brand merek: Prada

  • Danki Dengar Teriakan Minta Ampun, Lihat Lucky Disiksa Pakai Selang

    Danki Dengar Teriakan Minta Ampun, Lihat Lucky Disiksa Pakai Selang

    Liputan6.com, Jakarta Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere Nagekeo, Lettu Inf Rahmat, dihadirkan dalam sidang kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Rabu (12/11/2025). Dalam kesaksiannya, Rahmat mengaku sempat melihat Prada Lucky dicambuk oleh seniornya.

    Rahmat dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa, yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. 

    Saat itu, Rahmat bersama Letda Ikrar menuju lapangan apel. Di sana, mereka melihat sejumlah personel sedang berada di ruangan staf intel dan mendengar teriakan minta ampun dari Lucky. Di ruangan itu terdapat Lettu Ahmad Faisal, Letda Lukman Hakim, Provost Kompi A Pratu Ponsianus Alan Dadi, Lucky, dan Prada Richard Bulan.

    “Kami dengar suara bilang minta ampun. Saat kami masuk, kami melihat almarhum dicambuk-cambuk oleh Pratu Alan menggunakan selang. Jadi, saya langsung suruh Pratu Alan untuk keluar. Tidak ada yang boleh masuk,” ungkap Rahmat.

    Rahmat dan Ikrar mengaku sempat melarang agar tidak ada lagi yang memukul Lucky. Setelah itu, Lucky dan Richard dibawa ke luar. 

    Kemudian Rahmat menanyakan kepada Lucky dan Richard terkait alasan mereka dipukul oleh senior. Lucky hanya berdiam diri.

    Ketika itu, Lettu Ahmad Faisal langsung menjelaskan kepada Rahmat bahwa Lucky disiksa terkait tuduhan LGBT. Rahmat kemudian kembali ke kompinya untuk beristirahat.

  • Sidang Lanjutan Kasus Prada Lucky, Komandan Peleton Saksikan Para Terdakwa Aniaya Pakai Selang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 November 2025

    Sidang Lanjutan Kasus Prada Lucky, Komandan Peleton Saksikan Para Terdakwa Aniaya Pakai Selang Regional 11 November 2025

    Sidang Lanjutan Kasus Prada Lucky, Komandan Peleton Saksikan Para Terdakwa Aniaya Pakai Selang
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo oleh para seniornya kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (11/11/2025).
    Sidang lanjutan berkas perkara kedua ini menghadirkan 17 terdakwa dan seorang saksi yakni Letnan Dua (Letda) Luqman Hakim Oktavianto.
    Letda Luqman sebagai Komandan Peleton (Danton) Barak di Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, tempat almarhum
    Prada Lucky
    berdinas.
    Dalam keterangan di persidangan, Luqman sempat melihat beberapa terdakwa mencambuk Prada Lucky di bagian punggung beberapa kali.
    Tak hanya Prada Lucky, teman satu anggatan Prada Lucky, Prada Richard juga dicambuk menggunakan selang berwarna biru.
    “Mohon izin, saya melihat beberapa kali cambukan di bagian punggung korban,” ungkap Letda Luqman.
    Saat itu, Letda Luqman sempat memberikan peringatan tidak lagi berkerumun. Namun taka lama kemudian, terjadi tindakan spontan dari para terdakwa mencambuk korban dengan selang.
    Letda Luqman yang dihadirkan dalam sidang lanjutan ini, merupakan saksi terakhir dari 12 saksi yang dihadirkan untuk berkas perkara kedua dengan 17 terdakwa.
    Sementara itu, terhitung hingga saat ini, Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menggelar 8 kali sidang dengan menghadirkan 22 terdakwa yang dibagi dalam 3 berkas perkara, yakni berkas perkara pertama untuk satu terdakwa, berkas perkara kedua untuk 17 terdakwa, dan berkas perkara ketiga untuk empat orang terdakwa.
    Sementara itu saksi yang sudah dihadirkan selama persidangan ini, sebanyak 33 saksi termasuk orangtua Prada Lucky.
    Sebelumnya diberitakan, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025), setelah diduga dianiaya oleh para seniornya.
    Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
    Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan kematian prajurit tersebut.
    Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Regulasi pengelolaan sumur minyak warga dikeluarkan bulan depan

    Regulasi pengelolaan sumur minyak warga dikeluarkan bulan depan

    ANTARA – Pemerintah memastikan bahwa 45 ribu sumur minyak warga bisa beroperasi pada Desember 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, Selasa (11/11), menyebut dengan kehadiran payung hukum, masyarakat dapat mengelola sumur minyak dengan tenang tanpa ada pihak yang menakut-nakuti. (Cahya Sari/Arif Prada/Roy Rosa Bachtiar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bulog Kalbar siapkan 18.300 ton CBP untuk tiga penugasan prioritas

    Bulog Kalbar siapkan 18.300 ton CBP untuk tiga penugasan prioritas

    ANTARA – Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Wilayah Kalimantan Barat menyiapkan 18.300 ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP), untuk memenuhi kebutuhan menjelang akhir tahun di wilayah setempat.  Beras tersebut selanjutnya dialokasikan untuk tiga penugasan prioritas nasional, sebagai langkah menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga di daerah.
    (Indra Budi Santoso/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penerapan perikanan berkelanjutan pacu surplus produksi ikan di Kaltim

    Penerapan perikanan berkelanjutan pacu surplus produksi ikan di Kaltim

    ANTARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengarahkan metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan serta budidaya perikanan berbasis kelestarian alam. Penerapan perikanan berkelanjutan tersebut memacu surplus produksi ikan di Provinsi Kalimantan Timur yang mencapai 209.000 ton pada tahun ini.(Hanifan Ma’ruf/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 8
                    
                        Mengaku Polisi, 3 Oknum TNI Peras Sopir hingga Rp 30 Juta di Gowa
                        Regional

    8 Mengaku Polisi, 3 Oknum TNI Peras Sopir hingga Rp 30 Juta di Gowa Regional

    Mengaku Polisi, 3 Oknum TNI Peras Sopir hingga Rp 30 Juta di Gowa
    Tim Redaksi
    GOWA, KOMPAS.com
    – Tiga oknum anggota TNI diduga memeras seorang sopir angkutan antar daerah dengan modus mengaku sebagai polisi dan menangkap calon tenaga kerja Indonesia (TKI).
    Dua warga sipil telah diamankan polisi, sementara tiga oknum TNI diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom), Senin (10/11/2025).
    Korban berinisial AI (20), sopir angkutan dari Kabupaten Bulukumba menuju Barru.
    Ia dihentikan dua pelaku di wilayah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten
    Gowa
    , pada Jumat (7/11/2025).
    Para pelaku menanyakan penumpang yang dibawa AI, dan ia menyebut para penumpang akan ke Kalimantan dan selanjutnya ke Malaysia untuk bekerja sebagai TKI.
    Kedua pelaku lalu mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
    Korban kemudian dibawa ke sebuah posko salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Swadaya, Sungguminasa.
    Di tempat itu, korban diminta menyerahkan uang Rp 50 juta agar dilepas, atau akan dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum.
    “Di situ saya dimintai uang Rp 50 juta tapi saya tidak sanggup kemudian dan akhirnya turun menjadi Rp 30 juta setelah mereka (pelaku) berkoordinasi dengan Pak Kanit,” kata AI saat dikonfirmasi Kompas.com di Mapolres Gowa, Senin (10/11/2025).
    AI kemudian mentransfer Rp 30 juta ke rekening seorang perempuan berinisial HM (27). Merasa diperas, AI melapor ke Polres Gowa.
    Tim Jatanras Polres Gowa dipimpin Ipda Aditya Pamungkas melakukan pengembangan kasus.
    Pada Sabtu (8/11/2025) pukul 23.00 WITA, polisi menangkap NT (55) di Jalan Swadaya, lokasi pemerasan.
    Polisi mengamankan uang tunai Rp 3 juta sebagai barang bukti. NT disebut sebagai pihak yang dipanggil “Pak Kanit”.
    Polisi kemudian mengamankan HM di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Minggu (10/11/2025) pukul 03.00 WITA.
    Dari keterangan NT dan HM, terungkap bahwa dua pria yang sebelumnya menghentikan korban bukan polisi, melainkan oknum TNI berinisial Prada FA, Prada FI, dan Prada YO.
    “Ada tiga orang warga sipil yang kami amankan dan keterlibatan mereka tidak aktif, hanya mereka mendapatkan imbalan dari pemerasan tersebut dan ada juga sekedar menerima uang transferan dari korban. Selanjutnya uang tersebut ditransfer ke pelaku utama,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (10/11/2025).
    Tiga oknum TNI tersebut sempat menjalani pemeriksaan di Markas Kodim 1409/Gowa, kemudian diserahkan ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin, Makassar.
    “Permasalahan tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam,” kata Dandim 1409/Gowa, Letkol Inf Heri Kuswanto melalui pesan singkat, Senin (10/11/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: Adies Kadir-Uya Kuya Lolos, Ini Hukuman Eko Patrio, Sahroni dan Nafa Urbach Terbukti Langgar Etik DPR

    Top 3 News: Adies Kadir-Uya Kuya Lolos, Ini Hukuman Eko Patrio, Sahroni dan Nafa Urbach Terbukti Langgar Etik DPR

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tiga anggota DPR melanggar etik buntut sikap hingga ucapan yang memicu emosi publik saat demo beberapa Waktu lalu. Itulah top 3 news hari ini.

    Mereka yang didakwa melanggar etik adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach. Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya lolos dari hukuman. Putusan dibacakan Wakil Ketua MKD Adang Darojatun, Rabu 5 November 2025.

    Adang mengatakan, tiga anggota DPR yang terbukti melanggar etik tersebut mendapatkan hukuman penonaktifan sebagai anggota DPR. Akan tetapi, masa hukuman ketiganya bervariasi.

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta lain di balik kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR PKPP ternyata terpaksa meminjam uang ke bank sampai gadai sertifikat demi memenuhi permintaan Gubernur Riau.

    Untuk diketahui, Gubernur Riau meminta ‘jatah preman’ ke anak buahnya di Dinas PUPR. Disepakatilah besaran fee untuk gubernur seperti yang diminta yakni 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

    Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada MAS dengan kode ‘7 batang’. Setelah ada kesepakatan tersebut, terjadilah tiga kali setoran fee jatah untuk Abdul Wahid terhitung sejak Juni-November 2025. Totalnya mencapai Rp 4,05 miliar.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait kematian Prada Lucky membuka sisi kelam dalam lingkungan militer yang dijalaninya. Sesama prajurit memilih diam dan acuh dengan kondisi yang mereka lihat di sekitar.

    Saat itu, banyak luka di tubuh Prada Lucky dan tampak jelas. Tetapi, tak satupun rekan-rekannya memberikan pertolongan berarti. Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan hingga tewas di Pengadilan Militer III-16 Mataram.

    Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto lantas menyoroti sikap cuek para prajurit saat melihat kondisi temannya tidak baik-baik saja.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 5 November 2025:

    Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Ia dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan dan diminta berhati-hati dalam berpendapat di publik. Sidang juga memutuskan sanksi serupa bagi Ahmad Sahroni dan Eko Pa…

  • Selang Kompresor dan Ketidakbedayaan Prada Lucky Melawan Keberingasan Para Senior

    Selang Kompresor dan Ketidakbedayaan Prada Lucky Melawan Keberingasan Para Senior

    Sidang sebelumnya menyingkap sesuatu yang lebih menyedihkan, keacuhan. Beberapa prajurit lain mengaku melihat luka-luka di tubuh Lucky, namun tak satu pun berani menolong.

    Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto menegur keras sikap tersebut.

    “Kok cuek banget sih, enggak mau tahu kawan kondisinya kayak gitu? Udah tahu luka kena selang, masa iya diam aja?” katanya tegas.

    Letda Ckm Eman Yudhi Wana Prakarsa, Danton Evakuasi yang sempat memeriksa Lucky, mengaku hanya melihat luka di punggung dan lengan tanpa pemeriksaan lanjutan. Ia beralasan tak ada perintah untuk membawa korban ke Kamar Sakit Anggota.

    Ketika ditanya penyebab luka-luka itu, Eman menjawab, “Mungkin bekas pukulan.” “Pukul pakai apa?” tanya oditur. “Pakai selang,” jawabnya singkat.

    Dalam kesaksian Prada Jemi Langga, terungkap tindakan sadis lain. Ia diperintahkan oleh salah satu terdakwa, Pratu Aprianto Rede Radja, untuk membuat ramuan cabai, garam, air, dan minyak — campuran yang kemudian dioleskan ke luka Lucky.

    “Saya diperintahkan untuk ditaruh di punggung yang luka-lukanya belum kering,” kata Jemi.

    Oditur menegaskan bahwa tindakan itu adalah penyiksaan, bukan perawatan. Jemi mengaku tahu ramuan itu akan menimbulkan rasa perih, tapi tetap melaksanakan perintah karena takut.

    “Siap, karena perintah dari terdakwa empat,” ujarnya.

    Sementara saksi lain, Prada Arnoldus Seran, menyebut salah satu terdakwa, Pratu Ahmad Ahda, datang dalam keadaan mabuk.

    “Pas Ahmad Ahda datang, saya mencium bau alkohol. Siap, Moke,” katanya, menyebut minuman keras khas NTT.

    Arnoldus mengaku diperintah membeli rokok sekitar pukul 03.00 dini hari, namun memilih kabur karena takut turut dipukuli.

    “Takut dipukul juga,” ucapnya pelan.

    Dalam dakwaan oditur militer, empat terdakwa utama  Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja  disebut melakukan penyiksaan selama dua malam berturut-turut, 29–30 Juli 2025.

    Pada malam pertama, Lucky dan rekan leting-nya, Prada Richard, dipukul, dicambuk, dan disundut rokok. Malam berikutnya, aksi berlanjut lebih brutal. Para terdakwa datang dalam keadaan mabuk, memukul korban bertubi-tubi hingga tubuh Lucky kehilangan kekuatan.

    Hasil autopsi menunjukkan, prajurit muda itu mengalami penurunan hemoglobin parah akibat luka berat dan kehilangan darah, hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit pada 6 Agustus 2025.

     

  • 7
                    
                        Ayah Prada Lucky Bantah Langgar Disiplin: Saya Tentara, Saya Tahu Aturan!
                        Regional

    7 Ayah Prada Lucky Bantah Langgar Disiplin: Saya Tentara, Saya Tahu Aturan! Regional

    Ayah Prada Lucky Bantah Langgar Disiplin: Saya Tentara, Saya Tahu Aturan!
    Editor
    KUPANG, KOMPAS.com
    — Ayah almarhum Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo, menegaskan dirinya tidak pernah berniat melanggar aturan militer saat menyuarakan kritik terkait penanganan kasus kematian anaknya.
    Ia menyampaikan hal tersebut merespons laporan bahwa dirinya dianggap melanggar disiplin prajurit usai berbicara di media.
    Dalam pernyataannya, Pelda Christian menjelaskan sejak awal kematian
    Prada Lucky
    , ia sebagai keluarga korban tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari satuan terkait informasi putranya.
    “Sejak awal kematian anak saya, saya tidak pernah menerima surat atau pemberitahuan resmi. Tidak ada satu pun yang datang sebagai perwakilan dari satuan untuk menjelaskan kepada kami sebagai keluarga korban,” ujar Christian, Rabu (5/11/2025).
    Ia mengatakan seluruh informasi awal mengenai peristiwa tersebut justru ia ketahui dari media.
    “Saya tentara, saya tahu aturan. Tapi saya perjuangkan sendiri. Saya lihat dari media. Tolong, saya ini juga prajurit, hormati saya. Pangkat saya rendah, tapi saya tetap punya martabat,” ungkapnya.
    Christian juga membantah pernyataan yang menyebut dirinya tidak percaya terhadap pengadilan militer.
    “Saya tidak pernah bilang tidak percaya pengadilan militer. Saya bilang saya kecewa. Jangan salahkan saya. Saya bicara sesuai fakta. Kalau dibilang saya tidak percaya, saya bisa buktikan perkataan saya. Saya bisa gugat balik,” ujar Christian.
    Ia menegaskan apa yang ia lakukan bukan bentuk pembangkangan terhadap institusi TNI, melainkan upaya mencari keadilan untuk anaknya.
    “Saya anggota TNI. Saya tidak melawan TNI. Saya melawan ketidakadilan. Saya cari kebenaran untuk anak saya. Saya bertanggung jawab atas ucapan saya. Jangan membuat pembenaran sendiri,” ungkapnya.
    Christian menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
    “Saya sudah kehilangan anak saya. Saya akan konsisten mencari keadilan. Jangan main-main dengan hukum. Saya terima konsekuensi dari semua yang saya katakan,” ujar dia.
    Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul
    Bantah Langgar Disiplin, Ayah Lucky Tegaskan Tak Pernah Dapat Pemberitahuan Sejak Anaknya Meninggal
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kematian Prada HMN Belum Ada Kejelasan, Keluarga Dapat Informasi Korban Tewas Dianiaya Senior
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        31 Oktober 2025

    Kematian Prada HMN Belum Ada Kejelasan, Keluarga Dapat Informasi Korban Tewas Dianiaya Senior Makassar 31 Oktober 2025

    Kematian Prada HMN Belum Ada Kejelasan, Keluarga Dapat Informasi Korban Tewas Dianiaya Senior
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Kematian Prajurit Dua (Prada) HMN, anggota TNI Angkatan Darat, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyisakan banyak pertanyaan bagi pihak keluarganya.
    Hingga saat ini, keluarga Prada HMN belum menerima perkembangan apapun terkait penyelidikan kematiannya.
    Sepupu Prada HMN, Akmal Musjabbar, mengungkapkan bahwa sejak kematian prajurit muda tersebut pada Sabtu (11/10/2025), pihak keluarga belum mendapatkan kejelasan mengenai penyebab kematiannya.
    Keluarga bahkan mendatangi kantor Pomdam XIV/Hasanuddin pada Senin, 27 Oktober 2025, untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus tersebut.
    “Kami bersama rombongan keluarga mendatangi markas Pomdam untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus,” kata Akmal kepada Kompas.com, Jumat (31/10/2025).
    Akmal menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, Prada HMN diduga tewas akibat penganiayaan oleh seniornya di barak tempatnya bertugas, bukan karena terjatuh di kamar mandi seperti yang disampaikan sebelumnya.
    Ia menjelaskan bahwa perkembangan kasus ini terhambat karena hasil otopsi jasad Prada HMN belum keluar.
    “Kami keluarga korban memberi kepercayaan penuh pada instansi militer untuk mengungkap kasus ini secara transparan. Namun, kami juga ingin melihat sejauh mana keterbukaan penyidik, terutama karena pelaku adalah senior dari kesatuan itu sendiri,” ujar Akmal.
    Ia berharap agar tidak ada kelalaian dalam penyelidikan serta intimidasi terhadap saksi-saksi yang berpotensi memberikan kesaksian yang sebenarnya.
    “Kami pihak keluarga berharap agar tidak ada intimidasi kepada saksi-saksi dan mereka memberikan kesaksian yang sebenarnya,” imbuhnya.

    Pihak keluarga juga mendesak Pomdam XIV/Hasanuddin untuk segera menangkap semua pelaku yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap Prada HMN.
    Akmal menegaskan bahwa mereka menginginkan hukuman yang tegas bagi para pelaku, bahkan berharap hukuman mati bagi mereka.
    “Kami berharap para pelaku diberi hukuman, bukan hanya pemecatan, melainkan hukuman mati, karena keluarga korban tidak akan berhenti memantau perkembangan kasus ini. Kami ingin melihat sejauh mana hukum ditegakkan oleh instansi, apakah masih lemah atau akan mengubah sistem peradilan militer,” harap Akmal.
    Sementara itu, Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Kav Budi Wirman, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan pihak Pomdam.
    “Saya cek dulu ya,” ungkapnya singkat.
    Sebelumnya, kematian Prada HMN yang baru lulus pada tahun 2024 dan bertugas di salah satu Batalyon di Makassar, memunculkan banyak tanda tanya.
    Keluarga menolak keterangan awal yang menyebutkan bahwa Prada HMN meninggal akibat terjatuh di kamar mandi, karena ditemukan banyak luka memar di sekujur tubuhnya.
    Akmal Musjabbar menjelaskan bahwa kabar kematian Prada HMN diterima keluarga pada 11 Oktober 2025, dengan informasi awal yang menyebutkan bahwa ia meninggal akibat terjatuh.
    Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka memar yang mencurigakan.
    “Makanya kami pihak keluarga melakukan otopsi, termasuk ada luka di badan, memar-memar. Luka ada beberapa titik, di bagian belakang (punggung), telinga, kaki, dan paha,” kata Akmal saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.