanza 1.329 cc

    Daihatsu

    Ayla 998 cc dan 1.197 cc

    Sigra 998 cc dan 1.197 cc

    Sirion 1.329 cc

    Rocky 998 cc dan 1.198 cc

    Xenia 1.329 cc

    Suzuki

    Ignis 1.197 cc

    S-Presso 998 cc

    Honda

    Brio 1.199 cc

    Kia

    Picanto 1.248 cc

    Seltos bensin 1.353 cc

    Rio 1.348 cc

    Wuling

    Formo S 1.206 cc

    Nissan

    Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

    Mercedes-Benz

    A-Class 1.332 cc

    CLA 1.332 cc

    GLA 200 1.332 cc

    GLB 1.332 cc

    DFSK

    Super Cab diesel 1.300 cc

    Peugeot

    2008 1.199 cc

    Volkswagen

    Tiguan 1.398 cc

    Polo 1.197 cc

    T-Cross 999 cc

    Tata

    Ace EX2 702 cc

    Renault

    Kiger 999 cc

    Kwid 999 cc

    Triber 999 cc

    Audi

    Q3 1.395 cc

    Jenis Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite

    Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.

  • Alasan KPK Geledah Rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno, Ini Penjelasannya

    Alasan KPK Geledah Rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno, Ini Penjelasannya

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kenapa penyidik menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali (A) dan rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS) pada Selasa, 4 Februari 2025.

    Rumah Ahmad Ali dan Japto digeledah lantaran penyidik sedang mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

    “Untuk pertanyaan kenapa rumah Saudara A dan JS ini dilakukan penggeledahan, penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.

    Selain mencari alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik menggeledah rumah Ahmad Ali dan Japto juga dalam rangka aset recovery atau pemulihan aset. Akan tetapi, Tessa belum menjelaskan mengenai model pemulihan aset yang dimaksud.

    “Jadi aset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami,” ucapnya.

    Kapan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno Diperiksa?

    Tessa menjelaskan, jadwal pemeriksaan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno merupakan kewenangan penyidik. Namun dia memastikan bahwa penyidik pasti memanggil Ahmad Ali dan Japto untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita.

    “Jadi kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan,” kata Tessa.

    Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing (valas) senilai total Rp3,49 miliar saat menggeledah rumah Ahmad Ali yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat.

    Selain uang miliaran rupiah, penyidik KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan jam tangan bermerek.

    “Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” tutur Tessa.

    “Untuk kegiatan di rumah tersebut berlangsung dari pukul 10 pagi sampai dengan pukul 4 sore, waktu Indonesia Bagian Barat,” ucapnya menambahkan.

    Sita Rp56 Miliar di Rumah Japto Soerjosoemarno

    Di hari yang sama, penyidik menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel). Di lokasi ini, penyidik menyita 11 mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas sekira Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik.

    Tessa menyebut, 11 mobil yang disita dari rumah Japto di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

    “Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut,” ujar Tessa.

    Uang Setengah Triliun Rupiah Disita terkait Kasus Rita Widyasari

    Sebelumnya, Tim penyidik KPK menyita uang senilai total Rp476 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi dalam produksi batubara dengan tersangka Rita Widyasari. Adapun perinciannya yakni duit sebesar Rp350 miliar disita dari 36 rekening milik Rita Widyasari dan pihak lainnya pada Jumat, 10 Januari 2025.

    “Pada Jumat 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebanyak sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya)” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 14 Januari 2025.

    Kemudian, penyidik KPK juga menyita duit dalam pecahan mata uang asing sebesar 6.284.712,77 Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp102,2 miliar. Duit sejumlah itu disita dari 15 rekening atas nama Rita Widyasari dan pihak terkait lainnya.

    Selanjutnya, kata Tessa, penyidik turut menyita duit dalam pecahan mata uang Dollar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00 atau setara Rp23,7 miliar. Uang ini disita dari satu rekening atas nama pihak terkait.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” ucap Tessa.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.

    Selain kasus gratifikasi, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita Widyasari.

    Pada kasus suap, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita pada 2018. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

    Hakim menyatakan Rita terbukti bersalah menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110 miliar terkait permohonan izin dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Geledah Rumah Ahmad Ali & Japto, KPK Sita Uang Rp59 Miliar dan 11 Mobil Mewah

    Geledah Rumah Ahmad Ali & Japto, KPK Sita Uang Rp59 Miliar dan 11 Mobil Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp59,49 miliar, 11 mobil serta tas dan jam tangan mewah (branded) saat menggeledah dua rumah, masing-masing milik Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. 

    Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK, Selasa (4/2/2025), berkaitan dengan dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari atau RW. KPK menduga Rita menerima gratifikasi untuk setiap metric tonne produksi batu bara. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penggeledahan di dua rumah itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan serta untuk asset recovery. 

    “Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery,” ungkap Tessa kepada wartawan, Kamis (6/2/2025). 

    Adapun rumah milik Ahmad Ali yang beralamat di Kembangan, Jakarta Barat itu terlebih dahulu digeledah oleh penyidik KPK. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp3,49 miliar.

    Kemudian, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik serta tas dan jam tangan bermerek. 

    Adapun, rumah milik Japto berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah setelahnya. Dari rumah Ketua Umum PP itu, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas Rp56 miliar, 11 mobil, serta bukti dokumen dan elektronik.

    Deretan mobil yang disita dari rumah Japto adalah Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

    Tessa tidak menutup kemungkinan apabila Ali dan Japto akan diperiksa untuk dimintai klarifikasi soal temuan di rumah mereka. 

    “Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik bahwa seyogyanya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan,” kata Tessa. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. Rita juga diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi tersebut. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • Deretan Mobil Mewah yang Disita KPK dari Rumah Japto: Jeep Rubicon hingga Mercedes Benz

    Deretan Mobil Mewah yang Disita KPK dari Rumah Japto: Jeep Rubicon hingga Mercedes Benz

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 11 mobil disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). Mobil yang disita terdiri dari berbagai merek. 

    “Penyidik melakukan penyitaan terhadap sebelas mobil dengan beragam jenis di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, 
    Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (6/2/2025). 

    Selain kendaraan mewah, KPK juga menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno.

  • Inden Jimny 5 Pintu Sampai 3,5 Tahun di Jepang, Gimana di Indonesia?

    Inden Jimny 5 Pintu Sampai 3,5 Tahun di Jepang, Gimana di Indonesia?

    Jakarta

    Suzuki Jepang kewalahan menerima pemesanan Jimny 5 Pintu yang membludak. Hanya dalam hitungan hari, pemesanan Suzuki Jimny Nomade di Jepang mencapai 50.000 unit. Suzuki sampai menutup pemesanan mobil tersebut di Negeri Sakura. Bagaimana dengan Jimny di Indonesia?

    Suzuki Jimny 5 Pintu, yang di Jepang dijual dengan nama Jimny Nomade, terbukti sangat populer di kalangan konsumen Jepang. Produsen mobil tersebut sampai menunda pesanan sementara.

    Hanya empat hari setelah mengumumkan peluncuran Jimny Nomade di Jepang, Suzuki sudah mengantongi 50.000 pesanan. Mengingat bahwa alokasi untuk Jepang dibatasi sebanyak 1.200 unit per bulan, konsumen bisa menunggu sekitar 3,5 tahun untuk mendapatkan unit Jimny Nomade pesanan mereka.

    Suzuki dalam situs web resminya mengeluarkan permintaan maaf. Sebab, Suzuki akan menyetop sementara pesanan Jimny Nomade di Jepang.

    “Kami mohon maaf kepada pelanggan yang mempertimbangkan pembelian Jimny Nomade karena penangguhan pesanan. Terima kasih banyak atas minat Anda pada produk kami. Jimny Nomad telah diterima dengan sangat baik, dan kami telah menerima pesanan yang jauh melebihi kapasitas produksi kami. Akibatnya, kami akan menangguhkan pesanan untuk sementara. Kami akan memberikan informasi terbaru tentang kapan pesanan akan dibuka kembali, dengan mempertimbangkan situasi produksi di masa mendatang. Kami dengan tulus meminta maaf atas ketidaknyamanan ini dan menghargai pengertian Anda,” tulis Suzuki di situs resminya.

    Inden Jimny di Indonesia

    Harold Donnel, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengatakan konsumen Suzuki Jimny di Indonesia masih harus menunggu sampai unit pesanannya dikirim ke rumah. Namun, inden Suzuki Jimny di Indonesia tidak selama di Jepang.

    “Masih-masih (inden), tapi kita per region per warna (berbeda-beda). Average (rata-rata) 3 sampai 4 bulan. Nggak sampai (tahunan), tapi masih inden,” kata Harold kepada detikOto di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Suzuki Jimny 3 Pintu, menurut Harold, juga masih mengalami inden. Bahkan, inden Jimny 3 Pintu lebih lama dibandingkan Jimny 5 Pintu.

    “Lebih lama indennya 3 pintu dibanding 5 pintu. Mungkin beda-beda 2 bulan-3 bulan. Jimny 3 pintu (inden) 4-6 bulan, 5 pintu (inden) 3-4 bulan,” ucap Harold.

    Ditemui di kesempatan yang sama, General Manager of Strategic Planning PT SIS Ei Mochizuki, mengatakan karakter konsumen Jimny 3 pintu dan 5 pintu sedikit berbeda. Menurut Mochizuki, konsumen Jimny 3 pintu adalah mereka yang mengarah ke profesional dan hobi main offroad.

    “Sedangkan 5 Door konsumen lebih suka di urban juga,” ujarnya.

    (rgr/dry)

  • IIMS 2025 Hadirkan 10 Mobil Baru, Ini Harga Tiketnya!

    IIMS 2025 Hadirkan 10 Mobil Baru, Ini Harga Tiketnya!

    Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 akan dilaksanakan di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta pada tanggal 13-23 Februari 2025.

    Acara yang digelar selama 11 hari tersebut diikuti dengan berbagai merek otomotif, terutama kendaraan roda dua dan empat. Bahkan, beberapa merek dikabarkan akan meluncurkan beberapa mobil baru di pasar dalam negeri.

    PT Dyandra Promosindo sebagai pihak penyelenggara Pameran Otomotif tersebut menawarkan tiket masuk pameran dan pertunjukan musik bagi pengunjung.

    Bagi Anda yang tertarik mendatangi acaranya, berikut daftar harga tiket masuk IIMS 2025 dan beberapa merek kendaraan yang ikut berpartisipasi.

    Harga tiket masuk IIMS 2025

    IIMS 2025 menjadi ajang bagi merek kendaraan memperkenalkan produknya kepada publik. Selain itu, acara ini dijadikan wadah bagi penggemar otomotif untuk berkumpul dan melihat perkembangan otomotif di tahun 2025.

    Selain itu, ada acara pertunjukan musik yang dibintangi penyanyi ternama Indonesia yang menarik untuk didatangi.

    Sebagai penyelenggara acara, PT Dyandra Promosindo menawarkan berbagai jenis tiket bagi pengunjung. Pemesanan tiketnya juga bisa dilakukan secara online lewat situs resminya dyandratiket,com atau aplikasi BBO.

    Berikut daftar harga tiket masuk IIMS 2025 yang bisa dipilih.

    1. Tiket Regular Day (area pameran IIMS 2025)

    Premium Day berlaku tanggal 13 Februari 2025 (13.00-17.00 WIB): Rp150 ribu Weekday berlaku tanggal 17-20 Februari 2025 (11.00-21.00 WIB): Rp90 ribu Weekend berlaku tanggal 14-16 Februari dan 21-23 Februari 2025 (10.00-21.00 WIB): Rp90 ribu

    2. Tiket VIP Hospitality 

    Silver Pass: Rp749.999 Gold Pass: Rp1.499.999 Platinum Pass: Rp1.999.999

    3. Tiket IIMS – Infinite Live 2025

    Regular 13 Februari (Raisa): Rp200 ribu Regular 14 Februari (Erwin Gutawa Orchestra feat Ariel & Danilla: Rp250 ribu Regular 15 Februari (Kahitna): Rp190 ribu Regular 17 Februari (Iwan Fals & band): Rp150 ribu Regular 18 Februari (Juicy Luicy & Coldiac): Rp150 ribu Regular 19 Februari (Dere – Maliq & D’Essentials): Rp150 ribu Regular 20 Februari (Hindia, .Feast, Lomba Sihir): Rp150 ribu Regular 21 Februari (The Changcuters): Rp190 ribu Regular 22 Februari (KLa Project): Rp190 ribu Regular 23 Februari (Whisnu Santika x Cinta Laura x Liquid Silva with MC Drwe): Rp190 ribu

    Daftar merek kendaraan yang berpartisipasi

    Dalam pameran otomotif tersebut, beberapa merek kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat yang ikut berpartisipasi. Dilansir akun Instagram @iims_id, tercatat ada 31 merek kendaraan roda empat dan 25 merek kendaraan roda dua yang akan berpartisipasi.

    Berikut daftar merek kendaraan yang meramaikan pameran otomotif tersebut.

    Daftar merek kendaraan roda empat

    BAIC BMW Mini BYD Chery Citroen Daihatsu Denza DFSK GAC AION Geely GWM Honda Honri Hyundai Jaecoo Jetour KIA Maxus Mazda MG Mitsubishi Motor Neta Nissan Seres Subaru Suzuki Toyota Vinfast VW Wuling

    Daftar merek kendaraan roda dua

    Astra Honda Motor Alva Aprilia Benda Benelli BMW Motorrad Indomobil E-Motor Italjet Kawasaki Keeway Keeway EV Maka Motors Moto Guzzi MorBidelli Pacific Bike Piaggio QJ Motor Polytron Royal Alloy Royal Enfield Scomadi United Vespa Yadea Yamaha

    IIMS 2025 dikabarkan akan meluncurkan 10 mobil baru

    Pameran yang digelar di Jakarta ini dikabarkan akan meluncurkan 10 merek mobil yang melantai di pasar Indonesia. Dalam cara Press Conference IIMS 2025, pameran tersebut dikabarkan akan meluncurkan 10 merek kendaraan mobil baru.

    Sayangnya, belum rincian daftar merek mobil yang akan diperkenal pada pameran tersebut. 

    Hal tersebut tentu sangat diantisipasi oleh masyarakat , terutama penggemar otomotif dalam negeri. 

    Selain pendatang baru, sejumlah merek ternama  juga akan meluncurkan produk terbarunya. Salah satu merek yang dikabarkan akan merilis model kendaraan baru adalah Toyota.

    “Kami akan luncurkan dua model elektrifikasi dan satu line up terbaru kami,” ungkap Suci Rahmadhany, Head of Media Relations Pt Toyota-Astra Motor (TAM) dalam acara press conference, dikutip dari gridoto.com Kamis (6/2).

    Demikian informasi terkait harga tiket hingga sejumlah merek yang meramaikan acara IIMS 2025 yang akan segera digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta. Tertarik untuk mengikuti pameran otomotif satu ini?

  • Endah Subekti Kuntariningsih, S.E. – Halaman all

    Endah Subekti Kuntariningsih, S.E. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Endah Subekti Kuntariningsih, S.E. adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) asal Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Ia terpilih sebagai Bupati Gunungkidul periode 2024-2029, didampingi oleh Joko Parwoto sebagai Wakil Bupati.

    Mereka diusung oleh tiga partai, yaitu PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golongan Karya (Golkar).

    Sebelumnya, Endah Subekti menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul periode 2019-2024.

    Endah Subekti lahir di Gunungkidul, pada 23 Maret 1976.

    Endah memiliki dua anak laki-laki yang bernama J. Arga Seloka dan Raya.

    Ia mengenyam pendidikan di SMEA Muhammadiyah Karangmojo pada 1991.

    Pada jenjang Sarjana, Endah tempuh di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (YKPN).

    Endah Subekti dikenal sebagai pengusaha.

    Lalu ia melebarkan sayapnya di dunia politik.

    Endah terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul untuk periode 2019-2024.

    Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Endah Subekti berhasil terpilih sebagai Bupati Gunungkidul bersama dengan wakilnya, Joko Parwoto.

    Endah juga diketahui aktif dalam berorganisasi.

    Ia menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gunungkidul selama dua periode, yakni 2014-2019 dan 2019-2024.

    Selain itu, Endah tercatat pernah menjadi Ketua Kaderisasi Rekrutmen Anggota PDI Perjuangan periode 2009-2024.

    Harta Kekayaan

    Endah Subekti tercatat memiliki total harta sebesar Rp 5,1 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Endah Subekti terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 20 Maret 2024 untuk periodik 2023.

    Harta terbanyak Endah berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Gunungkidul, senilai Rp 2.700.000.000.

    Berikut adalah daftar harta kekayaan Endah Subekti.

    DATA HARTA
     
    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.700.000.000
     
    1. Tanah dan Bangunan Seluas 1109 m2/1109 m2 di KAB / KOTA GUNUNG KIDUL, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
     
    2. Tanah dan Bangunan Seluas 6200 m2/6200 m2 di KAB / KOTA GUNUNG KIDUL, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
     
    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.387.000.000
     
    1. MOBIL, PEUGEOT SEDAN Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 69.000.000
     
    2. MOTOR, KAWASAKI NINJA 4 TAK Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 49.000.000
     
    3. MOBIL, MITSUBISHI LANCER GLX Tahun 1991, HASIL SENDIRI Rp. 49.000.000
     
    4. MOTOR, YAMAHA 2PK Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 19.000.000
     
    5. MOTOR, YAMAHA 28D MIO AL115S CW AT Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 9.000.000
     
    6. MOBIL, SUZUKI 6G5VX 94X40 A/T Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 494.000.000
     
    7. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 698.000.000
     
    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 950.000.000
     
    D. SURAT BERHARGA Rp.—

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 149.749.000

    F. HARTA LAINNYA Rp. 1.000
     
    Sub Total Rp. 5.186.750.000
     
    III.HUTANG Rp.—

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 5.186.750.000

    (Tribunnews.com/Falza) (TribunJogja.com/Alifia Nuralita Rezqiana)