brand merek: Ferrari

  • Khofifah Digugat Warga Lamongan Buntut Tak Ada Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jatim – Halaman all

    Khofifah Digugat Warga Lamongan Buntut Tak Ada Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jatim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa digugat oleh seorang warga Kabupaten Lamongan bernama Alfiyah Nimah karena tidak adanya pemutihan tunggakan pajak kendaraan di Jawa Timur.

    Dikutip dari Tribun Jatim, Alfiyah ingin agar kebijakan tersebut diterapkan di Jatim.

    Adapun gugatan ini berawal dari adanya kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang diterapkan di daerah lain seperti Jawa Barat yang diinisiasi oleh Dedi Mulyadi selaku gubernur.

    Gugatan ini pun ternyata sudah sampai di tahap sidang perdana pada Rabu (30/4/2025) hari ini.

    Namun, sidang tersebut berujung ditunda lantaran Biro Hukum Provinsi Jatim yang datang mewakili Khofifah belum mengantongi surat kuasa.

    Kuasa hukum Alfiyah, Mochammad Sholeh, menuturkan gugatan tersebut lantaran kliennya menilai pemutihan tunggakan pajak motor adalah kebijakan yang pro terhadap rakyat.

    Alfiyah berharap agar kebijakan tersebut turut diterapkan di Jatim di tengah kondisi ekonomi saat ini yang menurutnya tidak baik-baik saja.

    “Karena faktanya sekarang ekonomi sedang tidak baik-baik saja, masyarakat banyak yang tidak membayar pajak bukan karena tidak mau, tetapi memang lagi tidak punya uang,” ujar Sholeh.

    Di sisi lain, Sholeh turut menyoroti isu korupsi yang terjadi di Jawa Timur yang dianggap memicu persepsi negatif di masyarakat tentang pembayaran pajak.

    Namun, jika Khofifah menolak, Sholeh mengusulkan solusi alternatif yaitu penghapusan tunggakan pajak bagi kendaraan di bawah 2.000 cc.

    Dia mengatakan usulan itu bisa diterapkan lantaran mayoritas masyarakat menengah ke bawah dianggap tidak memiliki kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc.

    “Tentu tidak adil mobil Mercy dibeli dengan harga miliaran tapi bayar pajak tidak mau. Apalagi mobil mewah jenis Porsche, Ferrari kalau tidak diberi pengampunan masyarakat ke bawah ya gak bingung, wong selama ini hanya bisa lihat di TV. Harapannya Gubernur Khofifah bijak,” ucap Sholeh.

    Kata Pihak Khofifah

    Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono mengungkapkan hari itu datang ke sidang untuk mewakili Khofifah mengadvokasi kepentingan masyakarat Jawa Timur.

    Namun, ia mengaku untuk sementara belum bisa memberi komentar tentang substansi perkara karena belum menerima secara formal naskah gugatan. 

    “Saya belum layak menyampaikan isinya, kami akan mengikuti persidangan gugatan akan disampaikan pada sidang berikutnya. Dan saat itulah kami baru bisa mengetahui,” terang Adi.

    Daftar Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

    Berdasarkan catatan Tribunnews.com, ada 15 provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan, yaitu sebagai berikut.

    1. Aceh (sampai 31 Desember 2025)
    2. Kepulauan Riau (Januari-Juni 2025)
    3. Bengkulu (7 Januari-7 Mei 2025)
    4. Lampung (mulai 1 Mei 2025)
    5. Banten (10 April-30 Juni 2025)
    6. Jawa Barat (20 Maret-30 Juni 2025)
    7. Jawa Tengah (8 April-30 Juni 2025)
    8. Bali (mulai 5 Januari 2025)
    9. Kalimantan Utara (sampai 31 Desember 2025)
    10. Kalimantan Timur (8 April-30 Juni 2025)
    11. Kalimantan Selatan (5 Januari-31 Desember 2025)
    12. Kalimantan Barat (hingga Juli 2025)
    13. Kalimantan Utara (hingga 31 Desember 2025)
    14. Sulawesi Tengah (hingga 14 Mei 2025)
    15. Sulawesi Tenggara (hingga 31 Mei 2025)

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul “Alfiyah Warga Lamongan Gugat Gubernur Jatim Khofifah Soal Pajak Kendaraan, Ingin Tiru Jawa Barat”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Hasanudin Aco)(Tribun Jatim/Tony Hermawan)

  • Pemuda Ini Melatih Tubuh Bagian Kiri Saja Saat Olahraga, Ototnya Kini Besar Sebelah

    Pemuda Ini Melatih Tubuh Bagian Kiri Saja Saat Olahraga, Ototnya Kini Besar Sebelah

    Jakarta

    Seorang pengguna media sosial dengan akun TikTok @thecrookedmon berhasil menarik perhatian netizen karena melakukan aksi nyeleneh, melatih otot di satu sisi tubuhnya saja. Kebiasaan tersebut membuat tubuhnya berotot sebelah, sehingga nampak asimetris.

    Padahal, otot yang simetris sudah sejak lama menjadi salah satu kriteria penting dalam pembentukan otot. Pemuda berusia 19 tahun ini rupanya ingin melawan standar yang sudah ada.

    “Kenapa? Sederhana saja. Kalau kamu naik Ferrari dan membuka Tiktok, kamu akan melihat banyak video tentang cara membuat dirimu terlihat lebih baik. Mereka selalu menyuruhmu melakukan ini itu untuk membuat dirimu lebih menarik dan mendapatkan lebih banyak wanita,” katanya dikutip dari Oddity Central, Rabu (30/4/2025).

    Ia mulai mendokumentasikan tantangan ini sejak tahun lalu. Hingga saat ini ia sudah melatih otot trapezius kirinya lebih dari 180 hari.

    Ia lantas menjadi perhatian saat otot trapezius kirinya bertambah besar. Penampilannya nampak begitu mencolok, terlihat dari ukuran ototnya lebih besar di salah satu sisi.

    Penelitian menunjukkan bahwa melatih satu sisi otot dapat memberikan efek pada sisi lainnya melalui sistem saraf, disebut fenomena ‘cross education’. Namun pada kasus ini, pemuda tersebut tampaknya tidak mengalami hal serupa dengan otot kirinya berkembang jauh lebih pesat dibanding sisi satunya.

    Penampilannya yang tidak biasa ini memicu kontroversi di dunia maya. Banyak netizen mengingatkan bahaya cedera dan masalah kesehatan jangka panjang pada pemuda tersebut.

    Namun, tampaknya pemuda tersebut memilih untuk membiarkan komentar orang. Ia bahkan berencana melakukan hal yang serupa pada otot kakinya.

    (avk/up)

  • Kasus Mafia Peradilan, Ini Deretan Aset yang Disita Kejagung

    Kasus Mafia Peradilan, Ini Deretan Aset yang Disita Kejagung

    Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung menyita banyak aset milik tersangka mafia perkara atas putusan ontslag tiga terdakwa kasus korupsi ekspor crude palm oil alias CPO.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membeberkan beberapa aset yang sudah disita tim penyidik Kejagung di antaranya kendaraan roda empat dan roda dua serta uang tunai yang jumlahnya cukup banyak.

    Pada tanggal 12 April 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi yaitu Jepara, Sukabumi dan Jakarta. Lalu ditemukan beberapa barang bukti yang disita seperti 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100 dan 125 lembar mata uang dolar Amerika Serikat pecahan US$100.

    Uang ini disita di rumah tersangka MAN di Jalan Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.

    Selanjutnya, tim penyidik juga menyita 10 lembar dolar Singapura dalam pecahan SGD 100 dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50 dari rumah tersangka AR yang berlokasi di Jalan Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

    Kemudian, 3 unit mobil juga ikut disita yaitu 1 Toyota Land Cruiser dan 2 Land Rover, 21 unit speda motor dan 7 unit sepeda mewah dari rumah tersangka AR yang berlokasi di Jalan Kikir No 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

    Uang Dolar AS dan Singapura 

    Ditambah lagi Uang senilai US$ 36.000 dan 1 unit mobil Toyota Fortuner yang disita di rumah tersangka AM di Jepara. Lalu, uang senilai SGD 4.700 dari kantor tersangka MS dan uang tunai Rp616.230.000 dari rumah tersangka ASB.

    Tidak berhenti sampai di situ, pada tanggal yang sama, tim penyidik juga menemukan aset milik Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta berupa uang Rp2,1 miliar dari pecahan rupiah dan valas.

    Ditambah uang SGD 40.000, US$ 5.700, 200 Yuan, Rp 10.804.000 di rumah tinggal Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah. Kemudian, SGD 3.400, US$ 600 dan Rp 11.100.000, di dalam mobil Wahyu Gunawan. 

    Lalu, uang senilai Rp 136.950.000, disita dari rumah Ariyanto, 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 di dalam tas Arif Nuryanta, 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100 di dalam tas Arif Nuryanta.  

    Kemudian, 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi ratusan berbagai macam lembar dollar singapura, ringgit Malaysia hingga rupiah di dalam tas Arif Nuryanta dan 4 mobil mewah dengan merek Ferrari Spider berkelir merah, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class, hingga Lexus.

    Ada juga 21 motor mewah yang harganya terbilang fantastis mulai dari merek Harley Davidson, Triumph, Vespa limited edition, dan beberapa brand motor asal Itali. Ada juga 7 sepeda mewah dari merek BMC dan Lynskey yang turut disita kejaksaan dari tersangka Aryanto.

    Paling baru, kejaksaan juga menyita uang tunai Rp5,5 miliar yang disembunyikan oleh tersangka Ali Muhtarom di rumahnya yang berlokasi di Jepara dan 130 helm berbagai merek yang diambil dari rumah tersangka Aryanto di Menteng Jakarta Pusat.

  • Borneo FC Bungkam PSIS 2-5 di Stadion Jatidiri Semarang

    Borneo FC Bungkam PSIS 2-5 di Stadion Jatidiri Semarang

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Upaya PSIS Semarang kembali ke jalur kemenangan kembali gagal tercipta setelah kalah 2-4 dari tamunya Borneo FC dalam laga pekan ke-30 BRI Liga 1 2024/2025 di Stadion Jatidiri Semarang, Jumat (25/4/2025).

    Bahkan dalam laga ini, PSIS kebobolan empat gol di 45 menit pertama.

    Borneo FC mencetak gol masing-masing lewat Mariano Peralta menit 9, Berguinho menit 19, Ronaldo Rodrigues menit 40, dan Habibie Jusuf menit 47.

    Satu gol lain dicetak Borneo FC di menit 94 lewat sepakan Mariano Peralta.

    Sedangkan dua gol PSIS pada laga ini dicetak oleh Sandi Ferizal menit 54 dan Joao Ferrari menit 66.

    Hasil ini membuat asa PSIS keluar dari zona degradasi semakin berat.

    Tim Mahesa Jenar msih tertahan di posisi 16 dengn koleksi 25 gol.

    Disisi lain, hasil ini membuat PSIS mencatatkan sepuluh laga beruntun tanpa kemenangan.

    Sisa musim ini, PSIS masih menyisakan empat laga lagi yang wajib dimenangkan. (*)

  • Ini Sosok Pengganti Riyan Ardiansyah Pilihan Pelatih PSIS Semarang Saat Lawan Borneo FC

    Ini Sosok Pengganti Riyan Ardiansyah Pilihan Pelatih PSIS Semarang Saat Lawan Borneo FC

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Fullback PSIS Semarang Riyan Ardiansyah dipastikan absen saat tim Mahesa Jenar menjamu Borneo FC dalam laga pekan ke-30 Liga 1 2024-2025 di Stadion Jatidiri Semarang, Jumat (25/4/2025).

    Riyan terpaksa absen karena hukuman akumulasi kartu kuning yang harus dia terima.

    Pemain asal Pati itu harus menjalani hukuman absen selama satu pertandingan.

    Musim ini, Riyan yang kembali dimainkan sebagai fullback kanan seperti saat awal bergabung pada musim 2019 tak tergantikan posisinya.

    Pelatih Gilbert Agius memilih merotasi kembali Riyan ke posisi fullback setelah pada musim-musim sebelumnya selalu dimainkan sebagai winger.

    Dalam skema 3-5-2 atau 4-4-2, Riyan Ardiansyah menjadi andalan di sisi kanan pertahanan Mahesa Jenar.

    Sebagai pengganti, Gilbert Agius punya beberapa opsi seperti memainkan Sandi Ferizal atau pemain pinjaman Muhammad Faqih.

    “Kami harus kehilangan Riyan melawan Borneo FC karena akumulasi.”

    “Yang pasti, kami sangat membutuhkan kemenangan di pertandingan ini,” beber Gilbert Aguis.

    Minus kehadiran Riyan Ardiansyah, PSIS diuntungkan dengan bisa dimainkannya beberapa pemain yang absen pada pertandingan pekan ke-29 menghadapi Semen Padang.

    Mereka seperti Boubakary Diarra, Gustavo Souza, Wildan Ramdhani, dan Delfin Rumbino.

    Satu nama lagi yakni Syihabuddin juga sudah berangsur pulih dari cedera lutut.

    Namun kemungkinan, Gilbert Agius masih akan memainkan trio lini belakang Joao Ferrari, Lucas Baretto, dan Rahmat Syawal.

    Atau dengan komposisi lain yakni Joao Ferrari, Alfeandra Dewangga, dan Rahmat Syawal.

    Gilbert Agius menambahkan, laga melawan Borneo FC punya tantangan tersendiri bagi timnya.

    Seperti diketahui, lima laga tersisa musim ini merupakan pertandingan hidup dan mati tim Mahesa Jenar agar bisa selamat dari ancaman degradasi.

    Tetapi, laga melawan Borneo FC ini perlu persiapan ekstra.

    Gilbert Agius mengatakan, tim Pesut Etam datang dengan ambisi besar merebut tiga poin di kandang PSIS Semarang.

    Hal itu dikatakannya sebab melihat papan klasemen saat ini, Borneo FC masih punya kans finish di posisi empat besar klasemen akhir musim nanti.

    Borneo FC saat ini ada di posisi tujuh klasemen dengan perolehan 43 poin.

    Jika punya catatan bagus di sisa lima kaga terakhir, bukan tidak mungkin Borneo FC akan merangkak naik ke posisi empat besar.

    Hal itu disadari betul Gilbert Agius.

    Makanya, sejak latihan perdana Senin (21/4/2025) seusai laga away melawan Semen Padang FC, Gilbert langsung memberikan porsi latihan dengan intensitas tinggi untuk anak asuhnya.

    Bukan hanya menaikkan level kebugaran Septian David Maulana dkk, Gilbert juga cukup serius memberi arahan taktik ke pemainnya.

    “Setiap pertandingan adalah final bagi kami.”

    “Kami harus menang, kalau gagal menang kami masih punya sisa empat laga yang semakin berat bagi kami,” kata Gilbert Agius.

    “Lawan Borneo FC tidak mudah.”

    “Mereka masih berjuang untuk masuk di empat besar.”

    “Secara kualitas pemain, mereka juga punya kedalaman skuad yang bagus.”

    “Tidak mudah melawan Borneo FC,” pungkasnya. (*)

  • Mobil Porsche hingga Kapal Milik Pengacara Ary Bakri "Gadun FM" Disita Kejagung
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 April 2025

    Mobil Porsche hingga Kapal Milik Pengacara Ary Bakri "Gadun FM" Disita Kejagung Nasional 22 April 2025

    Mobil Porsche hingga Kapal Milik Pengacara Ary Bakri “Gadun FM” Disita Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah mobil mewah hingga kapal milik advokat Ariyanto (AR) atau Ary Bakri yang merupakan salah satu tersangka penanganan perkara vonis lepas perkara korupsi
    crude palm oil
    (CPO).
    “Untuk barang bukti ini, dilakukan penyitaan tadi siang terkait dengan barang bukti perkara suap atau gratifikasi dari tersangka Ariyanto,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
    Kejagung
    Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
    Selain lima mobil mewah yang terparkir di depan lobi Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, penyidik juga menyita dua kapal milik Ariyanto yang kini bersandar di Pantai Marina.
    “Dan kita juga mengamankan dua kapal. Dua kapal? Yang di Pantai Marina,” lanjut Qohar.
    Berdasarkan pantauan di lokasi, ada lima mobil mewah yang dipasangi garis pembatas berwarna hitam merah dan putih.
    Mobil pertama adalah Porsche GT3 RS dengan nomor polisi D 1196 QGK.
    Sementara, di belakang mobil Porsche berwarna hitam metalik, terdapat sebuah Mini Cooper bernomor polisi B 199 IO.
    Lalu, ada juga mobil Abarth 695 bernomor polisi B 1845 AZG.
    Kemudian, dua mobil jenis SUV bermerek Range Rover dengan nomor polisi B 500 SAY. Dan, Lexus LM 350H bernomor polisi B 50 SAY juga ikut disita penyidik.
    Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menyita sejumlah mobil mewah milih Ariyanto. Mobil ini telah ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
    “Barang-barang bukti, barang-barang sitaan itu sudah kita tempatkan di Rupbasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/4/2025), dikutip dari Antara.
    Harli mengatakan, kendaraan-kendaraan mewah itu ditempatkan di Rupbasan agar dapat diurus dengan baik.
    “Supaya pemeliharaannya lebih efektif, lebih efisien, dan itu sudah fokus untuk penitipan dari barang bukti,” kata dia.
    Diketahui, ada beragam kendaraan mewah yang disita Kejagung dari para tersangka kasus ini.
    Dari tangan advokat Ariyanto Akbar, misalnya, penyidik menyita satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Mercedes Benz, satu mobil merek Toyota Land Cruiser, dan dua unit mobil merek Land Rover.
    Penyidik juga menyita 21 unit sepeda motor mewah berbagai merek dari Ariyanto, di antaranya Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh unit sepeda.
    Kemudian, dari tersangka Ali Muhtarom yang merupakan hakim, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Fortuner.
    Sementara, dari tersangka Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group, penyidik menyita dua unit mobil Mercedes Benz, dua unit motor Vespa, satu unit mobil merk Honda CRV, dan empat unit sepeda Brompton.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Fakta Terkini Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru – Page 3

    5 Fakta Terkini Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru – Page 3

    Kejagung menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng.

    Barang bukti yang disita antara lain mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, 21 sepeda motor yang di antaranya ada Harley Davidson, dan tujuh sepeda.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan barang bukti-barang bukti ini dilakukan dalam rangka memulihkan aset negara.

    “Jadi begini, bahwa tentu dalam proses penyidikan ada upaya-upaya yang disebut dengan penggeledahan, penyitaan. Bahkan ada namanya penangkapan, penahanan, dan seterusnya. Nah itu menurut hukum acara kita, sangat dibenarkan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa 15 April 2025.

    “Nah yang kedua bahwa tentu penyidik melakukan tindakan antisipatif. Nah ini kan Rp60 miliar. Nah tentu negara kan tidak boleh lagi kalah, mengalami kerugian terus menerus terhadap perbuatan-perbuatan para pelaku,” sambung dia.

     

  • Suap Vonis Lepas CPO: 21 Motor, 7 Sepeda dan 7 Mobil Mewah Disita dari Rumah Pengacara Ariyanto – Halaman all

    Suap Vonis Lepas CPO: 21 Motor, 7 Sepeda dan 7 Mobil Mewah Disita dari Rumah Pengacara Ariyanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan barang bukti 21 sepeda motor, 7 sepeda dan 7 mobil mewah dari penggeledahan pada Sabtu hingga Minggu kemarin.

    Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas atau onslag van recht vervolging terhadap terdakwa korupsi tiga korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, seluruh kendaraan mewah tersebut disita dari rumah salah satu tersangka kasus ini, yakni pengacara Ariyanto Bakri, di Pulugadung, Jakarta Timur.

    “Kemudian 21 unit motor dan 7 sepeda ini disita dari rumah Ariyanto Bakri,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Senin (14/4/2025) dini hari.

    Di antara kendaraan-kendaraan mewah yang disita, terdapat beberapa merek ternama seperti Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, Lexus, Toyota Land Cruiser, serta dua unit Land Rover.

    Barang-barang tersebut disita seiring dengan penetapan tersangka Ariyanto Bakri dan beberapa individu lainnya yang terlibat dalam dugaan suap tersebut, termasuk pengacara Marcella Santoso, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Panitera Perdata Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    PENYITAAN KENDARAAN MEWAH – Sejumlah unit mobil dan sepeda motor mewah sitaan terkait kasus dugaan suap di PN Jakpus terpampang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejaksaan Agung menyita beberapa unit mobil dan sepeda motor mewah serta sepeda dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Tak hanya kendaraan mewah, penyidik dalam perkara ini turut menyita barang bukti berupa uang asing.

    Uang-uang tersebut disita dari sejumlah tempat yang digeledah oleh penyidik Kejagung dari kediaman tersangka Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

    Adapun uang yang telah disita yakni 40 lembar mata uang Dolar Singapura pecahan 1.000, mata uang Dolar AS pecahan 100.

    “Uang tersebut disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 1 hari lalu,” katanya.

    Kronologi Kasus Suap Vonis Lepas Tiga Korporasi Kakap CPO

    SUAP VONIS LEPAS – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. (Dok Tribunnews)

    Kasus suap ini bermula dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberikan vonis lepas (ontslag) kepada tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO, pada 19 Maret 2025.

    Tiga grup korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group,

    Tiga hakim yang menangani perkara tersebut yakni Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro.

    Vonis lepas dari ketiga hakim itu mengugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap tiga perusahaan korporasi besar yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO. 

    Padahal, JPU Kejagung sebelumnya menuntut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Ketiga korporasi CPO itu dituntut hukuman denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.

    Lantas, Kejagung melakukan penelusuran hingga akhirnya ditemukan cukup bukti putusan kontroversial dari ketiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut diduga sarat intervensi dan suap.

    Ditemukan fakta bahwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar yang dikirimkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, melalui perantara, termasuk Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    Suap tersebut diyakini untuk memengaruhi hasil keputusan perkara yang melibatkan pemberian fasilitas ekspor CPO.

    Kejagung tidak hanya menetapkan tersangka di kalangan pengacara dan pejabat pengadilan, tetapi juga menjadikan tiga hakim yang terlibat dalam memberikan vonis onslag, sebagai tersangka. 

    Ketiga Mereka adalah Djuyamto, Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom, Hakim AdHoc, dan Agam Syarif Baharudin, Hakim Anggota.

  • Intip Daftar Motor Mewah Sitaan Terkait Suap di PN Jakpus

    Intip Daftar Motor Mewah Sitaan Terkait Suap di PN Jakpus

    Jakarta: Kejaksaan Agung menyita puluhan sepeda motor mewah terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa sepeda motor tersebut disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor,” kata Harli Siregar dikutip dari Antara. 

    Adapun motor mewah sitaan tersebut terdiri dari berbagai merek, yakni Triumph, Vespa, Italjet, BMW, Norton, hingga Harley Davidson.
     

     

    Kepemilikan kendaraan belum diketahui

    Mengenai kepemilikan kendaraan tersebut, Harli belum bisa mengungkapkannya lantaran masih dalam tahap pendataan.

    “Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya karena barang bukti yang diperoleh bukan hanya ini. Ada terkait uang, dokumen, dan sebagainya,” katanya.

    Dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Tak hanya itu, penyidik pada Jampidsus pada Sabtu (12/4) juga telah menyita satu unit mobil mewah Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Lexus, dan satu unit mobil Mercedes Benz milik tersangka AR.

    Jakarta: Kejaksaan Agung menyita puluhan sepeda motor mewah terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
     
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa sepeda motor tersebut disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor,” kata Harli Siregar dikutip dari Antara. 
     
    Adapun motor mewah sitaan tersebut terdiri dari berbagai merek, yakni Triumph, Vespa, Italjet, BMW, Norton, hingga Harley Davidson.
     

     

    Kepemilikan kendaraan belum diketahui

    Mengenai kepemilikan kendaraan tersebut, Harli belum bisa mengungkapkannya lantaran masih dalam tahap pendataan.

    “Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya karena barang bukti yang diperoleh bukan hanya ini. Ada terkait uang, dokumen, dan sebagainya,” katanya.
     
    Dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
     
    Tak hanya itu, penyidik pada Jampidsus pada Sabtu (12/4) juga telah menyita satu unit mobil mewah Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Lexus, dan satu unit mobil Mercedes Benz milik tersangka AR.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Deretan Mobil Mewah yang Disita Kejagung Terkait Suap Vonis Lepas

    Deretan Mobil Mewah yang Disita Kejagung Terkait Suap Vonis Lepas

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan mewah dalam penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada periode 2021–2022. Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari mobil sport, motor besar, hingga sepeda mewah.

    Berdasarkan pantauan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (14/4/2025), deretan kendaraan sitaan tampak terparkir dengan garis pembatas di sekelilingnya. Di antaranya terdapat mobil mewah seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz G-Class.

    Tak hanya itu, Kejagung juga menyita sepeda motor dan sepeda dari berbagai jenis dan merek. Sebelumnya, pada Minggu (13/4/2025), Kejagung menyita 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda setelah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis.

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan kendaraan yang disita diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana suap terhadap majelis hakim dalam perkara vonis lepas tiga korporasi besar.

    “Baru saja kami menerima sekitar 21 unit sepeda motor berbagai jenis dan tujuh unit sepeda,” ujar Harli di Jakarta.

    Harli menambahkan, kendaraan-kendaraan tersebut antara lain termasuk beberapa unit Harley Davidson. Mengenai identitas pemilik kendaraan dan detail modelnya, Harli menyebutkan akan disampaikan secara menyeluruh pada waktu yang tepat. Ia menegaskan barang bukti yang disita tidak hanya berupa kendaraan, tetapi juga uang tunai dan dokumen penting lainnya.

    Kejagung menyita mobil mewah hingga Harley Davidson terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2021–2022. – (Beritasatu.com/-)

    Berikut daftar kendaraan mewah yang telah disita Kejagung:

       Satu unit Nissan GT-R   Satu unit Ferrari Spider   Satu unit Mercedes Benz G-Class   Dua unit Land Rover Defender   Satu unit Toyota Land Cruiser   Dua unit motor Harley Davidson

    Kejagung juga mengungkapkan kronologi dugaan suap terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas kepada tiga perusahaan terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Hingga kini, terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) selaku pengacara, Wahyu Gunawan (WG) sebagai panitera muda di PN Jakarta Utara, serta ketiga hakim ASB, AL, dan DJU. Marcella dan Ariyanto merupakan kuasa hukum dari tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.