brand merek: Honda

  • Jadwal MotoGP Amerika 2025, Balapan Digelar saat Malam Takbiran

    Jadwal MotoGP Amerika 2025, Balapan Digelar saat Malam Takbiran

    Jakarta

    Seri ketiga MotoGP 2025 diselenggarakan di Circuit of the Americas (COTA) mulai 28 Maret. Balapan utama MotoGP Amerika 2025 diselenggarakan tanggal 31 Maret 2025 dini hari WIB atau saat malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

    Setelah Thailand dan Argentina, Amerika Serikat menjadi tuan rumah ketiga MotoGP 2025. Kilas balik ke dua seri sebelumnya, pada seri Thailand dan Argentina, rider Ducati Lenovo, Marc Marquez, berjaya dengan sapu bersih kemenangan di balap sprint dan balap utama.

    Jelang MotoGP Amerika 2025, Marquez dijagokan menjadi juara di Sirkuit COTA. Sebab berdasarkan statistik, pebalap asal Spanyol itu tampil perkasa di sirkuit sepanjang 5,5 km dengan koleksi 7 kali kemenangan. Kini dengan berbekal motor Ducati spek pabrikan, tentunya Marquez memiliki peluang besar juara lagi di Austin, Texas.

    Pada MotoGP Amerika 2024, Maverick Vinales yang saat itu membela tim pabrikan Aprilia Racing berhasil keluar sebagai juaranya. Kemudian di edisi balapan 2023, Alex Rins yang ketika itu membela LCR Honda, juga bisa juara di sirkuit yang telah menggelar MotoGP sejak tahun 2013 itu.

    Rangkaian balap MotoGP Amerika 2025 bisa disaksikan mulai Jumat (28/3) dengan sesi latihan bebas pertama. Kemudian pada Sabtu (29/3) dilanjutkan dengan latihan bebas kedua dan juga sesi kualifikasi pertama dan kedua MotoGP.

    Selanjutnya pada Minggu (30/3) hingga Senin (31/3) dini hari, diselenggarakan kualifikasi pertama dan kedua kelas Moto3 dan Moto2, juga sprint race MotoGP, dilanjutkan dengan race Moto3, Moto3, dan dipungkasi dengan race utama MotoGP.

    Tayangan MotoGP Amerika 2025 bisa disaksikan melalui kanal televisi Trans7.

    Jadwal MotoGP Amerika 2025

    Jumat (28/3/2025)
    – 21:00-21:35 WIB: Latihan bebas I Moto3
    – 21:50-22:30 WIB: Latihan bebas I Moto2
    – 22:45-23:30 WIB: Latihan bebas I MotoGP

    Sabtu (29/3/2025)
    – 20:40-21:10 WIB: Latihan bebas II Moto3
    – 21:25-21:55 WIB: Latihan bebas II Moto2
    – 22:10-22:40 WIB: Latihan bebas II MotoGP
    – 22:50-23:05 WIB: Kualifikasi I MotoGP
    – 23:15-23:30 WIB: Kualifikasi II MotoGP

    Minggu (30/3/2025)
    – 00:50-01:05 WIB: Kualifikasi I Moto3
    – 01:15-01:30 WIB: Kualifikasi II Moto3
    – 01:45-02:00 WIB: Kualifikasi I Moto2
    – 02:10-02:25 WIB: Kualifikasi II Moto2
    – 03:00 WIB: Sprint race MotoGP (10 lap)
    – 23:00 WIB: Race Moto3 (14 lap)

    Senin (31/3/2025)
    – 00:15 WIB: Race Moto2 (16 lap)
    – 02:00 WIB: Race MotoGP (20 lap)

    (lua/rgr)

  • Kepergok Curi Motor, Warga Manyar Gresik Hampir Dimassa

    Kepergok Curi Motor, Warga Manyar Gresik Hampir Dimassa

    Gresik (beritajatim.com) – Menjelang Lebaran, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Gresik masih marak terjadi. Kejadian terbaru menimpa Sarno (57), warga Jalan Kyai Sahlan, Manyar. Motor Honda Vario kesayangannya dicuri oleh Abid Dzakirimiz (23), warga Desa Suci, Kecamatan Manyar.

    Beruntung dalam kejadian tersebut, motor Honda Vario W 6947 RP yang diparkir di area tambak berhasil diselamatkan. Warga yang mengetahui aksi pencurian segera menangkap pelaku dan nyaris menghakiminya sebelum akhirnya diamankan.

    Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang berada di lokasi tambak, sementara motornya diparkir di samping kandang kambing.

    “Mengetahui motornya dicuri, korban bernama Sarno spontan berusaha mengejar pelaku yang mengendarai sepeda motor. Bersamaan dengan itu, ada saksi bernama Adan yang melihat kejadian dan berhasil menghadang pelaku yang berusaha kabur,” ujar Dante, Selasa (25/3/2025).

    Setelah diamankan, pelaku langsung diserahkan kepada petugas Polsek Manyar untuk diproses lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit motor sebagai barang bukti guna melengkapi pemeriksaan.

    “Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta,” tambahnya.

    Dihadapan petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri. Modusnya dengan berjalan mendekati motor korban yang dalam kondisi kunci masih menempel.

    “Pelaku sudah kami jebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Dante. [dny/beq]

  • Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Stylo Club Bandung Gelar Buka Puasa Bersama

    Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Stylo Club Bandung Gelar Buka Puasa Bersama

    JABAR EKSPRES – Dalam rangka mempererat kebersamaan serta meraih keberkahan di bulan suci Ramadhan, Stylo Club Bandung, komunitas pengguna Honda Stylo di wilayah Bandung, menggelar acara Buka Puasa Bersama.

    Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 22 Maret 2025, di Lakon Coffee and Eatery, Jl. Sekar Tongeret No. 19, Bandung.

    Acara ini diikuti oleh 40 peserta, seiring dengan semakin bertambahnya anggota klub sejalan dengan meningkatnya jumlah pengguna Honda Stylo di Bandung.

    Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi, tidak hanya di antara anggota Stylo Club Bandung, tetapi juga dengan para pengguna Stylo dan komunitas bikers lainnya.

    Baca juga : Honda Stylo Club Indonesia (HASCI) Chapter Bogor Adakan Kopdar dan Night Ride

    Peserta mulai berkumpul di Lakon Coffee pada pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, mereka melakukan kegiatan ngabuburit dengan berkeliling Kota Bandung menggunakan Honda Stylo 160.

    Selain menjadi ajang kebersamaan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menunjukkan eksistensi klub kepada masyarakat.

    Sebagai bagian dari komunitas pelopor keselamatan berkendara, anggota Stylo Club Bandung selalu menaati peraturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan berkendara demi #Cari_Aman di jalan raya.

    Pada pukul 17.45 WIB, peserta kembali ke Lakon Coffee. Sambil menunggu adzan Maghrib, mereka mendapatkan siraman rohani berupa ceramah dari seorang pemuka agama.

    Baca juga : Asah Kreativitas dan Nikmati Touring Santai di Trip with Honda Stylo 160

    Setelah itu, acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama, pembagian doorprize, serta sesi foto bersama sebagai dokumentasi kegiatan.

    Ketua Umum Stylo Club Bandung, Bro Ulil, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh peserta yang hadir.

    “Di bulan yang penuh berkah ini, alangkah baiknya jika tali silaturahmi antar anggota semakin erat, sehingga menambah rasa kekeluargaan. Kebersamaan di bulan Ramadhan mengingatkan kita bahwa kita adalah satu umat yang bersaudara,” ungkapnya.

  • Alasan Honda Setop Produksi Mobilio

    Alasan Honda Setop Produksi Mobilio

    Jakarta

    PT Honda Prospect Motor (HPM) resmi menghentikan produksi Low MPV Mobilio di Indonesia. Alasannya tren pasar yang semakin mengarah ke segmen Low Sport Utility Vehicle (LSUV), yang kini lebih diminati oleh konsumen Tanah Air.

    Honda Mobilio pertama kali meluncur di Indonesia pada 2014 dan sempat menjadi salah satu model terlaris di segmen LMPV.

    Tapi dalam beberapa tahun terakhir penjualan Mobilio terus menurun, Honda juga tidak memberikan penyegaran bagi mobil keluarga 7-penumpang itu. Di sisi lain popularitas Low SUV terus meningkat seperti Honda BR-V, Toyota Rush, dan Mitsubishi Xpander Cross.

    “Kami melakukan pengaturan produksi dan delivery untuk menyesuaikan dengan permintaan pasar,” kata Yusak Billy selaku Sales & Marketing and After Sales Director PT HPM saa dihubungi Senin (24/3/2025).

    “Sejak pertengahan tahun lalu, kami memang fokus pada segmen LSUV untuk memenuhi segmen 7-seater sesuai dengan kebutuhan konsumen dan tren pasar,” tambah dia.

    Kendati setop produksi saat ini, Honda masih memajang Mobilio dalam situs resminya.

    Namun dalam data wholesales Gaikindo 2025, nama Honda Mobilio tidak ada lagi, bahkan namanya tidak muncul sejak awal Januari. Biasanya Mobilio muncul di dalam daftar kolom bersama Brio RS, CR-V, HR-V, City Hatchback, WR-V dan BR-V.

    Sementara itu, tahun lalu Mobilio tercatat masih terdistribusi sebanyak 421 unit. Hanya saja sejak Juli 2024 tidak ada lagi distribusi Mobilio dari pabrik ke dealer.

    Mobilio terakhir didistribusikan pada Juni 2024. Kala itu ada 60 unit yang terdistribusi. Sebelumnya lagi, tepatnya pada Februari dan Mei Low MPV andalan Honda itu juga sama sekali tak didistribusikan ke dealer.

    Segmen mobil tujuh penumpang, Honda sudah punya amunisi lain yakni BR-V. Tak cuma itu, Honda juga tak pernah lagi mengajak Mobilio mejeng di pameran-pameran otomotif Indonesia.

    (riar/dry)

  • 2 Prajurit TNI AL Tembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

    2 Prajurit TNI AL Tembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

    GELORA.CO – Tiga prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tangerang menjalani sidang vonis, Selasa (25/1). Dua prajurit, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer.

    Sementara itu, satu prajurit bernama Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer.

    “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3).

    Sedangkan Rafsin dinilai terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama.

    Adapun vonis hakim ini sama dengan tuntutan Oditur Militer. Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.

    Sedangkan Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.

    Sebelumnya, Bambang membeli mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Mobil itu sebetulnya disewakan Ilyas ke orang lain.

    Selanjutnya, Akbar dan Rafsin membawa mobil Honda Brio tersebut. Ilyas bersama anaknya yang mencari-cari mobil sewaannya menemukan mobil itu pada 2 Januari 2025 di Pandeglang.

    Ilyas dan rombongan sempat menghentikan mobil tersebut dan bertanya kepada Akbar dan Rafsin dari mana mereka dapat mobil yang dibawa.

    Namun, terjadi cekcok. Akbar mencoba menenangkan situasi dan menjelaskan bahwa dia anggota TNI. Sementara Rafsin mengambil senjata api yang dibawa Akbar lalu menodongkannya kepada Ilyas dan rombongan.

    Tiba-tiba datang mobil yang dikendarai Kelasi Kepala Bambang dan menabrak Ilyas dan rombongan. Di tengah keributan, Akbar, Rafsin, dan Bambang kemudian kabur sambil membawa kembali mobil Brio itu.

    Setelah kejadian, Ilyas bersama rombongan kemudian sempat melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan. Namun karena tak direspons, mereka lanjut untuk mengejar sendiri.

    Ilyas dan rombongan berhasil mengejar Bambang dkk hingga ke rest area Tol Tangerang-Merak KM 45. Di sana, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental mobil Ilyas. Dua orang luka.

    Selanjutnya, Bambang menembak Ilyas dari dekat dengan jarak sekitar 1 meter. Tembakan itu mengenai dada sebelah kanan dan menyebabkan Ilyas tewas.

  • Tiga Anggota TNI AL Dijatuhi Hukuman Penjara dan Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil – Halaman all

    Tiga Anggota TNI AL Dijatuhi Hukuman Penjara dan Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman, seorang bos rental mobil yang tewas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Februari 2025.

    Selain hukuman penjara, keduanya juga dipecat dari dinas militer. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 pada Selasa (25/3/2025).

    “Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut.

    Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL, yaitu Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan. Selain kedua terdakwa yang divonis seumur hidup, Rafsin Hermawan yang terbukti melakukan penadahan mobil milik korban, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

    “Untuk terdakwa ketiga (Rafsin), pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer,” ungkap Arif.

    Peristiwa ini bermula pada 17 Februari 2025, ketika Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil, ditemukan tewas setelah diduga ditembak oleh Bambang dan Akbar, yang kemudian menggelapkan mobil korban. Rafsin Hermawan, yang terlibat dalam perbuatan penadahan, turut dijatuhi hukuman.

    Terdakwa Bambang dan Akbar dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil korban, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Rafsin Hermawan, yang hanya terlibat dalam penadahan mobil, dijatuhi hukuman empat tahun penjara sesuai dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 KUHP.

    Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

    Bambang Apri dituntut membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli, salah satu korban lain dalam kasus tersebut.

    Akbar Adli dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp 73 juta untuk keluarga Ramli.

    Sementara itu, Rafsin diwajibkan membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta untuk keluarga Ramli.

    Sidang ini dihadiri oleh dua anak korban, yang turut menghadiri proses vonis dengan harapan bisa mendapatkan keadilan bagi ayah mereka yang tewas dengan tragis. Mereka turut menyaksikan bagaimana vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim.

    Kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan anggota TNI yang seharusnya menjaga kedisiplinan dan kehormatan institusi, namun terlibat dalam tindak kriminal yang sangat serius.

    Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan kepada keluarga korban dan menjadi contoh bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota TNI.

    Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, hari ini, Selasa (25/3/2025), akan menggelar sidang untuk membacakan vonis terkait kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang tewas ditembak oleh oknum TNI AL pada awal tahun 2025.

    Sidang vonis ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Tiga oknum TNI AL itu minta dibebaskan di kasus pembunuhan tersebut. 

    Ketiga terdakwa sebelumnya telah menjalani serangkaian persidangan, termasuk sidang tuntutan pada Senin (10/3/2025) lalu. 

    Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut agar ketiga prajurit TNI AL tersebut diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. 

    Tuntutan ini terkait dengan dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terhadap Ilyas Abdurrahman.

    Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

    Mereka juga terbukti melakukan penadahan mobil milik Ilyas yang dicuri dan dipindahtangankan kepada mereka. 

    Sementara itu, Rafsin Hermawan dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait dengan tindak pidana penadahan.

    Insiden penembakan yang terjadi pada 2 Januari 2025 ini bermula ketika Ilyas mencoba mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang telah disewakan dan dipindahtangankan oleh Bambang Apri Atmojo dan rekan-rekannya.

    Dalam peristiwa tersebut, selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan.

    Tiga Terdakwa Mengajukan Pembelaan

    Saat menjalani sidang pledoi pada Senin (17/3/2025), ketiga terdakwa mengajukan pembelaan dan memohon agar mereka dibebaskan dari semua dakwaan. 

    Melalui kuasa hukum mereka, Letkol Laut (H) Hartono, para terdakwa menyatakan bahwa mereka tidak bersalah atas penembakan yang menewaskan Ilyas dan meminta agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan.

    “Saya meminta agar terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer,” ujar Hartono dalam sidang tersebut. 

    Sersan Satu Akbar Adli bahkan meminta agar ia tetap diizinkan menjadi anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska), meskipun sedang menghadapi tuntutan untuk diberhentikan dari dinas militer.

    Tanggapan Oditur Militer Terhadap Pembelaan Terdakwa

    Oditur Militer II-07 Jakarta memberikan tanggapan terhadap pembelaan yang disampaikan oleh para terdakwa. Mayor Korps Hukum Gori Rambe menegaskan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh ketiga terdakwa tidak dapat diterima.

    Oditur militer menyatakan bahwa bukti hukum yang ada sudah cukup untuk mendukung tuntutan yang diajukan, yakni pemecatan dari dinas militer serta hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Reaksi Keluarga Korban

    Rizky Agam Syahputra, anak dari Ilyas Abdurrahman, mengungkapkan rasa kecewa atas pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa. 

    Ia merasa bahwa permohonan maaf yang diajukan oleh pihak terdakwa tidak tulus dan lebih dimaksudkan untuk meringankan hukuman mereka.

    Rizky juga menegaskan bahwa keluarganya mendukung tuntutan Oditur Militer dan berharap agar para terdakwa diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.

    “Kami berharap agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka, karena tindakan mereka telah merenggut nyawa orang tua kami,” ujar Rizky dengan tegas.

    Sidang vonis yang digelar hari ini akan menjadi titik penting dalam menentukan nasib ketiga terdakwa yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.

    Keluarga korban dan masyarakat pun berharap agar proses hukum ini memberikan keadilan yang sepatutnya.

    Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak, TNI AL Terlibat dalam Kasus Penggelapan dan Penembakan

    Peristiwa penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025) mengungkap dugaan penggelapan mobil yang disewa.

    Polisi dan TNI Angkatan Laut (AL) mengungkap kronologi kejadian yang berujung pada penembakan tragis ini.

    Penggelapan Mobil yang Berujung pada Penembakan

    Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers yang digelar di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dimulai dari dugaan penggelapan mobil rental milik Ilyas Abdurrahman, yang disewa oleh seorang berinisial IH. IH yang diketahui telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) menggunakan identitas palsu untuk menyewa mobil Honda Brio bernomor polisi B 2694 KZO milik Ilyas.

    Mobil tersebut kemudian diserahkan kepada RH, yang menjualnya kepada IS dengan harga Rp 23 juta.

    Selanjutnya, RH menjual mobil itu kepada oknum TNI AL, AA, dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp 40 juta. 

    Rencana awalnya, mobil tersebut akan dibawa ke daerah Sukabumi.

    Jejak Penembakan di Rest Area

    Setelah mobil tersebut dikuasai oleh oknum TNI AL berinisial AA, Ilyas Abdurrahman dan anaknya, Agam, mulai melacak keberadaan mobil dengan menggunakan GPS yang dipasang pada kendaraan.

    Mereka menemukan bahwa dua dari tiga GPS telah tidak berfungsi, sehingga hanya mengandalkan satu GPS yang masih aktif. GPS itu membawa mereka ke daerah Pandeglang, dan akhirnya mobil ditemukan di Kilometer 45, di Indomaret Rest Area Tol Tangerang-Merak.

    Meskipun Agam sudah melapor ke Polsek Cinangka mengenai dugaan penggelapan mobil tersebut, laporan itu tidak direspons dengan cepat. Pada akhirnya, Ilyas Abdurrahman dan anaknya melakukan pencarian secara mandiri hingga tiba di lokasi penembakan.

    Penembakan yang Menewaskan Ilyas Abdurrahman

    Di Rest Area Kilometer 45, terjadi tarik-menarik antara Ilyas Abdurrahman dengan pihak yang menguasai mobilnya, yang berujung pada penembakan.

    Kapolda Banten menyatakan bahwa Ilyas Abdurrahman ditembak hingga meninggal dunia, sementara satu orang lainnya dari pihak rental mengalami luka-luka.

    Menurut informasi dari Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata, tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kejadian ini, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, dilaporkan dikeroyok oleh sekitar 15 orang di Rest Area tersebut.

    Denih Hendrata juga mengonfirmasi bahwa kasus ini bermula dari masalah pembelian mobil dan mengakui bahwa salah satu anggotanya menembak pemilik rental hingga tewas.

  • Pemotor di Bogor Tewas Tertabrak Truk Usai Tabrak Motor Lawan Arah

    Pemotor di Bogor Tewas Tertabrak Truk Usai Tabrak Motor Lawan Arah

    Bogor

    Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan truk terjadi di Jalan Raya Umum Ciawi-Sukabumi, Caringin, Bogor, Jawa Barat. Seorang pengendara motor meninggal dunia akibat kecelakaan itu.

    “Korban meninggal dunia satu orang, pengendara sepeda motor Honda BeAt nopol F-2098-DY inisial AAR,” kata Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Ferdhyan Mulya, Selasa (25/3/2025).

    Peristiwa nahas itu terjadi pada hari Senin (24/3) sore. Kecelakaan berawal ketika sebuah sepeda motor melawan arah di bahu kanan jalan dari Ciawi menuju Sukabumi.

    “Setiba di TKP (tempat kejadian perkara), dari arah berlawanan datang kendaraan sepeda motor Honda BeAT (motor korban),” jelasnya.

    Ferdhyan menyebut saat itu, korban sedang berusaha mendahului truk yang ada di depannya. Korban sedang mendahului truk tersebut dari sebelah kiri jalan.

    “Kemudian terjadi tabrakan antara kendaraan sepeda motor tidak diketahui (yang melawan arah) dengan Honda BeAT (motor korban),” tuturnya.

    “Pada saat yang sama, dari arah Sukabumi ke arah Ciawi datang melaju kendaraan sepeda motor jenis tidak diketahui (melarikan diri) lalu membentur bagian belakang kendaraan Sepeda Motor Honda BeAT korban,” jelasnya.

    Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka di kepala. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian

    (rdh/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sidang Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Tiga Oknum TNI AL Minta Dibebaskan – Halaman all

    Sidang Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Tiga Oknum TNI AL Minta Dibebaskan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, hari ini, Selasa (25/3/2025), akan menggelar sidang untuk membacakan vonis terkait kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang tewas ditembak oleh oknum TNI AL pada awal tahun 2025.

    Sidang vonis ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Tiga oknum TNI AL itu minta dibebaskan di kasus pembunuhan tersebut. 

    Ketiga terdakwa sebelumnya telah menjalani serangkaian persidangan, termasuk sidang tuntutan pada Senin (10/3/2025) lalu. 

    Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut agar ketiga prajurit TNI AL tersebut diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. 

    Tuntutan ini terkait dengan dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terhadap Ilyas Abdurrahman.

    Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

    Mereka juga terbukti melakukan penadahan mobil milik Ilyas yang dicuri dan dipindahtangankan kepada mereka. 

    Sementara itu, Rafsin Hermawan dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait dengan tindak pidana penadahan.

    Insiden penembakan yang terjadi pada 2 Januari 2025 ini bermula ketika Ilyas mencoba mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang telah disewakan dan dipindahtangankan oleh Bambang Apri Atmojo dan rekan-rekannya.

    Dalam peristiwa tersebut, selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan.

    Tiga Terdakwa Mengajukan Pembelaan

    Saat menjalani sidang pledoi pada Senin (17/3/2025), ketiga terdakwa mengajukan pembelaan dan memohon agar mereka dibebaskan dari semua dakwaan. 

    Melalui kuasa hukum mereka, Letkol Laut (H) Hartono, para terdakwa menyatakan bahwa mereka tidak bersalah atas penembakan yang menewaskan Ilyas dan meminta agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan.

    “Saya meminta agar terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer,” ujar Hartono dalam sidang tersebut. 

    Sersan Satu Akbar Adli bahkan meminta agar ia tetap diizinkan menjadi anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska), meskipun sedang menghadapi tuntutan untuk diberhentikan dari dinas militer.

    Tanggapan Oditur Militer Terhadap Pembelaan Terdakwa

    Oditur Militer II-07 Jakarta memberikan tanggapan terhadap pembelaan yang disampaikan oleh para terdakwa. Mayor Korps Hukum Gori Rambe menegaskan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh ketiga terdakwa tidak dapat diterima.

    Oditur militer menyatakan bahwa bukti hukum yang ada sudah cukup untuk mendukung tuntutan yang diajukan, yakni pemecatan dari dinas militer serta hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Reaksi Keluarga Korban

    Rizky Agam Syahputra, anak dari Ilyas Abdurrahman, mengungkapkan rasa kecewa atas pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa. 

    Ia merasa bahwa permohonan maaf yang diajukan oleh pihak terdakwa tidak tulus dan lebih dimaksudkan untuk meringankan hukuman mereka.

    Rizky juga menegaskan bahwa keluarganya mendukung tuntutan Oditur Militer dan berharap agar para terdakwa diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.

    “Kami berharap agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka, karena tindakan mereka telah merenggut nyawa orang tua kami,” ujar Rizky dengan tegas.

    OKNUM TNI AL MENANGIS –  Ilyas Abdurrahman, oknum TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil menangis. Illyas Abdurrahman menangis saat membacakan nota pembelaan Atas kasus pembunuhan Bos Rental Mobil dalam sidang pada Senin (17/3/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

    Sidang vonis yang digelar hari ini akan menjadi titik penting dalam menentukan nasib ketiga terdakwa yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.

    Keluarga korban dan masyarakat pun berharap agar proses hukum ini memberikan keadilan yang sepatutnya.

    Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak, TNI AL Terlibat dalam Kasus Penggelapan dan Penembakan

    Peristiwa penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025) mengungkap dugaan penggelapan mobil yang disewa.

    Polisi dan TNI Angkatan Laut (AL) mengungkap kronologi kejadian yang berujung pada penembakan tragis ini.

    Penggelapan Mobil yang Berujung pada Penembakan

    Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers yang digelar di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dimulai dari dugaan penggelapan mobil rental milik Ilyas Abdurrahman, yang disewa oleh seorang berinisial IH. IH yang diketahui telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) menggunakan identitas palsu untuk menyewa mobil Honda Brio bernomor polisi B 2694 KZO milik Ilyas.

    Mobil tersebut kemudian diserahkan kepada RH, yang menjualnya kepada IS dengan harga Rp 23 juta.

    Selanjutnya, RH menjual mobil itu kepada oknum TNI AL, AA, dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp 40 juta. 

    Rencana awalnya, mobil tersebut akan dibawa ke daerah Sukabumi.

    Jejak Penembakan di Rest Area

    Setelah mobil tersebut dikuasai oleh oknum TNI AL berinisial AA, Ilyas Abdurrahman dan anaknya, Agam, mulai melacak keberadaan mobil dengan menggunakan GPS yang dipasang pada kendaraan.

    Mereka menemukan bahwa dua dari tiga GPS telah tidak berfungsi, sehingga hanya mengandalkan satu GPS yang masih aktif. GPS itu membawa mereka ke daerah Pandeglang, dan akhirnya mobil ditemukan di Kilometer 45, di Indomaret Rest Area Tol Tangerang-Merak.

    Meskipun Agam sudah melapor ke Polsek Cinangka mengenai dugaan penggelapan mobil tersebut, laporan itu tidak direspons dengan cepat. Pada akhirnya, Ilyas Abdurrahman dan anaknya melakukan pencarian secara mandiri hingga tiba di lokasi penembakan.

    Penembakan yang Menewaskan Ilyas Abdurrahman

    Di Rest Area Kilometer 45, terjadi tarik-menarik antara Ilyas Abdurrahman dengan pihak yang menguasai mobilnya, yang berujung pada penembakan.

    Kapolda Banten menyatakan bahwa Ilyas Abdurrahman ditembak hingga meninggal dunia, sementara satu orang lainnya dari pihak rental mengalami luka-luka.

    Menurut informasi dari Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata, tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kejadian ini, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, dilaporkan dikeroyok oleh sekitar 15 orang di Rest Area tersebut.

    Denih Hendrata juga mengonfirmasi bahwa kasus ini bermula dari masalah pembelian mobil dan mengakui bahwa salah satu anggotanya menembak pemilik rental hingga tewas.

    Proses Hukum Terus Berlanjut

    TNI AL pun memastikan bahwa mereka akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

    Denih Hendrata menegaskan bahwa tidak ada upaya penutupan terkait kejadian ini dan mereka mendukung sepenuhnya penyelidikan lebih lanjut.

  • Polres Bondowoso Kembalikan 6 Motor Curian Gratis, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

    Polres Bondowoso Kembalikan 6 Motor Curian Gratis, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

    Bondowoso (beritajatim.com) – Enam korban pencurian kendaraan bermotor di Bondowoso akhirnya bisa tersenyum lega setelah Polres setempat berhasil mengembalikan motor mereka secara gratis. Yang mengejutkan, pelaku ternyata adalah orang terdekat yang selama ini dianggap teman bahkan keluarga.

    Sebanyak enam korban pencurian kendaraan bermotor akhirnya bisa bernapas lega setelah Polres Bondowoso berhasil menemukan dan mengembalikan motor mereka secara gratis. Penyerahan kendaraan ini dilakukan langsung oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, pada Senin (24/3/2025) kemarin.

    Motor-motor yang dikembalikan di antaranya Honda Beat, Scoopy, CRF 150L, dan beberapa lainnya. Salah satu korban, Deva Verina Sabella (24), warga Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, mengaku sangat bersyukur motornya bisa kembali.

    “Alhamdulillah gratis. Terima kasih Polres Bondowoso,” ujarnya penuh haru.

    Ia tak menyangka pelaku pencurian adalah tetangganya sendiri, EG (25), yang kerap nongkrong bersamanya. Deva kehilangan motornya pada Maret 2025 setelah dipinjam oleh EG dengan alasan pergi ke Masjid At-Taqwa. Namun, motornya tak kunjung dikembalikan, bahkan STNK dan helmnya juga hilang.

    Kasus serupa dialami Ahmad Dani, warga Desa Pasarejo, Kecamatan Wonosari. Ia menangis saat melihat pelaku yang selama ini ia anggap sahabat dekat ditangkap polisi.

    “Saya benar-benar tak menyangka. Dia sudah saya anggap keluarga,” ujarnya.

    Polres kembalikan motor korban pencurian di Mapolres setempat, Senin (24/3/2025). (Humas Polres Bondowoso)

    Modus pencurian yang dilakukan EG dan adiknya, yang masih pelajar SMA, terbilang rapi. Mereka memanfaatkan momen nongkrong bersama teman-temannya untuk meminjam motor dengan dalih mengambil uang. Tanpa disadari, mereka menduplikasi kunci motor tersebut dan mencurinya di kemudian hari.

    Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Ia juga menyarankan penggunaan kunci ganda untuk meningkatkan keamanan.

    “Kalau pakai kunci cakram, InsyaAllah butuh waktu lebih lama bagi pelaku untuk mencuri,” tuturnya.

    Sebagai langkah pencegahan, Polres Bondowoso telah memetakan lokasi-lokasi rawan pencurian, terutama di kawasan perbelanjaan dan perumahan yang sering menjadi target kejahatan.

    Untuk diketahui, dua pelaku pencurian ini merupakan kakak beradik asal Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang. Mereka telah ditangkap pada Minggu (23/3/2025) dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. [awi/beq]

  • Jangan Kaget! Segini Pajak Tahunan Honda CR-V Hybrid Tahun 2025

    Jangan Kaget! Segini Pajak Tahunan Honda CR-V Hybrid Tahun 2025

    Jakarta

    Pajak tahunan Honda CR-V Hybrid untuk tahun 2025 tembus Rp 11 jutaan. Berikut rincian pajak Honda CR-V bertenaga hybrid tersebut.

    Pajak Honda CR-V Hybrid tembus Rp 11 juta. Ditelusuri detikOto dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mobil Honda dengan kode RS58 RS CVT ZZ yang merujuk pada CR-V hybrid itu terdaftar sebagai kendaraan pertama atas nama perusahaan.

    Pajak Tahunan Honda CR-V Hybrid Tahun 2025

    Untuk rincian pajaknya sebagai berikut.

    PKB Pokok: Rp 11.025.000SWDKLLJ: Rp 143.000Total: Rp 11.168.000

    Perlu dicatat, CR-V hybrid tersebut merupakan lansiran 2024 namun pelatnya terdaftar untuk tahun 2025. Soal pajak tahunan, besarnya bisa jadi berbeda di wilayah lain dan juga bila kepemilikan atas nama perorangan.

    Spesifikasi Honda CR-V Hybrid

    Sebagai informasi tambahan, soal spesifikasi Honda CR-V Hybrid disokong mesin 1.5L turbo yang bisa menyemburkan tenaga sebesar 190 PS pada 6.000 rpm. Torsinya 240 Nm pada rentang 1.700-5.000 rpm. Mesin pada CR-V hybrid dipasangkan dengan motor listrik bertenaga 184 PS pada 5.000-8.000 rpm. Sementara mesinnya punya tenaga 147 PS pada 6.100 rpm. Perpaduan antara keduanya bisa menyemburkan tenaga sebesar 207 PS. Torsi dari mesin sebesar 335 Nm dan torsi motor listrik 181 PS.

    CR-V Hybrid mengusung sistem yang bekerja secara otomatis, di mana kedua motor listrik dan mesin bensinnya dapat beroperasi secara independen. Sistem manajemen daya yang efisien ini mampu membuat penggunaan baterai menjadi lebih dominan dibandingkan bensin, yang pada akhirnya membuat efisiensi bahan bakar sangat baik.

    Bicara fitur, Honda CR-V hybrid sudah terdapat head up display. Sistem audionya juga sudah dilengkapi dengan power flow mode. Speaker pada CR-V hybrid menggunakan 12 speaker keluaran BOSE.

    Honda CR-V Hybrid sudah dibekali dengan Honda Sensing. Honda Sensing yang ada di CR-V Hybrid itu cukup lengkap, terlebih ada kehadiran Adaptive Driving Beam. Memiliki konfigurasi tempat duduk dua baris, CR-V hybrid bisa memuat lima orang. Soal harga, Honda CR-V hybrid saat ini ditawarkan dengan banderol Rp 825,8 juta.

    (dry/din)