brand merek: Suzuki

  • Terlibat Laka Dengan Dump Truk di Gresik, Dua Mobil Rusak Parah

    Terlibat Laka Dengan Dump Truk di Gresik, Dua Mobil Rusak Parah

    Gresik (beritajatim.com)– Dua mobil mengalami kerusakan parah, usai terlibat kecelakaan lalu lintas dengan dump truk di Jalan Raya Daendels Pantura Gresik. Beruntung dalam kejadian itu, tidak ada korban jiwa.

    Kecelakaan yang melibatkan dua mobil dan dump truk tersebut masuk di wilayah Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu.

    Menurut sejumlah saksi, laka tersebut bermula sopir dump truk L 9070 UI yang dikemudikan Joko Purnomo (47) asal Kepung Kediri, mengendarai dengan cara ugal-ugalan dari arah selatan menuju ke utara.

    Saat melintas di Jalan Raya Daendels Pantura Gresik. Dump truk oleh ke kiri kemudian menghantam mobil Suzuki Ertiga L 1546 VR yang dikemudikan Fatekul Munir (44) asal Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik. Kemudian menabrak mobil lain Mitsubishi Xpander Cross W 1201 CX dikemudikan Achmad Yusuf (52) asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidayu, Gresik.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik Iptu Tita Puspita Agustina menuturkan, kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan Raya Deandles Pantura.

    “Penyebab kecelakaan ini pengemudi dump truk tidak bisa mengendalikan kemudi sehingga oleng ke arah kiri lalu menabrak mobil Suzuki Ertiga dan Mitsubishi Expander yang diparkir,” tuturnya, Selasa (28/5/2024).

    Atas kejadian kata dia, juga menyebabkan kerugian material. Pasalnya, dua mobil Suzuki Ertiga L 1546 VR mengalami kerusakan samping kanan dan mobil Mitsubishi Xpander Cross W 1201 CX mengalami kerusakan pada samping kanan dan bemper depan.

    “Pengemudi dump truk dan pemilik mobil beserta kendaraan sudah diamankan untuk di lakukan pemeriksaan penyelidikan,” pungkas perwira pertama Polri ini. [dny/aje]

  • Pelaku Tabrak Lari di Surabaya Sempat Masuk Parkiran Mall Mayjend Sungkono

    Pelaku Tabrak Lari di Surabaya Sempat Masuk Parkiran Mall Mayjend Sungkono

    Surabaya (beritajatim.com) – IM pelaku tabrak lari di Surabaya sempat masuk Parkiran Mall di Mayjen Sungkono usai terlibat kecelakaan dengan Suzuki GSX 150 W-6054-AW yang dikendarai korban MIH (korban MD) dan motor Suzuki GSX 150 L-5842-AW yang dikemudikan SAS di Jalan Diponegoro, Rabu (15/05/2024) dini hari. Dalam kecelakaan itu, korban MIH tewas di lokasi setelah mengalami pendarahan hebat.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, setelah menabrak dua korban di simpang empat Jalan Musi-Jalan Diponegoro, korban kabur ke arah Jalan dr. Soetomo dan keluar di Jalan Mayjen Sungkono.

    “Mobil berbalik arah ke arah Utara dan tidak mematuhi rambu  larangan putar balik. Tersangka juga tidak mengamati situasi lalu lintas dari arah Selatan ke Utara, ia langsung menancap gasnya untuk putar balik sehingga terlibat kecelakaan,” kata Arif.

    Setibanya di Jalan Mayjen Sungkono, IM masuk ke parkiran Ciputra World. Ia berpikir untuk menyembunyikan bekas kecelakaan. Ia pun mengganti ban belakangnya yang kempes. Setelah mengganti bannya, ia membawa mobilnya langsung ke bengkel di Taman, Sidoarjo. Disana ia meninggalkan mobilnya untuk menghilangkan bekas tabrakan.

    “Tersangka IM lantas pulang ke kontrakannya di Kedung Baruk Surabaya. IM ketakutan dan bersembunyi di daerah Simo Surabaya sampai jam 23.00 WIB kemudian menuju ke Bangil, Pasuruan untuk bersembunyi lagi,” imbuh Arif.

    Arif menjelaskan bahwa mobil yang dikendarai oleh IM adalah milik rental. Polisi mendapatkan identitas IM dari pemilik rental. Sehingga, dalam waktu 2×24 jam polisi menangkap IM di Pasuruan.

    “Sempat melarikan diri dan dikejar. IM mengaku ketakutan dan merasa bersalah mengemudikan kendaraan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM),” pungkas Arif.

    Diketahui, Sebuah mobil Agya nekat putar balik walaupun ada rambu larangan di Jalan Diponegoro, tepatnya simpang empat Jalan Musi, Kota Surabaya, Rabu (15/05/2024) dini hari. Akibat pelanggaran lalu lintas itu, mobil Agya sempat menabrak motor dan membuat 1 pengendara tewas. Naasnya, mengetahui kecelakaan itu, pengemudi Agya malah kabur. (ang/ian)

  • Langgar Rambu dan Tabrak Orang Sampai Tewas, Pengemudi Agya Lari

    Langgar Rambu dan Tabrak Orang Sampai Tewas, Pengemudi Agya Lari

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah mobil Agya nekat putar balik walaupun ada rambu larangan di Jalan Diponegoro, tepatnya simpang empat Jalan Musi, Kota Surabaya, Rabu (15/05/2024) dini hari. Akibat pelanggaran lalu lintas itu, mobil Agya sempat menabrak motor dan membuat 1 pengendara tewas. Naasnya, mengetahui kecelakaan itu, pengemudi Agya malah kabur.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, dua pengendara yang tewas adalah Muhammad Iqbal Harianto (20), warga Jalan Tanjung raja, Krembangan, Surabaya. Saat kejadian, Iqbal mengendarai Suzuki GSX R 150 W 6054 AW.

    Sementara pengendara motor lainnya adalah Setto Aji Sasongko (21) asal Jalan Greges Timur, Asemrowo, Surabaya, pengendara GSX R 150 L 5482 AW. Setto mengalami luka-luka dalam peristiwa ini.

    “Korban Iqbal tewas di lokasi kejadian,” kata AKBP Arif, Jumat (17/05/2024).

    AKBP Arif mengatakan pihaknya sudah menangkap pengendara mobil Agya yang kabur. Ia diamankan oleh petugas pada Kamis (16/05/2024) malam. Saat ini, sopir masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas. Tidak menutup kemungkinan, sopir Agya akan ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sopir masih dalam pemeriksaan intensif. Mohon bersabar,” imbuhnya.

    Arif menjelaskan, kronologi kecelakaan itu bermula ketika sopir Agya nekat putar balik walaupun sudah ada rambu larangan. Saat itu, Iqbal dan Aji melintas dari arah selatan ke utara.

    Tepat di lokasi, tabrakan antara mobil dan motor tidak bisa dihindarkan. Tubuh Iqbal sempat terseret beberapa meter sebelum mobil Agya berhenti.

    “Pengemudi mobil sempat berhenti lalu kabur meninggalkan kedua korban,” pungkas Arif. [ang/but]

  • Kejari Bojonegoro Kumpulkan Cashback Rp1,5 Miliar dari Penyidikan Mobil Siaga

    Kejari Bojonegoro Kumpulkan Cashback Rp1,5 Miliar dari Penyidikan Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengembalian uang negara dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil siaga desa terus bertambah. Terbaru, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sudah mengumpulkan sebesar Rp1,5 miliar dari beberapa kepala desa.

    “Hari ini kurang lebih ada 9 kepala desa yang mengembalikan uang cashback ke penyidik. Jadi totalnya kurang lebih sekarang ada Rp1,5 miliar,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Kamis (16/5/2024).

    Penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 senilai Rp250 juta bagi setiap desa pemerima itu diduga bermasalah sejak perencanaan. Selain itu, dari proses pengadaan serta adanya selisih harga dan cashback bagi kepala desa.

    Sementara nilai cashback yang dikembalikan oleh kepala desa ke Kejari Bojonegoro rata-rata antara Rp8 juta hingga Rp15 juta. Bantuan mobil siaga desa yang bersumber dari APBD Bojonegoro 2022 itu diberikan kepada 384 desa yang menyebar di 28 kecamatan.

    Untuk diketahui, pemerintah desa melakukan pengadaan mobil siaga desa jenis Suzuki APV GX dan Daihatsu Luxio. Sistem pengadaan mobil siaga desa dilakukan secara lelang yang diawasi oleh tim yang dibentuk pemerintah desa. [lus/ian]

  • Mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas Jalani Sidang di PN Sidoarjo

    Mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas Jalani Sidang di PN Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas, Kuswardoyo duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo.  Kuswardoyo diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang hasil penjualan mobil jenis Suzuki S-Cross Nopol W 1624 Z. Mobil milik Claudia Ulfa Harida, isteri dari CEO PT. Maswindo Bumi Mas Aswin Yanuar.

    Kuswarsoyo dilaporkan Claudia atas dugaan penggelapan dan penipuan sebagaiman diatur dalam Pasal 374 dan 372 KUHP, karena tak kunjung uang diberikan. Setelah mobil laku dan dibeli oleh Hery Ferdianto seharga Rp.145.000.000, uang ditransfer ke rekening 7230072005, Bank BCA atas nama Tri Novianti yang tak lain adalah isteri dari terdakwa.

    “Uang saya transfer ke rekening Tri Novianti yang diakui oleh terdakwa sebagai admin dari perusahaan PT Maswindo Bumi Mas. Saya ingin memastikan penerima uang dan percaya karena mobil tersebut adalah milik perusahaan PT Maswindo,” ucap saksi Hery Ferdianto di depan majlis hakim yang diketuai oleh S Pujiono Senin (13/5/2024).

    Saksi Aswin Yanuar menyatakan, usai penjualan mobil milik isterinya, terdakwa Kuswardoyo mengaku uangnya belum diterima seluruhnya. Katanya hanya diberi uang muka oleh pembelinya.

    “Jawaban terdakwa hanya menjanjikan saja dan tidak memenuhi. Setelah saya telusuri, ternyata uang penjualan mobil sudah ditransfer pembeli dan tidak transparan,” urai Aswin.

    Masih menurut Aswin, dirinya juga tidak bisa menjawab penuh kepada isteri yang selalu tanya soal uang hasil penjualan mobil. Pernah ia jawab ke isterinya, uang hasil penjualan mobil dibuat untuk kepentingan atau kebutuhan biaya proyek yang diawasi oleh terdakwa.

    “Saya menyatakan itu ke isteri karena alasan terdakwa seperti itu. Namun nyatanya yang bersangkutan tidak bertanggungjawab. Dari situ akhirnya isteri saya melaporkan ke Polsek Gedangan,” ungkap Aswin.

    Usai keterangan saksi-saksi di dengar secara lengkap, dan tidak ada keberatan dari terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan persidangan pekan depan. Penasehat hukum terdakwa tak memberikan pernyataan usai persidangan. [isa/but]

  • Kades di Magetan Minta Motor Dinas Baru, Sebut Merk NMax?

    Kades di Magetan Minta Motor Dinas Baru, Sebut Merk NMax?

    Magetan (beritajatim.com) – Sejumlah kepala desa (kades) di Magetan yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) mengusulkan penggantian motor dinas pada Pj Bupati Magetan Hergunadi.

    Permintaan itu mereka sampaikan dalam Acara Halal Bihalal AKD dengan PJ Bupati Magetan di Warung Lembah Srimpi di Desa Randugede Kecamatan Plaosan, Senin (29/04/2024).

    Hingga saat ini, kades-kades memiliki motor dinas Suzuki Titan. Kendaraan itu dinilai sudah usang karena berusia 10 tahun, ada juga yang sudah rusak.

    Ada pula yang sudah keluar masuk bengkel sehingga tidak maksimal dalam menunjang kinerja kepala desa. Salah satu dari mereka nyeletuk ingin Yamaha N-Max.

    Pj Bupati Magetan Hergunadi merespon  keluhan para kepala desa tersebut. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Magetan itu berjanji akan membahasnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    “Soal kendaraan dinas kepala desa sudah waktunya untuk diperbarui supaya operasionalnya bisa mendukung dinas pemerintah. Tentunya kami sesuaikan dengan anggaran APBD ya. Pembahasan anggaran akan segera kita jadwalakan dengan DPRD,  apakah 2024 ini masih bisa atau di anggaran tahun 2025 mendatang.  Yang jelas kendaraan dinas lama sudah tidak efektif lagi sebagai alat pendukung operasional kerja mereka,’’ kata Hergunadi.

    Sementara,  Ketua AKD Magetan Tatak Panjono Utomo mengaku soal usulan kendaraan dinas NMax tersebut disebut hanya guyonan teman-teman kepala desa saja.

    “Tidak harus N-Max ya, apa saja boleh. Untuk diketahui, kendaraan dinas yang lama Suzuki Titan kondisinya sudah tidak layak sekali untuk menunjang kinerja. Seharusnya sudah ganti,” kata pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Goranggareng Taji tersebut.

    ‘’Ya gak apa-apa semisal di tahun 2025 ya. Karena ini memang menyesuaikan dengan kemampuan anggaran dari pemerintah,’’ pungkas Tatak. [fiq/ian]

  • Imbas Tertemper Carry di Madiun, KA Argo Semeru Terlambat 15 Menit 

    Imbas Tertemper Carry di Madiun, KA Argo Semeru Terlambat 15 Menit 

    Madiun (beritajatim.com) – Imbas tertemper Mobil Carry di perlintasan KA tanpa palang pintu, Desa/ kecaamyan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kereta Api (KA) Argo Semeru terlambat 15 menit, pada Jumat (13/4/2024) pukul 11.00 WIB.

    Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Kuswardojo mengatakan, akibat dari insiden tersebut, Kereta Api Argo Semeru mengalami keterlambatan sebesar 15 menit untuk dilakukan perbaikan dan pemeriksaan di Stasiun Madiun.

    “Kelambatan KA Argo Semeru, berimbas pada kereta api Brantas tambahan relasi Blitar – Pasarsenen selama 10 menit, menunggu pemeriksaan jalur kereta api dalam kondisi aman dam bebas gangguan,” terang Kuswardojo.

    Dia mengatakan, pemeriksaan rangkaian KA dan jalur pasca kecelakaan merupakan hal penting untuk memastikan kelancaran dan keselamatan KA. Terlebih saat ini sudah memasuki arus balik Lebaran 2024.

    Sebelumnya diberitakan, Sebuah mobil Carry merah nopol N 1157 XL tertabrak Kereta Api (KA) Argo Semeru di perlintasan tanpa palang pintu dan tak terjaga di Desa/Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jumat (13/4/2024).

    Pun, titik tersebut sudah diberi patok, agar kendaraan tidak melintas di perlintasan sebidang KA itu. Namun, diduga pengemudi mobil tetap nekat melintas.

    “Di lokasi sudah dipatok namun pengemudi memaksa melintas dan akhirnya kendaraannya tersangkut di lokasi kejadian. Kemudian, mobil tersebut menemper KA Argo Semeru relasi Surabaya-Gambir,” terang Kuswardojo, Manager Humas Daop 7 Madiun.

    Kuswardojo menjelaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku, perlintasan sebidang liar menjadi kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah untuk dilakukan peningkatan keselamatan atau penutupan.

    KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan tidak sebidang sesuai dengan amanat UU no 23 tahun 2007.

    “Kami selalu menghimbau agar semua pengguna jalan raya untuk berhenti sesaat ketika hendak melintasi perlintasan sebidang. Jika sudah dipastikan aman baru melintas,” terangnya.

    KAI menegaskan pentingnya kesadaran dan disiplin di perlintasan sebidang kereta api (KA). Setiap individu dihimbau untuk mematuhi aturan dan tanda-tanda peringatan yang terpasang di perlintasan, guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat berujung pada kerugian.

    Kuswardojo menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.

    “Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” pungkasya.

    Diketahui, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA Argo Semeru Relasi Surabaya – Gambir yang telah tertemper mobil Suzuki Carry warna merah dengan Nopol N 1157 XL di km 153+637 antara Caruban-babadan (Perlintasan tidak terjaga) pada Jumat, 12 April 2024, pukul. 11.00

    Identitas penemper yakni Tarmuji warga Gading Permai Kelurahan Petahunan Kecamata Gadingrejo Pasuruan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. [fiq/ted]

     

     

     

  • Mobil Carry Tertabrak KA Argo Semeru di Madiun, Paksa Lintasi Perlintasan yang Sudah Dipatok

    Mobil Carry Tertabrak KA Argo Semeru di Madiun, Paksa Lintasi Perlintasan yang Sudah Dipatok

    Madiun (beritajatim.com) – Sebuah mobil Carry merah nopol N 1157 XL tertabrak Kereta Api (KA) Argo Semeru di perlintasan tanpa palang pintu dan tak terjaga di Desa/Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jumat (13/4/2024).

    Pun, titik tersebut sudah diberi patok, agar kendaraan tidak melintas di perlintasan sebidang KA itu. Namun, diduga pengemudi mobil tetap nekat melintas.

    “Di lokasi sudah dipatok namun pengemudi memaksa melintas dan akhirnya kendaraannya tersangkut di lokasi kejadian. Kemudian, mobil tersebut menemper KA Argo Semeru relasi Surabaya-Gambir,” terang Kuswardojo, Manager Humas Daop 7 Madiun.

    Kuswardojo menjelaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku, perlintasan sebidang liar menjadi kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah untuk dilakukan peningkatan keselamatan atau penutupan.

    KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan tidak sebidang sesuai dengan amanat UU no 23 tahun 2007.

    “Kami selalu menghimbau agar semua pengguna jalan raya untuk berhenti sesaat ketika hendak melintasi perlintasan sebidang. Jika sudah dipastikan aman baru melintas,” terangnya.

    KAI menegaskan pentingnya kesadaran dan disiplin di perlintasan sebidang kereta api (KA). Setiap individu dihimbau untuk mematuhi aturan dan tanda-tanda peringatan yang terpasang di perlintasan, guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat berujung pada kerugian.

    Kuswardojo menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.

    “Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” pungkasya.

    Diketahui, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA Argo Semeru Relasi Surabaya – Gambir yang telah tertemper mobil Suzuki Carry warna merah dengan Nopol N 1157 XL di km 153+637 antara Caruban-babadan (Perlintasan tidak terjaga) pada Jumat, 12 April 2024, pukul. 11.00

    Identitas penemper yakni Tarmuji warga Gading Permai Kelurahan Petahunan Kecamata Gadingrejo Pasuruan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. [fiq/ted]

  • Pemudik Alami Kecelakaan Beruntun di Jombang, Begini Kondisinya

    Pemudik Alami Kecelakaan Beruntun di Jombang, Begini Kondisinya

    Jombang (beritajatim.com) – Pemudik yang hendak ke kampung halamannya di Kediri mengalami kecelakaan di Jl Raya Ngemplak Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung Jombang Jawa Timur, Kamis (11/4/2024).

    Akibat kejadian ini tersebut pemudik dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mojoagung karena mengalami luka. Tiga kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 Nopol L-4902-ABF yang dikendarai Moh. Rosul (22), warga Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

    Dia membonceng Oktaviana Novitasari (20). Kemudian sepeda motor Honda Beat W-2503-NEC yang dikendarai Kayoto (61), warga Desa Wedoroklurak Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Kayoto membonceng istrinya, Lugiyati (54).

    Sedangkan kendaraan ketiga adalah sepeda motor Honda Beat S-3958-OCG yang dikendarai Asih Wirahma Dwima (34), warga Desa Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Dia mengalami luka dan dirawat di RS PKU Muhammadiyah Mojoagung.

    Rosul dan Kayoto hendak mudik ke Kabupaten Kediri. Keduanya selamat, namun istri keduanya mengalami luka. “Istri kedua pemudik tersebut mengalami luka akibat kecelakaan tersebut,” ujar Ahmad Said, relawan Semar (semangat masyarakat) yang menolong korban.

    Said mengatakan, kecelakaan bermula ketika pengendara sepeda motor Suzuki Satria melaju dari arah timur. Sesampainya di lokasi, Rosul kurang memperhatikan situasi. Sehingga menabrak Honda Beat S-3958-OCG yang dikendarai Asih Wirahma Dwima yang berhentik mendadak karena hendak masuk gang.

    Suzuki Satria terjatuh ke kiri. Lalu tertabrak sepeda motor Honda Beat W-2503-NEC yang dikendarai Kayoto (61) bersama sang istri. Motor ketiga ini melaju dari timur. “Tidak ada korban jiwa,” kata Said.

    Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Jombang Iptu Anang Setiyanto membenarkan adanya kecelakaan saat lebaran kedua itu. Pihaknya juga sudah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). “Dua korban luka kita larikan ke rumah sakit,” ujar Anang. [suf]

  • Terduga Pelaku Pembunuhan di Gunung Katu Malang Pasangan Suami Istri

    Terduga Pelaku Pembunuhan di Gunung Katu Malang Pasangan Suami Istri

    Malang (beritajatim.com)- Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan jasad pria di Gunung Katu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Senin (8/4/2024).

    Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat membenarkan penangkapan ini. Kedua terduga pelaku diketahui berstatus pasangan suami istri.

    “Benar. Hari ini dua orang kami tangkap, keduanya pasangan suami istri,” terang Gandha, Senin (8/4/2024).

    Menurut Gandha, beberapa barang bukti sudah diamankan. Selanjutnya, masih dalam proses penyidikan terkait sebab sebab peristiwa itu terjadi.

    “Suami istri masing masing berinisial P dan I. Kemudian dari hasil pemeriksaan kami, suami atau P kami tetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap P,” tegas Gandha.

    “Besok insya Allah kita akan rilis ya,” tambah Gandha.

    Diberitakan sebelumnya, ditemukan jasad atas nama Abdul Azis Sofi’I (36), warga Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditemukan sudah tak bernyawa di area Gunung Katu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Senin (1/4/2023) sekitar pukul 11.00 WIB lalu.

    Dari hasil penyidikan panjang Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, terindikasi jasad Abdul Azis yang sudah membusuk ketika ditemukan, menjadi korban pembunuhan.

    Polisi berupaya keras mengumpulkan bukti bukti. Melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam mengungkap peristiwa tersebut. Ada 12 saksi diperiksa. Hasil otopsi juga menyatakan korban tewas dibunuh.

    Jasad korban ditemukan di Gunung Katu pada hari Senin 1 April 2024 lalu. Korban sempat viral dilaporkan keluarganya hilang ke Polsek Sukun, Kota Malang.

    Saat itu, korban Abdul Azis ketika dinyatakan hilang, pergi meninggalkan rumah dengan mengunakan kendaraan Suzuki Shogun 125 warna Silver bernomor polisi N 4802 ACL.

    Abdul Azis berpamitan dan diketahui adik kandungnya, akan membuang sesaji ke Gunung Katu untuk ritual demi kesembuhan ibunya yang tengah sakit. Saat pergi ke lokasi yang dituju, korban ditemani dengan salah satunya temannya bernama Fendik Lestari.

    Namun, Fendik tidak menemani urusan korban hingga tuntas. Dirinya diminta korban untuk meninggalkanya saja, lantaran istri Fendik menghubungi korban dan menanyakan keberadaam Fendik.

    Sebelum pergi, Fendik juga sempat menanyakan siapa orang yang akan bertemu dengan korban menggunakan motor Vario. Namun oleh korban tidak dijelaskan dengan meminta agar Fendik segera pulang. Sejak saat itu, korban sudah tidak bisa dihubungi lagi sebelum akhirnya, ditemukan sudah tidak bernyawa. [yog/aje]