brand merek: Honda

  • Berbekal CCTV, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Pelaku Curanmor

    Berbekal CCTV, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Pelaku Curanmor

    Pasuruan (beritajatim.com) – Mochamad Agung  (24), asal Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi karena mencuri sepeda motor. Dari keterangan tersangka, dirinya mencuri motor Honda Vario yang terparkir di samping rumah teman korban. Kejadian tersebut terjadi pada minggu lalu, tepatnya pada Rabu (6/9/2023).

    “Kami telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi W-3841-UZ. Sepeda motor tersebut milik Muhammad Ma’ruf (25) warga Desa Keboireng, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Rabu (13/9/2023).

    Farouk menjelaskan mulanya pelaku telah mengincar sepeda motor yang terparkir di depan halaman rumah. Setelah mengincar, pelaku langsung menghampiri kendaraan korban yang sudah di kunci ganda.

    Dengan sigap pelaku langsung merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Setelah merusak kunci kontak motor, pelaku kemudian menyalakan kendaraan dan berhasil kabur dengan membawa sepeda motor hasil curiannya.

    Berbekal.rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi, anggota Satreskrim Polres Pasuruan berhasil melacak dan menangkap pelaku. Pelaku juga mengakui aksinya telah mencuri sepeda motor dan dijual dengan harga Rp 5,5 juta. “Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario. Tak hanya itu kami juga mengamankan rekaman CCTV dan juga surat kendaraan milik korban,” tambahnya. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (ada/kun)

    BACA JUGA: Harga Cabai Naik di Kabupaten Pasuruan

  • Hanya Butuh 2 Menit Bagi 3 Residivis di Malang Curi Motor

    Hanya Butuh 2 Menit Bagi 3 Residivis di Malang Curi Motor

    Malang (beritajatim.com) – Tiga orang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Kepolisian Resor Malang. Dalam beraksi, mereka hanya butuh waktu 2 menit untuk merusak kunci dan membawa kabur motor.

    Dua pelaku atas nama Ahmad Khisom (28), warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Serta Hermawan (28), warga Desa Bendel, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

    Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro mengatakan, tiga tersangka Curanmor yang tertangkap merupakan dua orang pelaku yang terkait Laporan Polisi di dua tempat berbeda.

    “Ada tiga orang tersangka. Sementara satu orang lagi masih kita kejar, masih DPO,” ujar Wisnu, Senin (11/9/2023) siang.

    Dua lokasi yang menjadi sasaran pelaku Curanmor yakni di wilayah hukum Polsek Pakisaji dan Polsek Karangploso.

    “Untuk diwilayah Karangploso kami menangkap dua residivis curanmor. Atas nama Hermawan dan Ahmad Khisom. Keduanya berhasil membawa kabur Honda Scoopy di halaman Pondok Pesantren Donowarih, Karangploso,” beber Wisnu.

    Dari hasil penyelidikan, sambung Wisnu, kedua pelaku ditangkap di Jombang dan Pasuruan. Adapun barang bukti dari tangan kedua pelaku yang disita, berupa satu kunci T dan dua kunci bermagnet, uang tunai Rp761 ribu, dompet serta Honda beat warna putih.

    Menurut Wisnu, modus yang dilakukan kedua pelaku merusak motor menggunakan kunci T. Kemudian satu orang bertugas mengawasi suasana sekitar.

    “Satu pelaku sebagai eksekusi, dan satunya melakukan pengawasan. Keduanya merupakan residivis curanmor berulang kali. Pasal yang kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tuturnya.

    BACA JUGA:

    Atlet Sepeda Termuda Asal Malang Berharap Bisa Imbangi Seniornya di Kategori XCO

    Sementara satu pelaku yang beraksi di wilayah Pakisaji, atas nama Anton Nofriadi (39), warga Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sedang satu orang DPO berinisial WI.

    Wisnu mengaku, kedua pelaku beraksi di Jalan Sidodadi, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
    “Modusnya kedua pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan magnet dan kunci T, serta merusak kunci rumah motor. Pelaku diamankan pada Kamis (7/9/2023) lalu,” ujarnya.

    Anton berhasil membawa satu Honda beat ketika itu. Polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Pelaku ini spesialis curanmor ,sudah mencuri lebih dari 7 kali, dengan TKP di Bululawang, Turen, Tajinan dan Blimbing, Kota Malang,” papar Wisnu.

    Sementara itu, menurut Anton, pelaku curanmor mengaku, sudah 4 kali mencuri motor. Anton menjelaskan, butuh waktu dua menit untuk mencuri motor. “Waktu mencuri cuma dua menit saja, kita rusak pakai kunci T dan kunci magnet,” ucap Anton.

    BACA JUGA:

    Harga Beras di Kota Malang Mulai Merangkak Naik

    Hal senada disampaikan Hisom dan Hermawan. Keduanya hanya butuh waktu tak sampai dua menit. “Kalau motornya matic lebih muda kita curi, sasaran kita motor matic. Kalau ingin aman dan susah dicuri, harus ditambah kunci ganda dibagian cakram motor,” tegas Hermawan dan Hisom.

    Keduanya mengaku, usai memperoleh motor curian, pelaku kemudian menjual motor tersebut ke wilayah Pasuruan dengan harga Rp3 juta per motor. [yog/but]

  • Masih 18 Tahun, Dipenjara 3 Kali, Residivis di Ponorogo Curi Motor untuk Foya-foya

    Masih 18 Tahun, Dipenjara 3 Kali, Residivis di Ponorogo Curi Motor untuk Foya-foya

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kurungan penjara sebanyak 3 kali, nampaknya belum membuat kapok Mohammad Billy Febrian, tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Sukorejo.

    Unit reskrim Polsek Sukorejo berhasil menangkap residivis kasus curat berumur 18 tahun itu, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Karanglo lor Kecamatan Sukorejo Ponorogo. Hasil pencurian itu pun digunakan tersangka untuk biaya hidup dan berfoya-foya membeli minuman keras (miras).

    “Sesuai pengakuan tersangka, hasil dari kejahatannya selama ini dipakai untuk biaya hidup dan bersenang-senang,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, ditulis Minggu (10/09/2023).

    Menurut informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, tersangka Billy yang tamatan SD tersebut, sudah 4 kali ini dilakukan penahan dalam kasus yang sama, yakni curat. Dengan rincian, tahun 2019 divonis 3 bulan penjara, tahun 2020 divonis 6 bulan penjara dan tahun 2022 divonis 1 tahun penjara.

    Baca Juga: Kecelakaan Magetan, Motor Honda dan Yamaha Terbakar

    “Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Untuk TKP Sukorejo ini, tersangka yang ke-4 kalinya berurusan dengan hukum,” katanya.

    Pencurian sepeda motor oleh tersangka Billy itu terjadi di salah satu rumah warga di Desa Karanglo Lor Kecamatan Sukorejo. Tersangka mengambil sepeda motor yang terparkir di teras samping rumah korban. Kebetulan lagi, kunci kontak sepeda motor tersebut manis menancap di kontak sepeda motor. Sehingga, tersangka leluasa mengambilnya, kebetulan lagi saat itu keadaannya sepi.

    Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti. Yakni sepeda motor merek Suzuki dengan nomor polisi AE 5031 VF. Tersangka pun dijerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

    Baca Juga: BNN Kota Surabaya Amankan 4 Karyawan RHU Positif Sabu

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekali lagi kita jerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (End/ian)

  • Polres Pasuruan Bekuk Komplotan Begal yang Target Sasarannya dari Sosial Media

    Polres Pasuruan Bekuk Komplotan Begal yang Target Sasarannya dari Sosial Media

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus begal motor yang menargetkan wanita pencari cinta melalui kencan buta setelah berkenalan di media sosial Facebook. Empat tersangka dalam komplotan ini telah ditangkap.

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouq Ashadi Haiti, mengungkapkan bahwa kawanan begal ini telah melakukan lima kali aksi kejahatan begal terhadap wanita. Keempat tersangka yang terlibat adalah Suroso Hari Atman, Atik Ardiansyah, seorang pria berinisial D, dan seorang pria berinisial G.

    “Rekaman kami menunjukkan bahwa kawanan tersangka telah melakukan begal sebanyak 5 kali. Mereka beraksi di Gempol 2 kali, Pandaan 2 kali, dan Purwosari 1 kali. Semua korban adalah perempuan, dan modus operandi yang digunakan sama, yaitu berkenalan melalui media sosial dan melakukan begal saat mengajak mereka kencan,” jelas AKP Farouq Ashadi Haiti dari Satreskrim Polres Pasuruan pada Rabu (6/9/2023).

    Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka dalam komplotan ini. Mereka adalah Suroso Hari Atman (34), yang beralamat di Lingkungan Kadalpang, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, dan Atik Ardiansyah (23), yang beralamat di Dusun/Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. “Pertama, kami menangkap Suroso Hari Atman, dan seminggu kemudian, pada bulan September, kami menangkap tersangka Atik Ardiansyah,” tambahnya.

    AKP Farouq menjelaskan bahwa salah satu korban yang berhasil diidentifikasi adalah seorang perempuan berinisial KA, yang tinggal di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Tersangka D berhasil merayu korban KA melalui media sosial Facebook, lalu mengajaknya kencan di sebuah kafe di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan.

    Setelah kencan malam itu, korban KA yang mengendarai sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi N-5473-TAQ, diajak berjalan-jalan hingga mencapai Desa Tunggulwulung.

    Namun, di tengah perjalanan, tersangka D diam-diam menghubungi rekan-rekannya untuk menyerang korban di wilayah Desa Tunggulwulung. “Ketika sampai di tempat kejadian, tersangka Suroso Hari membawa sebilah celurit dan langsung mengancam korban KA agar turun dari sepeda motor,” ungkapnya.

    Setelah korban KA turun dari motor, tersangka D kabur dengan motor korban, diikuti oleh para tersangka lainnya. “Setelah stiker di motor korban dilepas, motor tersebut dijual di wilayah Pasrepan,” pungkasnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Polres Pasuruan Kota Bentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba Tanpa BNNK

  • Profil Fitra Eri, Influencer Otomotif yang Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

    Profil Fitra Eri, Influencer Otomotif yang Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa YouTuber otomotif Fitra Eri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik pada Rabu, 5 Maret 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Fitra Eri berkaitan dengan keahliannya sebagai influencer otomotif. “Saksi yang diperiksa yakni FEP (Fitra Eri Purwotomo) selaku influencer otomotif,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

    Fitra Eri membenarkan pemeriksaan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya hanya diminta memberikan keterangan terkait aspek teknis otomotif, bukan terkait tindak pidana korupsi. “Ya betul. Saya dipanggil sebagai saksi. Semua pertanyaan penyidik sesuai dengan keahlian dan profesi saya di bidang otomotif,” kata Fitra Eri. “Hanya seputar pengaruh BBM ke kendaraan. Pertanyaan teknis umum. Tidak terkait tindak korupsinya,” tambahnya.

    Profil Fitra Eri

    Fitra Eri Purwotomo, lahir pada 17 Oktober 1974, adalah seorang pembalap mobil, jurnalis, dan influencer di bidang otomotif. Ia dikenal sebagai Pemimpin Redaksi Otodriver, sebuah media daring yang berfokus pada dunia otomotif, serta sebagai YouTuber dengan kanal pribadi yang populer di kalangan pecinta otomotif.

    Di dunia balap, Fitra Eri telah berkompetisi dalam berbagai kejuaraan nasional, termasuk Indonesia Sentul Series of Motorsport (ISSOM) di Sirkuit Sentul, Bogor. Karier balapnya dimulai pada 1999 saat mengikuti ajang Timor One Make Race.

    Selama periode 2011 hingga 2024, ia membalap bersama Honda Bandung Center Racing Team dan berhasil meraih gelar juara nasional Indonesia Touring Car Race (ITCR) 1.500 selama tiga musim berturut-turut. Di level internasional, ia menorehkan prestasi dengan menempati posisi kedua pada ajang Lamborghini Super Trofeo Asia 2014 di Sirkuit Internasional Sepang, Malaysia.

    Fitra Eri merupakan lulusan Teknik Mesin Universitas Indonesia tahun 1997. Ia pernah menikah dengan pembalap nasional Rally Marina Sosro Atmodjo pada 2009 dan memiliki seorang anak sebelum bercerai pada 2015. Kemudian, pada 2018, ia menikah dengan Rima Anissa dan dikaruniai seorang anak perempuan.

    Di dunia jurnalistik, Fitra memulai kariernya pada 1999 sebagai reporter di tabloid Otomotif, bagian dari Gramedia Majalah. Ia kemudian bergabung dengan redaksi tabloid Otosport dan sempat menjabat sebagai editor serta redaktur pelaksana. Pada 2003, ia berpindah ke Auto Bild Indonesia hingga akhirnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2014.

    Setelah meninggalkan Gramedia, Fitra Eri bersama beberapa rekannya mendirikan Otodriver pada Juni 2015, yang kini menjadi salah satu media otomotif terkemuka di Indonesia.

    Di samping mengelola Otodriver, ia juga aktif mengembangkan kanal YouTube pribadinya, yang berisi berbagai ulasan otomotif dan perjalanan. Salah satu videonya yang paling populer adalah review kabin kelas utama Boeing 777-300ER Garuda Indonesia dari Jakarta ke London, yang telah ditonton lebih dari 15 juta kali.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News