brand merek: Mitsubishi

  • Sopir Truk Penabrak Tjan Melani Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara oleh PN Surabaya

    Sopir Truk Penabrak Tjan Melani Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara oleh PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Agus Cakra Nugraha menjatuhkan vonis empat tahun tiga bulan penjara kepada Suwanto bin Mrakih, sopir truk pengangkut sampah yang menyebabkan meninggalnya Tjan Melani Tjandra dalam kecelakaan lalu lintas di persimpangan BG Junction Jalan Kranggan – Jalan Bubutan, Surabaya.

    Selain pidana penjara, Suwanto juga dijatuhi denda sebesar Rp3 juta. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp3 juta kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Agus Cakra, Kamis (9/10/2025).

    Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp6 juta, subsider 3 bulan kurungan.

    Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti. Satu unit truk Mitsubishi L-1884-UT beserta STNKB-nya dikembalikan kepada Mohammad Wisnu Setyo, ahli waris almarhum pemilik truk Marjuto, meskipun kendaraan tersebut terkait langsung dengan tindak pidana. SIM BII milik Suwanto juga dikembalikan kepada terdakwa.

    Atas vonis tersebut, Suwanto menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

    Sementara itu, Stefani Margareta, kakak kandung mendiang Tjan Melani, menyampaikan apresiasi terhadap kerja majelis hakim dan jaksa yang telah menangani kasus ini dengan adil.

    “Saya sangat menghargai dan menghormati vonis hakim serta kinerja Jaksa Dilla. Meskipun secara pribadi kalau dibandingkan dengan nyawa adik saya, tentu saja hukumannya tidak sebanding,” ujarnya.

    Stefani berharap kasus tragis ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk meninjau ulang ketentuan pidana lalu lintas agar perlindungan terhadap korban lebih kuat.

    “Undang-undangnya mungkin perlu direvisi agar hukuman bisa lebih maksimal. Karena ini soal nyawa. Saya kira aspek perlindungan terhadap korban harus lebih diperhatikan,” tegasnya dengan suara bergetar.

    Kecelakaan maut tersebut terjadi pada 19 Mei 2025. Berdasarkan dakwaan JPU, korban Tjan Melani, yang mengendarai motor Yamaha Mio L-6349-JT, melintas di simpang Jalan Kranggan – Bubutan. Suwanto, yang saat itu mengemudikan truk pengangkut sampah, dinilai lalai karena tidak memperhatikan spion kiri bawah saat berbelok. Akibatnya, motor korban tersenggol, terjatuh, dan terlindas dua kali oleh truk tersebut hingga meninggal dunia di tempat. [uci/beq]

  • Oknum Polisi di Surabaya Didakwa Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

    Oknum Polisi di Surabaya Didakwa Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

    Surabaya (beritajatim.com) – Oknum anggota kepolisian bernama Akhmad Fadholi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/10/2025). Ia didakwa terlibat dalam praktik jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin resmi dan menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan bahwa terdakwa Fadholi terlibat dalam jaringan penyaluran dan perdagangan pupuk subsidi ilegal bersama dua orang lain, Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat, yang masing-masing menjalani proses hukum terpisah.

    “Terdakwa membeli dan menjual pupuk subsidi tanpa memiliki penugasan dari pemerintah, serta memperjualbelikannya untuk keuntungan pribadi,” ujar Estik saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Candra.

    Kasus ini bermula dari patroli aparat Polrestabes Surabaya pada 13 Juli 2025. Saat itu, petugas menghentikan truk Mitsubishi Fuso Canter merah bernomor polisi AE-8618-UJ di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya. Truk yang dikemudikan oleh Zaini itu kedapatan mengangkut ratusan karung pupuk subsidi jenis NPK Phonska dan Urea tanpa dokumen resmi.

    Zaini mengaku pupuk tersebut dikirim dari Bangkalan (Madura) menuju Bojonegoro, namun tidak dilengkapi surat jalan maupun izin pendistribusian yang sah. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pupuk tersebut berasal dari Reza Vickidianto, yang sebelumnya membeli pupuk itu dari Fadholi.

    Yang mengejutkan, Fadholi ternyata anggota kepolisian aktif yang tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan maupun distribusi pupuk subsidi. Ia diduga membeli pupuk dari seorang petani berinisial MAD di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, dengan harga di atas HET untuk memancing petani menjual kelebihannya. Pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada Reza dengan harga yang lebih tinggi.

    Dalam rentang waktu 3 hingga 12 Juli 2025, Fadholi disebut telah melakukan lima kali transaksi penjualan pupuk bersubsidi dengan total nilai mencapai Rp126 juta, seluruhnya ditransfer ke rekening pribadi atas nama Fadholi di Bank BCA.

    Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Fadholi melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 1e UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, jo Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011, serta jo Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, dan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/beq]

  • Fortuner-Pajero Sport Harusnya Tak ‘Minum’ Solar, Ini Jenis BBM yang Tepat

    Fortuner-Pajero Sport Harusnya Tak ‘Minum’ Solar, Ini Jenis BBM yang Tepat

    Jakarta

    Toyota Fortuner dan Pajero Sport tak dianjurkan untuk ‘minum’ solar. Lalu apa BBM yang cocok untuk kedua SUV bongsor itu?

    Setiap kendaraan punya spesifikasinya tersendiri. Terpenting urusan bahan bakar, harus disesuaikan dengan spesifikasi mesin kendaraan tersebut. Contohnya untuk SUV bongsor bermesin diesel sekelas Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport, jangan dikasih minum solar subsidi.

    Mengutip laman Instagram Pertamina, Fortuner versi diesel dan Pajero Sport sudah mengusung teknologi commonrail ataupun turbo diesel. Untuk Fortuner dan Pajero tahun 2015 ke atas yang disebut punya kompresi mesin di rentang 15:1 hingga 17:1 dianjurkan menggunakan BBM dengan angka cetane 53. Di SPBU Pertamina, bahan bakar dengan cetane 53 itu bisa ditemukan pada produk Pertamina Dex.

    Bahan Bakar yang Tepat untuk Fortuner Diesel dan Pajero Sport

    Mengutip buku panduan manual untuk Fortuner diesel dengan mesin 2GD-FTV berkapasitas 2.4L dan mesin 1GD-FTV berkapasitas 2.8L, dianjurkan menggunakan bahan bakar diesel yang digunakan mengandung 50 ppm atau kurang sulfur. Angka cetanenya 48 atau lebih tinggi.

    Untuk bahan bakar dengan angka cetane 48 dapat ditemui pada jenis Biosolar. Kendati demikian, kalau bicara kandungan sulfur masih terbilang cukup tinggi. Dalam catatan detikcom, kandungan sulfur dari maksimum biosolar B30 bisa mencapai 2.500 ppm. Sementara disebutkan bahwa kandungan sulfur untuk model Euro4 kandungan sulfurnya 50 ppm.

    Bahan bakar dengan kandungan sulfur 50 ppm itu bisa ditemui pada Pertamina Dex serta Shell V-Power Diesel.

    “Anda hanya harus menggunakan bahan bakar diesel yang mengandung 50 ppm atau kurang sulfur dengan cetane number dari 48 atau lebih tinggi,” begitu penjelasannya.

    Pajero Sport pun demikian. Ditelusuri detikOto dari buku panduan manual SUV bongsor tiga berlian itu disarankan menggunakan bahan bakar dengan angka cetane 51 atau lebih tinggi. Perlu diketahui juga bahan bakar tersebut harus memiliki kandungan sulfur kurang dari 50 ppm. “Penggunaan bahan bakar diesel dengan tipe yang lebih rendah dari yang direkomendasikan dapat berpengaruh buruk pada nilai emisi gas buang, serta kemampuan dan daya tahan mesin,” demikian tertulis pada buku panduan manual Pajero Sport.

    Bicara jenisnya, bahan bakar dengan angka cetane 51 ditemui pada varian Dexlite. Namun demikian sulfurnya masih tinggi yaitu maksimal 1.200 ppm. Dari Pertamina, untuk bahan bakar diesel juga ada Pertamina Dex. Pertamina Dex merupakan bahan bakar diesel dengan cetane number 53 dengan sulfur 50 ppm.

    Selain Pertamina, Shell juga memiliki bahan bakar diesel dengan kandungan sulfur rendah dan angka cetane setara 51. Bahan bakar itu adalah Shell V-Power Diesel.

    (dry/din)

  • Avanza-Xpander Cs Masih Aman Pakai BBM Mengandung Etanol, tapi….

    Avanza-Xpander Cs Masih Aman Pakai BBM Mengandung Etanol, tapi….

    Jakarta

    Toyota Avanza hingga Mitsubishi Xpander dkk masih aman menenggak BBM dengan campuran etanol. Namun hanya etanol dengan kadar tertentu yang masih diperbolehkan.

    Bensin yang dijual di Indonesia akan dicampur dengan etanol dengan kandungan 10 persen. Ini merupakan program mandatori seperti halnya program Biodiesel yang mencapur solar dengan olahan minyak sawit. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut Presiden Prabowo Subianto sudah memberi restu terkait program tersebut.

    “Ke depan kita akan dorong ada E10. Kemarin malam sudah dirapatkan dengan pak Presiden, bapak Presiden setujui mandatori 10% etanol. Kita akan campur bensin kita dengan etanol,” ujar Bahlil dalam detikSore.

    Lewat proyek bioetanol ini, Bahlil menyebut impor BBM akan berkurang. Tak cuma itu, bahan bakar yang dijual di Indonesia juga lebih ramah lingkungan. Kebijakan itu mungkin memunculkan pertanyaan bagi para pengguna kendaraan. Memang bisa mesin mobil atau motor di Indonesia menenggak BBM dengan campuran etanol? Jawabannya bisa.

    Mengutip buku panduan manual Toyota Avanza misalnya, mobil bisa menggunakan BBM dengan campuran etanol asalkan tak lebih dari 10 persen.

    “Toyota membolehkan penggunaan bahan bakar campuran ethanol dengan kandungan hingga 10%. Pastikan bahwa campuran bahan bakar dengan ethanol yang digunakan memiliki angka oktan sesuai dengan di atas,” tulis keterangan dalam buku manual itu.

    Pada buku panduan manual Mitsubishi Xpander, BBM dengan campuran etanol atau disebut gasohol diperbolehkan. Kandungannya juga tak boleh lebih dari 10 persen. Tertulis pencampuran etanol hingga 10 persen dan 90 persen bensin bebas timbal dapat dilakukan agar dapat menghasilkan kadar oktan yang setidaknya sama dengan rekomendasi minimal untuk bensin bebas timbal. Namun jangan sampai melampaui 10 persen.

    “Penggunaan konsentrasi yang melebihi 10 persen dapat merusak sistem bahan bakar, mesin, sensor mesin, dan sistem pembuangan kendaraan Anda,” demikian penjelasannya.

    Bukan cuma di mobil, adanya campuran etanol pada motor juga diperbolehkan dengan catatan, konsentrasinya juga tak lebih dari 10 persen. Dikutip dari buku panduan Honda Vario, kandungan etanol lebih dari 10 persen pada BBM bisa merusak cat tangki bahan bakar, selang karet bahan bakar rusak, muncul karat di tangki, dan performa mesin menurun

    (dry/din)

  • ESDM Sebut Mobil di Indonesia Kompatibel Etanol hingga 20 Persen, Benarkah?

    ESDM Sebut Mobil di Indonesia Kompatibel Etanol hingga 20 Persen, Benarkah?

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut mobil di Indonesia sudah cocok dengan kandungan etanol dalam bahan bakar minyak (BBM) hingga 20 persen. Benarkah?

    “Sebetulnya, mobil-mobil mau merek apa pun itu, sudah kompatibel dengan etanol. Secara teknis, secara kemampuan mesin, itu maksimal bisa 20 persen,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi ketika ditemui di Jakarta, Senin dikutip dari Antara.

    Lebih lanjut, Eniya menjelaskan Pertamina melalui produk Pertamax Green 95 melakukan uji coba pasar untuk bensin dengan kandungan etanol.

    Adapun bensin yang digunakan berbasis kepada Pertamax, karena Pertamax Green 95 merupakan BBM non-PSO atau penugasan pemerintah.

    “Pertamax Green 95 itu, 5 persen (kandungan etanolnya), tetapi dipastikan suplainya dari dalam negeri, campurannya dipastikan 5 persen,” kata Eniya.

    Meskipun mobil-mobil di Indonesia sudah kompatibel dengan kandungan etanol di dalam BBM hingga 20 persen, Indonesia masih menganut campuran etanol sebesar 5 persen.

    Kebijakan tersebut disebabkan oleh pemerintah yang masih mempertimbangkan ketersediaan bahan baku etanol di dalam negeri, seperti jagung dan tebu. Sedangkan, di negara-negara lain, kandungan etanol di dalam BBM sudah lumrah ditemukan, bahkan hingga 20 persen seperti di Amerika Serikat.

    “Kalau kita mandatorikan (wajibkan), kami bingung sumber (etanolnya) di mana, karena Pak Menteri (Menteri ESDM Bahlil Lahadalia) nggak mau impor,” ucapnya.

    Lantas bagaimana rekomendasi pabrikan soal penggunaan etanol sebagai bahan bakar?

    Mengutip laman buku panduan manual Toyota Avanza, penggunaan campuran etanol pada mesin masih diperbolehkan. Namun kandungannya tidak lebih dari 10%.

    “Toyota membolehkan penggunaan bahan bakar campuran ethanol dengan kandungan hingga 10%. Pastikan bahwa campuran bahan bakar dengan ethanol yang digunakan memiliki angka oktan sesuai dengan di atas,” tulis keterangan dalam buku manual itu.

    Pun untuk angka oktan yang sesuai pada mobil Avanza merujuk pada BBM tanpa timbal dengan angka oktan 90 (sekelas Pertalite) atau lebih tinggi. Senada dengan Avanza, dalam buku panduan manual Mitsubishi Xpander pencampuran hingga 10% etanol dan 90% bensin bebas timbal masih bisa dilakukan.

    “Agar dapat menghasilkan kadar oktan yang setidaknya sama dengan rekomendasi minimal untuk bensin bebas timbal,” tulis keterangan di buku panduan manual Xpander.

    Begitu juga mobil Hyundai Stargazer. Pencampuran etanol dengan kadar 10% masih diperbolehkan. Tapi kalau lebih dari itu tidak diizinkan.

    “Jangan menggunakan gasohol yang mengandung lebih dari 10% etanol dan jangan menggunakan bensin atau gasohol yang mengandung metanol apapun. Salah satu dari bahan bakar ini dapat menyebabkan masalah drivability dan kerusakan pada sistem bahan bakar, sistem kontrol mesin, dan sistem kontrol emisi,” begitu keterangan di buku panduan Hyundai Stargazer.

    (riar/dry)

  • Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terima Suap Rp32,2 M dari Dana Hibah Pokmas

    Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terima Suap Rp32,2 M dari Dana Hibah Pokmas

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (KUS) menerima suap Rp32,2 miliar dari dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2019-2022.

    Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak (STS).

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KUS menerima suap dari 5 koordinator lapangan (Korlap) yang bertugas menyalurkan dana hibah ke wilayah yang diembannya.

    “Pada rentang 2019 – 2022, saudara KUS telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar,” kata Asep dalam Konferensi Pers, Kamis (2/10/2025).

    Asep menyampaikan terjadi pengkondisian penyaluran dana Pokmas di beberapa daerah melalui Koordinator Lapangan (Korlap) dari total dana yang diterima KUS untuk hibah Pokmas Rp398,7 miliar

    Para Korlap tersebut adalah HAS selaku Korlap Pokmas menyalurkan anggaran ke Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.

    Begitupun JPP sebagai Korlap untuk wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. Sedangkan SUK, WK, dan AR mengkondisikan dana Pokmas untuk Kabupaten Tulungagung.

    Asep merincikan KUS mendapat dana dari JPP sebesar Rp18,6 miliar; HAS sebesar Rp11,5 miliar, dan SUK, WK, serta AR sebesar Rp21 miliar.

    “Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55% sampai dengan 70% dari anggaran awal,” ujar Asep.

    Para Korlap membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri pengkondisian anggaran.

    Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik KUS yakni 3 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2 di Kabupaten Tuban; 2 bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 m2 di Kabupaten Sidoarjo; dan 1 unit kendaraan roda empat (Mitsubishi Pajero).

    Atas perbuatannya, Tersangka JPP, HAS, SUK, dan WK, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Sebut Kusnadi Terima Fee Rp32,2 Miliar, Ditransfer ke Rekening Istri dan Staf Pribadi

    KPK Sebut Kusnadi Terima Fee Rp32,2 Miliar, Ditransfer ke Rekening Istri dan Staf Pribadi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Kusnadi selaku Ketua DPRD Jawa Timur menerima fee atau komisi sebesar Rp32,2 miliar terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022. Fee tersebut diterima Kusnadi yang juga politikus PDI Perjuangan tersebut melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya.

    “Pada rentang 2019 – 2022, Sdr. KUS (Kusnadi, red) telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (2/10/2025).

    Rincianya, dari Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar sebagai Korlap melakukan pengkondisian dana Pokmas di 3 (tiga) daerah, meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung sejumlah Rp18,6 miliar atau 20,2% dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp91,7 miliar

    Dari Hasanuddin selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029 yang memegang dana Pokmas di 6 (enam) daerah, yakni Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan, Kusnadi menerima Rp11,5 miliar atau 30,3% dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp30 miliar.

    Sedangkan dari Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung bersama Wawan Kristiawan (WK) dan A Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung; bertugas mengelola dana Pokmas di Kabupaten Tulungagung, Kusnadi menerima Rp2,1 miliar atau 21% dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp10miliar.

    “Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap asetaset milik Sdr. KUS (Kusnadi, red),” tegas Asep.

    Menurutnya, aset tersebut meliputi tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2 di Kabupaten Tuban. Dua bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 m2 di Kabupaten Sidoarjo.

    “Dan, satu unit kendaraan roda empat berupa Mitsubishi Pajero ” kata Asep. [hen/ian]

  • KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Ada Lima Bidang Tanah dan Mobil Pajero

    KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Ada Lima Bidang Tanah dan Mobil Pajero

    KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Ada Lima Bidang Tanah dan Mobil Pajero
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang diduga berasal dari hasil korupsi.
    Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat mengumumkan 21 tersangka kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    “Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik KUS (Kusnadi),” kata Asep.
    Sejumlah aset yang disita KPK adalah 3 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m² di Kabupaten Tuban; 2 bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 2.166 m² di Kabupaten Sidoarjo; dan 1 unit mobil merek Mitsubishi Pajero.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” kata Asep.
    Asep mengatakan, dari puluhan tersangka itu terdapat beberapa nama, yaitu eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan Anwar Sadad selaku Anggota DPR RI yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
    Dia juga menjelaskan bahwa kasus suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P.
    Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
    Selanjutnya, KPK menahan empat tersangka pemberi suap terhadap Kusnadi.
    Mereka adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
    “Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujarnya.
    Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Buru Maling Laptop Ayah Nessie Judge
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Oktober 2025

    Polisi Buru Maling Laptop Ayah Nessie Judge Megapolitan 2 Oktober 2025

    Polisi Buru Maling Laptop Ayah Nessie Judge
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Polisi tengah memburu pencuri tas laptop milik AD (68), ayah YouTuber Nessie Judge di daerah Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.
    “Pelaku sudah dalam penyelidikan (untuk dikejar),” kata Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2025).
    Sejauh ini, polisi telah melakukan olah TKP dan mencari rekaman kamera CCTV yang dapat membantu penyelidikan.
    Pencurian laptop milik ayah Nessie Judge ini terjadi pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu korban memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero di depan toko pangkas rambut.
    Beberapa waktu kemudian, tukang parkir berinisial N hendak mengecek kendaraan-kendaraan di lokasi di kala korban sudah turun dari mobil.
    “(Saksi) melihat salah satu mobil Pajero di kaca depan sebelah kiri sudah pecah, lalu saksi memberitahu korban yang berada di dalam barber shop,” ungkap Jupriono.
    Setelahnya, korban langsung menuju mobilnya dan mendapati tas hitam miliknya yang diletakkan di jok depan sebelah kiri sudah hilang.
    Saksi dan korban juga sempat menanyakan kepada warga setempat di dekat TKP, tetapi tidak ada yang mengetahui aksi pencurian itu.
    “Kerugiannya berupa tas warna hitam berisikan satu unit laptop merk Lenovo dan surat-surat pribadi,” ujar Jupriono.
    Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mencuri laptop ayah Nessie Judge dengan cara memecahkan kaca mobilnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video ABG Bawa Pajero Salah Injak Gas dan Tabrak Rumah Warga di Tangsel

    Video ABG Bawa Pajero Salah Injak Gas dan Tabrak Rumah Warga di Tangsel

    Beredar di media sosial video sebuah mobil Mitsubishi Pajero menabrak rumah warga di Kawasan Jalan Kuricang, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

    Mobil tersebut kabarnya dikendarai seorang remaja usia 15 tahun. Akibat insiden ini, dua rumah warga rusak ditabrak pengemudi yang salah tancap gas.