brand merek: Kawasaki

  • Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 12 Januari 2025

    Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 12 Januari 2025

    Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 12 Januari 2025

    TRIBUNJATENG.COM- Pemerintah akan memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.

    Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

    Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

    Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

    Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

    Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

    Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

    – Yamaha XMAX

    – Yamaha TMAX

    – Yamaha MT25

    – Yamaha R25

    – Yamaha MT09

    – Yamaha MT07

    – Honda Forza

    – Honda CB650R

    – Honda X-ADV

    – Honda CBR250R

    – Honda CB500X

    – Honda CRF250 Rally

    – Honda CRF1100L Africa Twin

    – Honda CBR600RR

    – Honda CBR1000RR

    – Suzuki Gixxer250

    – Suzuki Hayabusa

    – Kawasaki Ninja ZX-25R

    – Kawasaki Ninja H2

    – Kawasaki KLX250

    – Kawasaki KX450

    – Kawasaki Ninja 250SL

    – Kawasaki Ninja 250

    – Kawasaki Vulcan

    – Kawasaki Versys 250

    – Kawasaki Versys 1000

    Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres Disahkah

    Toyota

    Agya 1.197 cc

    Calya 1.197 cc

    Raize 998 cc dan 1.198 cc

    Avanza 1.329 cc

    Daihatsu

    Ayla 998 cc dan 1.197 cc

    Sigra 998 cc dan 1.197 cc

    Sirion 1.329 cc

    Rocky 998 cc dan 1.198 cc

    Xenia 1.329 cc

    Suzuki

    Ignis 1.197 cc

    S-Presso 998 cc

    Honda

    Brio 1.199 cc

    Kia

    Picanto 1.248 cc

    Seltos bensin 1.353 cc

    Rio 1.348 cc

    Wuling

    Formo S 1.206 cc

    Nissan

    Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

    Mercedes-Benz

    A-Class 1.332 cc

    CLA 1.332 cc

    GLA 200 1.332 cc

    GLB 1.332 cc

    DFSK

    Super Cab diesel 1.300 cc

    Peugeot

    2008 1.199 cc

    Volkswagen

    Tiguan 1.398 cc

    Polo 1.197 cc

    T-Cross 999 cc

    Tata

    Ace EX2 702 cc

    Renault

    Kiger 999 cc

    Kwid 999 cc

    Triber 999 cc

    Audi

    Q3 1.395 cc

    Jenis Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite

    Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.

  • 7 Fakta Menarik tentang Hakim Eko Aryanto yang Perlu Anda Ketahui

    7 Fakta Menarik tentang Hakim Eko Aryanto yang Perlu Anda Ketahui

    loading…

    Hakim Eko Aryanto sedang menjadi sorotan banyak pihak usai memberikan vonis ringan kepada Harvey Moeis. FOTO/DOK. PN JAKARTA PUSAT

    JAKARTA – Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis yang dianggap ringan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah. Vonis tersebut memicu diskusi di masyarakat tentang integritas penegakan hukum.

    Berikut adalah tujuh fakta menarik tentang Eko Aryanto, yang tidak hanya berkaitan dengan keputusan kontroversialnya, tetapi juga perjalanan karier dan kekayaannya.

    1. Profil Singkat Hakim Eko Aryanto

    Eko Aryanto, S.H., M.H adalah seorang hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968, Eko Aryanto telah mengabdi dalam dunia hukum selama lebih dari tiga dekade. Ia meraih gelar sarjana hukum pidana dari Universitas Brawijaya pada 1987, gelar magister hukum dari IBLAM School of Law pada 2002, dan gelar doktor ilmu hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada 2015.

    2. Karier Panjang di Dunia Peradilan

    Perjalanan karier Eko dimulai di pengadilan negeri dan terus berkembang hingga ia menjabat sebagai ketua pengadilan di berbagai wilayah, termasuk Pandeglang pada 2009 dan Tulungagung pada 2017. Dengan pengalamannya menangani berbagai kasus penting, Eko Aryanto dikenal sebagai hakim yang berdedikasi tinggi.

    3. Punya Harta Kekayaan 2 Miliar

    Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Januari 2024 untuk periode 2023, Eko Aryanto memiliki kekayaan senilai Rp2,82 miliar. Berikut rincian asetnya:
    Tanah dan Bangunan: Sebidang tanah dan bangunan seluas 200 m²/100 m² di Malang senilai Rp1,35 miliar.
    Kendaraan Bermotor: Lima unit kendaraan, termasuk mobil Honda Civic Sedan 2013, Toyota Innova Reborn 2016, dan dua sepeda motor Kawasaki, dengan total nilai Rp910 juta.
    Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp395 juta.
    Kas dan Setara Kas: Rp165,981 juta.

    4. Vonis Kontroversial untuk Harvey Moeis

    Dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan kerugian negara hingga Rp271 triliun, Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun. Selain itu, Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar dan wajib membayar uang pengganti Rp210 miliar.

    5. Alasan di Balik Vonis Ringan

    Keputusan vonis ringan ini menimbulkan gejolak di masyarakat. Majelis hakim yang dipimpin Eko Aryanto mempertimbangkan faktor-faktor meringankan seperti sopan santun terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, dan status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya. Hal ini memicu kritik bahwa pertimbangan tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara.

    6. Pandangan Publik terhadap Keputusan Eko Aryanto

    Masyarakat menilai vonis tersebut tidak memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Banyak yang mempertanyakan integritas lembaga peradilan dan menuntut reformasi hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa memihak.

    7. Rekam Jejak Kasus yang Ditangani

    Selain kasus Harvey Moeis, Eko Aryanto memiliki pengalaman menangani berbagai perkara penting selama kariernya. Namun, kasus ini menjadi salah satu yang paling disorot, menempatkannya dalam pusat perhatian publik dan media.

    Dengan perjalanan karier yang panjang dan kekayaan yang cukup signifikan, Eko Aryanto tetap menjadi figur yang memengaruhi wajah peradilan Indonesia. Keputusan-keputusannya akan terus menjadi tolok ukur dalam menilai keadilan di negeri ini.

    (abd)

  • Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T., Ph.D – Halaman all

    Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T., Ph.D – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T., Ph.D merupakan sosok yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

    Sebelum menjadi Dirjen Pajak, ia menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak.

    Selain itu, Suryo Utomo juga dikenal sebagai ekonom dan akademisi.

    Berikut profil Suryo Utomo.

    Kehidupan Pribadi

    Dilansir dari situs Wikipedia, Suryo Utomo lahir pada 26 Maret 1969.

    Saat ini, ia telah berusia 56 tahun.

    Pendidikan

    Suryo Utomo tercatat pernah mengenyam pendidikan di Universitas Diponegoro dan meraih gelar sarjana ekonomi pada 1992.

    Setelah itu, ia kembali melanjutkan studi S2 di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelar Master of Business Taxation PADA 1998.

    Kemudian, Suryo Utomo juga tercatat pernah memperoleh gelar Doctor of Philosophy in Taxation dari Universiti Kebangsaan Malaysia.

    Karier

    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Media Briefing di Kantor DJP, Kamis (2/1/2025). (Nitis Hawaroh/Tribunnews.com)

    Suryo Utomo mengawali karier Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak.

    Ia pun pernah menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada 1998 dan sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan tahun 2002.

    Tahun 2002 ia dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri, 2006 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.

    Berkat kinerjanya yang baik, Suryo Utomo kembali dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I tahun 2009.

    Setahun berselang, ia dipercaya menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I.

    Pada 31 Maret 2015, Suryo Utomo ditunjuk menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.

    Hingga akhirnya ia pun ia dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak per 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Oktober 2019.

    Pada tanggal 1 November 2019, ia diangkat sebagai Direktur Jenderal Pajak.

    Harta Kekayaan

    Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Suryo Utomo diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 18.320.603.381.

    Laporan harta kekayaan terbaru Suryo Utomo diterbitkan pada 31 Desember 2022

    Adapun rincian kekayaan Suryo Utomo yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN                               

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 255 m2/400 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 618.075.000                                    

    2.Tanah dan Bangunan Seluas 80 m2/60 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 72.820.000                               

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 570 m2/300 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 757.980.000                                    

    4. Tanah Seluas 528 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 674.192.000     

    5. Tanah Seluas 599 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 367.786.000     

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 111.212.000                                    

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/400 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 326.904.000.

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 407 m2/250 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.487.186.888                                    

    9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 355.200.000                            

    10. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATA, HASIL SENDIRI Rp 2.750.000.000                          

    11. Tanah Seluas 3550 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 195.960.000 

    12. Tanah Seluas 5269 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 290.848.800 

    13.Tanah dan Bangunan Seluas 328 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 6.900.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN              

    1. MOBIL, TOYOTA IST MINIBUS Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000      

    2. MOTOR, HONDA SUPRA SEPEDA MOTOR Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp 1.000.000                          

    3. MOBIL, HYUNDAI TUCSON MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 270.000.000

    4. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000                          

    5. MOTOR, YAMAHA SEPEDA M0TOR Tahun 2005, HASIL SENDIRI  Rp 3.000.000 

    6. MOBIL, SUZUKI FUTURA PICK UP Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 40.000.000  

    7. MOTOR, HARLEY DAVIDSON SPORTSTER Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp 155.000.000                                 

    8. MOTOR, KAWASAKI ER6 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 52.000.000

    9. MOTOR, YAMAHA RX KING Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp 16.000.000

    10. MOBIL, JEEP JEEP WILLYS Tahun 1956, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000           

    11. MOBIL, JEEP CHEROKEE Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.096.000.000                              

    D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 4.783.249.276                               

    F. HARTA LAINNYA Rp 0.

    Suryo Utomo tercatat memiliki hutang sebesar Rp 3.413.810.583, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 18.320.603.381.

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Intip Garasi Hakim Ketua Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

    Intip Garasi Hakim Ketua Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

    Jakarta

    Hakim Ketua Eko Aryanto sedang menjadi sorotan, sebab menjatuhkan hukuman 6,5 tahun yang dinilai terlalu ringan untuk Harvey Moeis. Harvey adalah terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang terbukti menyebabkan negara merugi Rp 300 triliun. Bicara soal otomotif, intip garasi Hakim Ketua Eko Aryanto.

    Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko Aryanto memiliki kekayaan senilai total Rp 2.820.981.000. Harta itu dia laporkan pada periode 29 Januari 2024/Periodik – 2023 dengan jabatan sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.

    Dari total harta kekayaan tersebut, senilai Rp 1.350.000.000 berbentuk tanah dan bangunan, kemudian harta bergerak lainnya Rp 395.000.000, serta kas dan setara kas yang nilainya Rp 165.981.000.

    Selanjutnya untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya adalah Rp 910.000.000. Terdiri dari:

    1. MOBIL, HONDA CR-V MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    2. MOBIL, HONDA CIVIC SEDAN Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    3. MOTOR, KAWASAKI NINJA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

    4. MOTOR, KAWASAKI KLX SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000

    5. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN G 2.0 AT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000

    Diberitakan sebelumnya, alasan Hakim Ketua Eko Aryanto menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa adalah hakim punya perbedaan pendapat dengan jaksa. Hakim mengatakan tuntutan 12 tahun jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu berat untuk Harvey Moeis yang tidak memiliki ‘peran’ besar di kasus korupsi ini.

    “Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024), dikutip dari detikNews.

    Hakim mengatakan penambangan timah di Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah. Hakim bilang ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey.

    Menurut hakim, Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Harvey juga tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

    Oleh karena itu, hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

    (lua/din)

  • Profil dan Rincian Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto yang Vonis Ringan Harvey Moeis – Page 3

    Profil dan Rincian Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto yang Vonis Ringan Harvey Moeis – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Hakim Eko Aryanto yang memvonis ringan Harvey Moeis selama 6,5 tahun penjara rupanya memiliki harta kekayaan lebih dari Rp 2 miliar. Hal ini terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

    Eko melaporkan harta kekayaan terkahir pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023 dan tercatat memiliki harta kekayaan dengan total Rp2.820.981.000.

    Berikut rincian harta kekayaan hakim tersebut:

    1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp1.350.000.000

    2. Alat transportasi dengan total Rp910.000.000

    – Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp300.000.000

    – Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp300.000.000

    – Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp240.000.000.

    – Motor Kawasaki Ninya 2013: Rp50.000.000

    – Motor Kawasaki KLV 2013: Rp20.000.000

    3. Harta bergerak lainnya: Rp395.000.000

    4. Kas dan setara kas: Rp165.981.000.

    Apabila dibandingkan dengan pelaporan tahun 2022 lalu, ia memiliki harta kekayaan sejumlah Rp2.783.981.000. Jumlah ini naik sebesar Rp 37 juta pada 2023.

     

    Eko Aryanto merupakan pria kelahiran Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968. Ia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan IV/d.

    Eko meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya. Dia lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002.

    Lalu, Hakim usia 56 tahun ini meraih gelar S3 Ilmu Hukum yang didapatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015 silam.

    Kemudian, setelah menjadi CPNS pada 1988, Eko Aryanto berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri seperti di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.

    Selama berkarier, Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 206, dan Tulungagung pada 2017.

    Dalam mengemban amanah, Eko kerap mengadili sejumlah tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

  • Siapa Penemu Motor? Ini Dia Para Tokoh Pembawa Perubahan Otomotif Dunia

    Siapa Penemu Motor? Ini Dia Para Tokoh Pembawa Perubahan Otomotif Dunia

    Jakarta

    Tahukah kalian siapa penemu motor? Sosok ini tentu berjasa untuk membawa perubahan otomotif dunia. Kini, rasanya sulit untuk membayangkan kehidupan modern tanpa kehadirannya.

    Sepeda motor, atau kini hanya kita sebut dengan motor, bukan hanya alat transportasi. Namun juga menjadi simbol inovasi yang telah mengubah cara manusia berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

    Lalu, siapa sosok yang pertama kali menciptakan motor? Dalam perjalanan sejarah otomotif, penemuan oleh beberapa tokoh di baliknya, menjadi fondasi bagi perkembangan teknologi kendaraan bermotor di dunia. Dengan segala keterbatasan teknologi pada masanya, sang penemu berhasil menciptakan inovasi yang tidak hanya menginspirasi, tetapi juga membuka jalan bagi perkembangan industri otomotif global.

    Siapa Penemu Motor?

    Siapa penemu motor? Mungkin banyak yang mengenal sosoknya yakni Gottlieb Daimler, dengan bantuan Wilhelm Maybach. Namun sebetulnya sejak abad ke-18, sepeda motor telah mengalami berbagai transformasi. Penemuan mesin uap pada masa itu memotivasi manusia untuk menciptakan kendaraan bermotor roda dua yang lebih canggih.

    Seperti halnya alat transportasi lain, sepeda motor juga memiliki cerita panjang yang penuh inovasi. Sepeda motor berbahan bakar bensin pertama kali ditemukan di Jerman, sedangkan sepeda motor dengan mesin uap pertama kali dibuat di Prancis dan Amerika Serikat.

    Dikutip dari buku Ensiklopedia Transportasi Dunia (2012), sepeda motor pertama di dunia diciptakan oleh Pierre Michaux, penemu asal Prancis, pada tahun 1867. Ia membuat sepeda besi berpedal (velocipede) yang dilengkapi mesin uap satu tabung buatan Louis Guillaume Perreux.

    Dalam laman Bycicle History juga dijelaskan sepeda motor bertenaga uap pertama dibuat pada tahun 1867, di pabrik penemu sepeda terkenal Pierre Michaux. Kendaraan ini dinamai ‘The Michaux Perreaux Steam Velocipede’ dan memperoleh hak paten pada 16 Maret 1869.

    Sepeda motor ini memiliki berat 88 kg dan mampu mencapai kecepatan 14 km/jam. Di Amerika Serikat, Sylvester H. Roper juga mengembangkan sepeda motor uap pada periode 1867-1869. Sepeda motor ciptaannya menggunakan mesin uap dua tabung yang dipasang di kedua sisi rangka.

    Pada 1884, Roper menyempurnakan desainnya dengan mesin uap satu tabung yang memiliki kekuatan setara 3 tenaga kuda dan kecepatan hingga 64 km/jam. Ia mempersembahkan velocipede uap silinder kembarnya dengan tungku pembakaran batu bara, sebelum akhirnya meninggal pada tahun 1896.

    Gottlieb Daimler Sang Penemu Sepeda Motor Bensin

    Inovasi sepeda motor terus berlanjut. Di lain sisi pada tahun 1871, Insinyur asal Prancis Louis-Guillaume Perreaux sempat mengembangkan sepeda motor uap satu silinder dengan pembakar alkohol. Inovasi demi inovasi terus dilakukan oleh banyak ilmuwan lainnya.

    Hingga akhirnya, temuan tentang sepeda motor dengan cepat diikuti dengan dikembangkannya sepeda dan mesin-mesin 4 TAK berbahan bakar bensin. Kusnanto dalam buku Menelusuri Sejarah Alat Transportasi, menjelaskan sepeda motor berbahan bakar bensin pertama kali dibuat oleh insinyur asal Jerman, Gottlieb Daimler, pada tahun 1885.

    Buku Ensiklopedi Teknologi Penemuan dan Perkembangannya 4, menjelaskan Daimler memasang sebuah mesin 4 TAK berbahan bakar bensin pada kerangka sepeda yang terbuat dari kayu. Ia kemudian menambahkan dua roda samping ekstra untuk stabilitas, mirip dengan roda-roda tambahan pada sepeda yang digunakan untuk latihan.

    Daimler memasang mesin pembakaran internal pada sepeda kayu yang didesain khusus. Kendaraan ini, yang memiliki empat roda dan mesin berkapasitas 246 cc, diberi nama Reitwagen atau ‘riding car’. Putra Daimler, Maybach, menjadi orang pertama yang mengendarai Reitwagen, menempuh jarak sekitar 3 km di sepanjang Sungai Neckar dengan kecepatan 12 km/jam.

    Laman National Inventors Hall of Fame menyebut, Daimler dan Maybach menghabiskan waktu sepuluh tahun untuk mengembangkan mesin bertenaga bensin yang lebih praktis. Pada tahun 1885, mesin berbahan bakar bensin pertama dipasang pada sepeda motor.

    Daimler dan Maybach terus menyempurnakan mesin bertenaga bensin, menciptakan mesin empat tak, dua silinder, dan seterusnya. Mesin itu menjadi fondasi bagi mesin mobil masa kini. Daimler juga mendirikan Daimler Motoren-Gesellschaft pada tahun 1890 untuk membangun mesin sesuai rancangannya.

    Hingga pada dekade 1950-an, hampir semua sepeda motor di Amerika Utara diproduksi oleh Harley-Davidson atau oleh pabrik-pabrik Inggris, seperti Birmingham Small Arms Company (BSA), Norton, dan Triumph. Pada dekade 1960-an, para pembuat motor Jepang, termasuk Honda, Kawasaki, Suzuki, dan Yamaha, mulai memperkenalkan berbagai jenis sepeda motor modern.

    Sekitar tahun 1980-an, beberapa sepeda motor berdaya kerja tinggi dengan mesin ‘turbo’ mulai diperkenalkan. Pada dekade 1990-an, injeksi bahan bakar menggantikan karburator pada sejumlah mesin.

    Lini Masa Perkembangan Industri Sepeda Motor

    Sepeda motor memiliki pengaruh besar dalam dunia otomotif. Seiring waktu, berbagai inovasi terus bermunculan, menjadikan sepeda motor semakin canggih dan efisien. Berikut adalah urutan perkembangan sepeda motor berdasarkan periode waktu:

    Periode 1867-1900

    1867: Pierre Michaux menciptakan sepeda motor uap pertama.1868: Sylvester H. Roper mengembangkan sepeda motor dengan mesin uap dua tabung.1871: Louis Guillaume Perreaux merancang sepeda motor uap satu tabung dengan bahan bakar alkohol.1881: Lucius Copeland menciptakan sepeda dengan mesin uap kecil, mencapai kecepatan 12 mph.1885: Gottlieb Daimler menciptakan sepeda motor berbahan bakar bensin pertama.1894: Hildebrand dan Wolfmüller memproduksi sepeda motor secara massal.

    Periode 1901-Sekarang

    1901-1903: Pabrik besar seperti Royal Enfield dan Harley Davidson mulai memproduksi sepeda motor.1928: Produsen Jerman menjadi yang terbesar di dunia.1950-an: Veteran perang di AS mendirikan klub sepeda motor.1959: Honda menjadi produsen sepeda motor terbesar di dunia.1960-an: Jepang mendominasi industri sepeda motor global, dengan merek seperti Suzuki, Yamaha, dan Kawasaki.

    Kini, produsen dari berbagai negara, seperti Ducati, BMW, dan Harley Davidson, terus bersaing menciptakan inovasi terbaru dalam dunia sepeda motor. Di Indonesia, sepeda motor menjadi salah satu alat transportasi yang paling banyak digunakan. Nah itulah tadi penjelasan soal tokoh-tokoh penemu sepeda motor. Semoga menambah wawasanmu, ya!

    (aau/fds)

  • H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H. – Halaman all

    H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H. merupakan Bupati Semarang terpilih tahun 2024.

    Ngesti Nugraha yang berpasangan dengan Nur Arifah meraih suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

    Pasangan yang diusung oleh koalisi besar ini berhasil meraih 444.335 suara, sementara lawannya, Nurul Huda-Yarmuji, hanya mengumpulkan 109.412 suara.

    Ngesti Nugraha sendiri dikenal sebagai birokrat dan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

    Berikut profil Ngesti Nugraha.

    Kehidupan Pribadi

    Dilansir dari situs Wikipedia, Ngesti Nugraha lahir di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada 22 November 1970.

    Saat ini, ia telah berusia 54 tahun.

    Ngesti Nugraha telah memiliki istri yang bernama Peni Yulianingsih dan telah dikaruniai satu buah hati.

    Pendidikan

    Ngesti Nugraha diketahui pernah mengenyam pendidikan di SD Negeri Getasan II dan lulus pada 1983.

    Kemudian, ia melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Getasan hingga lulus pada 1986.

    Ngesti Nugraha lalu bersekolah di SMA Theresiana Salatiga, dan lulus pada 1989.

    Setelah lulus SMA, ia melanjutkan studi di Universitas Slamet Riyadi Surakarta dan mendapat gelar Sarjana Hukum pada 2009.

    Tak sampai disitu, ia kembali mengambil studi S2 hingga mendapat gelar Magister Hukum di Universitas Diponegoro Semarang pada 2019.

    Karier

    Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. (Kolase Tribunnews (Tribun Jateng-Situs Pemprov Jateng))

    Ngesti Nugraha mengawali karier di dunia politik ketika ia menjadi ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Getasan pada 2002 hingga 2007.

    Ia pun kembali terpilih sebagai ketua PAC PDIP untuk periode 2007 hingga 2012.

    Kemudian, ia pun ditunjuk menjadi Dewan Pemimpin Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Semarang selama dua periode, yakni 2015 hingga 2019 dan 2020 hingga 2024.

    Ia pun tercatat juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang selama tiga periode, yakni pada 2004-2009, 2009-2014, dan 2014-2019)

    Sebelum terpilih menjadi Bupati Semarang, Ngesti Nugraha pernah maju sebagai Wakil Bupati Semarang berpasangan dengan dr. H. Mundjirin.

    Ia pun terpilih dan resmi menjabat sebagai Wakil Bupati Semarang pada 2015 hingga 2020.

    Harta Kekayaan

    Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Ngesti Nugraha diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 3.687.646.656.

    Laporan harta kekayaan terbaru Ngesti Nugraha diterbitkan pada 31 Desember 2024.

    Adapun rincian kekayaan Ngesti Nugraha yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.216.250.000                          

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 209 m2/244 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HIBAH TANPA AKTA Rp 806.250.000                            

    2. Tanah Seluas 85 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp 325.000.000

    3. Tanah Seluas 167 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp 85.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 532.925.000                        

    1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 7.000.000    

    2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 235.000.000                             

    3. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 15.925.000

    4. MOTOR, KAWASAKI KLX Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 15.000.000                             

    5. MOBIL, MITSUBISHI XPANDER 1.5L SPORT-L 4X2 A/T Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 260.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 31.890.000                                   

    D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 786.095.739                                  

    F. HARTA LAINNYA Rp 1.641.000.000.

    Ngesti Nugraha tercatat memiliki hutang sebesar Rp 520.514.083, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 3.687.646.656.

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Sosok Kompol Dzul Fadlan, Dimutasi ke Pamen Yanma Polda Metro Jaya Buntut Kasus Pemerasan DWP – Halaman all

    Sosok Kompol Dzul Fadlan, Dimutasi ke Pamen Yanma Polda Metro Jaya Buntut Kasus Pemerasan DWP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah pejabat Kabsudit hingga Kasat Narkoba dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya buntut kasus pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Malaysia selama konser Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024, di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    “Ya, benar (ada mutasi)” kata Ade Ary, Kamis (26/12/2024).

    Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/429/XII/KEP.2024 per tanggal 25 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya. 

    Seluruh anggota Polda Metro Jaya yang dimutasi berstatus dalam rangka riksa (pemeriksaan). 

    Adapun jumlah oknum polisi anggota Polda Metro Jaya yang dimutasi itu ada sebanyak 34 orang.

    Salah satu oknum polisi yang terkena mutasi imbas kasus pemerasan DWP tersebut adalah Kompol Dzul Fadlan.

    Sosok Dzul Fadlan sebelumnya dikenal menjabat sebagai Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Namun, karena terlibat dalam pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia di konser DWP, Dzul Fadlan kemudian dimutasi.

    Dia dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    Dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dikutip Tribunnews dari laman elhkpn.kpk.go.id, Dzul Fadlan terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 19 Januari 2024.

    Berdasarkan catatan LHKPN tersebut, Dzul Fadlan diketahui tak mempunyai utang sepeser pun.

    Dia juga tercatat tak memiliki aset tanah dan bangunan.

    Namun, dia memiliki tiga motor dan dua mobil yang dicantumkan pada LHKPN.

    Dalam LHKPN itu, total harta kekayaan yang dimiliki Dzul Fadlan mencapai Rp652.500.000.

    Berikut rinciannya:

    DATA HARTA

    TANAH DAN BANGUNAN Rp. —-

    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp.583.500.000

    1. MOTOR, YAMAHA 2DP Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp.18.500.000

    2. MOTOR, SUZUKI SPM Tahun 1980, HASIL SENDIRI Rp.17.000.000

    3. MOTOR, KAWASAKI EX250L (NINJA 250) Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp.32.000.000

    4. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp.398.000.000

    5. MOBIL, HONDA BRIO SATYA 1.2 E CVT CKD Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp.118.000.000

    HARTA BERGERAK LAINNYA Rp.19.000.000

    SURAT BERHARGA Rp. —-

    KAS DAN SETARA KAS Rp.50.000.000

    HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp.652.500.000

    HUTANG Rp. —-
     
    TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp.652.500.000

    Apa Itu Pamen Yanma dan Tugasnya?

    Sebagai informasi, Pamen Yanma Polda Metro Jaya masih menjadi satu bagian dari Kepolisian Republik Indonesia.

    Dikutip dari korlantas.polri.go.id, dalam Peraturan Kepolisian RI, Pelayanan Markas atau Yanma adalah unsur pelayan dalam bidang pelayanan markas dan urusan dalam tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

    Dalam Peraturan Kepolisian Negara No 14 Tahun 2018, Yanma bertugas menyelenggarakan pelayanan markas.

    Tugasnya meliputi pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan dalam lingkungan Polda.

    Yanma Polri dipimpin oleh Kepala atau disebut Kayanma yang dijabat oleh Perwira menengah (Pamen), berpangkat Komisaris Besar.

    Yanma Polri sendiri kerap dianggap sebagai ‘tempat parkir’ bagi perwira Polri yang dimutasi karena terlibat masalah dalam pekerjaan mereka.

    Namun, bukan berarti semua anggota yang bertugas di Yanma Polri merupakan polisi yang bermasalah.

    Uang Hasil Pemerasan di Konser DWP Capai Rp2,5 Miliar

    Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, meralat nominal uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser DWP 2024.

    Di mana, dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp2,5 miliar.

    Angka tersebut diketahui lebih rendah dari uang pemerasan yang viral di media sosial senilai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar, sebagaimana pengakuan korban.

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp2,5 miliar.”

    “Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul.

    “Kita melakukan investigasi ini ya, selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata dia.

    Soal jumlah korban, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, ditemukan ada sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

    Daftar Polisi yang Dimutasi

    AKBP Bariu Bawana, dari Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya
    AKBP Wahyu Hidayat, dari Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya
    AKBP Malvino Edward Yusticia, dari Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya
    Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, dari Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya
    Kompol Palti Raja Sinaga, dari Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya
    AKP Dr. Edy Suprayitno, dari Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
    Kompol David Richardo Hutasoit, dari Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya
    AKP Derry Mulyadi, dari Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
    Kompol Dzul Fadlan, dari Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya
    Kompol Rio Mikael L Tobing, dari Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya
    Kompol Dr. Rolando Victor Asi Hutajulu, dari Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya
    AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, dari Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
    AKP Abad Jaya Harefa, dari Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
    Kompol Dimas Aditya, dari Kapolsek Tanjung Priok dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya
    AKP Yudhy Triananta, dari Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
    Iptu Syaharuddin, dari Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
    Iptu Sehatma Manik, dari Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
    Iptu Jemi Ardianto, dari Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
    AKP Rio Hangwidya Kartika, dari Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
    Iptu Agung Setiawan, dari Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
    AKP Fauzan, dari Kanitreskrim Polres Kemayoran dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
    Ipda Win Stone, dari Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
    Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dari Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya
    Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, dari Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya
    Brigadir Dwi Wicaksono, dari Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya
    Bripka Wahyu Tri Haryanto, dari Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya
    Bripka Ready Pratama, dari Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya
    Briptu Dodi, dari Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya
    Brigadir Hendy Kurniawan, dari Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya
    Aipda Lutfi Hidayat, dari Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya
    Aipda Hadi Jhontua Simarmata, dari Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya
    Bripka Ricky Sihite, dari Ps. Kasi Humas Polsek Kemayoran dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya
    Brigadir Andri Halim Nugroho, dari Bintara Polsek Kemayoran dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya
    Briptu Muhammad Padli, dari Bintara Polsek Kemayoran dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya

    (Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Pravitri Retno)

  • Istri Jadi TKW, Suami Malah Nekat Rampok Toko Emas di Banyumas Demi Nikahi Selingkuhan – Halaman all

    Istri Jadi TKW, Suami Malah Nekat Rampok Toko Emas di Banyumas Demi Nikahi Selingkuhan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi mengungkap motif di balik perampokan toko emas di kompleks Pasar Kemukusan, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang terjadi pada 19 Desember 2024. 

    Pelaku, AYS (37), mengaku nekat melakukan aksi tersebut untuk modal menikahi selingkuhannya.

    Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan istri pelaku merupakan tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri.

    “Keterangan awal pelaku menyebutkan bahwa dia ingin menyiapkan pernikahan dengan pacarnya,” ungkap Andryansyah dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (24/12/2024).

    Perampokan terjadi pada siang hari, tepatnya pukul 12.00 WIB, di Toko Emas Rejeki.

    AYS yang tinggal di Surabaya, memilih toko tersebut setelah mencari informasi melalui Google Maps.

    “Cari di google maps, (akhirnya memilih toko emas di kompleks Pasar Kemukusan) karena tidak ada teralis pengamannya,” ujar AYS saat ditanya wartawan.

    Dalam aksinya, AYS datang dengan mengenakan jaket ojek online dan berpura-pura menjadi pembeli.

    Ia membawa senjata dan mengancam karyawan toko.

    “Ambilin, kalau tidak saya tembak,” ancam AYS, menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo.

    Setelah menembakkan air gun ke arah karyawan toko yang meleset, pelaku membawa kabur 26 kalung emas dengan berat total 279 gram, senilai Rp 153 juta.

    Penangkapan Pelaku

    Pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX ke arah Kecamatan Kembaran.

    Meskipun beberapa warga berusaha mengejar, AYS berhasil lolos.

    Namun, setelah penyelidikan, polisi menangkapnya di tempat kos di Surabaya pada Minggu (22/12/2024)

    Penangkapan dilakukan di Jalan Wiyung Indah 1 Nomor 42, Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Istri Jadi TKW, Suami Malah Nekat Rampok Toko Emas di Banyumas Demi Nikahi Selingkuhan – Halaman all

    Motif Perampokan Toko Emas di Banyumas, AYS Butuh Duit untuk Nikahi Selingkuhan – Halaman all

    TRIBUNNEWS,COM, Banyumas – Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku perampokan bersenjata yang terjadi di toko emas Rejeki, yang terletak di Pasar Kemukusan, Grumbul Banaran, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

    Pelaku berinisial AYS, 37 tahun, warga Kelurahan Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas, ditangkap setelah melakukan aksi perampokan pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.

    Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, menjelaskan bahwa pelaku datang ke toko emas dengan berpura-pura ingin membeli kalung emas.

    “Setelah memilih beberapa kalung, pelaku mengancam dengan nada keras, ‘Ambilin, kalau tidak saya tembak,’” ungkapnya kepada Tribunjateng.com.

    Dua karyawan toko yang menjadi saksi berlari menjauh saat pelaku menembakkan air gun ke arah mereka, meskipun tembakan tersebut tidak mengenai sasaran.

    Pelaku kemudian menarik nampan yang berisi kalung emas dari etalase kaca dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX ke arah selatan Kecamatan Kembaran.

    Penangkapan Pelaku

    Setelah melakukan penyelidikan, Unit Resmob Polresta Banyumas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Surabaya.

    Pada Minggu, 22 Desember 2024, pelaku berhasil ditangkap di kost Jalan Wiyung Indah 1, Nomor 42, Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur.

    Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses lebih lanjut.

    Korban perampokan mengalami kerugian sebanyak 26 kalung emas dengan berat total 279,720 gram, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp153.846.000.

    Dalam pengakuannya, pelaku mengaku memilih toko emas tersebut karena dianggap aman tanpa teralis.

    Ia juga mengungkapkan bahwa aksinya didorong oleh kebutuhan untuk mempersiapkan pernikahan dengan selingkuhannya.

    “Mencuri karena kepepet dan untuk nikah,” ujar AYS.

    Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi satu unit air gun, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX, sejumlah kalung emas, serta beberapa barang pribadi lainnya.

    Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

    (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).