brand merek: Suzuki

  • Polisi Amankan Residivis Kambuhan yang Beraksi di 11 TKP di Mojokerto

    Polisi Amankan Residivis Kambuhan yang Beraksi di 11 TKP di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – RR (41) warga Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku yang merupakan residivis kambuhan ini diamankan setelah beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Mojokerto.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, pelaku diamankan pada, Selasa (1/10/2024) sekira pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan di Perum Pondok Indah Blok O Nomor 19 Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

    “Pelaku melakukan aksi penjabretan di Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada 25 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku merupakan residivisi, pelaku beberapa kali melakukan aksi penjambretan, ada 11 TKP di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” ungkapnya, Senin (7/10/2024).

    Setelah dilakukan penyelidikan dan didapat informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Pelaku diamankan dari rumah kontrakannya dengan beserta barang bukti yanh kemudian diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Suzuki Satria Fu nopol W 3759 LC warna abu-abu dan saat di TKP melihat korban, pelaku mengikuti dari belakang dan mendekati korban dari arah kiri. Saat menyalip, pelaku menarik tas korban,” jelasnya.

    Dari korban tersebut, lanjut Kasat, pelaku berhasil mendapatkan uang tunai Rp500 ribu dan satu buah Handphone (HP) merk Oppo A58 warna hijau. Barang hasil curian seperti KTP, ATM dan SIM dibuang ke sungai. Motif pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni HP merk Oppo A58 warna hijau, satu buah Jaket jumper warna biru, satu buah Celana Jean’s warna hitam, sepeda motor Suzuki Satria Fu tahun 2013 nopol W 3759 LC warna abu-abu. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” tegasnya. [tin/kun]

  • Ingin Kuasai Harta Korban, Pelaku Rencanakan Pembunuhan

    Ingin Kuasai Harta Korban, Pelaku Rencanakan Pembunuhan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tersangka Dedi Abdullah (36) sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap Anyk Mariyanni (37). Warga Sisalam RT 002 RW 001, Kelurahan Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kota Brebes, Jawa Tengah ini, merencanakan pembunuhan untuk menguasai harta benda korban.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, Dedi Abdullah (36) melakukan aksi pembunuhan karena ingin menguasai harta benda milik korban. “Baik itu mobil, perhiasan, jam tangan dan uang milik korban. Awalnya pelaku hendak melumpuhkan dengan cara membuat lemas,” ungkapnya, Kamis (26/9/2024).

    Masih kata Kapolres, pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap ibu dua anak ini dengan cara membekap menggunakan bantal yang ada di dalam mobil Suzuki Baleno warna abu-abu milik korban. Setelah membekali korban, pelaku mencekik leher korban hingga tulang leher korban patah.

    “Hasil pemeriksaan ada patahan di leher dan sudah dalam keadaan lemas sehingga menghembuskan nafas terakhirnya. Pelaku melarikan diri sampai ke Kabupaten Rokan Hilir, Riau hingga berhasil diamankan petugas bersembunyi di kebun kepala sawit. Pelaku berencana menguasai harta benda milik korban,” katanya.

    Yakni dengan cara melakukan pembunuhan berencana. Pelaku merencanakan aksi pembunuhan tersebut pada, Kamis (13/9/2024) lalu, keduanya bertemu di Alun-alun Kediri. Dengan menggunakan mobil Suzuki Baleno milik korban, keduanya berkendaraan berdua.

    “Aksi pembunuhan tersebut dilakukan di perjalanan, lokasi awal ada di Jombang. Namun yang bersangkutan (korban) baru pingsan dan mendekati jalur Cangar-Pacet, pelaku memastikan yang bersangkutan sudah tidak bernyawa. Waktunya di waktu yang bersamaan, 13 September 2024. Dia melakukan malam hari, di perjalanan, di persawahan, di dalam mobil,” jelasnya.

    Sementara itu, pelaku Dedi Abdullah (36) mengatakan, mengenal korban dari medsos. “Teman tapi mesra, belum pernah (persetubuhan). Ingin menguasai hartanya, mobil, emas, jam tangan dan uang ngaku bos bawang kenyataannya pengangguran. Anak dua tapi sudah cerai,” akunya. [tin/kun]

  • Tertangkap, Pelaku Pembunuhan Wanita di Hutan Pacet Mojokerto Teman Dekat Korban

    Tertangkap, Pelaku Pembunuhan Wanita di Hutan Pacet Mojokerto Teman Dekat Korban

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Unit Resmob Polres Mojokerto menangkap pelaku pembunuhan yang mayatnya dibuang di Blok Lemah Bang Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Anyk Mariyanni (37) pada Jumat (13/9/2024) lalu.

    Pelaku adalah Dedi Abdullah (36) warga Sisalam Kelurahan Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kota Brebes, Jawa Tengah. Pelaku adalah teman dekat korban yang dikenal lewat media sosial (medsos). Dedi diamankan di kebun sawit Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, hampir dua pekan pelaku pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan. “Korban adalah AN (37), seorang SPG yang sudah berkeluarga. Sementara pelaku yakni DA (36) warga Brebes, Jawa Tengah,” ungkapnya, Kamis (26/9/2024).

    Masih kata Kapolres, penangkapan pelaku bermula dari raibnya mobil milik korban Susuki Baleno. Kendaraan milik korban dibawa kabur oleh pelaku setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Kendaraan itu ditemukan petugas di wilayah Sregen, Jawa Tengah.

    “Kendaraan tersebut ditinggal di tepi jalan dan diduga pelaku melarikan diri dengan menumpang kendaraan trailer sampai ke Brebes, Purwodadi dan melarikan diri ke luar pulau. Tersangka melarikan diri sampai ke Kabupaten Rokan Hilir, Riau dan tim berhasil melakukan pengejaran serta pengamanan,” katanya.

    Tersangka diamankan di kebun sawit Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tersangka yang bersembunyi di dalam sebuah gubuk ini berhasil diintai petugas namun saat akan diamankan pelaku melawan sehingga petugas melumpahkan dengan timah panas.

    “Setelah berhasil diamankan pada Rabu kemarin, tadi pagi sampai di Polres Mojokerto dan dilakukan serangkaian pemeriksaan maraton. Pelaku mengaku sudah berencana membunuh dan menguasai harta benda milik korban. Yang bersangkutan saling kenal melalui media sosial, komunikasi dan memadu kasih,” ujarnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas dari pelaku diantaranya, mobil Suzuki Baleno warna abu-abu.

    Satu unit Handphone (HP) merk Samsung, satu buah jam tangan merk Alexandre Christie, tiga buah cincin, dua buah kartu ATM, uang tunai senilai Rp700 ribu dan satu topi merk New Era warna hitam.

    Sebelumnya, sesosok mayat ditemukan di Blok Lembah Bang, Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo tepatnya di Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/9/2024). Mayat berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan petugas Tahura R Soerjo saat patroli.

    Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap identitas korban yakni Anyk Mariyanni (36) warga Dusun Banjarjo RT 001/005 Desa Besuk, Kacamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Identitas korban terungkap setelah polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi menggunakan MAMBIS (Mobile Automated Biometric Identification System).

    Dari sidik jari dan mata korban, polisi berhasil mengungkap identitas korban yang ditemukan masih memakai pakaian lengkap tersebut. Korban diduga menjadi korban pembunuhan dan mayatnya ditemukan petugas Tahura Raden Soerjo saat patroli di kedalaman tiga meter di jalur Cangar-Pacet tersebut. [tin/suf]

  • Istri Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro

    Istri Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Oknum kepala desa (kades) yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa mengajukan penangguhan penahanan.

    Dalam permohonan penangguhan penahanan oleh tersangka Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito (AW), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro itu, istrinya digunakan sebagai jaminan.

    “Tadi kami sudah sampaikan surat permohonan penangguhan penahanan untuk klien kami (AW) ke Kejaksaan Bojonegoro,” kata Nursami, satu dari tiga PH Tersangka AW, Jumat (23/8/2024).

    Surat penangguhan penahanan secara tertulis ditandatangani oleh tiga penasehat hukum tersangka. Dalam isinya, diantaranya adalah istri tersangka menjamin bahwa suaminya akan tetap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

    Adapun, menurut Nursamsi, dasar permohonan penangguhan penahanan yang diajukan adalah Pasal 22 ayat 1 Jo pasal 31 ayat 1 KUHAP, dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

    Alasan penangguhan penahanan diantaranya, klien yang memberi kuasa dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan tidak pernah menghambat jalannya proses dimaksud. Selain itu, tersangka berstatus tahanan rutan yang dititipkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.

    Alasan lainnya klien dia tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti. “Selaku penjaminan adalah istri klien kami, Pak AW,” beber Nursamsi.

    Guna terkabulnya permohonan penangguhan itu, bertindak atas nama AW, yakni Khasan Saifullah, Musta’in, dan Achmad Syaiful Anam, dan Nursamsi menyatakan bersedia memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

    “Mudah-mudahan permohonan kami bisa dikabulkan, sebab keberadaan beliau sebagai kades masih dibutuhkan di pemerintahan desa, dan klien kami tidak akan mempersulit pemeriksaan di setiap tingkatan,” ungkap Nursamsi.

    Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan bahwa pihaknya belum membaca surat permohonan penangguhan penahanan dari tersangka AW. Namun ia mengakui bahwa permohonan yang diajukan itu adalah hak tersangka.

    “Tapi saya belum baca, karena belum naik ke meja saya, jadi saya belum bisa komentar banyak,” ucap Aditia.

    Kendati, setiap permohonan penangguhan penahanan dipastikan ditelaah, namun jaksa yang pernah menjabat Kasi Intel Kejari Sukabumi ini menyatakan jika kasus korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sehingga biasanya tidak ada penangguhan penahanan dalam kasus korupsi.

    “Penahanan kepada tersangka dilakukan melalui banyak pertimbangan, supaya tersangka tidak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, dan lain sebagainya, dan tersangka juga dalam keadaan sehat kok,” tandas Aditia.

    Untuk diketahui, Anam Warsito ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tidak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa pada Rabu (21/8/2024). Setelah ditetapkan sebagai tersangka ia langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

    Tersangka dinilai berperan aktif dalam pemberian cashback kepada sejumlah kepala desa dari hasil pengadaan mobil siaga desa jenis Suzuki APV GX dan Daihatsu Luxio sebanyak 386 unit. [lus/ted]

  • Polisi Identifikasi Pelaku Begal Difabel dari CCTV Sekitar Balai Kota Surabaya

    Polisi Identifikasi Pelaku Begal Difabel dari CCTV Sekitar Balai Kota Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi tengah mengidentifikasi para pelaku begal terhadap seorang petugas kebersihan difabel di sekitar Balai Kota Surabaya. Identifikasi tersebut dijalankan setelah polisi mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

    “Kami sudah memeriksa korban dan mengamankan CCTV di sekitar Jalan Sedap Malam yang merekam peristiwa pembegalan itu,” kata Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Harsya, Senin (19/8/2024).

    Sampai saat ini, petugas masih mencari pelaku yang mengendarai Suzuki Satria dan Honda PCX tanpa plat nomor itu. Harsya belum bisa memastikan apakah komplotan pelaku adalah pemain lama atau baru.

    “Kita masih dalami. Belum tahu pemain lama atau bukan,” imbuh Harsya.

    Selain memastikan pihaknya sedang melakukan pendalaman, Harsya menyampaikan bahwa usai viralnya kabar pembegalan yang menimpa disabilitas Surabaya yang sedang bekerja itu, ada dermawan yang akan memberikan ganti sepeda motor kepada korban Siti Alfiyah.

    “Insyaallah ada orang baik yang sudah menghubungi kami. Berniat memberikan sepeda motor baru untuk korban,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, seorang perempuan disabilitas bernama Siti Alifah (48) menjadi korban begal di kawasan Balai Kota Surabaya, Rabu (14/08/2024) dini hari. Saat kejadian, Siti yang merupakan petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya itu sedang melakukan pekerjaannya di Jalan Sedap Malam.

    Siti Alifah menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya sambil menangis. Kepada awak media, Siti mengatakan bahwa dia saat itu bekerja sambil mengendarai Honda Beat dengan nopol L 6601 LQ miliknya.

    Ia sempat ingin memarkirkan sepeda motor di tempat biasa ia parkir. Namun, karena tidak ada penjagaan ia memutuskan mengendarai sepeda motornya untuk membersihkan bak sampah di sekitar Balai Kota Surabaya.

    Saat sedang bekerja, tiba-tiba ia dihampiri oleh empat pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor. Dua pelaku turun sambil mengintimidasi Siti agar menyerahkan sepeda motornya. Selain di intimidasi, Siti juga ditodong dengan senjata tajam jenis celurit.

    Siti pun sempat memelas kepada para pelaku untuk tidak membawa harta satu-satunya itu untuk bekerja. Siti menyampaikan, bahwa ia bekerja mengendarai sepeda motor lantaran kondisi kaki yang sudah tidak kuat untuk berjalan jauh. [ang/beq]

  • Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Isnaini Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

    Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Isnaini Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Isnaini Mustofa, Terdakwa kasus kelalaian dalam berkendara dituntut satu tahun sembilan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara. Warga Ngagel Surabaya ini terbukti melakukan tabrak lari hingga korban meninggal dunia.

    “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan terhadap terdakwa Isnaini Mustofa,” ujar JPU Febrian.

    Diketahui, Bahwa ia terdakwa Isnaini Mustofa, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 02.45 Wib menabrak korban Muhammad Iqbal Harianto hingga tewas di perempatan Jl. Diponegoro – Jl. Musi Surabaya.

    Perlu diketahui, Bahwa waktu itu terdakwa dalam perjalanan dari rumah menuju ke Perum Darmo Harapan yang berada di Jl. Sukomanunggal Surabaya untuk mengantar atau sebagai petunjuk arah truck yang mengangkut Exavator menuju ke Perum Darmo Harapan Surabaya.

    Bahwa dalam perjalanan tersebut terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol : L-1796-ACD milik saksi Halim dengan rute melintasi Jl. Diponegoro Surabaya melaju dari arah utara ke selatan di lajur kanan.

    Kemudian sesampainya di perempatan Jl. Diponegoro – Jl. Musi Surabaya, terdakwa menyalakan lampu sein kanan karena terdakwa berbalik arah ke arah utara dan pada saat terdakwa berbalik arah ke arah utara. Pada saat posisi kendaraan yang terdakwa kemudikan memasuki jalur arah ke utara di Jl. Diponegoro Surabaya, terdakwa langsung memotong bergerak ke samping kiri, kemudian tiba-tiba “BRAK”.

    Terdakwa merasakan bodi samping kiri belakang kendaraan yang terdakwa tertabrak sesuatu sehingga terdakwa memberhentikan kendaraan yang di kemudikannya di tepi jalan, tetapi posisinya agak jauh dari lokasi benturan tersebut.

    Bukannya menolong, terdakwa turun dari kendaraan lalu terdakwa melihat ke arah selatan dan terdakwa melihat yang berbenturan dengan kendaraan yang dikemudikan oleh korban yaitu sepeda motor Suzuki GSX 150 W-6054-AW yang dikendarai Igbal dan sepeda motor Suzuki GSX 150 L-5842-AW yang dikendarai oleh saksi Setyo yang melaju dari arah selatan ke utara Jl. Diponegoro Surabaya dan 2 sepeda motor tersebut dalam posisi roboh.

    Sedangkan Igbal dalam keadaan tergeletak tertelungkup di lajur kiri dengan kondisi tidak bergerak, sementara saksi Setto pengemudi sepeda motor Suzuki berlari untuk menolong Igbal yang tergeletak tersebut.

    Hanya melihat dan tidak menolong, kemudian terdakwa masuk ke dalam mobil, lalu terdakwa menjalankan kendaraannya dan meninggalkan lokasi kejadian kecelakaan, lalu terdakwa pulang ke rumah kontrakan terdakwa yaitu di Kedung Baruk Surabaya.

    Kemudian sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa membawa mobil Daihatsu Ayla tersebut ke bengkel yang berada di Jl. Taman Kec. Taman Sidoarjo, kemudian terdakwa meninggalkan mobil tersebut di bengkel, kemudian karena ketakutan lalu terdakwa bersembunyi.

    Atas kejadian kecelakaan tersebut korban Igbal mengalami luka pada kaki kanan patah, pendarahan di kepala dan meninggal dunia. Perbuatan terdakwa melanggar  pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [uci/kun]

  • Kejari Bojonegoro Segera Tetapkan Tersangka Penyidikan Mobil Siaga Desa

    Kejari Bojonegoro Segera Tetapkan Tersangka Penyidikan Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro segera menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa 2022.

    “Secepatnya kami tetapkan tersangka dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman, Selasa (30/7/2024).

    Aditia sapaannya menyebut, pihaknya terus memegang asas ketelitian dan kehatian-hatian dalam menyidik korupsi pengadaan mobil siaga. Proses penyidikan korupsi yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) itu sudah tahap akhir.

    Yang jelas, ungkap jaksa asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu, penyidikan korupsi pengadaan mobil siaga saat ini bisa disebut sudah memasuki tahap akhir. Dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut sudah terang.

    “Kami tinggal memproses sesuatu yang administratif terkait penyidikan korupsi pengadaan mobil siaga ini,” imbuh jaksa pernah berdinas di Kejari Sukabumi itu.

    Salah satu proses administratif dalam penyidikan yang kini tengah berlangsung yakni sedang menyusun Berita Acara (BA) penyitaan dokumen yang berasal dari 386 pemdes penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk membeli Mobil Siaga.

    Sejumlah dokumen yang disita diantaranya adalah dokumen permohonan BKKD, pencairan BKKD, hingga lelang Mobil Siaga “Nanti BA ini kami kirim ke auditor untuk perhitungan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

    Diketahui, akhir 2022 Pemkab Bojonegoro memberi dana BKKD untuk 386 desa guna membeli Mobil Siaga. Total anggarannya Rp 98 miliar, bersumber P-APBD 2022. Per desa dapat BKKD Rp250 juta.

    Pemdes penerima mobil siaga kemudian membelanjakan dana tersebut melalui tim lelang desa. Sebagian besar desa membeli mobil jenis Suzuki APV GX dan Daihatsu Luxio. Dalam perjalanannya, dari proses perencanaan hingga pengadaan terdapat dugaan tindak pidana korupsi. [lus/ted]

  • Minggu Depan Penyidik Fokus Dalami Peran OPD Pemkab Bojonegoro dalam Penyidikan Korupsi Mobil Siaga

    Minggu Depan Penyidik Fokus Dalami Peran OPD Pemkab Bojonegoro dalam Penyidikan Korupsi Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Setelah tuntas mengumpulkan barang bukti dokumen dari Pemerintah Desa (Pemdes), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan kembali fokus mendalami peran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro yang terkait dalam pengadaan mobil siaga desa, Senin (29/7/2024).

    Beberapa pejabat OPD Pemkab Bojonegoro yang sudah pernah diperiksa oleh penyidik Kejari Bojonegoro dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga itu seperti Kepala Dinas Sosial, Arwan; Kepala Dinas Kesehatan, Anie Pujiningrum; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anwar Murtadlo.

    Kemudian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luluk Alifah; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro, Djoko Lukito; dan Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Setda Bojonegoro, Djuono.

    “Setelah tuntas dalam pengumpulan bukti dokumen dari semua desa penerima mobil siaga ini, kami kembali maraton fokus memeriksa pejabat Pemkab Bojonegoro yang terkait pengadaan mobil siaga desa,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Senin (29/7/2024).

    Terbaru, penyidik juga telah menuntaskan pemeriksaan terhadap 28 camat yang desanya menerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 senilai Rp250 juta per desa. Sebelumnya, penyidik juga menggeledah dealer penyedia mobil di kantor UMC Suzuki Surabaya yang ada di Jalan A Yani dan Basuki Rahmad, Surabaya.

    “Semua dokumen yang ada di desa, baik yang membeli mobil jenis Daihatsu Luxio maupun Suzuki APV GX kami sita. Tujuannya untuk data perhitungan keuangan negara dan pendalaman dugaan tindak pidananya,” terangnya.

    Menurut Aditia, pengumpulan barang bukti dokumen berupa dokumen lelang, dokumen permohonan, maupun dokumen pencairan itu diharapkan tuntas pada Rabu (31/7/2024). Data tersebut dikumpulkan dari 386 desa penerima mobil siaga. Hasil penyitaan dokumen itu nantinya akan dikirim ke auditor yang menghitung jumlah kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

    “Perhitungan kerugian negara masih proses. Kerugian negara yang sudah terkumpul sekarang Rp3,8 miliar. Proses pengembalian ini akan terus bertambah, karena dalam pengembalian itu ada yang diangsur atau dicicil,” terangnya.

    Penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa senilai Rp250 juta per desa itu diproyeksikan segera mengarah para penetapan tersangka. “Dalam waktu dekat, kami harapkan sudah mengarah pada penetapan tersangka,” pungkasnya. [lus/kun]

  • Dua Pencuri Motor di Malang Ditangkap Setelah Kecelakaan

    Dua Pencuri Motor di Malang Ditangkap Setelah Kecelakaan

    Malang (beritajatim.com) – Polisi Resor Malang berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

    Kedua pelaku, RS (24) dan SH (25), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, tertangkap setelah sepeda motor mereka bertabrakan dengan kendaraan lain tidak lama setelah aksi pencurian.

    Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menyatakan bahwa penangkapan ini berkat kerja sama tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Jabung, serta dukungan warga setempat. Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 25 Juli 2024.

    “Dua pelaku curanmor berhasil ditangkap setelah beraksi di wilayah Kecamatan Tumpang,” kata Dicka saat ditemui di Polres Malang, Senin (29/7/2024).

    Menurut Dicka, kejadian bermula ketika korban, ER (20), seorang perempuan warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, sedang mengunjungi temannya di Jalan Kampung Baru, Kecamatan Tumpang, sekitar pukul 19.00 WIB. ER memarkir sepeda motor Honda BeAT miliknya di halaman rumah temannya.

    Tidak lama kemudian, ER mendengar suara mesin motornya menyala. Ketika melihat keluar, motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku, sementara pelaku lain mengikuti dengan sepeda motor Suzuki Satria FU.

    Korban kemudian berteriak meminta bantuan dan memberitahu warga sekitar bahwa motornya dicuri. Kebetulan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang sedang patroli di area tersebut. Dengan bantuan warga, polisi melakukan pengejaran.

    Para pelaku yang panik akhirnya menabrak kendaraan lain saat mencoba melarikan diri hingga terjatuh di Jalan Raya Tumpang. Salah satu pelaku mengalami patah tulang tangan kanan akibat kecelakaan tersebut.

    Kedua pelaku segera diamankan untuk menerima pengobatan dan dibawa ke Polsek Tumpang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyita barang bukti berupa kunci palsu model T yang digunakan untuk merusak motor korban.

    “Para pelaku berusaha melarikan diri lalu menabrak kendaraan lain. Polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan motor curian lalu dibawa ke Polsek Tumpang,” tambah Dicka.

    Dicka menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku terkait kemungkinan aksi kejahatan serupa di tempat lain. Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Tumpang.

    “Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan di luar rumah, upayakan diberikan kunci tambahan,” tutupnya. (yog/ted)

  • Penyidik Kejari Bojonegoro Sita Dokumen Mobil Siaga Desa dari Pemdes

    Penyidik Kejari Bojonegoro Sita Dokumen Mobil Siaga Desa dari Pemdes

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan penyitaan dokumen pengadaan mobil siaga.

    Penyitaan dokumen dilakukan dari seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, update terbaru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa adalah penyitaan dokumen. Baik dokumen lelang, permohonan, hingga dokumen pencairan.

    “Targetnya berita acara (BA) penyitaan dokumen dari pemerintah desa penerima mobil siaga desa ini kita tuntaskan Rabu depan. Jumlahnya ribuan lembar,” ujar Aditia Sulaeman, Senin (29/7/2024).

    Penyitaan barang bukti dokumen itu dilakukan baik dari desa yang melakukan pengadaan untuk mobil jenis Daihatsu Luxio maupun Suzuki APV GX. Dari penyitaan dokumen yang dilakukan itu, lanjut Aditia, nantinya akan dikirim ke auditor untuk dihitung dugaan kerugian uang negara.

    “Selain itu, juga terdapat beberapa dokumen untuk diperdalam dalam mencari tindak pidananya. Kalau mobilnya tidak penting untuk disita, karena biar bisa dimanfaatkan masyarakat,” tambahnya.

    Sementara diketahui, saat ini jumlah kerugian negara yang sudah terkumpul dari pengembalian cashback sebesar Rp3,8 miliar. Kemungkinan, kata Aditia, jumlah kerugian negara tersebut akan terus bertambah. “Karena pengembalian itu ada yang diangsur atau dicicil,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa di Kabupaten Bojonegoro itu bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022.

    Pendalaman dugaan pelanggaran pidananya sekarang masih dalam proses. Jaksa penyidik sebelumnya telah memeriksa 386 kepala desa penerima mobil siaga, 28 camat, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang berhubungan dengan korupsi mobil siaga, serta dealer penyedia. [lus/ted]