brand merek: Prada

  • ASDP Ambon buka lintasan Dobo-Marlasi perkuat konektivitas di 3T

    ASDP Ambon buka lintasan Dobo-Marlasi perkuat konektivitas di 3T

    ANTARA – PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Ambon membuka lintasan baru Dobo-Marlasi, Maluku. Lintasan baru tersebut untuk memperkuat konektivitas di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku. (Alfian Sanusi/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 40 Hari Berlalu, Kasus Kematian Prada Lucky Belum Juga Disidangkan

    40 Hari Berlalu, Kasus Kematian Prada Lucky Belum Juga Disidangkan

    Liputan6.com, Jakarta – Keluarga mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo mempertanyakan lambannya proses hukum kasus kekerasan yang menewaskan putra mereka. Hingga lebih dari 40 hari sejak peristiwa itu terjadi, kasus yang ditangani Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang belum juga dilimpahkan ke persidangan.

    “Ini sudah 40 hari, tapi sampai sekarang belum tahu perkembangannya bagaimana,” kata ayah Prada Lucky, Sersan Mayor (Serma) Kristian Namo, Jumat (19/9/2025).

    Kristian mengaku belum mendapat pemberitahuan terbaru dari penyidik Denpom terkait perkembangan berkas perkara. Ia menilai penanganan kasus berjalan terlalu lama, padahal tersangka telah ditetapkan.

    “Kasusnya sudah jelas, tersangka sudah ada, tapi kok ini lama sekali, belum ada kejelasan apapun,” ujarnya.

    Ia bahkan menduga perkara tersebut sengaja diperlambat. “Ini semua belum jelas, sudah terlalu lama, 40 hari. Sebagai ayah kandung Lucky maunya cepat,” tambahnya.

    Kristian menegaskan, sikapnya bukan sebagai seorang anggota TNI aktif, melainkan sebagai ayah kandung yang menuntut keadilan atas kematian anaknya.

     

    Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI AD meninggal dunia setelah 3 hari dirawat intensif di ruang ICU RSUD Aeramo, Kecamatan Aesesa, Rabu (6/8/2025). Dia diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya.

  • DPR RI serap aspirasi sejumlah serikat ojol dalam audiensi di Senayan

    DPR RI serap aspirasi sejumlah serikat ojol dalam audiensi di Senayan

    ANTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar audiensi dengan serikat pekerja ojek daring/ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9). Dalam audiensi yang dipimpin tiga Wakil Ketua DPR RI itu, para pengemudi ojol menyampaikan permintaan agar DPR mendorong pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi pekerja transportasi daring. (Azhfar Muhammad Robbani/Irfan Hardiansyah/Arif Prada/Rijalul Vikry)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendikdasmen usul tambahan Rp14,4 T untuk anggaran 2026

    Mendikdasmen usul tambahan Rp14,4 T untuk anggaran 2026

    ANTARA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp14,4 triliun dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR, Selasa (26/8). Usulan itu diajukan karena pagu anggaran Rp55 triliun yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan dinilai belum mampu membiayai seluruh program prioritas Kemendikdasmen untuk Tahun Anggaran 2026. (Irfansyah Naufal Nasution/Anggah/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenkeu gelar lelang serentak aset sitaan senilai Rp35,69 miliar

    Kemenkeu gelar lelang serentak aset sitaan senilai Rp35,69 miliar

    ANTARA – Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Barat memulai Pekan Lelang Serentak di Auditorium Gedung Keuangan Negara Bandung, Selasa (26/8). Kegiatan yang mengusung tema “Lelang Serentak Kemenkeu Wilayah Jawa Barat, Wujudkan Indonesia Maju” itu diikuti oleh enam Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jawa Barat dengan total nilai limit aset mencapai Rp35,69 miliar. (Dian Hardiana/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • LPSK Sebut Ada Justice Collaborator di Kasus Prada Lucky

    LPSK Sebut Ada Justice Collaborator di Kasus Prada Lucky

    Liputan6.com, Kupang – Orang tua mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yakni Sepriana Paulina Mirpey dan Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, mendatangi kantor Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/I Kupang, Selasa, 26 Agustus 2025. Kehadiran keduanya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus kematian Prada Lucky.‎‎

    Sepriana tiba lebih dulu sekitar pukul 09.29 Wita bersama dua adik laki-laki almarhum dan sejumlah kerabat. Mereka didampingi langsung oleh tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setibanya di lokasi, ibunda Prada Lucky langsung diarahkan masuk ke ruang pemeriksaan dengan kawalan polisi militer.‎‎

    Sementara itu, ayah korban, Serma Christian Namo, datang terpisah sekitar pukul 10.20 Wita bersama dua kerabatnya. ‎‎

    “Saya ke sini mau diambil keterangan sebagai orang tua dan saksi. Saya masuk dulu ya,” ucapnya sebelum memasuki gedung Denpom Kupang. ‎‎

    Sekitar 15 menit setelah tiba, Serma Christian kemudian dipanggil masuk ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Denpom IX/I Kupang.‎‎

    Hingga pukul 12.00 Wita, ibunda Prada Lucky masih berada di dalam ruang pemeriksaan untuk diambil keterangan, sementara Serma Christian, sempat diizinkan keluar untuk beristirahat sebelum dipanggil lagi untuk dimintai keterangan.

    Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias mengaku melakukan pendampingan terhadap orangtua Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey atas pengajuan keluarga korban.

    Menurutnya, LPSK akan memberi pendampingan secara psikologis terhadap Sepriana. Tak hanya itu, aspek perlindungan lainnya juga akan diberikan sesuai mekanisme.

    LPSK juga menjembatani ibu Prada Lucky dan TNI ini untuk mendapat perkembangan kasus kematian prajurit muda ini. Mereka pun berkoordinasi dengan Denpom IX/I terkait perkembangan penyidikan.

    “Sampai sekarang orang tua korban belum tahu kejadian dan sebabnya seperti apa,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

    Susilaningtias juga mengaku belum ada pertemuan dengan para tersangka hingga dilibatkan dalam proses rekonstruksi kasus.

    Ia berharap setelah keterangan orang tua dan para tersangka diambil maka kasus ini dapat diungkapkan dengan transparan dan adil.

    Justice Collaborator

    Ia menjelaskan, LPSK sebelumnya telah bertemu dengan tiga saksi terkait kematian Prada Lucky yang diduga tewas karena penganiayaan di Bataliyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834/Waka Nga Mere Nagekeo NTT.

    Meski demikian, para saksi belum bersedia mendapat pendampingan dan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik polisi militer.

    Ia menambahkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya justice collaborator atau tersangka yang dapat membantu membuka kasus ini secara terang-terangan.

    “Tapi ini kan masih tahap awal,” tutupnya.

     

  • Presiden sudah teken pemberhentian Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker

    Presiden sudah teken pemberhentian Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker

    ANTARA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8). Sebelumnya Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan dokumen pemberhentian Noel sudah diteken oleh Presiden. (Aria Cindyara/Anggah/Arif Prada/Rinto A Navis)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • LPSK Terima Permohonan Perlindungan Ibunda Prada Lucky Korban Kasus Penganiayaan TNI

    LPSK Terima Permohonan Perlindungan Ibunda Prada Lucky Korban Kasus Penganiayaan TNI

    JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari ibunda Prada Lucky Saputra Namo di tengah pengusutan anaknya yang merupakan prajurit TNI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga meninggal karena dianiaya seniornya.

    Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, permohonan yang diajukan keluarga mencakup sejumlah bentuk perlindungan, mulai dari monitoring, pendampingan selama proses hukum berlangsung, pemulihan layanan psikologis, hingga layanan medis.

    “Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi. Tugas kami adalah mendengar langsung dari mereka serta memverifikasi perkembangan proses hukum,” ujar dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, disitat Antara. 

    LPSK telah mengambil langkah proaktif dalam merespons kasus ini. Pada 13–16 Agustus 2025, LPSK terjun langsung ke Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, hingga Kota Kupang guna mengumpulkan informasi dari keluarga, saksi, dan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

    Susilaningtias menjelaskan dalam rangkaian investigasi lapangan, LPSK bertemu langsung dengan ibu Prada Lucky di Kupang dan beberapa saksi yang telah diperiksa Subdetasemen Polisi Militer (Subdenpom) Ende dan Denpom Kupang.

    LPSK, lanjut dia, juga melakukan peninjauan lokasi kejadian untuk menggali keterangan tambahan serta memetakan potensi risiko bagi saksi maupun keluarga korban.

    Menurut Susilaningtias, pemenuhan hak saksi tidak hanya mencakup perlindungan fisik, tetapi juga aspek prosedural seperti dukungan transportasi, akomodasi, hingga akses psikologis.

    “Kami hadir berdasarkan informasi jejaring Sahabat Saksi dan Korban serta instansi terkait di NTT. Kami ingin memastikan bahwa suara saksi dan keluarga korban tidak terabaikan,” kata dia.

    Selain fokus pada keluarga dan saksi, LPSK turut mendorong pengungkapan fakta melalui mekanisme saksi pelaku yang bekerja sama (JC). LPSK berharap dari 20 terduga pelaku, ada yang bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kebenaran.

    “Kami berharap Polisi Militer TNI bisa menyampaikan hak-hak JC kepada para pelaku yang mau bersuara. LPSK siap mendampingi jika ada yang memilih jalan itu,” ucap Susilaningtias.

    Menurut dia, status JC menjadi salah satu instrumen penting untuk membongkar kasus kematian Prada Lucky karena dengan adanya status itu, proses penegakan hukum dapat lebih cepat menemukan fakta material sekaligus memperkuat pembuktian.

    Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu 6 Agustus di RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo, NTT, setelah mendapatkan perawatan intensif. Penyebab kematian diduga kuat akibat dianiaya oleh sejumlah oknum seniornya. Penyidik Polisi Militer Kodam Udayana telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka.

  • KPU tetapkan Mathius-Aryoko unggul dalam PSU Papua

    KPU tetapkan Mathius-Aryoko unggul dalam PSU Papua

    ANTARA – KPU Provinsi Papua menggelar rapat pleno terbuka rekaputaliasi hasil perhitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di tingkat pemilihan Provinsi yang diselengarakan pada 9-20 Agustus 2025.Berdasarkan hasil sidang pleno di Jayapura, Rabu (20/8), KPU Papua menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Mathius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen meraih perolehan suara tertinggi.
    (Laksa Mahendra/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kementerian HAM Pantau Kasus Kematian Prada Lucky, 20 Prajurit TNI Tersangka

    Kementerian HAM Pantau Kasus Kematian Prada Lucky, 20 Prajurit TNI Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (PDK HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI Munafrizal Manan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga akibat kekerasan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

    Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Udayana telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka, termasuk seorang perwira pertama. Munafrizal menilai peristiwa tragis yang merenggut nyawa prajurit muda ini sebagai sinyal serius perlunya reformasi internal di tubuh TNI.

    “Kementerian HAM mengapresiasi komitmen dan kerja TNI AD dalam mengusut kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan transparan, sungguh-sungguh, dan adil. Itu merupakan bagian dari prinsip hak asasi manusia,” ujarnya dalam rilisnya, Selasa (19/8/2025).

    Munafrizal mendukung desakan Komisi I DPR RI agar TNI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan prajurit, khususnya menghapus budaya senior-junior yang kerap menjadi akar kekerasan.

    “Kematian Prada Lucky harus menjadi momentum TNI untuk mengevaluasi sistem pembinaan prajurit muda secara kritis dan menyeluruh. Evaluasi ini harus mencakup budaya organisasi dan praktik senior-junior,” tegasnya.

    Lebih lanjut, dia mendorong TNI melibatkan Komnas HAM, lembaga independen, serta pakar HAM dalam proses evaluasi untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan reformasi.

    Hasil evaluasi tersebut, katanya, wajib dijadikan dasar perbaikan, seperti revisi kurikulum pelatihan, penguatan mekanisme pengawasan internal yang independen, serta pembentukan tim pemantau eksternal.

    Munafrizal menegaskan bahwa pola pembinaan disiplin TNI tidak boleh mengandung unsur penyiksaan. Dia mengingatkan Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) melalui UU No. 5 Tahun 1998, yang mewajibkan negara mencegah, menyelidiki, dan menghukum setiap bentuk penyiksaan.

    “Dalam keadaan apapun, baik perang, ancaman perang, instabilitas politik, maupun perintah atasan, tidak boleh ada pembenaran untuk penyiksaan. Jika terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM serius,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Munafrizal mengutip UUD 1945 Pasal 28G ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) yang secara tegas melarang penyiksaan dan menyatakan hak untuk tidak disiksa adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.

    “Penyiksaan terhadap prajurit muda tidak bisa disebut pembinaan. Kasus ini harus menjadi momentum TNI untuk membenahi sistem pembinaan agar selaras dengan HAM dan mencegah tragedi serupa terulang,” pungkasnya.