Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Berkas perkara pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang melibatkan tiga oknum anggota TNI AL dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Tiga oknum anggota TNI AL tersebut yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, yang sebelumnya dinyatakan terlibat dalam pembunuhan dan penggelapan mobil Ilyas.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan Oditurat Militer II-07 Jakarta selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer pada Jumat (31/1/2025) sekira pukul 09.11 WIB.
“Kami menerima berkas perkara penembakan di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzan, Jumat (31/1/2025).
Setelah pelimpahan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk menentukan apakah perkara siap dibawa ke persidangan.
Bila sudah dinyatakan lengkap secara syarat formil dan materil, maka barulah berkas perkara diregister dan dilakukan penetapan Majelis Hakim yang nantinya menangani perkara.
“Setelah diregister Kepala Pengadilan menunjuk hakim, majelis hakim. Setelahnya akan dipelajari (berkas perkara), hakim ketua akan menetapkan (jadwal) hari sidang,” ujar Fauzan.
BOS RENTAL DITEMBAK – Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzan dan Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat memberi keterangan, Jumat (31/1/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)
Diharapkan pada awal bulan Februari 2025 proses sidang terhadap tiga oknum anggota TNI AL yang terlibat dalam pembunuhan dan penggelapan mobil Ilyas Abdurrahman dapat dimulai.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan seluruh tahapan sidang terhadap tiga oknum anggota TNI AL hingga vonis akan terbuka untuk umum, sehingga dapat disaksikan publik.
Publik dipersilakan datang langsung melihat jalannya sidang, atau dapat memantau via daring melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Kami menjamin hal tersebut. Proses peradilan militer akan dilaksanakan secara transparan, terbuka untuk umum. Sekali lagi proses peradilan militer terbuka untuk umum,” tutur Fauzan.
Selama jalannya sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, ketiga oknum anggota TNI AL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetap ditahan sesuai keputusan Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menuturkan dalam proses sidang nanti ketiga tersangka dan saksi akan dihadirkan secara langsung.
“Di berkas perkara itu ada 19 (saksi), termasuk saudara Ramli (rekan Ilyas yang terluka tembak) menjadi 20 (saksi). Itu kita pastikan akan kita panggil sebagai saksi (saat sidang),” tutur Riswandono.
Sebelumnya bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman dan rekannya Ramli Abu Bakar menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025).
Kejadian bermula ketika Ilyas dibantu Ramli dan sejumlah saksi hendak mengamankan unit mobil Honda Brio berpelat B 2694 KZO yang digelapkan oleh seorang penyewa.
Mobil tersebut sudah beberapa kali berpindah tangan atau dijual, bahkan dua dari tiga GPS yang dipasang sudah dilucuti hingga akhirnya kendaraan dimiliki seorang oknum anggota TNI AL.
Setelah mendapati titik keberadaan mobil berdasar GPS berada di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak mereka lalu menuju lokasi, nahas di lokasi Ilyas dan Ramli justru tertembak oknum anggota TNI AL.
Selain tiga oknum anggota TNI AL yang sudah diamankan oleh penyidik POM TNI AL, terdapat juga tersangka sipil yang diamankan jajaran Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya