brand merek: Suzuki

  • 11 Mobil Mewah Japto Akhirnya Pindah ke Tangan KPK Usai Sebulan Disita

    11 Mobil Mewah Japto Akhirnya Pindah ke Tangan KPK Usai Sebulan Disita

    Jakarta

    Satu bulan sudah, 11 unit mobil mewah milik Ketum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno akhirnya dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Sebelumnya penyidik menyita belasan mobil itu saat menggeledah rumah Japto.

    Penggeledahan itu dilancarkan penyidik pada 4 Februari 2025 lalu. Kegiatan penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

    KPK beralasan perawatan mahal yang menjadi faktor penyidik tak langsung membawa mobil-mobil mewah itu ke Rupbasan.

    “Kalau ini (mobil) butuh perawatan. Apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport. Nggak ganti oli saja, atau ganti olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

    Saat ini akhirnya 11 mobil mewah itu sudah terparkir di Rupbasan KPK yang terletak di Cawang, Jakarta Timur.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara JS ke Rupbasan KPK,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Daftar 11 Mobil Japto yang Disita KPK

    Foto: Ari Saputra

    Tim penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp 56 miliar dari rumah Japto. Selain itu, KPK awalnya menyebut ada aliran duit dari Rita ke pengusaha yang juga Pimpinan PP di Kaltim, Said Amin.

    Berikut 11 mobil sitaan dari rumah Japto Soerjosoemarno yang dibawa ke Rupbasan KPK:

    1. Jeep Gladiator Rubicon,

    2. Landrover Defender 90SE 2.0AT

    3. Suzuki 6G5VX (4X4) A/T

    4. Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT

    5. Mitsubishi Coldis

    6. Mercedes-Benz type G300 CDI CARGO AT

    7. Toyota LC 70 TROOP CARRIER.

    8. Toyoya Hilux 4.0 Double Cab

    9. Toyota Hilux 4.0 Double Cab.

    10. Toyota Land Cruiser 70 4.5 TROOP CARR.

    11. Toyota Hilux 4.0 Double Cab

    Japto Diperiksa

    Foto: Ketum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno

    Japto Soerjosoemarno telah selesai diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Japto mengatakan dirinya telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik.

    Pantauan detikcom, Japto keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.45 WIB, Rabu (26/2). Japto kurang lebih diperiksa selama 7 jam.

    “Saya memenuhi panggilan KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan,” kata Japto sambil berjalan keluar gedung

    Japto tak menjawab detail apa saja yang ditanyakan oleh penyidik. Dia menyerahkan penjelasan soal materi pemeriksaan kepada KPK.

    “Wah, nanti sama itu saja (penyidik),” ujarnya.

    Sebelumnya, Japto memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.27 WIB tadi. Japto hadir sebagai saksi.

    Halaman 2 dari 3

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Sita 11 Mobil Mewah dari Rumah Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Rita Widyasari

    KPK Sita 11 Mobil Mewah dari Rumah Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Rita Widyasari

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memindahkan 11 mobil yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta, Timur.

    “Saya baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara Y ke Rupbasan KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Sebanyak 11 unit kendaraan tersebut disita terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

    Berikut 11 mobil sitaan dari rumah Japto Soerjosoemarno yang dibawa ke Rupbasan KPK:

    1. Jeep Gladiator Rubicon.
    2. Land Rover Defender 90SE 2.0AT.
    3. Suzuki 6G5VX(4X4) A/T.
    4. Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT.
    5. Mitsubishi Coldis.
    6. Mercedes Benz G300 CDI Cargo AT.
    7. Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier.
    8. Toyota Hilux 4.0 Double Cabin.
    9. Toyota Hilux 4.0 Double Cabin.
    10. Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier.
    11. Toyota Hilux 4.0 Double Cabin.

    KPK saat ini juga sedang menyidik perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

    Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

    Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

    Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

  • KPK Pindahkan 11 Mobil Sitaan dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto ke Rupbasan Cawang – Halaman all

    KPK Pindahkan 11 Mobil Sitaan dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto ke Rupbasan Cawang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memindahkan 11 mobil sitaan dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di Jagakarsa, Jakarta Selatan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.

    “Saya baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara Y ke Rupbasan KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Selasa (4/3/2025).

    Adapun 11 mobil yang disita dari kediaman Japto di antaranya, yakni Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

    Penyitaan itu dilakukan penyidik ketika menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Februari 2025. 

    Mobil-mobil itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    Selain itu, penyidik juga menyita mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.

    Penyidik KPK pun telah memeriksa Japto sebagai saksi pada Rabu, 26 Februari 2025.

    KPK menduga Japto Soerjosoemarno turut menerima gratifikasi izin eksplorasi metrik ton batu bara tersangka Rita Widyasari.

    “Terkait penerimaan metrik ton (batu bara),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Kamis (27/2/2025).

    Tessa tak memerinci lebih lanjut terkait penerimaan metrik ton batu bara tersebut. Sebab, pendalaman masih terus dilakukan penyidik KPK.

    Japto sendiri usai diperiksa, enggan mengungkap keterkaitannya dalam kasus yang menjerat Rita. Dia juga enggan mengungkap soal pemeriksaannya. 

    “Ya saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir, menjelaskan semuanya menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lain ya silakan kepada ini (penyidik KPK), bukan wewenang saya soalnya,” ujar Japto. 

    Japto juga enggan berkomentar soal sejumlah mobil yang telah disita KPK. Dia juga enggan berkomentar terkait perkenalannya dengan Rita.

    “Tanya Rita. Jangan tanya sama saya,” kata Japto.

  • Tambah Xpeng, Ini Daftar Mobil China di Indonesia

    Tambah Xpeng, Ini Daftar Mobil China di Indonesia

    Jakarta

    Mobil China kian menjejali pasar otomotif Indonesia. Terbaru ada Xpeng yang resmi masuk Tanah Air. Ini daftar mobil China di Indonesia.

    Xpeng mencoba peruntungannya bertarung di Tanah Air. Baru-baru ini, Xpeng mengumumkan kehadiran resminya di Indonesia lewat PT Sinar Eka Selaras Tbk atau Erajaya Active Lifestyle. Sinar Eka Selaras Tbk merupakan anak perusahaan Grup Erajaya (PT Erajaya Swasembada Tbk), demikian pula PT Erafone Artha Retailindo, pemilik gerai Erafone.

    Daftar Mobil China di Indonesia

    Di Indonesia, Xpeng akan bertarung dengan sejumlah merek ternama yang berasal dari Jepang, Jerman, Korea Selatan, hingga China. Kehadiran Xpeng juga menambah panjang daftar mobil China yang meramaikan pasar otomotif dalam negeri. Berikut ini daftar mobil China di Indonesia.

    1. Wuling
    2. BYD
    3. Chery
    4. Neta
    5. Great Wall Motor (Tank, Haval, Ora)
    6. Denza
    7. BAIC
    8. DFSK
    9. Seres
    10. Jetour
    11. Jaecoo
    12. Aion
    13. Geely
    14. Xpeng
    15. Changan
    16. ZEEKR

    Bila dibandingkan, merek China itu bahkan lebih banyak dari merek Jepang. Merek Jepang tercatat ada Toyota, Daihatsu, Honda, Mitsubishi, Mitsubishi Fuso, Suzuki, Nissan, Isuzu, Hino, UD Trucks, Mazda, FAW, dan Subaru. Total ada 13 merek Jepang yang berkecimpung di dalam negeri.

    Ilustrasi mobil-mobil yang dijual di Indonesia. Foto: Rifkianto Nugroho

    Sebelumnya Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menyebut pasar otomotif lokal memang menjanjikan. Hal itulah yang disebut membuat produsen dari China berlomba-lomba menanamkan investasinya di dalam negeri.

    “Saat ini produsen mobil global khususnya dari China terus bidik pasar Indonesia, dan mereka semangat berinvestasi guna membangun pabrik dan infrastrukturnya di Tanah Air. Bagi Gaikindo hal ini tentu menjadi hal yang sangat positif bagi perkembangan industri otomotif Indonesia,” kata Nangoi beberapa waktu lalu.

    Nangoi menyebut Indonesia merupakan pusat ekonomi di kawasan Asia Tenggara. Terlebih dengan demografi anak muda yang mulai mendominasi. Hal ini membuat pasar roda empat sangat potensial dalam perkembangannya. Faktor tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi para produsen otomotif global.

    (dry/rgr)

  • Polres Probolinggo Kota Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Ternyata Residivis

    Polres Probolinggo Kota Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Ternyata Residivis

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari dua kelompok berbeda. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan.

    Ketiga pelaku yang diamankan adalah Abdul Fatah (40), warga Kecamatan Mayangan, Andi Ahmad Setyo Budi (44), warga Kecamatan Tegalsiwalan, dan Gunawan Sugiarto (38), warga Kecamatan Mayangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama.

    Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa para pelaku berasal dari dua kelompok yang berbeda dengan lokasi pencurian yang juga berbeda.

    “Tiga pelaku yang kami tangkap ini berasal dari dua kelompok berbeda, dengan lokasi pencurian yang juga berbeda,” ujarnya.

    Abdul Fatah dan Andi Ahmad Setyo Budi melakukan aksi pencurian motor matik di Jalan Ikan Kerapu, Mayangan, pada Minggu (22/12/2024). Sementara itu, Gunawan Sugiarto melancarkan aksinya di Jalan MT Haryono pada Sabtu (25/1/2025).

    Setelah menerima laporan dari korban, kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Abdul Fatah dan Andi Ahmad pada 18 Februari 2025. Sementara Gunawan lebih dulu diamankan pada 25 Januari 2025 di kediamannya.

    Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita dua motor matik sebagai barang bukti, yakni Honda Vario dan Suzuki Skywave, serta sejumlah barang lain yang digunakan dalam aksi pencurian.

    Iptu Zainal Arifin menjelaskan bahwa modus operandi dari kedua kelompok ini berbeda.

    “Salah satu kelompok beraksi menjelang magrib dengan sasaran motor yang diparkir di teras rumah, sementara kelompok lainnya beraksi saat dini hari,” jelasnya.

    Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku diketahui sering keluar masuk penjara. Bahkan, Abdul Fatah sudah tujuh kali mendekam di balik jeruji besi akibat kasus serupa.

    “Termasuk pelaku bernama Abdul Fatah yang sudah tujuh kali masuk penjara,” tutupnya.

    Dengan penangkapan ini, diharapkan angka kriminalitas, khususnya kasus curanmor di wilayah Probolinggo Kota, dapat ditekan selama Ramadhan. [ada/beq]

  • Mudik Penuh Makna Bersama Keluarga, Suzuki Siapkan Promo Serasi

    Mudik Penuh Makna Bersama Keluarga, Suzuki Siapkan Promo Serasi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menyambut Ramadan 2025, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menghadirkan program after sales yaitu Promo SERASI (Service Ramadhan Suzuki), berupa potongan harga sampai dengan 15 persen untuk 39 jenis spare parts paling dibutuhkan pelanggan Suzuki, sebelum nantinya merencanakan perjalanan libur lebaran. Program ini berlaku Nasional sejak 27 Februari hingga 3 April 2025 di seluruh Bengkel Resmi Suzuki.

    “Kami memahami bahwa perjalanan mudik adalah momen spesial bagi jutaan masyarakat Indonesia. Sebelum memulai kegiatan itu, Suzuki lebih awal menghadirkan promo dan layanan purna jual agar kendaraan pelanggan dalam kondisi terbaik. Seluruh pelanggan kami bisa memanfaatkan promo ini, termasuk bagi yang hanya ingin melakukan perawatan berkala kondisi kendaraan saja,” ujar Hariadi, Asst. to Aftersales Department Head of Service PT Suzuki Indonesia Sales (SIS).

    39 jenis spare parts dalam Promo SERASI meliputi kategori Coolant, Kopling, Brake Pad & Brake Shoe, Shock Absorber, dan Wiper Blade. Besaran diskon bersifat variatif, yaitu 5% dan 15% sesuai daftar resmi dari PT SIS. Kebutuhan terhadap spare parts tersebut berdasarkan dari data frekuensi kebutuhan 162.583 pelanggan Suzuki paling tinggi pada periode menjelang libur lebaran tahun sebelumnya.

    Sebagai catatan, promo menarik tersebut berlaku bagi pelanggan yang memiliki mobil Suzuki dengan model APV, Ertiga, All New Ertiga, dan XL7. Service Advisor di Bengkel Resmi Suzuki akan membantu menjelaskan ketentuan secara lebih detail, termasuk daftar suku cadang yang diberikan diskon sesuai kebutuhan kendaraan pelanggan. Namun, untuk pemilik model Suzuki lainnya juga dapat menikmati beragam promo dan benefit lain yang tersedia.

  • Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK 6 Maret Terkait Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK 6 Maret Terkait Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa politikus Partai Nasdem Ahmad Ali, Kamis (27/2/2025) kemarin.

    Mantan wakil ketua umum Partai Nasdem itu harusnya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    “Saudara AA [Ahmad Ali] itu memberikan konfirmasi kepada penyidik tidak hadir dalam pemeriksaan kemarin dikarenakan ada jadwal kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya, yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Jumat (28/2/2025).

    Tessa mengatakan penyidik akan memeriksa Ahmad Ali pada Kamis, 6 Maret 2025.

    Wakil ketua umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) itu dipastikan akan hadir.

    “Yang bersangkutan sudah disepakati dengan penyidik akan hadir pada tanggal 6 Maret 2025,” kata Tessa.

    Sebelum Ahmad Ali dipanggil KPK, penyidik telah lebih dulu memanggil dan memeriksa Ketua Umum MPN PP Japto Soerjosoemarno, Rabu, 26 Februari 2025.

    KPK menduga Japto Soerjosoemarno turut menerima gratifikasi izin eksplorasi metrik ton batu bara tersangka Rita Widyasari.

    “Terkait penerimaan metrik ton [batu bara],” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Kamis (27/2/2025).

    Tessa tak memerinci lebih lanjut terkait penerimaan metrik ton batu bara tersebut. Sebab, pendalaman masih terus dilakukan penyidik KPK.

    Japto sendiri usai diperiksa, enggan mengungkap keterkaitannya dalam kasus yang menjerat Rita. Dia juga enggan mengungkap soal pemeriksaannya. 

    “Ya saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir, menjelaskan semuanya menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lain ya silakan kepada ini [penyidik KPK], bukan wewenang saya soalnya,” ujar Japto. 

    Japto juga enggan berkomentar soal sejumlah mobil yang telah disita KPK. Dia juga enggan berkomentar terkait perkenalannya dengan Rita.

    “Tanya Rita. Jangan tanya sama saya,” kata Japto. 

    KETUM PP JAPTO – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, usai menjalani pemeriksaan penyidik di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK di Jakarta, Rabu (26/2/2025). Japto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    KPK sebelumnya membongkar keterkaitan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno dalam kasus Rita Widyasari.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya membeberkan Rita mendapat jatah 3,6 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.

    KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi. Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang. 

    Gratifikasi itu, kata Asep, kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

    “Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak, itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

    Dari penerimaan itu lah KPK menarik hingga TPPU. Kemudian KPK menelusuri aliran uang tersebut.

    “Nah, dari sana lah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” ujar Asep.

    Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. 

    Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik KPK.

    “[Uang gratifikasi kemudian] itu mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir,” tutur Asep.

    “Nah, dari sana, dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang [Ahmad Ali dan Japto] ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah di situ lah keterkaitannya,” katanya.

    Asep mengatakan, KPK terus mendalami peruntukan uang yang diduga telah mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Ahmad Ali dan Japto.

    “Makanya, kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangi lah ke sana uang-uangnya, tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan,” kata dia.

    “Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang. Makanya ada yang mobil, ada yang uang,” sebut Asep.

    Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.

    “Jadi, gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan,” ujar Asep.

    Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. 

    Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

    Untuk diketahui, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

    Kediaman keduanya digeledah diduga terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.

    Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar. 

    Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil. 

    Di antara jenis mobil yang disita yakni Jeep Gladiator Rubicon; Landrover Defender; Toyota Land Cruiser; Mercedez Benz; Toyota Hilux; Mitsubishi Coldis; dan Suzuki. 

    Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp3,4 miliar. 

    Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

  • Toyota Siapkan Mobil Listrik Baru, Rilis Bulan Depan

    Toyota Siapkan Mobil Listrik Baru, Rilis Bulan Depan

    Jakarta

    Toyota akan merilis mobil listrik terbarunya pada 12 Maret 2025. Dengan menyandang status “All New”, artinya mobil listrik ini akan melengkapi line up Toyota yang sudah ada di Eropa, Urban Cruiser dan bZ4X.

    Dikutip dari Autocar, mobil listrik ketiga Toyota ini digadang-gadang merupakan produksi massal dari mobil konsep bZ Compact. Sebuah SUV yang ringkas, namun tetap menawarkan kelapangan kabin.

    Dari potongan siluet gambar yang disajikan Toyota, terlihat versi produksi ini menggunakan desain muka “hammerhead” seperti di Toyota Camry. Sementara dimensinya mirip-mirip dengan bZ3C yang sudah dipasarkan di China. Di sisi lain, ukuran calon mobil listrik baru Toyota itu disinyalir lebih kecil dari bZ4X.

    Toyota menjanjikan ruang, kenyamanan, dan keserbagunaan yang mengejutkan, dan di sisi lain Toyota juga mengklaim bahwa itu akan memiliki daya tarik emosional yang kuat.

    Sayangnya dalam teaser itu juga tidak disebutkan tentang spesifikasi teknis EV.

    Jika merujuk pada tahun 2022, Toyota mengatakan bahwa SUV bZ Compact punya panjang 4,54 m (178,7 inci) dan tinggi 1,56 m (61,4 inci). Andai versi produksi tetap pada angka-angka itu, maka akan lebih pendek 152 mm (6 inci) dan 90 mm (3,5 inci) lebih rendah dari bZ4X.

    Tidak ada informasi angka daya atau kapasitas baterai yang diberikan untuk konsep tersebut. Namun seperti SUV listrik Urban Cruiser, mungkin akan memiliki pilihan paket baterai berbeda, yakni 49 kWh dan 61 kWh.

    Mobil listrik itu juga tersedia opsi penggerak roda depan yang diadopsi dari Suzuki e-Vitara. Di atas kertas menghasilkan 142 hp (106 kW / 144 PS) dengan baterai kecil dan 172 hp (128 kW / 174 PS) dengan yang lebih besar, sementara powertrain motor ganda opsional meningkatkan total output menjadi 182 hp (135 kW / 184 PS).

    (riar/rgr)

  • Setelah Japto, Kini Giliran Waketum MPN PP Ahmad Ali Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    Setelah Japto, Kini Giliran Waketum MPN PP Ahmad Ali Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Ahmad Ali hari ini, Kamis 27 Februari 2025.

    Mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    “Betul, penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi dengan inisial AA pada hari ini, Kamis, tanggal 27 Februari 2025, dalam rangka penyidikan perkara korupsi dengan tersangka RW,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Kamis.

    Sebelum Ahmad Ali dipanggil KPK, penyidik telah lebih dulu memanggil dan memeriksa Ketua Umum MPN PP Japto Soerjosoemarno pada Rabu, 26 Februari 2025.

    “Ya, saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik, ya saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan,” kata Japto di hadapan wartawan usai pemeriksaan Rabu.

    Untuk yang lain-lain, ya silakan kepada ini pengacara, bukan wewenang saya soalnya,” sambungnya.

    Japto kemudian dikonfirmasi oleh awak media soal 11 unit mobil yang disita penyidik KPK dari kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan tempo lalu.

    Namun, Japto enggan membeberkan asal-usul 11 mobil tersebut.

    “Tanya penyidik saja,” ucap Japto yang diperiksa kurang lebih selama 7 jam bila dihitung dari waktu kedatangan sekitar pukul 09.26 WIB.

    Dia juga ogah menjawab ihwal 11 mobil yang disita, apakah masih berada dalam penguasaan dirinya atau sudah dibawa oleh KPK.

    Sebab, ketika datang pada pagi harinya sebelum pemeriksaan, Japto sempat mengatakan kalau 11 mobil yang disita sudah diserahkan ke KPK.

    Namun, pernyataan Japto tersebut langsung dibantah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang menyebut belum ada mobil yang dibawa komisi antikorupsi.

    Kemudian, wartawan coba mengonfirmasi hubungan Japto dengan Rita Widyasari, tetapi Japto tidak mau membukanya.

    “Tanya sama Rita, jangan tanya sama saya,” kata Japto.

    KPK sebelumnya membongkar keterkaitan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno dalam kasus Rita Widyasari.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya membeberkan, Rita mendapat jatah 36 hingga 5 dollar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.

    KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi, Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang.

     “Gratifikasi itu, kemudian mengalir ke sejumlah pihak. Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak itu sudah sampai jutaan dollar dari metrik ton ini,” katanya kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dari penerimaan itulah, KPK menarik hingga TPPU.

    Kemudian KPK menelusuri aliran uang tersebut.

    “Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” ujar Asep.

    Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

    Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik KPK.

    Uang gratifikasi kemudian itu mengalir melalui PT BKS ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur.

    Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain.

    Ada mengalir di sana dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi, itu ada uang mengalir,” tutur Asep.

    “Eh, dari sana, dari orang tersebut kemudian mengalir ke dua orang, Ahmad Ali dan Japto ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut mengalir ke dua orang tersebut. Nah, di situlah keterkaitannya,” katanya.

    Asep mengatakan KPK terus mendalami peruntukan uang yang diduga telah mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Ahmad Ali dan Japto.

    “Makanya kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangi lah ke sana uangnya tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya, kira-kira dipakai kapan,” kata dia.

    Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang.

    “Makanya ada yang mobil, ada yang uang,” kata Asep.

    Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.

    “Jadi gratifikasi di TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini, gratifikasi kemudian TPPU, TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan,” ujar Asep.

    Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka.

    Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rita.

    Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp1,107 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

    Untuk diketahui, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

    Kediaman keduanya digeledah diduga terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.

    Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar.

    Selain itu, turut disita juga dokumen barang bukti elektronik serta 11 unit mobil.

    Di antara jenis mobil yang disita yakni Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

    Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, senilai Rp34 miliar.

    Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pernyataan Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno usai Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Rita Widyasari

    Pernyataan Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno usai Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Rita Widyasari

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

    Usai menjalani pemeriksaan, Japto yang didampingi tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa dirinya sudah menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik. Akan tetapi, ia tidak membeberkan soal materi pemeriksaan hari ini.

    “Sebagai warga negara yang baik saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan,” kata Japto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.

    Japto enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai poin-poin penting yang ditanyakan penyidik. Ia mempersilahkan awak media untuk mengonfirmasi ke pihak KPK untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap.

    “Untuk yang lain-lain silahkan kepada ini (KPK) bukan kewenangan saya untuk menjawab,” ujar Japto.

    KPK Geledah Rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno

    Sebelumnya, penyidik KPK menyita uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing (valas) senilai total Rp3,49 miliar saat menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa, 4 Februari 2025. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi Rita Widyasari (RW).

    Selain uang miliaran rupiah, penyidik KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan jam tangan bermerek. Kuat dugaan sejumlah barang bukti itu ada kaitannya dengan perkara yang tengah diusut KPK.

    “Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.

    “Untuk kegiatan di rumah tersebut berlangsung dari pukul 10 pagi sampai dengan pukul 4 sore, waktu Indonesia Bagian Barat,” ucapnya menambahkan.

    Di hari yang sama, penyidik menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel). Di lokasi ini, penyidik menyita 11 mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas sekira Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.

    Tessa menyebut, 11 mobil yang disita dari rumah Japto di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

    “Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut,” ujar Tessa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News