brand merek: Prada

  • Motif 20 Prajurit TNI Aniaya Prada Lucky hingga Tewas: Pembinaan

    Motif 20 Prajurit TNI Aniaya Prada Lucky hingga Tewas: Pembinaan

    GELORA.CO – Kadispenad Wahyu Yudhayana mengungkap motif 20 tersangka dalam tewasnya Prada Lucky Namo, prajurit TNI dari Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Nagekeo, NTT.

    Sejauh ini, pembinaan jadi motif utama yang mengakibatkan Lucky tewas.

    “Saya sudah sampaikan, semuanya atas dasar pembinaan, jadi pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” ucap Wahyu di Dispenad Mabes TNI AD, Jakarta pada Senin (11/8).

    “Jadi cukup saya sampaikan sampai di situ, karena tentu kami perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan para tersangka,” tambahnya.

    Wahyu belum menjelaskan bagaimana kronologi penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meregang nyawa. Menurut Wahyu, pembinaan itu dilakukan dalam beberapa rentang waktu.

    “Proses pembinaan ini dilaksanakan pada beberapa rentang waktu dan dilaksanakan kepada beberapa personel oleh personel lainnya,” ucap Wahyu.

    “Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang,” tambah dia.

    Menurut Wahyu, pembinaan macam ini merupakan kegiatan yang wajar di lingkungan TNI. Bahkan berlangsung setiap hari.

    “Artinya kegiatan pembinaan yang berjalan di TNI itu kan dilaksanakan setiap hari ya,” ucap Wahyu.

    “Jadi tidak pada rentang waktu tertentu, tidak. Jadi pembinaan itu dilaksanakan terus menerus,” tambahnya.

    Prada Lucky Namo sendiri mengembuskan napas terakhirnya di ICU RSUD Aeramo. Ia dirawat intensif selama empat hari.

    Sudah ada 20 tersangka yang merupakan senior dan rekan daripada Prada Lucky di tempat tugasnya. Salah satu di antaranya adalah seorang perwira. Namun, detail identitas mereka belum disampaikan.

  • Kasus Kematian Prada Lucky, Ketua DPR Minta Hukum Pelaku Kekerasan di Instansi TNI

    Kasus Kematian Prada Lucky, Ketua DPR Minta Hukum Pelaku Kekerasan di Instansi TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum DPR RI Puan Maharani menegaskan agar kasus kekerasan pada Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga menyebabkan kematian seperti yang dialami oleh Prada Lucky, prajurit asal Nagekeo, NTT, jangan sampai terulang lagi.

    Puan menyayangkan kejadian tersebut karena seharusnya hubungan antara senior dengan junior berjalan harmonis dan jauh dari kekerasan.

    “Jangan sampai terulang lagi bahwa hubungan antara senior dan junior, jangan kemudian didasarkan oleh tindakan atau perilaku kekerasan. Namun bagaimana saling hormat dan menghormati saling menghargai” kata Puan kepada wartawan di Gedung Nusantara, Senin (11/8/2025).

    Ketua DPP PDIP itu berharap para pelaku diadili sesuai aturan hukum yang berlaku dan dilandaskan pada prinsip keadilan.

    “Jadi apa yang sudah dilakukan penyelidikan-penyidikan sampai kemudian akhirnya sudah ditentukan atau ditemukan 20 tersangka, ya tentu saja harus diproses secara adil dan diproses dengan baik,” jelasnya.

    Tidak hanya itu, dia meminta agar instansi TNI melakukan evaluasi agar kekerasan senior kepada junior tidak menimpa prajurit lainnya

    “Mekanisme yang ada juga harus dievaluasi jangan sampai terulang lagi,” tegasnya.

    Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa TNI sudah menetapkan 20 tersangka terkait kematian Prada Lucky.

    “Dan hari ini saya sampaikan bahwa 16 personil yang kemarin dilanjutkan pemeriksaan secara mendalam itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total sekarang ada 20 orang personil prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wahyu di Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Para tersangka sudah diperiksa di Pomdam IX/Udayana sebelum dijadikan tersangka dan telah ditahan. Wahyu belum bisa menjelaskan secara pasti motif dari para tersangka. Namun diduga kaitannya dengan pembinaan.

    “Saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” pungkas Wahyu.

  • TNI Ungkap Motif Kekerasan Prajurit yang Tewaskan Prada Lucky: Atas Dasar Pembinaan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Agustus 2025

    TNI Ungkap Motif Kekerasan Prajurit yang Tewaskan Prada Lucky: Atas Dasar Pembinaan Nasional 11 Agustus 2025

    TNI Ungkap Motif Kekerasan Prajurit yang Tewaskan Prada Lucky: Atas Dasar Pembinaan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – TNI Angkatan Darat (AD) mengungkap motif di balik dugaan kekerasan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT).
    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyebutkan, peristiwa itu berawal dari kegiatan pembinaan prajurit.
    “Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” kata Kadispenad ditemui di Gedung Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
    Namun, disayangkan, proses pembinaan tersebut memakan korban jiwa yaitu Prada Lucky.
    Wahyu menjelaskan, pembinaan tersebut dilakukan kepada beberapa personel, termasuk korban, dalam rentang waktu berbeda.
    Proses ini melibatkan sejumlah prajurit, sehingga penyidik perlu waktu untuk mengusut peran masing-masing tersangka.
    “Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka. Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini,” ujar Wahyu.
    Wahyu menegaskan, pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan toleransi terhadap kegiatan pembinaan menggunakan kekerasan, bahkan menyebabkan korban meninggal dunia.
    Kasus Prada Lucky, lanjut Wahyu, tidak bisa ditolerir TNI AD yang berkomitmen menegakkan hukum secara transparan.
    “Saya sampaikan bahwa Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia,” tegas Kadispenad.
    “Ini betul-betul suatu hal yang di luar dari apa yang sudah digariskan,” sambungnya.
    Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 prajurit TNI jadi tersangka dan ditahan dalam kasus tewasnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.
    “Yang 20 tersangka yang sudah ditahan. Satu di antaranya perwira,” kata Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, usai melayat ke rumah duka di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin.
    Saat ini, kata Piek, 20 tersangka itu telah diperiksa secara intensif oleh polisi militer dari Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana.
    Diketahui, Prada Lucky yang bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025).
    Ia tewas diduga akibat dianiaya seniornya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Kasus Prada Lucky, TNI AD Ungkap Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan
                        Nasional

    4 Kasus Prada Lucky, TNI AD Ungkap Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan Nasional

    Kasus Prada Lucky, TNI AD Ungkap Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan adanya seorang perwira TNI yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur.
    Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.
    Kepada perwira itu disiapkan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
    “Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu, saat ditemui di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
    Namun, Wahyu enggan membeberkan lebih lanjut soal identitas perwira yang diduga terlibat dalam kasus Prada Lucky ini.
    Wahyu mengatakan, ketentuan hukum itu menjadi salah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka.
    Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.
    Ia mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.
    “Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang,” ujar Wahyu.
    Ia meminta waktu kepada masyarakat dan media untuk menuntaskan pemeriksaan, agar peran masing-masing tersangka bisa diungkap dengan tepat.
    Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.
    Ia menegaskan, TNI AD berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, apalagi sampai menyebabkan kematian prajurit.
    “Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia,” tutur Wahyu.
    Menurut dia, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional TNI AD agar tradisi pembinaan prajurit dilakukan dengan benar dan mendukung keberhasilan tugas.
    Sebelumnya diberitakan, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.
    Prada Lucky Chepril Saputra Namo diduga tewas akibat dianiaya seniornya saat bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.
    “Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Piek, kepada wartawan di Kupang, Senin (11/8/2025) seperti dilansir dari Antara.
    Pernyataan itu ia sampaikan saat berkunjung ke rumah orangtua Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.
    Dari 20 tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky.
    Proses pemeriksaan, menurut dia, masih terus berjalan dan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) bersama Kodam IX/Udayana untuk mengungkap kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kematian Prada Lucky, Ada 20 Tersangka dan Ini Motifnya

    Kematian Prada Lucky, Ada 20 Tersangka dan Ini Motifnya

    Bisnis.com, JAKARTA — TNI total telah menetapkan 20 tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga tewas dianiaya seniornya.

    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan penetapan itu termasuk empat tersangka yang ditetapkan sebelumnya.

    “Dan hari ini saya sampaikan bahwa 16 personil yang kemarin dilanjutkan pemeriksaan secara mendalam itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total sekarang ada 20 orang personil prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wahyu di Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Dia menambahkan, 20 prajurit itu telah diperiksa oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sebelum dijadikan tersangka. Ke-20 tersangka itu juga kini telah dilakukan penahanan.

    Adapun, penahanan itu dilakukan untuk kepentingan investigasi untuk menguak peran-peran dari 20 tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky.

    “Sehingga nanti siapa, perannya apa, pasal yang diterapkan apa itu betul-betul tepat,” imbuhnya.

    Di samping itu, Wahyu juga menerangkan soal alasan tersangka dalam kasus ini cukup banyak lantaran peristiwanya tidak terjadi di satu waktu. Oleh sebab itu, banyak prajurit yang diduga terlibat dalam kasus kematian ini.

    Terkait motif, dia masih belum bisa menjelaskan secara detail. Namun yang pasti bahwa dalam peristiwa ini hanya berkaitan dengan pembinaan.

    “Saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” pungkas Wahyu.

  • Tanpa Pandang Bulu, Pangdam Udayana Tegaskan Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Prada Lucky Seadil-adilnya

    Tanpa Pandang Bulu, Pangdam Udayana Tegaskan Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Prada Lucky Seadil-adilnya

    Liputan6.com, Jakarta- Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto memastikan akan mengusut tuntas kasus penganiayaan berujung kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) tanpa pandang bulu. Saat ini, sebanyak 20 anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Siapapun yang melakukan perbuatan ini harus diusut. Tidak pandang dulu,” tegas Piek di Kota Kupang, Senin (11/8/2025).

    Dia mengatakan, kasus kematian Prada Lucky ditangani sesuai mekanisme hukum berlaku. Dia bahkan menjamin kasus ini tidak akan ditutup-tutupi sesuai permintaan keluarga korban.

    “Pemintaan keluarga, seperti yang diketahui tadi, bahwa Sarjan Mayor Kristian, sebagai orang tua, ingin keadilan ditegakkan dan proses hukum dilakukan seadil-adilnya,” kata Piek.

  • Seorang Perwira Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Prada Lucky, Identitas Belum Terungkap

    Seorang Perwira Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Prada Lucky, Identitas Belum Terungkap

    Motif 20 tersangka menganiaya hingga menyebabkan Prada Lucky meninggal, masih menjadi misteri. Piek menuturkan bahwa TNI masih melakukan penyelidikan.

    “Ini sedang diselidiki oleh yang berwajib, dalam ini Pomdam, Polisi Militer. Dan ini Polisi Militer, Pomdam pun sedang melakukan pemeriksaan,” ucap Piek.

    Dia meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Piek juga akan melaporkan berbagai perkembangan penanganan kepada pimpinan.

    “Kita tunggu prosesnya dan secepatnya akan kita sampaikan,” tambahnya.

    Dia menegaskan siapa pun yang terbukti terlibat dalam perkara ini harus diusut tanpa pandang bulu.

    “Seluruhnya harus kita periksa sesuai dengan mekanisme hukum, dan akan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada,” pungkasnya.

  • Tanpa Pandang Bulu, Pangdam Udayana Tegaskan Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Prada Lucky Seadil-adilnya

    20 Tersangka yang Siksa Sadis Prada Lucky Diperiksa TNI, Motif masih Misterius

    Piek Budyakto memastikan 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.

    “Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ucap Piek.

    Sebagai seorang pimpinan TNI di wilayah Kodam IX/Udayana, Pangdam Udayana mengaku kehilangan prajurit muda.

    Dia juga menyesalkan kejadian tersebut, dia mengaku akan menindak tegas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

    “Kejadian ini, saya sesalkan dan saya sebagai Pangdam IX/Udayana sekaligus atasan langsung, di satuan ini atas peristiwa ini saya akan laksanakan tugas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tambah dia.

  • 20 Prajurit Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, Ketua DPR: Hukum Jera!

    20 Prajurit Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, Ketua DPR: Hukum Jera!

    Jakarta

    Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta 20 prajurit TNI yang menjadi tersangka atas meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo dihukum hingga jera. Puan berjarak kejadian senioritas di internal TNI tak terulang kembali.

    “Sampai kemudian akhirnya sudah ditentukan atau ditemukan 20 tersangka. Tentu saja harus diproses secara adil dan diproses dengan baik apa yang menjadi penyebab dan bagaimana nantinya harus diberikan hukuman jera yang sebaik-baiknya dan mekanisme yang ada harus dievaluasi jangan sampai terulang lagi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

    Puan menyebut hubungan antara senior dan junior semestinya tak didasari pada tingkat kekerasan. Ia menyebut yang diprioritaskan adalah rasa saling menghormati dan menghargai.

    “Hal tersebut tentu saja jangan sampai terulang lagi bahwa hubungan antara senior dan junior jangan kemudian didasarkan oleh tindak atau perilaku kekerasan namun bagiamana saling hormat dan menghormati, saling menghargai dan menghargai,” tambahnya.

    Sebanyak 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

    Budyakto menjelaskan seluruh tersangka telah diperiksa oleh polisi militer dan Pomdam IX/Udayana. Mereka sudah dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Dari 20 tersangka, satu di antaranya merupakan perwira. Namun, Budyakto belum mengungkapkan identitas prajurit tersebut.

    (dwr/gbr)

  • Momen Ibunda Prada Lucky Menangis dan Sujud Mohon ke Pangdam: Saya Seorang Ibu

    Momen Ibunda Prada Lucky Menangis dan Sujud Mohon ke Pangdam: Saya Seorang Ibu

    Liputan6.com, Jakarta Ibunda almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), Sepriana Paulina Mirpey tidak bisa menahan perasaannya saat Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto berkunjung ke rumah, di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.

    Sepriana menangis sambil bersujud, memohon kepada Pangdam IX/Udayana agar para pelakunya dihukum sesuai perbuatan mereka.

    “Tolong jangan ada fitnah lagi bapak, saya seorang ibu. Saya rela kalau anak saya mati di medan perang, tetapi ini di oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Sepriana, Senin (11/8).

    Piek Budyakto menegaskan 20 orang jadi tersangka dan sudah ditahan. Dia mengatakan, dari 20 orang tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat penganiayaan, sehingga Prada Lucky meninggal dunia.

    Saat ini, ujar dia, proses pemeriksaan masih terus berlanjut, di mana tidak hanya melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) tetapi juga dari Kodam Udayana untuk mengungkap kasus tersebut.

    Sebagai seorang pimpinan TNI di wilayah Kodam IX/Udayana, Pangdam Udayana mengaku kehilangan prajurit muda.

    Dia juga menyesalkan kejadian tersebut, dia mengaku akan menindak tegas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

    “Kejadian ini, saya sesalkan dan saya sebagai Pangdam IX/Udayana sekaligus atasan langsung, di satuan ini atas peristiwa ini saya akan laksanakan tugas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tambah dia.