Niat Adukan Kasusnya, Jaksa Jovi Andrea Malah Dicecar DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Jaksa Jovi Andrea
Bachtiar justru mendapat sentimen negatif, alih-alih mengantongi dukungan
Komisi III
DPR, kala membongkar praktik rekan kerjanya, Nella Marsella, yang kerap pamer atau
flexing
menggunakan mobil dinas milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Selatan, Siti Holija Harahap.
Jovi didampingi dua kuasa hukumnya, Ahmad Husein Batubara dan Andy Harahap, ketika mendatangi Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (21/11/2024) siang. Niatnya, Jovi ingin mencari solusi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang kini tengah menjeratnya.
Jaksa fungsional di Kejari Tapanuli Selatan ini kini berstatus terdakwa usai dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan, kini ia telah dituntut dua tahun penjara atas tuduhan menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lalo menilai bahwa kasus yang dihadapi Jovi merupakan kasus sepele. Meskipun, kasus ini berpotensi mencoreng nama baik institusi Adhyaksa.
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Jovi, dalam unggahan di akun media sosialnya, mengungkap kebiasaan flexing Nella menggunakan mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova milik Siti Holija Harahap.
Padahal, menurut Jovi, Nella bukanlah ajudan Siti Holija, melainkan pengawal tahanan.
Rudianto pun memandang bahwa aksi saling serang antar pegawai kejaksaan di media sosial akan dianggap publik sebagai ajang lucu-lucuan.
“Aspiratif sekali Komisi III, kasus yang menurut saya sepele bisa kita rapat hari ini. Tapi ini mencoreng Kejaksaan,” ucapnya.
Dia menyarankan pihak Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice.
“Kenapa tidak dicoba itu. Panggil korban, panggil pelaku, jangan kita mempermalukan institusi. Malu-maluin saja ini,” ujar politikus Partai Nasdem ini.
Senada, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Mangihut Sinaga tak sepakat dengan cara Jovi yang memviralkan kebiasaan flexing Nella. Sebab, menurutnya, ada prosedur lain yang bisa ditempuh Jovi bila menganggap tindakan tersebut tidak sesusai dengan norma yang berlaku.
“Di mana letak dari pada satu tanggung jawabmu sebagai anak buah yang patuh kepada pimpinan? Sebenarnya ini kau (cukup) komunikasikan, tidak perlu menggunakan media-media untuk membangun opini lalu menyudutkan dan menyalahkan. Ini yang terjadi saya lihat,” ujar Mangihut.
Sementara itu, Jovi membantah tuduhan yang dilayangkan oleh pihak Kejaksaan, yang menyebut dirinya menuding Nella Marsela menggunakan mobil dinas untuk berkencan dan berhubungan intim.
“Betapa jahatnya Kejaksaan Republik Indonesia memframing bahwa saya telah menuduh Nella Marsela menggunakan mobil dinas kepala Kajari Tapanuli Selatan untuk berhubungan badan. Padahal sebenarnya bukan hal itu,” ungkap Jovi dalam rapat.
Menurutnya, alasannya mengunggah foto Nella menaiki Pajero di akun media sosialnya adalah untuk memberikan kritik.
Sebab, ia heran dengan tingkah Nella yang bukanlah seorang ajudan Kajari Tapanuli Selatan, melainkan hanya pengawal tahanan. Akan tetapi, Nella justru bisa mendapatkan akses untuk menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel.
“Saya hanya melakukan yang pertama mengkritik saudara Nella Marsela yang suka pamer foto atau
flexing
menggunakan mobil dinas Pajero Sport Kajari Tapsel supaya berhenti melakukan hal tersebut,” lanjut Jovi.
“Karena statusnya harus kita ketahui bukan jaksa melainkan pengawal tahanan dan juga bukan seorang ajudan di dalam SK,” sambungnya.
Jovi mengungkapkan bahwa ia sengaja mengunggah foto tersebut untuk mengingatkan agar tidak sembarangan menggunakan fasilitas negara.
“Mobil dinas Kajari Tapsel dan semua Kajari Tapsel yang mayoritas statusnya pinjam pakai dari Pemda Tapanuli Selatan, artinya dibeli dari uang rakyat, khususnya Tapanuli Selatan, supaya tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Menurut Jovi, Nella sering memamerkan atau flexing penggunaan mobil dinas milik Kajari Tapsel Siti Holija Harahap.
Sebab, kata Jovi, penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas harus disertai izin tertulis dari Kajari Tapsel.
“Nella pernah beberapa kali menggunakan mobil dinas, bukan hanya ke pasar, jadi di luar jam kerja, tanpa adanya Kajari,” kata Jovi.
Selain itu, Jovi juga menyatakan bahwa Nella tinggal di rumah dinas Kajari Tapsel.
Dia menyebut Nella telah tinggal di rumah dinas bersama Kajari Tapsel sejak Siti Holija menjabat.
“Sejak awal Ibu Siti Holija Harahap menjabat sebagai Kajari Tapanuli Selatan, sampai beliau dimutasi menjadi salah satu inspektur muda di Jaksa Agung Muda Pengawasan,” tambahnya.
Di sisi lain, Jovi menilai, ada intervensi dalam laporan yang dibuat Nella. Ia mengklaim, intervensi itu datang dari Kejari Tapsel dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mempengaruhi kesaksian di persidangan.
“Bagaimana tidak ada kriminalisasi terhadap saya, dan itu terbukti bahwa ada intervensi terhadap saksi saya, agar tidak memberikan keterangan di persidangan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Senin malam (18/11/2024).
Jovi juga menyoroti ketidakhadiran Siti Holija di persidangan, meskipun ia hadir pada konferensi pers yang digelar Polres Tapsel saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Ia menegaskan bahwa apa yang dialaminya adalah upaya untuk menjebloskannya ke penjara dan mengeluarkannya dari institusi kejaksaan.
“Saya bukan jaksa bajingan. Saya tidak pernah memeras, saya tidak pernah menerima suap,” tegasnya.
Sementara itu, Nella Marsela mengeklaim bahwa laporan ke polisi dibuatnya tanpa intervensi dari pihak Kejaksaan, khususnya Kajari Tapsel.
Keputusan untuk melapor kepolisian diambil karena Nella dan keluarganya merasa dirugikan dengan unggahan-unggahan Jovi di media sosial.
Sebab, kata Nella, tudingan Jovi kepada dirinya membuat dia mendapatkan komentar negatif dan dicap buruk oleh banyak pihak.
“Saya melaporkan ke kantor polisi tidak ada intervensi dari siapa pun pimpinan. Saya melaporkan ke polisi itu adalah atas dukungan dari keluarga saya pimpinan. Dan saya melapor pun dikawani keluarga saya,” ujar Nella di ruang rapat Komisi III DPR RI, kemarin.
Dengan suara bergetar, Nella pun mempertanyakan alasan Jovi menulis berbagai tudingan terhadap dirinya di media sosial.
Padahal, kata Nella, Jovi bisa berbicara secara dengan dirinya apabila ingin menyampaikan suatu kritik.
“Apabila memang saya menurutnya, saya pimpinan, tidak ada salahnya untuk dia membilang langsung kepada saya pimpinan. Tidak harus dimasukkannya saya di media sosialnya pimpinan,” ucap Nella.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
brand merek: Mitsubishi
-
/data/photo/2024/11/21/673ef239668b4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rapat Dengar Pendapat, Jovi Andrea Dicecar Anggota DPR Nasional 21 November 2024
Rapat Dengar Pendapat, Jovi Andrea Dicecar Anggota DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga tak sepakat dengan cara Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (
Tapsel
), Sumatera Utara,
Jovi Andrea
Bachtiar yang memviralkan penggunaan mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel oleh rekannya yang juga jaksa di Kejari Tapsel, Nella Marsela.
Baginya, tindakan itu membuat citra Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi buruk di mata masyarakat.
“Di mana letak dari pada satu tanggung jawabmu sebagai anak buah yang patuh kepada pimpinan, sebenarnya ini kau komunikasikan tidak perlu menggunakan media-media untuk membangun opini lalu menyudutkan dan menyalahkan, ini yang terjadi saya lihat,” ujar Mangihut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Mangihut yang juga berkarier selama 34 tahun di Kejagung menyatakan, sudah ada prosedur yang bisa ditempuh di internal organisasi jika ada ketidakpuasan atau pelanggaran yang dilakukan.
Ia menilai, cara yang ditempuh Jovi akhirnya merugikan banyak pihak, termasuk institusi yang harusnya dijaga nama baiknya.
“Kalau kita sudah bertaruh, cinta kita kejaksaan jangan membuat seperti ini, apalagi kau masih seumur jagung, baru satu tahun kau jadi jaksa sudah berani kau membuat
framing
seperti itu,” ucapnya.
“Di mana wibawa kejaksaan kau bikin? Saya kira enggak pantas Adinda,” kata dia.
Mangiyut pun tak bisa menerima alasan Jovi bahwa tindakannya itu dilakukan untuk suatu keadilan atau tindakan yang menghindari kerugian negara.
Ia mengatakan, Jovi bisa saja melaporkan ketidakpuasannya atas tingkah laku rekan atau pimpinannya ke Jaksa Agung ST Burhanuddin tanpa perlu memviralkan persoalan itu melalui media sosial.
“Yang saya lihat, andaikan kau harus memikirkan enggak perlu ini ramai, ada Jaksa Agung kalau kau enggak puas dengan perilaku Kajarimu,” ucap dia.
Adapun persoalan ini saat ini tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Sebab, Nella merasa nama baiknya dicemarkan oleh Jovi dengan berbagai
postingan
-nya di media sosial.
Jovi saat ini didakwa dengan Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ini Bocoran Mobil Listrik Aletra, Calon Rival BYD M6 di Indonesia
Jakarta –
Merek mobil listrik asal China, Aletra, bakal memperkenalkan produk baru pada ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 yang diselenggarakan di ICE-BSD City, 22 November – 1 Desember. Ini model mobil listrik yang akan dibawa Aletra.
Berdasarkan undangan yang diterima detikOto, mobil listrik pertama Aletra di Indonesia adalah Aletra L8 EV. Mobil listrik akan diluncurkan di hari pertama GJAW 2024 hari Jumat (22/11).
Jika melihat Instagram resmi @aletracars, sosok mobil listrik tersebut berjenis MPV 7-Seater. Mobil ini memiliki desain modern dan elegan dengan konsep floating roof atau atap mengambang. Aletra juga tak segan-segan mengklaim L8 EV sebagai mobil MPV listrik 7-Seater terluas di kelasnya.
Kehadiran Aletra L8 EV ini bakal menantang kompetitor asal China yang sebelumnya sudah meluncurkan produk sejenis di Indonesia, yakni BYD M6. Segmen MPV listrik 7-Seater di Indonesia saat ini memang sedang naik daun, bahkan BYD M6 menjadi mobil listrik terlaris bulan Oktober 2024 dengan penjualan sebanyak 1.866 unit.
Sekadar informasi, GJAW 2024 diselenggarakan pada 22 November hingga 1 Desember, di ICE-BSD City, Tangerang. Sebelumnya pameran GJAW selalu dilaksanakan di JCC, Senayan, Jakarta. Dan baru mulai tahun ini pindah ke Tangerang.
GJAW 2024 diikuti lebih dari 80 merek otomotif yang terdiri dari 27 merek kendaraan penumpang, termasuk Aletra, BAIC, BMW, BYD, Chery, Citroen, Daihatsu, Ford, GAC Aion, Honda, KIA, Lexus, Mazda, Maxus, Mercedes-Benz, MG, MINI, Mitsubishi Motors, Neta, Nissan, Subaru, Suzuki, Toyota, VinFast, Volkswagen, Wuling, dan Zeekr.
Dari segmen kendaraan roda dua, sebanyak 12 merek akan ikut pameran ini, meliputi Alva, Aprilia, Harley-Davidson, Moto Guzzi, Piaggio, Royal Alloy, Royal Enfield, Scomadi, Vespa, V Move, Yamaha, dan ZPT, turut serta untuk menambah ragam pilihan pengunjung. Lebih dari 40 merek industri pendukung juga siap meramaikan GJAW 2024.
[Gambas:Instagram]
(lua/dry)
-

Jaksa Laporkan Jaksa di Sumut, Berawal Tuduhan Mobil Dinas Dipakai Pacaran hingga Berujung Pemecatan
TRIBUNJAKARTA.COM – Kasus yang melibatkan seorang jaksa muda, Jovi Andrea Bachtiar (28) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menarik perhatian publik.
Jovi harus menjalani proses hukum dan dijebloskan ke sel tahanan, lantaran rekan kerjanya sesama jaksa melaporkan Jovi ke polisi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (12/11/2024), JPU menilai Jovi menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial. Ia kemudian dituntut dua tahun penjara.
Kasus ini kemudian viral di media sosial, di mana Jovi menyebut dirinya dikriminalisasi.
Kasus jaksa laporkan jaksa ini tampaknya asing di telinga, bagaimana bisa seorang jaksa melaporkan rekannya yang sesama jaksa?
Bermula dari Postingan Medsos
Pada Selasa, 14 Mei 2024, Nella Marsela, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapsel sekaligus rekan Jovi, menerima tangkapan layar unggahan dari akun Instagram Jovi yang dikirim oleh Nova Arimbi Parinduri, staf di bagian pidana umum Kejari Tapsel.
Dalam tangkapan layar akun Instagram Jovi, tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan, apabila melihat Nella Marsela (disertai foto Nella) mengendarai mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel digunakan untuk pacaran dan keperluan pribadi, supaya mengirimkan informasinya ke Jovi.
Kiriman dari masyarakat itu nantinya akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda bidang pengawasan.
“Pacaran apalagi sampai mau berhubungan badan atau kencan turu alias Kentu itu urusan masing-masing. Namun apabila untuk bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas kepala kejaksaan negeri, maka itu melanggar perintah jaksa Agung,”ungkap Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi menirukan.
Merasa tak terima, Nella menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.
Nella mendapat arahan dari Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, bahwa permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Nella Marsela karena urusan pribadi.
Jovi Andrea Bachtiar dan Kajari Tapsel, Siti Holija.
Pada 25 Mei 2024, Nella resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan.
Pada 19 Juni 2024, rupanya Nella kembali melihat unggahan Jovi di akun Tiktok seperti yang diunggah di Instagram.
Akun itu menandai akun lain, bertujuan agar postingan tersebut diketahui publik.
Postingan tersebut kembali memuat foto-foto saksi, dengan narasi yang dianggap melanggar norma kesusilaan, termasuk penggunaan kata-kata vulgar dan tuduhan merendahkan individu yang dimaksud.
Kasus Disidangkan
Kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau hingga pada 14 Mei, Jovi menjalani sidang tuntutan.
JPU Kejari Tapsel menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap Jovi.
Dia dinilai melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial miliknya.
“Ya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tapsel Obrika Yandi Simbolon
JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Dalam kasus ini, Obrika berharap agar masyarakat melihat secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah terdakwa di media sosial.
“Kejaksaan tidak pernah mengkriminalisasi pegawainya, melainkan dia (terdakwa) sendiri yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” jelasnya.
Obrika menyebut terdakwa mencoba membelokkan isu dari yang sebenarnya sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.
“Ada dua persoalan yang dihadapi terdakwa, yakni pidana dan disiplin ASN. Perbuatan ini bersifat personal yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan digunakan isu soal mobil dinas,” jelasnya.
Obrika menambahkan, selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi Jovi justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosialnya.
“Seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” ujarnya.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Senin (18/11/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa
Usulan Pemecatan
Kejaksaan Agung kemudian mengusulkan pemecatan terhadap Jovi.
Sebelum melaporkan Jovi ke polisi, Nella juga disebut-sebut telah meminta Jovi untuk meminta maaf karena menyebarkan narasi menyesatkan tentang dirinya, yakni memakai mobil dinas untuk berpacaran.
“Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal, itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Sayangnya Jovi disebut tidak kunjung meminta maaf sehingga dilaporkan oleh Nella ke Polres Tapsel dan dijerat dengan UU ITE.
Di sisi lain, pemecatan Jovi dari pekerjaannya sebagai jaksa juga karena pelanggaran administratif berat yang dilakukannya, yaitu akumulasi 29 hari tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah atau jelas.
“Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Karena itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Harli, Minggu (17/11/2024).
“Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi,” tambahnya.
Sosok Nella Marsella. Sosok yang Melaporkan Jovi ke Polisi
Beberapa sumber mengklaim Nella Marsella merupakan jaksa penjaga tahanan yang juga diberdayakan membantu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel. Namun, sumber lainnya menyebutkan, Nella Marsella disebut sebagai pegawai tata usaha Kejari Tapsel.
Pada Senin (26/8/2024) lalu, di hadapan para wartawan didampingi Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Nella Marsela (NM) menjelaskan, fitnah atau tuduhan tersebut pertama kali diterima dirinya melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan rekannya seorang staf di bagian pidana umum Kejari Tapsel.
Tuduhan ini diperparah dengan bahasa kasar yang menuduh NM melakukan tindakan tidak senonoh, hingga memicu perasaan malu dan tertekan yang mendalam pada dirinya dan keluarganya.
“Saya sangat dirugikan atas postingan Bang Jovi terhadap saya. Kemarin juga sudah dilakukan mediasi antara saya dan Bang Jovi, tetapi pihak keluarga saya tidak terima,” ucap NM terisak di hadapan wartawan pada Agustus lalu.
Tak hanya di Instagram, ternyata Jaksa Jovi juga memposting tuduhan serupa di akun TikTok-nya, dengan narasi yang lebih kasar dan menyudutkan.
“Pacaran pakai kendaraan sendiri, jangan pakai kendaraan dinas apalagi mobil dinas pimpinan!” tulis Jovi di TikTok.
NM berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti di meja kepolisian, tetapi juga menjadi pelajaran bagi siapapun yang dengan mudahnya menyebarkan fitnah di dunia maya (medsos).
“Saya dikatakan ani-ani (simpanan pria tua hidung belang) atas postingan tersebut, saya dikatakan simpanan atas postingan Bang Jovi tersebut dan banyak kerugian lainnya,” ungkapnya.
“Seperti kedua orang tua saya kecewa melihat postingan tersebut. Saya mohon tetap akan dilanjutkan (proses hukum),” pinta Nella Marsela sambil mengusap air mata.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
*)artikel ini dibuat dengan bantuan AI
-

Polres Mojokerto Kota Pilot Project Ungkap Kasus TPPU Rp2 Miliar
Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota menjadi polres pertama di wilayah hukum Polda Jawa Timur yang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengungkapan kasus TPPU yang sebelumnya dari kasus narkoba dengan perputaran transaksi senilai Rp2 miliar tersebut mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Didampingi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri dan Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Suparlan, Ditnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, Satnarkoba Polres Mojokerto Kota mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil dikembangkan menjadi kasus TPPU.
“Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi program prioritas dari Direktorat Narkoba terkait dengan prioritas pemberantasan narkoba. Karena perintah dari Mabes Polri untuk memberantas narkoba harus dimiskinkan, salah satunya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya, Senin (18/11/2024)
Polres Mojokerto Kota telah berhasil mengungkap kasus TPPU berawal dari pengungkapan kasus peredaran narkoba dari tersangka MM (43). Tersangka warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini merupakan residivis yang baru keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada bulan Agustus 2024. Tersangka kembali ditangkap dalam perkara narkotika bulan Oktober 2024.
“Ini menjadi salah satu upaya yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota dan menjadi polres yang pertama melaksanakan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Dari tersangka MM dan dari tracing aset yang dimiliki oleh tersangka didapatkan aset kurang lebih Rp2 milliar. Tersangka melakukan peredaran narkoba sejak tahun 2023 sampai Oktober 2024,” jelasnya.
Masih kata Ditnarkoba, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, tersangka melakukan transaksi narkoba 1-2 kg sabu dengan perputaran nilai sebesar Rp2 milliar setiap bulannya. Sehingga penyidik melakukan penyitaan aset milik tersangka dalam proses kasus TPPU tersebut.
tersangka TPPU Polres Mojokerto Kota
“Itu perputaran yang sudah dilakukan penyelidikan oleh anggota sehingga kita melakukan tracing asetnya. Dan aset yang kita dapat kurang lebih Rp2,5 milliar, anggota masih terus kembangkan. Semoga bisa kita dapatkan lagi dan juga ke jaringannya. Jadi yang bersangkutan termasuk juga pengendali. Ini merupakan pilot project dari polres,” ujarnya.
Polda Jawa Timur sendiri sudah menanggani satu kasus TPPU, lanjutnya, saat ini lagi berjalan dua kasus TPPU. Sementara untuk polres jajaran, Polres Mojokerto Kota merupakan polres pertama yang berhasil mengungkap kasus TPPU. Ditnarkoba menjelaskan jika penyalahgunaan narkoba merupakan sindikat tidak berjalan sendiri namun sendirinya terputus.
“Sehingga diperlukan kerjasama dari masyarakat, aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bisa mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Karena tracing aset terkait instansi kementrian lembaga lainnya. Dalam kasus ini, perputaran transaksi Narkoba perbulan Rp2 milliar tersebut dari peredaran 1-2 kg sabu per bulannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Suparlan menjelaskan, tersangka MM diamankan pada bulan Oktober tahun 2024 dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram. “Aset hasil dari transaksi narkoba selama satu tahun yang berhasil diamankan dari tersangka yakni senilai Rp2,5 milliar,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Mitsubishi Xpander beserta kunci, STNK dan BPKB, satu unit mobil Honda Brio warna merah beserta kunci, STNK dan BPKB, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna merah beserta kunci, STNK dan BPKB, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah beserta kunci dan STNK.
Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion custom (modifikasi) warna kuning, satu unit Mobil Mitsubishi L 300 warna hitam beserta kunci, STNK dan BPKB, satu unit mobil Daihatsu Feroza warna biru gelap, satu Handphone (HP) merk Iphone 14 Pro Max, uang tunai senilai Rp530 juta, satu ATM BCA tahapan Xpresi BCA.
Tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 milliar. [tin/beq]
-

Mobil eks MasterChef King Abdi Ditilang Polisi, Lampu Rem Pakai Lampu Tembak, Sopir Klarifikasi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Viral di media sosial Kota Malang, sebuah video amatir yang memperlihatkan mobil Mitsubishi Pajero mengganggu dan menyilaukan pengguna jalan lainnya.
Pasalnya, di bagian bemper belakang mobil berwarna putih bernopol N-1293-XG itu terpasang dua lampu tembak (lampu sorot).
Lampu tembak bercahaya putih dan menyorot ke belakang itu menyala ketika mobil tersebut mengerem.
Dikarenakan membahayakan dan menggangu pengguna jalan yang lain, Satlantas Polresta Malang Kota segera mengambil tindakan.
Dan tidak butuh waktu lama, mobil tersebut berhasil diamankan pada Senin (18/11/2024) siang.
Ternyata diketahui, mobil Pajero itu merupakan milik selebgram sekaligus foodvlogger kuliner bernama Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi.
Dan saat kejadian itu terjadi, mobil tersebut dikemudikan oleh sopirnya bernama Steven Fareza.
Steven Fareza mengatakan, peristiwa yang menjadi viral di media sosial itu terjadi pada Sabtu (16/11/2024) malam.
Ketika itu, dalam perjalanan pulang dari sebuah kafe kopi di Kecamatan Klojen Kota Malang menuju Kota Batu.
“Jadi, lampu (lampu tembak) yang terpasang ini adalah produk endorsement dari bengkel variasi di Malang dan sudah terpasang sejak 7 bulan yang lalu. Sebenarnya, mas Nuril Abdi juga terganggu karena sinarnya terlalu terang dan menyilaukan,”
“Kami sudah memberitahu pihak bengkelnya agar dilepas saja, namun belum ada tindakan sama sekali. Agar tidak menyilaukan, akhirnya kami tempel isolasi hitam pada lampu tersebut,” ujarnya saat berada di Polresta Malang Kota, Senin (18/11/2024).
Namun ternyata, isolasi itu terlepas karena kondisi hujan. Akhirnya, lampu itu terbuka dan sorotnya membuat silau pengguna jalan serta menjadi viral di media sosial.
“Oleh karenanya, saya selaku pengemudi mobil meminta maaf atas kejadian ini. Dan selanjutnya, aksesoris lampu akan segera dicopot,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti menuturkan, bahwa tindakan tegas tetap diberikan kepada pengemudi mobil Pajero tersebut.
“Untuk pengemudinya, kami tilang dan kami kenakan Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain ditilang, kami juga memberikan peneguran kepada pemilik mobil dan bengkel variasi agar kejadian ini tidak terulang kembali,” tandasnya.
-

7 Fakta Mahasiswa Jogja Nyetir Sambil Oral Seks Hingga Tabrak Pejalan Kaki Sampai Tewas
TRIBUNJATENG.COM – Mahasiswa di Jogja menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas lalu kabur.
Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku ternyata mengendarai mobil sambil dioral seks oleh teman wanitanya.
Kini mahasiswa asal Bengkulu itu sudah ditangkap oleh polisi dan terancam pasal berlapis.
Berikut ini beberapa fakta terkait kecelakaan tabrak lari yang menyita perhatian publik.
1. Sosok pelaku dan korban.
Pelaku berinsial MAT (20) seorang mahasiswa asal Bengkulu dan tengah berkuliah di Yogyakarta.
MAT ditangkap di sebuah asrama di Bantul pada Jumat (15/11/2024).
MAT mengendarai mobil Expander dengan nopol BG 1759 YF.
Sedangkan pelaku bernama Santoso (45) warga Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
2. Kronologi kejadian
Kecalakaan maut ini terjadi pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 03.45 WIB.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi bercerita, kronologi tabrak lari itu bermula ketika korban, Santoso (45) warga Sariharjo, Ngaglik berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur lambat Ringroad Utara.
Sampainya di lokasi kejadian, korban ditabrak dari belakang mobil Mitsubishi Expander nopol BG 1759 YF yang dikemudikan tersangka.
Setelah menabrak, tersangka melarikan diri.
Tubuh korban ditemukan meninggal dunia di tepi jalan siang harinya sekira pukul 10.46 WIB.
3. Menyetir bersama wanita berinsial N
Di dalam mobil itu, MAT bersama teman wanitanya berinsial N.
N pun sudah diamankan oleh polisi.
Namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
4. Pelaku baru mengonsumsi minuman beralkohol.
Sebelum mengendarai mobilnya, MAT mengakui jika dirinya dan N sempat mengonsumsi minuman beralkohol.
“Kita abis minum alkohol, terus dari arah ini putar balik ke arah flyover, sebelum flyober si N buka resleting saya,” ucap MA.
5. Oral Seks sambil menyetir
Selain mengonsumsi minuman alkohol, MAT juga melakukan oral seks sambil menyetir.
MAT mengakui jika dirinya sempat membuka resleting celana.
“Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut,” kata tersangka MAT di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Hal ini membuat MAT tidak fokus dan menabrak Santoso yang saat itu sedang berjalan kaki di jalur lambat Ringroad Utara.
“Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi pengemudi,” ucap Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan.
6. Tak sadar tabrak orang
Sementara itu, dalam pengakuannya, MAT mengatakan jika ia tak sadar telah menabrak orang.
Ia merasa menabrak tiang listrik sehingga terus melajukan mobilnya.
“(Kabur) karena enggak tahu, tahunya nabrak tiang atau trotoar. Nggak tahu (telah menabrak orang). Iya (langsung pergi),” ucap MAT dikutip dari Tribun Jogja.
“(Terduga pelaku) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya,” kata Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan.
7. Terancam pasal berlapis
MAT pun kini sudah ditetapkan tersangka dan diancam pasal berlapis dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.
Tersangka dijerat asal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sedangkan teman wanita MAT, tidak dijadikan tersangka dan hanya berstatus saksi.
Namun kepolisian mengaku masih berkomunikasi dengan kejaksaan untuk pengembangan kasus tabrak lari hingga tewas ini.
-
/data/photo/2024/11/18/673ac2f1d814a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi? Medan
Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi?
Editor
KOMPAS.com –
Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, dituntut dua tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (12/11/2024), JPU menilai Jovi menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.
Namun, kasus ini kemudian viral di media sosial, di mana Jovi menyebut dirinya dikriminalisasi.
Pada Selasa, 14 Mei 2024, Nella Marsela, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapsel sekaligus rekan Jovi, menerima tangkapan layar unggahan dari akun Instagram Jovi yang dikirim oleh Nova Arimbi Parinduri, staf di bagian pidana umum Kejari Tapsel.
Dalam jepretan layar akun Instagram Jovi, tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan, apabila melihat Nella Marsela (disertai foto Nella) mengendarai mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel digunakan untuk pacaran dan keperluan pribadi, supaya mengirimkan informasinya ke Jovi.
Kiriman dari masyarakat itu nantinya akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda bidang pengawasan.
Merasa tak terima, Nella menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.
Nella mendapat arahan dari Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, bahwa permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Nella Marsela karena urusan pribadi.
Pada 25 Mei 2024, Nella resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan.
Pada 19 Juni 2024, rupanya Nella kembali melihat unggahan Jovi di akun Tiktok seperti yang diunggah di Instagram.
Akun itu menandai akun lain, bertujuan agar postingan tersebut diketahui publik.
Postingan tersebut kembali memuat foto-foto saksi, dengan narasi yang dianggap melanggar norma kesusilaan, termasuk penggunaan kata-kata vulgar dan tuduhan merendahkan individu yang dimaksud.
Kasus disidangkan hingga tuntutan
Kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau hingga pada 14 Mei, Jovi menjalani sidang tuntutan.
JPU Kejari Tapsel menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap Jovi.
Dia dinilai melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial miliknya.
“Ya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tapsel Obrika Yandi Simbolon ketika dihubungi dari Medan, Kamis (14/11/2024), dikutip dari
Antara
.
JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Dalam kasus ini, Obrika berharap agar masyarakat melihat secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah terdakwa di media sosial.
“Kejaksaan tidak pernah mengkriminalisasi pegawainya, melainkan dia (terdakwa) sendiri yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” jelasnya.
Obrika menyebut terdakwa mencoba membelokkan isu dari yang sebenarnya sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.
“Ada dua persoalan yang dihadapi terdakwa, yakni pidana dan disiplin ASN. Perbuatan ini bersifat personal yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan digunakan isu soal mobil dinas,” jelasnya.
Obrika menambahkan, selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi Jovi justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosialnya.
“Seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” ujarnya.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Senin (18/11/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Kejaksaan Agung kemudian mengusulkan pemecatan terhadap Jovi.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan usulan itu lantaran Jovi juga melakukan tindakan indisipliner sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak masuk kerja selama 29 kali.
“Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Karena itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Harli, Minggu (17/11/2024).
“Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi,” tambahnya.
Harli juga menerangkan, usulan pemecatan itu tak mesti menunggu keputusan inkrah dari proses persidangan yang sedang dijalani oleh Jovi.
Sebab apa yang dilakukan oleh Jovi sudah memenuhi syarat bagi pihak Kejaksaan untuk mengajukan pengusulan pemecatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Iya (sudah memenuhi unsur). Ya karena dari ketidakhadiran yang dari 29 hari itu berdasarkan Pasal 15, Pasal 4 di PP itu ya dia diberhentikan,” ujar Harli.
Harli juga membantah tudingan bahwa Kejaksaan Agung mengkriminalisasi Jovi.
Menurut Harli, masyarakat harus melihat kasus yang menjerat Jovi secara menyeluruh.
“Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Harli.
Harli menilai Jovi yang justru membelokan isu tersebut hingga membuat masyarakat menjadi bingung.
Dia menyebut terdapat dua persoalan cukup berat sehingga pihaknya menyeret Jovi hingga ke meja hijau, yaitu melakukan perkara tindak pidana dan hukuman disiplin PNS.
Kata Harli, persoalan tindakan pidana itu sejatinya merupakan perbuatan yang bersifat personal antara Jovi dan Nella Marsela selaku korban.
“Dan tidak terkait dengan institusi, tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari,” jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kejagung Usul Jovi Andrea Bachtiar Dipecat Sebagai Jaksa, Kapuspenkum: Dia Pernah Tak Masuk 29 Kali
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AWAL MULA Jaksa Muda di Tapsel Masuk Bui hingga Pemecatan, Singgung Mobil Dinas Kajari untuk Pacaran
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/11/21/673f130162864.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

