brand merek: Honda

  • Polres Pamekasan Tangkap Dua Komplotan Curanmor

    Polres Pamekasan Tangkap Dua Komplotan Curanmor

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan berhasil menangkap dua komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di dua lokasi berbeda di wilayah tersebut. Penangkapan ini dilakukan atas tindak lanjut dari kasus pencurian yang terjadi pada September 2024 lalu.

    Komplotan pertama melibatkan dua pelaku berinisial ID (23) dan SR (35), keduanya warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Mereka beraksi di halaman rumah warga Dusun Timur, Desa Nyalabuh Dhaja pada Rabu (25/9/2024), mencuri motor Honda Vario hitam bernopol M 5106 EZ milik Dava Aditya.

    Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyampaikan bahwa ID telah ditangkap berdasarkan rekaman CCTV. Namun, rekannya SR masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar buron.

    “Selain sebagai pelaku curanmor, ID juga merupakan residivis kasus narkoba,” ungkapnya pada Selasa (22/10/2024).

    Dalam pengakuannya, ID mengatakan bahwa ia diajak oleh SR untuk mencuri motor tersebut. Dari hasil penjualan motor curian, ia menerima uang sebesar Rp 700 ribu. “Saya butuh uang untuk bayar hutang, jadi saya mau saat diajak mencuri,” ujarnya.

    Komplotan kedua terdiri dari pelaku berinisial RM dan ZH, keduanya warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan. Mereka terlibat dalam pencurian motor Yamaha Jupiter di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.

    “RM dan ZH diketahui sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali menggunakan modus kunci T,” tambah AKP Doni Setiawan.

    Tersangka ZH mengakui bahwa aksi pencurian yang dilakukan didorong oleh kesulitan ekonomi. “Pekerjaan sebagai kuli bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri, jadi saya terpaksa mencuri,” katanya.

    Polres Pamekasan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron serta menindak tegas kejahatan curanmor di wilayah tersebut. [pin/beq]

  • KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Kali ini, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, pada Rabu (16/10/2024).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

    Namun, Tessa tidak merinci jenis dokumen dan barang elektronik yang disita. “Tidak ada uang (yang disita, red),” kata Tessa singkat kepada Beritajatim.com, Kamis (17/10/2024).

    Serangkaian Penggeledahan Sebelumnya oleh KPK

    Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang telah dilakukan KPK sebelumnya. Pada akhir September hingga awal Oktober 2024, KPK menggeledah 10 rumah atau bangunan di beberapa lokasi, yakni di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita tujuh unit kendaraan, termasuk Toyota Alphard, Mitsubisi Pajero, dan Honda CRV, serta barang berharga lainnya seperti jam tangan Rolex dan cincin berlian.

    Tak hanya itu, KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp1 miliar, beserta barang bukti elektronik seperti handphone, harddisk, dan laptop.

    Selain itu, sejumlah dokumen penting seperti buku tabungan, buku tanah, kuitansi, BPKB, dan STNK kendaraan juga disita oleh penyidik.

    Penggeledahan di Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar

    Pada 6 September 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. Menteri Abdul Halim Iskandar telah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini pada Agustus 2024.

    Penetapan 21 Tersangka Baru

    Kasus dugaan korupsi dana hibah ini semakin berkembang, dengan KPK menetapkan 21 tersangka baru. Ke-21 tersangka tersebut terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi.

    Dari empat penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 pemberi, 15 merupakan pihak swasta, dan dua orang lainnya berasal dari kalangan penyelenggara negara.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang kemudian membuka jalur penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas di Jawa Timur. [hen/ian]

  • Buron 9 Bulan, 2 Pelaku Penusukan Warga Lebak Timur Ditangkap

    Buron 9 Bulan, 2 Pelaku Penusukan Warga Lebak Timur Ditangkap

    Surabaya (beritajatim.com) – Buron selama 9 bulan, 2 dari 3 pelaku penusukan warga Lebak Timur, Surabaya pada Desember 2023 lalu ditangkap polisi. Diketahui, Edi Santoso (46) warga Lebak Timur ditusuk oleh temannya sendiri saat sedang berada di rumah pada Rabu (20/12/2023) kemarin.

    Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Aman Hasta mengatakan 2 pelaku yang diamankan adalah Mujiono dan Arif. Keduanya diamankan di 2 tempat yang berbeda.

    “Kami menemukan informasi bahwa pada Jumat (10/10/2024) kemarin, pelaku Arif ada di sebuah wilayah di Sukolilo,” kata Aman Hasta, Rabu (16/10/2024).

    Anggota yang mendapatkan informasi lantas melakukan tindak lanjut dengan mendatangi lokasi. Dari informasi di lapangan, diketahui Arif bekerja sebagai tukang las.

    “Pelaku Arif ini tukang las, dari situlah kami mencoba menghubungi pelaku seolah pesan pengerjaan tralis pagar.  Nah pada Sabtu pagi (11/10/2024), pelaku terpancing dan bersedia menemui kita untuk membahas tentang jasa las,” tambahnya.

    Arif kemudian diamankan. Ia pun dibawa ke Polsek Tambaksari untuk menjalani pemeriksaan. Sari keterangan Arif, diketahui bawah Mujiono tinggal di Gresik dan kerja di Tanjung Perak.

    “Untuk Mujiono berhasil kita tangkap saat dirinya berada di tempat kerja Sekitaran Tanjung Perak,” tutur Aman.

    Sementara itu, pelaku lain bernama Adji saat ini masih buron. Petugas kepolisian masih terus memeriksa Mujiono dan Arif untuk mendapatkan informasi terkait Adji

    “Kami masih melakukan pengejaran kepada pelaku utamanya. Dari informasi kedua pelaku yang tertangkap bahwa secara rinci tempat tinggal Adji belum diketahui,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Seorang warga Surabaya ditusuk pisau 3 kali di depan anaknya yang masih berumur 10 tahun, Rabu (20/12/2023) kemarin. Dalam kejadian itu, korban Edi Santoso mengalami 3 luka tusuk di perutnya. Beruntung nyawa Edi masih bisa diselamatkan.

    Hari (35) salah satu warga yang ikut menyelamatkan Edi menceritakan, saat itu ia sedang berada di depan rumah menyapu halaman. Saat itu, ia melihat ada 3 orang yang berboncengan mengenakan satu motor Honda Vario. Ia pun sempat didatangi dua pelaku bernama Aji dan Arif dan menanyakan apakah Edi ada dirumah. Sedangkan, satu pelaku lainnya berjaga di sepeda motor dengan kondisi motor masih menyala.

    “Ya saya ga kepikiran apa-apa mas. Saya bilang ada. Terus Aji dan Arif masuk kerumah Edi,” kata Hari saat diwawancarai Beritajatim.com, Minggu (24/12/2023). [ang/suf]

  • Bandit Curanmor Surabaya Dibekuk Polsek Tenggilis, 1 Buron

    Bandit Curanmor Surabaya Dibekuk Polsek Tenggilis, 1 Buron

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Surabaya dibekuk Polsek Tenggilis setelah beraksi di sebuah kantor Jalan Tenggilis Timur Gang II, Kamis (03/10/2024) lalu. Anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis masih memburu 1 orang yang berhasil kabur dan ditetapkan sebagai buron.

    Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, Ipda Oyong Abdillah menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan satu pelaku berinisial DN warga Jalan Banyuurip. Dalam melakukan aksinya, DN berperan sebagai eksekutor curanmor.

    “Saat ini masih kami kembangkan. Pelaku kami interogasi mengaku baru sekali mencuri motor,” kata Oyong, Sabtu (12/10/2024).

    Kepada polisi, DN mengaku mencari sasaran bersama temannya berinisial BG dengan berboncengan mengendarai motor Honda Revo. Ia melintasi wilayah perkantoran jalan Tenggilis dan mendapati sepeda motor dengan pengamanan yang lemah. Tersangka DN pun langsung mengeksekusi sepeda motor Honda Beat L 2702 BAG.

    “Sepeda motor curian sudah dijual ke penadah di Madura dengan harga Rp 3,5 juta. Hasilnya sudah dibagi antara kedua pelaku,” imbuh Oyong.

    Dari data kepolisian, DN ternyata pernah ditahan di dalam sel karena kasus pencabulan. Kini, ia harus kembali ke sel tahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. (ang/but)

  • Pria di Ngawi Nekat Lecehkan Wanita di Jalan karena Sering Nonton Video Porno

    Pria di Ngawi Nekat Lecehkan Wanita di Jalan karena Sering Nonton Video Porno

    Ngawi (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi berhasil menangkap seorang pria muda berinisial TF (18), warga Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, atas dugaan tindakan asusila di jalan umum yang meresahkan masyarakat.

    Tindakan cabul tersebut dilakukan di depan umum, yang memicu kekhawatiran warga setempat. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi oleh tim penyidik Satreskrim Polres Ngawi, TF resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 07.10 WIB di Jalan Raya Dadapan-Soco, tepatnya di Dusun Ngijo, Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi.

    Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam konferensi pers pada Kamis (10/10/2024) menjelaskan bahwa pelaku awalnya mengikuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian memepet korban dari sebelah kanan.

    “Pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan tangannya sebanyak dua kali, membuat korban terkejut dan hampir terjatuh. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur,” ujar Kapolres Dwi Sumrahadi.

    Korban yang mengalami kejadian tersebut segera berhenti dan menceritakan insiden tersebut kepada seorang saksi yang berada di lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada suaminya, yang kemudian melanjutkannya ke Polsek Jogorogo. Kasus ini segera ditangani oleh Tim Tiger Polres Ngawi.

    Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, motif dari tindakan pelecehan tersebut dipicu oleh kebiasaannya menonton video porno. Tindakan tersebut, menurut tersangka, baru pertama kali dilakukan.

    “Motif tersangka diduga akibat sering menonton video porno, yang kemudian memicunya untuk melakukan tindakan pelecehan seksual. Ini merupakan kali pertama tersangka melakukan hal tersebut,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan.

    Dari kejadian tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi AE 5864 JI. Kemudian, 1 helm full face merk JPX berwarna dominan merah. Selain itu juga 1 hoodie berwarna krem dan 1 celana panjang jeans berwarna hitam.

    Tersangka kini menghadapi ancaman pidana sesuai dengan pasal 289 dan atau pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindakan cabul di muka umum. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 2 tahun 4 bulan penjara.

    “Pelaku akan dikenakan pasal 289 dan atau 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 4 bulan,” tutup AKBP Dwi Sumrahadi. [fiq/suf]

  • Polisi Tangkap Jambret Turis Belgia di Banyuwangi

    Polisi Tangkap Jambret Turis Belgia di Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil ungkap kasus kriminal perampasan barang milik turis asing asal Belgia. Pelakunya merupakan pemain baru asal Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Banyuwangi Kota.

    Polisi tak butuh waktu lama menangkap pelaku yang sebelumnya viral terekam kamera pengintai atau CCTV di lokasi kejadian. Bahkan, tak sampai 24 jam, pria berinisial NH itu berhasil diringkus di rumahnya.

    Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka D menyebut, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dia bahkan, mengakui semua aksinya itu.

    “Ya, dia mengaku semua perbuatannya. Bahkan, dia juga menunjukkan barang-barang hasil dari aksinya itu. Ada yang dimasukkan ke celengan,” ungkap AKBP Dewa, Kamis (10/10/2024).

    Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya dompet beserta isinya. Termasuk sejumlah identitas dan barang berharga lainnya.

    “Modus operandi atau kronologi pada hari rabu tanggal 9 oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB, korban pergi ke indomaret untuk membeli makanan dan minuman ringan. Lalu kemudian korban kembali ke homestay offspring dengan cara tangan kiri korban membawa barang belanjaan dan tangan kanan memegang tas dompet milik korban lalu berjalan kaki lewat jalan sebelah utara tempat makam Pahlawan Banyuwangi,” terangnya.

    Berdasarkan hasil ungkap kasus, pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan. Di antaranya, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan plat nomor P-6775-UG.

    Sebuah helm ink warna hitam, tas tangan/hand bag warna merah muda, kunci rumah, foto copy visa elektronik dan sebuah paspor warna merah tua.

    Di dalam dompet itu juga terdapat kartu credit KBC, kartu visa revolut, sertifikat vaksin internasional,
    uang sebesar $450 dengan pecahan $50). Kemudian, uang tunai sebesar Rp 310 ribu. Ada juga, celana pendek warna biru, baju warna biru, serta celengan plastik warna coklat.

    Sebelumnya, WNA asal Belgia Marie Celine menjadi korban kriminalisasi pencurian dengan kekerasan di Banyuwangi, Rabu (9/10/2024). Lokasinya, di sekitar Taman Makam Pahlawan saat pelesiran di Kota Gandrung ini.

    Tiba-tiba dari arah belakang datang pengendara motor matic mendekat kemudian mengambil paksa dompet turis tersebut. Kejadian itu terekam kamera pengintai atau CCTV.

    Terdengar korban sempat teriak, hingga membuat warga sekitar panik. Namun, pelaku dengan kendaraannya kabur tak terkejar. Usai kejadian korban melaporkan ke kepolisian. (rin/ted)

  • KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    KPK Sita Mobil dan Barang Mewah dalam Penggeledahan Kasus Hibah Provinsi Jatim

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

    Penggeledahan yang dilakukan pada 10 rumah atau bangunan di beberapa wilayah Jawa Timur membuahkan hasil signifikan dengan penyitaan berbagai aset mewah, termasuk kendaraan dan barang berharga.

    Dalam penggeledahan yang berlangsung dari 30 September hingga 3 Oktober 2024, KPK menyita sejumlah barang mewah. Di antaranya, tujuh unit kendaraan yang terdiri dari Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Toyota Hillux, Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan merk Isuzu. Selain itu, barang-barang berharga seperti jam tangan Rolex dan dua cincin berlian turut diamankan oleh penyidik KPK.

    Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini dilakukan di beberapa lokasi seperti Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

    Namun, hingga saat ini, KPK belum merinci identitas pemilik rumah atau bangunan yang digeledah, baik tersangka maupun saksi dalam kasus ini.

    Selain kendaraan dan barang mewah, KPK juga menyita uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai sekitar Rp1 miliar. Penyitaan lain meliputi barang bukti elektronik seperti handphone, hard disk, dan laptop, serta dokumen-dokumen penting seperti buku tabungan, sertifikat tanah, kuitansi, dan surat-surat kendaraan.

    KPK menyatakan bahwa penyidikan ini masih terus berkembang. Tessa memastikan KPK akan menindak tegas dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 penerima yang sebagian besar merupakan penyelenggara negara, serta 17 tersangka pemberi, di antaranya 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

    Kasus ini menyoroti betapa seriusnya korupsi dalam pengelolaan dana hibah di tingkat pemerintahan daerah, dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana publik. [hen/ian]

  • 7 Mobil Terparkir di Mapolres Bangkalan, Diduga Sitaan KPK

    7 Mobil Terparkir di Mapolres Bangkalan, Diduga Sitaan KPK

    Bangkalan (beritajatim.com) – Sebanyak tujuh mobil terparkir di halaman Mapolres Bangkalan dan dipasangi garis polisi. Diduga, mobil-mobil tersebut merupakan sitaan KPK.

    Tujuh unit mobil tersebut yakni Toyota Avanza full stiker putih bertuliskan Kaconk Mahfud Institute dengan nomor polisi L 1761 WV, bus mini berwarna merah dengan nopol M 7006 HB, Honda CRV Prestige dengan nopol M 788 LS, Innova Venturer putih dengan nopol L 1281 GH, Pajero hitam dengan nopol L 888 BY, Toyota Alpard hitam dengan nopol L 988 MA dan Toyota Hilux merah dengan nopol L1096 UUl.

    Salah satu petugas kepolisian yang enggan disebut namanya mengaku jika mobil tersebut bukanlah hasil sitaan instansinya. Namun, dia enggan menjelaskan pihak yang menyita mobil tersebut.

    “Tidak,” singkatnya, Jumat (4/10/2024).

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga kembali melakukan penggeledahan di Bangkalan. Lembaga antirasuah itu diduga sudah ada di Bangkalan sejak tiga hari.

    Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie mengatakan kunjungan KPK dalam rangka evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) di Pemkab Bangkalan.

    “Iya betul ada kunjungan dari Tim korsupgah dalam rangka monev MCP, kegiatan tersebut sudah terjadwal seminggu sebelumnya. Hanya agenda itu yang kami ketahui,” ujarnya, Rabu (2/10/2024).

    Terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika membenarkan adanya penggeledahan di salah satu tempat di Jawa Timur.

    “Iya betul ada penggeledahan di Jatim. Untuk lengkapnya nunggu selesai kegiatan berlangsung. Nanti kita rilis secara resmi,” tandasnya. [sar/beq]

  • Residivis Asal Kediri Curi Uang Rp107 Juta Milik Guru di Jombang

    Residivis Asal Kediri Curi Uang Rp107 Juta Milik Guru di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang residivis asal Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri Budi Suseno (51) ditangkap petugas Polsek Gudo. Budi dibekuk usai mencuri uang Rp107 juta milik seorang guru Eka Rahayu Kuswinarti (59), warga Dusun Kasemen Desa Wangkalkepuh Kecamatan Gudo.

    Pencurian dilakukan Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu rumah Eka kosong karena sang pemilik sedang rapat. Nah, saat itulah pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda BeAT nopol AG 3272 EBL menyatroni rumah korban.

    Budi masuk dengan mencongkel pintu garasi. Setelah itu, tersangka merusak kunci belakang rumah korban. Dengan leluasa residivis kasus serupa ini masuk ke kamar korban dan menjebol lemari. Nah, dari situlah dia menggasak kantong kresek berisi uang Rp107 juta.

    Usai mendapatkan hasil jarahan, pelaku langsung kabur. Eka yang datang ke rumah setelah rapat sangat kaget. Karena pintu rumahnya terbuka dan rusak. Eka kemudian memeriksa kamar. Alangkah kagetnya guru SMP ini, sebab uang dalam kresek hitam sudah raib.

    Menyadari menjadi korban pencurian, Eka melaporkan kasus ini ke Polsek Gudo. Atas dasar laporan itu, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan. Mereka juga melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Walhasil, dari tetangga korban terdapat rekaman CCTV.

    Dari rekaman itu, nopol kendaraan pelaku sangat jelas. Sehingga polisi melakukan penelusuran. Seminggu kemudian, polisi menyergap Budi di rumahnya Desa Tambakrejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Saat itu Budi sedang menyirami halaman rumah.

    “Pelaku berhasil kita tangkap saat siram-siram halaman rumah. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa uang Rp98 juta,” kata Kapolsek Gudo Iptu M Djulan, Senin (30/9/2024).

    Uang Rp98 juta yang disita polisi

    Kepada polisi Budi mengatakan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan. Termasuk digunakan untuk judi sabung ayam. Dari pemeriksaan juga diketahui bahwa Budi adalah seorang residivis.

    Sebelumnya, dia pernah melakukan pencurian sebanyak empat kali di wilayah Kediri. “Kalau di Jombang baru sekali. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. “Uang curian tersebut dipakai untuk membayar utang dan judi sabung ayam,” pungkasnya. [suf]

  • Kakek di Mojokerto Ini Tiada Akhlak, Baru Keluar Penjara Sudah Mencuri Lagi

    Kakek di Mojokerto Ini Tiada Akhlak, Baru Keluar Penjara Sudah Mencuri Lagi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Darmaji warga Dusun Sukorejo, Desa Peterongan, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto diamankan Team Jatanras, Satreskrim Polres Mojokerto. Kakek 56 tahun ini merupakan residivis kambuhan yang beraksi melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pelaku diamankan setelah beraksi di rumah milik Budiyono (63) di Dusun Lengkong RT 01 RW 01, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada, Jumat (20/9/2024) sekira pukul 04.00 WIB pekan lalu.

    “Tersangka DJ, 65 tahun. Pada Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB, tersangka mengambil sebuah Handphone Galaxy A05 warna light  di rumah di Desa Kedunglengkong. Saat itu, sekira pukul 04.00 WIB pemilik bersama istri meninggalkan rumah untuk sholat shubuh di masjid sekitar rumah korban,” ungkapnya, Jumat (27/9/2024).

    Masih kata Kasat, setelah selesai dari masjid korban langsung pulang ke rumah dan bersih-bersih di rumah. Namun korban mendapati Handphone (HP) yang sebelumnya diletakkan di dalam rumah tidak ada atau hilang sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.

    “Setelah melakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di sekitar Jalan Dusun Kutorejo, Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto di hari yang sama sekira jam 07.00 WIB. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan sudah pernah menjalani hukuman pada tahun 2016, 2018, 2021, 2024,” jelasnya.

    Sementara itu, pelaku Darmaji (56) mengaku, melakukan aksi pencurian lantaran butuh uang untuk membayar sekolah anak. “Bayar anak sekolah, dua orang SMP dan SMA. Untuk bayar SPP. Kerja buruh tadi tapi kadang-kadang, kadang ya tidak kerja,” tegasnya.

    Barang bukti diamankan yang berhasil diamankan satu buah doosbok HP Galaxy A05 warna light green, satu buah HP Galaxy A05 warna light green, satu unit sepeda motor Honda Vario nopol W 2544 NBV warna hitam dan buah rompi warna hitam. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. [tin/but]