brand merek: Honda

  • Pelaku Eksibisionis Terekam Netizen, Berkeliaran di Surabaya

    Pelaku Eksibisionis Terekam Netizen, Berkeliaran di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku eksibisionis berkeliaran di Surabaya. Pria yang belum diketahui identitasnya itu terekam sedang memainkan alat kelaminnya. Aksi tidak senonoh itu direkam langsung dari kamera korban yang saat itu berada di Bambu Runcing, Jalan Panglima Sudirman, Surabaya dan viral di media sosial instagram.

    Dalam video berdurasi 1 menit yang dilihat beritajatim.com, pada bagian alat kelamin yang diduga dikeluarkan oleh pelaku eksibisionis ini ada sensor buram. Lalu, terdapat suara perempuan yang meneriaki pelaku eksibisionis itu.

    “Iki loh rek, bapake sopo, manuke diketokno (Ini loh bapaknya siapa, burungnya dipamerkan),” suara perempuan dalam video itu.

    Dalam video itu, terlihat pria pelaku eksibisionis itu mengenakan helm, jaket putih dengan bawahan celana panjang hitam, dan berada di atas motor Honda Revo L 5798 X. Pelaku lantas berhenti mengeluarkan dan memainkan alat kelaminnya saat sadar aksinya sedang direkam.

    Diduga aksi eksibisionis ini terjadi pada Jumat (17/05/2024) malam.

    Dikonfirmasi terkait peristiwa ini, Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim mengatakan pihaknya sudah mengetahui video viral ini. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan.

    “Masih penyelidikan,” ungkapnya. [ang/but]

  • Sebab Pemotor yang Kecelakaan di Jalan Tembus Magetan, 2 Pelajar Terluka 

    Sebab Pemotor yang Kecelakaan di Jalan Tembus Magetan, 2 Pelajar Terluka 

    Magetan (beritajatim.com) – Dua pelajar perempuan mengalami luka-luka dalam kecelakaan tunggal di Jalan Tembus Sarangan – Plaosan, tepatnya di Dukuh Ngroto, Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, pada Minggu (19/05/2024) pukul 09.00 WIB.

    Kecelakaan ini melibatkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi K 5122 ANF yang dikendarai oleh RPS (16) berboncengan dengan AL (15). Keduanya merupakan pelajar asal Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.

    “Sepeda motor yang dikendarai RPS mengalami gangguan rem saat melaju dari arah barat ke timur atau dari arah Tawangmangu ke arah Sarangan. Akibatnya, pengendara dan penumpang kehilangan kendali dan terjatuh di lokasi kejadian,” kata Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo.

    Rima mengalami luka patah kaki kanan dan kaki kiri, serta dalam kondisi sadar. Sedangkan AL mengalami luka robek di kepala dan kaki kanan, dan juga dalam kondisi sadar.

    Kedua korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedono Madiun untuk mendapatkan perawatan medis. Kerugian materiil akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp 500.000,-.

    Kasus kecelakaan ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Petugas Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polsek Plaosan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi-saksi. [fiq/aje]

  • Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir di By Pass Mojokerto

    Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir di By Pass Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemotor mengendarai Honda CB150R nopol S 4398 VW tewas di By Pass Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Sabtu (18/5/2024). Korban tewas usai menabrak bagian belakang truk yang parkir di bahu jalan.

    Korban diketahui atas nama Farid Adzandika (24) warga Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Pemotor tersebut melaju dari arah selatan ke utara atau dari Jombang ke Surabaya. Sampai di lokasi kejadian, korban menabrak bagian belakang truk yang parkir di bahu jalan.

    Truk nopol S 8471 UU yang dikemudikan  Harianto (44) warga Desa Karangjeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto berhenti di bahu jalan sebelah barat. Sopir truk berhenti di bahu jalan sebelah barat untuk mengganti ban depan sebelah kiri. Akibat kerasnya benturan, korban mengalami luka serius pada bagian kepala.

    Korban tewas di lokasi kejadian. Petugas dari Unit Satlantas Polres Mojokerto yang datang ke lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Usai identifikasi, sejumlah relawan mengevakuasi jenazah pemotor itu ke RSU Dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto.

    Saksi mata, Tono mengatakan, korban menabrak bagian belakang truk yang sedang parkir di bahu jalan. “Satu orang mengendarai sepeda motor dari arah selatan ke utara. Nabrak truk parkir, bagian belakang. Orang Kedungsari, langsung meninggal,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Kota, Iptu Sujito mengatakan, kecelakaan lalu-lintas dengan korban jiwa tersebut terjadi sekira pukul 08.45 WIB. Diduga pada saat berkendara, korban kurang konsentrasi pada pandangan yang ada didepannya.

    “Sesampai di TKP menabrak dari belakang kendaraan mobil barang UD Trucks WB 6100 nopol S 8471 UU. Korban mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal dunia, kepada masyarakat atau pengguna jalan agar lebih konsentrasi dan hati-hati dalam berkendara serta tertib berlalu-lintas,” tegasnya. [tin/beq]

  • Pelajar di Mojokerto Tewas Terlindas Tronton

    Pelajar di Mojokerto Tewas Terlindas Tronton

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pelajar tewas di Jalan Raya Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jumat (17/5/2024). Korban DG (14), pelajar asal Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto tewas terlindas tronton saat hendak mendahului kendaraan khusus Bestel WG muatan kertas karton.

    Sepeda motor Honda Spacy nopol S 2771 NAJ yang dikendarai korban berjalan dari arah barat ke arah timur atau dari arah Gedeg menuju arah Kota Mojokerto. Korban berusaha mendahului kendaraan khusus Bestel WG (tronton) nopol B 9315 UEX dikemudikan oleh Mutholib (42) warga Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

    Korban mendahului tronton dari sebelah kiri, namun diduga karena kurang konsentrasi dan tidak cukup ruang untuk mendahului, sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban hilang kendali. Sepeda motor korban selip sehingga korban terjatuh ke kanan dan terlindas tronton.

    Akibat kecelakaan lalu-lintas, korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan perut. Korban tewas di lokasi kejadian. Petugas dari Unit Satlantas Polres Mojokerto yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban RSU Dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto.

    Sopir tronton nopol B 9315 UEX, Mutholib (42) mengatakan, ia hendak mengantar kertas karton ke Gresik. “Mungkin dia mau naik ke jalur aspal, kepleset mungking. Dia (korban) jatuh ke saya (kanan), saya nggak tahu namanya mobil besar. Kerasa pas kelindes. Kelindas sama saya, kena ban belakang,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Kota, Iptu Sujito mengatakan, kecelakaan lalu-lintas dengan korban jiwa tersebut terjadi sekira pukul 12.00 WIB. “Kecelakaam lalu-lintas terjadi diduga karena kurang konsentrasi korban dan tidak cukup ruang untuk mendahului,” jelasnya. [tin/kun]

  • Motor PCX Tabrak Truk di Jombang, Dua Orang Tewas

    Motor PCX Tabrak Truk di Jombang, Dua Orang Tewas

    Jombang (beritajatim.com) – Sepeda motor Honda PCX yang dikendarai secara berboncengan oleh dua orang menabrak truk di Jl Raya Parimono Desa Plandi Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jumat (17/5/2024) sekitar pukuo 00.30 WIB.

    Dua orang tewas dalam kecekakaan ini. Mereka adalah pengendara motor dengan penumpangnya. Sedangkan sopir truk selamat. Korban meninggal kemudian dilarikan ke kamar jenazah RSUD Jombang.

    Salah satu saksi mata, Faik (45) mengatakan, motor Honda PCX S-4237-WAC dikendarai Doni Dermawan(21), warga Desa/Kecamatan. Dia membonceng M Ridlo (20), warga Desa Kepuhkembeng Kecmatan Peterongan.

    Kecelakaan bermula saat pengendara PCX melaju dari arah selatan ke utara, Begitu sampai lokasi kejadian diduga motor terlalu ke kanan saat mendahului kendaraan di depannya. Sehingga menabrak truk S-9859-UK yang dikendarai Wahyuadi (43), warga Desa Ngroto Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. Truk melaju dari arah berlawanan.

    Karena Jarak sudah dekat, kecelakaan tak terhindarkan. Pengendara PCX terpental dan meninggal di lokasi. “Dua korban meninggal di lokasi. Keduanya merupakan pengendara dan penumpang sepeda motor PCX,” kata Faik.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Iptu Anang Setiyanto membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Pihaknya juga sudah turun ke lokasi guna melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

    “Dua orang meninggal dalam kecelakaan ini. Kita masih melakukan penyelidikan guna mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan maut tersebut,” pungkas Anang. [suf]

  • Judi Slot Jadi Motif Maling Motor di Mojokerto

    Judi Slot Jadi Motif Maling Motor di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Judi slot menjadi alasan Akbar Setiya Pambudi (27) warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik melakukan pencurian kendaraan bermotor di Mojokerto. Residivis kasus yang sama ini sudah dua kali di penjara.

    Usai melakukan pencurian sepeda motor milik P (14), pelajar asal Dusun Simokerto, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, sepeda motor Honda BeAT nopol S 3715 VE milik korban sudah dijual. Sepeda motor ini dijual ke seorang penadah di Surabaya senilai Rp4,4 juta.

    Kapolsek Dawarblandong, Iptu Bakir mengatakan, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk bermain judi slot dan menutupi kebutuhan sehari-hari. Hanya tersisa Rp650 ribu untuk modal pelaku melarikan diri.

    “Motor korban dijual pelaku di Surabaya, masih kami cari. Hasilnya langsung digunakan tersangka untuk judi slot dan faktor ekonomi. Sisanya hanya Rp650 ribu yang kami sita, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

    Kanit Reskrim Polsek Dawarblandong Aiptu Agus Shodikin mengatakan, Akbar merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali dipenjara. Selain itu, pelaku sudah empat kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Gresik dan Mojokerto sejak bebas dari penjara.

    “Sejak keluar penjara, dalam 2 bulan terakhir Akbar sudah 4 kali mencuri motor, yaitu 3 kali di wilayah Gresik dan 1 kali di Mojokerto.Yaitu sepeda motor Honda BeAT yang dijual seharga Rp3,5 juta, Supra X Rp700 ribu, Scoopy Rp4,6 juta, serta BeAT Rp4,4 juta,” tambahnya.

    Sebelumnya, satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil melarikan diri bersama barang curiannya dibekuk Tim Reskrim Polsek Dawarblandong bersama Unit Resmob Tansatrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku dibekuk di Terminal Purabaya Sidoarjo saat hendak melarikan diri ke Pulau Bali. [tin/suf]

  • Mau Lari ke Bali, Maling Motor Mojokerto Dibekuk di Purabaya

    Mau Lari ke Bali, Maling Motor Mojokerto Dibekuk di Purabaya

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil melarikan diri bersama barang curiannya dibekuk Tim Reskrim Polsek Dawarblandong bersama Unit Resmob Tansatrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku dibekuk di Terminal Purabaya Sidoarjo saat hendak melarikan diri ke Pulau Bali.

    Pelaku atas nama Akbar Setiya Pambudi (27) warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Pelaku dibekuk di dalam sebuah bus tujuan Pulau Bali pada, Kamis (16/5/2024) sekira pukul 01.30 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy.

    Satu unit Handphone (HP), uang senilai Rp650 ribu, satu buah hem motif kotak-kotak dan seperangkat kunci T. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Dawarblandong bersama Arifin (41), pelaku yang lebih dulu diamankan warga usai gagal melarikan diri lantaran smart key sepeda motor yang dikendarai terbawa pelaku, Akbar Setiya Pambudi (27).

    Kapolsek Dawarblandong, Iptu Bakir mengatakan, pengejaran pelaku di back up tim resmob Tan Satrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota. “elaku berhasil dibekuk di Terminal Bungurasih Waru Sidoarjo saat akan melarikan diri ke Banyuwangi dan menyeberang ke Bali,’’ ungkapnya.

    Pelalu berhasil membawa kabur sepeda motor Honda BeAT nopol S 3715 VE milik P(14), pelajar asal Dusun Simokerto, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto pada, Rabu (15/5/2024). Sekitar pukul 09.00 WIB, korban bermain Playstation (PS) di rumah Sanusi (59).

    “Korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah Sanusi tanpa mencabut kuncinya. Sepeda motor matic warna hitam itu berhasil dibawa kabur pelalu, sementara kunci sepeda motor yang ditunggangi Arifin terbawa oleh Akbar sehingga Arifin bisa diamankan Polsek Dawarblandong,” katanya.

    Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor beserta kuncinya, satu buah helm, dua buah HP, uang senilai Rp 650 ribu, seperangkat kunci T, serta pakaian kedua pelaku. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP.

    “Kami kenakan pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegasnya.

    Sebelumnya, salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor, A warga Gresik berhasil diringkus warga Dusun Simokerto, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/5/2024). Pelaku berhasil diringkus setelah gagal melarikan diri sepeda motor yang dikendarai tak bisa menyala. [tin/ian]

  • Modus Jualan Buah, Pasutri Ini Nyolong Motor

    Modus Jualan Buah, Pasutri Ini Nyolong Motor

    Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Faisol (26) dihukum dua tahun penjara sedangkan isterinya Mila Nur Badriyah dihukum satu tahun enam bulan. Keduanya dinyatakan bersalah karena nyolong motor. Modus yang digunakan keduanya adalah dengan menyaru sebagai pedagang buah keliling.

    Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Suparno, kedua Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP,” ujar hakim Suparno.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faisol bin Niru, dengan pidana penjara selama 2 tahun, Terhadap Terdakwa Mila Nur Badryah Binti Suparti, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama para Terdakwa ditahan, ” lanjut Suparno.

    Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak yang menuntut Terdakwa Faisol bin Niru pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, untuk Terdakwa Mila Nur Badryah Binti Suparti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Terhadap putusan hakim, Terdakwa Faisol dan Terdakwa Mila, Menyatakan menerima. “Saya menerima yang mulia,” katanya.

    Diketahui, Minggu 17 September 2023 terdakwa Faisol bin Niru bersama dengan Mila Nur Badryah Binti Suparti sepakat mengambil barang milik orang lain untuk dijual. Mereka berdua keliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor milik kakak Terdakwa.

    Sampai di jalan Jojoran Gg. 4/25 Surabaya, terdakwa Faisol dan Mila Nur melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Beat Silver Nopol L-5759-ABF di depan rumah.Mila Nur bertugas mengawasi keadaan sekitar, memastikan kondisi sepi, terdakwa bertugas mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat tersebut, dengan cara membuka magnet penutup lubang kunci menggunakan magnet, menghidupkan mesin sepeda motor dengan merusak tempat kunci motor menggunakan kunci T.

    Setelah berhasil hidup, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat Silver Nopol L-5759-ABF tersebut kearah Madura, sedangkan Saksi Mila Nur Badryah kembali ke rumah.

    Sampai di daerah Alang-Alang, Bangkalan, Madura terdakwa menjual 1unit sepeda motor Honda Beat tersebut kepada Aris (DPO) seharga Rp 5.000.000,-.lalu terdakwa kembali ke rumah, uang hasil penjualan, digunakan memenuhi keperluan rumah tangga.

    Perbuatan terdakwa Faisol bin Niru bersama Terdakwa Mila Nur Badryah mengakibatkan Saksi Suliani menderita kerugian Rp 15.500.000. [uci/but]

  • Kecelakaan Maut di Jalan Pohwates-Kedungadem, Pelajar Tewas di Tempat

    Kecelakaan Maut di Jalan Pohwates-Kedungadem, Pelajar Tewas di Tempat

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebuah kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan PUK jurusan Pohwates-Kedungadem, tepatnya di Dusun Wirosobo, Desa Pohwates, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Dalam peristiwa tersebut melibatkan sebuah sepeda motor Honda GL Max dengan nomor polisi S 4610 IS yang dikendarai oleh F (15), seorang pelajar asal Desa Tunggulrejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

    Serta kendaraan dump truck bernomor polisi S 8532 UC yang dikemudikan oleh RA (47), warga Desa Bulu, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

    Menurut Kapolsek Kepohbaru Polres Bojonegoro IPTU Imam Tohari, kronologi kejadian bermula saat sepeda motor Honda GL Max melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan tinggi.

    Pengendara motor berinisial F mencoba menyalip kendaraan di depannya namun kehilangan kendali, sehingga bertabrakan dengan dump truck yang datang dari arah berlawanan.

    “Dump truck yang dikemudikan RA tersebut bermuatan pasir, dan tabrakan terjadi pada bagian depan kanan truck hingga terkena lampu riting,” ujarnya.

    Akibat tabrakan tersebut, lanjut Imam Tohari, pengendara sepeda motor, inisial F, mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazah korban segera dibawa ke RSUD Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.

    “Kasus kecelakaan ini sudah diserahkan kepada Unit Gakkum Sat Lantas Polres Bojonegoro untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.

    Kejadian tersebut, menurut dia, menjadi pengingat bagi para pengendara motor untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya. [lus/ian]

  • Tiga Pengedar Narkoba Mojokerto Tertangkap, Barang Bukti Senilai Rp373 juta

    Tiga Pengedar Narkoba Mojokerto Tertangkap, Barang Bukti Senilai Rp373 juta

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Polres Mojokerto Kota memiliki peran masing-masing. Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 186,37 gram dan pil double L sebanyak 50 ribu butir senilai Rp373.644.000.

    Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Moch Suparlan menjelaskan, dari analisa dari barang bukti Handphone (HP) dan jaringan, para pelaku masih ada keterkaitan dengan tiga pelaku yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti 1 juta pil double L. “Memang ada keterkaitan tapi tidak secara langsung,” ungkapnya, Rabu (15/5/2024).

    Kasat menjelaskan, pihaknya mendapatkan petunjuk jika ada seseorang yang bergeser dari Surabaya masuk ke Terminal Kertajaya Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Petugas berhasil mengamankan pelaku pertama yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

    “Dia pengedar kecil (RWA) tapi dari informasi jaringan, dia memesan 5 gram jadi barang datang diamankan. Dia sebagai kuda, kuda diamankan kemudian mengamankan gudangnya. CY sebagai gudang yang menyimpan barang bukti. SS dan RWA merupakan residivis,” jelasnya.

    Kedua mantan narapidana tersebut bertemu sejak dua bulan lalu berkolaborasi untuk mengedarkan narkoba di Mojokerto. Barang bukti sebanyak 50 ribu pil double L tersebut berhasil diungkap dari pengembangan dari tiga pelaku sebelumnya dengan barang bukti 1 juta pil double L.

    “Semua peredaran dengan sasaran Mojokerto. Kurir ini hanya mengetahui barang dari Surabaya yang diperintahkan melalui WA yang dikenal dari Facebook, bahwa barang-barang ini akan diranjau di Mojokerto. Jadi secara langsung dia tidak bisa berkomunikasi dengan siapa, cuma dari Facebook saja,” ujarnya.

    Pelaku SS meranjau di Mojokerto, sementara CY hanya sebagai gudang yakni yang dititipi barang haram tersebut. Dengan komisi sebesar Rp400 ribu, lanjut Kasat, pelaku CY menyimpan narkotika tersebut sembari menunggu perintah dan akan diambil pelaku lainnya untuk diranjau.

    “Rp120 per gram sabu, dijual ke Mojokerto. Hanya lima anak saja, sudah dua bulan,” tegas pelaku SS (48) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

    Sebelumnya, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Tiga pelaku, dua diantaranya residivisi diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L senilai Rp373.644.000.

    Ketiga pelaku yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, RWA (residivis), 20 tahun warga Kecamatan Krian dan CY (26) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan 14 klip plastik isi sabu seberat 186,37 gram.

    Sebanyak 50 bungkus plastik berisi tablet pil double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir, sepeda motor Honda Beat, tiga buah Handphone (HP) dan dua timbangan elektronik. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut. [tin/ian]