brand merek: Nissan

  • Sinyal Kuat Nissan X-Trail e-Power Meluncur di Indonesia

    Sinyal Kuat Nissan X-Trail e-Power Meluncur di Indonesia

    Jakarta

    Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI) memberikan sinyal kuat akan meluncurkan Nissan X-Trail e-Power di Tanah Air. Kendaraan tersebut sebelumnya sempat mendarat di dalam negeri untuk dijajal sejumlah awak media nasional.

    Head of Sales and Product Planning PT Nissan Motor Distributor Indonesia, Bima Aristantyo, melempar kode X-Trail e-Power akan meluncur sebentar lagi. Dia meminta doa agar kendaraan itu bisa dikenalkan secepatnya.

    “Ini yang menarik ya nanti akan kita informasikan dalam waktu dekat buat teman-teman dari media, mohon doanya ya, kan kemarin udah nyoba nih dari Desember yang tahun lalu dari beberapa teman media juga udah kita coba,” ujar Bima saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (15/4).

    Nissan X-Trail e-Power Foto: Luthfi Anshori/detikOto

    Lebih jauh, Bima menegaskan, kendaraan tersebut mendapat sambutan baik dari publik. Itulah mengapa, unitnya hanya menunggu waktu untuk kemudian dipasarkan di Indonesia.

    “Overall antusiasmenya sangat amat positif nanti dalam waktu dekat akan kita informasikan mengenai kalender berikutnya untuk launching product,” kata dia.

    Sebagai catatan, Nissan X-Trail e-Power dibekali mesin 1.500 cc, turbo, dengan teknologi e-Power generasi kedua. Pada sistem hybrid e-Power, sistem penggeraknya memakai motor elektrik. Sementara mesin konvensional hanya bertugas untuk menyuplai daya ke komponen baterai, yang kemudian diteruskan ke motor elektrik.

    Motor elektrik Nissan X-Trail Nissan e-Power bisa mengeluarkan tenaga maksimal 204 PS (201 dk) dan torsi 330 Nm di roda depan dan tenaga maksimal 136 PS (134 dk) dan torsi 195 Nm pada motor elektrik di roda belakang.

    Sebelumnya, sinyal X-Trail dijual di Indonesia muncul dari kode yang tercantum di Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI Jakarta ada dua kode baru mobil Nissan di kategori minibus. Tercantum dua kode X-Trail terbaru, yakni XTRAIL EPWR VCTRB VE dan XTRAIL EPWR VCTRB VL. NJKB-nya adalah Rp 468 juta dan Rp 492 juta.

    (sfn/dry)

  • Suap Vonis Lepas CPO: 21 Motor, 7 Sepeda dan 7 Mobil Mewah Disita dari Rumah Pengacara Ariyanto – Halaman all

    Suap Vonis Lepas CPO: 21 Motor, 7 Sepeda dan 7 Mobil Mewah Disita dari Rumah Pengacara Ariyanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan barang bukti 21 sepeda motor, 7 sepeda dan 7 mobil mewah dari penggeledahan pada Sabtu hingga Minggu kemarin.

    Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas atau onslag van recht vervolging terhadap terdakwa korupsi tiga korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, seluruh kendaraan mewah tersebut disita dari rumah salah satu tersangka kasus ini, yakni pengacara Ariyanto Bakri, di Pulugadung, Jakarta Timur.

    “Kemudian 21 unit motor dan 7 sepeda ini disita dari rumah Ariyanto Bakri,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Senin (14/4/2025) dini hari.

    Di antara kendaraan-kendaraan mewah yang disita, terdapat beberapa merek ternama seperti Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, Lexus, Toyota Land Cruiser, serta dua unit Land Rover.

    Barang-barang tersebut disita seiring dengan penetapan tersangka Ariyanto Bakri dan beberapa individu lainnya yang terlibat dalam dugaan suap tersebut, termasuk pengacara Marcella Santoso, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Panitera Perdata Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    PENYITAAN KENDARAAN MEWAH – Sejumlah unit mobil dan sepeda motor mewah sitaan terkait kasus dugaan suap di PN Jakpus terpampang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejaksaan Agung menyita beberapa unit mobil dan sepeda motor mewah serta sepeda dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Tak hanya kendaraan mewah, penyidik dalam perkara ini turut menyita barang bukti berupa uang asing.

    Uang-uang tersebut disita dari sejumlah tempat yang digeledah oleh penyidik Kejagung dari kediaman tersangka Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

    Adapun uang yang telah disita yakni 40 lembar mata uang Dolar Singapura pecahan 1.000, mata uang Dolar AS pecahan 100.

    “Uang tersebut disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 1 hari lalu,” katanya.

    Kronologi Kasus Suap Vonis Lepas Tiga Korporasi Kakap CPO

    SUAP VONIS LEPAS – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. (Dok Tribunnews)

    Kasus suap ini bermula dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberikan vonis lepas (ontslag) kepada tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO, pada 19 Maret 2025.

    Tiga grup korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group,

    Tiga hakim yang menangani perkara tersebut yakni Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro.

    Vonis lepas dari ketiga hakim itu mengugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap tiga perusahaan korporasi besar yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO. 

    Padahal, JPU Kejagung sebelumnya menuntut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Ketiga korporasi CPO itu dituntut hukuman denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.

    Lantas, Kejagung melakukan penelusuran hingga akhirnya ditemukan cukup bukti putusan kontroversial dari ketiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut diduga sarat intervensi dan suap.

    Ditemukan fakta bahwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar yang dikirimkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, melalui perantara, termasuk Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    Suap tersebut diyakini untuk memengaruhi hasil keputusan perkara yang melibatkan pemberian fasilitas ekspor CPO.

    Kejagung tidak hanya menetapkan tersangka di kalangan pengacara dan pejabat pengadilan, tetapi juga menjadikan tiga hakim yang terlibat dalam memberikan vonis onslag, sebagai tersangka. 

    Ketiga Mereka adalah Djuyamto, Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom, Hakim AdHoc, dan Agam Syarif Baharudin, Hakim Anggota.

  • Intip Daftar Motor Mewah Sitaan Terkait Suap di PN Jakpus

    Intip Daftar Motor Mewah Sitaan Terkait Suap di PN Jakpus

    Jakarta: Kejaksaan Agung menyita puluhan sepeda motor mewah terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa sepeda motor tersebut disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor,” kata Harli Siregar dikutip dari Antara. 

    Adapun motor mewah sitaan tersebut terdiri dari berbagai merek, yakni Triumph, Vespa, Italjet, BMW, Norton, hingga Harley Davidson.
     

     

    Kepemilikan kendaraan belum diketahui

    Mengenai kepemilikan kendaraan tersebut, Harli belum bisa mengungkapkannya lantaran masih dalam tahap pendataan.

    “Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya karena barang bukti yang diperoleh bukan hanya ini. Ada terkait uang, dokumen, dan sebagainya,” katanya.

    Dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Tak hanya itu, penyidik pada Jampidsus pada Sabtu (12/4) juga telah menyita satu unit mobil mewah Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Lexus, dan satu unit mobil Mercedes Benz milik tersangka AR.

    Jakarta: Kejaksaan Agung menyita puluhan sepeda motor mewah terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
     
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa sepeda motor tersebut disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor,” kata Harli Siregar dikutip dari Antara. 
     
    Adapun motor mewah sitaan tersebut terdiri dari berbagai merek, yakni Triumph, Vespa, Italjet, BMW, Norton, hingga Harley Davidson.
     

     

    Kepemilikan kendaraan belum diketahui

    Mengenai kepemilikan kendaraan tersebut, Harli belum bisa mengungkapkannya lantaran masih dalam tahap pendataan.

    “Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya karena barang bukti yang diperoleh bukan hanya ini. Ada terkait uang, dokumen, dan sebagainya,” katanya.
     
    Dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
     
    Tak hanya itu, penyidik pada Jampidsus pada Sabtu (12/4) juga telah menyita satu unit mobil mewah Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Lexus, dan satu unit mobil Mercedes Benz milik tersangka AR.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Deretan Mobil Mewah yang Disita Kejagung Terkait Suap Vonis Lepas

    Deretan Mobil Mewah yang Disita Kejagung Terkait Suap Vonis Lepas

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan mewah dalam penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada periode 2021–2022. Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari mobil sport, motor besar, hingga sepeda mewah.

    Berdasarkan pantauan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (14/4/2025), deretan kendaraan sitaan tampak terparkir dengan garis pembatas di sekelilingnya. Di antaranya terdapat mobil mewah seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz G-Class.

    Tak hanya itu, Kejagung juga menyita sepeda motor dan sepeda dari berbagai jenis dan merek. Sebelumnya, pada Minggu (13/4/2025), Kejagung menyita 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda setelah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis.

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan kendaraan yang disita diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana suap terhadap majelis hakim dalam perkara vonis lepas tiga korporasi besar.

    “Baru saja kami menerima sekitar 21 unit sepeda motor berbagai jenis dan tujuh unit sepeda,” ujar Harli di Jakarta.

    Harli menambahkan, kendaraan-kendaraan tersebut antara lain termasuk beberapa unit Harley Davidson. Mengenai identitas pemilik kendaraan dan detail modelnya, Harli menyebutkan akan disampaikan secara menyeluruh pada waktu yang tepat. Ia menegaskan barang bukti yang disita tidak hanya berupa kendaraan, tetapi juga uang tunai dan dokumen penting lainnya.

    Kejagung menyita mobil mewah hingga Harley Davidson terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2021–2022. – (Beritasatu.com/-)

    Berikut daftar kendaraan mewah yang telah disita Kejagung:

       Satu unit Nissan GT-R   Satu unit Ferrari Spider   Satu unit Mercedes Benz G-Class   Dua unit Land Rover Defender   Satu unit Toyota Land Cruiser   Dua unit motor Harley Davidson

    Kejagung juga mengungkapkan kronologi dugaan suap terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas kepada tiga perusahaan terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Hingga kini, terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) selaku pengacara, Wahyu Gunawan (WG) sebagai panitera muda di PN Jakarta Utara, serta ketiga hakim ASB, AL, dan DJU. Marcella dan Ariyanto merupakan kuasa hukum dari tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

  • Senjata Makan Tuan, Kebijakan Tarif Impor Trump Bisa Sulitkan Industri Mobil AS

    Senjata Makan Tuan, Kebijakan Tarif Impor Trump Bisa Sulitkan Industri Mobil AS

    Jakarta

    Kebijakan tarif impor tinggi yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bisa menjadi senjata makan tuan. Niatnya ingin melindungi produsen mobil dalam negeri dan mengamankan lapangan kerja di AS, kebijakan itu justru bisa menyulitkan industri mobil AS sendiri.

    Diketahui pekan lalu Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerapkan tarif resiprokal ke 180 negara. Hal itu dilakukan Trump untuk menyeimbangkan neraca perdagangan, sekaligus melindungi industri dalam negeri AS. Belakangan, penerapan tarif tersebut ditunda selama 90 hari. Namun khusus untuk China, kebijakan itu langsung diberlakukan.

    Mengutip laman Carscoops, kebijakan tarif resiprokal alias tarif timbal balik itu bisa menjadi senjata makan tuan buat industri otomotif Amerika Serikat. Alasannya, tidak semua merek-merek Amerika membuat mobil di Amerika Serikat.

    Tahun lalu misalnya, merek-merek ternama AS seperti GM, Ford, dan Stellantis, menjual sekitar 1,85 juta kendaraan ringan di AS yang semuanya diimpor. Angka penjualan itu mencakup 13% dari total penjualan global mereka.

    Sebagai perbandingan, tiga produsen mobil terbesar di Jepang, yaitu Toyota , Honda, dan Nissan, secara kolektif menjual 1,53 juta unit di Amerika Serikat atau mencakup 9% dari penjualan global mereka. Sedangkan mobil impor dari Jerman seperti VW Group, BMW Group, dan Mercedes-Benz mewakili 7% dari total penjualan mereka.

    Artinya, produsen mobil dalam negeri AS sebenarnya lebih bergantung pada impor kendaraan dari pabrik mereka di negara-negara luar AS seperti Kanada dan Meksiko. Maka, kebijakan tarif impor tinggi Trump justru akan membuat merek-merek mobil AS harganya melonjak signifikan. Sebagai informasi, AS telah menetapkan tarif impor 25% untuk Kanada dan Meksiko.

    General Motors (GM) disebut-sebut akan paling merasakan dampak tarif Trump, karena pada tahun 2024, perusahaan ini berada tepat di belakang perusahaan Hyundai-Kia dan Toyota dalam hal total impor kendaraan di AS. Model impor GM mencapai 18% dari penjualan globalnya, yang merupakan persentase tertinggi di antara lima produsen mobil terbesar di dunia.

    Meski berpotensi menyulitkan industri mobil buatan AS, kebijakan Trump dinilai ada benarnya juga. Sebab jika dilihat secara makro, kebijakan Trump akan membuat produsen mobil di luar merek AS, dipaksa untuk membangun pabrik di dalam negeri Amerika Serikat. Jika menolak, maka merek-merek mobil di luar AS itu harus menghadapi risiko penjualan menurun karena harga mobil-mobil mereka akan menjadi terlalu mahal dibandingkan dengan mobil-mobil yang diproduksi secara lokal di AS.

    (lua/din)

  • Nissan GT-R yang Disita Kejagung Pakai Nama PT, Segini Pajaknya

    Nissan GT-R yang Disita Kejagung Pakai Nama PT, Segini Pajaknya

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat mobil mewah terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Salah satu mobil yang disita adalah Nissan GT-R.

    Sabtu (12/4/2025), penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Beberapa barang bukti disita dalam penggeledahan itu. Di antaranya ada empat unit mobil mewah.

    Berikut mobil-mobil seharga miliaran rupiah yang disita terkait suap vonis lepas korupsi minyak goreng:

    Ferrari SF90, disita dari rumah AriyantoNissan GT-R, disita dari rumah AriyantoMercedes-Benz G-Class, disita dari rumah AriyantoLexus RX Series, disita dari rumah Ariyanto.

    Nissan GT-R yang disita dalam kasus ini menjadi salah satu mobil langka di Indonesia. Berdasarkan data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mobil yang disita itu adalah Nissan GT-R tahun 2022.

    Mobil tersebut terdaftar atas nama perusahaan atau PT. Nilai jualnya Rp 2.125.000.000. Dengan pajak tahunan puluhan juta rupiah.

    Dari data tersebut, Nissan GT-R tersebut memiliki pajak tahunan sebesar Rp 43.562.500. Ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, maka setiap tahunnya pemilik mobil ini harus mengeluarkan duit sebanyak Rp 43.705.500 untuk perpanjang STNK.

    Kendaraan Pakai Nama PT

    Memang banyak pemilik mobil mewah yang mengatasnamakan perusahaan untuk mendaftarkan mobil mewahnya. Usut punya usut, hal itu dilakukan agar pemilik mobil mewah tidak dikenakan pajak progresif sebab memiliki lebih dari satu kendaraan.

    Pihak Korlantas Polri pernah mengatakan pajak kendaraan atas nama perusahaan memang lebih kecil dibandingkan kendaraan yang terkena progresif. Tak heran, pemilik kendaraan mewah menggunakan nama perusahaan agar tidak kena pajak progresif.

    Pajak progresif atas nama perusahaan memang lebih kecil dibandingkan kendaraan kepemilikan orang pribadi.

    Contohnya di Jakarta, besar pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya mencapai 3-6 persen. Sedangkan tarif pajak kendaraan bermotor atas kepemilikan dan/atau penguasaan badan (perusahaan) ditetapkan sebesar 2 persen tanpa dikenakan pajak progresif. Tarif pajak kendaraan milik perusahaan itu sama seperti pajak kendaraan untuk kepemilikan pertama.

    Lihat juga Video ‘Seberapa Buas Nissan GT-R yang Dipakai Wakil Jaksa Agung?’:

    (rgr/din)

  • Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 14 April 2025

    Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 14 April 2025

    Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 14 April 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Pemerintah akan memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.

    Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

    Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

    Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

    Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

    Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

    Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

    – Yamaha XMAX

    – Yamaha TMAX

    – Yamaha MT25

    – Yamaha R25

    – Yamaha MT09

    – Yamaha MT07

    – Honda Forza

    – Honda CB650R

    – Honda X-ADV

    – Honda CBR250R

    – Honda CB500X

    – Honda CRF250 Rally

    – Honda CRF1100L Africa Twin

    – Honda CBR600RR

    – Honda CBR1000RR

    – Suzuki Gixxer250

    – Suzuki Hayabusa

    – Kawasaki Ninja ZX-25R

    – Kawasaki Ninja H2

    – Kawasaki KLX250

    – Kawasaki KX450

    – Kawasaki Ninja 250SL

    – Kawasaki Ninja 250

    – Kawasaki Vulcan

    – Kawasaki Versys 250

    – Kawasaki Versys 1000

    Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres Disahkah

    Toyota

    Agya 1.197 cc

    Calya 1.197 cc

    Raize 998 cc dan 1.198 cc

    Avanza 1.329 cc

    Daihatsu

    Ayla 998 cc dan 1.197 cc

    Sigra 998 cc dan 1.197 cc

    Sirion 1.329 cc

    Rocky 998 cc dan 1.198 cc

    Xenia 1.329 cc

    Suzuki

    Ignis 1.197 cc

    S-Presso 998 cc

    Honda

    Brio 1.199 cc

    Kia

    Picanto 1.248 cc

    Seltos bensin 1.353 cc

    Rio 1.348 cc

    Wuling

    Formo S 1.206 cc

    Nissan

    Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

    Mercedes-Benz

    A-Class 1.332 cc

    CLA 1.332 cc

    GLA 200 1.332 cc

    GLB 1.332 cc

    DFSK

    Super Cab diesel 1.300 cc

    Peugeot

    2008 1.199 cc

    Volkswagen

    Tiguan 1.398 cc

    Polo 1.197 cc

    T-Cross 999 cc

    Tata

    Ace EX2 702 cc

    Renault

    Kiger 999 cc

    Kwid 999 cc

    Triber 999 cc

    Audi

    Q3 1.395 cc

    Jenis Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite

    Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.

  • Butuh 3 Truk Towing untuk Angkut 21 Motor Mewah Sitaan Terkait Kasus Suap Hakim PN Jaksel

    Butuh 3 Truk Towing untuk Angkut 21 Motor Mewah Sitaan Terkait Kasus Suap Hakim PN Jaksel

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kasus suap dan gratifikasi atas vonis lepas atau ontslag tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tpikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melibatkan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 21 motor mewah.

    Motor-motor mewah tersebut termasuk merk ternama seperti Harley Davidson, Triumph, hingga Vespa, dan dibawa ke Gedung Kartika Kejagung menggunakan tiga truk towing pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 17.55 WIB.

    Motor-motor yang tertata rapi di atas truk tersebut menambah daftar barang bukti yang berhasil diamankan dalam penyelidikan Kejagung terkait kasus yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    DISITA: Penampakan sejumlah motor dan sepeda mewah hasil sitaan jaksa penyidik di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Minggu (13/4/2025). Motor dan sepeda itu disita karena diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi atas vonis lepas atau ontslag tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, di Pengadilan Tpikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (TRIBUNNEWS.COM/FAHMI RAMADHAN)

    Tak hanya motor, Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda dari berbagai merk, seperti BMC dan Lynskey.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyitaan kendaraan mewah ini dilakukan setelah penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi.

    “Penyidik baru saja melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” kata Harli di Gedung Kejagung.

    Namun, Harli enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa yang memiliki kendaraan-kendaraan mewah tersebut.

     “Setelah seluruhnya barang bukti yang diperoleh karena kan ini bukan hanya ini, ada terkait uang, ada terkait dokumen dan sebagainya. Nanti akan kami sampaikan,” katanya.

    Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Muhammad Arif Nuryanta, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka lainnya adalah panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, WG, serta dua advokat MS dan AR.

    Mereka diduga terlibat dalam pengurusan perkara ekspor CPO dengan melibatkan beberapa korporasi besar seperti Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

    Mereka diduga kuat menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

    Selain kendaraan mewah, barang bukti yang disita Kejagung juga mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah, serta beberapa mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz.

    Penyidik Kejagung kini terus mendalami aliran suap dan gratifikasi yang mengalir dalam perkara ini, dan dipastikan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam kasus besar ini. (*)

     

  • Foto-foto Puluhan Motor dan Mobil Mewah Disita dari Kasus Suap Ekspor CPO, Ada Juga Sepeda Mewah – Halaman all

    Foto-foto Puluhan Motor dan Mobil Mewah Disita dari Kasus Suap Ekspor CPO, Ada Juga Sepeda Mewah – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Kejaksaan Agung menyita puluhan motor dan mobil mewah yang diduga berkaitan dengan dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jaksel).

    Kasus ini menyeret tiga perusahaan besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang sebelumnya mendapat fasilitas ekspor CPO.

    Kasus ini melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang diduga menerima suap Rp 60 miliar.

    Penampakan sejumlah motor dan sepeda mewah hasil sitaan jaksa penyidik di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Minggu (13/4/2025).  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

    Selain itu, tiga hakim yang menangani perkara ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka .

    Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat.  

    Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU). 

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar,  mengatakan diduga ketiga hakim itu menerima suap dari  Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga perusahaan dimaksud  onslag atau putusan lepas.

    Ferrari dan mobil mewah lainnya terparkir di halaman Kejaksaan Agung sebagai barang bukti kasus suap ekspor CPO.  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

    Mobil mewah ikut disita

    Terkait kasus ini,  Abdul Qohar menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda pada Jumat malam, 11 April 2025.

    Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah seorang advokat berinisial AR.

    Dari lokasi tersebut, penyidik menyita empat mobil mewah, yang kini diparkir di depan Gedung Kartika, Kejaksaan Agung.

    Mobil Nissan GTR yang disita Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). (Kompas.com/Shela Octavia)

    Mobil yang disita meliputi Nissan Nismo GTR dengan nomor polisi B 505 AAY, Mercy AMG B 1 STS, Lexus RX 500H B 1529 AZL, serta sebuah Ferrari merah dengan pelat D 1169 QGK.

    Penyidik masih mendalami status kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut, apakah benar milik AR atau hanya sebagai sarana untuk menyuap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Puluhan motor mewah ikut disita

    Puluhan motor mewah juga disita dalam kasus tersebut.

    Termasuk merk ternama seperti Harley Davidson, Triumph, hingga Vespa.

    Kejaksaan Agung menyita 21 unit sepeda motor dan 7 sepeda dari berbagai merek suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025).

    Motor mewah itu dibawa ke Gedung Kartika Kejagung menggunakan tiga truk towing pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 17.55 WIB.

    Berikut sejumlah barang bukti yang didapat selama penggeledahan:

    Uang 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 1.000 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta)
    125 lembar mata uang dolar AS pecahan 100 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta)
    10 lembar dolar Singapura pecahan 100 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    74 lembar dolar Singapura dengan pecahan 50 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    3 unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    21 unit sepeda motor (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    7 sepeda (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    Uang senilai 360 ribu US Dolar atau kalau dirupiahkan setara Rp 5,9 miliar
    Uang sebesar 4.700 dolar Singapura (disita dari rumah tersangka Marcella)
    Uang rupiah dengan nilai total Rp 616.230.000 (disita dari rumah ASB)

    Bagaimana Putusan 3 Hakim Bisa Bebaskan 3 Perusahaan Besar Itu?

    Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung, pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa meskipun ketiga korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan tersebut tidak tergolong tindak pidana.

    Dalam istilah hukum, ini disebut sebagai ontslag van alle rechtsvervolging.

    Meski demikian, JPU tetap mengajukan tuntutan denda dan uang pengganti yang sangat besar kepada masing-masing korporasi:

    PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11,88 triliun. Jika tidak dibayarkan, harta pribadi Direktur Tenang Parulian dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana 19 tahun penjara.

    Permata Hijau Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937,55 miliar.

    Musim Mas Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 4,89 triliun.

    Ketiga korporasi sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

     

  • Kejagung Sita 21 Motor Mewah dan 7 Sepeda terkait Kasus Suap Kepala PN Jaksel

    Kejagung Sita 21 Motor Mewah dan 7 Sepeda terkait Kasus Suap Kepala PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 21 motor dan 7 sepeda dalam perkara dalam kasus dugaan suap perkara korupsi mafia minyak goreng yang menyeret tiga korporasi.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan, penyitaan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penggeledahan dibeberapa tempat.

    “Penyidik baru saja setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” kata Harli di Kejagung, Minggu (13/4/2025).

    Adapun, beberapa motor yang disita yakni Harley Davidson, Triumph, hingga Vespa Matic. Untuk sepeda, penyidik menyita tujuh unit yang di antaranya BMC dan Lynskey.

    Ketika ditanya barang sitaan ini atas kepemilikan siapa, Harli belum mendapat menjawab secara gamblang.Namun, dirinya menegaskan bakal memberikan informasi lebih dalam ketika semua barang sudah diperoleh. Sebab, masih terdapat beberapa barang lagi yang masih berproses.

    “Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya supaya setelah seluruh barang bukti yang diperoleh karena kan bukan hanya ini, ada terkait uang, ada terkait dokumen dan sebagainya,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, telah menyita empat mobil mewah dari kasus dugaan suap pengurusan perkara kasus ekspor minyak goreng tiga korporasi di PN Jaksel.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan empat mobil yang disita itu yakni Ferrari, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class dan Lexus.

    “Satu unit mobil Ferrari, kemudian satu unit mobil Nissan GTR, satu unit mobil Mercedes-Benz, dan ada lagi satu unit mobil Lexus [disita],” ujarnya di Kejagung, Sabtu (13/4/2025).

    Di samping itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menuturkan bahwa keempat mobil mewah itu telah disita dari kediaman tersangka sekaligus advokat Aryanto.

    “Disita dari rumah Ariyanto,” tutur Harli.

    Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan vonis majelis Hakim PN Tipikor terhadap tiga grup korporasi minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group pada (19/3/2025).

    Singkatnya, vonis tiga group korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang meminta agar ketiganya dibebankan uang pengganti dan denda pada kasus rasuah migor tersebut.

    Dalam hal ini, penyidik menduga bahwa putusan itu dipengaruhi oleh suap Rp60 miliar yang berasal dari pengacara sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR).

    Suap itu diberikan melalui Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara ke Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).