brand merek: Prada

  • 3
                    
                        Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky Jangan Cuma Dipecat TNI
                        Nasional

    3 Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky Jangan Cuma Dipecat TNI Nasional

    Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky Jangan Cuma Dipecat TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional sekaligus eks KSAD Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman meminta 20 prajurit yang menjadi tersangka kasus kematian Prada Lucky tidak hanya dipecat oleh TNI.
    Dudung menyebut, mereka harus dihukum secara pidana.
    “Sanksinya sudah pasti tegas itu. Pastinya yang terlibat langsung dipecat itu. Tetapi, tetap menjalani hukuman, enggak bisa dipecat begitu saja, terus bebas,” ujar Dudung, di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
    Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Dudung mendesak pimpinan TNI memperketat pengawasan.
    Menurut dia, pengawasan orientasi terhadap prajurit baru harus dilaksanakan secara ketat.
    “Ya pengetatan terutama dalam pengawasan, baik danru, danton, danki, ini terjun ke lapangan setiap ada program, kegiatan prajurit-prajurit yang baru masuk, orientasi itu harus dilaksanakan dengan ketat,” imbuh dia.
    Kegiatan pembinaan prajurit menjadi awal dari kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT).
    Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
    “Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi, pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” ujar Wahyu, saat ditemui di Gedung Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
    Wahyu mengungkap, sejumlah personel lain dalam waktu yang berbeda juga mendapatkan pembinaan prajurit itu.
    Namun, Wahyu menyampaikan, Prada Lucky menjadi korban jiwa dalam kegiatan yang melibatkan sejumlah prajurit tersebut.
    “Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka. Tapi, bisa saya katakan bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini,” ujar Wahyu.
    Wahyu mengatakan, kini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 tersangka untuk mendalami peran masing-masing.
    Pasal yang akan dikenakan terhadap setiap tersangka tidak akan sama, tergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • LPSK Temui Keluarga Prada Lucky Tawarkan Pendampingan

    LPSK Temui Keluarga Prada Lucky Tawarkan Pendampingan

    Jakarta

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). LPSK menawarkan pendampingan pihak keluarga terkait kasus kematian Prada Lucky.

    Wakil Ketua LPSK Susilaningtias bersama dengan tim bertemu orang tua Prada Lucky Jumat (15/8/2025). Keputusan pendampingan tergantung dari keluarga Prada Lucky.

    “Ini masih diskusi awal. Tergantung keluarga nanti untuk mengajukan pendampingan atau seperti apa,” ujar Susi dilansir detikBali, Sabtu (16/8/2025).

    Seperti diketahui, Prada Lucky meninggal dunia setelah empat hari dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Mbay, Nagekeo, NTT, pada 6 Agustus lalu. Prada Lucky diduga dianiaya seniornya sesama prajurit TNI di Nagekeo, NTT.

    Sebanyak 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, NTT, telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka juga telah ditahan dan masih menjalani proses hukum.

    (dek/dek)

  • Bulog Aceh pastikan distribusi beras di Lhokseumawe sesuai standar

    Bulog Aceh pastikan distribusi beras di Lhokseumawe sesuai standar

    ANTARA – Kantor Wilayah Perum Bulog Aceh bersama DPR Aceh, meninjau gudang Bulog Cabang Lhokseumawe yang terletak di Kecamatan Blang Mangat, Jumat (15/8), untuk memastikan distribusi beras kepada masyarakat tetap sesuai standar. Gudang Lhokseumawe merupakan gudang terbesar di Aceh yang mendistribusikan beras ke Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Bireuen. Oleh karena itu pengawasan harus terus dilakukan guna memastikan beras yang diterima masyarakat dalam kondisi baik. (Try Vanny S/Arif Prada/Rijalul Vikry)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mahasiswa di Kupang Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Prada Lucky, Keluarga Ikut Hadir
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Agustus 2025

    Mahasiswa di Kupang Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Prada Lucky, Keluarga Ikut Hadir Regional 15 Agustus 2025

    Mahasiswa di Kupang Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Prada Lucky, Keluarga Ikut Hadir
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Mahasiswa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi menyalakan 1.000 lilin untuk Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.
    Aksi yang diinisiasi oleh mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, digelar di Bundaran El Tari Kota Kupang, Jumat (15/8/2025) malam.
    Pantauan
    Kompas.com
    , aksi itu mulai digelar sekitar pukul 18.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 20.30 Wita.
    Dalam aksi menyalakan 1.000 lilin itu, hadir pula keluarga Prada Lucky, seperti kakak kandung, adik kandung, paman dan bibi serta kerabat dan kenalannya.
    Aksi yang bertajuk Keadilan untuk Prada Lucky itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI.
    Ketua PMKRI Cabang Kupang, Apolonaris Mhau, mengatakan, aksi itu sebagai bentuk solidaritas atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
    “Ini adalah aksi moril. Kita merasa terpanggil untuk kita mengawal kasus kematian Prada Lucky. Aksi 1.000 lilin ini mempunyai makna bahwa lilin akan membawa terang dalam kegelapan. Mempunyai harapan. Artinya dalam kasus ini, kita minta prosesnya dilakukan secara transparansi dan terbuka untuk umum,” kata Apolonaris.
    Apolonaris berharap, kasus Lucky bisa diproses hingga tuntas. Jika tidak, maka mereka akan menggelar aksi di jalan.
    Kakak kandung Lucky, Lusy Namo yang ikut dalam aksi itu, berterima kasih terhadap PMKRI Cabang Kupang, yang mengelar aksi 1.000 lilin.
    “Mewakili keluarga, saya mengucapkan terima kasih dari teman-teman mahasiswa atas dukungan morilnya,” kata Lusy.
    Lusy mengatakan, pihak keluarga tentu menunggu proses hukum terhadap para pelaku penganiayaan yang menyebabkan Lucky tewas.
    “Sesuai janji Bapak Pangdam, kita dari keluarga menunggu saja prosesnya,” ujar Lusy.
    Sebelumnya diberitakan, seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), yang bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025). Lucky tewas diduga akibat dianiaya seniornya.
    Sebelum meninggal, Lucky telah menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
    Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto membenarkan bahwa salah satu prajurit di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 meninggal.
    Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, mengatakan, 20 pelaku penganiaya Lucky, telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
    “Yang 20 tersangka yang sudah ditahan. Satu di antaranya perwira,” kata Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, usai melayat ke rumah duka di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/8/2025).
    Saat ini kata Piek, 20 tersangka itu telah diperiksa secara intensif oleh polisi militer dari Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Orang Tua Prada Lucky

    LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Orang Tua Prada Lucky

    Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menuturkan bahwa TNI masih melakukan penyelidikan atas kematian Prada Lucky.

    “Ini sedang diselidiki oleh yang berwajib, dalam ini Pomdam, Polisi Militer. Dan ini Polisi Militer, Pomdam pun sedang melakukan pemeriksaan,” kata Piek kepada wartawan di rumah duka keluarga Prada Lucky, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/8/2025).

    Dia meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Piek juga akan melaporkan berbagai perkembangan penanganan kepada pimpinan.

    “Kita tunggu prosesnya dan secepatnya akan kita sampaikan,” tambahnya.

    Dia menegaskan siapa pun yang terbukti terlibat dalam perkara ini harus diusut tanpa pandang bulu.

    “Seluruhnya harus kita periksa sesuai dengan mekanisme hukum, dan akan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada,” pungkasnya.

  • Nama 20 Prajurit TNI AD Terlibat Penganiayaan Prada Lucky, Kena 5 Pasal

    Nama 20 Prajurit TNI AD Terlibat Penganiayaan Prada Lucky, Kena 5 Pasal

    GELORA.CO  – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat/TNI AD menetapkan 20 prajurit jadi tersangka penyiksaan dan penganiayaan terhadap Prada Lucky Nemo hingga meninggal dunia.

    Prada Lucky Namo adalah anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

    Hal ini diumumkan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dalam konferensi pers Senin (11/8/2025) di Jakarta menyebutkan, jumlah tersangka yang ditetapkan kini bertambah menjadi 20 orang yang juga merupakan anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere.

    “Lalu sisanya dilakukan pemeriksaan lanjutan secara mendalam dan empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemeriksaanya juga dilanjutkan lagi dan untuk sisanya yang 16 orang dilanjutkan pemeriksaan secara mendalam sudah juga ditetapkan sebagai tersangka. “

    “Sehingga total sekarang total 20 orang personil ditetapkan sebagai tersangka, untuk empat yang ditetapkan sebagai tersangka awal sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang, untuk yang 16 masih ada di Ende,” jelas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dikutip dari Kompas TV. 

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jelas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, ke-16 personil Batalyon TP 834/Wakanga Mere sebelumnya diperiksa sebagai terduga pelaku dan saksi juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo.

    “Tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan, ancaman hukumannya juga nanti akan mengikuti pasal tersebut, tidak sama antar orang per orang, semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti,” tandas Brgjen TNI Wahyu Yudhayana

    Beberapa pasal yang sudah disiapkan untuk 20 tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo diantaranya pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.

    Yaitu Pasal perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

    Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan bagi pelaku pengeroyokan.

    Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.

    Secara umum, pasal ini menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.

      

    Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara, dan jika mengakibatkan kematian, hukumannya bisa sampai 7 tahun penjara.

    Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

    “Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” kata Wahyu Yudhayana.

    Pasal 131 dalam konteks militer, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan.

    Lebih spesifik, pasal ini mengatur tentang hukuman bagi anggota militer yang dengan sengaja memukul, menumbuk, atau melakukan tindakan kekerasan lain yang menyakiti bawahannya.

    Pasal 132 dalam konteks militer, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh seorang militer dengan sengaja mengizinkan bawahannya melakukan kejahatan.

    “Itu lima pasal yang disiapkan tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa tergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka para personil tersebut,” pungkas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. 

    Kronologi Kematian Prada Lucky Namo

    Prada Lucky Namo menghembuskan napas terakhir di RSUD Aeramo Nagekeo pada Rabu (6/8) pukul 11.23 Wita.

    Sebelum dirawat, Prada Lucky Namo dianiaya oleh seniornya. “Bahwa memang benar telah terjadi pemukulan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang dilakukan oleh beberapa orang seniornya,” demikian isi laporan intelijen yang ditujukan kepada Asintel Kasdam IX/Udayana, diperoleh POS-KUPANG.COM, Jumat (8/8).

    Laporan dimaksud merujuk pada hasil pemeriksaan Staf-1/Intel Yonif 834/WM terhadap personil yang terlibat dalam pemukulan Prada Lucky Namo.

    Pelaku pemukulan dikelompokan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan.

    Total pelaku sebanyak 20 orang. Berikut ini identitas para pelaku pemukulan: 

    Pelaku pemukulan menggunakan selang :

    Letda Inf Thariq Singajuru

    Sertu Rivaldo Kase

    Sertu Andre Manoklory

    Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie

    Serda Mario Gomang

    Pratu Vian Ili

    Pratu Rivaldi

    Pratu Rofinus Sale

    Pratu Piter

    Pratu Jamal

    Pratu Ariyanto

    Pratu Emanuel

    Pratu Abner Yetersen

    Pratu Petrus Nong Brian Semi

    Pratu Emanuel Nibrot Laubura

    Pratu Firdaus

    Pemukulan dengan tangan

    Pratu Petris Nong Brian Semi

    Pratu Ahmad Adha

    Pratu Emiliano De Araojo

    Pratu Aprianto Rede Raja

    Akibat penganiayaan itu berdampak pada kondisi kesehatan Prada Lucku Namo. Pada Senin (4/8) pukul 23.30 Wita, Prada Lucky Namo masuk ruang ICU RSUD Aeramo, Nagekeo.

     

    Masih menurut laporan yang ditujukan kepada Asintel Kasdam IX/Udayana, pemukulan terjadi akibat dari adanya penyimpangan seks (LGBT) yang dilakukan oleh Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Ricard Junimton Bulan.

    Staf-1/Intel Yonif 834/WM menyampaikan bahwa pada Minggu (27/7) pukul 21.45 Wita, dilaksanakan pemeriksaan oleh Staf-1/Intel terhadap personil yang mengalami penyimpangan seksual (LGBT) an. Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

    Pada Senin (28/7) sekira pukul 06.20 Wita, Prada Lucky Namo pernah kabur saat ijin ke kamar mandi untuk buang air besar, hal itu diketahui oleh anggota Staf Intel an. Serda Lalu Parisi Ramdani mengecek kamar mandi, ternyata Prada Lucky Namo tidak ada. Serda Lalu Parisi Ramdani melaporkan kejadian tersebut ke Sertu Thomas Desambris Awi.

    Selanjutnya pada pukul 09.25 Wita, Serda Lalu Parisi Ramdani melaporkan kejadian perihal kaburnya Prada Lucky Namo kepada Danki A an. Lettu Inf Ahmad Faisal.

    Kemudian Danki A memerintahkan para organik Kipan A melaksanakan pencarian di sekitar wilayah Pelabuhan, arah Kota dan beberapa tempat yang pernah didatangi oleh Prada Lucky Namo. 

    Sekira pukul 10.45 Wita, Prada Lucky Namo ditemukan di rumah salah satu warga an. Ibu Iren yang merupakan ibu asuhnya.

    Setelah itu Prada Lucky Namo dibawa kembali ke Marshalling Area oleh Sertu Thomas Desambris Awi, Sertu Daniel, Serda Lalu Parisi S. Ramdani dan Pratu Fransisco Tagi Amir. 

    Selanjutnya, sekira pukul 11.05 Wita, bertempat di kantor Staf-1/Intel dilaksanakan pemeriksaan terhadap Prada Lucky Namo. Saat itu datang beberapa orang senior-senior dari Prada Lucky Namo dengan membawa selang dan memukul Prada Lucky Namo secara bergantian.

    Pada Senin pukul 23.30 Wita, Danyonif TP/834 Letkol Inf Justik Handinata memerintahkan Danki C Yonif 834/WM Lettu Inf Rahmat untuk datang ke kantor Staf-1/Intel.

    Setibanya di kantor Staf-1/Intel Danyon 834/WM memerintahkan Lettu Inf Rahmat untuk organik kembali dan tidak ada yang melakukan tindakan pemukulan serta memberikan penekanan agar tidak ada kekerasan dalam mendidik junior.

    Berikutnya, pada Rabu (30/7) sekira pukul 01.30 Wita bertempat di rumah jaga kesatrian tempat Prada Lucky Namo dan Prada Ricard Junimton Bulan di sel telah datang 4 orang personel, yaitu Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emanuel De Araojo dan Pratu Aprianto Rede Raja kemudian melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky Namo dan Prada Ricard Junimton Bulan menggunakan tangan kosong. 

    Pada Sabtu (2/8) sekira pukul 09.10 Wita, Prada Ricard Junimton Bulan demam dan Prada Lucky Namo mengalami muntah-muntah kemudian keduanya dibawa ke Puskesmas Kota Danga untuk melaksanakan pemeriksaan.

    Setelah melaksanakan pemeriksaan Prada Ricard Junimton Bulan diijinkan untuk kembali, sedangkan untuk Prada Lucky Namo dirujuk ke RSUD Aeramo dikarenakan Hemoglobin (Hb) rendah. 

    Pada Minggu (3/8) kondisi Prada Lucky Chepril Saputra Namo sudah mulai membaik setelah dilakukan penanganan oleh Dokter RS. 

    Kemudian pada Senin (4/8) sekira pukul 19.00 – 21.30 Wita, Ibu Asuh dari Prada Lucky Namo, Ibu Iren datang menjeguk untuk memberikan semangat serta menyuapi makan saat itu kondisi Prada Lucky Namo membaik dikarenakan bisa tertawa dan bercengkrama. 

    Sekira pukul 23.30 Wita kondisi Prada Lucky Chepril Saputra Namo menurun sehingga dipindahkan ke ruang ICU RSUD Aeramo.

    Pada Selasa (5/8) sekira pukul 04.47 Wita dilakukan pemasangan Ventilator terhadap Prada Lucky Namo untuk menunjang pernapasan. 

    Sebelumnya diberitakan, Komandan Kompi (Danki) C Yon TP 834/WM, Lettu Inf Rahmat mengatakan, timnya berhasil mengungkap keterlibatan empat anggota Yonif TP 834/WM Nagekeo yang melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky Namo.

    “Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, tim menemukan empat orang terduga pelaku pemukulan terhadap almarhum Prada Lucky. Keempat terduga pelaku tersebut berpangkat Pratu, ” ungkap Lettu Inf Rahmat, Kamis (7/8). 

    Lettu Rahmat juga menyebut keempat terduga pelaku kini sudah diamankan di Sub Denpom Ende guna menjalani proses pemeriksaan juga: Terungkap, Bukan Hanya Prada Lucky yang Dianiaya Senior Saat Pembinaan

    Selanjutnya pada pukul 09.25 Wita, Serda Lalu Parisi Ramdani melaporkan kejadian perihal kaburnya Prada Lucky Namo kepada Danki A an. Lettu Inf Ahmad Faisal.

    Kemudian Danki A memerintahkan para organik Kipan A melaksanakan pencarian di sekitar wilayah Pelabuhan, arah Kota dan beberapa tempat yang pernah didatangi oleh Prada Lucky Namo. 

    Sekira pukul 10.45 Wita, Prada Lucky Namo ditemukan di rumah salah satu warga an. Ibu Iren yang merupakan ibu asuhnya.

    Setelah itu Prada Lucky Namo dibawa kembali ke Marshalling Area oleh Sertu Thomas Desambris Awi, Sertu Daniel, Serda Lalu Parisi S. Ramdani dan Pratu Fransisco Tagi Amir. 

    Selanjutnya, sekira pukul 11.05 Wita, bertempat di kantor Staf-1/Intel dilaksanakan pemeriksaan terhadap Prada Lucky Namo. Saat itu datang beberapa orang senior-senior dari Prada Lucky Namo dengan membawa selang dan memukul Prada Lucky Namo secara bergantian.

    Pada Senin pukul 23.30 Wita, Danyonif TP/834 Letkol Inf Justik Handinata memerintahkan Danki C Yonif 834/WM Lettu Inf Rahmat untuk datang ke kantor Staf-1/Intel.

    Setibanya di kantor Staf-1/Intel Danyon 834/WM memerintahkan Lettu Inf Rahmat untuk organik kembali dan tidak ada yang  melakukan tindakan pemukulan serta memberikan penekanan agar tidak ada kekerasan dalam mendidik junior.

    Berikutnya, pada Rabu (30/7) sekira pukul 01.30 Wita bertempat di rumah jaga kesatrian tempat Prada Lucky Namo dan Prada Ricard Junimton Bulan di sel telah datang 4 orang personel, yaitu Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emanuel De Araojo dan Pratu Aprianto Rede Raja kemudian melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky Namo dan Prada Ricard Junimton Bulan menggunakan tangan kosong. 

    Pada Sabtu (2/8) sekira pukul 09.10 Wita, Prada Ricard Junimton Bulan demam dan Prada Lucky Namo mengalami muntah-muntah kemudian keduanya dibawa ke Puskesmas Kota Danga untuk melaksanakan pemeriksaan.

    Setelah melaksanakan pemeriksaan Prada Ricard Junimton Bulan diijinkan untuk kembali, sedangkan untuk Prada Lucky Namo dirujuk ke RSUD Aeramo dikarenakan Hemoglobin (Hb) rendah. 

    Pada Minggu (3/8) kondisi Prada Lucky Chepril Saputra Namo sudah mulai membaik setelah dilakukan penanganan oleh Dokter RS. 

    Kemudian pada Senin (4/8) sekira pukul 19.00 – 21.30 Wita, Ibu Asuh dari Prada Lucky Namo, Ibu Iren datang menjeguk untuk memberikan semangat serta menyuapi makan saat itu kondisi Prada Lucky Namo membaik dikarenakan bisa tertawa dan bercengkrama. 

    Sekira pukul 23.30 Wita kondisi Prada Lucky Chepril Saputra Namo menurun sehingga dipindahkan ke ruang ICU RSUD Aeramo.

    Pada Selasa (5/8) sekira pukul 04.47 Wita dilakukan pemasangan Ventilator terhadap Prada Lucky Namo untuk menunjang pernapasan. 

    Sebelumnya diberitakan, Komandan Kompi (Danki) C Yon TP 834/WM, Lettu Inf Rahmat mengatakan, timnya berhasil mengungkap keterlibatan empat anggota Yonif TP 834/WM Nagekeo yang melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky Namo.

    “Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, tim menemukan empat orang terduga pelaku pemukulan terhadap almarhum Prada Lucky. Keempat terduga pelaku tersebut berpangkat Pratu, ” ungkap Lettu Inf Rahmat, Kamis (7/8). 

    Lettu Rahmat juga menyebut keempat terduga pelaku kini sudah diamankan di Sub Denpom Ende guna menjalani proses pemeriksaan

  • Kematian Prada Lucky dan Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Kematian Prada Lucky dan Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI Nasional 13 Agustus 2025

    Kematian Prada Lucky dan Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tewasnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo di tangan para seniornya membuat publik menyoroti senioritas berbahaya di institusi TNI, khususnya matra Angkatan Darat.
    Peristiwa tersebut tak hanya memunculkan duka mendalam, tetapi juga mengingatkan bahwa kekerasan berbasis senioritas -antara prajurit senior dan junior- di tubuh TNI masih menjadi persoalan serius dan dianggap “tradisi”.
    Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, relasi senior-junior seharusnya dibangun atas dasar saling menghargai, bukan melalui intimidasi atau kekerasan.
    Meski pembinaan dan kedisiplinan adalah hal mutlak, cara-cara yang digunakan harus tetap menjunjung nilai kemanusiaan dan hukum yang berlaku.
    “Hal tersebut tentu saja jangan sampai terulang lagi. Hubungan antara senior dan junior jangan kemudian didasarkan oleh tindak atau perilaku kekerasan, namun bagaimana saling hormat dan menghormati, saling menghargai,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senin (11/8/2025).
    Politikus PDI-P itu pun menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan terhadap seluruh tersangka. Dia juga meminta penyidikan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap penyebab peristiwa ini.
    Hingga kini, penyidik Polisi Militer telah menetapkan 20 prajurit TNI sebagai tersangka, termasuk seorang perwira muda berpangkat letnan dua yang menjabat komandan peleton.
    “Tentu saja harus diproses secara adil dan diproses dengan baik, apa yang menjadi penyebab dan bagaimana. Nantinya harus diberikan hukuman jera yang sebaik-baiknya,” kata Puan.
    Keterlibatan seorang perwira muda lulusan Akademi Militer membuat kasus ini semakin mencengangkan.
    Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) Tb Hasanuddin menyesalkan peristiwa tersebut.
    “Awalnya saya pikir benar hanya empat orang pelakunya. Setelah dilakukan pengembangan menjadi 20. Dan lebih menarik, di dalamnya adalah komandan peletonnya. Seorang perwira berpangkat letnan dua, lulusan Akademi Militer. Masih muda sekali, mungkin umur sekitar 24-25. Tetapi ikut terlibat. Ini yang saya sesalkan,” ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/8/2025).
    Pensiunan TNI Angkatan Darat itu mengatakan, keberadaan perwira muda di barak prajurit adalah hal yang wajar. Namun, kehadiran mereka seharusnya untuk mengawasi dan membina, bukan ikut serta melanggar hukum.
    “Makanya para perwira letnan dua, letnan satu yang masih muda-muda itu harus tinggal bersama prajurit di barak untuk mengawasi ini. Bukan sebaliknya, malah terlibat dalam sebuah kejahatan bersama-sama,” ujarnya.
    Mantan Ajudan Presiden ke-3 RI BJ Habibie itu pun mendesak Polisi Militer mengungkap motif para pelaku nekat menganiaya Prada Lucky hingga tewas. Publik, kata dia, berhak mengetahui alasan di balik kekerasan yang berujung kematian tersebut.
    “Saya minta kepada Polisi Militer, coba dikejar. Apa sih sebetulnya motifnya? Ceritanya seperti apa kasus itu. Kok sampai dibunuh?” ucapnya.
    Politikus PDI-P itu enggan mempersoalkan munculnya asumsi bahwa pada awalnya para pelaku tidak berniat membunuh. Namun, kekerasan yang dilakukan beramai-ramai oleh puluhan orang dengan pukulan khas militer ke titik-titik mematikan, tetap akan membuat korban tidak mampu bertahan.
    “Dengan dipukuli beramai-ramai oleh sekian puluh orang, dan tentu pukulannya pukulan militer yang mengarah pada titik-titik mematikan, ya matilah,” jelas Hasanuddin.
    Prada Lucky (23) adalah prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Pada Rabu (6/8/2025), dia mengalami kekerasan dari para seniornya di markas.
    Korban pun meninggal dunia menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
    Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang perwira. Seluruhnya kini diperiksa secara intensif oleh Polisi Militer Kodam Udayana.
    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, kekerasan itu bermula dari kegiatan pembinaan prajurit. Dia menegaskan, pembinaan sejatinya tidak boleh berujung pada kekerasan.
    “Kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit. Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini,” kata Wahyu.
    Wahyu membenarkan adanya perwira yang diduga sengaja memberi kesempatan bawahannya melakukan kekerasan. Tindakan itu diatur dalam Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
    “Militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana,” ujarnya.
    Bagi Hasanuddin, tragedi ini harus menjadi pelajaran besar bagi institusi untuk segera berbenah, dan mengubah budaya hubungan serta pembinaan prajurit senior ke junior.
    Jika evaluasi menyeluruh tidak segera dilakukan, kekerasan serupa dikhawatirkan akan kembali terulang. Kejadian tersebut pun tak hanya akan meninggalkan luka bagi keluarga korban, tetapi juga bagi kehormatan institusi TNI.
    Oleh karena itu, Hasanuddin mengusulkan agar Panglima TNI dan para Panglima Kodam di seluruh Indonesia perlu membuat pedoman yang jelas, mengenai hubungan sehat antara prajurit senior dan junior.
    “Saya berharap kepada Panglima TNI, juga kepada Panglima Kodam di seluruh Indonesia, cobalah sekarang dibuat sebuah petunjuk. Hubungan yang sehat antara senior dan junior itu seperti apa,” kata Hasanuddin.
    Pedoman itu, lanjutnya, harus menekankan sikap saling menghormati dan menghapus arogansi, baik antara senior dan junior maupun antara komandan dan prajurit.
    “Jangan ada sifat arogansi lah. Ya biasa-biasa saja. Toh sesudah pensiun, kita kembali menjadi masyarakat biasa, baik senior maupun junior. Jadi, harus ada petunjuk yang jelas seperti apa sikap dan perlakuan senior pada junior. Seharusnya memberi contoh, memberikan arahan yang positif. Itu harapan saya,” tutur Hasanuddin.
    Sebagai pensiunan TNI, Hasanuddin mengakui bahwa kepemimpinan di lingkungan militer menuntut ketegasan.
    Namun, sejak tahun 1974-1975 sudah ada instruksi yang melarang tindakan fisik berupa pemukulan atau penyiksaan terhadap prajurit.
    “Memberikan hukuman disiplin berupa
    push-up
    ,
    squat jump
    , atau pembinaan fisik lain itu pun ada batasannya. Dan ini harus diulang lagi oleh para komandan sekarang ini,” jelas Hasanuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Malam di Barak tanpa CCTV, 20 Prajurit Lawan 1 Nyawa

    Malam di Barak tanpa CCTV, 20 Prajurit Lawan 1 Nyawa

    Liputan6.com, Jakarta Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) masih menyisakan banyak misteri. Kasus ini belum sepenuhnya terungkap. Motif di balik kematiannya masih gelap.

    Meski sudah 20 orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk satu orang berpangkat perwira dan jenazah almarhum sudah menyatu dengan tanah, namun kasus ini belum sepenuhnya terang benderang.

    Penyiksaan terhadap Prada Lucky tidak hanya dilakukan dalam sekali waktu. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Inf Wahyu Yudhayana mengamini, para senior korban melakukan penganiayaan berulang kali dalam rentang waktu berbeda.

    “Iya (berhari-hari), tapi kan tidak mungkin juga berhari-hari berturut-turut, itu tidak,” kata Wahyu kepada wartawan di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, penganiayaan itu terjadi di barak TNI. Tepatnya di Minggu malam tanggal 27 Juli 2025, sekira pukul 21.45 WIB. Di malam itu, Prada Lucky diperiksa oleh seniornya.

    Tidak tahan dengan penganiayaan tersebut, esok harinya Prada Lucky kabur ke rumah ibu angkat.

    Fakta ini juga disampaikan oleh ibunda Prada Lucky, Septiana Maulina Mirpey. Di rumah ibu angkatnya tersebut, Prada Lucky menghubungi Septiana menceritakan kejadian yang dialami.

    “Dia bilang, mama saya dicambuk. Dia lari ke bawah, ke mama angkatnya, ke badannya telah hancur semua. Dari tangan dua-dua, kaki, belakang,” kata Sepriana kepada wartawan.

    Setelah beberapa saat berada di rumah ibu angkat, Prada Lucky dijemput oleh prajurit TNI untuk kembali dibawa ke barak. Di sana, penganiayaan kembali terjadi.

    Di hari Senin pukul 11.05 WIB, Prada Lucky kembali diperiksa oleh sejumlah senior. Dalam pemeriksaan itu, Prada Lucky kembali dianiaya. Kejadian hari itu berakhir pada pukul 23.30 WIB.

    Kejadian penganiayaan juga terjadi pada tanggal 30 Juli 2025, di tempat berbeda, namun masih dalam lingkungan barak militer. Sejumlah tersangka menghajar korban menggunakan tangan kosong.

    Di tempat-tempat penganiayaan korban tersebut, tidak ada kamera Closed Circuit Television (CCTV) saat kejadian tragis.

    Saat dikonfimasi, Wahyu tidak menjelaskan mengenai keberadaan kamera CCTV. Dia justru menyebut ada saksi hidup yang menjadi kunci untuk mengungkap kasus ini.

    “Ada saksi. Kan sudah saya bilang tadi, ada juga beberapa personel yang survive. Itu CCTV yang paling mahal,” tegas Wahyu.

    Terkait cara tersangka menganiaya korban, TNI juga mengkonfirmasi tidak ada alat yang digunakan para terduga pelaku saat menganiaya Prada Lucky. Artinya para tersangka menggunakan tangan kosong.

    “Tidak ada alat ya, lebih kepada menggunakan anggota badan tangan ya,” beber Wahyu.

    Selain itu, jenderal bintang satu ini menegaskan, tidak ada barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut.

    “(Barang bukti) Tidak ada. Artinya tidak ada penggunaan alat tertentu itu tidak ada,” ucapnya.

    Di tanggal 3 Agustus 2025, Prada Lucky dibawa ke RSUD Aeramo, Nagekeo untuk menjalani perawatan intensif. Prada Lucky hanya terbaring lemah, tak sadarkan diri. Luka-luka membuat tubuhnya tak bisa bergerak sedikit pun.

    Pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, Prada Lucky mengembuskan napas terakhir di RSUD Aeramo.

  • TNI AD Pastikan Perwira yang Terlibat Kasus Kematian Prada Lucky adalah Komandan Pletonnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    TNI AD Pastikan Perwira yang Terlibat Kasus Kematian Prada Lucky adalah Komandan Pletonnya Nasional 12 Agustus 2025

    TNI AD Pastikan Perwira yang Terlibat Kasus Kematian Prada Lucky adalah Komandan Pletonnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan, perwira yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, merupakan Komandan Pleton di satuan tempat Lucky bertugas, yakni Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT.
    “Iya. Danton. Letda (letnan dua),” kata Wahyu saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
    Sebelumnya, Wahyu mengungkapkan bahwa perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan.
    Atas perbuatannya, perwira tersebut diduga melanggar Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
    “Jadi ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana,” jelas Kadispenad.
    Adapun pasal tersebut menjadi satu dari lima pasal yang akan dikenakan penyidik untuk menjerat para tersangka. Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.
    Ia menjelaskan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.
    “Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang,” jelas Wahyu.
    Ia meminta waktu kepada masyarakat dan media untuk menuntaskan pemeriksaan, agar peran masing-masing tersangka bisa diungkap dengan tepat.
    Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.
    Ia menegaskan, TNI AD berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, apalagi sampai menyebabkan kematian prajurit.
    “Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia,” tutur Wahyu.
    Menurutnya, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional TNI AD agar tradisi pembinaan prajurit dilakukan dengan benar dan mendukung keberhasilan tugas.
    Diberitakan sebelumnya, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.
    Prada Lucky Chepril Saputra Namo diduga tewas akibat dianiaya seniornya saat bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.
    “Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Piek kepada wartawan di Kupang, Senin (11/8/2025) seperti dilansir dari Antara.
    Pernyataan itu ia sampaikan saat berkunjung ke rumah orang tua Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.
    Dari 20 tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky.
    Proses pemeriksaan, menurutnya, masih terus berjalan dan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) bersama Kodam IX/Udayana untuk mengungkap kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ucapan Serius Ayah Prada Lucky ke Jenderal Bintang 2: Saya Kehilangan Anak, Dia Tidak akan Kembali

    Ucapan Serius Ayah Prada Lucky ke Jenderal Bintang 2: Saya Kehilangan Anak, Dia Tidak akan Kembali

    Liputan6.com, Jakarta Ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), Serma Christian Namo berbicara serius di hadapan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto. Dia menegaskan untuk mencari kebenaran dan keadilan atas kematian anaknya.

    “Saya sudah kehilangan anak saya, Bapak. Mau buat bagaimana pun, dia tidak akan kembali, Bapak. Saya cuma mencari kebenaran dan mendapat keadilan,” kata Christian saat dikunjungi Piek, Kota Kupang, NTT, Senin (11/8).

    Jenderal TNI bintang dua itu merangkul pundak Christian. Dengan khusyuk dia memperhatian setiap omongan Christian.

    “Mulai pada saat anak saya meninggal, sampai dengan saat ini, Bapak, biar semua dunia tahu. Dan seluruh yang namanya manusia tahu. Oleh ini, saya tidak mencari, dalam hati, untuk pribadi, Bapak,” ucapnya.

    Christian mengaku tidak menyalahkan semua pihak, atas peristiwa malang yang menimpa anaknya.

    “Dan mungkin dalam hati saya sebagai tentara, Bapak, jiwa saya merah putih. Ingin saya tidak pernah bilang menyalahkan siapa-siapa. Mungkin apabila ada kata-kata saya yang salah, saya sebagai manusia, saya ungkapkan semua dengan hati,” terang Christian.