brand merek: Honda

  • Bandit Curanmor Semolowaru 3 kali curi motor di Sukolilo

    Bandit Curanmor Semolowaru 3 kali curi motor di Sukolilo

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor di Semolowaru sudah 3 kali mencuri di wilayah hukum Sukolilo. Selain itu, pria bernama Tomi Wira (25) itu juga pernah dipenjara karena kasus narkoba oleh Polsek Tandes.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa Tomi Wira ditangkap oleh warga dan harus menjadi samsak hidup usai ketahuan mencuri di Jalan Semolowaru pada Kamis (19/10/2023). Setelah dibawa ke kantor polisi, Tomi mengakui bahwa ia sudah mencuri di wilayah Sukolilo sebanyak 3 kali. “Jadi tersangka sudah mencuri sebanyak 3 kali di wilayah Sukolilo. Dia termasuk target operasi kami,” ujar Kompol Made, Sabtu (21/10/2023).

    Dalam menjalankan aksinya, Tomi Wira bersama rekannya berinisial DB yang sempat lolos saat pencurian di Semolowaru. Namun, informasi yang dihimpun, DB sudah diamankan oleh anggota Polsek lain setelah berhasil kabur dari kejaran warga Semolowaru. “Untuk yang terakhir dia mencuri karena butuh uang untuk beli cincin kawin,” katak Made.

    Sebelumnya, Bandit curanmor di Surabaya mencuri sepeda motor untuk membeli cincin kawin. Hal itu dilakukan oleh Tomi Wira (25) warga Jalan Ambengan Baru, Kamis (19/10/2023) kemarin. Namun aksi Bandit Curanmor Surabaya itu tidak berjalan mulus. Ia kepergok oleh warga Semolowaru dan harus menjadi samsak hidup.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 04.30 WIB. Dengan berbekal kunci T, Tomi Wira nekat membobol pagar yang tidak dikunci di sebuah rumah Jalan Semolowaru. Saat ia hendak mengeluarkan sepeda motor Honda Scoopy L 5509 BK milik korban, Tomi Ketahuan.

    “Korban saat itu sedang masak di dapur. Lalu dengar suara pagar dibuka. Dikira suaminya pulang kerja. Tapi ternyata saat itu pelaku sedang mengeluarkan sepeda motor yang sudah dirusak rumah kuncinya,” ujar Made, Sabtu (21/10/2023).

    Korban lantas berteriak untuk meminta pertolongan tetangganya. Tomi yang merasa ketahuan lantas meninggalkan motor korban dan lari. Karena kalah jumlah, Tomi ditangkap oleh warga. Bandit Curanmor Surabaya itu pun diserahkan ke Polsek Sukolilo. “Sempat dimassa oleh warga. Anggota kami yang ke lapangan sempat kesulitan untuk meredam amarah warga. Sehingga kita langsung bawa ke Polsek Sukolilo,” imbuh Made. (ang/kun)

    BACA JUGA: Bandit Curanmor Surabaya Ditangkap Warga H-2 Akad Nikah

  • Bandit Curanmor Surabaya Ditangkap Warga H-2 Akad Nikah

    Bandit Curanmor Surabaya Ditangkap Warga H-2 Akad Nikah

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor Surabaya bernama Tomi Wira ditangkap oleh warga Semolowaru saat menjelang hari akad pernikahannya. Ia ditangkap dan dimassa warga pada Kamis (19/10/2023) kemarin. Ia pun harus melangsungkan pernikahannya di Polsek Sukolilo hari ini, Sabtu (21/10/2023) karena tanggal akad sudah direncanakan dari bulan Agustus 2023.

    Kapolsek Sukolilo Kompol Made mengatakan bahwa setelah Toni Wira diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian, keluarga dari Tomi meminta izin agar tetap diperbolehkan melaksanakan akad nikah.

    “Ya saya juga tidak mungkin menghalangi rencana yang sudah diatur lama. Jadi ya saya izinkan sehingga tadi dilaksanakan di salah satu ruangan Polsek Sukolilo,” kata Kompol Made, Sabtu (21/10/2023).

    Pernikahan Toni Wira dan mempelai wanita pun berjalan khidmat. Toni sempat menangis usai mengucapkan janji suci akad nikah. Ia juga tidak bisa melepas kesedihannya ketika mempelai wanita hendak pulang karena dipastikan Toni harus tinggal untuk menjalani masa hukuman. Pernikahan itu dihadiri oleh kedua belah pihak dan anggota Polsek Sukolilo.

    “Jadi saya berharap setelah selesai menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) tersangka bisa berubah menjadi lebih baik,” tutur Made.

    Sementara itu, Penghulu KUA Sukolilo Fajar Rahmawan mengungkapkan, dirinya sempat kaget karena pihaknya diminta tetap menikahkan tersangka dengan calon istrinya sesuai dengan hari dan waktu yang diajukan. Ia pun mengatakan tidak ada halangan dalam acara akad nikah yang diselenggarakan di kantor Polsek Sukolilo itu. Acara akad pernikahan tetap berjalan khidmat.

    “Memang pihak keluarga sudah menjadwalkan tersangka dan istrinya untuk melangsungkan pernikahan pada hari ini, namun karena pihak pria sedang menjalankan  hukuman atas kasusnya, akad nikah harus digelar di kantor Polisi,” tutup Fajar.

    Diberitakan sebelumnya, Bandit curanmor di Surabaya mencuri sepeda motor untuk membeli cincin kawin. Hal itu dilakukan oleh Tomi Wira (25) warga Jalan Ambengan Baru, Kamis (19/10/2023) kemarin. Namun aksi Bandit Curanmor Surabaya itu tidak berjalan mulus. Ia kepergok oleh warga Semolowaru dan harus menjadi samsak hidup.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 04.30 WIB. Dengan berbekal kunci T, Tomi Wira nekat membobol pagar yang tidak dikunci di sebuah rumah Jalan Semolowaru. Saat ia hendak mengeluarkan sepeda motor Honda Scoopy L 5509 BK milik korban, Tomi Ketahuan.

    “Korban saat itu sedang masak di dapur. Lalu dengar suara pagar dibuka. Dikira suaminya pulang kerja. Tapi ternyata saat itu pelaku sedang mengeluarkan sepeda motor yang sudah dirusak rumah kuncinya,” ujar Made, Sabtu (21/10/2023). (ang/kun)

    BACA JUGA: Polisi Kejar Bandit Curanmor Spesialis Motor Trail Surabaya 

  • Bandit Curanmor Semolowaru 3 kali curi motor di Sukolilo

    Bandit Curanmor Surabaya Curi Motor untuk Beli Cincin Kawin 

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor di Surabaya mencuri sepeda motor untuk membeli cincin kawin. Hal itu dilakukan oleh Tomi Wira (25) warga Jalan Ambengan Baru, Kamis (19/10/2023) kemarin. Namun aksi Bandit Curanmor Surabaya itu tidak berjalan mulus. Ia kepergok oleh warga Semolowaru dan harus menjadi samsak hidup.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 04.30 WIB. Dengan berbekal kunci T, Tomi Wira nekat membobol pagar yang tidak dikunci di sebuah rumah Jalan Semolowaru. Saat ia hendak mengeluarkan sepeda motor Honda Scoopy L 5509 BK milik korban, Tomi Ketahuan.

    “Korban saat itu sedang masak di dapur. Lalu dengar suara pagar dibuka. Dikira suaminya pulang kerja. Tapi ternyata saat itu pelaku sedang mengeluarkan sepeda motor yang sudah dirusak rumah kuncinya,” ujar Made, Sabtu (21/10/2023).

    Korban lantas berteriak untuk meminta pertolongan tetangganya. Tomi yang merasa ketahuan lantas meninggalkan motor korban dan lari. Karena kalah jumlah, Tomi ditangkap oleh warga. Bandit Curanmor Surabaya itu pun diserahkan ke Polsek Sukolilo.

    “Sempat dimassa oleh warga. Anggota kami yang ke lapangan sempat kesulitan untuk meredam amarah warga. Sehingga kita langsung bawa ke Polsek Sukolilo,” imbuh Made.

    Dari pengakuan Tomi, ia nekat mencuri karena tidak punya uang untuk membeli cincin nikah. Ia pun telah merencanakan pernikahannya mulai sebulan yang lalu. Kini, Tomi harus membiarkan istrinya hidup sendirian terlebih dahulu sampai ia selesai menjalani masa tahanannya.

    “Dia (Tomi) pernah diamankan karena kasus narkoba di Polsek Tambaksari. Jadi ini kedua kalinya masuk penjara,” tutup Made.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Tomi harus menjalani akad di kantor Polsek Sukolilo hari ini dan terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara sesuai dengan amanat pasal 363 KUHP tentang pencurian. (ang/kun)

    BACA JUGA: Polisi Kejar Bandit Curanmor Spesialis Motor Trail Surabaya 

  • Pria Cilacap Curi Honda Jazz Milik Wanita Ngawi yang Dikenal Lewat Aplikasi Kencan

    Pria Cilacap Curi Honda Jazz Milik Wanita Ngawi yang Dikenal Lewat Aplikasi Kencan

    Ngawi (beritajatim.com) – Bayu Adewanto (34) asal kelurahan Kuripankidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polres Ngawi. Bayu terbukti mencuri mobil Honda Jazz milik wanita berinsial WI (42) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada 26 Juni 2023 lalu.

    Bayu yang sempat melawan petugas pun dihadiahi timah panas di kaki karena terus melawan petugas sejak ditangkap di Bogor hingga Ngawi.

    Penangkapan Bayu itu berawal dari laporan WI yang mengaku kehilangan mobil dan menduga jika Bayu yang mencurinya. Berawal saat keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan, keduanya sepakat bertemu dan check-in di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Ngawi, Jawa Timur.

    Saat WI berada di kamar mandi, Bayu mulai mengacak-ngacak tas WI, hingga dia menemukan kunci mobil Honda Jazz. Langsung saja Bayu keluar hotel dan memasuki mobil milik WI di parkiran. Bayu pun langsung kabur ke arah Jakarta.

    Selama hampir lima bulan, pelarian Bayu pun berakhir. Jejaknya terendus Satreskrim Polres Ngawi. Dia pun ditangkap saat sedang berada di kawasan Jalan Raya Cileles Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Usai dihadiahi timah panas, Bayu pun langsung dibawa ke RS Widodo untuk mendapatkan perawatan medis. Kemudian, dia ditahan dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Ngawi.

    “Benar kami lakukan penangkapan tersangka di Bogor. Kami berikan tindakan tegas dan terukur karena terus melawan dan membahayakan. Untuk nanti nunggu rilis resmi ya,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Sabtu (21/10/2023).

    Bayu pun mengakui bahwa dia mencuri mobil Honda Jazz milik teman kencannya itu. “Di hotel pas korban mandi kunci saya ambil mobil saya bawa kabur Honda Jazz ke arah Jakarta,” kata Bayu. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Ibu di Ngawi Ngaku Disekap Bersama Balita, Gara-gara Rental Motor

  • Polisi Tangkap Bandit Curanmor 10 TKP Surabaya 

    Polisi Tangkap Bandit Curanmor 10 TKP Surabaya 

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap bandit curanmor 10 TKP di Surabaya bernama M Khoiril warga Jalan Tambak Mayor. Salah satu TKP tempat pencuriannya adalah di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto.

    Kapolsek Tenggilis, Kompol Masdawati mengatakan bahwa bahwa M Khoiril sebelumnya pernah ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia juga telah melakukan aksi pencuriannya di 10 lokasi. Yakni, Jalan Jimerto, Jalan Simorejo, Jalan Tanjungsari Jaya, Jalan Simorejo Timur, Jalan Simo Sidomulyo sebanyak 3 kali, Jalan PPI Bubutan, Jalan Greges Kec. Asemrowo, dan Pergudangan Margomulyo Surabaya.

    “Pelaku beraksi sendirian. Ia keliling saja random,” ujar Masdawati, Jumat (20/10/2023).

    Masdawati menjelaskan, M. Khoirul melakukan aksi pencurian motor dengan cara merusak rumah kunci kontak dan magnet sepeda motor milik korban yang ditinggal saat kerja. Ia selalu membawa kunci T dan kunci magnet untuk memuluskan aksinya.

    Baca Juga: Koalisi Partai, Tim Sukses, dan Relawan Capres Diminta Waspadai Virus Ini

    “Setelah mendapatkan sasaran melihat situasi di sekitar TKP, karena situasi dianggap aman kemudian tersangka M Khoiril mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak dan stir sepeda motor Honda CRF dengan menggunakan magnet dan kunci T,” imbuh Masdawati.

    Dari pengakuan Khoirul, sepeda motor hasil pencuriannya dijual ke penadah dengan harga 3-5 juta tergantung kondisi motor. Ia pun nekat menjadi bandit curanmor karena tidak mempunyai pekerjaan.

    “Ya dia mencuri untuk kebutuhan ekonomi. Jadi dia ini juga residivis dan sekarang menganggur,” tutup Masdawati.

    Baca Juga: Unusa Tuan Rumah Duta Santri Nasional, Rektor Beber 4 Tantangan Jihad di Era Digital

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M Khoiril dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ang/ian)

  • Warga Wringinanom Gresik Curi Motor Honda GL Pro

    Warga Wringinanom Gresik Curi Motor Honda GL Pro

    Gresik (beritajatim.com) – Kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor) masih marak di wilayah Kabupaten Gresik. Kali ini dialami oleh korban yang bernama Irvan Triesta Gunawan (22 th) pemuda asal Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

    Korban kehilangan motor Honda GL Pro W 5559 WC. Berkat keuletan anggota Reskrim Polsek Wringinanom dan berdasarkan rekaman kamera CCTV, pelaku pencurian berinisial PA (33) asal Desa Wringinanom berhasil diringkus.

    Aksi pencurian sepeda motor ini bermula korban bangun dari tidur. Dia melihat motor kesayangannya yang diparkir diteras rumah raib.

    Korban membangunkan kakaknya Yenny Dwi Lestari. Memberi tahu jika sepeda motornya hilang. Korban bersama kakaknya berusaha mencari keberadaan sepeda motor miliknya tapi tidak ditemukan.

    Beruntung kakak korban yakni Yenny Dwi melihat rekaman CCTV milik tetangganya. Setelah mengetahui pelaku terekam CCTV, korban melapor ke Polsek Wringinanom.

    “Kami langsung menindaklanjuti laporan korban untuk menangkap pelaku pencurian sepeda motor,” ujar Kapolsek Wringinanom Iptu Moch. Dawud, Jumat (20/10/2023).

    Setelah menerima laporan, petugas Polsek Wringinanom selanjutnya melakukan penyelidikan serta mendatangi TKP.

    “Berdasarkan olah TKP serta rekamanan CCTV, ciri-cirinya mengarah ke tersangka berinisial PA. Kemudian kami amankan beserta barang bukti,” ungkap Moch.Dawud.

    BACA JUGA:

    Gresik United Bidik Kemenangan Melawan Tuan Rumah PSCS

    Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti motor Honda GL PRO160, W 555 WC juga turut disita.

    “Berdasarkan keterangan, tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pagar. Karena kondisinya tidak ditutup kemudian mencuri motor yang diincarnya,” ungkap Moch.Dawud.

    Kini tersangka dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan. PA ditahan dijerat dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian terancam dipenjara 5 tahun. [dny/but]

  • Polres Pasuruan Kota Bekuk Komplotan Maling dan Penadah

    Polres Pasuruan Kota Bekuk Komplotan Maling dan Penadah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan tiga orang pelaku tindakan pencurian dengan pemberatan. Dari tiga tersangka, dua diantaranya merupakan sindikat pencuri dan penadah.

    Keduanya yakni Nasikhudin (33) warga Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan yang berperan sebagai maling. Sedangkan satu lainnya yakni Ichwan Rudiansyah (24) warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan yang berperan sebagai penadah.

    “Lalu satu tersangka lainnya merupakan warga Kabupaten Situbondo dengan inisial AJ (19). Aj kami amankan setelah menggondol motor di sebuah halaman rumah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Makung Ismoyo Jati.

    Makung juga menceritakan bahwa sindikan pencuri dan penadah ini telah melakukan aksinya berkali-kali. Bahkan tersangka Nasikhudin telah melakukan tindakan pencurian sebanyak dua kali sebelum akhirnya diamankan oleh warga.

    Nasikhudin pertama mencuri sebuah motor Honda Beat milik karyawan toko handphone di Kecamatan Purworejo. Setelah berhasil mengamankan satu unit motor, tersangka kemudian menjual motor curiannya kepada Ichwan.

    Sepeda motor Honda Beat yang dicurinya tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta. Tergiur dengan hasil curiannya Nasikhudin kembali melakukan aksi pencuriannya di sebuah cafe di Kecamatan Purworejo.

    Namun naas saat hendak mencuri motor untuk kedua kalinya, Nasikhudin malah terpergok warga hingga dihajar. “Setelah tersangka kita tangkap di dekat gor, baru kemudian kita tangkap penadahnya juga,” tambahnya.

    Akibat perbuatannta ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di persidangan. Dan saat ini ketiganya mendekam di dalam penjara. (ada/kun)

    BACA JUGA: Ratusan Warga Pasuruan Geruduk PT Satoria Grup yang Diduga Buang Limbah di Sungai

  • Kelabuhi Polisi, Sabu-sabu di Jombang Dikemas dalam Bungkus Permen

    Kelabuhi Polisi, Sabu-sabu di Jombang Dikemas dalam Bungkus Permen

    Jombang (beritajatim.com) – Untuk mengelabuhi polisi, pengedar sabu-sabu di Jombang mengemas kristal haram tersebut dalam bungkus permen. Namun upaya tersebut terendus oleh petugas. Pelaku pun dibekuk tanpa perlawanan.

    Pengedar sabu tersebut bernama Samsul Arifin (31), asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dari tangannya, polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket dengan jumlah keseluruhan 27 gram.

    “Adapun rincian dari 23 paket sabu-sabu itu yakni 19 paket dibungkus bekas jajan Siip, 3 paket dibungkus wadah permen Kopiko dan permen Kiss serta satu paket kemasan plastik klip,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, Minggu (15/10/2023).

    Komar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dari pengembangan jaringan pada kasus sebelumnya. Nah, dari pengembangan tersebut muncul nama Samsul Arifin. Lalu, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi jika Samsul akan transaksi sabu-sabu di wilayah Jombang.

    Informasi masyarakat ini bukan isapan jempol. Benar saja, pada Senin 2 Oktober 2023, Samsul ke Desa Plandi Kabupaten Jombang diduga hendak transaksi sabu. Pada saat yang sama polisi melakukan pengintaian hingga akhirnya dilakukan penyergapan.

    BACA JUGA:
    Polres Jombang Sita 6,5 Gram Sabu dari Seorang Pengedar

    Awalnya, Samsul mengelak tuduhan petugas. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan tubuh dan barang bawaan Samsul. Hasilnya ditemukan 23 paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggannya. Samsul tak bisa berkutik.

    Selain mengamankan puluhan paket sabu-sabu, petugas juga menyita 1 plastik klip di dalamnya berisi 5 butir pil ekstasi jenis inek, 2 buah unit HP serta 1 Unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam yang dipakai sebagai sarana.

    “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas perwira polisi asal Surabaya ini. [suf]

  • Tabrak Pemotor, Pengemudi Kondisi Mabuk Terancam Hukuman Maksimal Satu Tahun

    Tabrak Pemotor, Pengemudi Kondisi Mabuk Terancam Hukuman Maksimal Satu Tahun

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengemudi mobil Honda Jazz nopol AD 1982 GE berinisial EK (25) Warga Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro yang menabrak pemotor di Jalan Brigjen Sutoyo turut Desa Sukorejo pada Selasa (10/10/2023) malam masih diperiksa.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Bojonegoro Ipda Ahmad Adhi Kiswanto mengatakan, insiden kecelakaan antara pengemudi mobil dengan pemotor itu masih proses penyidikan. Sejumlah pihak yang terlibat dalam kecelakaan masih diperiksa. Dalam kasus itu belum ada yang ditetapkan tersangka.

    “Penyidik masih melakukan penyidikan, tetapi sudah ada mengarah pada tersangkanya,” ujar Adhi, Jumat (13/10/2023).

    Baca Juga: Ketemu Relawan Ganjar, Mantan Kapolda Jawa Timur: Jatim Menang Total!

    Dalam penyidikan itu, ditemukan fakta menyebutkan ke arah Pasal 310 ayat 2 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

    “Dalam undang-undang itu ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Denda paling banyak Rp2 juta,” jelasnya.

    Sementara dalam insiden kecelakaan itu korban, satu orang masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Bojonegoro karena korban mengalami retak dibagian kaki kanan. Korban yang mengalami luka ringan itu, pembonceng dengan inisial MF (36) asal kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro.

    Baca Juga: Manajemen PSMP Tunjuk Pemain Era Galatama Lulut Kistono Sebagai Pelatih Kepala

    “Sedangkan untuk yang mengendarai sepeda motor inisial PWT (39) asal Desa Bendo Kecamatan Kapas sudah pulang karena hanya mengalami luka lecet-lecet,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Honda Jazz yang diduga menabrak pengendara motor Honda Supra X Nopol S 2637 BW itu terjadi sekitar pukul 20.10 WIB, pada Selasa (10/10/2023) di Jalan Brigjen Sutoyo turut Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

    Pengemudi kendaraan Honda Jazz nopol AD 1982 GE berinisial EK (25) Warga Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro diduga sedang mabuk setelah minum-minuman keras. Kemudian mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi hingga terjadi kecelakaan.

    Baca Juga: Diduga Pukul Istri, Seorang Dokter Gigi Diadili

    “Pengemudi Honda Jazz berjalan dengan kecepatan tinggi dari arah barat ke timur. Kemudian terlalu mengambil haluan ke kanan. Kemudian menabrak sepeda motor yang berjalan berlawanan arah,” jelasnya.

    Karena jarak antarkedua kendaraan tersebut sudah dekat dan pengemudi mobil mengemudikan dengan kecepatan tinggi sehingga kecelakaan tidak bisa dihindarkan. Akibat kejadian tersebut, kedua korban yang mengendarai sepeda motor mengalami luka-luka dan dirawat di RS Bhayangkara Bojonegoro. [lus/ian]

  • Tabrak Bus Wali Songo, Pelajar SMP di Kediri Meninggal

    Tabrak Bus Wali Songo, Pelajar SMP di Kediri Meninggal

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang pelajar SMP di Kediri meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak Bus Wali Songo.

    Pelajar malang itu bernama Muhammad Rasya Maulana (14) warga Dusun Oro Oro Ombo, Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

    Sepeda motor Honda Vario nopol AG 5901 AAN yang dikendarai Rasya menabrak Bus Wali Songo Nopol AG 7607 TA di Jalan Argo Wilis, Desa Kedak, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

    Kapolsek Semen AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Selasa (10/10/2023) sekitar jam 17.00 WIB.

    Kejadian bermula saat korban sepeda motor Honda Vario Nopol 5901 AAN melaju dari arah Timur.

    Baca Juga : Pemkot Kediri Latih Hantaran Pelaku UMKM, Tujuannya Bagus

    Sampai di lokasi kejadian, Rasya hendak mendahului sepeda motor yang membawa rumput.

    Karena tidak bisa menguasai kendaraan, Rasya menabrak bus yang melaju dari arah berlawanan. Diketahui bus Mitsubishi Canter Nopol AG 7607 TA dikemudikan oleh Nurlaili (31).

    Akibatnya, pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian. Kasus kecelakaan maut pelajar ini diambil alih oleh Satlantas Polres Kediri Kota. [nm/ted]