brand merek: Honda

  • Ibu dan Anak Kecelakaan Tunggal, Tertimpa Pohon saat Hujan Angin di Rungkut Industri Surabaya

    Ibu dan Anak Kecelakaan Tunggal, Tertimpa Pohon saat Hujan Angin di Rungkut Industri Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Nasib naas dialami oleh seorang ibu dan anak, mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Rungkut Industri (PT. SIER) pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 13.19 WIB.

    Kecelakaan ini melibatkan sebuah sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi L 4546 ME yang dikendarai SAI (20 tahun) dan membonceng LK (47 tahun). Keduanya tertimpa ranting pohon di Kawasan Rungkut Industri, Surabaya.

    Informasi yang dihimpun dari Command Center Surabaya, insiden itu terjadi sekitar pukul 13.19. Saat keduanya melintas di Kawasan Rungkut Industri, Surabaya. Namun, nahasnya, saat Surabaya sedang hujan dengan angin kencang ranting berukuran sedang jatuh. Pengendara pun terjatuh.

    Akibat kecelakaan ini, S.A.I. mengalami kritis dan meninggal dunia setelah dilakukan tindakan medis di RS. Royal. Sementara L.K. mengalami luka sadar dan close fraktur kaki kiri.

    “Saat petugas tiba di lokasi, kedua korban sudah dilarikan ke RS. Royal menggunakan armada patroli milik PT. Sier Rungkut Industri,” kata Kepala Dinas BPBD Surabaya, Agus Hebi.

    BPBD Kota Surabaya bersama dengan petugas lainnya kemudian mendampingi kedua korban di IGD RS. Royal sembari menunggu pihak keluarga tiba.

    Sementara itu, Humas PT Sier Farida mengatakan, korban langsung dilarikan ke RS Royal. Setelah dilakukan pemeriksaan di RS Royal Surabaya, kaki ibu mengalami luka parah. “Satu korban dinyatakan meninggal dunia, kami turut berduka dalam kondisi hal ini,” tuturnya.

    Selain di Rungkut Industri di sejumlah Kawasan lainnya, salah satunya di Jalan Darmo. Pohon besar tumbang dan menimpa mobil yang parkir. Alhasil, bagian depan mobil penyok. [ian]

  • Shopee Bagi-bagi THR Mobil Rp 1, Catat Tanggalnya

    Shopee Bagi-bagi THR Mobil Rp 1, Catat Tanggalnya

    Jakarta

    Menyemarakkan Ramadan, Shopee akan bagi-bagi THR senilai Rp 10 M. Ada kesempatan mendapatkan mobil, motor, hingga kulkas seharga Rp 1 saja dari Shopee Barokah THR 10 M.

    “Kami menghadirkan banyak program. Yang lebih baru, Shopee Barokah Rp 10 M, itu kita bagikan THR kepada teman-teman pengguna beberapa bentuk barang seperti mobil, motor, dengan harga hanya Rp 1. Siapa cepat dia dapat,” ujar Monica Vionna Director of Marketing Growth Shopee Indonesia, di acara Shopee Big Ramadan Sale 2024, Rabu (6/3/2024).

    Adapun mobil hadiah THR Shopee antara lain Toyota Agya dan Honda Brio. Sementara motor, hadiah yang disiapkan dengan harga Rp 1 adalah Yamaha Nmax.

    Kampanye berjalan sampai Ramadan berakhir. Untuk hadiah menarik mobil, detikers bisa stand by nih di tanggal 24 dan 25 Maret 2024. Namun, jangan sampai melewatkan kesempatan mendapatkan hadiah lainnya di tanggal lain.

    Selama bagi-bagi THR, ada koleksi produk Flash Sale Rp 1 lainnya yang tak kalah menarik seperti iPhone 15 Pro sampai kulkas LG. Di setiap Jumat, akan ada Promo Spesial Jumat Barokah.

    Selain itu, pastikan juga pengguna tidak kelewatan promo gratis ongkir Rp 0, Shopee Ekstra Voucher 50%, sampai Shopee Mudik Sale dengan potongan harga tiket pesawat diskon s/d Rp 3 juta maupun diskon s/d Rp 300.000 untuk pemesanan tiket kereta dan hotel dari mitra bank yang bekerjasama hingga 21 April 2024.

    Shopee Gandeng Opick

    Di kesempatan yang sama, Shopee mengumumkan menggandeng Opick dalam TVC Shopee Big Ramadan Sale. Kolaborasi Shopee bersama Opick melalui karya iklan TV ini tidak hanya menjadi penanda bahwa bulan suci sudah semakin dekat, namun juga menunjukkan kampanye Shopee Big Ramadan Sale telah dimulai.

    “Dapat menjadi bagian dari kampanye Ramadan bersama Shopee adalah pengalaman yang luar biasa bagi saya, apalagi bisa berkolaborasi dalam senandung lagu ‘Ramadhan Tiba’. Saya senang karya saya bisa ikut menandai dimulainya kampanye dari Shopee yang sudah dikenal oleh seluruh masyarakat,” kata Opick.

    “Melalui kerjasama ini, saya menyadari bahwa Shopee bukan hanya tempat untuk berbelanja, tetapi juga menjadi sarana yang bisa membantu umat muslim dalam meningkatkan ibadah selama bulan Ramadan,” lanjutnya.

    Monica menyampaikan bahwa Opick dipilih karena memiliki representatif yang sejalan dengan Shopee. Ketika mendengar kata ‘Ramadan’ pun, nama Opick selalu menjadi top of mind masyarakat.

    “Di Ramadan kali ini, kami kepikiran kerjasama demgan sosok yang kalau inget kata Ramadan ingetnya siapa, ya Bang Opick. Dari kecil kita juga grow up dengerin lagu Bang Opick. Ke mall ada lagu ‘Ramadhan Tiba’ langsung mikir ‘Oh, udah mau masuk Ramadan, nih’,” kata Monica menutup pembicaraan.

    (ask/fyk)

  • Personel Pengamanan Nataru di Malang Tangkap Pelaku Curanmor

    Personel Pengamanan Nataru di Malang Tangkap Pelaku Curanmor

    Malang (beritajatim.com) – Personel Polres Malang yang sedang berjaga di Pos Siaga Pengamanan Libur Nataru 2024, menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

    Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial JS alias Karet (36) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. JS berhasil diamankan petugas gabungan tak lama usai melakukan aksinya.

    “Personel Pos Pengamanan Nataru 2024 Kepuharjo Karangploso berhasil mengamankan satu orang yang diduga keras sebagai pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Karangploso,” kata Adnan, Minggu (31/12/2023).

    Menurut Adnan, kejadian bermula saat korban, AS (53) warga Desa Kelurahan Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, sedang bekerja sebagai mandor pekerjaan proyek bagunan di Perumahan Griya Permata Alam, Karangploso, pada Jumat (29/12/2023) sekitar pukul 14.30 WIB . Saat itu ia meletakkan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya di halaman perumahan kemudian mulai bekerja.

    Ketika sedang berada di atas atap rumah, korban mengetahui ada seorang tidak dikenal yang mondar-mandir di halaman rumah tempatnya bekerja. Pria tersebut kemudian dengan cepat merusak rumah kunci sepeda motor kemudian melarikan diri ke arah utara.

    Mengetahui hal itu, korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pengamanan Kepuharjo, Karangploso, yang dekat dengan lokasi. Merespon aduan masyarakat, polisi kemudian melakukan penyisiran di sepanjang jalur yang diperkirakan dilewati oleh pelaku.

    “Petugas langsung bergerak menyisir wilayah Kecamatan Karangploso berdasarkan ciri khusus kendaraan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh korban,” tegas Adnan.

    Barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan

    Kata Adnan, upaya yang dilakukan petugas Pos Pengamanan Nataru membuahkan hasil. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran berhasil menemukan sepeda motor yang sesuai tengah dikendarai oleh seorang tidak dikenal.

    Polisi kemudian menghubungi petugas gabungan di Pos Pengamanan untuk membantu penangkapan. Sejumlah personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP kemudian melakukan penghadangan di Simpang Lima Kepuharjo untuk memperlambat arus lalu lintas. “Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan bersama motor hasil curian di depan Pos Pengamanan,” jelasnya.

    Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan satu unit motor Honda Beat milik korban. Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua buah kunci T yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.

    Adnan menyebut, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka JS. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka harus menginap di sel tahanan Polsek Karangploso. “Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. [yog/suf]

  • Dipicu Cemburu, Remaja di Kediri Nekat Hilangkan Nyawa Gebetan

    Dipicu Cemburu, Remaja di Kediri Nekat Hilangkan Nyawa Gebetan

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang remaja pria berinisial TL (17) asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, nekat menghilangkan nyawa gadis berinisial IY (15). TL tega menusuk IY lantaran dipicu cemburu.

    Insiden tersebut terjadi saat TL dan IY bertemu di kawasan wisata Goa Jegles pada Jumat (23/12/2023) petang. Usai kejadian, TL meninggalkan jasad IY.

    Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzi Pratama menerangkan, antara TL dengan IY sebenarnya belum menjadi sepasang kekasih dan baru proses pendekatan. Namun demikian, TL merasa sudah punya hubungan dekat dengan IY.

    “Dalam proses PDKT (pendekatan), korban kerap kali menyampaikan kata-kata kasar. Umpatan-umpatan. Sehingga pada saat hari H, kondisi pelaku sudah merasa kesal dengan korban,” ujar Fauzi.

    Kasus ini bermula ketika pelaku bertemu dengan korban di kawasan wisata Goa Jegles pada Jumat (23/12/2023). Pelaku dan korban mengendarai sepeda motor sendiri-sendiri.

    TL datang dengan motor Honda Beat warna biru putih dengan pelat nomor AG 2905 QG. Motor itu bukan milik pelaku namun dipinjam dari temannya berinisial RP.

    Sedangkan IY datang dengan mengendarai motor Honda Vario warna biru putih berpelat nomor AG 6906 EBS. Motor tersebut dipinjam IY dari pamannya.

    Menurut Fauzi, pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sebelum berangkat. Senjata tersebut disimpan di bawah jok.

    “Niatnya memang untuk melukai korban,” kata dia.

    Saat di lokasi, pelaku cek cok dengan korban. Selama cek cok, korban secara berulang mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelaku.

    Pelaku sempat emosi namun bisa menahan diri. Tetapi setelah korban menerima telepon dari seorang pria, emosi pelaku meledak.

    “Pada saat di TKP, korban menerima telepon dari seorang laki-laki. Saat ditanya pelaku dari siapa, korban menjawab seperti tidak memiliki beban,” kata Fauzi.

    Kalap, pelaku mengambil senjata tajam dari dalam jok motornya dan langsung menusuk perut korban berkali-kali. Bahkan, pelaku sempat membenturkan kepala korban ke cor beton hingga meninggal.

    Dari hasil autopsi ditemukan 15 luka tusukan pada perut dan dada korban. Selain itu, kepala korban terluka parah usai dibenturkan ke cor beton sebanyak 13 kali.

    usai kejadian, pelaku tidak melarikan diri namun berusaha menghilangkan barang bukti. Pelaku membuang senjata tajam yang dia gunakan untuk menusuk korban ke Sungai Harinjing beserta pakaiannya yang berlumuran darah.

    “Karena pelaku tidak dikenal oleh keluarga korban, keesokan harinya ia bekerja seperti biasa,” ucap Fauzi.

    Beberapa saat setelah kejadian di hari yang sama, tepatnya pukul 19.30 WIB, Petugas Piket Polres Kediri mendapat laporan tentang temuan mayat gadis di kawasan wisata Goa Jegles. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Polisi pun melakukan pendalaman dan pada Sabtu (24/12/2023), pelaku ditangkap. Saat itu, pelaku sedang berada di tempat kerjanya. Salah satu swalayan di Pare.

    “Alhamdulillah kurang dari satu kali 24 jam pelaku berhasil kita amankan dari tempat kerjanya,” kata Fauzi.

    Akibat perbuatannya, tersangka TL dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [nm/beq]

  • Gara-gara Utang, IRT Bakar Rumah Mertua di Magetan 

    Gara-gara Utang, IRT Bakar Rumah Mertua di Magetan 

    Magetan (beritajatim.com) – Seorang ibu rumah tangga di Magetan, Jawa Timur, tega membakar rumah mertuanya sendiri pada Minggu (24/12/2023) dini hari di Dusun Sumberejo, Desa Lembeyan Wetan, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Korban adalah Binah (60), sedangkan pelaku adalah menantunya, ID (36).

    Menurut keterangan polisi, ID membakar rumah mertuanya karena marah kepada suaminya yang tidak memberikan uang untuk membayar hutang dari orang tua ID.

    Kronologi kejadian bermula pada 14 Desember 2023, saat ID dan sang suami berkunjung ke rumah mertuanya untuk meminta pertolongan terkait hutang tersebut. ID mengancam sang suami, dia berkata akan membakar rumah mertuanya jika dalam dua hari tidak mendapatkan uang.

    Suami ID kemudian pergi meninggalkan rumah dan tak kunjung kembali. ID yang merasa marah kemudian membakar rumah mertuanya dengan membakar kertas menggunakan kompor gas dan melempar kertas yang sudah terbakar ke tumpukan jerami di kandang sapi.

    “Akibat kebakaran tersebut, sebagian rumah korban rusak, termasuk kandang sapi dan dapur. Selain itu, satu unit sepeda motor milik Rohman juga ikut terbakar,” kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, Jumat (29/12/2023). [fiq/ted]

    Polisi telah menangkap ID dan menetapkannya sebagai tersangka. ID dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

    Berikut barang-barang yang menjadi barang bukti dalam kasus ini:

    • 1 buah kompor gas

    • 1 buah selang gas

    • 1 buah tabung gas LPG 3 Kg

    • 1 buah kayu yang terbakar

    • 1 lembar surat pajak bumi dan bangunan

    • 1 buah kartu keluarga

    • 1 buah pecahan genteng

    • 1 ikat jerami yang terbakar

    • 1 unit sepeda motor Merk Honda Supra yang sudah rusak terbakar

     

     

  • Baru 10 Menit Masuk Pasar, Motor Emak-emak di Ponorogo Raib

    Baru 10 Menit Masuk Pasar, Motor Emak-emak di Ponorogo Raib

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) terjadi lagi di Kabupaten Ponorogo. Sepeda motor milik emak-emak yang baru ditinggal 10 menit masuk ke pasar, raib dibawa kabur oleh pelaku curanmor.

    Beruntung, dengan hitungan beberapa jam saja, pihak kepolisian bisa mengungkap kasus tindak pidana tersebut. Pelaku curanmor pun berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolres Ponorogo.

    Kejadian kasus pencurian itu terjadi di Pasar Desa Wringinanom Kecamatan Sambit Ponorogo. Kronologis berawal saat korban yang bernama Annisa Rusita Dewi (30), warga sesuai dengan alamat KTP di Desa Selur Kecamatan Ngrayun itu, ke Pasar Desa Wringinanom dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

    Sesampainya di pasar, sepeda motor pun langsung diparkir. Sayang pada saat itu, korban lupa mengambil kunci, sehingga kunci kontak itu masih menancap di sepeda motor. Selain kunci yang masih menancap, di dalam jok, juga tersimpan STNK sepeda motor tersebut.

    Baru 10 menit masuk ke dalam pasar, dan akan kembali ke parkiran motornya, korban dikejutkan dengan sepeda motornya yang sudah tidak ada di tempatnya. Korban pun berusaha mencari dan menanyakan ke warga sekitar, namun tidak ada yang mengetahuinya. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

    Selang beberapa jam dari kejadian itu, pihak kepolisian pun berhasil menangkap pelaku curanmor itu. Pelaku bernama Teguh Wiyono (32), warga Desa Kupuk Kecamatan Bungkal Ponorogo. Keberhasilan petugas kepolisian menangkap pelaku setelah korps Bhayangkara itu menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Polisi pun mendapatkan informasi  pelaku dan keberadaan sepeda motor yang dicuri.

    Penangkapan pelaku curanmor oleh kepolisian itu dibenarkan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo. Mantan Kapolres Kota Madiun itu menyebut bahwa pelaku sudah diamankan dan saat ini dimintai keterangan oleh penyidik.

    “Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang kita mintai keterangan,” ungkap Anton, Rabu (27/12/2023).

    Dari pengakuannya, pelaku mengaku baru pertama kali ini melakukan tindak pidana pencurian. Tidak langsung percaya, petugas terus melakukan pengembangan. Menurut informasi yang dihimpun beritajatim.com pelaku sempat menyembunyikan sepeda motor curiannya di wilayah Kecamatan Mlarak.

    Setelah aman menyembunyikan sepeda motor curian itu, pelaku kembali ke TKP untuk mengambil sepeda motor miliknya yang sempat ditinggal.

    “Sebelum diamankan petugas, pelaku diamankan oleh warga sekitar TKP,” pungkasnya. (End/Aje)

  • Warga Pantura Sampang Korban Penembakan Jalani Operasi

    Warga Pantura Sampang Korban Penembakan Jalani Operasi

    Sampang (beritajatim.com) – Muarah, warga Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang atau kawasan Pantura korban penembakan menjalani operasi sebanyak dua kali.

    Operasi dijalankan setelah Muarah dirawat secara intensif di RSUD dr Soetomo Surabaya.

    Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo saat dikonfirmasi melalui jaringan telepon mengaku masih melalukan penyelidikan.

    “Masih kita lakukan penyelidikan dan terus kita proses untuk mengungkap kasus penembakan tersebut,” ujar Edi, Selasa (26/12/2023).

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Muarah (50) menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal di Dusun Mandemam Daya, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, sekitar pukul 09.30 WIB, Jumat (22/12/2023) kemarin.

    Saat kejadian, ada salah satu warga yang melihat pelaku penembakan itu mengunakan sepeda motor Honda PCX lengkap dengan helm dan memakai masker. Usai melakukan penembakan, para pelaku tersebut lantas kabur.

    Kapolsek Banyuates, AKP Rochim Soenyoto melalui Kanitreskrim Aipda Dedi Kurdiyanto membenarkan adanya kejadian penembakan warga setempat oleh orang tak dikenal.

    “Kami masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap motif dibalik penembakan tersebut serta memburu pelaku,” tandasnya. [sar/beq]

  • 3 Pelaku Penusukan Warga Surabaya Sempat Pesta Miras di Lebak Timur

    3 Pelaku Penusukan Warga Surabaya Sempat Pesta Miras di Lebak Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku penusukan warga Surabaya sempat pesta miras (minuman keras) di Lebak Timur. Perlu diketahui, pada Rabu (20/12/2023) petang lalu, warga Lebak Timur bernama Edi Santoso ditusuk tetangganya sendiri di depan anak kandungnya yang masih berumur 10 tahun.

    Supri (36) warga Lebak Timur mengatakan bahwa pelaku Aji, Arif, dan satu lainnya yang belum diketahui identitas sempat pesta miras dari pagi hari. Ia juga sempat menegur para peserta pesta miras untuk berhenti.

    “Ada 8 orang termasuk 3 pelaku. Sudah saya suruh bubar namun tidak dihiraukan,” kata Supri, Minggu (24/12/2023).

    Supri lantas mengetahui ada penusukan pada pukul 18.00 petang. Ia bersama warga Lebak Timur sudah mendatangi rumah-rumah para peserta miras. Namun, mereka tidak mengetahui bahwa ketiga pelaku akan melakukan penusukan.

    Kasus itu sudah dilaporkan ke Polsek Tambaksari dengan LP/488/B/XII/2023/JATIM/RESTABES SBY/SEK. TBSR, tertanggal 20 Desember 2023. Akibat kejadian itu, putri korban yang berumur 10 tahun trauma. Ia tidak mau pulang ke rumah dan selalu menangis ketika bertemu orang yang tidak dikenal. Korban bernama Edi Santoso juga mengalami 3 luka tusuk di perut, 1 luka sayat di tangan kanan, dan luka gores di leher karena korban sempat dijerat dengan kawat.

    Hari (35) salah satu warga yang ikut menyelamatkan Edi menceritakan, saat itu ia sedang berada di depan rumah menyapu halaman. Saat itu, ia melihat ada 3 orang yang berboncengan mengenakan satu motor Honda Vario. Ia pun sempat didatangi dua pelaku bernama Aji dan Arif dan menanyakan apakah Edi ada dirumah. Sedangkan, satu pelaku lainnya berjaga di sepeda motor dengan kondisi motor masih menyala.

    “Ya saya ga kepikiran apa-apa mas. Saya bilang ada. Terus Aji dan Arif masuk kerumah Edi,” kata Hari saat diwawancarai Beritajatim.com, Minggu (24/12/2023). [ang/but]

  • 3 Pelaku Penusukan Warga Surabaya Sempat Pesta Miras di Lebak Timur

    Warga Surabaya Ditusuk Tetangga di Depan Anaknya 

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang warga Surabaya, alamat Lebak Timur, ditusuk pisau di depan anaknya yang masih berumur 10 tahun oleh tetangganya sendiri, Rabu (20/12/2023) kemarin. Dalam kejadian itu, korban Edi Santoso mengalami 3 luka tusuk di perutnya. Beruntung nyawa Edi masih bisa diselamatkan.

    Hari (35) salah satu warga Lebak Timur yang ikut menyelamatkan Edi menceritakan, saat itu ia sedang berada di depan rumah menyapu halaman. Dia melihat ada 3 orang yang berboncengan mengenakan satu motor Honda Vario.

    Ia pun sempat didatangi dua pelaku bernama Aji dan Arif dan menanyakan keberadaan Edi ada di rumah. Sedangkan, satu pelaku lainnya berjaga di sepeda motor dengan kondisi motor masih menyala.

    “Ya saya ga kepikiran apa-apa. Saya bilang ada. Terus Aji dan Arif masuk ke rumah Edi,” kata Hari saat diwawancarai Beritajatim.com, Minggu (24/12/2023).

    Hanya berselang 5 menit, Hari mendengar suara teriakan anak korban. Ia pun langsung menuju lokasi.

    Saat itu Aji dan Arif langsung melarikan diri bersama pelaku satu lainnya. Hari lantas berfokus untuk menyelamatkan korban.

    “Saya langsung berusaha mencari pertolongan,” imbuh Hari.

    Akibat kejadian ini, anak korban mengalami trauma dan tidak mau pulang ke rumahnya. Sedangkan Edi Santoso harus dirawat di rumah sakit Soewandhi selama 3 hari.

    Selain luka tusuk, Edi mengalami luka sayat di tangan kanan dan luka gores di leher karena sempat dijerat dengan kawat.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Aman Hasta menyatakan bahwa saat ini petugas sedang memburu pelaku. “Saat ini sudah kami kejar pelakunya,” tegas Aman Hasta. [ang/but]

  • Tipu Leasing Untuk Kredit Mobil, Timothy Dihukum 1,5 Tahun

    Tipu Leasing Untuk Kredit Mobil, Timothy Dihukum 1,5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara pada Timothy Kurniadi Oetama Hardja. Timothy dinyatakan bersalah lantaran menipu leasing untuk memuluskan pengajuan kredit mobil.

    Dalam amar putusannya, hakim Tongani menyebutkan bahwa warga Jalan Manyar Jaya XI Surabaya yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana jaminan fidusia ini terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum menggelapkan obyek jaminan fidusia.

    “Terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara melawan hukum, melakukan penggelapan terhadap obyek jaminan fidusia,” ungkap hakim Tongani.

    Oleh karena itu, lanjut hakim Tongani menyatakan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan, melanggar pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Menghukum terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Jaksa Damang.

    Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo yang menuntut dua tahun. Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat Timothy Kurniadi Oetama Hardja ini berawal saat dirinya mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia untuk pembelian satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp 558 juta dibulan November 2022.

    Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia, disepakati uang muka sebesar Rp 144,9 juta. Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 11 juta perbulan selama 60 bulan.

    Namun ternyata terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia. Faktanya, yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan.

    Stevanus Steven Wijaya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang tersebut menjanjikan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja uang tunai sebanyak Rp 15 juta apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui. Setelah mengalami kredit macet, petugas leasing berusaha melakukan penagihan dan mengirimkan surat somasi.

    Namun atas somasi tersebut, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja tak memberikan tanggapan dan mobil tidak diketahui keberadaannya.

    Akibat perbuatan, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja didakwa melanggar pasal 35 UU RI nhomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP. [uci/kun]