brand merek: Honda

  • Gagal Melarikan Diri, Maling Motor Mojokerto Diringkus Warga

    Gagal Melarikan Diri, Maling Motor Mojokerto Diringkus Warga

    Mojokerto (beritajatim.com) – Salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor, A warga Gresik berhasil diringkus warga Dusun Simokerto, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/5/2024). Pelaku berhasil diringkus setelah gagal melarikan diri sepeda motor yang dikendarai tak bisa menyala.

    Aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut dilakukan oleh dua pelaku. Pelaku A bersama rekannya yang berhasil kabur menyatroni rental Play Station (PS) milik Sanusi (59) warga setempat. Saat itu, di depan rumah Sanusi terparkir motor Honda Beat milik Putra yang tengah merental PS.

    Rekan pelaku mengeksekusi sepeda motor korban, sementara pelaku A menunggu di depan rental PS. Mengetahui motornya menyala, korban seketika berlari keluar rental dan langsung meneriaki kedua maling. Namun pelaku A justru gagal melarikan diri karena sepeda motor yang dikendarai tak bisa menyala.

    Petugas mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy hitam tanpa plat milik pelaku dibawa ke Mapolsek Dawarblandong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, petugas masih memburu rekan pelaku yang berhasil melarikan diri membawa sepeda motor milik korban.

    “Anak itu (korban, red) tadi main PS-an, sepeda motornya diparkir di depan. Tahu-tahu motornya bunyi, dia langsung keluar rumah terus teriak maling.  Kejadiannya sekitar antara pukul 08.30 WIB sampai 09.30 WIB,” ungkap pemilik rental PS, Sanusi (59).

    Saat itu, salah satu pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. Sementara pelaku satu tidak bisa lari karena kunci remotnya dibawa pelaku yang melarikan diri. Pelaku hanya bisa menuntun sepeda motor sebelum akhirnya diamankan di rumah Kepala Dusun (Kadus) setempat.

    ”Untuk yang satu orang pelaku lain masih dalam pengejaran dan penyelidikan oleh petugas. Saat ini pelaku dan BB-nya berupa motor dan HP pelaku sudah diamankan di Polsek Dawarblandong,” jelas Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Agung Suprihandono. [tin/but]

  • Kurir Pil Koplo Puluhan Ribu Surabaya Diborgol Polisi

    Kurir Pil Koplo Puluhan Ribu Surabaya Diborgol Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kurir pil koplo puluhan ribu Surabaya diborgol polisi, Rabu (17/04/2024) kemarin. Penangkapan itu dilakukan oleh Unit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pimpinan Iptu Yoyok Hardianto di Jalan Raya Satelit Indah, Sukomanunggal, Surabaya.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Mifta mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya. Tersangka AP (27) disebut menjadi kurir puluhan ribu pil koplo.

    “Setelah kita selidiki, ternyata benar tersangka AP adalah kurir. Hasil penyelidikan kami, tersangka 2 kali ambil pil koplo di Madura dengan total 100.000 pil,” kata Suria Mifta, Rabu (15/05/2024).

    Penangkapan warga Lumajang yang indekos di Tanjungsari, Surabaya itu dilakukan oleh anggota saat tersangka mengendarai Honda Vario Hitam L 2460 VH. Saat itu, tersangka AP (27) membawa 3 botol plastik berisi 3.000 pil koplo. Diduga, saat itu terdangka hendak mengantarkan pil koplo ke pasiennya. “Tersangka tidak bisa mengelak karena kami temukan 3.000 pil koplo yang disimpan di jok motornya,” imbuh Suria Mifta.

    Tersangka lantas mengakui bahwa masih ada 19 botol pil koplo dengan isi masing-masing botol berisi 1.000 pil. Anggota pun menuju kamar kos AP di Tanjungsari. Sesampainya di lokasi, polisi menemukan 19 botol berisi 19.000 pil koplo yang disimpat dalam kardus dan dimasukan ke lemari. AP pun digelandang ke Polrestabes Surabaya.

    Dari hasil pemeriksaan, AP hanya bertugas mengantar pil koplo atas suruhan seorang bandar berinisial B yang saat ini masih buron. AP mengatakan, B memerintahkan agar pil koplo itu diserahkan ke BI. Dari setiap botol yang diantar, AP mendapatkan upah Rp 50 ribu.

    “Setiap ambil 50.000 pil koplo. Untuk yang pertama ambil 50 botol pada November 2023 dan yang kedua 7 April 2024. Untuk alamat pengantaran masih sama. Sehingga saat ini kami sedang mengejar bandar dan pemesan pil koplo ini,” pungkas Suria Mifta.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Tindak Pidana Peredaran gelap Obat Keras jenis Pil Koplo,  sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (ang/kun)

  • Begini Kronologi Penangkapan 3 Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Senilai Rp373 Juta

    Begini Kronologi Penangkapan 3 Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Senilai Rp373 Juta

    Mojokerto (beritajatim.com) – Penangkapan tiga pengedar sabu senilai Rp 373.644.000 bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mendapat Informasi dari masyarakat terkait banyaknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Pelaku SS diamankan terlebih dahulu di Terminal Kertajaya Kota Mojokerto.

    “Dari tersangka SS didapati barang bukti 2 klip plastik isi sabu dengan berat 5,76 gram. Tim melakukan pengembangan dapat lagi tersangka inisial RWA yang merupakan kurir, dari RWA kita melakukan pengembangan lagi menangkap tersangka CY,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, Rabu (15/5/2024).

    Dari pelaku CY, lanjut Kapolresta, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 180,61 gram dan 50 bungkus plastik berisi tablet double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir. Para pelaku menjalankan bisnis haram tersebut dari enam bulan hingga satu tahun lalu.

    “Para tersangka mengedarkan barang bukti tersebut karena ingin mendapatkan komisi atau keuntungan. Dengan keuntungan bervariasi, antara Rp120 ribu per gram sampai Rp400 ribu per gram seperi RWA. Untuk inisial CY mendapat keuntungan Rp3 juta sekali meranjau atau menaruh narkoba,” jelasnya.

    Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Tiga pelaku, dua diantaranya residivisi diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L senilai Rp373.644.000.

    Ketiga pelaku yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, RWA (residivis), 20 tahun warga Kecamatan Krian dan CY (26) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan 14 klip plastik isi sabu seberat 186,37 gram.

    Sebanyak 50 bungkus plastik berisi tablet pil double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir, sepeda motor Honda Beat, tiga buah Handphone (HP) dan dua timbangan elektronik. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut. [tin/kun]

  • Polres Mojokerto Kota Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 2 Residivis

    Polres Mojokerto Kota Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 2 Residivis

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Tiga pelaku, dua di antaranya residivisi diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L senilai Rp373.644.000.

    Ketiga pelaku yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, RWA (residivis), 20 tahun warga Kecamatan Krian dan CY (26) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan 14 klip plastik isi sabu seberat 186,37 gram.

    Sebanyak 50 bungkus plastik berisi tablet pil double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir, sepeda motor Honda Beat, tiga buah Handphone (HP) dan dua timbangan elektronik. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari penangkapan salah satu pelaku pada, Selasa (7/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB di Terminal Kertajaya Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

    “Ada tiga tersangka yang diamankan, SS 48 tahun, RWA 20 tahun dan CY (26). SS dan RWA merupakan residivis, baru keluar dari penjara. Dari ketiga tersangka, kami amankan barang bukti sabu seberat 186,37 gram dan 50 ribu butir pil double L,” ungkapnya, Rabu (15/5/2024).

    Jika diasumsikan, sabu-sabu per gram senilai Rp1,2 juta maka dari 186,37 gram sebesar Rp223.644.000. Sementara pil double L per biji Rp3 ribu maka dari 50 ribu pil double L maka sekitar Rp150 juta sehingga total keseluruhan barang bukti yang diamankan senilai Rp373.644.000.

    Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku SS dan RWA Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman mati atau seumur hidup.

    “Khusus untuk tersangka CY ditambahkan Pasal 435 Sub 436 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” jelasnya. [tin/beq]

  • Kecelakaan Maut Mojokerto, 3 Kendaraan Terlibat, 1 Korban Tewas

    Kecelakaan Maut Mojokerto, 3 Kendaraan Terlibat, 1 Korban Tewas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Raya Desa Tamiajeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Selasa (14/5/2024). Akibatnya, satu orang tewas di lokasi dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka.

    Kecelakaan yang terjadi sekira pukul 06.55 WIB tersebut melibatkan minibus Isuzu Elf dan dua sepeda motor. Bermula saat sepeda motor Honda Vario nopol S 6146 QO mendahului minibus Isuzu Elf nopol AG 7980 V.

    Sepeda motor Honda Vario nopol S 6146 QO yang dikendarai Karto (58) warga Desa Kedungudi, Kecamatan Trawas tersebut berjalan dari utara ke selatan. Pengendara membonceng ibu dan anak, Titik Nurhayati (33) dan PAR (6), warga Desa Belik, Kecamatan Trawas.

    Pengendara motor Honda Vario nopol S 6146 QO mendahului minibus Isuzu Elf nopol AG 7980 V yang dikemudikan Kasdi (44) warga Desa Sukosari, Kecamatan Trawas dari arah kanan. Di saat bersamaan, dari arah berlawanan melintas sepeda motor Honda Megapro nopol S 2650 NBD.

    Sepeda motor Honda Megapro nopol S 2650 NBD tersebut dikendarai SMA (16), pelajar asal Desa Belik, Kecamatan Trawas. Karena jarak yang sudah dekat sehingga kedua kendaraan bertabrakan, penumpang sepeda motor Honda Vario nopol S 6146 QO Titik Nurhayati (33) terjatuh ke kanan.

    Naas, sopir minibus Isuzu Elf nopol AG 7980 V yang membanting setir ke kanan justru menabrak korban dan masuk kolong minibus. Korban yang mengalami luka serius di bagian kepala langsung tewas di lokasi kejadian. Sementara pengendara sepeda motor Honda Vario nopol S 6146 QO, Karto (58) mengalami patah tulang pada bagian telapak kaki.

    Sedangkan pengendara sepeda motor Honda Megapro nopol S 2650 NBD, SMA (16) serta penumpang sepeda motor Honda Vario nopol S 6146 QO, PAR (6) mengalami luka ringan. Petugas dari Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto yang datang ke lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Korban tewas dievakuasi ke puskesmas Trawas bersama dua korban luka ringan, sedangkan pengendara sepeda motor Honda Vario nopol S 6146 QO, Karto (58) mengalami patah tulang pada bagian telapak kaki dievakuasi ke IGD RSUD Sumber Glagah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

    Kasat Lantas Polres Mojokerto Iptu Muhammad Hariyazie mengatakan, kecelakaan lalu-lintas tersebut dipicu kelalaian pengendara sepeda motor Honda Vario. “Diduga karena lalainya pengendara Vario saat mendahului Elf tidak bisa mengantisipasi arus lalu lintas dari arah berlawanan,” tegasnya. [tin/but]

  • Bandit Curanmor 20 TKP Surabaya Diborgol Polsek Bubutan

    Bandit Curanmor 20 TKP Surabaya Diborgol Polsek Bubutan

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Surabaya diborgol Polsek Bubutan, Januari 2024 kemarin. Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu berhasil menggandakan kunci motor korban sebelum melakukan aksi pencurian.

    Kapolsek Bubutan, Kompol Dwi Okta Herianto mengatakan, Bandit curanmor itu berinisial MK (24) warga Dupak Masigit. Dalam melakukan aksinya, MK selalu dibantu 2 orang temannya yang saat ini masih diburu. “Dalam beraksi, pelaku membuat kunci palsu. Jadi tidak merusak rumah kunci motor,” kata Dwi Okta, Selasa (14/05/2024).

    Penangkapan MK bermula dari aksinya yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Bubutan. Saat itu, pelaku mengambil motor korban saat situasi rumah sepi. Setelah memastikan kondisinya sepi, pelaku langsung memasukan kunci palsu dan membawa sepeda motor korban. Aksi MK terekam CCTV. Anggota Polsek Bubutan yang sudah mengantongi barang bukti lantas melakukan penelusuran.

    “Tersangka MK menjalankan aksinya tidak sendirian, namun bersama dua rekannya S dan H (DPO) yang kini masih dalam pengejaran,” imbuh Dwi Okta.

    Setelah serangkaian pemeriksaan, MK bersama komplotannya ternyata sudah menyatroni 20 TKP di Surabaya. Setiap berhasil mencuri, hasil curiannya dijual ke Madura dengan harga Rp 3 juta per motor. “Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli pil koplo,” pungkas Dwi Okta.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu lembar Fc leges STNK sepeda motor honda beat Nopol: L-2455- PF dan satu HP.

    Sementara itu, MK mengaku ia selalu mencari sasaran sepeda motor matic. Utamanya Honda Beat karena harga jualnya masih bagus dibanding merk lain. Selain itu, sepeda motor matic cenderung lebih mudah untuk dibobol. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (ang/kun)

  • Gelapkan Motor, Oknum Polisi Surabaya Ditangkap di Sidoarjo

    Gelapkan Motor, Oknum Polisi Surabaya Ditangkap di Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Briptu FA, anggota Polsek Sukomanunggal yang dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan pada Kamis (22/02/2024) kemarin akhirnya ditangkap di kamar kosnya di Sidoarjo, Senin (13/05/2024) sore. Penangkapan itu mengakhiri petualangan pelarian Briptu FA setelah dilaporkan karena menggelapkan motor Indah Astuti warga Kampung Malang.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Briptu FA sudah diamankan. “Iya sudah (kita amankan), posisinya di luar Surabaya,” kata Hendro.

    Sementara itu Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan saat ini Briptu FA telah berada di Sel tahanan khusus Sie Propam Polrestabes Surabaya. Ia memastikan Sie Propam Polrestabes Surabaya akan bekerja maksimal sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Saat ini sudah ditempatkan di sel khusus sie Propam Polrestabes Surabaya. Untuk kasusnya masih proses,” tutur Haryoko.

    Sebelumnya, Oknum polisi di Surabaya berinisial FA anggota Polsek Sukomanunggal dilaporkan lantaran menggelapkan sepeda motor Honda Vario 150 milik teman wanitanya. Perbuatan kriminal itu dilaporkan sejak 22 Februari 2024 ke Polrestabes Surabaya. Hingga kini, terlapor masih berstatus aktif sebagai anggota polisi.

    Indah Astuti (25) warga Kampung Malang yang menjadi korban menceritakan, awalnya terlapor mempunyai utang uang sebesar Rp14 juta. Saat meminjam uang, FA mengaku membutuhkan uang untuk biaya pengobatan dan membayar pajak PBB. (ang/kun)

  • Dua Lansia asal Gresik Patah Tulang Disambar KA Komuter

    Dua Lansia asal Gresik Patah Tulang Disambar KA Komuter

     

    Gresik (beritajatim.com) – Dua orang lanjut usia (lansia) yang berboncengan mengendarai sepeda motor, Sriono (52) dan Misdi (52), warga Desa Sumari, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, mengalami patah tulang usai disambar KA Komuter 506 di perlintasan kereta api km 202+7/8. Saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Ibnu Sina Gresik.

    Kejadian itu bermula saat pintu perlintasan kereta api yang dijaga secara swadaya tidak ditutup. Penjaga juga tidak mendengar informasi ada kereta api yang akan melintas.

    Bersamaan dengan itu, muncul pengendara motor Honda Supra W 5889 DE yang berboncengan melaju ke arah perlintasan. Mereka berdua hendak menuju ke Desa Sumari.

    Tanpa melihat kanan kiri, mereka langsung menerobos perlintasan kereta api. Dalam hitungan detik, kedua orang tersebut terseret kemudian terpental keluar jalur kereta api.

    Tidak adanya penjaga perlintasan kereta api itu karena bersamaan. Penjaga atas nama Sigit sedang menjenguk saudara sedang sakit di Banyuwangi.

    Namun yang bersangkutan menitipkan pekerjaannya menjaga palang pintu kereta ke penjaga swadaya yang setiap hari membantu warga yang melintas.

    Terkait dengan kejadian ini, Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik, Iptu Tita Puspita membenarkan kejadian terebut. Korban merupakan pengendara motor yang berboncengan.

    “Korban sudah dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina. Keduanya mengalami patah tangan dan kaki,” ujarnya, Senin (13/5/2024).

    Selain menyebabkan korban mengalami luka berat. Kendaraan milik korban ringsek dengan kerugian material Rp8 juta.

    “Saya menghimbau kepada semua pengendara saat melintas di jalur kereta api lebih berhati-hati. Bila tidak ada penjaga tengok kanan dan kiri sebelum menyeberang,” pungkas Tita. [dny/beq]

  • Sehari 2 Mobil Kecelakaan di Surabaya karena Pengemudi Mabuk

    Sehari 2 Mobil Kecelakaan di Surabaya karena Pengemudi Mabuk

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam sehari 2 mobil kecelakaan di Surabaya karena pengemudinya mabuk, Minggu (12/05/2024). Beruntung tidak ada korban jiwa akibat dua peristiwa itu.

    Kejadian pertama melibatkan seorang wanita berinisial ZL yang mengaku sebagai mami di sebuah diskotik Surabaya. ZL mengendarai mobil Ertiga L 1419 PM bersama dengan dua penumpang laki-laki melintas di Jalan Banyu Urip tepatnya di Pasar Asem.

    Dari keterangan para saksi, mobil yang dikendarai ZL itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Simo menuju ke Tandes. Di saat bersamaan, ada sebuah mobil pikap sayur yang sedang terparkir di sisi kanan jalan.

    “Mobil pikap itu lantas ditabrak dari belakang. Memang kencang. Untung ga ada korban,” kata Sutrisno, salah satu saksi di lokasi.

    ZL sempat memberontak dan berteriak kepada para pedagang dan warga yang sedang beraktivitas di Pasar Asem Surabaya. ZL pun mengakui bahwa ia mabuk setelah minum-minuman keras dari diskotik tempat ia bekerja.

    Ketika petugas datang, ZL juga sempat bergelendotan di salah satu petugas karena mabuk. ZL lantas dibawa ke Polsek Sukomanunggal sebelum akhirnya dibawa ke Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya.

    Walaupun sempat dibawa ke kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Kanit Laka Lantas Iptu Suryadi mengaku belum mendapatkan laporan dari peristiwa kecelakaan itu.

    “Belum ada laporan masuk,” kata Suryadi ketika dikonfirmasi Beritajatim.com.

    Mobil yang terlibat laka di Pasar Asem

    Kecelakaan kedua terjadi di Jalan Panglima Sudirman. Perempuan berusia 25 tahun asal Sidoarjo mabuk saat mengendarai mobil Honda Brio W 1171 QK dan menabrak tiang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tepat di depan kantor gedung Intiland Tower Surabaya.

    Perempuan bernama Novia Anggriani itu melaju dari arah utara ke selatan. Karena mabuk, ia lantas kehilangan fokus dan banting stir ke kiri.

    “Saat berada di TKP, pengemudi kurang konsentrasi karena terpengaruh oleh alkohol,” tulis Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman.

    Setelah dilakukan evakuasi dan pemeriksaan, ternyata Novia belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Polisi menyebut, kecelakaan ini murni kesalahan dari pengemudi yang mabuk.

    “Tidak ada penghalang atau kendala. Saat kejadian cuaca sedang cerah, lajur satu arah, dan arus lalu lintas sedang,” imbuh Arif.

    Satlantas Polrestabes Surabaya pernah mengundang para pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk menyediakan vale bagi para konsumen yang pulang dalam kondisi mabuk. Hal ini ditujukan untuk menekan angka kecelakaan karena pengemudi mabuk.

    Saat itu, Polisi dan para Pengusaha RHU sudah sepakat untuk menyediakan vale/pegawai khusus untuk mengantarkan konsumen pulang. Bagi para pengusaha RHU yang tidak bisa menyediakan Vale, maka polisi sudah memberikan saran agar bekerja sama dengan ojek online dan disediakan check poin sama seperti di stasiun kereta api di Surabaya.

    Namun, ide gemilang yang digagas Satlantas Polrestabes Surabaya pada 14 September 2023 ini belum terealisasi hingga sekarang.  [ang/but]

  • Wanita Sidoarjo Mabuk lalu Tabrak Tiang PJU di Surabaya

    Wanita Sidoarjo Mabuk lalu Tabrak Tiang PJU di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Novia Anggraini wanita asal Sidoarjo menabrak Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Panglima Sudirman, Minggu (12/05/2024). Kecelakaan itu terjadi tepat di depan Gedung Intiland Tower Surabaya.

    Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, Novia mengendarai mobil Honda Brio W 1171 QK dari arah utara ke selatan. Karena mabuk, ia lantas membanting stir mobil ke kiri sehingga menabrak trotoar dan berakhir di tiang PJU Panglima Sudirman.

    “Saat berada di TKP, pengemudi kurang hati-hati dan konsentrasi atau pengaruh alkohol,” kata Arif dalam keterangannya.

    Senada dengan AKBP Arif Fazlurrahman, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi mengatakan bahwa pengendara saat kecelakaan dalam kondisi mabuk.

    “Tidak ada penghalang atau kendala. Saat kejadian cuaca sedang cerah, lajur satu arah, dan arus lalu lintas sedang,” imbuh Suryadi.

    Usai menabrak, Novia dibantu warga sekitar untuk keluar dari mobilnya. Setelah petugas datang, Novia ternyata tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

    Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kondisi warga Perum Citra Pesona Buduran, Sidoarjo itu tidak mengalami luka.

    “Pengemudi dalam kondisi selamat. Namun, terdapat kerusakan pada median jalan dan tiang PJU di lokasi,” pungkas Suryadi. [ang/but]