brand merek: Jeep

  • Gunung Raung Masih Erupsi, Warga 9 Desa di Jember Terdampak

    Gunung Raung Masih Erupsi, Warga 9 Desa di Jember Terdampak

    Jember (beritajatim.com) – Gunung Raung masih mengalami erupsi, Sabtu (14/6/2025). Warga di sembilan desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, terdampak guyuran abu tipis.

    Gunung Raung terpantau kembali erupsi dengan ketinggian kolom abu kurang lebih seribu meter pada pukul 00.25 WIB. Abu mengarah ke selatan dan barat daya yang mengguyur tiga desa di Kecamatan Silo (Desa Sempolan, Desa Sidomulyo, Desa Garahan), tiga desa di Kecamatan Ledokombo (Desa Sumberbulus, Desa Sumbersalak, Desa Slateng), dan tiga desa di Kecamatan Ledokombo (Desa Gunung Malang, Desa Jambearum, dan Desa Rowosari).

    “Hujan abu vulkanik ini dirasakan oleh pengendara sepeda motor,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember Widodo Yulianto.

    BPBD dengan dibantu petugas puskesmas, polisi, dan relawan membagikan masker untuk pengendara sepeda motor dan mobil di simpang tiga Desa Sumberbulus.

    Sementara itu, relawan kebencanaan Baret Rescue yang dikomandani David Handoko Seto, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jember dari Partai Nasional Demokrat, membagikan masker di lokasi yang tidak terjangkau petugas BPBD.

    “Kami melaksanakan giat di titik terdalam yang belum tersentuh teman-teman, karena tingkat kesulitan jangkauan transportasi, dan untuk ke lokasi tersebut harus menggunakan kendaraan khusus seperti kendaraan jeep for wheels drive dan sepeda motor trail,” kata David. [wir]

  • Berprestasi Tingkat Provinsi, Bupati Magetan Apresiasi Desa Gonggang

    Berprestasi Tingkat Provinsi, Bupati Magetan Apresiasi Desa Gonggang

    Magetan (beritajatim.com) – Desa Gonggang, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, menunjukkan kemajuan luar biasa dan berhasil masuk tiga besar dalam Perlombaan Desa dan Kelurahan tingkat Provinsi Jawa Timur 2025. Capaian ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, dan Ketua Tim Penilai Provinsi, Budi Sarwoto, dalam kegiatan Kunjung Lapang yang digelar di Balai Desa Gonggang, Kamis (12/6/2025).

    Dalam sambutannya, Bupati Nanik menegaskan bahwa Desa Gonggang kini telah menjadi desa yang semakin maju dan mandiri. Ia menjelaskan bahwa desa ini terletak di wilayah paling barat Kabupaten Magetan dan berbatasan langsung dengan Kecamatan Pelem, Provinsi Jawa Tengah. “Desa Gonggang ini adalah desa yang penuh potensi, baik di sektor pertanian maupun peternakan,” ujarnya.

    Potensi desa ini turut ditampilkan melalui videotron saat acara penyambutan tim penilai. Dalam video memperlihatkan unggulan lokal seperti sayur-mayur, janggelan, dan peternakan sapi. Bahkan, Kepala Desa Gonggang Agus Susanto disebut sebagai juragan lembu karena kiprahnya dalam usaha ternak.

    Lebih jauh, Bupati mengapresiasi semangat gotong royong warga Desa Gonggang dalam menyambut lomba ini. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Desa, perangkat desa, dan seluruh warga. Mudah-mudahan jerih payah panjenengan semua membuahkan hasil terbaik dan bisa mewakili Jawa Timur di tingkat nasional,” pungkasnya.

    Sementara itu, Ketua Tim Penilai Provinsi Jawa Timur, Budi Sarwoto, menyampaikan rasa bangganya terhadap sambutan masyarakat yang luar biasa hangat. Tim penilai disambut meriah dengan barisan jeep, drum band, hingga pameran potensi desa. “Biasanya bayar naik jeep, hari ini gratis. Ini luar biasa,” canda Budi mengawali sambutannya.

    Ia mengapresiasi antusiasme seluruh elemen masyarakat—dari anak-anak sekolah, kader PKK, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat—yang menunjukkan nilai guyub rukun dan gotong royong masih hidup dan terjaga di Desa Gonggang.

    Sebagai mantan pejabat Dinas Peternakan selama 27 tahun, Budi juga menyoroti betapa sektor peternakan di Magetan berkembang pesat, termasuk di Desa Gonggang. Nyaris tiap kepala keluarga memelihara sapi. Artinya, ada ribuan ekor sapi yang dipelihara oleh masyarakat Desa Gonggang.

    Bahkan, ada pula pemberian bantuan ternak kambing untuk masing-masing RT. Tentu hal ini memberikan peningkatan ekonomi untuk warga.

    Menurut Budi, Lomba Desa dan Kelurahan merupakan amanat dari Permendagri No. 81 Tahun 2015 yang menekankan pentingnya evaluasi tahunan terhadap perkembangan desa. Evaluasi ini dilakukan berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga nasional, dengan kriteria administrasi, paparan, dan kunjungan lapang.

    “Pada tahun 2025 ini, sebanyak 20 desa di Jawa Timur lolos seleksi administrasi. Namun hanya tiga besar yang dikunjungi tim secara langsung, dan Desa Gonggang adalah salah satunya. Ini bukti bahwa administrasi dan performa lapangannya sangat baik,” jelas Budi.

    Ia menambahkan bahwa penilaian dilakukan secara objektif, termasuk melalui sistem daring (e-lomba). Desa yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi secara sistem otomatis gugur di tahap awal.

    Dengan masuknya Desa Gonggang ke dalam tiga besar, besar harapan desa ini dapat menjadi juara dan mewakili Jawa Timur di tingkat nasional. Antusiasme warga, dukungan pemerintah daerah, serta potensi ekonomi dan sosial yang dimiliki menjadi modal kuat untuk meraih prestasi lebih tinggi.

    Acara kunjungan lapang ditutup dengan penuh kehangatan dan semangat kolaborasi. Para tamu undangan, termasuk Kepala OPD, Camat Poncol, Forkopimca, Ketua TP PKK, Babinsa, Babinkamtibmas, dan seluruh tokoh masyarakat turut hadir memeriahkan acara yang penuh semangat dan kebanggaan ini. [fiq/but/adv]

  • Target kunjungan 450 ribu wisatawan saat libur sekolah di Sleman

    Target kunjungan 450 ribu wisatawan saat libur sekolah di Sleman

    Senin, 9 Juni 2025 18:37 WIB

    Wisatawan menggunakan jasa Jeep Lava Tour Merapi saat berwisata di kawasan Kalikuning, Cangkringan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/6/2025). Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta menargetkan sebanyak 450 ribu kunjungan wisatawan selama masa liburan sekolah 23 Juni – 13 Juli 2025. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wpa.

    Wisatawan menggunakan jasa Jeep Lava Tour Merapi saat berwisata di kawasan Kalikuning, Cangkringan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/6/2025). Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta menargetkan sebanyak 450 ribu kunjungan wisatawan selama masa liburan sekolah 23 Juni – 13 Juli 2025. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wpa.

  • Sabotase di Gunung Bromo, Papan Berpaku Ditemukan di Area Wisata

    Sabotase di Gunung Bromo, Papan Berpaku Ditemukan di Area Wisata

    Probolinggo (beritajatim.com) – Wisata Gunung Bromo dihebohkan dengan temuan benda tajam menyerupai “ranjau” paku yang tertancap di kawasan Lautan Pasir, tepatnya di area yang biasa dilintasi kendaraan wisata jenis jeep. Temuan tersebut langsung memicu keprihatinan dari para pelaku wisata dan kini tengah diselidiki oleh Polsek Sukapura.

    Kabar itu bermula dari sebuah video yang viral di media sosial sejak pagi hari. Dalam video tersebut terlihat papan kayu dengan beberapa paku menancap, seolah-olah sengaja ditanam untuk merusak ban kendaraan.

    Dampaknya pun langsung terasa—beberapa jeep wisata mengalami ban bocor, membuat operasional terganggu dan wisatawan tertunda perjalanannya.

    Menanggapi hal itu, Kapolsek Sukapura AKP Ardhi Bita Kumala menyatakan bahwa pihaknya segera turun ke lokasi setelah menerima laporan.

    “Kami lakukan pemeriksaan ke lokasi setelah mendapat informasi dari video yang beredar. Ditemukan enam buah paku berukuran sekitar 8 cm, tertancap pada papan dan tertanam di pasir,” ujarnya melalui pesan singkat.

    Lokasi penemuan berada di area parkir jeep Savana, jalur yang menuju Lembah Watangan, salah satu titik favorit wisatawan. Dugaan sementara, benda tersebut sengaja diletakkan untuk mengganggu aktivitas wisata.

    “Kami akan menyelidiki siapa pelaku penanaman paku ini. Saat ini kami juga koordinasi dengan TNBTS dan komunitas pelaku wisata untuk meningkatkan patroli bersama,” tambah Ardhi.

    Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pun turut menanggapi temuan ini. Hendra Widjanarko, Kasi Humas TNBTS, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian.

    “Petugas kami dan Polsek Sukapura telah meninjau lokasi bersama. Barang bukti berupa papan berpaku sudah diamankan dan dibawa ke Polsek,” jelas Hendra.

    Insiden ini memunculkan kekhawatiran akan adanya sabotase terhadap sektor wisata, terlebih Bromo dikenal sebagai salah satu destinasi unggulan Jawa Timur.

    Para pelaku wisata meminta agar kejadian ini tidak dianggap sepele, mengingat ancaman terhadap keselamatan pengunjung maupun kerugian ekonomi yang ditimbulkan. Penelusuran masih berlangsung, dan aparat berjanji akan mengungkap dalang di balik aksi membahayakan tersebut. (ada/kun)

  • Ranjau Paku di Lautan Pasir Bromo Rugikan Pengemudi Jeep, Warga Minta Pelaku Diusut

    Ranjau Paku di Lautan Pasir Bromo Rugikan Pengemudi Jeep, Warga Minta Pelaku Diusut

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kawasan Lautan Pasir Gunung Bromo dihebohkan dengan temuan benda-benda berbahaya yang menyerupai ranjau.

    Paku-paku besar ditancapkan ke potongan kayu dan diletakkan di jalur yang biasa dilintasi kendaraan jeep wisata, menyebabkan sejumlah kendaraan mengalami ban bocor.

    Video yang beredar luas di media sosial menunjukkan beberapa kendaraan jeep terpaksa berhenti karena ban mereka tertusuk paku.

    Temuan tersebut memicu keresahan di kalangan pelaku wisata, khususnya para sopir jeep yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas wisatawan.

    Adi, salah satu pengelola jeep wisata “Lets Go Bromo”, mengaku geram atas insiden tersebut. Ia menilai pemasangan ranjau ini sangat membahayakan, apalagi terjadi saat perayaan tradisi Yadnya Kasada sedang berlangsung dan jumlah pengunjung sedang tinggi.

    “Ini sangat mengganggu aktivitas kami. Kami harap pelakunya segera ditemukan dan diproses secara hukum,” katanya.

    Khoirul Umam, pengemudi jeep dari komunitas “Bromo Day”, juga menyatakan hal serupa. Ia menyebut para pengemudi harus mengganti ban di tengah padang pasir, yang tentu menyulitkan operasional dan menurunkan kenyamanan wisatawan.

    “Kalau ban cadangan habis, kami tidak bisa lanjut. Wisatawan juga jadi ikut kecewa,” ujarnya.

    Akibat insiden ini, tak sedikit wisatawan yang melayangkan keluhan karena perjalanan mereka terganggu.

    Para sopir jeep berharap ada langkah tegas dari pihak berwenang untuk menyelidiki siapa dalang di balik aksi sabotase tersebut.

    Menanggapi kejadian itu, Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS), Hendra Widjanarko menyatakan pihaknya masih mendalami laporan dan video yang beredar.

    “Kami sedang mengumpulkan informasi di lapangan. Belum bisa memberikan keterangan resmi,” jelasnya.

    Insiden ini menambah catatan penting soal keamanan di kawasan wisata unggulan Jawa Timur tersebut.

    Pelaku wisata berharap kasus ini ditangani dengan serius agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (ada/ted)

  • Perincian Biaya Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis

    Perincian Biaya Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pembeli kendaraan bekas akan menghadapi syarat-syarat yang memberatkan jika ingin memperpanjang STNK. Salah satunya adalah harus mencantumkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

    Namun, ada solusi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Solusinya adalah dengan melakukan balik nama. Kini, ada program bea balik nama kendaraan bekas gratis, meski masih ada biaya lain yang diperlukan.

    Untuk diketahui, saat ini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas sudah Rp 0. Sebelumnya, balik nama kendaraan bekas dibebankan biaya yang besar karena ada pajak balik namanya.

    Perlu diketahui, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli tercatat sesuai identitas pemilik barunya, yang memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

    Program bebas bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku nasional di semua provinsi berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

    Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer. Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.

    Dengan pembebasan ini, kamu nggak perlu lagi bayar pajak BBNKB saat membeli motor atau mobil bekas. Tapi, tetap ada biaya lain yang perlu dibayarkan.
    Syarat Balik Nama, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

    Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:

    E-KTP pemilik baru;
    STNK asli dan fotokopi;
    SKKP (notis pajak kendaraan);
    BPKB asli dan fotokopi;
    Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

    Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, kamu hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.

    Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor bekas memang sudah digratiskan. Tapi, dalam proses balik nama ini, masih diperlukan biaya lainnya.

    Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama telah menunggak pajak, maka harus tetap dibayarkan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya. Untungnya, saat ini ada beberapa provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

    Jadi kalau kendaraan tersebut menunggak pajak bertahun-tahun, cukup membayar pajak tahun berjalan saja tanpa dibebankan denda pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

    Selain itu, ada biaya lain yang diperlukan saat proses balik nama seperti SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang masuk ke rekening Jasa Raharja, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor dan BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Kalau dibutuhkan mutasi ke luar provinsi pun perlu biaya mutasi.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut biaya yang dibutuhkan untuk balik nama kendaraan bekas:

    Bea balik nama kendaraan bermotor bekas: Rp 0
    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Bisa juga cek besaran PKB di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing dengan memasukkan pelat nomor kendaraan.
    SWDKLLJ: SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 35 ribu untuk sepeda motor sampai 250 cc dan Rp 143 ribu untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
    Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 200.000 untuk mobil.
    Biaya penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk mobil.
    Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 375.000 untuk mobil.
    Mutasi: Untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, biayanya Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.

    Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

    (miq/miq)

  • Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis!

    Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis!

    Jakarta

    Pembeli kendaraan bekas saat ingin memperpanjang STNK akan dihadapi dengan syarat yang memberatkan. Salah satunya adalah harus mencantumkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

    Namun, ada solusi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Solusinya adalah dengan melakukan balik nama. Kini, ada program bea balik nama kendaraan bekas gratis, meski masih ada biaya lain yang diperlukan.

    Untuk diketahui, saat ini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas sudah Rp 0. Sebelumnya, balik nama kendaraan bekas dibebankan biaya yang besar karena ada pajak balik namanya.

    Perlu diketahui, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli tercatat sesuai identitas pemilik barunya, yang memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

    Program bebas bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku nasional di semua provinsi berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer. Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.

    Dengan pembebasan ini, kamu nggak perlu lagi bayar pajak BBNKB saat membeli motor atau mobil bekas. Tapi, tetap ada biaya lain yang perlu dibayarkan.

    Syarat Balik Nama, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

    Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:

    E-KTP pemilik baru;STNK asli dan fotokopi;SKKP (notis pajak kendaraan);BPKB asli dan fotokopi;Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

    Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, kamu hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.

    Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor bekas memang sudah digratiskan. Tapi, dalam proses balik nama ini, masih diperlukan biaya lainnya.

    Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama telah menunggak pajak, maka harus tetap dibayarkan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya. Untungnya, saat ini ada beberapa provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Jadi kalau kendaraan tersebut menunggak pajak bertahun-tahun, cukup membayar pajak tahun berjalan saja tanpa dibebankan denda pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

    Selain itu, ada biaya lain yang diperlukan saat proses balik nama seperti SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang masuk ke rekening Jasa Raharja, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor dan BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Kalau dibutuhkan mutasi ke luar provinsi pun perlu biaya mutasi.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut biaya yang dibutuhkan untuk balik nama kendaraan bekas:

    Bea balik nama kendaraan bermotor bekas: Rp 0Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Bisa juga cek besaran PKB di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing dengan memasukkan pelat nomor kendaraan.SWDKLLJ: SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 35 ribu untuk sepeda motor sampai 250 cc dan Rp 143 ribu untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 200.000 untuk mobil.Biaya penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk mobil.Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 375.000 untuk mobil.Mutasi: Untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, biayanya Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.

    (rgr/mhg)

  • 9
                    
                        Miliki Kekayaan Nyaris Rp 1 Triliun, Deddy Corbuzier Tercatat Punya Utang Rp 19 Miliar
                        Nasional

    9 Miliki Kekayaan Nyaris Rp 1 Triliun, Deddy Corbuzier Tercatat Punya Utang Rp 19 Miliar Nasional

    Miliki Kekayaan Nyaris Rp 1 Triliun, Deddy Corbuzier Tercatat Punya Utang Rp 19 Miliar
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo alias
    Deddy Corbuzier
    memiliki
    utang
    Rp 19.733.191.890.
    Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ) yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Mei 2025.
    Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, sebelum dikurangi utang, kekayaan
    Deddy Corbuzier
    mencapai Rp 972.754.771.461.
    Harta kekayaan itu terdiri dari 19 bidang tanah dan bangunan dari hasil sendiri yang tersebar di Tangerang dan Medan. Keseluruhan nilainya mencapai 66.599.664.431.
    Kemudian, Deddy juga tercatat memiliki dua alat transportasi dan mesin dari hasil sendiri dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 2.195.000.000.
    Dengan rincian, mobil merek Ford Ranger DC 3.21 Wildtrack AT tahun 2016 senilai Rp 595.000.000 dan Jeep Rubicon 2 Door 2.0 A/T Tahun 2020 senilai Rp 1.600.000.000.
    Selain itu, Deddy juga memiliki surat berharga sebesar Rp 386.130.385.400, harta bergerak lainnya Rp 496.152.007.876, serta kas dan setara kas sebesar Rp 21.677.713.754.
    Dengan demikian, subtotal harta Deddy Corbuzier mencapai Rp 972.754.771.461. Akan tetapi, dia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 19.733.191.890.
    Oleh karenanya, total
    kekayaan Deddy Corbuzier
    sebesar Rp 953.021.579.571 setelah dikurangi dengan utang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kekayaannya Nyaris Rp 1 Triliun, Ini Perincian LHKPN Deddy Corbuzier

    Kekayaannya Nyaris Rp 1 Triliun, Ini Perincian LHKPN Deddy Corbuzier

    Jakarta, Beritasatu.com – Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deddy Cahyadi alias Deddy Corbuzier sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dalam unggahan dipublikasi KPK melalui laman resminya elhkpn.kpk.go.id, jumlah kekayaan Deddy Corbuzier tercatat mencapai sekitar Rp 953 miliar.

    Total kekayaan tersebut terdiri atas 19 tanah dan bangunan senilai Rp 66.599.664.431, dua unit mobil senilai Rp 2.195.000.000, harta bergerak lainnya Rp 496.152.007.876, surat berharga Rp 386.130.385.400, hingga kas dan setara kas sebanyak Rp 21.677.713.754.

    Sementara itu, untuk tanah dan bangunan, Deddy Corbuzier memiliki 16 tanah dan bangunan di Kabupaten/Kota Tangerang, Banten, dan tiga bidang sisanya di Kota Medan, Sumatera Utara.

    Dalam LHKPN tersebut, mantan pesulap itu menyatakan memiliki unit mobil bermerek Ford Ranger DC 3.21 Wildtrack AT tahun 2016 senilai Rp 595.00.000, dan Jeep Rubicon 2 Door 2.0 A/T tahun 2020 senilai RP 1.600.000.000.

    Namun, Deddy memiliki utang sebanyak Rp 19.733.191.890. Dengan demikian, total harta kekayaan yang telah diambil utang menjadi Rp 953.021.579.571.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Deddy Corbuzier telah melaporkan LHKPN.

    “Untuk saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (3/6/2025), dikutip dari Antara.

    Namun, Budi pada saat itu mengatakan LHKPN Deddy Corbuzier masih diproses untuk diunggah dalam laman elhkpn.kpk.go.id.

  • Setor LHKPN, Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Nyaris Rp1 Triliun!

    Setor LHKPN, Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Nyaris Rp1 Triliun!

    Bisnis.com, Jakarta — Staf Khusus Menteri Pertahanan bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deddy Cahyadi alias Deddy Corbuzier ternyata memiliki kekayaan senilai hampir Rp1 triliun.

    Hal tersebut terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikan Deddy Corbuzier ke KPK pada 8 Mei 2025 lalu.

    Berdasarkan LHKPN KPK yang dikutip Bisnis Minggu (8/6/2025), Youtuber Deddy Corbuzier memiliki 19 bidang tanah yang tersebar di wilayah Tangerang dan Medan dengan nilai mencapai Rp66.599.664.431.

    Tidak hanya itu, mantan pesulap tersebut juga memiliki dua unit mobil yaitu Ford Ranger dan Jeep Rubicon yang nilainya mencapai Rp2.195.000.000.

    Selain itu, Deddy Corbuzier juga memiliki harta bergerak lainnya yang dicantumkan di LHKPN meski tidak dirinci yaitu mencapai Rp496.152.007.876, ditambah lagi surat berharga sebesar Rp386.130.385.400 dan kas atau setara kas sebesar Rp21.677.713.754.

    Deddy Corbuzier pun memiliki hutang yang dicantumkan di dalam LHKPN-nya yaitu mencapai Rp19.733.191.890. Sehingga jika ditotal harta kekayaan bersih yang dimiliki oleh Deddy Corbuzier adalah Rp953.021.579.571.