brand merek: Mazda

  • Kisah Keluarga Polisi Kecelakaan di Tol Ngawi, Sang Istri Meninggal

    Kisah Keluarga Polisi Kecelakaan di Tol Ngawi, Sang Istri Meninggal

    Ngawi (beritajatim.com) – Lebaran tahun ini jadi kelabu bagi Ridho Setiarto, salah seorang anggota polisi. Dia sekeluarga hendak mudik ke Desa/Kecamatan Kasreman Ngawi untuk merayakan Lebaran.

    Namun, dia menjadi korban luka, saat mobil Mazda yang ditumpanginya mengalami kecelakaan tunggal di Tol Ngawi-Solo kilometer 572 A masuk Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, pada Sabtu (6/4/2024) pukul 09.30 WIB.

    Sementara, istrinya, Ike Dewi Mayidian (42) meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Didik Haryono, salah satu kerabat korban, mengatakan bahwa saat itu satu keluarga tersebut hendak mudik dari Jakarta menuju Ngawi, tepatnya wilayah Kasreman.

    “Awalnya saya tidak tahu kok ada kecelakaan, ada yang bersandar, terus saya berhenti. Ini mudik dari Jakarta, satu meninggal di lokasi, lainnya luka. Pistolnya diiserahkan petugas untuk diamankan,” ujar Didik.

    Mobil Mazda Biante berwarna putih itu mengalami kerusakan berat setelah menabrak pembatas jalan.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Ngawi, Ipda Yudhi Yulianto, mengatakan bahwa kronologis sementara kecelakaan tersebut adalah mobil yang dikendarai oleh Dyah Maya Haryani (38) itu, oleng ke kanan, selip ke kiri, dan menabrak pembatas jalan.

    “Penumpang lima orang, satu anggota polisi. Diduga pengemudi mengantuk,” kata Yudhi.

    Mobil yang mengalami kecelakaan tersebut langsung dievakuasi oleh petugas.

    Kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan seorang penumpang, istri dari anggota polisi, kini dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi. [fiq/ian]

  • Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Ngawi Tewaskan 1 Pemudik

    Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Ngawi Tewaskan 1 Pemudik

    Ngawi (beritajatim.com) – Mobil pemudik berisi satu keluarga anggota polisi mengalami kecelakaan di ruas Jalan Tol Ngawi, tepatnya di kilometer 572 A masuk Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, pada Sabtu (6/4/2024) pukul 09.30 WIB.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Ngawi, Ipda Yudhi Yulianto mengatakan, kronologis sementara kecelakaan tersebut adalah mobil oleng ke kanan, selip ke kiri, dan menabrak pembatas jalan.

    “Jadi mobil ini dari arah Jakarta, hendak mudik ke Ngawi. Kemudian, sampai lokasi kejadian, diduga sopir mengantuk sehingga mobil oleng ke kanan. Kemudian, selip ke kiri hingga menabrak pembatas jalan,” terang Yudhi.

    Mobil Mazda Biante berwarna putih itu mengalami kerusakan berat setelah menabrak pembatas jalan.

    Satu orang penumpang, Ike Dewi Mayidian (42 tahun), meninggal dunia di tempat kejadian. Korban merupakan PNS, warga Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Sementara itu, pengemudi mobil, Dyah Maya Haryani (38 tahun), dan penumpang lainnya, termasuk anggota polisi, mengalami luka-luka. Mereka dilarikan ke Rumah Sakit Widodo Ngawi.

    Mobil yang mengalami kecelakaan tersebut langsung dievakuasi oleh petugas. Kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan seorang penumpang, istri dari anggota polisi, ini kini dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi. [fiq/beq]

  • Kisah Keluarga Polisi Kecelakaan di Tol Ngawi, Sang Istri Meninggal

    Kecelakaan Maut di Tol Ngawi, Satu Pemudik Meninggal Dunia

    Ngawi (beritajatim.com) – Sebuah mobil pemudik berisi satu keluarga anggota polisi mengalami kecelakaan di ruas Jalan Tol Ngawi, tepatnya di kilometer 572 A masuk Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, pada Sabtu (6/4/2024) pukul 09.30 WIB. Mobil Mazda Biante berwarna putih itu mengalami kerusakan berat setelah menabrak pembatas jalan.

    Satu orang penumpang mobil, Ike Dewi Mayidian (42 tahun), meninggal dunia di tempat kejadian. Korban merupakan PNS warga Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Sementara itu, pengemudi mobil, Dyah Maya Haryani (38 tahun), dan penumpang lainnya, termasuk anggota polisi, mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Widodo Ngawi.

    Didik Haryono, salah satu kerabat korban, mengatakan saat itu satu keluarga tersebut hendak mudik dari Jakarta menuju Ngawi.

    “Awalnya saya tidak tahu kok ada kecelakaan, ada yang bersandar, terus saya berhenti, lalu kita tolong bersama petugas. Pemudik dari Jakarta, satu meninggal di lokasi, lainnya luka. Pistol diserahkan petugas karena ada anggota polisinya,” ujar Didik.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Ngawi, Ipda Yudhi Yulianto mengatakan, kronologis sementara kecelakaan tersebut adalah mobil oleng ke kanan, selip ke kiri, dan menabrak pembatas jalan.

    “Penumpang lima orang, satu anggota polisi. Diduga pengemudi mengantuk,” kata Yudhi.

    Mobil yang mengalami kecelakaan tersebut langsung dievakuasi oleh petugas. Kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan seorang penumpang, istri dari anggota polisi, ini kini dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi. [fiq/beq]

  • Dua Warga Indonesia Pemegang Visa WHV Tewas karena Kecelakaan di Australia

    Dua Warga Indonesia Pemegang Visa WHV Tewas karena Kecelakaan di Australia

    Dua orang pemegang Working Holiday Visa (WHV) meninggal dunia akibat kecelakaan mobil, Sabtu kemarin (10/02).

    Kedua pemegang WHV itu diketahui bernama Sophie Florence dan David Lim, usia 27 tahun, yang sedang dalam perjalanan dari Armidale menuju Gyura di negara bagian New South Wales (NSW) dengan ibu kota Sydney.

    Menurut keterangan Polisi NSW, David dan Sophie yang mengendarai mobil Holden berwarna hitam bertabrakan dengan mobil jenis Mazda berwarna perak sekitar pukul 18.50 waktu setempat.

    “Pengemudi Holden, seorang pria berusia 27 tahun, dan penumpangnya, seorang wanita berusia 27 tahun, tewas di tempat kejadian,” bunyi laporan polisi.

    “Pengemudi Mazda, pria berusia 41 tahun, juga tewas di lokasi kejadian.”

    “Seorang bayi berusia dua tahun yang merupakan ada di kursi belakang Mazda dibawa ke rumah sakit karena luka ringan.”

    Polisi juga mengatakan penumpang kursi depan Mazda, yakni seorang perempuan berusia 34 tahun, dilarikan ke Rumah Sakit Armidale dalam kondisi kritis.

    Staf protokol konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney Arya Putubaya mengatakan pihaknya sudah menghubungi keluarga dari kedua korban.

    Arya juga mengatakan sudah menghubungi teman-teman WHV korban yang ada di Guyra, New South Wales, di mana mereka tinggal.

    “Polisi juga sudah berkomunikasi dengan KJRI, namun memang sampai sekarang prosesnya kalau dari polisi masih ongoing investigation ya,” katanya kepada Natasya Salim dari ABC Indonesia.

    “Jadi belum bisa memberikan informasi lebih banyak dari polisi.”

    Jenazah David dan Sophie kini berada di Newcastle dan pihak KJRI tengah menunggu laporan otopsi.

    Arya mengatakan David dan Sophie berasal dari Surabaya, namun belum mengonfirmasi berapa lama mereka sudah tinggal di Australia.

    Mereka adalah pekerja di rumah kaca perkebunan tomat ‘Costa Tomato’.

    ‘Kehilangan yang tragis’

    Pesan dari komunitas Indonesia di Australia terus mengalir menanggapi unggahan belasungkawa di Facebook.

    “Kembali kepada Allah di surga, semoga Sophie dan David ditempatkan di sisi kanan Allah dan kiranya diberi penghiburan kepada keluarga yg ditinggalkan,” tulis seorang warga.

    “Innalilahi wainailaihi rodjiun, untuk kalian semua yang biasa nyetir hati-hati, benar-benar harus ikutin rambu lalu lintas di sini,” bunyi komentar lainnya.

    “Turut berduka semoga dimudahkan segala urusan.”

    Minggu kemarin (11/02), dalam keterangannya kepada wartawan, Komandan Lalu Lintas Sektor Barat Daya, Gregory Donaldson mengatakan salah satu mobil tersebut tiba-tiba masuk ke jalur yang berlawanan sehingga menabrak mobil lainnya.

    “Ini merupakan kehilangan yang tragis, di mana tiga nyawa melayang di jalan dan dua lainnya masih berjuang untuk hidup,” kata Gregory seperti yang dilansir Daily Mail Australia.

    Ia menambahkan penyelidikan masih dilakukan, termasuk mobil mana yang melakukan kesalahan sehingga menyebabkan korban tewas.

    “Saya belum tahu penyebab kecelakaan ini, tapi selama lebih dari 36 tahun ini, dalam setiap tabrakan yang saya selidiki, ada seseorang yang melakukan kesalahan … tidak ada yang namanya kecelakaan, pasti ada seseorang yang melakukan kesalahan.”

    Gregory juga mengatakan insiden ini merupakan peringatan untuk semua pengendara agar berhati-hati di jalan.

    “Efek dari insiden yang traumatis ini bukan hanya milik mereka yang ada di dalam kendaraan, tapi milik seluruh masyarakat.”

    Laporan oleh Natasya Salim dan Hellena Souisa

  • Penggelapan Mobil Mewah, Saksi: Dititipkan ke Pengacara

    Penggelapan Mobil Mewah, Saksi: Dititipkan ke Pengacara

    Surabaya (beritajatim.com) – Santosa alias Santosa Kang Anak dari Gunawan (53) menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya atas perkara penggelapan mobil mewah inventaris perusahaan PT Karya Jaya Samudera, Jalan Dupak 61 Blok B-21 Surabaya. Dari keterangan saksi polisi, mobil tersebut ditemukan di rumah pengacara Muara Harianja.

    Sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania R Paembonan dan Rista Erna Soelistiowati, dari Kejati Jatim mendatangkan saksi Giyardi. Saksi adalah polisi yang menyita empat mobil milik perusahaan tersebut.

    Menurut saksi, dirinya menyita mobil tersebut setelah mendapatkan laporan polisi, terkait adanya penggelapan empat mobil perusahaan.

    “Untuk tiga mobil yakni Toyota Land Cruiser Nopol B 23 HR, mobil Alphard Nopol B 23 BSU dan Toyota Innova Nopol B 1084 OJ masing-masing kita ditemukan diparkir di halaman rumah Muara Harianja, Kuasa Hukum Terdakwa jalan Villa Sentra Raya Citraland Surabaya, ketiga mobil kita amankan ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim,” ujar saksi.

    Sementara satu mobil lagi yakni Mazda warna silver Nopol KT 8527 LK disita dari terdakwa Santosa.

    Saat ditanya majelis hakim, apa kapasitas pengacara Muara Harianja, telah memarkir mobil- mobil milik perusahaan di rumahnya. Saksi mengaku tidak mengetahui, namun yang diketahui saksi Muara Harianja adalah kuasa hukum Terdakwa Santoso.

    “Kita hanya mengetahui kalau Muara Harianja adalah Kuasa hukum dari Terdakwa Santosa, yang mulia,” kata saksi.

    BACA JUGA:
    Ditlantas Polda Jatim Sita Ratusan Mobil Mewah STNK Mati

    Terhadap keterangan saksi penyita, Terdakwa mengatakan kalau mobil- mobil tersebut benar adalah milik perusahaan PT.Karya Jaya Samudera (KJS).

    Diketahui, pada Tahun 2005, Wilyanto (pelapor) mendirikan PT. Karya Jaya Samudera (KJS), Jalan Dupak 61 Blok B-21 Surabaya, bergerak di bidang usaha perkapalan. Mengangkat terdakwa, Santosa alias Santosa Kang anak dari Gunawan menjadi Direktur Utama.

    Tanggung jawab Terdakwa mengkoordinasi, mengawasi, memimpin manajemen PT, menelaah manajemen resiko, sistem pengendalian internal perseroan,Memimpin Direksi, SDM, Teknik, audit internal, pengembangan bisnis.

    Kepada pemegang saham terdakwa menyampaikan membutuhkan kendaraan operasional, tahun 2021 Wilyanto memberikan mobil operasional kepada para direksi,terdakwa mendapatkan mobil Toyota Alphard warna silver Nopol B 23 BSU an. Bunga Nurlaila Martasari.

    Tahun 2013 PT. KJS memberikan lagi mobil ke terdakwa Toyota Land Cruiser tahun 2008 warna silver Nopol B 23 HR atas nama PT. Karya Jaya Samudera, untuk pelayanan tamu.

    Pada tahun 2017, PT. KJS mempunyai kendaraan operasional berupa Mazda tahun 2009 warna highlight silver Nopol KT 8527 LK an. PT. KJS merupakan kendaraan kantor di Balikpapan dikirim ke Surabaya dengan alasan pinjam pakai sampai akhirnya dikuasai terdakwa, dan disimpan di rumahnya.

    Sekitar Oktober 2018, Meylianawati bagian keuangan PT. KJS, mengundurkan diri dan mengembalikan fasilitas mobil operasional Toyota Innova warna silver Nopol B 1084 OJ an. Andriani Saputra, milik PT. KJS, kepada terdakwa di rumahnya Villa Bukit Indah AAL-69 Surabaya, saat itu masih menjabat Direktur Utama PT. KJS.

    BACA JUGA:
    Bea Cukai Pasuruan Bantah Viral Video Pamer Mobil Mewah

    Tahun 2019, terdakwa mengajukan pengunduran diri meminta audit internal perusahaan, pihak PT menyetujui pengunduran diri terdakwa, kemudian diadakan RUPS Luar biasa pada 13 April 2020, acara perubahan Pengurus Perseroan dengan keputusan memberhentikan dengan hormat sejak 13 April 2020 terdakwa Santosa Alias Santosa Kang selaku Direktur Utama. Mangangkat Wilyanto sebagai Direktur Utama dan Gede Dalem Hadibrata dan Liu Lily Widya masing- masing selaku Direktur dan Komisaris.

    Direksi PT. KJS mencatat ada 4 aset kendaraan milik PT. KJS yang belum dikembalikan terdakwa, Direksi mengirimkan surat peringatan kepada terdakwa untuk mengembalikan 4 kendaraan milik PT. KJS, Somasi I dan Somasi kedua, namun tidak ada tanggapan dari Terdakwa.

    Terdakwa saat menjabat Direktur Utama menguasai 4 unit asset inventaris, harus dikembalikan ke Perusahaan. 3 mobil milik PT,berupa Toyota Land Cruiser Nopol B 23 HR, mobil Alphard Nopol B 23 BSU dan Toyota Innova Nopol B 1084 OJ masing-masing ditemukan petugas Polda Jatim di parkir di halaman rumah Muara Harianja, Kuasa Hukum Terdakwa di Villa Sentra Raya Citraland Surabaya,

    Kendaraan Toyota Alphard ditemukan saat digunakan Muara Harianja, di parkiran Hotel Verwood, Raya Kupang Indah, Sukomanunggal Surabaya.

    Mobil Innova diserahkan Muara Harianja ke Penyidik Polda Jatim. Ketiga mobil diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Jatim serta 1 mobil Mazda warna silver Nopol KT 8527 LK disita dari terdakwa Santosa Alias Santosa Kang.

    Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. Karya Jaya Samudera mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp1.778.690.075. [uci/beq]