brand merek: Honda

  • Kecelakaan Maut di Pekanbaru, 3 Pengendara Motor Tewas Ditabrak Minibus

    Kecelakaan Maut di Pekanbaru, 3 Pengendara Motor Tewas Ditabrak Minibus

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Diduga pengemudi mabuk berat seusai dari tempat hiburan malam, sebuah mobil minibus jenis Toyota Calya menabrak sepeda motor di Jalan Hang Tuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025). Akibat kecelakaan maut di Pekanbaru itu, satu keluarga yang berboncengan sepeda motor tewas di lokasi kejadian.

    Korban tewas dalam kecelakaan maut di Pekanbaru tersebut, yakni Anton Sujarwo (38), Aditia Aprilio Anjani (10), dan Afrianti (42).

    Kasat Lantas Polrestabes Pekanbaru Kompol Alvin Wira Wibawa mengatakan, tiga orang di dalam mobil tersebut sudah diamankan dan pengemudi telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sudah pasti tersangka untuk pengemudi, untuk yang lain kita sudah berkoordinasi dengan Sat Narkoba untuk melaksanakan pengembangan,” kata Kompol Alvin.

    Dijelaskan, pengemudi yang ditetapkan tersangka itu yakni bernama Antoni Romansyah (44). Dua penumpang lainnya, yakni Lidia Rustiawati Putri (25) dan Deni (30) masih menjalani pemeriksaan intensif.

    Selain menabrak korban, mobil Toyota Calya bernomor polisi F 1817 VI itu juga menabrak sepeda motor jenis Honda Scoopy yang menyebabkan dua orang terluka.

    “Diduga pengemudi mobil Toyota Calya di bawah pengaruh narkoba ketika berkendara sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan,” kata Alvin.

    Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Pekanbaru untu menjalani proses lebih lanjut. “Setelah dilakukan pengecekan urine, ketiga tersangka positif amphetamine dan methamphetamine,” kata Alvin terkait kecelakaan maut di Pekanbaru.

  • Daftar Mobil yang Boleh Minum Pertalite Tahun 2025

    Daftar Mobil yang Boleh Minum Pertalite Tahun 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah model mobil kemungkinan besar masih bisa menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite pada tahun ini.

    Pemerintah sebelumnya berencana membatasi mobil-mobil yang dapat menggunakan Pertalite. Ini merupakan upaya dari pemerintah untuk membatasi penggunaan Pertalite supaya lebih tepat sasaran.

    Upaya pembatasan penggunaan Pertalite ini mengacu pada rencana perubahan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang hingga kini revisi belum kunjung diteken pemerintah.

    Dalam draft revisi aturan itu, tercantum kriteria masyarakat sebagai penerima BBM subsidi.

    Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim pernah menyebut pembatasan itu diwacanakan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc. Praktis, jika aturan itu terbit mobil-mobil dengan dimensi mesin di bawah 1.400 cc yang hanya bisa ‘menenggak’ BBM jenis Pertalite.

    Saat ini pemerintah lewat Pertamina menerapkan pembatasan distribusi Pertalite. Hanya mobil-mobil yang terdaftar dan punya barcode dari MyPertamina saja yang bisa mengisi Pertalite.

    Kendati aturan pembatasan ini masih dalam rumusan dan belum rincian ihwal kriteria kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Pertalite, boleh jadi mobil bermesin 1.400 cc ke atas tak lagi bisa mengisi Pertalite di 2025.

    Jika mengacu pada kapasitas mesin, berikut daftar mobil yang masih boleh diisi Pertalite:

    – Toyota Agya 1.197 cc
    – Toyota Calya 1.197 cc
    – Toyota Raize 998 cc dan 1.198 cc
    – Toyota Avanza 1.329 cc
    – Daihatsu Ayla 998 cc dan 1.197 cc
    – Daihatsu Sigra 998 cc dan 1.197 cc
    – Daihatsu Sirion 1.329 cc
    – Daihatsu Rocky 1.329 cc
    – Daihatsu Xenia 1.329 cc
    – Suzuki Ignis 1.197 cc
    – Suzuki S-Presso 998 cc
    – Honda Brio 1.199 cc
    – Kia Picanto 1.248 cc
    – Kia Seltos bensin 1.353 cc
    – Kia Rio 1.348 cc
    – Wuling Formo S 1.206 cc
    – Nissan Kicks e-Power 1.198 cc
    – Nissan Magnite 999 cc
    – Mercedes-Benz A-Class 1.332 cc
    – Mercedes-Benz CLA 1.322 cc
    – Mercedes-Benz GLA 200 1.332 cc
    – Mercedes-Benz GLB 1.332 cc
    – DFSK Super Cab Diesel 1.300 cc
    – Peugeot 2008 1.198 cc
    – Volkswagen Tiguan 1.398 cc
    – Volkswagen Polo 1.197 cc
    – Volkswagen T-Cross 999 cc
    – Tata Ace EX2 702 cc
    – Renault Kiger 999 cc
    – Renault Kwid 999 cc
    – Renault Triber 999 cc
    – Audi Q3 1.395 cc.

    (can/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Diler Motor Teriak: Opsen Pajak Bikin Jualan Jadi Susah!

    Diler Motor Teriak: Opsen Pajak Bikin Jualan Jadi Susah!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kebijakan Opsen Pajak yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 menimbulkan tantangan besar bagi para dealer kendaraan bermotor. Opsen atau pungutan tambahan pajak dinilai tidak hanya membuat calon konsumen berpikir ulang, tetapi juga berdampak signifikan pada performa penjualan. Di mana para tenaga penjual mengaku kerap kali kehilangan pelanggannya karena ada biaya tambahan opsen tersebut.

    Risma, seorang tenaga penjual di dealer resmi Honda daerah Jatinegara, menyebutkan biaya opsen berbeda-beda tergantung pada jenis motor. Misalnya, untuk Honda Beat, opsen yang dikenakan mencapai Rp899.000 per unit, sementara untuk motor jenis PCX, biaya opsennya bahkan bisa mencapai Rp1,9 juta. Hal ini menjadi beban tambahan di luar harga on-the-road (OTR) yang dibayarkan konsumen saat membeli sepeda motor baru.

    “Opsen itu banyak banget konsumen keberatan dan sangat ngefek ke penjualan. Orang tuh sekarang buat beli motor jadi mikir dua kali. Karena beberapa kali saya dapat calon konsumen mereka batal beli karena adanya opsen ini. Dari kami sales pun masih bingung jelasin ke konsumen gimana opsen itu apa. Sudah banyak banget calon konsumen saya yang hilang gara-gara adanya biaya tambahan opsen ini,” ujar Risma kepada CNBC Indonesia, Selasa (31/12/2024).

    Bahkan menurutnya, dampak Opsen Pajak lebih terasa dibandingkan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025.

    “Konsumen sebenarnya lebih nggak masalah dengan PPN 12%, karena sudah include dalam harga OTR. Tapi opsen, karena tambahan di luar OTR, mereka merasa terbebani,” jelasnya.

    Foto: Penjualan motor baru seperti Honda dan Yamaha akan terkena dampak PPN 12%. Harga siap-siap naik di 2025. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
    Penjualan motor baru seperti Honda dan Yamaha akan terkena dampak PPN 12%. Harga siap-siap naik di 2025. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

    Hal serupa juga disampaikan Nana, tenaga penjual di dealer resmi Yamaha daerah Jatinegara. Menurutnya, tren penjualan menjelang penerapan PPN 12% relatif stabil, tetapi opsen justru menjadi hambatan besar.

    “Banyak konsumen yang bilang, ‘sudahlah nanti saja Januari, kan sudah pasti tuh harganya’. Opsen ini bikin orang nahan beli. Kalau PPN 12%, mereka masih bisa terima, tapi opsen banyak yang ngaku berat,” kata Nana ditemui secara terpisah.

    Nana pun memprediksi penjualan motor pada tahun 2025 akan semakin berat. “PPN naik jadi 12% saja sudah cukup membuat konsumen keberatan, apalagi ditambah opsen,” ujarnya.

    Selain menurunkan minat konsumen, tenaga penjual juga mengeluhkan kebijakan opsen yang dianggap kurang jelas. Risma menyebutkan bahwa banyak calon konsumen merasa dealer memanfaatkan kebijakan ini untuk menaikkan harga. Padahal, dealer hanya mengikuti regulasi yang ada.

    “Konsumen merasa seperti kami mainin harga. Padahal kami sales juga bingung jelasin apa itu opsen. Banyak konsumen yang akhirnya batal beli karena merasa dimainin,” ungkap Risma.

    Sebagai catatan, pemerintah bakal mengenakan opsen dua pajak baru mulai 5 Januari 2025 mendatang. Pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu. Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

    Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Sehingga secara total, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (wur)

  • Diduga ODGJ, Pencuri Motor di Ngasem Bojonegoro Jadi Tersangka

    Diduga ODGJ, Pencuri Motor di Ngasem Bojonegoro Jadi Tersangka

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pencuri sepeda motor di Desa Kolong Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro yang sempat diamuk massa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

    Pelaku berinisial MH (21) yang diduga punya riwayat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ditetapkan telah memenuhi unsur pidana.

    Kapolsek Ngasem Polres Bojonegoro Iptu Mujianto mengatakan, hasil penyelidikan, pelaku asal Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem sudah ditetapkan sebagai tersangka. Usai penetapan tersangka, terduga pelaku ini akan diperiksa kejiwaannya guna memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku ini.

    “Sudah (ditetapkan tersangka). Saya belum bisa mengatakan ODGJ. Karena sebelum di tahan sudah diperiksa medis dan sehat jasmaninya. Namun rencananya kami akan bawa ke dokter jiwa untuk pastikan,” ujarnya, Selasa (31/12/2024).

    Untuk diketahui, pelaku diamankan saat hendak membawa kabur sepeda motor yang dicuri, yaitu Honda Revo nomor polisi S 6889 CH, milik JR (44) seorang perempuan warga Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (28/12/2024) lalu.

    Modus pelaku dalam melakukan pencurian tersebut yaitu dengan memotong kabel kontak lalu disambung lagi sehingga motor bisa dijalankan. “Modusnya juga dia potong kabel kontak, terus disambung ulang,” tambahnya.

    Penangkapan pelaku dilakukan oleh warga. Sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian, terduga pelaku ini sempat dihakimi massa. Pelaku diduga mencuri motor milik JR (44) pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Sepeda motor Honda Revo nomor polisi S 6889 CH, hilang saat diparkir di pinggir jalan di area persawahan desa setempat.

    Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Ngasem, sehingga petugas langsung datang ke Balai Desa Kolong, Kecamatan Ngasem. Tidak lama berselang pelaku lewat di depan Balai Desa Kolong dengan mengendarai sepeda motor yang dilaporkan hilang, sehingga warga segera melakukan pengejaran dan menangkap pelaku. [lus/ted]

  • Gede Kaget Bangun Tidur Motornya Hilang Dicuri Teman, Pantas Curiga Sering Tanya Pulang Kampung

    Gede Kaget Bangun Tidur Motornya Hilang Dicuri Teman, Pantas Curiga Sering Tanya Pulang Kampung

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang pria bernama Gede Rediasa (24) kaget motornya hilang saat bangun tidur di Kantor Bendungan Telaga Tunjung yang berlokasi di Banjar Dinas Telaga Tunjung, Desa Timpag, Kerambitan, Tabanan.

    Ternyata, motor miliknya dicuri oleh teman buruh proyeknya saat korban sedang tidur lelap.

    Teman buruh proyek itu berinisial SA (34) asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

    Korban menyebut jika dirinya baru kenal dengan pelaku selama dua bulan di tempat kerja.

    Hal itu diungkap saat Gede Rediasa hadir pada rilis kasus itu di Polres Tabanan.

    Saat itu dia curiga karena pelaku sering menanyakan kapan akan pulang kampung.

    “Motor saya dicuri saat saya tidur. Pelaku mengambil tas yang berisi kunci motor dan dua buah HP,” ucap pria yang tinggal di Kaba-kaba Tabanan itu, Jumat (27/12/2024).

    Disebutkan, saat bangun dari proyek pembuatan saluran irigasi, dirinya sudah tidak melihat tas dan motornya.

    Sehingga kasus itu pun dilaporkan ke Polres Tabanan.

    “Saya berterimakasih kepada polres Tabanan karena sudah menangani kasus dengan baik. Sehingga pelaku dan motor saya ditemukan,” ucapnya.

    Sementara  Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma menyebutkan, dengan adanya laporan pencurian itu di Kantor Bendungan Telaga Tunjung  Kerambitan, Tim Ciung Wanara Satreskrim Polres Tabanan bersama anggota Polsek Kerambitan melaksanakan olah TKP.

    Berdasarkan keterangan saksi-saksi di sekitar TKP Tim mendapatkan identitas yang dicurigai sebagai pelaku.

    “Jadi setelah kami tlusuri, pelaku ini sempat menjaminkan HP saat membeli bahan bakar (BBM) untuk kendaraan N-MAX yang dikendarainya atau yang dicuri. Setelah diperiksa, ciri-ciri Sepeda motor dan HP ternyata barang yang hilang di TKP,” jelasnya.

     Tim pun langsung melakukan pengejaran, hingga berhasil mengamankan pelaku SA di sekitar wilayah Desa Samsam, Kerambitan.

    Selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil mengamankan unit sepeda motor Yamaha N-Max dari pelaku.

    “Jadi pelaku ini merupakan residivis terkait perkara Pencurian Sepeda Motor di daerah Purwodadi, Kabupaten Grobogan dan menjalani hukuman penjara selama 1  tahun 4  bulan,” jelasnya.

    Saat ini pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

    “Kami.masih dalami kasusnya, kemana motor ini akan dibawa. Yang jelas pelaku mencuri karena kebutuhan ekonomi,” imbuhnya.

    Sementara itu, kisah pencurian motor lainnya juga pernah terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

    Ternyata dalam pekerjaan juru parkir ada yang menjadi oknum.

    Alih-alih tugasnya dipercaya menjaga sepeda motor, namun malah dicuri. 

    Dan ini dilakukan di lahan parkiran yang dijaga ketat yang akses keluar masuknya dilengkapi portal.

    Ialah MH (20). Dia sehari-hari kerja sebagai penjaga parkiran di Rumah Sakit dr Soetomo. 

    Rupanya dia punya teman maling. Inisialnya SR (23). 

    Kasus ini ditangani Polsek Gubeng. Kompol Eko Sudarmanto menyebut, setidaknya, sudah dua kali MH dan SR sekongkol mencuri sepeda motor di lingkungan rumah sakit.

    “Aksi pertama pada 3 Juli 2024 pukul 19.00 WIB, yang kedua 3 Desember pukul 02.00,” katanya.

    Ulah mereka akhirnya terungkap pada pencurian yang dilakukan di penghujung tahun 2024.

    Kapolsek menjelaskan, saat itu  MH sedang kerja mendapati sepeda motor Vario dengan nopol M 3858 J, yang kuncinya masih nyantol. MH lantas menghubungi SR setelah mengamankan kontak motor itu.

    Skenario mereka pun direncanakan dengan rapi. SR yang memeriksa karcis saat MH melintasi pos jaga.

    Agar tidak menimbulkan kecurigaan, keduanya pura-pura tidak saling kenal. 

    Semuanya diawal saat SR yang sudah selesai jadwal jaga, bertemu MH untuk menyerahkan kunci dan memberitahu posisi motor.

    SR saat itu tak langsung pulang. Dia tetap nongkrong di pos, sambil pura-pura bantu teman-temanya kerja.

    “SR keluar dari parkiran bilang kepada petugas (MH) kalau karcisnya hilang dan tidak membawa STNK, sekaligus mengaku bahwa orangtuanya baru saja meninggal dunia,” ungkapnya.

    Sebagai jaminan, SR kemudian menyerahkan KTP kepada MH. Lalu SR diizinkan pergi. Sampai saat itu, petugas parkir yang lain tak ada yang tahu kalau sebenarnya saling kenal.

    Pencurian terungkap setelah pemilik Honda Vario M 3858 J datang. Dia kebingungan tidak mendapati sepeda motornya. Sedangkan, karcis masih disimpan.

    Kasus itu pun dilaporkan ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV baru terungkap MH dan SR yang menggasak motor.

  • Kronologi Tabrak Lari di Padang Pariaman, 1 Orang Tewas dan 3 Terluka, Balita Ikut Jadi Korban – Halaman all

    Kronologi Tabrak Lari di Padang Pariaman, 1 Orang Tewas dan 3 Terluka, Balita Ikut Jadi Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Padang Pariaman – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Batang Gasan, Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Senin malam, 30 Desember 2024.

    Kecelakaan ini melibatkan dua sepeda motor dan satu mobil pick up, mengakibatkan satu orang tewas dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

    Kecelakaan berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB saat arus lalu lintas di lokasi tidak terlalu padat.

    Menurut Kanit Gakum Polres Padang Pariaman, Ipda Wadhy, kecelakaan ini melibatkan dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha N Max dan Honda Vario, serta satu unit mobil pick up.

    Korban dan Kerugian

    Dari empat orang yang terlibat, satu di antaranya, berinisial M (37) asal Kota Bukittinggi, meninggal dunia.

    M mengendarai sepeda motor Honda Vario bersama istri dan anaknya.

    “Korban meninggal dunia ini mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario,” ungkap Wadhy saat dihubungi pada Selasa, 31 Desember 2024.

    Tiga korban lainnya, yang mengalami luka ringan, adalah SES (39), AHA (5), dan FAI (20).

    SES mengalami luka robek pada bibir, kaki kanan, kaki kiri, serta luka lecet di tangan kiri.

    AHA mengalami luka lecet pada tangan kanan dan kening, sementara FAI mengalami patah kaki kanan.

    Pelaku Melarikan Diri

    Mobil pick up yang terlibat dalam kecelakaan tersebut melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

    “Pengemudi mobil pick up ini masih kami kejar,” kata Wadhy.

    Total kerugian akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp5 juta.

    Ketiga korban yang mengalami luka ringan telah mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat.

    Kepolisian setempat terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pengemudi mobil.

    (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Bikin SIM Baru Tanpa Calo, Kena Biaya Segini kalau Resmi

    Bikin SIM Baru Tanpa Calo, Kena Biaya Segini kalau Resmi

    8. TVS Callisto

    TVS Callisto 125 Foto: dok. TVS Motor Company Indonesia

    TVS juga punya produk lain yang irit, yaitu TVS Callisto dengan mesin 110 cc, 4 langkah SOHC 2 katup berpendingin udara, FI, yang menghasilkan tenaga hingga 7,5 dk/7.500 rpm, dengan torsi 8 Nm/5.500 rpm. Motor ini memiliki catatan konsumsi BBM 52,7 km/liter.

    9. Yamaha Jupiter Z1

    Yamaha Jupiter Z1 adalah salah satu motor bebek paling irit 2024. Motor ini dibekali mesin 113,7cc, 4-stroke, SOHC, 1 silinder berpendingin udara. Mesin ini menghasilkan tenaga maksimal 10 dk/7750 RPM dengan torsi maksimal 9,8 Nm/6.750 rpm. Motor ini mencatatkan konsumsi BBM 53 km/liter.

    10. Yamaha Vega Force

    Yamaha Vega Force dilengkapi mesin 114 cc, 4 Langkah, SOHC, 1 silinder, berpendingin udara. Mesin ini menggunakan teknologi FI dan Euro 3, sehingga lebih irit.

    Teknologi Forged Piston membuat motor ini lebih bertenaga dan bandel. Mesin ini dapat menghasilkan tenaga maksimal 8,7 dk/ 7.000 rpm dengan torsi maksimal 9,53 Nm / 5.500 rpm. Konsumsi bahan bakarnya 55,6 km/liter.

    11. Honda Scoopy

    Honda Scoopy menggunakan mesin eSP generasi terbaru dan sasis eSAF (enhanced Smart Architecture Frame). Mesin ini mampu menghasilkan daya maksimal 9 dk/7.500 rpm dengan torsi maksimal 9,3 Nm/5.500 rpm. Skutik bergaya retro ini terbilang irit dengan catatan konsumsi BBM 55,7 km/liter.

    12. Honda Supra X 125 FI

    Motor paling irit selanjutnya ada Honda Supra X 125 FI. Motor ini menggunakan mesin 4-Langkah, SOHC, silinder tunggal, yang bisa menghasilkan tenaga maksimal 10,1 dk/ 8.000 rpm dengan torsi maksimal 9,30 Nm/4.000 rpm. Konsumsi BBM-nya 57,2 km/liter.

    13. Honda BeAT

    Honda BeAT Foto: Dok. Wahana Honda

    Honda Beat terbaru mengusung mesin 4 Langkah, SOHC, eSP 110 cc, yang menghasilkan daya maksimal 9 dk/7.500 rpm dengan torsi maksimal 9.2 Nm/6000 rpm. Adapun kapasitas tangki bahan bakarnya adalah 4,2 liter. Skutik ini sangat irit dengan konsumsi BBM 60,6 km/liter.

    14. Honda Revo

    Honda Revo 110 FI memiliki keunggulan hemat BBM, sehingga sering dipilih untuk pekerja dengan mobilitas tinggi. Mesin berteknologi (PGM-FI) ini menghasilkan tenaga 8,91 dk/7.500 rpm dengan torsi 8,76 Nm/6.000 rpm. Motor bebek ini mencatatkan konsumsi BBM 62,2 km/liter.

    15. Honda Super Cub C125

    Honda Super Cub C125 2024 Foto: Dok. Astra Honda Motor (AHM)

    Yang terakhir ada Honda Super Cub C125 yang hadir untuk pecinta motor klasik. Desainnya yang jadul membuat kamu tampil beda. Meski jadul, motor ini dilengkapi fitur terbaru, seperti smart key system, panel digital, dan lampu LED. Konsumsi bahan bakar motor bebek bergaya klasik ini mencapai 67 km/liter.

    Dari segi performa, motor ini dilengkapi mesin 4-stroke SOHC 2-Valve PGM-FI. Transmisinya manual 4-speed. Mesin ini menghasilkan daya maksimal 9,8 dk/ 7.500 rpm dengan torsi maksimal 10,4 Nm/ 6.250 rpm.

    (dry/din)

  • Tembakan Peringatan Kajari Kediri Ketika Diadang dan Diintimidasi: Tindakan Kajari Sudah Prosedural

    Tembakan Peringatan Kajari Kediri Ketika Diadang dan Diintimidasi: Tindakan Kajari Sudah Prosedural

    Kediri: Kejadian pengadangan mobil yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, pada Senin, 23 Desember 2024, menjadi perhatian masyarakat luas.

    Dalam video yang viral di media sosial, terlihat dua orang pengendara motor terlibat cekcok dengan Pradhana yang keluar dari mobil berpelat merah. Tindakan dua pria yang mengaku sebagai anggota LSM, yaitu Hikmawan Fendi Laksono (33) dan Ahmad Masliyanto (42), yang mengadang dan mengintimidasi mobil dinas Kajari di jalan raya, dinilai melewati batas kewajaran. Sebaliknya, langkah yang diambil Kajari dengan melepaskan tembakan peringatan dianggap sudah sesuai prosedur dan terukur untuk melindungi dirinya dan keluarganya.
    Kronologi Kejadian
    Berdasarkan laporan resmi, Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kediri, kendaraan dinas yang dikemudikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan nomor polisi AG 1039 EP bersama tiga anak dan asisten rumah tangganya diadang oleh dua pria yang mengendarai motor Honda Vario merah. Kedua pria tersebut, yang diduga dalam kondisi mabuk, menggedor dan memukul pintu mobil, bahkan mencoba membuka pintu belakang tempat anak-anak Kajari berada.

    Dalam situasi yang semakin tidak terkendali, Kajari keluar dari mobil dengan maksud menenangkan keadaan, tetapi malah diserang fisik oleh kedua pelaku. Untuk mencegah eskalasi lebih jauh, Kajari mengambil langkah preventif dengan mengeluarkan senjata api dan menembakkan peluru ke udara sebagai peringatan. Namun hal tersebut tetapi tidak dihiraukan oleh para pelaku, para pelaku mendorong dan memukul Kajari. Selanjutnya, kajari berteriak “rampok, rampok!” namun tidak ada yang membantu, kemudian kajari berhasil masuk ke mobil.

    Setelah berhasil masuk kembali ke mobilnya, Kajari langsung mengarahkan kendaraan menuju Kodim 0809/Kediri untuk meminta perlindungan. Kedua pelaku akhirnya diamankan oleh pihak Kodim dan diserahkan kepada Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Pihak Kodim 0809/Kediri juga menegaskan pentingnya langkah preventif yang diambil Kajari. “Kami langsung mengamankan kedua pelaku begitu Kajari tiba di markas. Insiden ini menjadi pengingat bahwa semua pihak harus mengedepankan dialog dan jalur hukum, bukan tindakan anarkis,” ujar perwakilan Kodim.
    Pihak Kejati Jatim Nyatakan Sudah Sesuai Prosedur
    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati bersuara terkait kejadian yang menimpa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri Pradhana Probo hingga melepaskan tembakan ke udara, usai diduga akan terjadi upaya pengeroyokan. 

    Mia mengatakan Pradhana tengah dalam perjalanan bersama keluarga yang tiba-tiba diadang oleh dua orang tak dikenal. Kedua orang itu diduga mengancam keselamatan Pradhana.

    “Insiden terjadi pada pada Senin (23/12) pukul 20.30 WIB, di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Jawa Timur. Saat Kajari Kediri sedang melakukan perjalanan bersama keluarga diadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal,” kata Mia melalui keterangan tertulis, yang diterima Medcom.id, Selasa, 31 Desember 2024.

    Akhirnya, diketahui HFL (33) warga Kampung Dalem, dan AM (42) warga Kecamatan Mojo, yang diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatan Kajari.

    Dalam situasi itu, Pradhana, menurut Mia, mengambil tindakan terukur untuk melindungi diri. Ia memastikan tembakan yang dilepas Pradhana sudah sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP).
     

    “Kajari Kabupaten Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan SOP pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar,” ujarnya.

    Mia memastikan tindakan yang dilakukan Pradhana sesuai dengan aturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku dan dengan berpedoman kepada UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 8B menyatakan, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Hal ini diperkuat dengan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Kejaksaan RI, di mana Pasal 2 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa (1) Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengancam jiwa Jaksa sebagai aparat penegak hukum, penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius.

    Mia telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan. Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas.

    Ia menegaskan bahwa kejaksaan selalu memberikan perhatian penuh terhadap keamanan dan keselamatan anggota dalam melaksanakan tugas maupun keseharian. Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman di lapangan.

    “Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya terkait insiden ini. Kami akan terus memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” ujarnya.
    Kajari Kediri Punya Izin Penggunaan Senjata Api
    Polres Kediri Kota  menetapkan dua pria, HFL dan AM, sebagai tersangka atas tindakan anarkis yang mereka lakukan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kedua pelaku melakukan aksi kekerasan kepada Kajari yang tengah dalam perjalanan pulang bersama keluarganya.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan sesuai Peraturan Perundang-undangan Tahun 2022 tentang perizinan pengawasan serta pengendalian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api, dijelaskan dalam Pasal 163 bahwa beberapa pejabat pemerintahan yang diperbolehkan memegang senjata api, seperti kepala tinggi negara, legislatif, kepala daerah, pejabat Polri, TNI, pegawai negeri sipil dan pejabat BUMN.

    Ia menjelaskan mereka harus memiliki surat keputusan jabatan kemudian sehat jasmani rohani, lulus tes psikologis mahir dan cakap menembak diberikan ijin memiliki dan menggunakan senjata api. “Dalam hal ini Bapak Kajari Kabupaten Kediri memiliki surat ijin khusus penggunaan senjata api dan masih berlaku hingga tahun 2025,” kata Kapolres.

    Ia menambahkan tembakan peringatan dapat dilepas ke udara maupun tanah jika dinilai ada ancaman. Hal itu untuk menurunkan moril pelaku kejahatan dengan tetap berhati-hati saat melakukan tembakan peringatan tersebut.
    Pelaku Mengatasnamakan LSM yang Tidak Dapat Dibenarkan
    Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin mengatakan peristiwa tersebut terjadi ketika Kajari dan keluarganya sedang dalam perjalanan pulang menggunakan mobil dinas pada malam hari. Saat melintas, mobil Kajari tiba-tiba dipepet oleh dua pengendara motor yang kemudian menggedor kaca mobil dan meminta agar kendaraan tersebut berhenti.

    Fathur menjelaskan saat di depan markas Kodim, kendaraan berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah. Ketika itu, ada dua anggota LSM turun dari sepeda motor sambil menggedor kendaraan yang ditumpangi Kajari Kabupaten Kediri dan keluarganya.

    Awalnya, hal itu tidak digubris. Namun, Kajari merasa terganggu dengan sikap mereka, bahkan hingga mengeluarkan dua kali tembakan ke udara. Namun, hal itu tidak membuat dua orang anggota LSM gentar, justru hendak merebut senjata yang dibawa Kajari. Hingga kemudian mereka ditangkap.

    Sementara itu, Kasi Intelijen Kajari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardi mengatakan Kajari sudah diikuti dua orang yang naik sepeda motor sejak lama sehingga dengan terpaksa memberikan peringatan kepada mereka. “Sudah diikuti, tetapi tidak kenal. Kalau terdesak, monggo diterjemahkan sendiri,” katanya.

    Kedua pelaku, yang mengaku sebagai anggota LSM, menggunakan cara-cara intimidatif untuk menyampaikan aspirasi mereka. Menurut laporan CNN Indonesia, motif di balik tindakan ini diduga terkait dengan penggunaan mobil dinas di luar jam kerja. Namun, cara yang mereka tempuh, yakni mengadang di jalan umum dan menciptakan suasana teror, jelas melanggar norma hukum dan sosial.

    Peristiwa ini memberikan pelajaran penting tentang batasan dalam menyuarakan aspirasi. Ketika tindakan mengatasnamakan LSM berubah menjadi ancaman dan teror, hal ini tidak dapat dibenarkan.

    Sebaliknya, langkah yang diambil oleh Kajari Kediri, meskipun melibatkan senjata api, tetap dalam kerangka perlindungan diri dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Semua pihak diimbau untuk selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyampaikan aspirasi, sehingga tidak menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum juga harus memberikan perlindungan maksimal bagi siapa pun yang menjadi korban dari tindakan intimidasi semacam ini.

    Kediri: Kejadian pengadangan mobil yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, pada Senin, 23 Desember 2024, menjadi perhatian masyarakat luas.
     
    Dalam video yang viral di media sosial, terlihat dua orang pengendara motor terlibat cekcok dengan Pradhana yang keluar dari mobil berpelat merah. Tindakan dua pria yang mengaku sebagai anggota LSM, yaitu Hikmawan Fendi Laksono (33) dan Ahmad Masliyanto (42), yang mengadang dan mengintimidasi mobil dinas Kajari di jalan raya, dinilai melewati batas kewajaran. Sebaliknya, langkah yang diambil Kajari dengan melepaskan tembakan peringatan dianggap sudah sesuai prosedur dan terukur untuk melindungi dirinya dan keluarganya.

    Kronologi Kejadian

    Berdasarkan laporan resmi, Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kediri, kendaraan dinas yang dikemudikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan nomor polisi AG 1039 EP bersama tiga anak dan asisten rumah tangganya diadang oleh dua pria yang mengendarai motor Honda Vario merah. Kedua pria tersebut, yang diduga dalam kondisi mabuk, menggedor dan memukul pintu mobil, bahkan mencoba membuka pintu belakang tempat anak-anak Kajari berada.
     
    Dalam situasi yang semakin tidak terkendali, Kajari keluar dari mobil dengan maksud menenangkan keadaan, tetapi malah diserang fisik oleh kedua pelaku. Untuk mencegah eskalasi lebih jauh, Kajari mengambil langkah preventif dengan mengeluarkan senjata api dan menembakkan peluru ke udara sebagai peringatan. Namun hal tersebut tetapi tidak dihiraukan oleh para pelaku, para pelaku mendorong dan memukul Kajari. Selanjutnya, kajari berteriak “rampok, rampok!” namun tidak ada yang membantu, kemudian kajari berhasil masuk ke mobil.

     
    Setelah berhasil masuk kembali ke mobilnya, Kajari langsung mengarahkan kendaraan menuju Kodim 0809/Kediri untuk meminta perlindungan. Kedua pelaku akhirnya diamankan oleh pihak Kodim dan diserahkan kepada Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
     
    Pihak Kodim 0809/Kediri juga menegaskan pentingnya langkah preventif yang diambil Kajari. “Kami langsung mengamankan kedua pelaku begitu Kajari tiba di markas. Insiden ini menjadi pengingat bahwa semua pihak harus mengedepankan dialog dan jalur hukum, bukan tindakan anarkis,” ujar perwakilan Kodim.

    Pihak Kejati Jatim Nyatakan Sudah Sesuai Prosedur

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati bersuara terkait kejadian yang menimpa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri Pradhana Probo hingga melepaskan tembakan ke udara, usai diduga akan terjadi upaya pengeroyokan. 
     
    Mia mengatakan Pradhana tengah dalam perjalanan bersama keluarga yang tiba-tiba diadang oleh dua orang tak dikenal. Kedua orang itu diduga mengancam keselamatan Pradhana.
     
    “Insiden terjadi pada pada Senin (23/12) pukul 20.30 WIB, di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Jawa Timur. Saat Kajari Kediri sedang melakukan perjalanan bersama keluarga diadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal,” kata Mia melalui keterangan tertulis, yang diterima Medcom.id, Selasa, 31 Desember 2024.
     
    Akhirnya, diketahui HFL (33) warga Kampung Dalem, dan AM (42) warga Kecamatan Mojo, yang diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatan Kajari.
     
    Dalam situasi itu, Pradhana, menurut Mia, mengambil tindakan terukur untuk melindungi diri. Ia memastikan tembakan yang dilepas Pradhana sudah sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP).
     

    “Kajari Kabupaten Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan SOP pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar,” ujarnya.
     
    Mia memastikan tindakan yang dilakukan Pradhana sesuai dengan aturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku dan dengan berpedoman kepada UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 8B menyatakan, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Hal ini diperkuat dengan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Kejaksaan RI, di mana Pasal 2 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa (1) Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengancam jiwa Jaksa sebagai aparat penegak hukum, penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius.
     

    Mia telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan. Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas.
     
    Ia menegaskan bahwa kejaksaan selalu memberikan perhatian penuh terhadap keamanan dan keselamatan anggota dalam melaksanakan tugas maupun keseharian. Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman di lapangan.
     
    “Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya terkait insiden ini. Kami akan terus memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” ujarnya.

    Kajari Kediri Punya Izin Penggunaan Senjata Api

    Polres Kediri Kota  menetapkan dua pria, HFL dan AM, sebagai tersangka atas tindakan anarkis yang mereka lakukan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kedua pelaku melakukan aksi kekerasan kepada Kajari yang tengah dalam perjalanan pulang bersama keluarganya.
     
    Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan sesuai Peraturan Perundang-undangan Tahun 2022 tentang perizinan pengawasan serta pengendalian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api, dijelaskan dalam Pasal 163 bahwa beberapa pejabat pemerintahan yang diperbolehkan memegang senjata api, seperti kepala tinggi negara, legislatif, kepala daerah, pejabat Polri, TNI, pegawai negeri sipil dan pejabat BUMN.
     
    Ia menjelaskan mereka harus memiliki surat keputusan jabatan kemudian sehat jasmani rohani, lulus tes psikologis mahir dan cakap menembak diberikan ijin memiliki dan menggunakan senjata api. “Dalam hal ini Bapak Kajari Kabupaten Kediri memiliki surat ijin khusus penggunaan senjata api dan masih berlaku hingga tahun 2025,” kata Kapolres.
     
    Ia menambahkan tembakan peringatan dapat dilepas ke udara maupun tanah jika dinilai ada ancaman. Hal itu untuk menurunkan moril pelaku kejahatan dengan tetap berhati-hati saat melakukan tembakan peringatan tersebut.

    Pelaku Mengatasnamakan LSM yang Tidak Dapat Dibenarkan

    Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin mengatakan peristiwa tersebut terjadi ketika Kajari dan keluarganya sedang dalam perjalanan pulang menggunakan mobil dinas pada malam hari. Saat melintas, mobil Kajari tiba-tiba dipepet oleh dua pengendara motor yang kemudian menggedor kaca mobil dan meminta agar kendaraan tersebut berhenti.
     
    Fathur menjelaskan saat di depan markas Kodim, kendaraan berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah. Ketika itu, ada dua anggota LSM turun dari sepeda motor sambil menggedor kendaraan yang ditumpangi Kajari Kabupaten Kediri dan keluarganya.
     
    Awalnya, hal itu tidak digubris. Namun, Kajari merasa terganggu dengan sikap mereka, bahkan hingga mengeluarkan dua kali tembakan ke udara. Namun, hal itu tidak membuat dua orang anggota LSM gentar, justru hendak merebut senjata yang dibawa Kajari. Hingga kemudian mereka ditangkap.
     
    Sementara itu, Kasi Intelijen Kajari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardi mengatakan Kajari sudah diikuti dua orang yang naik sepeda motor sejak lama sehingga dengan terpaksa memberikan peringatan kepada mereka. “Sudah diikuti, tetapi tidak kenal. Kalau terdesak, monggo diterjemahkan sendiri,” katanya.
     
    Kedua pelaku, yang mengaku sebagai anggota LSM, menggunakan cara-cara intimidatif untuk menyampaikan aspirasi mereka. Menurut laporan CNN Indonesia, motif di balik tindakan ini diduga terkait dengan penggunaan mobil dinas di luar jam kerja. Namun, cara yang mereka tempuh, yakni mengadang di jalan umum dan menciptakan suasana teror, jelas melanggar norma hukum dan sosial.
     
    Peristiwa ini memberikan pelajaran penting tentang batasan dalam menyuarakan aspirasi. Ketika tindakan mengatasnamakan LSM berubah menjadi ancaman dan teror, hal ini tidak dapat dibenarkan.
     
    Sebaliknya, langkah yang diambil oleh Kajari Kediri, meskipun melibatkan senjata api, tetap dalam kerangka perlindungan diri dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
     
    Semua pihak diimbau untuk selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyampaikan aspirasi, sehingga tidak menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum juga harus memberikan perlindungan maksimal bagi siapa pun yang menjadi korban dari tindakan intimidasi semacam ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Karyawan Indomaret Jepara Nyaris Jadi Korban Begal di Bangsri, Ditendang Jatuh dari Motor Helm Pecah

    Karyawan Indomaret Jepara Nyaris Jadi Korban Begal di Bangsri, Ditendang Jatuh dari Motor Helm Pecah

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Karyawan Indomaret Kabupaten Jepara nyaris jadi korban begal saat pulang bekerja.

    Peristiwa itu terjadi di jalan lingkar Wedelan-Bangsri, Kecamatan Bangsri. sekiranya pukul 23.20 WIB, Sabtu (28/12/2024).

    Kejadian pembegalan menimpa Nur Afifah (26) warga Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

    Dia mengatakan bahwa kejadian itu terjadi saat pulang kerja. 

    Awalnya Afifah pulang bersama temannya mengendarai motor masing-masing. 

    Namun sesampainya di pertigaan kompleks ruko Kecamatan Bangsri, mereka berpisah.

    Afifah lantas melanjutkan perjalanan dengan menancap gas motor cukup kencang dalam kondisi jalan sepi. 

    Sesampainya di jalur lingkar Wedelan-Bangsri, yang kondisnya sepi dan agak gelap.

    Saat itu dia melihat kaca spion dan tidak terlihat satupun pengendara di belakangnya.

    “Tiba-tiba saat lewat jembatan, gelap, tiba-tiba saya dipepet. Saya takut. Motor saya gas kencang,” kata Afifah saat di konfirmasi Tribunjateng, Selasa (31/12/2024).

    Saat berada di jalan yang sepi, tiba – tiba ia dipepet dua orang tak dikenal yang mengendarai Honda Scoopy. 

    Satu orang mengenakan kaos, satunya memakai jaket. 

    Mereka membawa alat pancing.

    “Stang motor saya ditendang. Motor saya jatuh, saya nyungsep. Sampai barang bawaan saya susu dan pampers anak saya kocar kacir,” ungkapnya.

    Saat terjatuh, helm yang digunakan Afifah pun pecah, hingga mengakibatkan wajahnya babak belur terkena aspal. 

    Kaki dan tangannya mengalami luka lecet.

    Dua orang tersebut sempat berhenti saat Afifah terjatuh dan berencana mengambil motor Honda Beat Street-nya. 

    Pelaku tidak sempat bicara apapun kepada Afifah. 

    Beruntung saat itu ada mobil dari arah belakang yang melihat peristiwa tersebut. 

    “Kebetulan ada sorot mobil, lalu dia (begal) kabur. Ada pengendara lain juga yang kemudian menolong saya,” ujarnya.

    Afifah kemudian dibawa ke Puskesma Bangsri. 

    Beruntung tak ada luka serius. 

    Hanya wajah yang mengalami lebam.

    Sampai saat ini, Afifah belum melaporkan peristiwa percobaan pembegalan yang dia alami. 

    “Saya sampai sekarang masih trauma,” tutupnya.

    Namun beberapa anggota Polsek Bangsri sudah mendatangi rumahnya. (Ito)

  • Polsek Lumbang Tangkap Residivis Pencurian Motor Mahasiswa

    Polsek Lumbang Tangkap Residivis Pencurian Motor Mahasiswa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Lumbang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Gadung, Desa Welulang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (28/12/2024). Pelaku berinisial YB (43), seorang residivis asal Kota Probolinggo, ditangkap setelah merampas sepeda motor korban dengan ancaman senjata tajam jenis celurit.

    Korban, Andi Roys (24), seorang mahasiswa asal Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, menjadi sasaran saat berboncengan dengan adiknya. Pelaku mengadang korban, mengancam menggunakan celurit, dan memaksa menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri.

    “Kami langsung merespon laporan dari warga dan segera melakukan penyelidikan. Beruntungnya, pelaku meninggalkan motornya di lokasi kejadian, sehingga memudahkan proses identifikasi,” ungkap Kapolsek Lumbang, Iptu Sumbut Pujaningwang, Selasa (31/12/2024).

    Setelah identifikasi, pelaku YB berhasil diringkus di Dusun Parasan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama. Diketahui, YB merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal panjang, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian dengan pemberatan.

    “Kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, sepeda motor pelaku, senjata tajam jenis celurit, serta beberapa barang pribadi milik pelaku. Saat ini, pelaku telah kami amankan di Polsek Lumbang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Sumbut.

    Kasus ini akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Penangkapan YB diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan rasa aman di wilayah Lumbang serta sekitarnya.

    “Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika terjadi tindak kriminal di sekitar mereka,” pungkas Iptu Sumbut. [ada/beq]