brand merek: Honda

  • PNS di Pemkot Madiun Kedapatan Beli Sabu

    PNS di Pemkot Madiun Kedapatan Beli Sabu

    Madiun (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota menangkap oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun pada Senin, 16 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Oknum PNS berinisial HKN (38), warga Kelurahan Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu kedapatan membeli narkoba jenis sabu.

    Pria itu berdomisili di salah satu kos Jalan Soegiyo Pranoto, Kelurahan Banjarejo, Taman, Kota Madiun. HKN tercatat sebagai PNS di Satpol PP Kota Madiun.

    “Penangkapan ini dilakukan di Jalan Serayu Timur, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun,” terang Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers di Mako Polres Madiun Kota, Kamis (26/9/2024)

    Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang-barang yang disita antara lain:

    1. 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,56 gram.

    2. 1 bungkus plastik klip serbuk kristal putih lainnya yang juga diduga sabu dengan berat 0,22 gram.

    3. 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale berwarna silver.

    4. 3 bungkus plastik klip berukuran 4×6 dengan tulisan @100 lbr.

    5. 10 bungkus plastik klip kecil ukuran 4×6 yang diduga bekas digunakan untuk sabu.

    6. 1 batang pipet dari kaca.

    7. 1 sendok dari sedotan warna hitam.

    8. 1 alat hisap/bong yang terbuat dari botol bekas obat syrup.

    9. 1 handphone merk Xiaomi Redmi 9T dengan nomor telepon yang berakhiran 7454.

    10. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.

    “Berdasarkan penyelidikan, HKN diketahui telah melakukan pemesanan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri. Selain itu, terdapat indikasi bahwa narkotika tersebut juga disiapkan untuk diberikan atau didistribusikan kepada orang lain,” terang Agus.

    Polisi menjerat HKN dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika secara ilegal. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

    Kasus ini menambah deretan penangkapan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Madiun dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang.

    Dalam kurun waktu 24 Agustus 2024 hingga 20 September 2024, Polres Madiun Kota menangani sembilan kasus narkoba. Total ada 12 tersangka termasuk HK yang tertangkap dalam kurun waktu tersebut. [fiq/beq]

  • Kerja 2 Minggu, Pembantu di Malang Curi Harta Majikan

    Kerja 2 Minggu, Pembantu di Malang Curi Harta Majikan

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang berhasil mengamankan seorang pembantu atau asisten rumah tangga (ART) yang diduga mencuri barang-barang berharga milik majikannya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan, tersangka adalah seorang perempuan berinisial DM (21), warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

    Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember, Sabtu (21/9/2024).

    “Betul, kami telah mengamankan satu orang perempuan yang bekerja sebagai ART dan diduga melakukan pencurian di rumah majikannya. Pelaku kami tangkap di Jember pada Sabtu lalu,” ujar AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (24/9/2024).

    Menurut Dadang, peristiwa bermula ketika korban NK (37), warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, menerima DM untuk bekerja sebagai ART di rumahnya sejak 8 September 2024. Awalnya, tidak ada kecurigaan yang muncul, karena DM hanya ditugaskan melakukan pekerjaan rumah ringan, seperti membersihkan rumah.

    Bahkan, korban mempercayakan DM dengan memberikan kunci rumah untuk memudahkan akses ketika korban sedang bekerja di luar rumah.

    Namun, pada 20 September 2024 pagi, DM tiba-tiba menghilang tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi. Saat korban memeriksa rumah, ia mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah raib dibawa kabur oleh pelaku.

    Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya satu unit sepeda motor Honda ADV beserta kunci dan STNK, sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta empat kalung emas dan satu cincin emas.

    “Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis dengan membawa bukti-bukti, termasuk BPKB dan dosbook barang yang hilang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta rupiah,” ucap Dadang.

    Barang bukti pencurian.

    Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa DM melarikan diri ke arah Kabupaten Banyuwangi.

    Namun, pelarian pelaku berakhir setelah polisi berhasil mengendus tempat persemnbunyiannya di sebuah hotel sekitar Kota Jember. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita seluruh -barang hasil curian yang belum sempat dijual oleh DM.

    “Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Pakis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, DM dikenakan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (yog/but)

  • BCA Bagikan Mercedes Benz-Vespa ke Nasabah Setia di The New Gebyar Hadiah

    BCA Bagikan Mercedes Benz-Vespa ke Nasabah Setia di The New Gebyar Hadiah

    Jakarta

    PT Bank Central Asia (BCA) membagikan sejumlah hadiah kepada para nasabah dalam program The New Gebyar Hadiah BCA. Adapun hadiah berupa motor hingga mobil mewah itu diberikan untuk nasabah setia BCA.

    Direktur BCA Santoso mengatakan acara tersebut merupakan wujud apresiasi BCA kepada para nasabah setianya. Selain itu, acara tersebut juga bertujuan untuk menjaga loyalitas nasabah yang menabung di BCA.

    Adapun program tersebut memberikan kesempatan kepada nasabah pemilik rekening Tahapan BCA, Tahapan Gold BCA, dan Tahapan Xpresi BCA untuk memenangkan beragam hadiah.

    “Ini komitmen kami sebagai penghargaan dan apresiasi kepada nasabah BCA,” kata Santoso pada acara The New Gebyar Hadiah BCA di Bali Room, Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (23/9/2024).

    Dia menjelaskan ada total hadiah yang dibagikan pada The New Gebyar Hadiah BCA tahap 1 sebesar 5 unit Mercedes-Benz CLA 200, 12 unit Mercedes-Benz A 200 Sedan, dan 70 unit Vespa LX125. Adapun The New Gebyar Hadiah BCA tahap 1 ini berlangsung dari 1 Mei 2024-31 Agustus 2024.

    “The New Gebyar Tahapan BCA jadi wahana apresiasi kepada nasabah yang telah menabung dengan adanya hadiah sekaligus nostalgia masa lalu,” tuturnya.

    Dia menjelaskan khusus di 2024 ini, pihaknya bakal kembali menggelar The New Gebyar Hadiah BCA tahap 2 yang berlangsung 1 Oktober – 1 Januari 2025 mendatang. Hadiah yang dibagikan pun pastinya bakal lebih besar dibandingkan tahapan sebelumnya.

    Setidaknya, pada periode selanjutnya ada ribuan hadiah yang bisa dimenangkan oleh seluruh nasabah seperti ragam voucher, smartphone, hingga logam mulia. Selain hadiah langsung, nasabah juga tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan hadiah utama berupa 4 unit Mercedes-Benz E 200 Exclusive Line, 12 unit Toyota Innova Zenix Q Hybrid, dan 120 unit Honda Vario 125 CBS ISS.

    “Kalau sekilas budget kita (di batch 2) jauh melebihi dari batch pertama. Batch jauh lebih tinggi dari batch pertama,” tutupnya.

    Sebagai informasi tambahan, untuk mengetahui nama-nama penerima hadiah Gebyar Hadiah BCA, nasabah dapat mengakses website resmi BCA di bca.id/gebyarhadiah. Nasabah penerima hadiah program Gebyar Hadiah BCA wajib menghubungi Halo BCA melalui nomor 1500888 atau aplikasi haloBCA untuk melakukan konfirmasi hadiah, paling lambat 7 hari setelah pengumuman. Pajak atas hadiah ditanggung BCA.

    (anl/ega)

  • Warga Bojonegoro Menipu Lewat Aplikasi Kencan Online

    Warga Bojonegoro Menipu Lewat Aplikasi Kencan Online

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelaku penipuan dan penggelapan lewat aplikasi kencan online yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bojonegoro diamankan. Pelaku ditangkap polisi usai menggondol sepeda motor milik korban yang bertemu lewat aplikasi OMI.

    Terduga pelaku yang ditangkap berinisial MR alias AL (28) asal Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Ia ditangkap di Jalan Gotong Royong, Babat Lamongan, Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.

    “Untuk terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Baureno Polres Bojonegoro AKP Mat Suiswanto, Senin (23/9/2024).

    Mat Suiswanto menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan itu bermula dari laporan ZM yang sebelumnya pernah menjadi korban penipuan sepeda motor melalui akun “Adm Lhksn 22” di aplikasi OMI.

    Saat ia iseng mengirim pesan kepada akun tersebut, ternyata pelaku merespons. ZM kemudian meminta bantuan MIF merupakan teman ZM untuk melanjutkan perkenalan dengan pelaku, sambil memberi tahu petugas Polsek Baureno tentang interaksi tersebut.

    Pada malam hari, tepatnya Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, MIF yang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol S-2068-AAH bertemu dengan pelaku yang mengaku bernama Adam Laksana di Pasar Baru Baureno.

    Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengemudikan motor milik korban berinisial MIF. Saat tiba di Masjid Al-Mu’awanah Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, MIF meminta berhenti untuk menggunakan toilet.

    “Saat korban berada di dalam toilet, pelaku pamit untuk mengisi bensin, dan tak kunjung kembali,” ujarnya.

    Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih S-2068-AAH, yang diketahui merupakan hasil kejahatan atau milik MIF/korban, serta satu unit handphone merek VIVO type V23e milik pelaku.

    “Polsek Baureno akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan pelaku,” tegasnya.

    Dari hasil intrograsi awal bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali yang berbeda. “Sementara kami sangkakan pasal Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan,” jelasnya.

    Kapolsek Baureno mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, terutama melalui aplikasi online. [lus/but]

  • Kasus Perampasan Sepeda Motor di Lamongan Terungkap

    Kasus Perampasan Sepeda Motor di Lamongan Terungkap

    Lamongan (beritajatim.com) – Kasus perampasan sepeda motor di Jalan Raya Tikung-Mantup, tepatnya di Desa Jati Langkir, Kecamatan Tikung, berhasil diungkap oleh Polsek Karanggeneng.

    Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan petugas berhasil mengamankan tersangka yang berinisial MS, warga Desa Kalanganyar, Kecamatan Karanggeneng.

    Terungkapnya kasus perampasan kendaraan bermotor tersebut bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, termasuk melalui aktivitas jual beli di media sosial.

    Kemudian pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menerima informasi adanya orang yang menawarkan sepeda motor Honda Vario tanpa surat-surat.

    “Sepeda motor tersebut sangat mirip dengan motor milik korban yang sebelumnya dirampas dengan kekerasan di Desa Jati Langkir, Tikung,” kata Hamzaid, Selasa (17/9/2024).

    Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Karanggeneng segera melakukan penyelidikan dengan menghubungi korban melalui nomor telepon yang diposting di media sosial Facebook.

    Petugas mulai menyusun informasi terkait identitas sepeda motor yang hilang. Setelah berhasil melacak penjual sepeda motor berinisial MS, petugas melakukan pencocokan nomor rangka sepeda motor tersebut dengan sepeda motor korban.

    Hasilnya menunjukkan terdapat kecocokan identitas sepeda motor yang hilang dengan sepeda motor yang ditawarkan oleh MS. “MS mengakui bahwa sepeda motor tersebut didapat dari rekannya, Hepi, warga Desa Geger, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan,” ucap Hamzaid.

    Lebih lanjut Hamzaid menyampaikan, dalam penangkapan ini, Polsek Karanggeneng dibantu oleh Kanit Intel Polsek Kalitengah. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor.

    “Tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP,” ucapnya.

    Hamzaid menambahkan, upaya pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lamongan.

    “Kami akan terus berupaya maksimal dalam menangani setiap laporan tindak pidana, terutama curanmor, yang meresahkan masyarakat,” tuturnya. [fak/suf]

  • Dua Pemuda Lamongan Ditilang Polisi di Wonokromo, Ternyata Bawa Pil Koplo

    Dua Pemuda Lamongan Ditilang Polisi di Wonokromo, Ternyata Bawa Pil Koplo

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pemuda lamongan berinisial MA (26) dan HD (23) ditahan di Polrestabes Surabaya, Sabtu (14/09/2024) pagi. Keduanya diamankan karena kedapatan membawa 17 butir pil koplo di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

    “Keduanya saat itu diketahui tidak memakai helm dan melanggar marka jalan di Jalan Wonokromo,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi saat dihubungi Beritajatim.com.

    Disaat yang bersamaan, ada petugas patroli dari Satlantas Polrestabes Surabaya yang sedang bertugas. Kedua pemuda itu dikejar. Bukannya berhenti, kedua pemuda itu memacu motornya dengan kecepatan tinggi dan berkendara zig zag. Kedua pemuda itu akhirnya terjebak di lampu lalu lintas Jalan Margorejo.

    “Usai diberhentikan, kedua pemuda itu ditilang. Anggota juga melakukan penggeledahan,” imbuh Haryoko.

    Saat dilakukan penggeledahan ungkap AKP Haryoko, petugas menemukan 17 butir pil Y yang diduga narkoba. Barang bukti lainnya berupa sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi S 6169 KB, satu tas selempang, satu ponsel, dan dompet berisi uang tunai Rp 200.000 turut diamankan.

    “Kedua pengendara tersebut langsung dibawa ke pos polisi terdekat dan kini telah diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut dan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan dua pemuda yang membawa pil koplo itu. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman. “Sudah kami terima (pelimpahan) saat ini anggota masih melakukan pendalaman,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Mengaku Sebagai Kanit Jatanras, Kakok Tipu Korban Minta Uang Tebusan

    Mengaku Sebagai Kanit Jatanras, Kakok Tipu Korban Minta Uang Tebusan

    Surabaya (beritajatim.com) – Mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Kakok berhasil memperdayai korban hingga mengalami kerugian Rp5 juta. Terdakwa Kakok saat ini harus menjalani sidang di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan T Manulang sebagai jaksa pengganti Eka Putri Fadhilah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menghadirkan korban penipuan yaitu Dwi Ahmad.

    Korban mengatakan bahwa terdakwa menipunya dengan mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, dan meminta uang sebesar Rp5 juta, untuk mengeluarkan motor Scoopy milik korban.

    “Dia (terdakwa) mengaku sebagai Kanit Jatanras. Dan uang saya yang ditipu sebesar lima juta,” kata korban memberikan keterangan di persidangan.

    Selain mengaku polisi, terdakwa juga melengkapi dirinya dengan identitas id card anggota polisi palsu dan pistol korek serta pin logo Polri.

    Menanggapi keterangan korban, terdakwa membenarkan bahwa dirinya mengaku sebagai polisi dengan jabatan Kanit Jatanras. “Iya benar yang mulia,” ucap terdakwa.

    Untuk diketahui, bermula korban Dwi datang ke rumah pria berinisial Edy untuk menanyakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang telah digadaikan. Namun korban tidak bisa bertemu langsung dengan Edy, melainkan ditemui orang tua Edy.

    Satu jam setelahnya datang lah terdakwa yang mengaku Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya. Dia juga menanyakan sepeda motor NMax miliknya yang telah digadaikan oleh Edy. Selanjutnya terdakwa dan korban saling bertukar nomor WhatsApp.

    Pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, di Warkop Icip Kopi, korban bertemu dengan terdakwa. Dalam obrolan itu terdakwa menjanjikan akan membantu membelikan sepeda motor Honda Scoopy yang mirip dengan sepeda motor Honda Scoopy milik pelapor yang digadaikan Edy seharga Rp5 juta.

    Setelah uang diterima, janji itu ta kunjung di tepati. Karena merasa ditipu korban pun melaporkan kejadian tersebut di kepolisian.

    Beberapa barang bukti berupa bukti1 eksemplar screenshot hasil percakapan whatsapp • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol : L-3607-DAA • 2 buah lembar screenshot bukti transfer • 2 buah pistol mainan • 1 buah kewenangan polisi • 1 buah HP merk oppo juga turut diamankan. [uci/ian]

  • Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Gresik

    Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Polisi menembak kaki pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Gresik. Dia adalah Agus Syaiful (35), asal Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya.

    Agus dihadiahi timah panas oleh polisi saat menjalankan aksinya di Jalan Raya Desa Menganti Gresik. Pelaku ditembak karena berusaha melarikan diri usai tertangkap. Saat itu polisi mengembangkan kasus ini.

    Informasi yang dihimpun, kasus curanmor ini bermula korban atas nama Jupuk (60) warga Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti memarkir Honda Supra W 4279 DF di depan rumah saudaranya.

    Usai menjalankan salat zuhur di masjid, korban melihat ada keramaian warga dan beberapa petugas kepolisian. Kemudian korban mendekat ingin memastikan kejadian tersebut, ternyata ada seorang yang diamankan.

    Korban kaget ternyata motor yang diparkir di rumah saudaranya dicuri oleh pelaku yang diamankan polisi. Korban tidak menyangka, motor kesayangannya dicuri setelah kunci kontaknya dirusak oleh pelaku.

    “Sewaktu menjalankan aksinya pelaku menggunakan kunci T. Dalam hitungan detik pelaku bisa membawa kabur motor milik korban,” ujar Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, Selasa (10/9/2024).

    Perwira pertama Polri ini menambahkan, sebelum menjalankan aksinya, pelaku berputar-putar mencari sasaran. Saat melihat motor korban diparkir, kemudian pelaku turun lalu menyiapkan kunci T.

    “Setelah berhasil merusak kunci kontak, pelaku membawa kabur motor itu. Namun, kurang lebih 50 meter dari TKP, perbuatan pelaku diketahui warga. Amarah warga membuat satu pelaku yakni Agus Syaiful jadi bulan-bulanan. Beruntung ada petugas sedang berpatroli lalu mengamankan tersangka,” imbuhnya.

    Masih menurut Roni, pelaku yang diamankan tidak seorang diri. Pasalnya, saat diinterogasi ada rekannya yang menjadi eksekutor berinisal MAD yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

    “Saat kasus curanmor ini kami kembangkan sambil membawa satu pelaku yang ditangkap. Di tengah perjalanan yang bersangkutan berontak dan akan melarikan diri. Sehingga, kami beri tindakan terukur. Kakinya kita tembak,” ungkapnya.

    Selain mengamankan pelaku, lanjut dia, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah kunci T serta 1 unit motor Honda Supra W 4279 DF.

    “Pelaku pernah melakukan dua kali curanmor di wilayah Kecamatan Menganti dan Cerme. Atas perbuatannya ini dia kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. [dny/suf]

  • Aksi Curanmor Marak di Mojokerto, Sehari Dua Kasus Pencurian Terjadi

    Aksi Curanmor Marak di Mojokerto, Sehari Dua Kasus Pencurian Terjadi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Setelah kasus pencurian burung berkicau marak terjadi di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada pekan lalu. Kini aksi pencurian sepeda motor marak terjadi wilayah hukum Polres Mojokerto.

    Pada Minggu (8/9/2024), setidaknya ada dua kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Mojosari dan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Di Kecamatan Mojosari, pelaku membawa kabur sepeda motor karyawan toko roti yang terekam kamera CCTV.

    Dalam rekaman kamera pengintai tersebut terlihat komplotan pencuri dengan mudahnya menggasak sepeda motor milik korban yang terparkir. Pelaku memakai pakaian serba hitam tersebut berhasil membawa kabur motor jenis Honda Scoopy milik Nidhaul Fitroh.

    Aksi pencurian di halaman toko roti yang terletak di Desa Randubango Kecamatan Mojosari tersebut terjadi sekira pukul 06.37 WIB. Tak berselang lama, sekitar pukul 06.51 WIB, aksi pencurian sepeda motor dialami karyawan jasa pengiriman pake di Kecamatan Bangsal.

    Aksi pencurian terjadi di halaman parkir kantor cabang JNT Express Drop Points Bangsal yang terletak di Jalan Raya Desa Pacing. Dalam aksi pencurian yang juga terekam kamera CCTV tersebut, pelaku beraksi sekira pukul 06.51 WIB.

    Aksi pencurian di halaman toko roti yang terletak di Desa Randubango Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]Terlihat dua orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah. Salah satu pelaku turun dan mendekati sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban yang terparkir di depan kantor jasa pengiriman barang tersebut.

    Pelaku dengan santainya memindahkan helm ke tanah lalu membawa kabur sepeda motor milik korban. Pelaku yang menggenakan jaket warna putih tersebut berhasil menggasak sepeda motor Honda Beat milik Ahmad Yusuf Firmansyah.

    Aksi pencurian yang terjadi di halaman kantor ekspedisi tersebut lokasinya hanya berjarak sekitar 100 meter dari kantor polisi. Aksi pencurian sepeda motor yang baru dibeli korban dua minggu lalu tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Bangsal.

    Korban, Ahmad Yusuf Firmansyah mengatakan, kejadian terjadi pada Minggu pagi hari saat korban memilah beberapa paket yang hendak diantar. “Posisi saya di dalam kantor lagi sortir di sebelah pintu, sekira jam 07.15 WIB,” ungkapnya, Senin (9/9/2024).

    Masih kata korban, korban yang hendak merokok tersebut ke luar kantor dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di parkiran. Korban mengaku jika tidak mencabut kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor miliknya tersebut.

    “Ada kuncinya nempel, ya memang di situ biar cepat kalau mau berangkat. Nggak ada 1 menit sekitar 15 detik, motornya baru 2 minggu beli jadi belum ada plat nomor kendaraannya. Saya sudah laporkan ke polisi,” tegasnya. [tin/kun]

  • Pura-Pura Cari Rumput, Pemuda Ngawi Gasak Motor Petani

    Pura-Pura Cari Rumput, Pemuda Ngawi Gasak Motor Petani

    Ngawi (beritajatim.com) – Pemuda berinisial JAW (26), asal Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, menggasak sepeda motor petani yang terparkir di tepi jalan. Modusnya dengan berpura-pura mencari rumput di areal persawahan.

    Terungkapnya kejahatan JAW terungkap bermula saat Warsidi (70) memarkir sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di dekat sawah di Desa Kauman, pada Senin (2/9/2024). Saat korban sedang bekerja di sawah, pelaku yang telah mengintai kemudian mengambil kesempatan untuk mencuri sepeda motor tersebut.

    ”JAW bersama seorang anak di bawah umur, memanfaatkan situasi yang sepi di area persawahan. Mereka berpura-pura mencari rumput untuk mengelabui korban. memanfaatkan kondisi sepeda motor yang masih terpasang kunci kontak. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku kemudian menyembunyikannya dan mengecat ulang untuk menghilangkan jejak,” terang Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Senin (9/9/2024)

    ”Korban melaporkan kejadian itu ke polisi, kemudian kami segera melakukan penelusuran dan akhirnya kami menangkap tersangka. Selain sepeda motor milik korban, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti BPKB, STNK, dan sepeda motor hasil curian lainnya,” lanjutnya.

    Dwi SR mengatakan, pelaku tidak sekali ini melakkukan pencurian motor. Pengakuan pelaku, ada sudah tiga kali pelaku mencuri motor sebelumnya. Tak sendiri, JAW juga mengajak keponakannya yang masih dibawah umur untuk membantunya melancarkan aksi.

    ”Pernah melakukan pencurian motor di Sragen, di Kecamatan Mantingan, dan Kecamatan Ngrambe. Ada yang dilakukan sndiri, ada yang mengajak anak dibawah umur,” terangnya.

    Pelaku disangka Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, yang di lakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan berulang kali. Pelaku bakal dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun dan ancaman hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) dari hukuman penjara yang dijatuhkan.

    Dwi SR mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi pencurian. Masyarakat juga dihimbau untuk mengunci kendaraan dengan benar dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan. [fiq/beq]