brand merek: Honda

  • Dikira Hantu, Pemotor Ditabrak Xenia di Jalur Blitar-Malang

    Dikira Hantu, Pemotor Ditabrak Xenia di Jalur Blitar-Malang

    Blitar (beritajatim.com) – Nasib nahas dialami pemotor yang mengendarai Honda Revo bernomor polisi AG 6341 LN. Sang pengendara yang belum diketahui identitasnya itu mengalami luka parah usai ditabrak mobil Daihatsu Xenia di Jalur Blitar-Malang, Sabtu (11/05/24) dini hari.

    Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Blitar, Ipda Anggit, kecelakaan ini terjadi akibat pengemudi mobil Xenia kaget melihat pengendara sepeda motor Revo berhenti di bahu jalan.

    Sang pengemudi mobil Xenia berinisial SP, mengira pengendara sepeda motor Revo itu adalah hantu. Sehingga sang pengemudi mobil Xenia menginjak gas dan langsung menabrak sang pengendara sepeda motor Revo.

    “Kaget karena ada orang yang istirahat di tepi jalan, dalam kondisinya gelap dikira makhluk halus sontak ngegas akhirnya masuk badan jalan,” jelas Anggit.

    Usai menabrak pengendara sepeda motor itu, mobil Xenia bernomor polisi KT 1351 YR langsung menabrak pembatas jalan. Hingga akhirnya masuk ke perkebunan.

    “Pengendara sepeda motor mengalami luka usai tertabrak, kondisi mobil rusak parah,” tegasnya.

    Berdasarkan informasi, mobil Xenia tersebut melaju dari arah Timur ke Utara di Jalan Umum Dusun Cungkup Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. Sang pengemudi mobil Xenia tersebut diketahui merupakan warga Kecamatan Balikpapan Utara Kabupaten Balikpapan.

    “Seluruh korban sudah mendapatkan perawatan di puskesmas terdekat, kini kasus tersebut masih kami selidiki,” tutupnya. [owi/beq]

  • Polres Mojokerto Kota Amankan 1 Juta Pil Double L Senilai Rp3 Miliar

    Polres Mojokerto Kota Amankan 1 Juta Pil Double L Senilai Rp3 Miliar

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto meringkus seorang bandar dan dua orang pengedar narkoba dari sebuah rumah di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis pil double L sebanyak 1.001.000 butir atau senilai Rp3 miliar lebih.

    Ketiga tersangka yang diamankan tersebut yakni GRS (24) warga Kecamatan Puri dan AK (31) warga Kecamatan Gedeg, Kecamatan Mojokerto serta MS (30) warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. GRS merupakan bandar narkoba, sedangkan AK dan MS sebagai pengedar.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, Polres Mojokerto Kota merilis kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis pil double L. “Pada Rabu, tanggal 1 Mei sekira pukul 14.15 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Gedeg (Kabupaten Mojokerto) diamankan AK kemudian dikembangkan ke dua orang tersangka lainnya,” ungkapnya, Rabu (8/5/2024).

    Dari sebuah rumah tersebut, petugas Satnatkoba Polres Mojokerto Kota mengamankan tiga orang tersangka, GRS (24), AK (31) dan MS (30). GRS merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara pada November 2023 lalu, sementara MS (30) juga merupakan residivis kasus narkoba yang keluar dari penjara pada tahun 2022 lalu.

    “Barang bukti yang kita sita adalah 10 karton isi 1 ribu pil double L dan 1 botol berisi 1 ribu pil double L total 1.001.000 butir obat keras dan berbahaya, sabu seberat 1,22 gram serta dua buah mobil yang digunakan mengangkut barang bukti narkoba yakni Daihatsu Luxio, Daihatsu pikap, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 4 buah ponsel, dan 1 kartu ATM,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang tersangka tersebut, lanjut Kapolres Mojokerto Kota, ketiganya menjalankan bisnis peredaraan gelap narkoba tersebut kurang lebih satu tahun. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp125 ribu setiap 1 ribu butir. Petugas masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

    “Nilai ekonimis dari barang bukti yang kita sita, 1 butir Rp3 ribu sehingga 1 juta butir senilai Rp3 miliar lebih. Dari 1 juta butir pil double L yang kita amankan, estimasi dari Satnatkoba kita berhasil mengamankan 1 juta jiwa yang akhirnya bisa kita jauhkan dari narkoba. Pasal 435 sub Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun,” jelasnya.

    Khusus tersangka MS ditambahkan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. [tin/kun]

  • Detik-Detik Pemotor Asal Lamongan Tewas di Mojokerto

    Detik-Detik Pemotor Asal Lamongan Tewas di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pengendara motor terlibat kecelakaan di jalan raya kawasan hutan Kemlagi tepatnya di Dusun Kemlagi, Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Senin (6/5/2024). Korban tewas saat dalam perjalanan menuju ke rumah sakit terdekat.

    Korban Ahmad Muhlis Zunaidi Abdilah (23) mengendarai sepeda motor Honda CBR nopol S 4332 JAQ berjalan dari selatan ke utara atau dari Mojokerto ke Lamongan. Diduga sampai di lokasi kejadian, warga Dusun Krajan RT 03 RW 05, Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan berjalan mengambil haluan terlalu kekanan.

    Di saat bersamaan dari arah berlawanan muncul mobil barang Isuzu FTR 90S nopol N 9097 TL yang dikemudikan Syaeful Rizal (40) warga Dusun Jati RT 05 RW 03, Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpung, Kabupaten Tuban. Karena jarak kedua kendaraan terlalu dekat sehingga kedua kendaraan bertabrakan.

    Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Kota yang datang ke lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban pengendara motor yang mengalami luka cukup parah dievakuasi ke IGD RSUD RA Basoeni Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

    Namun saat di perjalanan korban menghembuskan nafas terakhirnya. Jenazah korban langsung dibawa ke ruang jenazah rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Sementara sopir mobil barang dan keduanya kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Kota, Iptu Sujito mengatakan, kecelakaan lalu-lintas dengan korban jiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.15 WIB. “Pengendara motor meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Kecelakaan diduga lantaran pengendara motor saat berjalan mengambil haluan terlalu kekanan,” ungkapnya.

    Sesampainya di TKP bertabrakan dengan mobil barang Isuzu FTR 90S yang berjalan dari arah berlawanan. Kanit menjelaskan, pasca kejadian pihaknya mengamankan sopir mobil barang Isuzu FTR 90S nopol N 9097 TL ke Satlantas Polres Mojokerto Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. [tin/ian]

  • Tabrak Truk Parkir di Gresik, Pengendara Motor Asal Tuban Meninggal

    Tabrak Truk Parkir di Gresik, Pengendara Motor Asal Tuban Meninggal

    Gresik (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa kembali terjadi di wilayah Kabupaten Gresik. Kali ini menimpa korban bernama Erwin Nur Bani (28) warga Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Tuban. Korban nyawanya melayang usai kendaraan bermotor yang dikendarainya menabrak truk yang diparkir di Jalan Raya Manyarejo Gresik.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik Iptu Tita Puspita Agustina menuturkan, kecelakaan itu terjadi bermula saat korban yang mengendarai motor Honda PCX S 2899 AAZ dari arah timur ke barat. Sewaktu melihat di Jalan Raya Manyarejo Gresik, korban tidak memperhatikan arah depan.

    “Ada dugaan korban kurang konsentrasi sehingga dalam hitungan detik menabrak truk trailer yang parkir di depannya,” tuturnya, Senin (6/5/2024).

    Masih menurut Tita Puspita, usai menabrak bagian belakang truk trailer B 9691 JH yang dikemudikan Zainul warga asal Kandangan, Kabupaten Kediri, korban mengalami luka di bagian kepala. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik.

    “Korban membentur bagian belakang kendaraan truk trailer yang sedang berhenti karena mengalami kerusakan mesin. Sehingga, terjadi kecelakaan lalu lintas Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah diamankan di Satlantas Polres Gresik guna penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.

    Terkait dengan kecelakaan ini, dirinya menghimbau kepada semua pengguna jalan agar tetap berhati-hati. Serta memperhatikan rambu-rambu lalu lintas mengingat Jalan Raya Manyar Gresik rawan kecelakaan.

    “Kami terus mengingatkan saat berkendara tetap konsentrasi serta memperhatikan rambu-rambu lalu lintas,” pungkasnya. [dny/but]

  • Sepeda Motor Adu Banteng di Mojokerto, 2 Tewas

    Sepeda Motor Adu Banteng di Mojokerto, 2 Tewas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dua sepeda motor adu banteng di jalur alternatif Trowulan-Jatirejo di Jalan Raya Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Senin (6/5/2024). Dua tewas dalam kejadian tersebut, masing-masing adalah pengemudi motor.

    Kecelakaan lalu-lintas dengan dua korban jiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha N-max nopol W 6909 NAP dengan sepeda motor Honda Megapro nopol S 3650 NS.

    Sepeda motor Yamaha N-max nopol W 6909 NAP yang dikendarai Yoanes Subagiyo (31) berjalan dari arah selatan ke utara atau dari Jatirejo ke Mojokerto. Sementara sepeda motor Honda Megapro nopol S 3650 NS yang dikendarai Fatkhul Nizar Asrori (25) berjalan dari arah sebaliknya.

    Diduga korban Yoanes warga Dusun Bancang RT 02 RW 03, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini berjalan mengambil haluan terlalu ke kanan. Di saat bersamaan muncul sepeda motor Honda Megapro nopol S 3650 NS yang dikendarai warga Dusun Sumbersari RT 01 RW 01, Desa Kesiman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

    Karena jarak kedua kendaraan sudah dekat sehingga keduanya terlibat adu moncong. Akibat kerasnya benturan membuat keduanya terpental sejauh 20 meter dari titik kecelakaan.

    Bahkan salah satu motor masuk ke dalam parit. Keduanya tewas di lokasi kejadian.

    Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto yang datang ke lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kedua jenazah korban dievakuasi ke kamar jenazah RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto untuk proses penyelidkan lebih lanjut.

    Kasat Lantas Polres Mojokerto, Iptu Muhammad Hariyazie Syakhranie mengatakan, kecelakaan lalu-lintas terjadi diduga karena kurang hati-hatinya atau lalainya pengendara sepeda motor Yamaha N-max nopol W 6909 NAP pada saat mengambil haluan. Pengendara kurang bisa mengantisipasi arus lalu lintas yang ada di depannya.

    “Saat pengendara sepeda motor Yamaha N-max nopol W 6909 NAP mengambil haluan, kurang bisa mengantisipasi arus lalu lintas yang ada di depannya sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu-lintas. Keduanya meninggal di lokasi dan dievakuasi ke RSU Kota Mojokerto,” ungkapnya. [tin/beq]

  • Polres Mojokerto Amankan Sopir Bus Sugeng Rahayu Pelaku Tabrak Lari

    Polres Mojokerto Amankan Sopir Bus Sugeng Rahayu Pelaku Tabrak Lari

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satlantas Polres Mojokerto berhasil mengamankan sopir bus Sugeng Rahayu yang menabrak pengendara motor hingga tewas di Jalan Raya Simpang 5 Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Sopir berhasil diamankan di wilayah Madiun.

    Kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi pada, Sabtu (4/5/2024) sekira pukul 02.14 WIB. Kecelakaan lalu-lintas melibatkan pengendara sepeda motor Honda Tiger nopol L 2293 Q, HMP (17) dan bus Sugeng Rahayu yang sebelumnya tidak diketahui identitasnya.

    Pelajar asal alamat Dusun Krajan Desa Mengingas, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember berjalan dari arah timur hendak berbelok ke arah selatan. Di saat bersamaan bus Sugeng Rahayu berjalan dari arah utara ke selatan menerobos traffic light menyala merah.

    Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, sehingga tabrakan tak bisa terhindarkan. Pengendara sepeda motor mengalami luka serius pada bagian kepala dan tewas di lokasi kejadian. Sementara bus Sugeng Rahayu melarikan diri usai kejadian.

    Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto yang datang langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi menggunakan mobil milik PMI Kabupaten Mojokerto ke RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

    Kasat Lantas Polres Mojokerto Iptu Muhammad Hariyazie Syakhranie mengatakan, usai dilakukan pengejaran, sopir bus Sugeng Rahayu berhasil diamankan. “Alhamdulillah pelaku tabrak lari sudah kita amankan di Madiun sekira pukul 08.00 WIB dan saat ini masih pemeriksaan,” ungkapnya.

    Kasat menjelaskan, kecelakaan laku-lintas terjadi diduga karena sopir bus kurang hati-hati saat berkendaraa. Sopir bus Sugeng Rahayu tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dengan menerobos lampu traffic light sehingga mengakibatkan kecelakaan. [tin/suf]

  • Pemuda Asal Prunggahan Wetan Tewas Akibat Tabrak Lari di Tuban

    Pemuda Asal Prunggahan Wetan Tewas Akibat Tabrak Lari di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang pemuda berusia 19 tahun tewas saat terlibat kecelakaan tabrak lari di jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Tuban.

    Diketahui korban bernama Barlyan Hilmi Pradana (19) asal Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

    Menurut Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tuban IPTU Eko Sulistiono pada hari senin malam 29 April 2024 telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Sidorejo Kec/Kabupaten Tuban.

    “Untuk kronologisnya semula kendaraan Truck Tronton Box tidak diketahui identitas dan pengemudinya berjalan dari arah timur ke barat,” ucap IPTU Eko Sulistiono. Selasa (30/04/2024).

    Kemudian Truck Tronton Box gerak ke kanan saat akan mendahului kendaraan truk yang kebetulan berjalan searah didepannya. Sehingga, masuk jalur kanan dan mengalami kecelakaan lalu lintas dengan kendaraan SPM Honda Vario Nopol S 4168 E yang dikemudikan oleh Barlyan Hilmi Pradana.

    “Kebetulan pengendara Honda Vario berjalan dari arah barat ke timur, akibatnya korban atas nama Barlyan Hilmi Pradana meninggal dunia di TKP,” kata Eko sapanya.

    Setelah terjadi peristiwa itu, diduga sopir kendaraan truck tronton box yang tidak diketahui identitas pengemudinya langsung kabur dari TKP.

    “Diduga pengemudi kendaraan Truck Tronton Box tidak diketahui identitas tidak penuh konsetrasi,” pungkasnya. [ayu/aje]

  • Diduga Mengantuk, Pengemudi Truk Nyebur ke Tambak Gresik

    Diduga Mengantuk, Pengemudi Truk Nyebur ke Tambak Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Gresik kembali terjadi. Kali ini, diduga Mengantuk pengemudi truk colt diesel W 9719 A yakni Slamet Riadi (64) tak bisa mengendalikan kemudinya sehingga nyebur ke tambak di Jalan Raya Banjarsari Cerme Gresik.

    Kejadian kecelakaan itu bermula saat Slamet Riadi melaju dari arah selatan menuju utara sekitar pukul 00.30 WIB. Saat tiba di lokasi kejadian, laju truk mendadak oleng ke arah kanan. Kemudian memakan jalur dari lawan arah.

    Bersamaan dengan itu, muncul pengendara motor dari arah berlawanan. Dalam hitungan detik lalu terjadi benturan. Selanjutnya, pengemudi truk colt diesel nyebur ke tambak.

    “Pengendara motor Honda Spacy L 6244 DV yang dikendarai Dicky Maulan mengalami kerusakan. Beruntung tidak ada korban jiwa,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik Iptu Tita Puspita Agustina, Jumat (26/4/2024).

    Ia menambahkan, imbas kejadian itu menyebabkan pengemudi truk tidak bisa mengendalikan laju kendaraan. Hingga akhirnya truk terperosok masuk ke tambak.

    Meski tidak sampai memakan korban jiwa, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 10 juta lebih. Korban juga sempat dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik akibat luka lecet pasca terjatuh.

    “Dari hasil olah TKP pengemudi truk mengaku mengantuk. Hingga akhirnya tidak bisa menguasai kemudi dengan wajar,” ungkap Tita.

    Kecelakaan itu menambah daftar panjang kelalaian pengemudi. Pasalnya, satlantas setempat mencatat ada 17 kecelakaan yang terjadi selama satu bulan ini. Sebagian besar akibat faktor kurang berhati-hati dan lalai. [dny/ian]

  • Polisi Situbondo Hujan Pujian Usai Gagalkan Aksi Curanmor

    Polisi Situbondo Hujan Pujian Usai Gagalkan Aksi Curanmor

    Situbondo (beritajatim.com) – Upaya pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku ES (30) warga Besuk Probolinggo harus gagal. Padahal, barang curian berupa sepeda motor jenis Honda Scoopy berhasil di tangan.

    Alih-alih pulang bahagia, tapi harus berujung sengsara lantaran dirinya bertemu petugas Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo dan sejumlah anggota Polsek Banyuglugur. Polisi memberhentikan ES saat hendak membawa kabur barang curian tersebut di Jalan Raya Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur.

    “Berdasarkan keterangan korban, saksi dan tersangka terungkap bahwa kasus curanmor tersebut terjadi pada Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 10.00 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Jambaran Desa Plalangan Kecamatan Sumbermalang,” ungkap Kapolsek Banyuglugur AKP Efendi Nawawi.

    Sementara itu, kata Efendi, korban bernama Mistaja (53) warga Kecamatan Sumbermalang. Saat itu, motor yang digondol pencuri berada di sawah.

    “Korban saat itu bekerja di sawah, sepeda motor pada posisi diparkir di tepi jalan dan dikunci stir. Setelah beberapa lama korban baru mengetahui sepeda motor miliknya sudah hilang,” katanya.

    Merasa kebingungan, korban lantas mencari dan memberitahu saksi Ahmad Rofiq untuk membantu mencari sepeda motornya. Tanpa pikir panjang, Mistaja juga menghubungi Bripka Nikmatul Khair anggota Satlantas Polres Situbondo yang bertugas di Pos Banyuglugur.

    “Tujuannya agar apabila melihat sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol N-2423-PC supaya dihentikan karena motor tersebut adalah hasil curian,” jelasnya.

    Benar saja, sesaat setelah informasi tersebut sasaran yang dimaksud pun lewat di depan Pos Lantas Banyuglugur. Tak butuh usaha keras, Polisi mengejar pelaku dan menangkapnya.

    “Kemudian pelaku berhasil dihentikan dan langsung diamankan ke Mapolsek Banyuglugur berikut sepeda motor yang dicuri pelaku,” terangnya.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

    Atas hasil itu, Mistaja mengucapkan terimakasih tak terhingga kepada petugas Polisi. Berkat respon cepat Polisi menerima laporan masyarakat sehingga berhasil menangkap pelaku curanmor.

    “Terima kasih jajaran Polres Situbondo khususnya Satlantas dan Polsek Banyuglugur, pengungkapan kasus ini menandakan polisi mampu mengungkap kasus curanmor dengan cepat. Alhamdulillah sepeda motor saya bisa diselamatkan,” ungkapnya. (rin/ian)

  • Kecelakaan di Bojonegoro, Remaja Tewas Tergencet Truk

    Kecelakaan di Bojonegoro, Remaja Tewas Tergencet Truk

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang remaja tewas akibat kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Bojonegoro-Cepu, Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (25/4/2024) malam. Remaja itu tergencet badan truk boks.

    Kasi Humas Polres Bojonegoro, Iptu Supriyanto mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Tiga kendaraan terlibat dalam kejadian nahas tersebut, dengan rincian sepeda motor Honda Vario bernopol K 3261 IY, truk tronton mengangkut semen bernopol P 9532 UE, dan truk boks bernopol L 9725 UJ.

    Akibat kecelakaan beruntun tersebut, pembonceng Honda Vario bernopol K 3261 IY yakni Ahmad Ivan Ridhani (18) tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Tubuhnya tertimpa atau tergencet truk boks yang terguling.

    “Satu korban meninggal dunia di TKP,” ujar Supriyanto, Jumat (26/4/2024).

    Kecelakaan terjadi bermula ketika truk boks bernopol L 9725 UJ dikemudikan Didit Sujarwo berjalan dari arah timur ke barat atau dari Bojonegoro ke Cepu. Sesampai di TKP, truk boks disopiri warga Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng) ini menabrak bagian belakang truk tronton yang mengangkut semen bernopol P 9532 UE, dikemudikan Sholihan.

    Truk boks tersebut sempat oleng lalu terguling setelah menabrak truk tronton muatan semen yang disopiri warga Desa Borehbangle, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

    Sementara dari arah bersamaan, dari belakang melaju Honda Vario dikendarai Syahrul Nugroho (18) dan berboncengan dengan Ahmad Ivan Ridhani( 18). Keduanya warga Desa Bajo, Kecanatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jateng.

    “Karena jarak sudah dekat, Honda Vario ini bertabrakan dengan truk boks. Pemboncengnya tertimpa truk boks yang oleng dan akhirnya terguling,” imbuhnya.

    Akibat tertimpa truk boks, Ahmad Ivan Ridhani meninggal dunia di TKP. Sementara rekannya yang mengendarai Honda Vario bernopol K 3261 IY yakni Syahrul Nugroho, mengalami luka-luka.

    Setelah laka lantas ini, lanjut Iptu Supriyanto, Ahmad Ivan Ridhani dan Syahrul Nugroho dievakuasi ke RSUD Padangan Bojonegoro untuk dirawat dan divisum. Sementara Sholihan dan Didit Sujarwo diperiksa Polres Bojonegoro. Kendaraan yang terlibat juga diamankan di Mako Satlantas Polres Bojonegoro. [lus/beq]