brand merek: Honda

  • Polisi kejar pelaku jambret ponsel di Kelapa Gading

    Polisi kejar pelaku jambret ponsel di Kelapa Gading

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Kelapa Gading mengejar pelaku jambret telepon seluler (ponsel) milik wanita berinisial SCK (22) yang sedang menunggu jemputan di pinggir jalan depan bengkel Kian Mandiri Motor, Jalan Kelapa Hibrida, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (9/4).

    “Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi terkait pelaku mulai dari keterangan video hingga informasi lainnya.

    “Korban sudah melapor ke Polsek Kelapa Gading dan kami sudah mengambil keterangan dari korban,” kata Kiki.

    Ia mengatakan korban merupakan warga Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara yang mengalami kerugian senilai puluhan juta rupiah.

    Kiki mengatakan, kejadian itu berawal saat korban menunggu jemputan dari teman kerjanya di pinggir jalan depan bengkel mobil sambil mengedit kerjaan kantor menggunakan telepon seluler miliknya.

    Lalu tiba-tiba, ponsel yang dipegang korban dijambret oleh orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor honda beat merah hitam.

    “Pelaku ini berboncengan dan langsung pergi kabur ke arah pintu 3 Kelapa Gading,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tahu Aksinya Viral, Begal Polisi di Bekasi Beberapa Kali Pindah Tempat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 April 2025

    Tahu Aksinya Viral, Begal Polisi di Bekasi Beberapa Kali Pindah Tempat Megapolitan 14 April 2025

    Tahu Aksinya Viral, Begal Polisi di Bekasi Beberapa Kali Pindah Tempat
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Deni (25) dan Ardi (22), dua begal polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (2/4/2025), beberapa kali pindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran polisi.
    Mereka bersembunyi lebih kurang sepekan setelah mengetahui aksinya viral di media sosial.
    “Yang jelas yang bersangkutan pindah tempat, dari tempat satu ke tempat yang lain untuk menghindari kejaran kepolisian,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
    Mustofa mengatakan, selama melarikan diri, mereka tetap memantau media sosial untuk mengetahui pergerakan polisi.
    “Dia juga memonitor media sosial yang ada bahwa dia juga mengetahui peristiwa curasnya sudah viral di media sosial, dia juga tahu,” jelas dia.
    Tepat pada Kamis (10/4/2024), polisi menangkap keduanya, termasuk penadah kendaraan korban, Sodik (19).
    Adapun Ardi ditangkap di Sukatani, Deni ditangkap di Cibitung, sedangkan Sodik ditangkap di Cikarang Utara.
    Terhadap Deni dan Ardi, polisi menjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Sedangkan SD dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima, menyimpan, atau menguasai barang tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
    Sebelumnya diberitakan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus begal anggota Sabhara Polres Metro Bekasi bernama Briptu Abdul Aziz (32).
    Ketiga tersangka yakni, Deni (25) yang berperan sebagai eksekutor, Ardi (22) berperan sebagai joki, dan Sodik (19) sebagai penadah sepeda motor milik korban.
    “DE (Deni) adalah residivis dalam perkara pencurian dan kekerasan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
    Mustofa menjelaskan, kejadian berawal ketika korban pulang dinas menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy pada Rabu (2/4/2024), pukul 04.20 WIB.
    Korban hendak pulang ke kediamannya di Jatiasih, Kota Bekasi, melalui Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    Pada saat bersamaan, dua pelaku yakni Deni dan Ardi, memepet dan langsung mematikan kendaraan korban.
    Begitu kendaraan korban berhenti, Deni langsung turun dari sepeda motornya dengan mengacungkan celurit ke arah korban.
    “Korban kemudian menjatuhkan kendaraannya dan berlari menjauh, setelah itu pelaku mengejar dari belakang sambil mengayunkan celurit ke arah korban,” ujar Mustofa.
    Ayunan celurit pelaku mengenai tas dan lengan kiri korban. Saat pelaku sudah menguasai kendaraan Briptu Abdul Aziz, korban sempat memberikan perlawanan dengan menahan sepeda motornya.
    Korban bahkan sempat memberikan peringatan dengan mengatakan akan menembak pelaku. Namun, pelaku tak takut dan justru mengancam balik.
    Pelaku kemudian kembali menyabetkan celurit ke arah korban. Namun, korban sempat menangkis menggunakan tangan kiri.
    “Sabetan ini mengakibatkan sobekan di jempol tangan sebelah kiri, kemudian pelaku pergi dan berhasil menguasai sepeda motor korban,” jelas Mustofa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Motor Matic Honda Ini Dapat Juara Desain, tapi….

    Motor Matic Honda Ini Dapat Juara Desain, tapi….

    Jakarta

    Honda EM1 e: merupakan motor matic Honda yang mendapatkan penghargaan iF Design 2025. Desain motor yang simple namun ikonik jadi nilai tambah tunggangan roda dua ini.

    EM1 e: punya desain yang tidak banyak guratan tarikan agresif, namun simple dan ikonik. Kemudian dengan dimensi yang kompak, motor listrik ini juga mudah digunakan oleh pemula dan cocok untuk kehidupan sehari-hari, serta didukung oleh baterai yang dapat ditukar untuk memenuhi berbagai kebutuhan penggunaan.

    Ini ketiga kalinya bagi Honda sejak 1997 menerima iF Design Award, salah satu penghargaan desain bergengsi dan terkenal di dunia.

    IF Design Award diberikan oleh iF International Forum Design GmbH, sebuah organisasi yang berbasis di Jerman. iF Design Award diadakan setiap tahun sejak tahun 1954, dan dikenal sebagai barometer kualitas desain global.

    Honda EM1 e: juga dijual di Indonesia, motor listrik itu diproduksi oleh PT Astra Honda Motor (AHM).

    Motor ini memiliki harga mulai dari Rp 40 juta dan dapat menempuh jarak hingga 41 km dengan sekali pengisian daya penuh. EM1 e: juga memiliki fitur seperti Combi Brake System (CBS) dan kecepatan maksimal 45 km/jam.

    Well, meski sudah dipasarkan di Indonesia tapi motor listrik ini belum bisa menyaingi kesuksesan Honda BeAT.

    Honda BeAT yang dipasarkan sekarang merupakan model keenam yang secara tampilan tak banyak berubah. Kendaraan tersebut hanya mendapat penyegaran di bagian lampu depan-belakang dan bodi yang lebih runcing.

    Di Indonesia, PT Astra Honda Motor pernah mengatakan Honda BeAT sudah terjual lebih dari 23 juta unit. Ini membuktikan betapa Honda BeAT diminati dalam negeri.

    (riar/dry)

  • Sempat Dirawat, Polisi Korban Begal di Bekasi Sudah Kembali Berdinas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 April 2025

    Sempat Dirawat, Polisi Korban Begal di Bekasi Sudah Kembali Berdinas Megapolitan 14 April 2025

    Sempat Dirawat, Polisi Korban Begal di Bekasi Sudah Kembali Berdinas
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Briptu Abdul Aziz (32), anggota Sabhara Polres Metro Bekasi yang beberapa waktu lalu menjadi korban begal sudah kembali berdinas.  
    “Korban sudah mulai berdinas tapi masih kita tempatkan di staf,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
    Mustofa mengatakan, korban saat ini sudah sehat setelah mendapat perawatan medis.
    “Jadi korban sudah dalam keadaan sehat, sudah tidak ada masalah,” jelas dia.
    Dalam peristiwa ini, Mustofa mengungkapkan, korban sempat memberikan perlawanan ketika sepeda motor jenis Honda Scoopy miliknya hendak dibawa kabur dua pelaku, Deni (25) dan Ardi (22).
    Saat melawan, korban sempat memperingatkan pelaku dengan mengatakan akan menembak. Namun, pelaku tak takut dan justru mengancam balik.
    Pelaku kemudian menyabetkan celurit ke arah korban. Namun, korban sempat menangkis menggunakan tangan kiri.
    “Sabetan ini mengakibatkan sobekan di jempol tangan sebelah kiri, kemudian pelaku pergi dan berhasil menguasai sepeda motor korban,” jelas Mustofa.
    Sebelumnya diberitakan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembegalan terhadap anggota Briptu Abdul Aziz.
    Ketiga tersangka yakni, Deni (25) yang berperan sebagai eksekutor, Ardi (22) berperan sebagai joki, dan Sodik (19) sebagai penadah sepeda motor milik korban.
    “DE (Deni) adalah residivis dalam perkara pencurian dan kekerasan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
    Mustofa menjelaskan, kejadian berawal ketika korban pulang dinas menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy pada Rabu (2/4/2024), pukul 04.20 WIB.
    Korban hendak pulang ke kediamannya di Jatiasih, Kota Bekasi, melalui Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    Pada saat bersamaan, dua pelaku yakni Deni dan Ardi, memepet dan langsung mematikan kendaraan korban.
    Begitu kendaraan korban berhenti, Deni langsung turun dari sepeda motornya dengan mengacungkan celurit ke arah korban.
    “Korban kemudian menjatuhkan kendaraannya dan berlari menjauh, setelah itu pelaku mengejar dari belakang sambil mengayunkan celurit ke arah korban,” ujar Mustofa.
    Ayunan celurit pelaku mengenai tas dan lengan kiri korban. Saat pelaku sudah menguasai kendaraan Briptu Abdul Aziz, korban sempat memberikan perlawanan dengan menahan sepeda motornya.
    Setelah itu, kedua pelaku menjual sepeda motor korban ke Sodik seharga Rp 3,8 juta.
    Tak lama, ketiganya ditangkap polisi di tempat berbeda pada Kamis (10/4/2025). Pelaku Ardi ditangkap di Sukatani, pelaku Deni ditangkap di Cibitung, sedang pelaku SD ditangkap di Cikarang Utara.
    Terhadap Deni dan Ardi, polisi menjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Sedangkan Sodik dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima, menyimpan, atau menguasai barang tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Begal di Bekasi Tak Tahu Korbannya Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 April 2025

    Begal di Bekasi Tak Tahu Korbannya Polisi Megapolitan 14 April 2025

    Begal di Bekasi Tak Tahu Korbannya Polisi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Deni (25) dan Ardi (22), dua begal di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/4/2025), tak tahu korbannya Briptu Abdul Aziz (32) merupakan anggota polisi.
    “Dia (pelaku) tidak tahu korban polisi,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
    Setelah merampas kendaraan korban, kedua pelaku kemudian menjual ke seorang penadah bernama Sodik seharga Rp 3,8 juta melalui media sosial.
    “Yang bersangkutan menjual melalui media sosial, dijual oleh pelaku sebesar Rp 3,8 juta,” ungkap Mustofa.
    Usai menjual kendaraan korban, Deni dan Ardi yang mengetahui aksinya viral di media sosial kemudian melarikan diri ke beberapa tempat untuk menghindari kejaran polisi.
    Tepat pada Kamis (10/4/2024), polisi menangkap keduanya, termasuk penadah kendaraan korban.
    Ardi ditangkap di Sukatani, sedangka Deni ditangkap di Cibitung dan Sodik ditangkap di Cikarang Utara.
    Sementara itu, Sodik mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan yang dibelinya merupakan hasil tindak kejahatan.
    “Enggak tahu,” jelas dia.
    Terhadap Deni dan Ardi, polisi menjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Sedangkan SD dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima, menyimpan, atau menguasai barang tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
    Sebelumnya diberitakan, tiga begal terhadap anggota Polres Metro Bekasi bernama Briptu Abdul Aziz (32) ditetapkan sebagai tersangka.
    Ketiga tersangka yakni, Deni (25) yang berperan sebagai eksekutor, Ardi (22) berperan sebagai joki, dan Sodik (19) sebagai penadah sepeda motor milik korban.
    “DE (Deni) adalah residivis dalam perkara pencurian dan kekerasan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
    Mustofa menjelaskan, kejadian berawal ketika korban pulang dinas menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy pada Rabu (2/4/2024), pukul 04.20 WIB.
    Korban hendak pulang ke kediamannya di Jatiasih, Kota Bekasi, melalui Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    Pada saat bersamaan, dua pelaku yakni Deni dan Ardi, memepet dan langsung mematikan kendaraan korban.
    Begitu kendaraan korban berhenti, Deni langsung turun dari sepeda motornya dengan mengacungkan celurit ke arah korban.
    “Korban kemudian menjatuhkan kendaraannya dan berlari menjauh, setelah itu pelaku mengejar dari belakang sambil mengayunkan celurit ke arah korban,” ujar Mustofa.
    Ayunan celurit pelaku mengenai tas dan lengan kiri korban. Saat pelaku sudah menguasai kendaraan Briptu Abdul Aziz, korban sempat memberikan perlawanan dengan menahan sepeda motornya.
    Korban bahkan sempat memberikan peringatan dengan mengatakan akan menembak pelaku. Namun, pelaku tak takut dan justru mengancam balik.
    Pelaku kemudian kembali menyabetkan celurit ke arah korban. Namun, korban sempat menangkis menggunakan tangan kiri.
    “Sabetan ini mengakibatkan sobekan di jempol tangan sebelah kiri, kemudian pelaku pergi dan berhasil menguasai sepeda motor korban,” jelas Mustofa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Potret Honda Vario 160 Terbaru Berbaju Kuning

    Potret Honda Vario 160 Terbaru Berbaju Kuning

    Soal jantung pacu, motor ini tetap ditenagai mesin satu silinder, SOHC, 157 cc, 4 katup, eSP+, berpendingin radiator, pakai sistem injeksi bahan bakar PGM-FI. Mesin tersebut bisa menghasilkan tenaga puncak 11,3 kW pada 8.500 rpm. Foto: Dok. Honda

  • Tampil Impresif, Binaan Astra Honda Melesat Berebut Top 3 di ATC Qatar

    Tampil Impresif, Binaan Astra Honda Melesat Berebut Top 3 di ATC Qatar

    JABAR EKSPRES – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) tampil mengesankan pada gelaran Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2025 putaran Qatar.

    Meski baru pertama kali balap di Qatar, M. Badly Ayatullah bisa konsisten bertarung di top group untuk berebut podium.

    Meskipun bersaing dengan pebalap senior dari negara lainnya, Badly bahkan dapat memimpin balapan pada tiga besar pebalap race pertama.

    Pada sesi kualifikasi dan race pertama yang digelar hari Sabtu (12/4), Badly dan Davino menduduki grid baris ketiga di posisi ke-7 dan ke-9.

    Hasil ini didapatkan Badly dengan catatan waktu tercepat 2:11.656 detik yang diraih pada percobaan putaran ke-10, sedangkan Davino dengan waktu 2:12.157 pada putaran ke-4.

    Dua pebalap binaan AHM lainnya, yakni Nelson Cairoli Ardheniansyah dan Alvaro Mahendra, harus berjuang dari grid ke-12 dan ke-17.

    Pada race pertama, Badly mampu memberikan tekanan kepada pebalap di depannya dengan menyodok ke posisi tiga besar sejak lap pertama.

    Tekanan terus diberikan Badly kepada dua pebalap yang membuatnya berhasil menduduki posisi pertama pada lap ke-3.

    Selain itu pebalap muda Indonesia ini juga berhasil mencatatkan waktu putaran lap kedua tercepat pada race pertama yakni 2:10.100.

    Pada lap terakhir, Badly bersaing ketat dengan pebalap lainnya hingga membuatnya harus puas finis di posisi ke-4.

    Davino dan Alvaro berjuang untuk perebutan 10 besar hingga menyentuh garis finis di posisi 10 dan 13.

    Pada race kali ini, Davino berhasil mencatatkan namanya menjadi yang terbaik dalam raihan kecepatan maksimal dengan torehan 229.7 km/jam.

    Sedangkan Nelson, harus mengakhiri balapan sejak lap pertama karena kendala teknis pada sepeda motor yang digunakan.

    Race kedua yang digelar pada hari Minggu (13/4) menyuguhkan daya juang yang kuat dari Badly.

    Sepanjang balapan, ia berjuang untuk meraih podium ketiga dengan bersaing dengan ketat bersama 5 pebalap lainnya.

    Badly terus mampu memberikan tekanan hingga finis di posisi ke-6.

    Sementara itu, Davino dan Nelson juga tampil impresif dengan bersaing ketat dalam perebutan poin maksimal pada balapan ini.

    Kedua pebalap tersebut berhasil finis di posisi 11 dan 13. Sedangkan rekan satu tim, Alvaro berhasil finis pada posisi ke-18.

  • Hampir 3 Pekan Hilang, Mahasiswi UGM Ditemukan Tewas di Parit, Polisi Beberkan Sejumlah Fakta – Halaman all

    Hampir 3 Pekan Hilang, Mahasiswi UGM Ditemukan Tewas di Parit, Polisi Beberkan Sejumlah Fakta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sheila Amalia Cristanti (21), mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dilaporkan hilang sejak 25 Maret 2025 akhirnya ditemukan pada Sabtu (12/4/2025).

    Sheila Amalia Cristanti yang merupakan mahasiswi Fakultas Pertanian UGM itu ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi tertindih sepeda motor di selokan jalur Tawangmangu–Sarangan pada Sabtu (12/4/2025) sore.

    Jasad Sheila Amalia Cristanti ditemukan di tikungan Lawu Green Forest, masuk Jalan Raya Sarangan-Cemorosewu, Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.

    Sheila diketahui mengikuti kelas online pada Selasa, 25 Maret 2025 dan berencana mudik ke Madiun, Jawa Timur, melalui jalur Klaten.

    Ia terlihat sekitar pukul 14:09 WIB di jalan Klaten Arah Solo, menggunakan Motor Beat tahun 2018 bernomor polisi AE 3413 CA, memakai jaket hijau dan helm hitam logo Bogo.

    Lalu, orang tuanya melapor ke Polsek Madiun dan Polsek Klaten pada Rabu, 26 Maret 2025.

    Ada informasi “penerawangan” bahwa posisi Sheila berada di Pantai Indrayanti, Gunung Kidul dan berada di jalan Baron-Tepus, di depan teras rumah menggunakan baju putih, murung.

    Ada informasi seseorang melihat Sheila di sekitar Stadion Trikoyo Klaten pada Rabu sore.

    Orang tua mencari ke arah Tawangmangu.

    Hilang Hampir Tiga Pekan

    Sheila dilaporkan hilang sejak Selasa, 25 Maret 2025, sehari sebelum Lebaran.

    Sebelumnya, ia sempat mengikuti kelas daring sebelum berangkat mudik dari Yogyakarta menuju Madiun menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 3413 CA.

    Kamera CCTV terakhir merekam korban melintas di jalan Klaten arah Solo pukul 14.09 WIB. Namun, ia tidak kunjung tiba di rumah. Keesokan harinya, keluarga melaporkan kehilangan ke Polsek Madiun dan Polsek Klaten.

    Data dari SIM card menunjukkan lokasi terakhir korban berada di kawasan Nanasan, Colomadu, Karanganyar. Keluarga juga menggunakan jasa pihak ketiga untuk melacak keberadaannya, yang sempat terlacak di Bendosari, Boyolali.

    Upaya pencarian terus dilakukan hingga akhirnya korban ditemukan meninggal dunia di jalur Tawangmangu–Sarangan pada Sabtu (12/4/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diduga telah meninggal dunia tiga hari sebelum ditemukan.

    “Dari hasil pemeriksaan diduga korban sudah meninggal tiga hari. Korban ditemukan warga hari Sabtu (12/4) sekitar pukul 15.00 WIB, seusai laporan yang masuk ke kami,” kata Kapolsek Plaosan AKP Joko Yuhono.

    Penjelasan Polisi

    AKP Joko Yuhono, menjelaskan bahwa jenazah Sheila ditemukan dalam keadaan tertutup oleh sepeda motor matic hitam miliknya dengan nomor polisi AE 3413 CA.

    “Setelah dilaksanakan olah TKP, korban ditemukan sudah meninggal dunia berada di parit,” ungkapnya.

    Joko menyebut korban masuk ke parit sedalam 77 centimeter dan lebar 60 centimeter.

    “Posisi jenazah masuk ke parit, kemudian di atasnya ada sepeda motor, jadi tidak nampak dari luar,” terang Joko.

    Setelah penemuan, Tim Inafis Polres Magetan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi di RSUD Dr. Sayidiman pada Minggu (13/4/2025) dini hari.

    Joko menduga bahwa penyebab kematian Sheila adalah kecelakaan tunggal.

    Sebelum kejadian, korban diketahui mengendarai sepeda motor dari arah Jawa Tengah.

    “Ada bekas rem pada aspal, dan kendaraan juga keluar dari jalan raya. Bekas itu ditemukan mengarah ke TKP, lalu ditemukan mayat,” jelasnya.

    Joko juga membeberkan bahwa barang barang pribadi, khususnya helm, semua masih melekat di bagian tubuh korban.

    “Bekas rem juga membuat jalan rusak. Kemungkinan korban sempat melakukan pengereman, ketika melalui jalan yang menurun,” ucapnya.

    Setelah diautopsi, jenazah lalu dibawa ke rumah duka untuk selanjutnya dimakamkan. (Tribunnews.com/TribunJogja)

     

  • Profil dan Harta Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap, Sidang Tom Lembong Kena Dampaknya

    Profil dan Harta Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap, Sidang Tom Lembong Kena Dampaknya

    TRIBUNJAKARTA.COM – Simak profil dan harta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ali Muhtarom yang menjadi tersangka suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO).

    Kini, Ali Muhtarom ditahan bersama hakim lainnya di  Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Kejaksaan Agung telah menyita uang 360.000 dollar AS atau setara dengan Rp 5,9 miliar dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ali Muhtarom, tersangka suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO). 

    “Uang tersebut disita dari rumah AM,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).

    Status Ali Muhtarom yang menjadi tersangka berdampak pada sidang yang dijalani Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Ali Muhtarom, satu dari tiga hakim yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong.

    Adapun dalam kasus Tom Lembong, hakim Ali Muhtarom bertugas sebagai hakim anggota.

    Susunan majelis hakim pada perkara Tom, yakni ketua majelis hakim hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Ali Muhtarom dan Purwanto S Abdullah. 

    Namun, imbas kasus yang menjeratnya, posisi hakim anggota Ali Muhtarom kini digantikan oleh hakim Alfis Setyawan.

    “Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, sesaat setelah membuka sidang lanjutan kasus Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2024).

    Sidang perkara Tom Lembong kembali dilanjutkan, pada Senin ini. 

    Jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa dalam persidangan tersebut.

    Profil Ali Muhtarom

    Ali Muhtarom lahir di Jepara, 25 Agustus 1972. 

    Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

    Harta Ali Muhtarom

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Ali Muhtarom memiliki total kekayaan Rp 1.303.550.000 yang terdiri dari:

    1. Tanah dan bangunan Rp. 1.250.000.000

    Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 500.000.000
    Tanah seluas 3025 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 225.000.000
    Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 150.000.000
    Tanah seluas 407 m2 di Kab/Kota Jepara, warisan Rp 100.000.000
    Tanah seluas 185 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp. 100.000.000
    Tanah seluas 1705 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 75.000.000
    Tanah seluas 3381 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 100.000.000

    2. Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000

    Motor, Honda D1B02N12L2 a/t tahun 2017, hasil sendiri Rp 9.000.000
    Mobil, Honda CRV minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp 135.000.000 Motor,
    Honda Vario motor tahun 2016, hasil sendiri Rp 14.000.000

    Selain itu, Ali juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 38.500.000 dan kas sebesar Rp 7.050.000. Ali juga memiliki utang sebesar Rp 150.000.000. (Bangkapos/Tribunnews.com/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • PROFIL Djuyamto, Sosok dengan Jabatan Mentereng Terima Suap Rp7,5 M, Pernah Bikin Kubu Hasto Kecewa

    PROFIL Djuyamto, Sosok dengan Jabatan Mentereng Terima Suap Rp7,5 M, Pernah Bikin Kubu Hasto Kecewa

    TRIBUNJAKARTA.COM – Sosok Djuyamto kini sedang menjadi buah bibir karena namanya ditetapkan sebagai tersangka ole Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Minggu (13/4/2025) malam. 

    Ia bersama dua hakim lainnya ditetapkan tersangka dalam kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Dalam kasus itu, Djuyamto bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

    Dua hakim lainnya yakni Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin (ASB) sebagai Hakim Anggota.

    Djuyamto disebut menerima aliran dana suap untuk pengurusan perkara saat ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim perkara tersebut oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.

    Sosok kelahiran Sukoharjo pada 18 Desember 1967 disebut menerima suap paling banyak di antara 2 hakim lainnya.

    Djuyamto menerima suap sekitar Rp 7,5 miliar. Sedangkan hakim Agam Syarif Baharudin (ASB) menerima suap Rp 6 miliar dan Ali Muhtarom (AM) menerima Rp 6,5 miliar.

    Sosok Djuyamto

    KLIK SELENGKAPNYA: Berikut Sosok dan Harta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang Ditangkap Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025).

    Sosok Djuyamto sudah wara-wiri menangani banyak kasus besar di Indonesia.

    Ia kini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Jabatannya pun mentereng tercatat di posisi Pembina Utama Muda (IV/c) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, ia pernah bertugas di sejumlah tempat seperti PN Tanjungpandan, PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, PN Bekasi, PN Jakarta Utara.  

    Dia juga masuk dalam kepengurusan Ikatan Hakim Indonesia sebagai Sekretaris Bidang Advokasi.  

    Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat berbicara di depan awak media, Kamis (30/3/2023). Djuyamto merupakan satu dari tiga hakim yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai  tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

    Namanya semakin terkenal karena sudah banyak menangani kasus besar di antaranya sidang obstruction of justice kasus Ferdy Sambo hingga kasus permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Dalam perkara ini Djuyamto menjadi hakim tunggal.

    Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

    Dalam putusannya, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

    “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

    Keputusan yang dibuat Djuyamto sempat membuat kubu Hasto kecewa.

    Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan putusan hakim belum mengacu pada objek pengujian penetapan tersangka dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak,” ujar Ronny.

    Ia juga pernah menangani kasus kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora saat pindah ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi di tahun 2020.

    Saat itu Djuyamto menjadi ketua majelis hakim.

    Nama Djuyamto kembali disorot saat dia ditunjuk sebagai humas, sekaligus anggota majelis hakim di sidang obstruction of justice kasus Ferdy Sambo dengan terdakwa Hendra Kurniawan Cs. 

    Sebagaimana diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan Cs diadili terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

    Tak Hanya Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Pol Agus Nurpatria juga akan disidang dalam perkara yang sama.

    Dalam sidang tersebut, Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim.

    Sementara Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.

    Profil Djuyamto

    Djuyamto lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967. Dia menuntaskan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).

    Gelar doktornya juga diperoleh di Fakultas Humum UNS. 

    Djuyamto diketahui merupakan seorang hakim.

    Saat ini Djuyamto bertugas sebagai Pejabat Humas di PN Jakarta Selatan.

    Kini, Djuyamto juga masuk jajaran pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019-2022.

    Dalam situs IKAHI, ikahi.or.id, Djuyamto menjadi anggota Komisi IV, yakni bagian Kehumasan, Advokasi dan Pengabdian Masyarakat.

    Diberitakan Tribunnews.com, Djuyamto pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

    Djuyamto pun sempat pindah ke Pengadilan Negeri kota Bekasi.

    Harta Kekayaan Djuyamto 

    Melansir dari laman elhkpn https://elhkpn.kpk.go.id/, Djuyamto diketahui memiliki harta kekayaan yang totalnya mencapai Rp 2,9 miliar.

    Berikut rinciannya.

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.450.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 149 m2/80 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp.900.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/95 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HIBAH DENGAN AKTA Rp.950.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 980 m2/152 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp.600.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 454.000.000

    1. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000

    2. MOTOR, VESPA SEPEDA MOTOR Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000

    3. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 425.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 96.100.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 145.000.000

    F. HARTA LAINNYA Rp. 60.000.000

    Sub Total Rp. 3.205.100.000

    III. HUTANG Rp. 250.000.000

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.955.100.000

    (TribunJakarta/TribunTimur/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya