brand merek: Prada

  • Ayah Prada Lucky Gugat Jenderal dan Perwira TNI, Ini Penyebabnya

    Ayah Prada Lucky Gugat Jenderal dan Perwira TNI, Ini Penyebabnya

    Liputan6.com, Jakarta – Pelda Chrestian Namo, Ayah Prada Lucky Namo menggugat Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Hendro Cahyono dan Dandim 1627 Rote Ndao Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono, dalam dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), ke Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Kamis (18/12/2025). Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 418/Pdt.G/2025/PN Kupang.

    ‎Selain dua nama tersebut, Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden RI, cq Panglima TNI, cq KSAD, cq Pangdam IX/Udayana juga sebagai turut tergugat.

    ‎‎Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Rika Permatasari mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh para tergugat melalui pernyataan di media.

    ‎‎“Hari ini kami menyerahkan beberapa bukti dan berkas terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Ini terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Brigjen TNI Hendro Cahyono dan Letkol Kurnia Santiadi. Akibat pernyataan di media tersebut, nama baik dan kehormatan klien kami tercederai,” ujar Rika kepada wartawan.‎‎

    Rika menegaskan tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi TNI.

    ‎‎“Kita semua adalah warga negara yang taat hukum dan tidak ada yang kebal hukum. Setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan dengan segala konsekuensinya,” tegasnya.

    Anggota tim kuasa hukum lainnya, Cosmas Jo Oko, menyebut gugatan ini diajukan karena kliennya merasa dirugikan akibat pernyataan Danrem yang menuding Pelda Chrestian Namo melakukan berbagai pelanggaran, termasuk pelanggaran disiplin.

    ‎‎“Saat klien kami sedang memperjuangkan keadilan untuk anaknya, justru muncul pernyataan yang menuduh klien kami melakukan banyak pelanggaran. Bahkan disebut tidak disiplin. Tuduhan-tuduhan inilah yang kami nilai merugikan,” ungkap Cosmas.‎‎

    Menurutnya, tudingan pelanggaran disiplin tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan.‎‎ “Faktanya klien kami naik pangkat dua kali. Kalau ada proses hukum atau pelanggaran disiplin, tentu tidak mungkin diusulkan kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat berarti tidak ada pelanggaran disiplin,” jelasnya.‎‎

    Cosmas menilai tudingan tersebut muncul pada waktu yang tidak tepat, dan terkesan mencari-cari kesalahan.‎‎ “Kalau memang klien kami tidak disiplin, mengapa baru dipersoalkan sekarang? Saat beliau memperjuangkan keadilan untuk anaknya, justru seolah-olah dicari-cari kesalahannya. Kami akan uji semua itu di pengadilan,” tegas Cosmas.

    ‎Ia menambahkan, pernyataan pimpinan TNI tersebut justru menimbulkan luka psikologis bagi keluarga korban.‎‎“Ini adalah luka kedua bagi keluarga. Seharusnya pimpinan berempati kepada anak buah yang sedang berduka, bukan malah membungkam seorang ayah yang mencari keadilan,” tegasnya.‎‎

    Sementara itu, Pelda Chrestian Namo menegaskan langkah hukum yang ditempuhnya merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku.‎‎

    “Saya mengikuti aturan yang berlaku. Semua warga negara Indonesia harus taat hukum tanpa terkecuali. Yang salah, salah. Yang benar, benar,” katanya.

  • Sasar Gen Z, pelatihan Gig Economy pacu lahirnya pelaku usaha digital

    Sasar Gen Z, pelatihan Gig Economy pacu lahirnya pelaku usaha digital

    ANTARA – Pemerintah meluncurkan program pelatihan untuk sektor Gig Economy bagi gen Z sebagai bagian dari stimulus ekonomi 17-8-45. Bertujuan melahirkan lebih banyak pelaku usaha berbasis digital, program tersebut didukung pendanaan melalui skema KUR sebesar Rp10 triliun.
    (Suci Nurhaliza/Arif Prada/I Gusti Agung Ayu N)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penasihat Hukum Sebut Tuntutan Oditur Militer Tak Berkeadilan dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky

    Penasihat Hukum Sebut Tuntutan Oditur Militer Tak Berkeadilan dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky

    KUPANG – Tim penasihat hukum (PH) 17 terdakwa kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo menolak tuntutan Oditur Militer yang menuntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat.

    Penolakan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (17 Desember).

    Tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Letkol I Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun. Nota pembelaan dibacakan secara bergantian oleh para penasihat hukum dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto, didampingi Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung sebagai hakim anggota.

    Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum menilai proses persidangan seharusnya mengukur secara proporsional tingkat kesalahan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.

    “Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan penelitian secara hukum, kami selaku penasihat hukum terdakwa bukan ingin mengaburkan, melainkan memohon kepada majelis hakim yang mulia agar memberikan pertimbangan secara objektif dengan melihat seluruh bukti dan fakta persidangan, serta tidak mendasarkan putusan pada intervensi, termasuk opini publik,” ujar Letda Benny Suhendra saat membacakan nota pembelaan dilansir dari Antara, Rabu, 17 Desember.

    Penasihat hukum menilai tuntutan pidana 9 dan 6 tahun penjara ditambah pemecatan dari dinas TNI AD tidak mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan bagi para terdakwa dan keluarganya. Mereka berpendapat, berdasarkan fakta persidangan, pemukulan yang terjadi dilakukan dalam konteks kekecewaan dan upaya membina korban agar tidak mengulangi perilaku yang dianggap menyimpang.

    Dalam persidangan, penasihat hukum juga mengungkapkan keterangan hasil pemeriksaan korban terkait dugaan penyimpangan seksual yang disebut telah dilakukan korban sejak masih sipil hingga menjadi anggota TNI. Identitas pasangan korban turut disebutkan dalam persidangan tersebut.

    Tim penasihat hukum menilai tuntutan oditur militer cenderung dipengaruhi opini publik dan tidak sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

    “Tujuan hukum pidana tidak semata-mata memberikan pembalasan, melainkan dalam hukum pidana modern lebih menitikberatkan pada pembinaan agar seseorang tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” kata penasihat hukum.

    Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya niat jahat atau kesengajaan dari para terdakwa untuk menyebabkan kematian korban. Menurut mereka, niat para terdakwa semata-mata untuk membina korban.

    “Bahwa benar telah terjadi pemukulan yang berakibat hilangnya nyawa korban, namun hal tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kesengajaan yang menyebabkan mati sebagaimana dakwaan Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar penasihat hukum.

    Selain itu, tim PH meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa selama proses hukum, rekam jejak yang belum pernah dihukum, serta kondite dan kinerja para terdakwa selama berdinas.

    Pada akhir pleidoi, tim penasihat hukum memohon majelis hakim menerima nota pembelaan, menolak tuntutan oditur militer, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

    Mereka juga menolak tuntutan restitusi yang diajukan oditur militer dan meminta agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan.

    “Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Letda Benny Suhendra menutup pembelaan.

    Sidang Sebelumnya

    Pada persidangan sebelum yang digelar pada 4 Desember 2025, sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat.

    Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer yang terdiri dari Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni

    1. Sertu Thomas Desamberis Awi

    2. Sertu Andre Mahoklory

    3. Pratu Poncianus Allan Dadi

    4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis

    5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase

    6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora

    7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie

    8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana

    9. Pratu Rofinus Sale

    10. Pratu Emanuel Joko Huki

    11. Pratu Ariyanto Asa

    12. Pratu Jamal Bantal

    13. Pratu Yohanes Viani Ili

    14. Serda Mario Paskalis Gomang

    15. Pratu Firdaus

    16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)

    17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

    Dari 17 orang terdakwa itu, dua orang diantaranya yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton (danton), dituntut 9 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Oditur militer merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, dan dari fakta-fakta persidangan baik keterangan terdakwa, saksi, ahli dan bukti petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana dan memenuhi unsur.

    Oditur juga menyertakan pidana tambahan restitusi militer yang merujuk pada kewajiban pelaku tindak pidana militer untuk memberikan ganti rugi langsung kepada korban, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar Rp32 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp544 juta lebih.

    Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.

    Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

    Pada sidang yang digelar 11 Desember 2025, Lettu Inf Ahmad Faisal dituntut 12 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD, serta hukuman restitusi sebesar Rp561 juta.

    Pada hari yang sama juga digelar sidang tuntutan terhadap empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

    Keempat terdakwa itu dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD, serta hukuman restitusi sebesar Rp544 juta lebih, sehingga masing-masing terdakwa dibebankan Rp136 juta lebih.

    Sidang lanjutan dengan agenda pledoi untuk perkara Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa, diagendakan Rabu (17/12/2025) sore.

    Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

    Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, dan pihak lain di luar institusi TNI.

  • LPSK Puji Ketegasan Oditur Tuntut Terdakwa Kasus Prada Lucky Bayar Restitusi: Berpihak Pada Korban

    LPSK Puji Ketegasan Oditur Tuntut Terdakwa Kasus Prada Lucky Bayar Restitusi: Berpihak Pada Korban

    Liputan6.com, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Oditur Militer III-14 Kupang juga menuntut para terdakwa penganiayaan Prada Lucky membayar restitusi. Hal itud disampaikan dalam sidang tuntutan Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Diketahui, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (11/12), salah satu berkas perkara Oditur menyatakan restitusi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban akibat perbuatan para terdakwa yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.

    Menurut perhitungan LPSK, nilai ganti rugi untuk korban Prada Lucky dan atau keluarganya, mencapai total sebesar Rp1.650.379.008 (satu miliar enam ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

    Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menjelaskan, nilai itu dihitung dari proyeksi gaji sampai usia pensiun dan kebutuhan hidup sampai dengan rata-rata umur harapan hidup di NTT. Menurut dia, restitusi tersebut dibebankan kepada seluruh terdakwa yang mencapai 22 orang. Permohonan restitusi tersebut tertuang dalam 3 berkas yang terpisah, yaitu untuk Terdakwa perkara nomor: 40-K sampai dengan 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

    “Kami menyambut baik dan mengapresiasi tuntutan tersebut dan menilai langkah Oditur Militer mencerminkan keberpihakan kepada keluarga korban, yakni hak restitusi, khususnya di lingkungan Peradilan Militer. Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan,” ungkap Antonius, seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (14/12/2025).

    Antonius menambahkan, keputusan hakim dalam perkara ini nantinya dapat juga mencontoh putusan Kasasi No. 213/K/Mil/2025 bulan September 2025. Dalam putusan tersebut Majelis Hakim Agung menghukum terdakwa “perkara penembakan Bos Rental Mobil” membayar restitusi sejumlah ratusan juta rupiah untuk korban.

    Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI AD meninggal dunia setelah 3 hari dirawat intensif di ruang ICU RSUD Aeramo, Kecamatan Aesesa, Rabu (6/8/2025). Dia diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya.

  • Ibunda Prada Lucky Berharap Para Terdakwa Dihukum Berat di Sidang Vonis
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    Ibunda Prada Lucky Berharap Para Terdakwa Dihukum Berat di Sidang Vonis Regional 12 Desember 2025

    Ibunda Prada Lucky Berharap Para Terdakwa Dihukum Berat di Sidang Vonis
    Editor
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Ibu kandung almarhum Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, berharap agar semua terdakwa dalam kasus kematian anaknya dapat menyadari kesalahan mereka dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menjalani hukuman.
    Pernyataan ini disampaikan Sepriana usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada, Kamis (11/12/2025).
    “Kami berharap semoga mereka bisa menyadari kesadaran di dalam tahanan nanti, dan sudah di PTDH serta menjadi tahanan sipil dan berbaur dengan tahanan lain, mereka segera merubah tabiat dan menjadi pribadi yang baik,” ungkap Sepriana.
    Terkait tuntutan enam tahun penjara dan restitusi yang diajukan terhadap keempat terdakwa maupun terdakwa lainnya, Sepriana bersama keluarga mengaku masih berharap agar hukuman yang dijatuhkan dapat lebih besar lagi.
    Namun, ia menyatakan syukur karena Oditur Militer telah mengabulkan salah satu harapan utama keluarga, yaitu penambahan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
    “Tapi kami berbesar hati dan mengucapkan syukur kepada Tuhan, karena Bapak Oditur sudah mendengar keluhan hati kami dan memberikan hukuman tambahan yakni PTDH, dan PTDH ini juga yang kami harapkan,” tuturnya.
    Sepriana menambahkan bahwa PTDH perlu dilakukan karena para terdakwa dinilai tidak pantas lagi mengenakan pakaian kebesaran institusi TNI.
    Menjelang sidang putusan, Sepriana bersama keluarga menaruh harapan besar pada majelis hakim. Mereka berharap agar majelis hakim dapat bijak dalam mengambil keputusan.
    “Sidang putusan nanti, semoga ada harapan baik dan kami menaruh kepercayaan penuh kepada Bapak Hakim agar para terdakwa sebagai pelaku utama mendapatkan hukuman yang berat, dan ini harapan terbesar kami,” tutup Sepriana.
    Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul
    Ibunda Prada Lucky Berharap Terdakwa Sadari Kesalahan dan Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Berat
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Prada Lucky, Komandan Kompi Dituntut 12 Tahun Bui dan Dipecat

    Kasus Prada Lucky, Komandan Kompi Dituntut 12 Tahun Bui dan Dipecat

    Ahmad Faisal sendiri didakwa dengan berkas pertama nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 yakni mencambuk Prada Lucky dan juga membiarkan bawahannya juga mencambuk, menendang, dan memukuli Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Prada Lucky kemudian jatuh sakit, sekarat dan akhirnya tewas karena luka di sekujur tubuhnya.

    Sikap ini dilakukannya setelah mendapati chat di WhatsApp dan Instagram soal indikasi penyimpangan seksual atau LGBT. Kejadian ini sekitar pukul 20.00 WITA, 27 Juli 2025 lalu. Temuannya ini yang memicu terdakwa lainnya menyiksa Prada Lucky dan Prada Richard tanpa ada bukti kuat.

    Ia kemudian memanggil Lucky ke lapangan dan mencambuknya dua kali. Kemudian Ahmad menghukum Lucky selama 5 menit dengan sit up, push up dan berguling. Lalu ia kembali mencambuk Prada Lucky lagi sebanyak empat kali. Alasannya, sebagai pembinaan karena Lucky adalah anggota langsungnya.

    Pada pukul 21.00 WITA, terdakwa Ahmad Faisal menghubungi Dansi Intel, Sertu Thomas Awi, soal penyimpangan seksual ini. Kemudian anggota provost yang juga saksi kasus ini memeriksa Prada Lucky.

    Ahmad Faisal sendiri menyusul Lucky di ruang pemeriksaan intel usai memberi arahan kepada anggota lainnya. Pemeriksaan 03.30 WITA. Terdakwa sendiri tidak mengikuti interogasi ini sampai selesai.

    Ahmad Faisal sendiri sudah ditahan sejak 17 Agustus 2025. Masa tahanannya diperpanjang pertama kali selama 30 hari dan diperpanjang kedua kali hingga hari ini. Ia menjabat Lettu sejak 2019 silam.

  • Mantan Presiden Bolivia Luis Arce Ditangkap terkait Dugaan Korupsi Rp 850 M

    Mantan Presiden Bolivia Luis Arce Ditangkap terkait Dugaan Korupsi Rp 850 M

    La Paz

    Mantan Presiden Bolivia, Luis Arce, ditangkap di ibu kota La Paz pada Rabu (10/12) waktu setempat terkait penyelidikan dugaan korupsi. Tindak korupsi itu diduga dilakukan Arce di masa lalu, ketika dia masih menjabat sebagai Menteri Perekonomian.

    Arce yang kini berusia 62 tahun, tidak mencalonkan diri kembali dalam pemilu pada Agustus yang mengakhiri dua dekade pemerintahan sayap kiri di Bolivia. Masa kepresidenan Arce, tahun 2020 hingga 8 November 2025, diwarnai kelangkaan bahan bakar dan mata uang asing yang kritis hingga memicu banyak unjuk rasa.

    Penyelidikan korupsi terhadap Arce, seperti dilansir AFP, Kamis (11/12/2025), dimulai ketika dia masih menjabat sebagai Menteri Perekonomian di bawah mantan Presiden Evo Morales, yang menjabat dari tahun 2006 hingga tahun 2019.

    Arce dituduh mengizinkan transfer dari kas negara ke rekening pribadi sejumlah pemimpin politik di Bolivia.

    Seorang mantan koleganya, Maria Nela Prada, mengatakan bahwa Arce sendirian ketika ditangkap di ibu kota La Paz dan dibawa ke kantor polisi dengan minibus berkaca gelap. Dia menyebut penangkapan itu mengejutkan dan Arce “tidak menerima pemberitahuan apa pun”.

    Dalam konferensi pers, Menteri Dalam Negeri Marco Antonio Oviedo memuji penangkapan Arce, yang disebutnya sebagai “orang utama yang bertanggung jawab” atas kerugian ekonomi sebesar US$ 51 juta, atau setara Rp 850,2 miliar.

    Salah satu terduga penerima uang negara itu adalah mantan anggota parlemen sayap kiri, Lidia Patty, yang telah ditangkap pekan lalu terkait kasus yang sama, di mana dia diduga menerima hampir US$ 100.000 (Rp 1,6 miliar) untuk proyek budidaya tomat.

    Sejumlah sumber di kantor kejaksaan Bolivia mengatakan kepada AFP bahwa Arce harus menjawab tuduhan kelalaian dalam melaksanakan tugas dan “pelanggaran ekonomi” yang menjerat dirinya.

    Wakil Presiden Bolivia, Edmand Lara, dalam pernyataan terpisah pada Rabu (10/12) menegaskan bahwa “setiap orang yang mencuri dari negara ini akan mengembalikan setiap sen terakhir”.

    Berdasarkan hukum Bolivia, para anggota eksekutif yang mengakhiri masa jabatannya tidak diperbolehkan untuk meninggalkan negara tersebut selama 90 hari setelah pergantian pemerintahan.

    Presiden baru Bolivia, Rodrigo Paz, yang beraliran konservatif dan pro-bisnis mengatakan pada pekan pertama dia menjabat, bahwa pihaknya telah mengungkap “sarang korupsi yang luas biasa” terkait dugaan salah urus oleh pemerintahan sayap kiri sebelumnya, yang dipimpin Arce.

    Saat audit dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan publik, jaksa penuntut Bolivia pada pekan ini menangkap enam mantan pejabat eksekutif perusahaan minyak negara YPFB atas tuduhan korupsi.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2025

    Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat Regional 11 Desember 2025

    Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky, Kamis (11/12/2025).
    Sidang kali ini berfokus pada pembacaan tuntutan terhadap satu terdakwa,
    Lettu Inf Ahmad Faisal
    , Dankipan A Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo.
    Ahmad Faisal merupakan komandan langsung
    Prada Lucky
    .
    Perkara dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu menempatkan Ahmad Faisal sebagai pihak yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap bawahannya hingga menyebabkan luka serius.
    Dalam persidangan, Oditur Militer menyatakan bahwa rangkaian bukti dan fakta telah menguatkan unsur-unsur delik sebagaimana didakwakan.
    Oditur menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja memukul, menumbuk, dan menyakiti bawahan hingga menimbulkan luka pada tubuh.
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) junto ayat (2), Pasal 132, serta Pasal 48 KUHPN yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi prajurit aktif.
    “Atas perbuatannya, Oditur menuntut hukuman pokok 12 tahun penjara, dikurangi masa penahanan sementara, serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer,” kata Oditur Militer.
    Selain itu, terdakwa juga diminta membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar lebih dari Rp 561 juta.
    Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Marpaun yang bertindak sebagai Oditur Militer menilai bahwa empat unsur tindak pidana telah terpenuhi.
    Unsur tersebut meliputi status terdakwa sebagai prajurit aktif, tindakan dilakukan saat berdinas sebagai Dankipan A, adanya perbuatan kekerasan terhadap bawahan, serta timbulnya luka akibat tindakan tersebut.
    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto sebagai hakim anggota.
    Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu.
    Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Prada Lucky, Oditur Tuntut 17 Terdakwa Dipecat dari Militer

    Kasus Prada Lucky, Oditur Tuntut 17 Terdakwa Dipecat dari Militer

    Kupang, Beritasatu.com – Pengadilan Militer III – 15 Kupang melanjutkan persidangan kasus kematian almarhum Prada Lucky Cepri Saputra dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer III – 15 Kupang. Sebanyak 17 terdakwa yang merupakan Anggota Batalion TP 834 Wakanga Mere Nagekeo, NTT, termasuk Sertu Thomas Desamberis Awi, menghadapi tuntutan hukuman yang berat.

    Sidang dengan nomor perkara No. 41/K-PM.III-15-AD/XI/2025 ini dipimpin oleh Hakim Ketua Chk. Subiyanto. Di hadapan majelis hakim, oditur militer Letkol Alex Pandjaitan dan Letkol Yudis Harto membacakan tuntutan hukuman bagi para terdakwa.

    Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara dan Pemecatan

    Dalam sidang yang digelar Rabu (10/12/2025) tersebut, 17 terdakwa dituntut dengan hukuman penjara yang bervariasi, mulai dari 6 tahun hingga 9 tahun. Tuntutan ini juga disertai hukuman tambahan yang sangat tegas: seluruh terdakwa diminta untuk dipecat dari dinas militer TNI.

    Tuntutan berat ini menjadi sorotan sebagai langkah tegas institusi TNI dalam menindak kasus kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa prajurit.

    Ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Nirpey, yang didampingi oleh nenek almarhum, mengikuti jalannya persidangan dengan haru. Mendengar pembacaan tuntutan yang maksimal, Sepriana mengungkapkan rasa syukur, meskipun kesedihan atas kepergian putranya tetap tak tertahankan.

    “Tadi kita ikut jalannya persidangan pembacaan tuntutan dari oditur, dan yang kita dengar setiap terdakwa sudah dikenakan tuntutan. Ada yang dituntut 6 tahun dan 9 tahun penjara serta hukuman tambahan para terdakwa dipecat dari Militer,” ungkap Sepriana usai sidang di Pengadilan Militer III – 15 Kupang.

    Sepriana Paulina Nirpey sangat bersyukur karena oditur telah mendengar isi hati keluarga korban. Harapan utama dari keluarga besar Prada Lucky adalah agar semua terdakwa dipecat dari TNI.

    “Memang kita berharap para terdakwa harus dipecat. Sedangkan terkait dengan hukuman kami juga sangat bersyukur karena oditur sudah mau mendengar isi hati kami keluarga korban,” kata Sepriana, menambahkan bahwa para terdakwa sangat layak dipenjara dan dipecat dari militer atas perbuatannya.

    Kasus ini akan memasuki babak pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim Pengadilan Militer III – 15 Kupang menjatuhkan vonisnya.

  • 17 Terdakwa Kasus Prada Lucky Dituntut Penjara Disertai Pemecatan dari TNI AD

    17 Terdakwa Kasus Prada Lucky Dituntut Penjara Disertai Pemecatan dari TNI AD

    KUPANG – Sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD. 

    Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 10 Desember. 

    Oditur Militer, Letkol Chk Yusdiharto, lebih dulu membacakan berkas penuntutan, kemudian dilanjutkan pembacaannya oleh oditur lainnya masing-masing Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni

    1. Sertu Thomas Desamberis Awi

    2. Sertu Andre Mahoklory

    3. Pratu Poncianus Allan Dadi

    4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis

    5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase

    6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora

    7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie

    8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana

    9. Pratu Rofinus Sale

    10. Pratu Emanuel Joko Huki

    11. Pratu Ariyanto Asa

    12. Pratu Jamal Bantal

    13. Pratu Yohanes Viani Ili

    14. Serda Mario Paskalis Gomang

    15. Pratu Firdaus

    16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)

    17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

    Dari 17 orang terdakwa itu, dua orang diantaranya yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton, dituntut 9 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Oditur militer merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, dan dari fakta-fakta persidangan baik keterangan terdakwa, saksi, ahli dan bukti petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana dan memenuhi unsur.

    Oditur juga menyertakan pidana tambahan restitusi militer yang merujuk pada kewajiban pelaku tindak pidana militer untuk memberikan ganti rugi langsung kepada korban, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar Rp32 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp544 juta lebih.

    Terhadap tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, menanyakan kembali kepada para terdakwa guna memperjelas, dan para terdakwa diminta menyebut kembali tuntutan yang disampaikan Oditur Militer.

    “Para terdakwa tahu tuntutannya? yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian?,” tanya Mayor Subiyanto kepada para terdakwa yang kemudian dijawab para terdakwa secara bergiliran sesuai tuntutan tersebut dikutip dari Antara. 

    Setelah urung rembuk antara Majelis Hakim, Oditur Militer dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, disepakati sidang lanjutan perkara tersebut diagendakan Rabu (17/12) dengan agenda penyampaian pembelaan oleh PH terdakwa, termasuk menanggapi pidana tambahan restitusi.

    Dalam persidangan tersebut, Mayor Subiyanto didampingi dua orang anggota majelis hakim yakni Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.

    Sedangkan PH terdakwa yakni Mayor Chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

    Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.

    Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

    Sidang lanjutan untuk perkara seorang dan empat orang terdakwa akan digelar pada Kamis (11/12) di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

    Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

    Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, namun belum didukung bukti otentik.