brand merek: Honda

  • Perampok di Kediri Rudapaksa Korban di Hadapan Calon Suami

    Perampok di Kediri Rudapaksa Korban di Hadapan Calon Suami

    Kediri (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Kediri Kota menemukan fakta baru dalam kasus perampokan dan pencabulan yang dilakukan DR warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

    Dari hasil penyelidikan petugas, perampok berusia 33 tahun itu tidak hanya mencabuli remaja putri yang sedang pacaran di kawasan GOR Joyoboyo Kediri, melainkan melakukan aksi serupa pada calon pengantin.

    Bahkan, perampok yang sudah keluar masuk bui tersebut ternyata pernah rudapaksa korban di hadapan calon suaminya serta merampas barang-barang berharga korban.

    Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, peristiwa buruk itu dialami GT (17) remaja putri asal Mojo, Kabupaten Kediri dan calon suaminya MHN (19).

    Awalnya, pada Selasa 14 November 2023 pukul 21.00 WIB kedua korban bermain ke GOR Joyoboyo. Mereka mengendarai sepeda motor.

    Saat berada di tengah jalan kembar GOR Joyoboyo bagian timur, MHN menghentikan sepeda motornya. Dia bermaksud untuk buang air kecil.

    Disaat ulah pelaku yang sudah membuntuti menghampiri korban. Pelaku menodongkan pisau ke arah korban dan meminta supaya mereka ikut bersama pelaku.

    Selanjutnya, mereka bertiga menuju ke area makam di sebelah selatan GOR Joyoboyo. Di tempat itulah pelaku minta supaya kedua korban melepaskan pakaiannya dan berbuat asusila.

    Setelah itu, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam area persawahan lalu mencabulinya. Selesai melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengambil barang milik korban berupa uang tunai, perhiasan, 2  unit ponsel dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.

    “Kini pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Nova, pada Kamis (14/12/2023).

    Petugas melakukan tindakan terukur terhadap pelaku. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha kabur dari petugas.

    Diberitakan sebelumnya, perbuatan DR warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri kelewat batas. Pria 33 tahun itu merampok dan mencabuli anak dibawah umur. [nm/ted]

  • Perampok di Kediri Rudapaksa Korban di Hadapan Calon Suami

    Perampok di Kediri Gasak Motor, Sempat Cabuli Korban

    Kediri (beritajatim.com) – Perbuatan DR warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri sudah kelewat batas. Pria 33 itu merampok dan mencabuli anak di bawah umur.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengaku, pihaknya sudah mengamankan pelaku. Dari hasil penyelidikan, pelaku seorang residivis.

    “Pelaku merupakan residivis yang melakukan aksinya di seputar GOR Joyoboyo Kediri,” ungkap AKP Nova Indra Pratama.

    Masih kata Nova, pelaku sudah menjalankan dua kali aksi di GOR Joyoboyo Kediri. Modus operandinya, pelaku mencari muda-mudi yang berpacaran, lalu dihampiri.

    Pelaku mengancam korban menggunakan pisau. Kemudian merampas barang-barang milik korban mulai dari uang, HP hingga sepeda motor.

    Seperti yang dialami oleh remaja putri berinisial SN (14) dan AN (14) remaja putra. Mereka dirampok sewaktu berada di GOR Joyoboyo.

    Kurang ajarnya, pelaku sempat mengikat keduanya. Kemudian pelaku mencabuli SN dan kabur membawa barang-barang milik korban.

    Aksi kedua dilakukan pelaku terhadap remaja putri berinisial GT (17) dan temanya MH remaja putra (19) saat di seputaan GOR Joyoboyo Kota Kediri.

    Modusnya sama, pelaku menodongkan pisau ke korban serta dibawa ke tempat sepi. Lalu dicabuli. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka mengambil uang tunai, perhiasan, dua HP serta sepeda motor Honda Beat.

    Sementara itu dalam penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas menembak kakinya. Kini pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polres Kediri Kota. [nm/beq].

  • Sepekan, Lima Kasus Pencurian Motor Terjadi di Mojokerto 

    Sepekan, Lima Kasus Pencurian Motor Terjadi di Mojokerto 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Setidaknya dalam sepekan, lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Terbaru, komplotan maling membawa kabur motor pegawai minimarket di Jalan Raya Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.

    Aksi kawanan pencurian beraksi pada, Selasa (12/12/2023) sekira pukul 04.39 WIB. Dari rekaman CCTV, pelaku berjumlah dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor berhasil menggasak sepeda motor Honda Scoopy merah nopol S 2501 NAK milik Ilham Firmansyah.

    Komplotan maling ini datang setelah salah satu pengunjung toko pergi, salah satu pelaku langsung menghampiri sepeda motor korban yang terletak di depan pintu utama toko. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung merusak kunci ganda dan membawa pergi motor ke arah Jalan By Pass Kota Mojokerto.

    Baca Juga: Debat Capres: Ganjar Tegaskan Jaga Demokrasi dan Sikat Korupsi

    Korban, Ilham Firmansyah mengatakan, saat kejadian korban ada di bagian rak minuman. “Saat itu saya lagi di rak minuman setelah melayani pembeli. Lima menit kemudian, teman saya bilang kalau motor saya tidak ada. Saya cek di CCTV, ternyata ada orang yang mengambil,” ungkapnya.

    Dalam rekaman CCTV, lanjut korban, terlihat pelaku mengenakan helm, jaket dan celana berwarna hitam. Komplotan pelaku terlihat berboncengan dan datang tepat setelah salah satu pengunjung pergi meninggalkan toko. Saat kejadian, tepatnya setelah salat Subuh, kondisi toko lagi sepi.

    “Kelihatannya dari awal datang, komplotan pencuri ini hanya ada dua orang. Ini terlihat di rekaman CCTV hanya terlihat dua orang, setelah kejadian sekitar 10 menit ada tukang parkir yang datang. Tadi pagi setelah kejadian saya langsung melapor ke Polsek Magersari,” ujarnya.

    Baca Juga: Gresik United Fokus Benahi Tim Jelang Pertandingan Terakhir Grup 3

    Korban asal Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ini menambahkan, jika pihak kepolisian sudah datang ke lokasi dan meminta keterangan. Pihak kepolisian juga meminta rekaman CCTV.

    Empat kasus curanmor lainnya, tiga diantaranya menyasar sepeda motor milik pegawai minimarket saat shift malam. Yakni milik Arif Hidayat, karyawan minimarket di Jalan Muria, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Billy Prastio (20) karyawan minimarket di Jalan Raden Wijaya, Kecamatan Kranggan dan Ilham Firmansyah. [tin/ian]

  • Curi Motor di Gresik, Perempuan Asal Lamongan Diringkus Polisi

    Curi Motor di Gresik, Perempuan Asal Lamongan Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Aksi yang dilakukan Siti Aisyah (30) tergolong nekad. Perempuan asal Desa Sambangrejo, Kecamatan Modo, Lamongan itu, terbukti mencuri motor milik Ambar Setyo warga Jalan Veteran IX/39 Gresik.

    Terbongkarnya kasus curanmor ini bermula korban yang bernama Ambar Setyo keluar rumah bersama istrinya Erna Susanti tujuan untuk belanja.

    Saat pergi, di rumah korban meninggalkan anaknya M.Rafli Albani yang saat itu sedang tidur. Kemudian datang pelaku Siti Aisyah. Pelaku langsung masuk ke kamar, dan membangunkan M. Rafli Albani dengan maksud untuk meminjam ponsel untuk menghubungi Erna Susanti.

    Baca Juga: AHY Serahkan Rekom Resmi Khofifah-Emil untuk Pilgub Jatim

    Setelah selesai pelaku langsung mengembalikan ponsel kemudian pergi. Sedangkan M. Rafli Albani melanjutkan tidur tanpa ada curiga.

    “Saat korban Ambar bersama istri pulang ke rumah dan mengetahui sepeda motor Honda Beat W 5178 CB miliknya yang diparkir di ruang tamu tidak ada. Korban menanyakan kepada M. Rafli Albani, dan dijawab tidak mengetahui namun bercerita bahwa tadi pelaku Siti Aisyah datang ke rumah,” ujar istri korban Erna Susanti, Selasa (12/12/2023).

    Mengetahui pelakunya adalah Siti Aisyah. Korban mencari keberadaan pelaku. Namun, tidak ketemu dan mencari ke rumah keluarganya juga tidak ada yang mengetahui. Karena tidak ada itikad baik korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebomas.

    Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna membuat terang suatu pidana dan menentukan siapa pelakunya.

    Baca Juga: Mahasiswa Surabaya Lebih Pilih Nonton Cuplikan Video Viral Streaming Dibanding Live Debat Capres

    “Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap Siti Aisyah yang ternyata kos di daerah Desa Dradah Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan. Dari hasil pemeriksaan diketahui sepeda motor korban sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal didaerah Lamongan, selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Polsek Kebomas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib.

    Barang bukti yang diamankan satu lembar surat bukti pajak, BPKB, satu buah flashdisc berisi video rekaman CCTV, satu potong baju lengan pendek warna biru tua, dan satu potong celana motif warna warni. Kerugian materiil yang dialami korban sekitar Rp 10 juta.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (dny/ian)

  • Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bojonegoro Masih Berkeliaran

    Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bojonegoro Masih Berkeliaran

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pelajar di wilayah Hukum Polres Bojonegoro masih berkeliaran. Kasus pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (10/12/2023) di Jalan Raya Bojonegoro Dander tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

    Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto membenarkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. Korban seorang pelajar berinisial DKS (14) asal Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Sementara, pelaku masih dalam proses penyelidikan.

    Menurut Supriyanto, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi saat korban hendak pulang setelah malam mingguan. Korban mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 dengan nomor polisi S 6182 ABV. Saat sampai di lokasi kejadian, korban bermaksud mendahului rombongan pelaku.

    BACA JUGA:Warga Jombang Diimbau Lapor Damkar Jika Ada Sarang Tawon Vespa

    Para pelaku yang juga mengendarai sepeda motor jumlahnya sekitar 15 sepeda motor yang semua berboncengan 2-3 orang. Tiba-tiba rombongan pelaku memepet korban dan disuruh berhenti. Tak hanya itu, korban sebelum dianiaya juga dipaksa pelaku untuk mencopot baju.

    “Kemudian korban di keroyok dan dibacok oleh rombongan pelaku tersebut. Selanjutnya korban berteriak minta tolong dan setelah para pelaku meninggalkan korban, lewatlah masyarakat memberikan pertolongan kepada korban,” ujarnya sesuai keterangan rilis yang dikirim.

    Atas kejadian penganiayaan dan pengeroyokan itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian tangan kanan dan kiri, paha, dan kaki kanan. Kejadian tersebut kini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Bojonegoro. “Pelaku masih dalam proses penyelidikan,” pungkas Iptu Supriyanto. (Lus/Aje)

  • Warga Gresik Hajar Pencuri Motor yang Jatuh saat Dikejar

    Warga Gresik Hajar Pencuri Motor yang Jatuh saat Dikejar

    Gresik (beritajatim.com) – M.Suwandi (36) terpaksa merasakan bogem mentah dari warga Perumahan Omah Indah Kecamatan Menganti, Gresik. Suwandi menjadi bulan-bulanan warga karena kepergok mencuri motor.

    Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bermula korban atas nama Hariyanto hendak keluar rumah. Dia terkejut lantaran motor kesayangannya Honda Scoopy W 2572 CF sudah tidak terlihat.

    “Motor korban diparkir depan rumah dengan posisi kunci motor masih menancap,” ujar Kapolsek Menganti Iptu Roni Ismullah, Jumat (8/12/2023).

    Sadar motornya dicuri, korban pun bergegas mencari pertolongan. Dia meminjam motor tetangganya untuk mengejar pelaku.

    “Korban baru mengeluarkan motornya dari dalam rumah. Sehingga, keberadaan maling kemungkinan tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata Roni.

    Bandit curanmor terlihat melintas di kawasan Jalan Raya Desa Bringkang menuju Menganti. Tidak jauh dari lokasi, personil Polsek Menganti sedang melakukan patroli. Kerjasama warga dan petugas pun membuahkan hasil.

    “Pelaku berhasil dikejar dan ditangkap setelah terjatuh bersama sepeda motor hasil kejahatannya,” paparnya.

    BACA JUGA:

    Jajaran TNI di Gresik Bersih-Bersih Area Pasar

    Warga yang emosi pun sempat melayangkan bogem mentah. Beruntung, petugas segera membawanya ke Mapolsek Menganti. Dari hasil pemeriksaan, rupanya Suwandi merupakan residivis pencurian.

    “Yang bersangkutan sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Termasuk rekannya yang masuk sebagai DPO,” pungkasnya. [dny/but]

  • Tipu Leasing untuk Kredit Mobil, Timothy Dituntut 2 Tahun

    Tipu Leasing untuk Kredit Mobil, Timothy Dituntut 2 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menuntut Timothy Kurniadi Oetama Hardja dengan pidana penjara selama dua tahun. Timothy dinyatakan bersalah lantaran menipu leasing untuk memuluskan pengajuan kredit mobil.

    Saat membacakan tuntutannya, jaksa Damang Anubowo menyebutkan bahwa warga Jalan Manyar Jaya XI Surabaya yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana jaminan fidusia ini terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara melawan hukum menggelapkan obyek jaminan fidusia.

    “Terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara melawan hukum, melakukan penggelapan terhadap obyek jaminan fidusia,” ungkap Jaksa Damang dimuka persidangan.

    Oleh karena itu, lanjut Jaksa Damang Anubowo, menyatakan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan, melanggar pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Menuntut terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja dengan pidana penjara selama 2,” kata Jaksa Damang.

    Atas tuntutan tersebut, terdakwa Timothy langsung mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan kepada majelis hakim.

    Dalam pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan secara lisan itu, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, memberinya keringanan hukuman. “Mohon kiranya diberi keringanan hukuman yang mulia,” pinta terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja kepada majelia hakim.

    Terhadap nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja tersebut, Jaksa Damang Anubowo langsung memberi tanggapan, tetap pada tuntutan. “Kami tetap pada tuntutan yang mulia,” ujar Jaksa Damang saat menyampaikan tanggapannya atas pledoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja secara lisan didepan persidangan.

    Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat Timothy Kurniadi Oetama Hardja ini berawal saat dirinya mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia untuk pembelian satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp 558 juta dibulan November 2022.

    Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia, disepakati uang muka sebesar Rp 144,9 juta. Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 11 juta perbulan selama 60 bulan.

    Namun ternyata terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia. Faktanya, yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan.

    Stevanus Steven Wijaya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang tersebut menjanjikan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja uang tunai sebanyak Rp 15 juta apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui.

    Setelah mengalami kredit macet, petugas leasing berusaha melakukan penagihan dan mengirimkan surat somasi. Namun atas somasi tersebut, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja tak memberikan tanggapan dan mobil tidak diketahui keberadaannya.

    Akibat perbuatan, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja didakwa melanggar pasal 35 UU RI nhomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP. [uci/kun]

    BACA JUGA: Timothy Akui Kelabuhi Leasing untuk Dapat Fee Rp 15 Juta

  • Polisi Gresik Ringkus Penadah Barang Milik Korban Pembunuhan di Menganti

    Polisi Gresik Ringkus Penadah Barang Milik Korban Pembunuhan di Menganti

    Gresik (beritajatim.com) – Tersangka kasus pembunuhan yang menimpa korban Aris Suprianto (30) di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik, bertambah. Aparat kepolisian setempat yang sebelumnya mengamankan dua tersangka. Jajaran Satreskrim Polres Gresik kembali menangkap tiga pelaku penadah.

    Ketiga penadah itu diamankan setelah aparat penegak hukum menemukan barang bukti ponsel, dan sepeda motor milik korban.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menuturkan, dari hasil pengembangan dua pelaku yang diamankan. Ada tiga penadah yang turut diringkus. “Penadah berhasil kita temukan dan amankan, total ada tiga. Dua penadah sepeda motor, dan satu penadah ponsel,” tuturnya, Selasa (5/12/2023).

    Aldhino menambahkan, sebelumnya anggota di lapangan menangkap dua pelaku pembunuhan yakni Hengky (23) warga Cerme, Gresik dan Irfan (30) warga asal Palembang, Sumatera Selatan. Dalam penyelidikannya, kasus pembunuhan itu murni pencurian.

    “Kasus ini tidak ada motif lain, murni pencurian. Pasalnya, pelaku sudah mengincar barang milik korban seperti motor Honda PCX dan ponsel korban usai melakukan pembunuhan,” imbuhnya.

    Usai mencuri barang milik korban kata Aldhino, pelaku menjual motor milik korban merek Honda PCX di daerah Demak Jawa Tengah dengan harga 10,5 juta. Serta ponsel seharga 600.000 di Rembang. [dny/kun]

    BACA JUGA: Lolos 12 Besar, Persela Lamongan Tetap Ngotot Menang Lawan Gresik United

  • Pengguna Uang Palsu Teror Pedagang di Surabaya

    Pengguna Uang Palsu Teror Pedagang di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengguna uang palsu beredar di Surabaya dengan menipu para penjual toko kelontong. Salah satu penjaga toko kelontong yang tertipu adalah Agus Noris (43) warga Jalan Kedung Pengkol Gang I, Mojo, Gubeng, Surabaya.

    Anak korban Agus Noris (43) menceritakan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis (30/11/2023) kemarin sekitar pukul 09.25 WIB. Saat itu ada pelaku membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Dalam beraksi, Pelaku hanya sendirian. Ia mengendarai sepeda motor Honda Vario menuju toko dan membeli rokok.

    “Saat itu ibu saya yang menjaga toko sendirian, ibu saya juga sudah berumur,” kata Agus, Senin (04/12/2023).

    Agus menduga pelaku sudah merencanakan aksinya. Dari rekaman CCTV yang ada di toko, pelaku mengenakan jaket dengan dalaman kaos putih bercelana jeans. Wajah pelaku juga terekam jelas. Ia tampak menerima rokok terlebih dahulu dan kembalian sebelum memberikan uang Rp100 ribu.

    Baca Juga: Tim Dosen UK Petra Kembangkan Green Economy di Tambakrejo Surabaya Berbasis IoT

    “ibu saya merasa janggal dengan kondisi uang kertas pecahan Rp100 ribu yang baru diberikan si pelaku. Kondisi fisik uang kertas tersebut, secara kasat mata, tidak seperti uang asli biasanya yang kerap dia pegang. Setelah diraba-raba uang tersebut cenderung bertekstur halus, dan warna merah dari lembaran uang kertas tersebut cenderung pudar, atau tidak seterang biasanya,” imbuh Agus.

    Namun sayang ketika ibunda Agus ingin memanggil pelaku, pelaku kabur dengan memacu sepeda motornya dengan cepat. Ia kabur melintasi gang kecil untuk menuju jalan Raya Dharma Husada dengan sepeda motor Honda Vario plat L-5784-FV.

    Setelah peristiwa itu, Agus sempat menganalisis kondisi uang kertas palsu tersebut menggunakan sinar ultraviolet (UV) milik tetangganya. Ia mendapatkan sejumlah perbedaan yang mencolok dari uang palsu tersebut dengan uang asli yang beredar.

    Baca Juga: Terdakwa Kasus Mafia BBM Subsidi Pasuruan Divonis 7 Bulan

    Yakni, pertama, pada tulisan nomor seri uang kertas tersebut tidak memantulkan cahaya biru seperti uang asli saat dikenai sinar UV. Kedua, pada benang pengaman kertas, tampak berwarna hitam saat dikenai sinar UV, tidak seperti uang asli yang justru berpendar mengkilat.

    Ketiga, pada hologram yang terletak di sisi kiri bawah kertas, juga tidak memantulkan pendaran cahaya mengkilat saat dikenai paparan sinar UV. Keempat, tekstur kertas uang palsu tersebut terasa lebih halus ketimbang kertas uang asli yang cenderung kasar. Kelima, ukuran uang kertas palsu tersebut, lebih pendek dua inci ketimbang ukuran kertas uang palsu.

    “Warnanya, yang asli lebih merah dan tampilan hologramnya tidak ada kalau uang asli tampilan hologramnya ada warna coklat tapi kalau yang palsu hanya berwarna hitam,” jelasnya.

    Atas kejadian ini, Agus berniat melaporkan ke Polsek Gubeng. Walaupun nominal kerugian disebut kecil oleh Agus, namun ia khawatir pelaku mengulangi perbuatannya ke para pedagang di Surabaya. (ang/ian)

  • Kasus Pembunuhan di Desa Pranti Gresik Murni Pencurian

    Kasus Pembunuhan di Desa Pranti Gresik Murni Pencurian

    Gresik (beritajatim.com)– Kasus pembunuhan yang menimpa Aris Supriyanto (30) di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik, mulai menemukan titik terang. Terlebih, Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan dua tersangka pada Minggu (3/12) lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan kasus ini murni pencurian.

    Setelah mengamankan dua pelaku, Korps Bhayangkara ini masih berupaya memburu pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah.

    Dua tersangka yang diamankan yakni Hengky Pratama yang dibekuk di wilayah Kecamatan Cerme Gresik. Serta tersangka bernama Irfan yang diamankan di wilayah Kabupaten Tegal Jawa Tengah.

    BACA JUGA:Mahasiswa Ubaya Gelar Aksi Damai Peringati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

    “Kami lebih dahulu mengamankan tersangka Irfan, saat hendak kabur pasca menjual motor curian milik korban,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (4/12/2023).

    Warga asal Palembang itu lanjut dia, merupakan residivis kasus begal di wilayah Sumatera. Dari keterangannya pula, tim penyidik juga mendapatkan informasi tentang otak pelaku peristiwa sadis pada 28 November lalu. Yakni Hengky Pratama, pemuda 23 tahun asal Desa Morowudi Gresik. “Tersangka ini kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Aldhino.

    Ia menambahkan, sebelum beraksi keduanya telah menyusun rencana untuk mencari target sasaran. Tersangka Hengky pun bertugas mencari korban di media sosial, yakni dengan menjalin komunikasi di media sosial. Dari informasi ini para pelaku mengetahui aktifitas Aris Supriyanto serta alamat rumahnya, hingga barang-barang berharga yang dimiliki.

    “Pelaku tersebut menyusun rencana untuk melancarkan aksi perampokan,” papar Aldhino.

    BACA JUGA:Kaesang Pangarep Batal Kunjungan di Pasuruan

    Saat beraksi kata dia, kawasan pelaku terpaksa menghabisi nyawa korban. Pasalnya, korban Aris Supriyanto mencoba membela diri saat para pelaku hendak melancarkan aksinya.

    “Usai mengambil sejumlah barang berharga. Termasuk motor dan handphone milik korban para pelaku langsung kabur,” kata Aldhino.

    Hingga saat ini, polisi masih berupaya memburu pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah. Dari keterangan para tersangka, motor Honda PCX milik korban telah terjual seharga Rp 10,5 juta di wilayah Semarang. Serta sebuah handphone yang laku dengan harga Rp 600 ribu. (Dny/Aje)