Kecelakaan Beruntun di Tol Jombang-Mojokerto, Korban Tewas Sempat Keluar dari Mobil yang Terguling
Editor
JOMBANG, KOMPAS.com
– Kecelakaan beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Minggu (24/8/2025) pagi.
Peristiwa di KM 692+200 Jalur B wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur ini merenggut satu korban jiwa dan melukai dua orang lainnya.
Insiden bermula sekitar pukul 05.30 WIB, ketika sebuah mobil Suzuki XL7 bernomor polisi L 1105 ADG melintas dari arah Surabaya menuju Kediri.
Kendaraan yang dikemudikan Robertus Indra Setya G (46), warga Surabaya, menabrak bagian belakang mobil Isuzu Panther L 8123 WD yang berada di depannya.
Benturan keras membuat Panther oleng lalu terguling hingga terbalik di lajur cepat.
Pengemudinya, Nanang Munifakh (40), warga Pasuruan, mengalami luka berat, sedangkan Robertus mengalami luka ringan.
Di dalam Panther terdapat penumpang bernama Fajar Ayu Zumrotun (39).
Ia sempat keluar dari mobil setelah kendaraan terbalik.
Namun nahas, Fajar justru tertabrak mobil Toyota Avanza S 1343 CA yang dikemudikan Arif Setiawan (38), warga Bojonegoro.
Fajar tewas di lokasi akibat benturan keras.
Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim yang tiba di lokasi segera mengevakuasi korban dan mengamankan kendaraan yang terlibat.
Toyota Avanza yang sempat melanjutkan perjalanan berhasil dihentikan di Exit Tol Jombang.
“Dugaan sementara pengemudi Suzuki XL7 mengantuk sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraan,” ucap Kanit 3 PJR Ditlantas Polda Jatim, AKP Sudirman.
Ia mengatakan, kerugian material diperkirakan mencapai Rp 15 juta.
Kondisi lalu lintas saat kejadian dilaporkan lancar dengan cuaca cerah.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kronologi lengkap serta memintai keterangan dari para saksi untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul “Sopir Diduga Mengantuk Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol Jombang-Mojokerto, 1 Tewas.”
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
brand merek: Suzuki
-
/data/photo/2025/08/24/68ab1c0436af6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kecelakaan Beruntun di Tol Jombang-Mojokerto, Korban Tewas Sempat Keluar dari Mobil yang Terguling Surabaya 24 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/22/68a848a1b1871.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Kekayaan Irvian Bobby, Sultan Kemenaker yang Kasih Ducati ke Immanuel Ebenezer Nasional
Kekayaan Irvian Bobby, Sultan Kemenaker yang Kasih Ducati ke Immanuel Ebenezer
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Irvian Bobby Mahendro Putro (IBM), menjadi salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irvian merupakan mantan anak buah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sosok Irvian mencuat lantaran dijuluki Noel sebagai “Sultan”. Hal itu diketahui usai Noel diperiksa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20-21 Agustus lalu.
“IEG menyebut IBM sebagai ‘Sultan’, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwasnaker dan K3,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Sabtu (23/8/2025), melansir
Antara
.
Dari Irvian pula, Noel memperoleh sebuah motor gede (moge) merek Ducati.
“Saat minta motor, IEG ngomong ke IBM, ‘Saya tahu kamu main motor besar. Kalau untuk saya, cocoknya motor apa?’” ungkap Setyo.
Dalam perkara ini, Irvian diduga menerima aliran dana hasil pemerasan sebesar Rp 69 miliar selama 2019-2024.
Uang tersebut diduga dipakai untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari belanja, hiburan, hingga pembayaran uang muka rumah.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com dari dokumen resmi LHKPN KPK, harta kekayaan Irvian tercatat terus mengalami peningkatan pesat dalam tiga tahun terakhir sebelum 2022.
Pada LHKPN periode 2019 yang diserahkan ke KPK pada 1 Mei 2020, Irvian melaporkan harta sebesar Rp 1,95 miliar.
Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 1,13 miliar, dua mobil (Suzuki Ignis 2017 dan Jeep YJ 1997) senilai Rp 350 juta, harta bergerak lainnya Rp 66,8 juta, serta kas Rp 436 juta.
Irvian juga tercatat memiliki utang Rp 35,4 juta.
Pada LHKPN 2020 yang dilaporkan 1 April 2021, total kekayaan Irvian naik menjadi Rp 2,07 miliar.
Daftar kendaraan yang dimiliki Irvian juga berubah, yakni Jeep Cherokee dan Jeep YJ. Totalnya senilai Rp 420 juta.
Sedangkan harta bergerak lain yang dilaporkan sebesar Rp 69,35 juta.
Irvian juga melaporkan kas Rp 450,7 juta, sementara utang sudah tidak tercatat.
Dalam LHKPN 2021 yang dilaporkan 2 Maret 2022, harta kekayaan Irvian melonjak cukup signifikan.
Total kekayaan mencapai Rp 3,9 miliar.
Kenaikan terbesar berasal dari kas dan setara kas yang melonjak menjadi Rp 2,21 miliar.
Dia juga mengganti aset kendaraan dengan Mitsubishi Pajero 2016 senilai Rp 335 juta.
Sementara tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang dilaporkan sebagai hibah tanpa akta dengan nilai Rp 1,27 miliar.
Dengan demikian, dalam rentang 2019 hingga 2021, harta kekayaan Irvian naik lebih dari dua kali lipat, dari Rp 1,95 miliar menjadi Rp 3,9 miliar.
Kompas.com tidak menemukan laporan LHKPN Irvian untuk periode 2023 dan 2024 dalam laman resmi e-LHKPN KPK.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berikut identitas 11 orang tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:
1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
Atas perbuatannya, para tersangka disangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, mereka tengah ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Ungkap Aliran Dana Pemerasan K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Rp3 miliar
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wakil Menteri Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3. Dari total dana hasil pemerasan Rp81 miliar yang diungkap KPK, Immanuel Ebenezer alias Noel menerima Rp3 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025). Setyo menjelaskan aksi ini dilakukan dalam kurun 2019 hingga 2024.
Pengungkapan sendiri berangkat dari laporan masyarakat yang hendak membuat penerbitan sertifikat K3. Selain itu, KPK juga menerima laporan dari PPATK karena mengendus aliran dana yang mencurigakan.
“Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dengan biaya seharusnya sesuai dengan tarif PNBP,” katanya, dikutip Sabtu (23/8/2025).
Setyo menyampaikan harga resmi pembuatan sertifikat K3 sejatinya sebesar Rp275.000, tetapi menggelembung menjadi Rp6 juta. Total dari markup mencapai Rp81 miliar kemudian disalurkan ke beberapa pihak.
Setyo memperinci bahwa Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022–2025 menerima Rp69 miliar.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi IBM seperti DP rumah dan setoran kepada Gerry Aditya Herwanto (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja dan Herry Susanto (HS) yang merupakan Direktur Bina Kelembagaan.
Lalu uang diperuntukkan untuk pembelian mobil hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3.
“GAH diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun 2020 sampai dengan 2025 yang berasal dari transaksi di antaranya setoran tunai mencapai Rp2,37 miliar, transfer dari IBM sebesar Rp317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Subhan (SB) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 diduga menerima Rp3,5 miliar pada 2020–2025, dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.
Kemudian, Anitasari Kusumawati (AK) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan diduga menerima Rp5,5 miliar pada kurun 2021–2024 dari pihak perantara.
“Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Kemudian, FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu,” paparnya.
Adapun pejabat Kementerian Ketenagakerjaan lainnya juga menikmati hasil uang tersebut, yakni HS menerima lebih Rp1,5 miliar dalam periode 2021–2024, dan JFH menerima satu unit mobil.
Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun daftar mobil dan motor yang diamankan KPK, yakni:
Daftar 15 Mobil yang Disita KPK
1. Toyota Corolla Cross (B-1119-DFZ)
2. Mobil Palisade Hitam (B-1173-DZQ)
3. Mobil Suzuki Jimny (B-2848-SMD)
4. Mobil Palisade Hitam (B-2702-JJ)
5. Mobil Honda CRV (B-1248-SJU)
6. Mobil Jeep (DK-1621-ADJ)
7. Hilux (B-9008-SBM)
8. Expander (B-1121-MXM)
9. Hyundai Stargazer (B-1727-WIM)
10. CRV (B-1689-IFF)
11. BMW 3301 (B-1535-BAI)
12. CRV (B-920-BAP)
13. Expander Hitam (F-1044-AAP)
14. Pajero Sport (B-1861-KJ)
15. Nissan GT-R (D-1261-QGK)
Daftar 7 Motor yang Disita:
1. Vespa Sprint S 150 Putih 2024 (B-5853-SBN)
2. Vespa (B-3479-BAI)
3. Motor Scrambler Ducati (B-4225-SUQ)
4. Ducati Hypermotard 950
5. Ducati Xdiavel 1200
6. Ducati Multistrada
7. Ducati Street fighter
-

Harga Mobil dan Motor Sitaan OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Paling Murah Rp50 Juta
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita puluhan mobil dan motor sebagai barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Dalam perkara ini terjadi penggelembungan dana dari yang seharusnya mengurus sertifikat K3 sebesar Rp275.000 menjadi Rp6.000.000.
“Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).
Total uang dari hasil mark up tersebut sebesar Rp81 miliar. Penetapan para tersangka setelah lembaga antirasuah itu menerima laporan dari masyarakat dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dengan biaya seharusnya sesuai dengan tarif PNBP,” jelasnya.
Mereka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain mengamankan para tersangka, KPK juga menyita 15 mobil dan 7 motor dari para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Adapun salah satu merek mobil yang disita adalah Nissan GT-R dan motor Ducati.
Bisnis telah menelusuri harga mobil dan motor yang disita KPK tersebut di sejumlah laman resmi dan pasar jual beli mobil dna motor daring sesuai dengan mereknya. Berikut harga yang berhasil dihimpun untuk mobil dan motor sitaan tersebut:
Mobil
1. Nissan GT-R R35 (D-1261-QGK): Rp3 miliar
2. Toyota Corolla Cross (B-1119-DFZ): Rp568 juta
3. Mobil Palisade Hitam (B-1173-DZQ): Rp1,2 miliar
4. Mobil Suzuki Jimny (B-2848-SMD): Rp550 juta
5. Mobil Palisade Hitam (B-2702-JJ): Rp1,2 miliar
6. Mobil Honda CRV (B-1248-SJU): Rp350 juta
7. Mobil Jeep Cherokee XJ (DK-1621-ADJ): Rp225 juta
8. Hilux (B-9008-SBM): Rp539 juta
9. Expander (B-1121-MXM): Rp337 juta
10. Hyundai Stargazer (B-1727-WIM): Rp320 juta.
11. CRV (B-1689-IFF): Rp350 juta
12. BMW 330i (B-1535-BAI): Rp1,2 miliar
13. CRV (B-920-BAP): Rp350 juta
14. Expander Hitam (F-1044-AAP): Rp337 juta
15. Pajero Sport (B-1861-KJ): Rp740 juta
Motor
1. Vespa Sprint S 150 Putih 2024 (B-5853-SBN): Rp60 juta
2. Vespa (B-3479-BAI): Rp57 juta
3. Motor Scrambler Ducati (B-4225-SUQ): Rp179 juta
4. Ducati Hypermotard 950: Rp255 juta
5. Ducati Xdiavel 1200: Rp878 juta
6. Ducati Multistrada: Rp700 juta
7. Ducati Street fighter:Rp809 juta
-

5 Fakta Immanuel Ebenezer Ditahan Kasus Korupsi hingga Dicopot Prabowo
Daftar Isi
Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) kini menjadi tersangka bersama 10 orang lainnya dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, pria yang akrab disapa Noel ini ikut membiarkan, bahkan menerima aliran dana dari hasil pemerasan dalam proses sertifikasi K3 tersebut. Bahkan, dari penyelidikan terungkap, ada dana Rp3 miliar yang mengalir ke Noel.
Diketahui, Noel dan 13 orang lain diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian, KPK menetapkan Noel dan 10 orang jadi tersangka.
Menurut Setyo, praktik ini sebenarnya sudah berlangsung setidaknya sejak tahun 2019 hingga 2024. Dari hasil konstruksi perkara, dana yang mengalir diperkirakan mencapai Rp 81 miliar.
Bermula dari RPTKA
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penanganan kasus ini dimulai saat KPK menangani kasus terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Pada saat itu, ujarnya, KPK juga mendapat informasi mengenai pungutan dan pemerasan biaya proses sertifikasi K3. KPK lalu melakukan pendalaman dan penelusuran aliran dana, bersama PPATK.
“Pada 2 hari lalu ini, Rabu-Kamis (20-21 Agustus 2025), di situlah kami melakukan eksekusi. Seperti yang disampaikan Ketua tadi, ketika ada penyerahan uang, lalu kita lakukan penangkapan kepada orang-orang tersebut dan dilakukan interview,” katanya dalam konferensi pers di gedung KPK, dikutip Sabtu (23/8).
“Dari interview itu diperoleh ke mana saja uang diberikan. Makanya tadi sampai kepada saudara IEG ada uang Rp3 miliar, dari sana. Di samping kita juga sudah memiliki data dari PPATK, ada nomor rekening ini, seperti itu. Kita lihat juga ada aliran uangnya ke benda bergerak dan tidak bergerak,” bebernya.
Karena itulah, lanjut dia, proses penyitaan barang bukti bisa langsung cepat dilakukan. Karena penelusuran aliran uang sudah ditelusuri. Baik untuk membeli rumah, tanah, maupun benda bergerak seperti mobil dan motor, yang bisa langsung dibawa.
“Memang penyerahannya ada yang kita tidak ketahui, ada yang pas kita ketahui. Rabu ini pas kita ketahui, langsung kita eksekusi,” ujarnya.
Terkait penggunaan pasal pemerasan, Asep menjelaskan, itu karena modus yang dilakukan tersangka dalam aksinya.
“Kenapa pakai pasal pemerasan bukan pasal suap, tadi sudah dijelaskan bahwa ada modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya,” terangnya.
“Saat teman-teman buruh ini akan mendaftar sertifikasi K3, sebetulnya syarat-syaratnya sudah lengkap. Seharusnya bisa langsung diproses. Tapi kemudian untuk melakukan pemerasan itu, dilakukan cara-cara, memperlambat dan lain-lain. Bahkan, kalau tidak memberikan uang, tidak diproses,” jelas Asep.
Berbeda jika memang si pekerja tidak bisa memenuhi syarat, lalu memberi uang agar sertifikasi diberikan, itu masuk dalam tindak suap.
“Sehingga si pemohon tertekan secara psikologi. Kan dia perlu cepat. Tidak ada kejelasan (Sertifkat K3 terbit),” ujarnya.
Peras Buruh Rp6 Juta
Setyo mengungkapkan, dalam aksinya, para tersangka juga memeras buruh Rp6 juta agar sertifikatnya diterbitkan.
“Ketika OTT, KPK ungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 Rp275.000, fakta di lapangan, pekerja atau buruh harus bayar Rp6 juta karena adanya pemerasan. Modusnya dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses sertifikasi K3,” jelasnya.
“Biaya Rp6 juta ini 2 kali lipat UMR para buruh. Penanganan ini pemantik upaya pencegahan korupsi di sketor tenaga kerja, gar pelayanan publik terselenggara dan tidak merugikan buruh sekaligus mendukung ekonomi nasional,” tegas Setyo.
KPK Tetapkan 11 Tersangka
1. IBM selaku Koordinator Bidang
Kelembagaan dan Personil Ketiga Tahun
2022-2025,
2. GAH Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Keria
Tahun 2022-saat ini,
3. SB Subkoordinator Keselamatan Kerja
Direkturat Bina Ketiga Tahun 2020-2025,
4. AK Subkoordinator Kemitraan dan Personil
Kesehatan Kerja Tahun 2020-sekarang,
5. IEG Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tahun
2024-2029,
6. FRZ Selaku Dirjen Binwasnaker dan K-3
pada atau Sejak Maret 2025-sekarang,
7. HS Direktur Bina Kelembagaan Tahun
2021-Februari 2025,
8. SKP Subkoordinator,
9. SUP Koordinator,
10. TEM, ini adalah pihak PT, perusahaan jasa
PT Kem Indonesia,
11. MM dari perusahaan jasa juga PT Kem
Indonesia, dan Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021
“Pada 2019-2024 IBM diduga menerima sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara. Uang digunakan belanja, hiburan, DP rumah, setoran tuani YAH, HS, dan pihak lainnya, dan beli kendaraan modal 4 dan penyertaan modal ke perusahaan,” ungkap Setyo di Gedung KPK,
“SB diduga aliran dana Rp 3,5 miliar pada 2020-2025 dari 80 perusahaan di bidang PJ K3 untuk keperluan pribadi diantaranya transfer ke pihak lain, belanja, dan tarik tunai,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Setyo menjelaskan Immanuel Ebenezer menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024.
“AK Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari perantara (kemudian) mengalir ke pihak penyelenggara negara ke IEG Rp 3 miliar pada Desember 2024. Kemudian HR Rp 50 juta per minggu, HS Rp 1,5 miliar dari 2021-2024 serta 1 unit kendaraan roda empat,” jelas dia.
22 Kendaraan Mewah Disita
KPK telah menyita barang bukti berupa 15 mobil dan tujuh motor dari operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. Ini daftar 22 kendaraan barang bukti kasus pemerasan Wamenaker Noel itu.
“Tim telah mengamankan 14 orang dan juga barang bukti kendaraan 15 roda empat dan kendaraan roda dua (tujuh motor),” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews.
Kini barang bukti tersebut ada di halaman, lobi, hingga depan gedung KPK.
Berikut daftar 22 kendaraan sitaan KPK dalam kasus OTT Wamenaker
– Toyota Corolla Cross
– Nissan GT-R
– Palisade
– Suzuki Jimny
– Vespa Sprint S 150
– Palisade hitam
– Honda CR-V
– Jeep
– Toyota Hilux
– Mitsubishi Xpander
– Hyundai Stargazer
– CRV
– BMW 3301
– Vespa
– Ducati Scrambel
– CRV
– Mitsubishi Xpander hitam
– Pajero Sport
– Ducati Hypermotoroad 950
– Ducati Xdiavel
– Motor Ducati
Dicopot Prabowo
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam pernyataan pers yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (22/8/2025) malam.
“Berkenaan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Imanuel Ebenezer yang pada sore hari ini tadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, bapak presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” katanya.
Profil Noel
Noel merupakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029. Pria kelahiran 22 Juli 1975 itu menyandang gelar S1 Sosial dari Universitas Satya Negara Indonesia pada tahun 2004.
Nama Noel dikenal sebagai salah satu ketua kelompok relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Jokowi Mania (JoMan), saat perhelatan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Memasuki pilpres lalu, JoMan bertransformasi menjadi Prabowo Subianto Mania.
Ia mulai menjabat sebagai wamenaker sejak 21 Oktober 2024. Sepak terjang Noel kerap memicu kontroversi, salah satunya ketika mengomentari tagar #KaburAjaDulu.
“Mau kabur, kabur ajalah. Kalau perlu jangan balik lagi,” kata Noel ketika ditemui di kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
-

Resmi jadi Tersangka, Si Noel Nangis Pakai Rompi Oranye KPK
GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, sebagai tersangka setelah menggelar rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).
Noel terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Berdasarkan pantauan Inilah.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore, Noel terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol ketika turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan menuju ruang jumpa pers pada pukul 15.36 WIB. Ia sempat menangis dan mengusap kedua matanya dengan tangan terborgol saat digiring petugas ke ruang konferensi pers. Ia kemudian berusaha tersenyum tak enak karena ditetapkankan tersangka dan berusaha menyapa awak media yang mendokumentasikannya.
Selanjutnya, ia dibawa masuk ke ruang jumpa pers KPK bersama 10 tersangka lainnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan status hukum terhadap 14 pihak yang diamankan dalam OTT terkait dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, termasuk di antaranya Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.
“Terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang kemarin dilakukan oleh KPK, bahwa tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Budi menegaskan, penetapan status ini dilakukan berdasarkan gelar perkara setelah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan kurang dari 1×24 jam pada Kamis (21/8/2025) malam.
“Artinya, sebelum 1×24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan ya status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT atau kegiatan tangkap tangan KPK, ya terkait dengan sertifikasi K-3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” ucap Budi.
Menurut Budi, status hukum para pihak apakah sebatas saksi atau tersangka akan diumumkan antara siang hingga sore ini melalui konferensi pers. Namun ia belum bersedia membeberkan apakah Noel termasuk salah satunya.
“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya, dan juga konstruksi perkaranya, rencana siang atau sore ini nanti kami akan update kembali melalui konferensi pers,” ujar Budi.
OTT ini sendiri dilakukan sejak Rabu (20/8/2025). KPK mengamankan 14 orang dalam rangkaian OTT terkait dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker, termasuk Noel.
“Sampai dengan saat ini yang diamankan 14 orang,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan 22 unit kendaraan, terdiri dari 15 mobil dan 7 sepeda motor.
“Barang bukti berupa kendaraan: 15 kendaraan roda empat dan 7 kendaraan roda dua,” ucap Budi.
Daftar Kendaraan yang Disita KPK
Sepeda motor:
1. Vespa Sprint S 150 Putih 2024 (B 5853 SBN)
2. Vespa (B 3479 WDU)
3. Ducati Scrambler (B 4225 SUQ)
4. Ducati Hypermotard 950
5. Ducati XDiavel 1200
6. Ducati (tanpa keterangan tipe)
7. Ducati (tanpa keterangan tipe)
Mobil:
1. Nissan GT-R R35 biru
2. Toyota Corolla Cross (B 1119 DFZ)
3. Hyundai Palisade hitam (B 1173 DZQ)
4. Suzuki Jimny (B 2848 SMD)
5. Hyundai Palisade hitam (B 2702 J)
6. Honda CR-V (B 1248 SJU)
7. Jeep (DK 1621 ADJ)
8. Toyota Hilux (B 9008 SBM)
9. Mitsubishi Xpander (B 1121 MXM)
10. Hyundai Stargazer (B 1727 WIM)
11. Honda CR-V (B 1689 IFF)
12. Honda CR-V (B 920 BAP)
13. Mitsubishi Xpander hitam (F 1044 AAP)
14. Mitsubishi Pajero Sport (B 1861 KI)
15. BMW 330i (B 1353 BAI)



