brand merek: Honda

  • Pengendara Motor di Mojokerto Kedapatan Bawa Double L

    Pengendara Motor di Mojokerto Kedapatan Bawa Double L

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pengendara sepeda motor diamankan saat razia digelar Polresta Mojokerto pada, Sabtu (2/12/2023). Dari tangan pemuda berinisial MB tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi tablet Double L dengan total 50 butir.

    Sebelum akhirnya diamankan, kedua pelaku membuang barang haram tersebut setelah melihat ada razia yang digelar anggota Polresta Mojokerto. Namun satu dari dua pelaku berhasil melarikan diri saat hendak diamankan dalam razia pemeliharaan Harkamtibmas.

    Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Sudirman mengatakan, ia bersama Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Maryoko memimpin langsung razia yang digelar di Jalan Brawijaya Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto tersebut. “Ada pengendara motor yang mencurigakan,” ungkapnya, Minggu (3/12/2023).

    Sekira pukul 20.30 WIB, lanjut Kasat, ada pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan tidak menggunakan helm. Saat dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan, pengendara sepeda motor tersebut berusaha menghindar.

    “Sehingga langsung mengamankan kedua orang tersebut, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri. Yang berhasil diamankan berinisial MB warga Prajurit Kulon. Saat dilakukan penggeledahan terhadap MB, didapatkan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi tablet Double L,” katanya.

    Setelah dilakukan penghitungan berjumlah @50 butir sehingga total 100 butir untuk dua kemasan plastik klip tersebut. Barang haram tersebut disimpan di saku jaket sebelah kiri dan ada Handphone (HP) dalam saku jaket tersebut. Pelalu dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Mojokerto.

    “Pelaku MB dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk satu orang yang melarikan diri, identitasmya sudah kita kantongi yakni inisial EA warga Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.

    Sementara itu, pelaku MB mengaku, barang haram tersebut milik temannya yang berhasil melarikan diri tersebut. “Teman ku tadi yang kabur pak. Aku di suruh ke rumahnya, di Meri (Kota Mojokerto). Ikut tantenya, rumah sendiri di Sebani (Kabupaten Sidoarjo),” ujarnya.

    Ia mengaku tidak tahu asal muasal barang haram tersebut namun ia diminta untuk memegang barang bukti tersebut. Ia mengaku diminta temannya untuk mengantar barang haram tersebut namun di tengah perjalanan diakui jika barang tersebut adalah pil koplo.

    “Iya benar ini (dari saku jaket sebelah kiri), bukan punya ku, punya teman ku. Nggak tahu jumlahnya, dua klip (dibuang). Di tempat teman ku, di Meri (ambil barang). Katanya obat apotik, saya tanya kalau obat apotik, kenapa nggak berani antar sendiri. Akhirnya ngaku kalau itu pil koplo,” tuturnya. [tin/but]

  • Pelaku Pelecehan Seksual Balita di Surabaya Punya 2 Anak

    Pelaku Pelecehan Seksual Balita di Surabaya Punya 2 Anak

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku pelecehan seksual balita di Surabaya yang sempat viral beberapa waktu lalu ternyata sudah beristri dan memiliki 2 anak. Pelaku adalah seorang driver Ojek Online (Ojol). Dia ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai melecehkan balita di Semampir pada Rabu (22/11/2023).

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina mengatakan, antara pelaku dengan korban tidak saling kenal. Pelaku menyasar korban secara acak ketika keliling mencari pelanggan. Pria berinisial BM (51) itu mengaku terangsang ketika melihat korban bermain sendirian di depan rumahnya.

    “Pelaku ditangkap di rumahnya, Mulyorejo, Surabaya. Diamankan barang bukti motor Honda Revo, jaket driver ojol, dan rekaman video,” kata Herlina, Jumat (1/12/2023).

    Kejadian itu bermula ketika BM mencari pelanggan di wilayah Semampir. Saat itu, korban yang masih berusia 4 tahun sedang bermain sendirian di depan rumah. BM mengaku terangsang dengan kehadiran balita yang diketahui tidak memiliki ayah itu. Tersangka lantas mendekat kepada korban dan langsung mengeluarkan alat kelaminnya dan bermastubarsi.

    “Selain bermastubarsi, pelaku juga menyuruh korban memegang alat kelaminya,” imbuh Herlina.

    Kepada petugas kepolisian, BM mengaku baru melakukan aksi bejatnya itu sekali. Namun pihak kepolisian masih mendalami pengakuan dari pelaku. Tersangka pun terpaksa meninggalkan keluarga kecilnya sementara karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Sementar itu, nenek korban berinisial BH (58) mengatakan bahwa kejadian pelecehan diduga terjadi lebih dari sekali. Pada bulan Oktober 2023, korban diantar pulang oleh tetangga dalam kondisi menangis. Korban ditemukan bersama seorang ojek online di pinggir jalan, tak jauh dari gang rumahnya.

    “Bulan Oktober, tetangga kami menemukan si AR (korban) menangis. Katanya, disitu ia sedang bersama ojek online berjaket hijau dan tetangga menyuruh hati-hati menjaganya,” kata BH.

    Menurutnya, kejadian pertama waktu itu tidak ditemukan bukti. Kalau driver ojek online telah melakukan pelecehan kepada cucunya, nomor lima. Sementara, pada kejadian Rabu (22/11/2023) kemarin. BH persis mengetahui. Pelecehan ojek online yang dilakukan di depan rumahnya.

    BACA JUGA:

    Pria Berjaket Ojol di Surabaya Lakukan Pelecehan ke Balita

    “Persis di depan rumah, saat cucu-cucu saya  ini bermain. Dan kebetulan aksi senonoh tersebut direkam oleh tetangga saya lewat HP,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BM dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [ang/but]

  • Polres Jombang Gulung Komplotan Curanmor, Pelaku Termasuk Pasutri

    Polres Jombang Gulung Komplotan Curanmor, Pelaku Termasuk Pasutri

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang membekuk komplotan curanmor (pencurian kendaraan bermotor), termasuk penadahnya. Komplotan ini terbagi menjadi empat kelompok. Jumlahnya sembilan orang. Hanya saja, antara satu kelompok dengan kelompok lain tidak saling berhubungan.

    Salah satu kelompok ini adalah pasutri (pasangan suami istri). Yakni, Alfis Prasetya alias AP (28) dan Surya Dewi alias SD (28). Keduanya sudah melakukan pencurian motor di 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara) sejak enam bulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya, AP dan SD berbagi peran.

    AP sebagai eksekutor, sedangkan SD berperan mengawasi situasi. Nah, ketika kondisi memungkinkan AP langsung beraksi dengan menggunakan kunci palsu. “Keduanya spesialis motor Yamaha. Ada motor yang kita amankan dari kedua pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Jumat (1/12/2023).

    Pelaku SD mengatakan, saat beraksi dirinya dibonceng oleh suaminya, yakni AP. Mereka berputar-putar mencari sasaran. Nah, ketika sasaran sudah ditemukan, SD menunggu di tempat terpisah sembari memantau situasi.

    BACA JUGA:
    Polres Jombang Tangkap Bandit Curanmor 5 TKP

    Ketika suaminya berhasil menggasak motor, SD pun ikut berlalu. “Kami menjalankan aksi ini belum ada satu tahun. Hasilnya, untuk kebutuhan hidup,” kata SD yang merupakan warga Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang ini.

    Sukaca menambahkan, selain pasutri, ada kelompo lagi yang beraksi seorang diri. Dia adalah AS (23), warga warga Desa Ngogri Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang. AS terakhir beraksi di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso pada Kamis, 2 November 2023.

    Korbannya adalah Wiwik Shanjaya, warga Loceret Kabupaten Nganjuk yang domisili di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Jombang. Sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol AG-2478-VBM milik Wiwik digondol oleh pelaku. Saat itu, sepeda motor tersebut diparkir di depan rumah atau samping warung miliknya. Atas kejadian tersebut Wiwik melaporkan ke polsek setempat.

    Komplotan curanmor yang dibekuk Polres Jombang

    “Dari tangan AS kita sita barang bukti sepeda motor Honda Vario. Sedangkan tiga sepeda motor lainnya masih kita lacak. Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara,” ujar Sukaca.

    Kelompok lainnya lagi adalah A (42) dan EA (32), warga Dusun Wonokerto Desa/Kecamatan Peterongan Jombang. Kelompok ini menjalankan aksinya di 30 TKP yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Jombang. Di antaranya, Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno dan Kecamatan Diwek.

    “Dari tangan kedua pelaku kita amankan tujuh unit sepeda motor. Di antara Honda Beat dan Kawasaki Ninja. Mereka terakhir beraksi di Desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan, belum lama ini,” lanjut Sukaca.

    BACA JUGA:
    Residivis Curanmor di Jombang Dibekuk Polisi, Beraksi di 30 TKP

    Bagimana dengan satu kelompok lagi? Sukaca menjelaskan bahwa satu kelompok lagi berisi dua orang, yaitu AR dan H. Namun saat ini keduanya diamankan di Polres Tanjungperak Surabaya. Karena keduanya juga melakukan hal serupa di Surabaya.

    Dari rangkaian curanmor tersebut korps berseragam coklat juga membekuk penadahnya, yakni warga asal Kediri, yakni MR (34) dan HS (32). “Penadah ini membeli motor hasil kejahatan dengan harga bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,” pungkas Sukaca. [suf]

  • Timothy Akui Kelabuhi Leasing untuk Dapat Fee Rp 15 Juta

    Timothy Akui Kelabuhi Leasing untuk Dapat Fee Rp 15 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Timothy Kurniadi Oetama Hardja, warga Jalan Manyar Jaya XI Nomor 50 Surabaya diperiksa sebagai Terdakwa dalam sidang yang digelar secara online di ruang Tirta 1, Kamis (30/11/2023). Dihadapan majelis hakim yang diketuai Tongani, Terdakwa mengakui semua perbuatannya.

    Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menanyakan motivasi Terdakwa melakukan perbuatannya, Terdakwa mengakui bahwa hal itu dilakukan agar dia mendapatkan fee Rp 15 juta yang dijanjikan Stevanus Steven Wijaya (DPO).

    Terdakwa juga mengetahui bahwa Stevanus sudah diblacklist oleh leasing sehingga menggunakan nama Terdakwa agar pengajukan kredit mobilnya dikabulkan.

    Saat Jaksa Damang menanyakan apakah Terdakwa bersedia mengembalikan kerugian yang dialami leasing, Terdakwa mengatakan tidak sanggup. ” aya tidak sanggup mengganti kerugian (leasing),” ujarnya.

    Usai menjalani pemeriksaan Terdakwa, Jaksa Damang pun meminta waktu satu Minggu untuk membacakan tuntutan.

    Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara yang menjerat Timothy berawal saat dirinya mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia untuk pembelian satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp 558 juta pada November 2022. “Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia antara Timothy dengan PT MIZUHO Leasing Indonesia disepakati uang muka sebesar Rp 144,9 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

    Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 11 juta perbulan. “Pembayaran angsuran sejumlah 60 bulan kepada PT Mizuho Leasing Indonesia, periode tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2027,” bebernya.

    Namun Timothy ternyata memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia. Faktanya yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan. “Timothy dijanjikan diberikan uang Rp 15 juta oleh Stevanus Steven Wijaya, apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui,” kata JPU Damang saat membacakan surat dakwaannya.

    Sesuai data yang dimiliki oleh PT Mizuho Leasing Indonesia, Timothy hanya membayar angsuran dua kali. Saat dilakukan penagihan dan dikirimkan surat somasi, Timothy tidak memberikan tanggapan. Justru mobil tidak diketahui keberadaannya.

    Akibat perbuatan Timothy, PT Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 417 juta. “Perbuatan terdakwa sesuai ketentuan pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP,” tegas JPU Damang.

    Setelah pembacaan surat dakwaan, JPU Damang langsung menghadirkan tiga saksi yang merupakan tiga karyawan PT Mizuho Leasing Indonesia. Ketiganya yakni Nico Yuwana (Branch Manager), Miswandi (Kepala Collection), dan Raden Aditnya (Surveyor).

    Di hadapan majelis hakim, Nico mengatakan bahwa survey terhadap pengajuan pembiayaan Timothy sudah dijalankan sesuai prosedur. “Survey pertama ke rumahnya di daerah Manyar, survey kedua di tempat usahanya di Rungkut, dan di apartemennya,” terangnya.

    Namun saat angsuran macet, Nico kemudian melakukan pengecekan tempat usaha besi tua di Rungkut. “Ternyata tempat usaha itu bukan milik terdakwa Timothy. Kami juga sudah ke rumahnya di Manyar, sudah komunikasi dengan orang tuanya,” katanya.

    Sementara itu, Miswandi menuturkan bahwa setelah angsuran tidak dibayar, dirinya melakukan panggilan terhadap Timothy. “Dipanggilan pertama tidak ada respon, bahkan menghilang. Saya telepon dan chat Whatsapp tidak diangkat. Setelah disomasi, kami laporankan ke polisi,” jelasnya. [uci/kun]

    BACA JUGA: Keterangan Saksi Pojokkan Terdakwa Penggelapan Rp1,7 M

  • Pelaku Perampas Ponsel Anak-Anak Digelandang Polisi saat Tidur di Makam Condrodipo

    Pelaku Perampas Ponsel Anak-Anak Digelandang Polisi saat Tidur di Makam Condrodipo

    Gresik (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kebomas Gresik, mengamankan pelaku perampas ponsel anak-anak. Tersangka berinisial AM (35) warga Desa Gulumantung, Kecamatan Kebomas, diamankan saat sedang beristirahat di area makam Condrodipo.

    Aksi pencurian itu, menimpa Muhammad Alfino Andrian Prayogi (11) sedang bermain ponsel bersama teman di Poskamling Jalan RA.Kartini Gang 10 Kelurahan Sidomoro, Kebomas.

    Selanjutnya, pelaku dengan mengendarai motor Honda Grand warna hitam, serta helm warna abu-abu dan jaket warna hitam memarkir motornya di dekat poskamling. Kemudian pelaku mendatangi korban yang sedang bermain ponsel.

    Baca Juga: Komplotan Bandit Curanmor di Gresik Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

    Tanpa basa-basi pelaku langsung merampas satu buah handphone yang sedang dipegang oleh korban.

    “Pelaku langsung melarikan diri, sementara korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling. Korban dibantu oleh warga tidak berhasil mengejar pelaku. Kejadian tersebut, terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial,” ujar Kapolsek Kebomas, Kompol Abdul Rokib, Senin (27/11/2023).

    Usai kejadian, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebomas guna dilakukan penyelidikan. Pasalnya, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 2,5 juta.

    Baca Juga: Baru Satu Bulan, Kanopi Parkir Dinas Pemadam Kebakaran Sampang Sudah Bengkok

    “Pelaku kami amankan saat sedang tidur di area Makam Condrodipo Gresik. Selanjutnya, beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kebomas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Abdul Rokib.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Grand L 2818 FJ. Satu buah helm warna abu-abu. Satu buah Jaket warna hitam. Satu buah tas ransel warna biru tua. Serta satu buah ponsel.

    “Tersangka kami dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Abdul Rokib. (dny/ian)

  • Komplotan Bandit Curanmor di Gresik Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

    Komplotan Bandit Curanmor di Gresik Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Dua terdakwa bandit curanmor yang menjalankan aksinya di Gresik. Yakni, Hasbullah dan Agus Santoso cuma dituntut 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, M.Fatkur Rohman saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (27/11/2023).

    Vonis yang dijatuhkan kedua pelaku tersebut, lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin yang menjatuhi hukuman 2,6 tahun penjara.

    Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan atas perkara pencurian yang dilakukan Agus Santoso. Termasuk perkara penadahan oleh terdakwa Hasbullah. Atas kasus pencurian Honda Beat bernopol W 3669 AR yang dicuri di kawasan Kecamatan Kota Gresik.

    Baca Juga: Proges Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono di Kabupaten Kediri

    “Motor yang dicuri tersebut dijual kembali ke wilayah Sampang Madura,” ujar JPU Imamal Muttaqin.

    Motor jenis matik itu berhasil terjual dengan harga Rp 1,2 juta. Meskipun jauh di bawah harga pasaran, keuntungan penjualan pun dibagi dua. Rupanya, sindikat curanmor itu sudah berulangkali melakukan transaksi jual beli kendaraan hasil curian.

    “Perbuatannya memenuhi unsur pasal 363 KUHP tentang pencurian. Hukuman berbeda dijatuhkan kepada terdakwa Hasbullah. Perannya sebagai penadah motor curian membuatnya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. Sesuai dengan pasal 480 KUHP,” ungkap M.Fatkur Rohman.

    Baca Juga: Murah dan Pedas, Yuk Coba Cabe Rawit Olahan Warga Mojokerto Ini

    Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Meski demikian, penyesalan terdakwa menjadi hal yang meringankan.

    Mendengar putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima. Mereka akan menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Kecamatan Cerme.

    “Keduanya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa mendatang,” pungkas Fatkhur Rohman. (dny/ian)

  • Pria Ini Kepergok Mencuri Kabel Feeder PT Mayora Purwosari Pasuruan

    Pria Ini Kepergok Mencuri Kabel Feeder PT Mayora Purwosari Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Krisdianto Pribadi (34) warga Desa Senggreng, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang terpaksa diamankan lantaran kepergok mencuri kabel milik PT Mayora di Kabupaten Pasuruan.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto pelaku diamankan pada Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 18.15 WIB kemarin. Pelaku diamankan setelah ketahuan oleh salah satu warga NH (50) yang merupakan Projek Manager PT. Alkon Nusa Tekhnik Interkon. “Pelaku ada dua orang, satu berhasil kami amankan, lainnya masuk daftar DPO berinisial JP. Pelaku mencuri kabel Feeder yang berada di wilayah Kecamatan Purwosari,” kata Doni, Senin (27/11/2023).

    Doni mengatakan bahwa mulanya kedua pelaku tersebut berangkat menuju lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya dilokasi kejadian, pelaku langsung memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau Nopol N-2096-EEN.

    Dirasa aman, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menarik kabel Feeder yang sudah terpasang. Setelah itu kedua pelaku memotong menjadi beberapa bagian guna memudahkan untuk mengangkatnya. Namun aksinya tersebut diketahui NH dan kemudian dilaporkan kepada scurity PT Mayora dan Petugas Polsek Purwosari.

    Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan kepada satu orang pelaku sedangkan lainnya berhasil kabur.

    Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni 25 potong kabel Feeder dengan ukuran masing-masing 60 centimeter. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku.

    “Akibat kejadian tersebut PT Mayora mengalami kerugian kurang lebih Rp 6 juta. Pelaku dikenakan pasal 363 tentang tindak pencurian dengan pemberatan sedangkan satu pelaku lainnya saat ini sedang kita lakukan pengejaran,” tutupnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Ketahuan Saat Gondol Motor Petani, Pemuda Kota Pasuruan Bonyok Dihajar Warga

  • Miliki 41 Ribu Pil Koplo, Bandar Dukuh Pakis Digulung Polisi

    Miliki 41 Ribu Pil Koplo, Bandar Dukuh Pakis Digulung Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua bandar asal Dukuh Pakis digulung polisi lantaran memiliki 41 ribu pil koplo, , Jumat (17/11/2023). Dua bandar itu berinisial AS dan dan AM.

    Kapolsek Karangpilang, Kompol A Risky Fardian mengatakan bahwa penangkapan keduanya berkat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di SPBU Jalan Mastrip. Polisi pun mendatangi lokasi. Alhasil ada AS yang saat itu sedang menunggu pembelinya.

    “Tersangka AS saat itu ketahuan membawa 4000 butir pil koplo yang ditaruh di dalam botol. Perannya sebagai kurir,” kata Risky, Minggu (26/11/2023).

    BACA JUGA:Kapolda Himbau Anggotanya Netral Dalam Pemilu 2024

    Setelah melakukan penangkapan pada AS polisi melakukan interogasi. Dalam keterangannya, AS mengaku mendapatkan barang haram itu dari AM. Ia hanya bertugas mengantarkan kepada pembeli yang sudah sepakat dengan AM.

    Petugas kepolisian lantas mengkeler (membawa) AS ke rumah AM. Sesampainya di rumah AM, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 41 botol pil koplo dengan rincian 1000 butir per botol.

    “Dari tersangka AM, anggota kami menyita satu dus yang berisi 52 botol terdiri dari 41 Botol dengan rincian satu botol berisikan 1000 butir pil koplo jadi total 41.000 butir dan 11 botol kosong, satu unit sepeda motor merk Honda scoopy, dan handphone,” tutur Rizky.

    Keduanya pun diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Polsek Karangpilang. Dari keterangan AM ia biasa mendapatkan pil koplo dari seseorang bernama Rudi dengan cara diranjau sesuai dengan kesepakatan. Keduanya mendapatkan keuntungan hingga Rp 250 ribu.

    BACA JUGA:Kepincut Banyak Pesantren, Aleza Bidik Pasar Baru di Kediri

    “Yang terakhir kemarin AM ambil di Porong. Keuntungan dibagi dua,” tegas Risky.

    Dari data kepolisian, AS pernah dipenjara pada tahun 2018 karena kasus jambret. Ia mengaku batu dua bulan beralih profesi menjadi kurir narkoba. Sementara AM, sehari-hari berprofesi sebagai driver ojek online (ojol).

    “Kami nekat jualan Untuk kebutuhan sehari-hari mas,” tutur AM.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka AS dan AM dijerat dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Ang/Aje)

  • Tipu Leasing untuk Kredit Mobil, Warga Manyar Diadili

    Tipu Leasing untuk Kredit Mobil, Warga Manyar Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Timothy Kurniadi Oetama Hardja, warga Jalan Manyar Jaya XI Nomor 50 Surabaya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria tamatan SMA itu diadili atas perkara dugaan pemalsuan objek untuk pengajuan kredit mobil.

    Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara yang menjerat Timothy berawal saat dia mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia. Dia hendak membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp558 juta pada November 2022.

    “Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia antara Timothy dengan PT MIZUHO Leasing Indonesia disepakati uang muka sebesar Rp144,9 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

    Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp11 juta per bulan. “Pembayaran angsuran sejumlah 60 bulan kepada PT Mizuho Leasing Indonesia, periode tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2027,” bebernya.

    Namun Timothy ternyata memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia. Faktanya yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan.

    “Timothy dijanjikan diberikan uang Rp15 juta oleh Stevanus Steven Wijaya, apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui,” kata JPU Damang saat membacakan surat dakwaannya.

    BACA JUGA:
    Dewan Sengketa Indonesia Damaikan Perkara di PN Surabaya

    Sesuai data yang dimiliki oleh PT Mizuho Leasing Indonesia, Timothy hanya membayar angsuran dua kali. Saat dilakukan penagihan dan dikirimkan surat somasi, Timothy tidak memberikan tanggapan. Justru mobil tidak diketahui keberadaannya.

    Akibat perbuatan Timothy, PT Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 417 juta. “Perbuatan terdakwa sesuai ketentuan pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP,” tegas JPU Damang.

    Setelah pembacaan surat dakwaan, JPU Damang langsung menghadirkan tiga saksi yang merupakan tiga karyawan PT Mizuho Leasing Indonesia. Ketiganya yakni Nico Yuwana (Branch Manager), Miswandi (Kepala Collection), dan Raden Aditnya (Surveyor).

    Di hadapan majelis hakim, Nico mengatakan bahwa survey terhadap pengajuan pembiayaan Timothy sudah dijalankan sesuai prosedur. “Survey pertama ke rumahnya di daerah Manyar, survey kedua di tempat usahanya di Rungkut, dan di apartemennya,” terangnya.

    BACA JUGA:
    10 Hakim PN Surabaya Dimutasi, Ini Daftarnya

    Namun saat angsuran macet, Nico kemudian melakukan pengecekan tempat usaha besi tua di Rungkut. “Ternyata tempat usaha itu bukan milik terdakwa Timothy. Kami juga sudah ke rumahnya di Manyar, sudah komunikasi dengan orang tuanya,” katanya.

    Sementara itu, Miswandi menuturkan bahwa setelah angsuran tidak dibayar, dirinya melakukan panggilan terhadap Timothy. “Dipanggilan pertama tidak ada respon, bahkan menghilang. Saya telepon dan chat WhatsApp tidak diangkat. Setelah disomasi, kami laporankan ke polisi,” jelasnya. [uci/beq]

  • Pembunuh Sekdes Sidonganti Tuban Ternyata Kakak Adik

    Pembunuh Sekdes Sidonganti Tuban Ternyata Kakak Adik

    Tuban (beritajatim.com) – Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban berhasil menangkap satu lagi pelaku dalam kasus pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Minggu (19/11/2023). Pelaku bernama Agus Sutrisno.

    Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 24 Oktober 2023. Telah diamankan satu tersangka bernama Jano (45) warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Dia pada saat itu menyerahkan diri di Polsek Grabagan.

    Peristiwa tersebut bermula saat korban, Sekdes Sidonganti Agus Sutrisno, hendak pergi rapat ke kantor Kecamatan Kerek. Sesampainya di jalan Desa Hargoretno, Kecamatan Kerak, sekitar pukul 09.00 WIB, korban yang mengendarai motor trail tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh Jano yang saat itu mengendarai mobil pick-up L300.

    Setelah menabrak korban, Jano langsung mengejar korban hingga ke kebun milik warga setempat di sekitar tempat kejadian. Di situlah pelaku langsung membacok korban hingga tewas.

    Kasat Reskrim Polres Tuban IPTU Rianto menjelaskan bahwa saat kasus tersebut dikembangkan, ternyata pelaku tersangka Jano ini melancarkan aksinya tidak sendiri. Ia ditemani oleh sang adik yang baru diamankan dan bernama Nardi.

    “Jadi peran Nardi ini membuntuti korban dari belakang menggunakan motor Honda Vario,” ucap Rianto.

    Tersangka kakak adik terlibat kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti yang telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban. [foto : Diah Ayu/beritajatim.com]Lebih lanjut, Rianto menyampaikan bahwa alasan dari Nardi sendiri hanya ingin membantu kakaknya karena istri kakaknya diduga berselingkuh dengan korban.

    “Jadi sebelumnya Nardi ini membuntuti korban lalu memberi kabar kepada kakaknya, kemudian korban ditabrak menggunakan mobil pick-up yang dikemudikan oleh kakaknya,” ucapnya.

    Setelah itu, korban dianiaya oleh keduanya dan dibacok menggunakan senjata tajam jenis parang hingga korban tewas. Kedua pelaku kabur, Nardi menggunakan kendaraan motornya, sedangkan Jano meninggalkan kendaraan mobil pick-up dan melarikan diri.

    BACA JUGA:

    Polres Tuban Amankan Seorang Pemuda Saat Konser Denny Caknan

    “Sepuluh jam kemudian Jano menyerahkan diri ke Polsek Grabagan yang kemudian kita amankan ke Polres Tuban,” paparnya.

    Saat ini, kasus tersebut masih didalami oleh pihak Kepolisian. Menurut Rianto, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti ini merupakan pembunuhan berencana oleh dua bersaudara. Akibatnya, mereka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. [ayu/but]