brand merek: Honda

  • Jumlah Korban Jiwa Kecelakaan Mobil BMW di Surabaya Jadi 2 Orang, Sopir Terpengaruh Alkohol – Halaman all

    Jumlah Korban Jiwa Kecelakaan Mobil BMW di Surabaya Jadi 2 Orang, Sopir Terpengaruh Alkohol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terjadi kecelakaan maut di kawasan Makam Pahlawan, Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/4/2025) dini hari.

    Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil BMW dan tiga pengendara sepeda motor.

    Terkini, korban tewas dalam kecelakaan tersebut bertambah, jumlahnya menjadi dua orang.

    Awalnya, kecelakaan ini hanya menyebabkan satu orang pemotor tewas dan dua lainnya mengalami luka berat.

    Akan tetapi, korban luka berat berinisial SN (71), pengendara motor Honda Astrea dengan nomor polisi (nopol) L-9970-OZ dikabarkan meninggal dunia.

    Warga Jember, Jawa Timur tersebut meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Surabaya, Senin (14/4/2025) dini hari. 

    “Iya, korban meninggal dalam perawatan,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto saat dihubungi Surya Malang, Senin.

    Saat disinggung terkait dugaan penyebab kecelakaan, Arifianto menyatakan, sopir mobil BMW berinisial AA (25) mengemudi dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol. 

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan alkohol portable didapatkan hasil 0,030 atau ±30 persen,” ungkapnya. 

    Namun, mengenai penetapan tersangka terhadap sopir asal Jalan Hayam Wuruk, Purworejo, Pasuruan ini, Arifianto menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara.

    “Untuk penetapan (status hukum) insyaallah hari ini (Senin, 14 April 2025),” tuturnya.

    Kejadian Kecelakaan  

    Kanit Laka Satlantas Polrestabes Iptu Suryadi mengatakan, pada hari kejadian, kecelakaan itu mengakibatkan pemotor Honda Beat dengan nomor polisi L-4788-BAS, berinisial AFN (20), warga Babatan, Wiyung, Surabaya, meninggal dunia di lokasi. 

    Lalu pemotor ojek online Honda Scoopy bernopol L-3836-SM yang dikendarai MTS (24) yang membonceng penumpang warga negara asing (WNA) Prancis, RPM (27) juga mengalami luka ringan.

    Kronologi kecelakaan berawal ketika mobil BMW berjalan dari arah timur ke barat di Jalan Mayjen Sungkono. 

    Setibanya di TKP, pengemudi mobil BMW diduga tidak konsentrasi sehingga menabrak tiga pengendara motor yang melaju searah di depannya. 

    Masing-masing ialah motor Honda Beat bernopol L-4788-BAS, motor Honda Astrea bernopol L-4970-OZ, dan motor Honda Scoopy bernopol L-3836-SM.

    “Kemudian Mobil BMW oleng ke kiri menabrak pohon depan TMP.”

    “Akibat laka lantas tersebut Aditya Febriansyah Nur Fauzi meninggal dunia di TKP,” ujar Suryadi.

    Salah satu korban selamat, Sukirman mengatakan, dirinya sempat melihat pengemudi mobil BMW tersebut setelah kecelakaan. 

    Menurutnya, pengemudi tampak seperti orang yang kehilangan kesadaran. 

    “Setelah menabrak, dia keluar dari mobilnya dengan langkah sempoyongan, seolah-olah sedang mabuk berat,” ujar Sukirman, Minggu.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kecelakaan Maut BMW Seruduk 3 Pemotor di Surabaya Diduga karena Sopir Mabuk, Korban Tewas Bertambah.

    (Tribunnews.com/Deni)(SuryaMalang.com/Luhur Pambudi)

  • Profil Djuyamto, Pernah Pimpin Sidang Hasto Kini Tersangka Kasus Suap Migor

    Profil Djuyamto, Pernah Pimpin Sidang Hasto Kini Tersangka Kasus Suap Migor

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap dalam kepengurusan perkara minyak goreng korporasi di PN Jaksel.

    Dia ditetapkan tersangka atas perannya yang diduga menerima suap agar perkara minyak goreng korporasi itu divonis lepas atau onslag.

    Adapun, saat memutus perkara itu, Djuyamto duduk sebagai ketua majelis hakim. Sementara, Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) menjadi hakim anggota.

    “Ketiga orang tersebut adalah ABS selaku hakim PN Jaksel, tersangka AM, tersangka DJU yang bersangkutan hakim PN Selatan yang saat itu menjabat ketua majelis hakim,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar di Kejagung, Senin (14/4/2025).

    Qohar menambahkan, Djuyamto diduga telah menerima uang suap sebesar Rp7,5 miliar dalam kasus kepengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng korporasi tersebut.

    Profil Djuyamto

    Djuyamto lahir pada 18 Desember 1967 di Sukoharjo. Dia menuntaskan pendidikan sarjana dan magister di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).   

    Berdasarkan situs resmi PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjabata sebagai hakim dengan pangkat pembina utama madya.

    Kemudian, Djuyamto mengawali kariernya di PN Tanjungpandan pada 2002.

    Dia juga sempat ditugaskan di PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, hingga PN Jakarta Utara.

    Sementara itu, saat ini Djuyamto dikenal sebagai hakim sekaligus pejabat humas di PN Jakarta Selatan.

    Adapun, Djuyamto juga sempat menjadi pengadil pada sejumlah kasus terkenal, seperti kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

    Selanjutnya, menjadi hakim anggota sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    Belakangan, Djuyamto juga telah menjadi halim tunggal pada kasus gugatan praperadilan perkara Ronald Tannur atas terdakwa hakim Heru Hanindyo.

    Selain itu, dia juga didapuk sebagai hakim tunggal sidang gugatan praperadilan dari Sekretaris Jenderal PDIP HastoKristiyanto di kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Djumyanto Punya Harta Rp2,9 Miliar 

    Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), Djuyamto memiliki harta kekayaan Rp2,9 miliar pada 2024.

    Dalam laporan itu, mayoritas harta Djuyamto berada dalam aset tanah dan bangunan sebesar Rp2,4 miliar. Aset tersebut tersebar di Karanganyar dan Sukoharjo.

    Kemudian, Djuyamto juga memiliki aset transportasi dan mesin sebesar Rp401 juta. Perinciannya, Honda Beat (2015) Rp2,5 juta; Motor Vespa (2020) Rp23,5 juta; dan Toyota Innova (2023) Rp375 juta.

    Selain itu, dia juga memiliki harta bergerak Rp 90,5 juta; kas dan setara mas Rp168 juta, harta lainnya Rp60 juta. Adapun, Djuyamto juga tercatat memiliki utang Rp250 juta.

  • Honda Vario 160 2025 Meluncur, Dapat Pilihan Warna Kuning

    Honda Vario 160 2025 Meluncur, Dapat Pilihan Warna Kuning

    Jakarta

    Honda Vario 160 mendapatkan pembaruan warna buat pasar Malaysia. Kembaran Honda Click 160 tersebut kini mendapatkan opsi warna yang lebih segar, yakni warna kuning.

    Seperti dikutip dari laman Boon Siew Honda, Vario 160 versi 2025 mendapatkan pilihan warna yellow (kuning) yang lebih atraktif dan berjiwa muda. Warna cerah itu dipadukan dengan grafis abu-abu dan merah yang sporty. Selain kuning, untuk opsi warna metalik ini juga disediakan pilihan biru dan merah.

    Honda Vario 160 2025 Foto: Dok. Honda

    Tak hanya warna metalik, Honda Vario 160 edisi 2025 juga ditawarkan dengan pilihan warna matte alias doff, dengan karakter polos atau tanpa grafis. Ada empat pilihan warna matte, yakni silver, merah, hijau, dan juga biru.

    Soal jantung pacu, motor ini tetap ditenagai mesin satu silinder, SOHC, 157 cc, 4 katup, eSP+, berpendingin radiator, pakai sistem injeksi bahan bakar PGM-FI. Mesin tersebut bisa menghasilkan tenaga puncak 11,3 kW pada 8.500 rpm.

    Kendaraan ini juga dilengkapi dengan sistem keselamatan rem cakram depan dan belakang, serta sudah dilengkapi sistem ABS alias Anti-lock Braking System. Motor ini pakai rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) yang diklaim ringan, namun tetap kuat.

    Honda Vario 160 2025 Foto: Dok. Honda

    Fitur-fitur lain di Honda Vario 160 2025 meliputi Honda Smart Key dengan tombol start, sistem alarm pencurian, dan sistem penjawab panggilan, lampu-lampu full LED untuk safety, serta pengisi daya USB di dasbor. Motor ini juga menampilkan speedometer full digital yang menampilkan berbagai informasi penting.

    Motor ini memiliki kapasitas penyimpanan bawah jok sebesar 18 liter yang bisa digunakan untuk menyimpan berbagai barang penting, seperti mantel hujan atau cover sepatu.

    Soal harga, Honda Vario 160 2025 versi warna metalik akan dijual sekitar RM 10.198 (Rp 38,6 juta), sementara versi warna doff dijual sedikit lebih mahal, yakni RM 10.498 (Rp 39,7 juta).

    (lua/din)

  • 3
                    
                        Mobil Diduga Bawa Rokok Ilegal Lawan Arus Sepanjang 13 Km di Tol Trans-Jawa
                        Regional

    3 Mobil Diduga Bawa Rokok Ilegal Lawan Arus Sepanjang 13 Km di Tol Trans-Jawa Regional

    Mobil Diduga Bawa Rokok Ilegal Lawan Arus Sepanjang 13 Km di Tol Trans-Jawa
    Editor
    KOMPAS.com –
    Kecelakaan tragis terjadi di Tol Trans-Jawa, Km 332+000 pada Sabtu, 12 April 2025, yang melibatkan mobil Honda BRV dengan nomor polisi F 1859 MO dan bus PO Fransindo Trans W 7842 UO, Sabtu (12/4/20245)..
    Akibat kecelakaan ini, M Hardiansyah, penumpang mobil, tewas di tempat. Sementara itu, pengemudi mobil Honda BRV, Fauzi Ramdani (29) meninggal dunia setelah setelah dirawat intensif di Rumah Sakit Umum (RSU) Aro Pekalongan.
    Dikutip dari
    Tribun Jateng
    ,  Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Ronny Hidayat mengatakan, mobil tersebut berisikan ribuan rokok tanpa cukai.
    Kecelakaan terjadi di Desa Babalan Kidul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, saat kendaraan melaju dari arah Semarang menuju Jakarta.
    Awalnya mobil tersebut melaju dari arah Semarang ke Jakarta. Lalu, mobil tersebut mampir di rest area namun tidak turun.
    Fauzi berhenti di rest area selama 7 menit tanpa meninggalkan kendaraannya.
    “Saya tadi cari informasi kepada pihak pengelola maupun security di situ, rupanya dia sempat 7 menit singgah di rest area Km 319 tidak turun dari mobil,” kata Ronny, Minggu (14/4/2025).
    Setelah meninggalkan rest area, mobil BRV tersebut malah berbalik arah ke arah timur dengan kecepatan tinggi di lajur yang tidak seharusnya.
    Ronny menambahkan bahwa mobil tersebut melawan arus sepanjang 13 kilometer sebelum akhirnya bertabrakan dengan bus yang melintas ke arah barat.
    “Setelah dia dari Km 319 terus mengudara, terus memacu kendaraannya, terus pakai lajur 2 sampai dengan Km 332. Berarti dia kurang lebih lawan arus sepanjang 13 kilometer,” paparnya. 
    Ronny mengungkapkan bahwa lampu kendaraan BRV tersebut telah dimatikan sebelum keluar dari rest area.
    Informasi dari saksi, kata Ronny, mobil BRV tidak menggunakan lampu penerangan saat memasuki jalur yang salah.
    “Tidak tahunya begitu masuk laju itu lampu dimatikan,” ucap Ronny.
    Sebelum tabrakan, sopir bus telah berusaha menghindari kecelakaan dengan melakukan pengereman.
    “Tadi sopir bus berdasarkan pemeriksaan kami sudah melaksanakan pengereman untuk menghindari kecelakaan, namun mobil BRV itu rupanya lampunya sudah dimatiin saat keluar dari di rest area itu masih nyala,” ujarnya.
    Bagaimana dengan Muatan Rokok Tanpa Cukai yang Ditemukan?
    Kaitannya dengan
    muatan rokok tanpa cukai
    yang ditemukan dalam mobil, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pekalongan.
    Ronny menyebutkan bahwa ribuan rokok tanpa cukai tersebut masih berada di exit tol Bojong.
     
    “Sopir bus juga masih kami mintai keterangan, di kantor Satlantas Polres Pekalongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuhnya.
    Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap penyebab pasti mobil tersebut melawan arah.
    “Kami menduga kalau menurut analisis kami itu ada yang nggak beres dengan sopir,” tuturnya.
    Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine dan darah terhadap sopir setelah korban dilarikan ke rumah sakit.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harta dan Profil Djuyamto Hakim PN Jakarta Selatan yang Ditahan Kejagung, Punya Utang Rp250 Juta

    Harta dan Profil Djuyamto Hakim PN Jakarta Selatan yang Ditahan Kejagung, Punya Utang Rp250 Juta

    TRIBUNJAKARTA.COM – Berikut harta kekayaan dan profil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto yang ditahan Kejaksaan Agung.

    Djuyamto merupakan satu dari tiga hakim yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai  tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025). 

    Terkuak Djuyamto sempat menangani perkara yang menjadi sorotan masyarakat antara lain kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019. 

    Ia juga menjadi hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukanSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

    Sementara itu, harta kekayaan Djuyamto sebesar Rp 2.919.521.104. Isi garasi hakim PN Jakarta Selatan itu juga terungkap.

    Ia memiliki dua sepeda motor yakni Honda Beat dan Vespa. Kemudian, mobil Toyota Innova Reborn

    Namun, Djuyamto memiliki utang sebesar Rp250 juta.

    Hakim Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan.

    Djuyamto bersama Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (P)  Jakarta Pusat, diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar.  

    Pada saat itu, ketiganya merupakan majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO.  

    KLIK SELENGKAPNYA: Berikut Sosok dan Harta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang Ditangkap Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025).

    Uang tersebut diserahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebanyak dua kali. 

    Tujuannya, agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO onslag atau putusan lepas. Muhammad Arif Nuryanta awalnya menyerahkan uang Rp 4,5 kepada ketiga hakim. Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto (DJU). 

    Djuyamto membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat. 

    “Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Atas tindakannya, Muhammad Arif Nuryanta alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 

    Profil Djuyamto

    Djuyamto lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967. 

    Dia menuntaskan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS). 

    Gelar doktornya juga diperoleh di Fakultas Humum UNS. 

    Dikutip situs resmi PN Jakarta Selatan, Djuyamto merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c). 

    Sebelumnya, ia pernah bertugas di sejumlah tempat seperti PN Tanjungpandan, PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, PN Bekasi, PN Jakarta Utara.  

    Dia juga masuk dalam kepengurusan Ikatan Hakim Indonesia sebagai Sekretaris Bidang Advokasi.  

    Tangani Perkara Novel Baswedan

    Djuyamto tercatat menjadi hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019. 

    Dalam sidang yang dipimpin Djuyamto itu menyatakan terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette, divonis dua tahun penjara. 

    Sementara terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. 

    Selain itu, Djuyamto juga tercatat pernah menjadi Hakim anggota dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang saat itu turut menyita perhatian publik. 

    Djuyamto menjadi hakim anggota untuk menyidangkan 3 terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin. 

    Kemudian, Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

    Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku. 

    Dalam putusannya, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

    Harta Kekayaan Djuyamto

    Harta Djuyamto berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan pada 31 Desember 2024, memiliki total kekayaan Rp 2.919.521.104.

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp2.450.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 149 m2/80 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp900.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/95 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HIBAH DENGAN AKTA Rp950.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 980 m2/152 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp600.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp401.000.000

    1. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp2.500.000

    2. MOTOR, VESPA SEPEDA MOTOR Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp23.500.000

    3. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp375.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp90.500.000

    D. SURAT BERHARGA Rp0

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp168.021.104

    F. HARTA LAINNYA Rp 60.000.000

    Sub Total Rp3.169.521.104

    II.HUTANG Rp250.000.000

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp2.919.521.104

    (TribunJakarta.com/Kompas.com) 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Senjata Makan Tuan, Kebijakan Tarif Impor Trump Bisa Sulitkan Industri Mobil AS

    Senjata Makan Tuan, Kebijakan Tarif Impor Trump Bisa Sulitkan Industri Mobil AS

    Jakarta

    Kebijakan tarif impor tinggi yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bisa menjadi senjata makan tuan. Niatnya ingin melindungi produsen mobil dalam negeri dan mengamankan lapangan kerja di AS, kebijakan itu justru bisa menyulitkan industri mobil AS sendiri.

    Diketahui pekan lalu Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerapkan tarif resiprokal ke 180 negara. Hal itu dilakukan Trump untuk menyeimbangkan neraca perdagangan, sekaligus melindungi industri dalam negeri AS. Belakangan, penerapan tarif tersebut ditunda selama 90 hari. Namun khusus untuk China, kebijakan itu langsung diberlakukan.

    Mengutip laman Carscoops, kebijakan tarif resiprokal alias tarif timbal balik itu bisa menjadi senjata makan tuan buat industri otomotif Amerika Serikat. Alasannya, tidak semua merek-merek Amerika membuat mobil di Amerika Serikat.

    Tahun lalu misalnya, merek-merek ternama AS seperti GM, Ford, dan Stellantis, menjual sekitar 1,85 juta kendaraan ringan di AS yang semuanya diimpor. Angka penjualan itu mencakup 13% dari total penjualan global mereka.

    Sebagai perbandingan, tiga produsen mobil terbesar di Jepang, yaitu Toyota , Honda, dan Nissan, secara kolektif menjual 1,53 juta unit di Amerika Serikat atau mencakup 9% dari penjualan global mereka. Sedangkan mobil impor dari Jerman seperti VW Group, BMW Group, dan Mercedes-Benz mewakili 7% dari total penjualan mereka.

    Artinya, produsen mobil dalam negeri AS sebenarnya lebih bergantung pada impor kendaraan dari pabrik mereka di negara-negara luar AS seperti Kanada dan Meksiko. Maka, kebijakan tarif impor tinggi Trump justru akan membuat merek-merek mobil AS harganya melonjak signifikan. Sebagai informasi, AS telah menetapkan tarif impor 25% untuk Kanada dan Meksiko.

    General Motors (GM) disebut-sebut akan paling merasakan dampak tarif Trump, karena pada tahun 2024, perusahaan ini berada tepat di belakang perusahaan Hyundai-Kia dan Toyota dalam hal total impor kendaraan di AS. Model impor GM mencapai 18% dari penjualan globalnya, yang merupakan persentase tertinggi di antara lima produsen mobil terbesar di dunia.

    Meski berpotensi menyulitkan industri mobil buatan AS, kebijakan Trump dinilai ada benarnya juga. Sebab jika dilihat secara makro, kebijakan Trump akan membuat produsen mobil di luar merek AS, dipaksa untuk membangun pabrik di dalam negeri Amerika Serikat. Jika menolak, maka merek-merek mobil di luar AS itu harus menghadapi risiko penjualan menurun karena harga mobil-mobil mereka akan menjadi terlalu mahal dibandingkan dengan mobil-mobil yang diproduksi secara lokal di AS.

    (lua/din)

  • Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 14 April 2025

    Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 14 April 2025

    Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 14 April 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Pemerintah akan memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.

    Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

    Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

    Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

    Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

    Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

    Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

    – Yamaha XMAX

    – Yamaha TMAX

    – Yamaha MT25

    – Yamaha R25

    – Yamaha MT09

    – Yamaha MT07

    – Honda Forza

    – Honda CB650R

    – Honda X-ADV

    – Honda CBR250R

    – Honda CB500X

    – Honda CRF250 Rally

    – Honda CRF1100L Africa Twin

    – Honda CBR600RR

    – Honda CBR1000RR

    – Suzuki Gixxer250

    – Suzuki Hayabusa

    – Kawasaki Ninja ZX-25R

    – Kawasaki Ninja H2

    – Kawasaki KLX250

    – Kawasaki KX450

    – Kawasaki Ninja 250SL

    – Kawasaki Ninja 250

    – Kawasaki Vulcan

    – Kawasaki Versys 250

    – Kawasaki Versys 1000

    Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres Disahkah

    Toyota

    Agya 1.197 cc

    Calya 1.197 cc

    Raize 998 cc dan 1.198 cc

    Avanza 1.329 cc

    Daihatsu

    Ayla 998 cc dan 1.197 cc

    Sigra 998 cc dan 1.197 cc

    Sirion 1.329 cc

    Rocky 998 cc dan 1.198 cc

    Xenia 1.329 cc

    Suzuki

    Ignis 1.197 cc

    S-Presso 998 cc

    Honda

    Brio 1.199 cc

    Kia

    Picanto 1.248 cc

    Seltos bensin 1.353 cc

    Rio 1.348 cc

    Wuling

    Formo S 1.206 cc

    Nissan

    Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

    Mercedes-Benz

    A-Class 1.332 cc

    CLA 1.332 cc

    GLA 200 1.332 cc

    GLB 1.332 cc

    DFSK

    Super Cab diesel 1.300 cc

    Peugeot

    2008 1.199 cc

    Volkswagen

    Tiguan 1.398 cc

    Polo 1.197 cc

    T-Cross 999 cc

    Tata

    Ace EX2 702 cc

    Renault

    Kiger 999 cc

    Kwid 999 cc

    Triber 999 cc

    Audi

    Q3 1.395 cc

    Jenis Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite

    Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.

  • Ditabrak Pengendara Tiger saat Nyeberang, Lansia 75 Tahun Tak Tertolong

    Ditabrak Pengendara Tiger saat Nyeberang, Lansia 75 Tahun Tak Tertolong

    TRIBUNJATENG.COM, KEDIRI – Sabtu malam (12/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, kecelakaan maut  terjadi di Jalan Umum Dusun Gadungan Timur, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

    Seorang lansia berusia 75 tahun tewas dalam insiden tersebut.

    Korban bernama Wakirin, warga Dusun Sukorejo, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. 

    Dia mengendarai sepeda motor Suzuki Family dengan nomor polisi P 4123 NR dan hendak menyeberang jalan dari arah selatan ke utara ketika kecelakaan terjadi.

    Sementara itu, pengendara sepeda motor Honda Tiger dengan nomor polisi AG 3410 SO bernama Ramadhan Nur Abidin (24).

    Warga Dusun Laharpang, Kecamatan Puncu, itu mengalami luka ringan akibat benturan.

    Dia dilarikan ke Rumah Sakit Kahuripan Kediri (RSKK) untuk mendapatkan perawatan.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri, Iptu Budi Winariyanto menuturkan, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Tiger melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sedang.

    Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara diduga tidak dapat menghindari sepeda motor Suzuki yang tiba-tiba menyeberang jalan.

    “Motor Suzuki yang dikendarai korban menyeberang dari arah selatan ke utara.

    Karena jarak terlalu dekat, pengendara Honda Tiger tidak sempat mengerem dan langsung menabrak korban,” jelas Iptu Budi saat dikonfirmasi pada Minggu (13/4/2025).

    Akibat benturan keras, korban mengalami luka parah di bagian kaki kanan yang menyebabkan pembengkakan serius.

    Meskipun sempat dilarikan ke RSKK, nyawa Wakirin tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

    Sementara itu, pengendara motor Honda Tiger hanya mengalami luka memar di kaki kiri serta lecet di tangan kanan.

    Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

    Satlantas Polres Kediri kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama pada malam hari dan di jalanan yang minim penerangan. (*)

     

  • Sopir Honda BRV Melaju Lawan Arah di Tol Trans Jawa Sejauh 13 Kilometer Tanpa Menyalakan Lampu – Halaman all

    Sopir Honda BRV Melaju Lawan Arah di Tol Trans Jawa Sejauh 13 Kilometer Tanpa Menyalakan Lampu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN –  Pengemudi mobil Honda BRV, Fauzi Ramdani (29) rupanya melaju melawan arah lalu lintas di Tol Trans Jawa sejauh 13 kilometer. Selama melaju contraflow tersebut, Fauzi mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu penerangan sama sekali.

    “Setelah dia dari KM 319 terus mengudara, terus memacu kendaraannya, terus pakai lajur 2 sampai dengan KM 332. Berarti dia kurang lebih lawan arus sepanjang 13 kilometer,” kata Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Ronny Hidayat, Minggu(13/4/2025). Di saat KM 332 itu dari arah Timur, ada bus yang melintas ke arah barat. 

    “Tidak tahunya begitu masuk dan laju itu lampu dimatikan,” ucap AKP Ronny.

    AKP Ronny menjelaskan mobil Honda BRV itu berisikan dua orang, satu pengemudi dan satu penumpang. Kendaraan itu melaju sangat kencang saat melawan arah. Sebelum melawan arah lalu lintas, Fauzi Ramdani sang sopir sempat mampir ke rest area.

    “Saya tadi cari informasi kepada pihak pengelola maupun security di situ, rupanya dia sempat 7 menit singgah di rest area KM 319 tidak turun dari mobil,” ucap Ronny.

    Mobil Honda BRV itu mengarah dari arah Semarang ke Jakarta.  Setelah singgah di rest area lalu meninggalkan rest area namun menggunakan akses pintu masuk.

    “Saat mengarah itu dia melintasi wilayah hukum kami, Polres Pekalongan, dan singgah di rest area mengarah ke Pemalang yaitu kilometer 319 jalur B (Jakarta) pukul 05.20 WIB,” ujar Ronny.

    Diketahui, bus PO Fransindo Trans W 7842 UO yang membawa suporter Persebaya Surabaya mengalami kecelakaan di Tol Trans Jawa. Bus bertabrakan dengan mobil Honda BRV dengan nomor polisi F 1859 MO yang melaju melawan arus lalu lintas di jalan tol.

    Fauzi Ramdani dan penumpangnya M Hardiansyah meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Keduanya adalah warga Bogor, Jawa Barat.

    Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Tol Trans Jawa KM 332+000 arah B atau dari arah Semarang ke Jakarta, tepatnya di Desa Babalan Kidul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah Sabtu (12/4/2025). Sang sopir Fauzi Ramdani (29) diketahui membawa muatan ribuan rokok tanpa cukai, akhirnya menghembuskan napas terakhirnya setelah sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum (RSU) Aro Pekalongan.

    Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Ronny Hidayat menyebut dari hasil investigasi sopir bus yang membawa suporter Persebaya Surabaya sudah melakukan pengereman saat kecelakaan terjadi. “Tadi sopir bus berdasarkan pemeriksaan kami sudah melaksanakan pengereman untuk menghindari kecelakaan, namun mobil BRV itu rupanya lampunya sudah dimatiin saat keluar dari di rest area itu masih nyala,” ucap Ronny.

    Kemudian, kaitannya dengan muatan rokok tanpa cukai yang ditemukan di dalam kendaraan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pekalongan.

    “Barang bukti ribuan rokok tanpa cukai masih berada di exit tol Bojong. Sopir bus juga masih kami mintai keterangan, di kantor Satlantas Polres Pekalongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuhnya.

    Saat ini, kata Ronny pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab mobil tersebut melawan arah hingga terjadi kecelakaan. “Kami menduga kalau menurut analisa kami itu ada yang nggak beres dengan sopir,” tuturnya.

    “Tes urine dan darah sudah kami lakukan setelah korban dilarikan ke rumah sakit,” tambah Ronny.

     

  • Kejagung Sita 21 Motor Mewah Terkait Suap Penanganan Ekspor CPO, Ini Merek-mereknya

    Kejagung Sita 21 Motor Mewah Terkait Suap Penanganan Ekspor CPO, Ini Merek-mereknya

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 21 unit sepeda motor mewah, termasuk Harley Davidson, Honda Monkey, Piaggio, BMW, dan Triumph, serta 7 unit sepeda pada Minggu, 13 April 2025. Penyitaan dilakukan terkait dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

    Berdasarkan pantauan, puluhan motor dan sepeda diangkut menggunakan tiga towing dan tiba di Kejagung sekira pukul 17.55 WIB. Akan tetapi, belum diketahui secara pasti dari tangan siapa saja kendaraan-kendaraan tersebut disita. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, barang bukti tersebut didapat hasil penggeledahan di beberapa tempat. 

    “Penyidik baru saja melakukan penggeledahan di beberapa tempat, baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” kata Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu, 13 April 2025.

    Harli mengatakan, pihaknya akan menyampaikan informasi terperinci soal penyitaan kendaraan-kendaraan tersebut. Menurutnya, ada beberapa penyidik yang masih berada di luar daerah untuk mencari barang bukti. 

    “Kita akan rilis secara lengkap apa yang sudah dilakukan oleh penyidik terhadap penyitaan barang bukti. Karena masih ada juga penyidik yang kerja di luar daerah,” ujar Harli.

    Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka 

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor CPO atau minyak sawit mentah yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Saat penanganan kasus ini, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan, penetapan tersangka terhadap MAN dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya praktik suap dalam proses penanganan perkara korupsi tersebut. 

    “Penyidik menemukan adanya alat bukti baik berupa dokumen dan uang yang mengarah pada suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu, 12 April 2025, malam.

    Penggeledahan juga dilakukan kembali pada Sabtu (12/4) di berbagai lokasi di Jakarta dan beberapa daerah di luar ibu kota. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tunai yang mengarah pada dugaan suap terhadap hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO.

    Dalam penggeledahan di rumah dan mobil milik Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakpus dan rumah seorang pengacara berinisial AR, Kejagung menemukan barang bukti yakni: 

    – Uang Dolar Singapura sebanyak 40 ribu 

    – 5.790 Dolar Amerika Serikat 

    – 200 yen

    – Rp10 juta 

    – 3.400 Dolar Singapura

    – 600 Dolar Amerika Serikat

    – 11 Juta Rupiah dari mobil milik WD  

    – Rp136 juta dari rumah AR  

    Selain itu, disita juga uang dalam pecahan asing dan rupiah yang disimpan dalam amplop, dompet, dan tas. Beberapa kendaraan mewah seperti satu unit Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, dan Lexus turut diamankan sebagai barang bukti.

    “Selanjutnya penyidik membawa beberapa orang panitera muda perdata pada PN Jakarta Utara. MS dan AR berprofesi sebagai advokat karena ditemukan dokumen dan uang dari yang bersangkutan. MAN ketua Pengadilan Negeri Kaksel. Karena digeledah ditemukan beberapa uang,” tutur Abdul Qohar. 

    Rp60 Miliar untuk Putusan Onslag

    Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap adanya dugaan suap senilai Rp60 miliar yang diberikan kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Suap tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO terhadap tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup.

    Ketiga perkara tersebut telah diputus pada 19 Maret 2025 oleh majelis hakim PN Jakpus dengan putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum. Suap kepada Muhammad Arif Nuryanta diduga diberikan oleh pengacara atas nama Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) melalui Wahyu Gunawan (WG).

    “Jadi ketiga perkara korporasi terdiri dari beberapa perusahaan tersebut sudah diputus tanggal yang sama tanggal 19 maret 2025,” ucap Abdul Qohar.

    “Terkait putusan onslaag ditemuka fakta alat bukti MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN sebanyak diduga sebanyak Rp 60 Miliyar. Dimana pemberian suap diberikan melalui WG. Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara di maksud agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan onslaag,” katanya melanjutkan.

    Empat Tersangka Resmi Ditahan 

    Setelah pemeriksaan intensif, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka:

    1. Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara 

    2. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara

    3. Ariyanto (AR) selaku pengacara

    4. Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Para tersangka dijerat pasal-pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana korupsi ini. Mereka resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Sabtu, 12 April 2025. 

    “Tersangka WG di rutan kelas 1 Jaktim cabang KPK. Tersangka MS ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tersangka AR ditahan dirutan Salemba Kejaksan Negeri Jaksel. Tersangka MAN ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Abdul Qohar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News