Prada Lucky Tewas Dianiaya 20 Senior, Anggota MPR: Mental dan Psikis TNI Harus Diperiksa Rutin
Tim Redaksi
SIKKA, KOMPAS.com
– Anggota MPR RI, Melchias Markus Mekeng ikut menanggapi kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23).
Prada Lucky meninggal usai dianiaya beberapa orang seniornya di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo.
Melchias mendesak para pelaku penganiayaan diproses hukum seadil-adilnya.
“Tindakan brutal ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Melchias dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Sebagai wakil rakyat dari Dapil NTT 1, termasuk Kabupaten Nagekeo, politikus Partai Golkar ini berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi.
Menurutnya, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pemeriksaan anggota secara rutin.
“Sebagai pelajaran ke depan agar mental dan psikis para anggota secara rutin diperiksa, sehingga bisa diketahui tingkat emosional para prajurit,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI itu juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban.
Melchias berharap keluarga korban tabah dan kuat menghadapi situasi yang tidak diinginkan, tetapi percaya bahwa Tuhan punya rencana yang terbaik.
Diberitakan sebelumnya, Prada Lucky meninggal pada Rabu (6/8/2025), saat sedang menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Prada Lucky merupakan anggota Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, 20 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang 20 tersangka yang sudah ditahan. Satu di antaranya perwira,” kata Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, usai melayat ke rumah duka di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/8/2025).
Saat ini, kata Piek, 20 tersangka itu telah diperiksa secara intensif oleh polisi militer dari Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkap motif di balik dugaan kekerasan yang menewaskan Prada Lucky.
Dia menyebutkan, peristiwa itu berawal dari kegiatan pembinaan prajurit.
“Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” kata Wahyu di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
brand merek: Prada
-
/data/photo/2025/08/08/6895fc1024f13.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prada Lucky Tewas Dianiaya 20 Senior, Anggota MPR: Mental dan Psikis TNI Harus Diperiksa Rutin Regional 12 Agustus 2025
-

Menkopolkam Budi Gunawan Kawal Pengusutan Kasus Kematian Prada Lucky
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan menyatakan bakal mengawasi proses penyidikan kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo.
Pria yang akrab dipanggil BG ini menyatakan pengawasan itu dilakukan melalui koordinasi dengan TNI agar proses pengusutan kasus ini berjalan sesuai prosedur dan adil.
“Kemenkopolkam terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak TNI untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan,” ujar BG dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
Dia menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Mabes TNI untuk mendorong adanya penguatan sistem pengawasan dan pembinaan personel di TNI.
Hal tersebut dimaksudkan agar kasus serupa tidak akan terjadi lagi di masa mendatang. Pada intinya, eks Kepala BIN ini ini memastikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melakukan pembenahan terkait pembinaan di TNI.
“Pemerintah berkomitmen agar kejadian seperti ini tidak terulang melalui penegakan hukum dan pembenahan sistem pengawasan internal di lingkungan satuan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus kematian ini telah menyeret 20 tersangka. Dari puluhan tersangka itu, terdapat prajurit dengan golongan perwira yang diduga menganiaya Prada Lucky.
Adapun, pihak TNI masih belum bisa menjelaskan secara pasti motif dari para tersangka. Namun diduga kaitannya dengan pembinaan.
“Saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” ujar Kadispenad, Brigjen TNI, Wahyu Yudhayana di Mabes AD Jakarta, Senin (11/8/2025).
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5288066/original/080280600_1752885544-a0448ec3-e7fc-47c5-905d-787966c0fead.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Budi Gunawan Pantau Langsung Proses Hukum Kematian Prada Lucky: Pemerintah Komitmen Kasus Ini Tak Terulang – Page 3
Sebanyak 20 tersangka penganiayaan berujung kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) terancam lima pasal. Lima pasal itu adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP, hingga Pasal 131 dan 132 KUHPM (pidana militer).
“Itu 5 pasal yang disiapkan. Tentu nanti 5 pasal ini akan diterapkan kepada siapa? Ini bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Pasal 170 KUHP mengatur ancaman pidana 5 tahun 6 bulan bagi pelaku kekerasan secara bersama-sama di depan umum. Kemudian, Pasal 351 KUHP menjerat pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara Pasal 354 KUHP memperberat hukuman menjadi maksimal 10 tahun jika penganiayaan itu terbukti menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari KUHPM, Pasal 131 menyebut pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian bisa dihukum hingga 9 tahun penjara. Dan Pasal 132 KUHPM menegaskan, atasan yang membiarkan bawahannya melakukan kejahatan bisa ikut dipidana dengan hukuman setara upaya percobaan kejahatan.
Selain itu, seorang perwira ikut ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara penganiayaan berujung kematian Prada Lucky (23). Total 20 orang telah menyandang status tersangka.
“Ada satu orang perwira,” kata Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto kepada wartawan di Kota Kupang, Senin (11/8).
Piek tidak menjelaskan detail mengenai identitas seorang perwira tersebut.
“Nanti oleh penyidik yang akan menyampaikan,” lanjutnya.
Dia merespons permintaan keluarga korban, untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. “Siapa pun yang melakukan perbuatan ini harus diusut. Tidak pandang dulu. Seluruhnya harus kita periksa sesuai dengan mekanisme hukum dan akan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada,” tegasnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5308695/original/012926100_1754553278-1000838218.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TB Hasanuddin Soroti Kematian Prada Lucky: Kekerasan Senior ke Junior Langgar Nilai Prajurit, Hukum Berat! – Page 3
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, 20 tersangka penganiayaan berujung kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) terancam lima pasal.
Dia merinci, lima pasal itu ialah Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP, hingga Pasal 131 dan 132 KUHPM (pidana militer).
“Itu 5 pasal yang disiapkan. Tentu nanti 5 pasal ini akan diterapkan kepada siapa? Ini bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut,” kata Wahyu kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Pasal 170 KUHP mengatur ancaman pidana 5 tahun 6 bulan bagi pelaku kekerasan secara bersama-sama di depan umum.
Kemudian, Pasal 351 KUHP menjerat pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara Pasal 354 KUHP memperberat hukuman menjadi maksimal 10 tahun jika penganiayaan itu terbukti menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari KUHPM, Pasal 131 menyebut pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian bisa dihukum hingga 9 tahun penjara. Dan Pasal 132 KUHPM menegaskan, atasan yang membiarkan bawahannya melakukan kejahatan bisa ikut dipidana dengan hukuman.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
-

Menkopolkam Budi Gunawan Pastikan TNI Tangani Kasus Prada Lucky Secara Profesional
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan TNI AD menyelidiki kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dengan profesional.
“Tim Investigasi Kodam IX/Udayana dan Penyidik Denpom IX/1 Kupang telah bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta yang ada,” kata Budi Gunawan di Jakarta dilansir dari Antara, Selasa (12/8/2025).
Pria yang akrab disapa BG ini menjelaskan, hal tersebut terlihat dari 20 prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut.
Menurut BG, proses hukum harus berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku demi tegaknya keadilan.
Tidak hanya sesuai prosedur, BG meminta proses hukum juga harus terbuka dan transparan agar bisa diawasi langsung oleh masyarakat dan pihak Kemenko Polkam sendiri.
“Kemenkopolkam terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak TNI untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan,” kata BG.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Saputra Namo meninggal dunia.
“Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” katanya kepada wartawan di Kupang, Senin.
Hal ini disampaikan Wahyu saat berkunjung ke rumah orang tua Prada Lucky Namo di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang
Dia mengatakan dari 20 orang tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat penganiayaan, sehingga Prada Lucky meninggal dunia.
Saat ini, ujar dia, proses pemeriksaan masih terus berlanjut, dimana tidak hanya melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) tetapi juga dari Kodam Udayana untuk mengungkap kasus tersebut.
Sebagai seorang pimpinan TNI di wilayah Kodam IX/Udayana, Pangdam Udayana mengaku kehilangan prajurit muda.
Dia juga menyesalkan kejadian tersebut, dia mengaku akan menindak tegas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Kejadian ini, saya sesalkan dan saya sebagai Pangdam IX/Udayana sekaligus atasan langsung, di satuan ini atas peristiwa ini saya akan laksanakan tugas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tambah dia.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5312405/original/000446000_1754962046-1000176074.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ibu Prada Lucky Berlutut dan Menangis ke Pangdam Udayana: Tolong Keadilan Bapak, Jangan Ada Fitnah Lagi – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey meminta kepada Pangdam IX/Udayana Mayjen Piek Budyakto untuk membantu meredam fitnah terhadap anaknya yang meninggal dunia dianiaya seniornya.
“Saya mohon Bapak, tolong saya bersujud, saya mohon. Tolong Bapak, tolong saya untuk keadilan Bapak. Tolong jangan ada fitnah-fitnah lagi, Bapak,” kata Sepriana kepada Piek dalam video yang dilihat merdeka.com, Selasa (12/8).
Sambil menangis, Sepriana meminta kepada Piek agar memberikan hukuman kepada pelaku penganiayaan Prada Lucky. Sepriana rela sang anak gugur di medan perang karena mengabdi untuk negara, bukan tewas dengan cara tragis di tangan seniornya.
“Tolong, anak saya sudah meninggal, Bapak. Saya mohon, saya seorang ibu. Tolong, Bapak. Tolong. Sayang anak saya, penopang hidup saya. Kebanggaan saya,” ujarnya.
“Saya jadikan dia untuk TNI, Bapak. Saya ikut. Kalau mati di medan perang, saya boleh, Bapak. Tapi ini di oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, Bapak. Tolong. Saya mohon, Bapak,” sambungnya.
Sepriana mengungkapkan, korban merupakan tulang punggung keluarga. Apalagi, Prada Lucky masih memiliki dua orang adik.
“Dia masih punya adik dua orang lagi, Bapak. Dia tulang punggung buat saya, bapak. Saya berlutut di bapak. Saya mohon, Bapak,” pungkasnya.
Momen haru terjadi saat Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto berkunjung ke rumah ibunda almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5308695/original/012926100_1754553278-1000838218.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Fakta-Fakta Baru yang Mengejutkan dari Kematian Prada Lucky – Page 3
Dalam pemeriksaan maraton yang terus dilakukan, ternyata ada satu junior TNI lagi yang juga dianiaya. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Inf Wahyu Yudhayana.
“Memang ada (korban) satu lagi, tapi kondisinya baik. Seperti yang saya sampaikan tadi prajurit kan kondisinya beda-beda,” kata Wahyu kepada wartawan di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8).
Dia menjelaskan, proses pembiasaan dan pembinaan tentu dilakukan pada beberapa prajurit. Tetapi, kondisi kesehatan dan fisik daripada prajurit menjadi hal penting.
Untuk kasus Prada Lucky, Mabes TNI sedang didalami seperti apa penganiayaan dialaminya dan kondisi fisik korban sehingga yang bersangkutan meninggal dunia.
“Pada saat prajurit yang lain bagaimana perlakuannya, sehingga korban ini bisa tidak survive dan wafat,” jelasnya.
-
/data/photo/2025/08/09/6897166ea91f7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Fakta-fakta Kasus Kematian Prada Lucky: Motif Terungkap, 20 Orang Jadi Tersangka Nasional
Fakta-fakta Kasus Kematian Prada Lucky: Motif Terungkap, 20 Orang Jadi Tersangka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Nagekeo, NTT, terus memunculkan serangkaian fakta terbaru.
Diketahui, Prada Lucky diduga tewas akibat dianiaya seniornya pada Rabu (6/8/2025).
Berikut kronologi dan perkembangan temuan penyelidikan yang telah terungkap sampai saat ini dan dirangkum
Kompas.com
.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkap motif di balik dugaan kekerasan yang menewaskan Prada Lucky.
Dia menyebutkan, peristiwa itu berawal dari kegiatan pembinaan prajurit.
“Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” kata Wahyu di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Namun, disayangkan, proses pembinaan tersebut memakan korban jiwa, yaitu Prada Lucky.
Wahyu menjelaskan, pembinaan tersebut dilakukan kepada beberapa personel, termasuk korban, dalam rentang waktu berbeda.
Proses ini melibatkan sejumlah prajurit, sehingga penyidik perlu waktu untuk mengusut peran masing-masing tersangka.
“Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka. Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan bahwa kekerasan bukan bagian dari prosedur pembinaan, dan kejadian ini akan dijadikan evaluasi mendalam untuk perbaikan ke depan di satuan operasional.
Dalam insiden itu, terdapat satu prajurit lain yang selamat dan kini dalam kondisi sehat, sementara Prada Lucky tidak mampu bertahan.
Nasib berbeda itu diduga berkaitan dengan kondisi fisik, kesehatan, serta perlakuan berbeda yang diterima antar-prajurit.
“Untuk yang korban betul memang ada satu lagi, tapi kondisinya baik, kondisinya sehat,” kata Kadispenad.
Wahyu menjelaskan, pembinaan dan pembiasaan yang dilakukan di satuan tidak diberikan kepada satu orang prajurit saja, melainkan kepada beberapa anggota sekaligus.
Oleh karena itu, setiap individu memiliki respons dan ketahanan fisik yang berbeda-beda.
“Sekali lagi manakala kecelakaan terjadi menimpa pada satu orang prajurit, salah seorang prajurit, itu tentu dihadapkan pada kondisi kesehatan, kondisi fisik,” ujar Wahyu.
“Maupun pada saat korban ini bagaimana perlakuannya, pada saat prajurit yang lain bagaimana perlakuannya, sehingga korban ini bisa tidak survive dan wafat,” imbuh dia.
Tim penyidik dari Pomdam IX/Udayana menetapkan 20 personel TNI sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku.
“Total sekarang ada 20 orang personel, prajurit, yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk yang empat orang ditetapkan sebagai tersangka awal, itu sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang,” kata Wahyu.
“Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende, sebagai berikut: Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, Pratu ARR,” ujar dia.
Sementara, penahanan untuk 16 orang tersangka lainnya akan menyusul karena baru selesai diperiksa di Subdenpom IX/1-1.
Wahyu juga membenarkan adanya seorang perwira TNI yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky.
Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.
Kepada perwira itu disiapkan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
“Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu.
Namun, Wahyu enggan membeberkan lebih lanjut soal identitas perwira yang diduga terlibat dalam kasus Prada Lucky ini.
Wahyu mengatakan, ketentuan hukum itu menjadi salah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka.
Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.
Brigjen Wahyu menyebutkan, sejauh ini tidak ditemukan kekerasan menggunakan alat oleh tersangka.
Semua kekerasan tersebut, lanjut dia, diduga kuat dilakukan dengan menggunakan anggota badan.
“Tidak ada alat ya, lebih kepada menggunakan anggota badan tangan ya,” ujar Wahyu.
“(Barang bukti) Tidak ada. Artinya, tidak ada penggunaan alat tertentu itu tidak ada,” imbuh dia.
TNI AD juga berjanji mengusut kasus kematian Prada Lucky hingga tuntas.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengaku, secepatnya akan menghadap Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk menyampaikan pengusutan dan tindak lanjut kasus ini.
Untuk proses hukum lebih lanjut terhadap para pelaku, Piet menyebut akan digelar rekonstruksi kasusnya.
“Nanti setelah rekonstruksi, kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan. Kita tunggu prosesnya dan akan kita sampaikan perkembangannya,” ujar Piek usai melayat ke rumah duka di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Keluarga Ungkap Dugaan Prada Lucky Disiksa Berhari-hari hingga Ginjal Bocor
GELORA.CO – Keluarga mengungkap ginjal Prada Lucky Chepril Saputra Namo bocor akibat disiksa oleh seniornya. Hal itu terungkap ketika dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, melakukan pemeriksaan medis.
“Ginjalnya bocor dan paru-parunya, bilang ada cairan yang harus mendapat penanganan medis secara intensif,” ujar kakak perempuan Lucky, Lusy Namo, di rumahnya di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, dilansir detikBali, Senin (11/8/2025).
Lusy menjelaskan, saat itu Lucky harus segera dirujuk ke Maumere karena kondisinya semakin parah. Namun alat medis di rumah sakit itu tidak memadai sehingga direncanakan dirujuk ke Kupang, tetapi niat itu urung terlaksana karena Lucky lebih dulu meninggal.
“Jadi kami bingung kok selama ini dia tidak pernah mengeluh penyakit apa-apa, tapi tiba-tiba dirujuk karena ginjal bocor, ternyata dia disiksa berhari-hari,” tegas Lusy.
Lusy menduga adiknya itu disiksa dan dianiaya berulang kali oleh seniornya ketika ada pergantian piket. Namun Lusy belum mengetahui alasan Lucky disiksa secara tak manusiawi itu.
“Alasan dia disiksa itu kami belum tahu, tetapi dia bukan bunuh orang. Orang yang pembunuh saja dibawa ke pihak berwajib bukan menghakimi dia sampai mati,” tegas Lusy.
Sebelumnya, sebanyak 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
“Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto kepada wartawan di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, Senin (11/8/2025).
Budyakto menjelaskan seluruh tersangka telah diperiksa oleh polisi militer dan Pomdam IX/Udayana. Mereka sudah dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Laporan saat ini semuanya sudah ditangani dan dilakukan pemeriksaan, tetapi ditunda dalam artian masih menunggu proses rekonstruksi yang akan dilakukan,” jelas Budyakto.
Dari 20 tersangka, satu di antaranya merupakan perwira. Namun, Budyakto belum mengungkapkan identitas prajurit tersebut.
“Nanti oleh penyidik yang menyampaikan dan selanjutnya proses ini akan segera saya sampaikan kepada pimpinan,” pungkas Budyakto.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT, diduga tewas akibat dianiaya senior. Kodam IX/Udayana menyatakan 20 prajurit TNI AD telah diperiksa untuk mengusut kasus ini.
