brand merek: Dior

  • Eks Ibu Negara Korsel Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi

    Eks Ibu Negara Korsel Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi

    Jakarta

    Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi. Kim Keon Hee kini ditahan jaksa.

    “Surat perintah penangkapan terhadap Kim telah dikeluarkan,” kata jaksa penuntut dalam sebuah pernyataan singkat sebagaimana laporan Yonhap yang dilansir AFP, Rabu (13/8/2025).

    Penangkapan itu terjadi beberapa jam setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul meninjau permintaan surat perintah penangkapan dari jaksa. Hingga akhirnya surat perintah itu dikabulkan dengan alasan risiko perusakan barang bukti.

    Dengan penangkapan tersebut, Korea Selatan kini memiliki mantan presiden dan Ibu Negara yang keduanya berada di balik jeruji besi — kasus pertama dalam sejarah negara tersebut.

    Dakwaan terhadap Kim mencakup pelanggaran hukum pasar modal dan investasi keuangan, serta hukum dana politik. Kim Keon Hee diketahui istri dari mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol yang juga ditahan karena deklarasi darurat militernya.

    “Saya dengan tulus meminta maaf karena telah menimbulkan masalah meskipun saya bukan orang penting,” kata Kim saat tiba di kantor kejaksaan pada hari Rabu.

    Masalah mengenai dugaan manipulasi saham ini sebenarnya bukan masalah baru. Banyak isu yang beredar bahwa Kim memiliki peran dalam kasus manipulasi saham.

    Selain itu, sebuah video yang direkam pada tahun 2022 juga menunjukkan Kim menerima tas tangan Dior dari seorang penggemar yang mengaku dirinya sendiri kembali memicu kritik publik. Dia juga dituduh mencampuri proses pencalonan anggota parlemen dari partai Yoon, yang melanggar hukum pemilu Korsel.

    Simak Video: Susul Suaminya, Mantan Ibu Negara Korsel Ditahan

    (zap/yld)

  • Mantan Ibu Negara Korsel Segera Susul Suami di Tahanan

    Mantan Ibu Negara Korsel Segera Susul Suami di Tahanan

    Seoul

    Mantan Ibu Negara Korea Selatan (Korsel), Kim Keon Hee, terancam ditahan oleh jaksa. Kim bakal menyusul suaminya, mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol yang telah ditahan lebih dulu.

    Dilansir AFP, Kamis (7/8/2025), Kim diinterogasi jaksa pada Rabu (6/8) waktu setempat dan terancam ditangkap. Dia diperiksa terkait serangkaian dugaan tindak pidana, termasuk manipulasi saham hingga penyuapan.

    Interogasi terhadap Kim dilakukan saat Yoon masih ditahan atas penetapan darurat militer pada Desember 2024. Darurat militer itu memicu kekacauan di Korsel hingga membuat Yoon dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatannya.

    Kim dituduh berkolusi dengan para trader untuk menaikkan harga saham sebuah perusahaan antara tahun 2009 dan tahun 2012 lalu. Dia juga diduga menerima hadiah mewah saat suaminya menjabat Presiden, termasuk handbag bermerek senilai USD 2.200 yang diduga melanggar undang-undang antikorupsi Korsel.

    Jaksa Ajukan Surat Penangkapan

    Jaksa Korsel kemudian mengajukan surat perintah penangkapan untuk Kim sehari setelah menginterogasinya. Jika dikabulkan oleh pengadilan, maka surat perintah itu akan menandai pertama kalinya dalam sejarah Korsel di mana seorang mantan Presiden dan mantan Ibu Negara sama-sama ditangkap.

    “Kami telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Kim pada pukul 13.21 waktu setempat,” kata jaksa khusus Korsel, Oh Jung Hee, dalam konferensi pers seperti dilansir AFP, Kamis (7/8/2025).

    Kim Keon Hee (Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji)

    Laporan media lokal Korsel menyebut Kim membantah tuduhan-tuduhan tersebut selama pemeriksaan. Kontroversi telah sejak lama menyelimuti Kim, dengan banyak pertanyaan masih belum terjawab mengenai dugaan perannya dalam manipulasi saham. Sebuah video yang direkam tahun 2022 menunjukkan Kim menerima tas tangan mereka Dior dari seorang penggemar hingga memicu kritikan publik.

    Dia juga dituduh mencampuri proses pencalonan anggota parlemen dari partai yang menaungi Yoon, yang terindikasi sebagai pelanggaran undang-undang pemilu yang berlaku di Korsel.

    Kim Minta Maaf

    Kim telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Dia mengatakan bakal bersikap kooperatif.

    “Saya dengan tulus meminta maaf karena telah menimbulkan masalah meskipun saya bukan orang penting. Saya akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan ini,” ucap Kim.

    Para pendukung Kim dan Yoon juga berkumpul di luar kantor kejaksaan, dengan mengibarkan bendera nasional Korsel dan memegang poster bertuliskan ‘Para penyidik harus adil’.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/fas)

  • Mantan Ibu Negara Korsel Segera Susul Suami di Tahanan

    Jaksa Ajukan Surat Perintah Penangkapan untuk Mantan Ibu Negara Korsel

    Seoul

    Jaksa Korea Selatan (Korsel) mengajukan surat perintah penangkapan untuk mantan Ibu Negara Kim Keon Hee, sehari setelah menginterogasinya atas serangkaian tuduhan, termasuk penyuapan dan manipulasi saham.

    Langkah tersebut diambil saat mantan Presiden Yoon Suk Yeol, suami Kim, masih ditahan terkait penetapan darurat militer pada Desember tahun lalu, yang menangguhkan pemerintahan sipil sebelum dibatalkan oleh parlemen. Buntut darurat militer tersebut, Yoon dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatannya.

    “Kami telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Kim pada pukul 13.21 waktu setempat,” kata jaksa khusus Korsel, Oh Jung Hee, dalam konferensi pers seperti dilansir AFP, Kamis (7/8/2025).

    Dakwaan yang dijeratkan terhadap Kim, sebut Oh, mencakup pelanggaran undang-undang pasar modal dan investasi keuangan, serta undang-undang pendanaan politik.

    Jika dikabulkan oleh pengadilan, maka surat perintah itu akan menandai pertama kalinya dalam sejarah Korsel di mana seorang mantan Presiden dan mantan Ibu Negara sama-sama ditangkap.

    Pengajuan surat perintah penangkapan itu dilakukan jaksa segera setelah Kim menjalani pemeriksaan selama berjam-jam sehari sebelumnya, atau pada Rabu (6/8) waktu setempat. Kim sempat menyampaikan permohonan maaf kepada publik sebelum memasuki kantor jaksa khusus di Seoul untuk menjalani pemeriksaan.

    “Saya dengan tulus meminta maaf karena telah menimbulkan masalah meskipun saya bukan orang penting. Saya akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan ini,” ucapnya.

    Dalam kasus yang menjeratnya, Kim dituduh berkolusi dengan para trader untuk menaikkan harga saham sebuah perusahaan antara tahun 2009 dan tahun 2012 lalu.

    Dia juga diduga menerima sejumlah hadiah mewah saat suaminya masih aktif menjabat, termasuk tas tangan bermerek senilai US$ 2.200 — yang melanggar undang-undang antikorupsi.

    Laporan media lokal Korsel menyebut Kim membantah tuduhan-tuduhan tersebut selama pemeriksaan.

    Kontroversi telah sejak lama menyelimuti Kim, dengan banyak pertanyaan masih belum terjawab mengenai dugaan perannya dalam manipulasi saham. Sebuah video yang direkam tahun 2022 menunjukkan Kim menerima tas tangan mereka Dior dari seorang penggemar, yang memicu kritikan publik.

    Dia juga dituduh mencampuri proses pencalonan anggota parlemen dari partai yang menaungi Yoon, yang terindikasi sebagai pelanggaran undang-undang pemilu yang berlaku di Korsel.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • 4 Fakta Kantor Ormas di Sumut Nyaru Pabrik Ekstasi Dibongkar Polisi

    4 Fakta Kantor Ormas di Sumut Nyaru Pabrik Ekstasi Dibongkar Polisi

    Medan

    Kantor salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Medan, Sumatera Utara, digerebek polisi. Penggerebekan dilakukan setelah kantor ormas tersebut terindikasi menjadi tempat transaksi narkoba.

    Bukan itu saja, kantor ormas tersebut juga dijadikan sebagai ‘pabrik’ ekstasi. Puluhan butir ekstasi siap edar disita dari kantor ormas tersebut.

    Dua orang yang berperan sebagai peracik ekstasi diamankan polisi dalam operasi ini. Sementara ketua sub rayon ormas yang diduga menjadi pemodal melarikan diri saat kantor ormas digerebek.

    Dia terjun ke sungai dan ditemukan tewas pada keesokan harinya. Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Selasa (5/8/2025).

    1. Dua Tersangka Ditangkap

    Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kantor ormas di Jalan Teratai, Keludahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

    “Kemudian tim melakukan pengamatan dan melihat tersangka MR (42) masuk ke dalam TKP (kantor ormas), sehingga tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” kata Kombes Jean Calvijn, Senin (4/8).

    Dalam operasi ini, tim menangkap tersangka MR (42) dan FA (22).

    2. Peran Dua Tersangka

    Jean Calvijn menjelaskan kedua tersangka berperan sebagai penjaga dan membantu memproduksi ekstasi.

    “Tersangka MR dan FA menjaga TKP, mencari bahan pembuatan ekstasi, membantu memproduksi dan menjual hasil produksi rumahan ekstasi,” imbuhnya.

    Keduanya diberi upah cetak Rp 3.000 per butir dan keuntungan penjualan Rp 40.000 per butir.

    3. Ketua Ormas Tewas Nyebur Sungai

    Ketua ormas di Medan, Sumatera Utara, melarikan diri terjun ke sungai saat kantornya digerebek atas dugaan memproduksi ekstasi. Ketua ormas berinisial SS itu ditemukan tewas keesokan harinya.

    “Saat tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan, sesaat itu juga tersangka SS melarikan diri keluar TKP dan terjun ke sungai yang berada di belakang TKP. SS adalah ketua subrayon ormas,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (4/8).

    Penggerebekan itu dilakukan pada Jumat (25/7). SS ditemukan tewas keesokan harinya.

    “Keesokannya pukul 15.00 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka SS sudah meninggal dunia di seberang sungai tidak jauh dari TKP,” imbuhnya.

    Calvijn menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa kantor ormas yang berada di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, menjadi tempat produksi dan transaksi narkoba.

    4. Peran Ketua Ormas Kendalikan Pabrik

    Pria berinisial SS (38), yang merupakan ketua sub rayon ormas di Kota Medan, Sumatera Utara, tewas setelah terjun ke sungai saat kantor yang dijadikan ‘pabrik’ ekstasi digerebek polisi. Polisi mengungkap peran inti tersangka SS.

    “Tersangka SS memproduksi, mengendalikan, dan mengadakan peralatan cetak,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

    Jean Calvijn mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya juga menangkap tersangka MR (42) dan FA (24). Sementara SS tewas setelah terjun ke sungai saat kantornya digerebek.

    Selain memproduksi dan bertugas mengendalikan tersangka MR dan FA, SS disebut menjadi pemodal sekaligus menyimpan keuntungan dari penjualan ekstasi yang diproduksi di kantor ormas tersebut.

    “Tersangka SS juga membiayai tersangka MR dan FA serta menyimpan keuntungan hasil penjualan,” imbuhnya.

    Dari lokasi tersebut, tim mengamankan barang bukti di kantor ormas tersebut, antara lain 94 butir ekstasi logo bintang hasil produksi rumahan, 2 butir cokelat logo RR (meth), 2 butir pil cokelat berlogo RR (mengandung asetaminofen/paracetamol), 2 butir pil kuning logo Dior (mengandung asetaminofen/paracetamol), 0,1 gram serbuk pink (MDMA), 1 botol pewarna makanan, serta alat cetak ekstasi rakitan, antara lain martil, kikir, wajan, piring, sendok, sekrup, dan paku.

    Halaman 2 dari 3

    (mea/mea)

  • Louis Vuitton Diretas, Hacker Curi Data Kontak hingga Riwayat Pembelian Pelanggan

    Louis Vuitton Diretas, Hacker Curi Data Kontak hingga Riwayat Pembelian Pelanggan

    Bisnis.com, JAKARTA — Data pelanggan Louis Vuitton di Inggris dicuri oleh peretas yang memperoleh akses ke sistemnya.

    Merek terkemuka dari grup mewah Prancis, LVMH itu mengatakan ada pihak ketiga yang tidak berwenang telah mengakses sistem operasinya di Inggris, dan memperoleh data-data penting seperti nama, detail kontak, dan riwayat pembelian pelanggan.

    “Meskipun kami tidak punya bukti bahwa data Anda telah disalahgunakan hingga saat ini, upaya phising, penipuan, atau penggunaan informasi Anda tanpa izin masih berpotensi terjadi.” Kata pihak Louis Vuitton dalam emailnya dilansir Cybernews, Senin (14/7/2025).

    Merek tersebut sudah melaporkan ancaman siber ini pada otoritas terkait, termasuk Kantor Komisaris Informasi. Mereka juga sedang mengambil langkah-langkah untuk memperkuat keamanan sistemnya, dan menyatakan penyesalan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan pada pelanggan.

    Menurut The Guardian, kejadian ini bukanlah yang pertama yang dialami grup LVMH dalam tiga bulan terakhir. 

    Selain dua serangan siber yang menargetkan Louis Vuitton cabang Inggris dan Korea, label mode terbesar kedua LVMH, Christian Dior Couture juga mengaku bahwa pada bulan Mei, peretas telah mengakses beberapa data pelanggan mereka.

    Serangan-serangan digital yang dilancarkan pada sejumlah merek fashion memang sudah gencar dilakukan oleh para peretas selama beberapa bulan ini.

    Contoh lain selain yang dialami grup LVMH adalah rangkaian kasus yang menimpa Marks & Spencer (M&S), Co-op, dan Harrods.

    M&S jadi korban pertama, diserang pada bulan April, bahkan memaksa penutupan toko online-nya selama hampir tujuh pekan. Serangan itu berlanjut pada Co-op di bulan yang sama, mereka terpaksa menutup sebagian sistem IT-nya.

    Sementara itu, Harrods jadi korban terakhir dari rangkaian kasus itu. Pada Kamis (01/05/25), mereka membatasi akses internet di seluruh situs webnya setelah menemukan adanya upaya mendapatkan akses tidak sah ke sistemnya.

    Ketiga rentetan kejadian itu berimbas pada penangkapan empat orang, sebagai bagian dari penyelidikan serangan siber. 

    Keempat orang yang ditangkap tersebut adalah seorang remaja Inggris asal West Midlands berusia 17 tahun, seorang pria kebangsaan Latvia berusia 19 tahun yang juga dari West midlands, seorang pria Inggris usia 19 tahun asal London, serta seorang wanita Inggris usia 20 tahun asal Staffordshire.

    Penangkapan terhadap empat orang itu terjadi beberapa hari setelah ketua M&S, Archie Norman, memberitahu anggota parlemen bahwa dua perusahaan besar Inggris lainnya telah terkena dampak serangan siber yang tidak dilaporkan dalam beberapa bulan terakhir, saat ia memberikan rincian serangan “traumatis” terhadap brand tersebut. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)

  • 7
                    
                        Istri Makelar Judol Kominfo Nikmati Uang Haram: Dapat Mobil Mewah hingga Bulanan Rp 500 Juta
                        Megapolitan

    7 Istri Makelar Judol Kominfo Nikmati Uang Haram: Dapat Mobil Mewah hingga Bulanan Rp 500 Juta Megapolitan

    Istri Makelar Judol Kominfo Nikmati Uang Haram: Dapat Mobil Mewah hingga Bulanan Rp 500 Juta
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa
    Darmawati
    , istri dari
    Muhrijan
    alias Agus yang juga menjadi terdakwa kasus beking situs judi online (judol) Kominfo menikmati uang haram yang didapat dari sang suami.
    Hal ini terungkap saat Darmawati yang masuk dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang tiga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
    Dalam sidang, terungkap bahwa Darmawati menerima tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7, Lexus, dan Toyota Fortuner. Ketiga mobil tersebut dibeli menggunakan uang hasil beking situs judol yang diterima Muhrijan.
    Hal ini diungkapkan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Darmawati.
    “Di pemeriksaan sebelumnya bahwa saudara itu mendapatkan uang dari suami saudara. Kemudian ada yang dibelikan beberapa aset. Contohnya seperti tiga unit mobil. 1 Lexus, 1 Fortuner, 1 lagi BMW X7,” kata jaksa.
    Menanggapi pertanyaan jaksa, Darmawati mengaku bahwa kondisi keuangan suaminya berubah drastis pada 2024.
    Pada tahun itu, Muhrijan yang berperan sebagai makelar situs judol, membelikan tiga mobil mewah untuk istrinya. Uang tersebut diperoleh dari kerja sama dengan sejumlah oknum pegawai Kominfo agar situs-situs judol tidak diblokir.
    “Berubah drastisnya di 2024. Sebelumnya sih sama ya, kayak biasa-biasa saja. Penampilannya enggak jauh berbeda dari sebelumnya,” ungkap Darmawati.
    Sebelum terlibat dalam beking situs judol, Muhrijan bekerja di bidang ekspor-impor barang.
    Dalam sidang, Darmawati mengaku menerima uang bulanan senilai ratusan juta rupiah dari suaminya.
    Mulanya jaksa menanyakan jumlah uang yang diterimanya dari Muhrijan setiap bulan sebelum tahun 2024.
    “Ke saya sekitar Rp 500 juta,” ujar Darmawati.
    Mendengar hal itu, jaksa kembali mempertegas total uang yang diterima Darmawati. Namun, keterangan terdakwa berubah.
    “Ya Rp 300 (juta) sampai Rp 400 (juta),” kata Darmawati.
    Sehari-hari Darmawati tidak bekerja. Ia hanya menjalankan hidup sebagai ibu rumah tangga (IRT). Ia dan suami masih tinggal di rumah kontrakan dengan biaya sewa Rp 3,5 juta per bulan.
    Darmawati mengaku menggunakan uang haram dari suaminya untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk biaya sekolah anak.
    Mendengar jawaban tsrsebut, jaksa terkesan kesal karena yang Darmawati dinilai tidak mau menjelaskan secara rinci uang hasil beking situs judol tersebut. Jaksa akhirnya melemparkan pertanyaan kelakar kepada Darmawati.
    “Kebutuhan sehari-harinya apa? Beli nasi goreng?” tanya jaksa.
    “Bayar sekolah, beli perhiasan,” jawab Darmawati singkat.
    Menanggapi hal itu, jaksa menyebut Darmawati terkesan berkelit.
    “Maksudnya gini, kejujuran di sini masih ada nilainya. Kami juga bisa menilai. Makanya, kalau saudara mau berkelit, enggak apa-apa, mau mempersulit diri, enggak apa-apa,” tegas jaksa.
    Jaksa lalu mengungkap sejumlah barang yang Darmawati belanjakan dari uang yang diterima Muhrijan.
    Keterangan ini jaksa terima berdasarkan hasil BAP Darmawati saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
    Dalam BAP tersebut, Darmawati tercatat pernah menyetorkan uang ke bank dalam jumlah besar, yaitu Rp 100 juta, Rp 1,090 miliar, Rp 800 juta, Rp 2,3 miliar, Rp 190 juta, Rp 250 juta, Rp 2 miliar, dan Rp 150 juta.
    “Kemudian saudara rincikan di bawahnya ada pembelian-pembelian barang-barang berharga. Contoh, yang saudara serahkan ada iPhone 16 Promax, Macbook Pro, iPad Pro, Samsung Flip, uang tunai Rp 2 miliar, 2 cincin LV. LV di sini itu Louis Vuitton,” ujar jaksa.
    Tak hanya itu, Darmawati juga menerima sejumlah barang mewah dan uang tunai dari Muhrijan. Di antaranya, satu jam tangan Louis Vuitton senilai Rp 1 miliar, lima gelang emas, delapan cincin emas, dua liontin, satu kacamata merek Dior, satu koper LV, sandal, tas LV, dan pouch LV.
    Selain itu, tercatat ada transfer uang sebesar Rp 150 juta kepada seseorang bernama Salman dan Rp 30 juta kepada Adhi Kismanto, satu tas Chanel warna pink, uang tunai Rp 10 juta, serta pembelian seekor sapi. Darmawati juga membayar uang kontrakan sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Istri Makelar Judol Kominfo Nikmati Uang Haram: Dapat Mobil Mewah hingga Bulanan Rp 500 Juta
                        Megapolitan

    Alasan Darmawati Beli Barang Mewah dari Uang Beking Judol Kominfo: Bisa Dijual Lagi

    Alasan Darmawati Beli Barang Mewah dari Uang Beking Judol Kominfo: Bisa Dijual Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa
    Darmawati
    mengungkapkan alasannya membelanjakan uang dari sang suami, Muhrijan alias Agus, yang diperoleh melalui praktik perlindungan situs judi
    online
    (
    judol
    ) agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Komdigi), untuk membeli sejumlah barang mewah.
    Hal tersebut dia ungkapan saat proses tanya jawab dengan kuasa hukumnya dalam sidang perkara perlindungan situs judol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    “Karena biar bisa dijual lagi, kalau lagi ada kebutuhan sekolah kurang pembiayaannya,” kata Darmawati di muka persidangan, Rabu (9/7/2025).
    Saat proses tanya jawab dengan jaksa penuntut umum (JPU), Darmawati mengaku memakai uang panas dari suaminya untuk biaya sekolah anaknya dan kebutuhan sehari-hari.
    “Saya pakai biaya sehari-hari, sekolah (anak), biaya hidup, perhiasan,” ucap Darmawati.
    Mendengar jawaban itu, jaksa kesal karena Darmawati tidak mau menjelaskan secara rinci uang judol tersebut. Jaksa akhirnya berkelakar kepada Darmawati.
    “Kebutuhan sehari-harinya apa? Beli nasi goreng?” tanya jaksa.
    “Bayar sekolah, beli perhiasan,” jawab singkat Darmawati.
    Jaksa lantas membeberkan sejumlah barang yang Darmawati belanjakan dari uang yang terdakwa terima dari Muhrijan.
    Keterangan ini jaksa terima berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Darmawati saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
    Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap Darmawati pernah menyetorkan sejumlah uang ke bank senilai Rp 100 juta, Rp 1,090 miliar, Rp 800 juta, Rp 2,3 miliar, Rp 190 juta, Rp 250 juta, Rp 2 miliar, dan Rp 150 juta.
    “Kemudian saudara rincikan di bawahnya ada pembelian-pembelian barang-barang berharga. Contoh, yang saudara serahkan ada iPhone 16 Promax, Macbook Pro, iPad Pro, Samsung Flip, uang tunai Rp 2 miliar, 2 cincin LV. LV di sini itu Louis Vuitton,” ujar jaksa.
    Selain itu, Darmawati juga menerima berbagai barang mewah dan uang tunai dari Muhrijan. Di antaranya satu jam tangan merek Louis Vuitton (LV) senilai Rp 1 miliar, lima gelang emas, delapan cincin emas, dua liontin, satu kacamata merek Dior, satu koper LV, sandal, tas LV, dan pouch LV.
    Ada pula transfer uang sebesar Rp 150 juta kepada Salman dan Rp 30 juta kepada Adhi Kismanto, satu tas Chanel warna pink, uang tunai Rp 10 juta, serta pembelian seekor sapi. Ia juga disebut membayar kontrakan bulanan sebesar Rp 3,5 juta.
    Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan menyebut Darmawati menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang Muhrijan hasil praktik perlindungan situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
    Dalam dakwaan jaksa, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah.
    Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawato untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.
    Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
    Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
    Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.
    Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.
    Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
    Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Belanja Louis Vuitton, Anak Gagal Ujian: Potret Ironi Istri Makelar Judol Kominfo

    Belanja Louis Vuitton, Anak Gagal Ujian: Potret Ironi Istri Makelar Judol Kominfo

    Belanja Louis Vuitton, Anak Gagal Ujian: Potret Ironi Istri Makelar Judol Kominfo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang perkara praktik perlindungan situs judi
    online
    (
    judol
    ) agar tidak terblokir Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) pada klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengungkap gaya hidup dan aliran dana yang diterima terdakwa
    Darmawati
    dari suaminya, Muhrijan alias Agus.
    Dalam kasus ini, terdakwa Muhrijan masuk dalam klaster koordinator yang berperan sebagai makelar antara agen situs judol dengan pegawai Kementerian Kominfo.
    Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Darmawati disebut menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang Muhrijan hasil praktik perlindungan situs judol.
    Darmawati juga membeli berbagai barang mewah dari uang haram hasil kejahatan suaminya.
    Sebelum terlibat pada 2024, Muhrijan merupakan seorang pengusaha di bidang ekspor-impor.
    Dari pekerjaan ini, Darmawati kerap mendapatkan uang bulanan atau nafkah hingga Rp 500 juta dari Muhrijan.
    “Ke saya sekitar Rp 500 juta,” kata Darmawati saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2025).
    Mendengar hal itu, jaksa kembali mempertegas total uang yang Darmawati terima. Namun, keterangan terdakwa berubah.
    “Ya Rp 300 (juta) sampai Rp 400 (juta),” kata Darmawati.
    Sehari-hari, Darmawati, Muhrijan, dan ketiga anak mereka bertempat tinggal di sebuah kontrakan di wilayah Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Mereka membayar sewa rumah Rp 3,5 juta per bulan.
    Setelah terlibat dalam praktik beking situs judi
    online
    , Muhrijan berdalih memiliki usaha sampingan, sehingga memberi penghasilan tambahan ke Darmawati setiap bulan. Sementara itu, Darmawati sehari-hari berperan sebagai ibu rumah tangga.
    Darmawati hanya mengetahui seluruh uang yang ia belanjakan untuk berbagai barang mewah berasal dari nafkah yang diberikan oleh suaminya.
    Darmawati menerima tiga mobil berupa BMW X7, Lexus, dan Fortuner dari suaminya.
    “Nah, sebelum itu, kapan sih suami saudara ini mendapatkan semua fasilitas atau semua uang yang mengalir?” tambah jaksa.
    “Berubah drastisnya di 2024. Sebelumnya sih sama ya, kayak biasa-biasa saja. Penampilannya enggak jauh berbeda dari sebelumnya,” ungkap Darmawati.
    Darmawati mulai menyadari adanya perubahan secara finansial sejak 2024, ketika Muhrijan terlibat dalam praktik membekingi situs judol. Hanya saja, dia tidak bertanya lebih lanjut kepada suaminya tentang asal muasal uang yang ia terima.
    Darmawati mengaku memakai uang panas dari suaminya yang berasal dari praktik perlindungan situs judol untuk biaya sekolah anaknya dan kebutuhan sehari-hari.
    “Saya pakai biaya sehari-hari, sekolah (anak), biaya hidup, perhiasan,” kata Darmawati.
    Mendengar jawaban itu, jaksa kesal karena Darmawati tidak mau menjelaskan secara rinci uang judol tersebut. Jaksa akhirnya berkelakar kepada Darmawati.
    “Kebutuhan sehari-harinya apa? Beli nasi goreng?” tanya jaksa.
    “Bayar sekolah, beli perhiasan,” jawab Darmawati singkat.
    Kembali mendengar jawaban Darmawati, jaksa pun menilai terdakwa terlalu berkelit.
    Jaksa lantas membeberkan sejumlah barang yang Darmawati belanjakan dari uang yang terdakwa terima dari Muhrijan.
    Keterangan ini jaksa terima berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Darmawati saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
    Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap Darmawati pernah menyetorkan sejumlah uang ke bank senilai Rp 100 juta, Rp 1,090 miliar, Rp 800 juta, Rp 2,3 miliar, Rp 190 juta, Rp 250 juta, Rp 2 miliar, dan Rp 150 juta.
    “Kemudian saudara rincikan di bawahnya ada pembelian-pembelian barang-barang berharga. Contoh, yang saudara serahkan ada iPhone 16 Promax, Macbook Pro, iPad Pro, Samsung Flip, uang tunai Rp 2 miliar, dua cincin LV. LV di sini itu Louis Vuitton,” ujar jaksa.
    Selain itu, Darmawati juga menerima berbagai barang mewah dan uang tunai dari Muhrijan. Di antaranya satu jam tangan merek Louis Vuitton (LV) senilai Rp 1 miliar, lima gelang emas, delapan cincin emas, dua liontin, satu kacamata merek Dior, satu koper LV, sandal, tas LV, dan pouch LV.
    Ada pula transfer uang sebesar Rp 150 juta kepada Salman dan Rp 30 juta kepada Adhi Kismanto, satu tas Chanel warna pink, uang tunai Rp 10 juta, serta pembelian seekor sapi. Ia juga disebut membayar kontrakan bulanan sebesar Rp 3,5 juta.
    Dalam sidang ini, kuasa hukum Darmawati sempat bertanya kepada kliennya mengenai keluarga terdakwa.
    Darmawati mengatakan bahwa seluruh harta, termasuk yang berasal dari uang haram hasil membekingi sejumlah situs
    judol Kominfo
    , kini telah disita.
    Namun, di sela-sela pertanyaan, tangisan Darmawati pecah.
    “Anak-anak umur berapa?” tanya kuasa hukum.
    “Yang paling besar 19 tahun…,” ujar Darmawati seketika menangis dan tidak melanjutkan jawaban.
    Dia menaikkan masker wajah yang tampak turun. Dia juga mengusap air mata menggunakan punggung tangannya.
    “Yang kedua 13 tahun, yang ketiga sembilan tahun,” jawab Darmawati.
    Terdakwa mengungkapkan, anak sulungnya tidak bisa melanjutkan pendidikan karena uangnya dan Muhrijan turut disita akibat ulahnya sendiri bersama suami.
    “Karena uangnya sudah diambil pihak kepolisian, dia (anak yang pertama) tidak bisa mengikuti ujian sampai sekarang,” kata Darmawati yang kembali menangis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Petuah Hakim dan Tangisan Darmawati di Sidang Judol Kominfo

    Petuah Hakim dan Tangisan Darmawati di Sidang Judol Kominfo

    Petuah Hakim dan Tangisan Darmawati di Sidang Judol Kominfo
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro memberikan petuah kepada terdakwa
    Darmawati
    yang menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang suaminya, terdakwa Muhrijan alias Agus, yang diperoleh dari hasil praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
    Momen ini terjadi saat Darmawati menjalani pemeriksaan terdakwa di ruang tiga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Mulanya, Darmawati mengaku tidak mengetahui bahwa suaminya ternyata menjadi makelar agen situs judi online (judol) dan bersekongkol dengan pegawai Kementerian Kominfo untuk melindungi tautan agar tidak terblokir.
    Meski menyadari perubahan drastis pada 2024, Darmawati hanya tahu bahwa Muhrijan memiliki pekerjaan tambahan di luar sebagai pengusaha bidang ekspor dan impor barang.
    Ia tidak bertanya lebih lanjut tentang dana yang Darmawati terima dari suaminya yang ternyata yang haram.
    “Saya menyesal, Yang Mulia,” kata Darmawati kepada Sulistyo di muka persidangan, Rabu (9/7/2025).
    Setelah itu, Sulistyo sedikit memberikan petuah. Seorang suami memang wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Namun, seorang istri juga wajib bertanya tentang pendapatan suami yang tiba-tiba meningkat secara signifikan.
    “Suami tiap bulan katakanlah gajinya Rp 5 juta. Sewaktu-waktu dalam waktu tertentu, dia memberikan lebih dari Rp 5 juta. Seorang istri wajib mempertanyakan, ‘uang dari mana ini?’. Nah, itu wajib ditanyakan. Kalau tidak, ya kejadian seperti ini,” ujar Sulistyo.
    Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Darmawati pun bertanya kepada kliennya mengenai keluarga terdakwa. Darmawati mengatakan bahwa seluruh harta, termasuk yang berasal dari uang haram hasil membekingi sejumlah situs judol Komdig, kini telah disita.
    Namun, di sela-sela pertanyaan, tangisan Darmawati pecah.
    “Anak-anak umur berapa?” tanya kuasa hukum.
    “Yang paling besar 19 tahun…,” ujar Darmawati seketika menangis dan tidak melanjutkan jawaban.
    Dia menaiki masker wajah yang tampak turun. Dia juga mengusap air mata menggunakan punggung tangannya.
    “Yang kedua 13 tahun, yang ketiga sembilan tahun,” jawab Darmawati.
    Terdakwa mengungkapkan, anak sulungnya tidak bisa melanjutkan pendidikan karena uang orangtua turut disita akibat ulahnya sendiri bersama suami.
    “Karena uangnya sudah diambil pihak kepolisian, dia (anak yang pertama) tidak bisa mengikuti ujian sampai sekarang,” kata Darmawati yang kembali menangis.
    Setelah beberapa saat, Sulistyo memotong tanya jawab kuasa hukum dengan Darmawati. Hakim meminta penasihat hukum agar fokus pada pokok perkara.
    Di pengujung persidangan, Sulistyo kembali memberikan wejangan kepada Darmawati.
    “Baik ya terdakwa, pelajaran berharga. Tidak perlu mewah, tapi yang penting berkah. Ini Pelajaran berharga,” ujar Sulistyo.
    “Ketika nanti setelah menjalani (pidana), seperti itu saja, hidup biasa saja. Apa yang diberikan Tuhan, itu adalah rezeki kita. Tidak perlu mewah, tapi yang penting berkah,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan menyebut Darmawati menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang Muhrijan hasil praktik melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
    Dalam dakwaan jaksa, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah.
    Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawato untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.
    Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
    Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
    Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.
    Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.
    Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
    Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diplomasi Budaya Presiden Macron dan Prabowo

    Diplomasi Budaya Presiden Macron dan Prabowo

    Jakarta

    Kunjungan Presiden Emmanuel Macron ke Indonesia pada tahun ini memiliki nilai historis dan strategis bagi kedua bangsa. Tahun 2025 menandai 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Prancis, sebuah perjalanan panjang yang telah menghasilkan berbagai kerja sama yang bermanfaat di bidang ekonomi, pendidikan, kebudayaan, teknologi, pertahanan dan keamanan, hingga pertanian.

    Mungkin banyak masyarakat yang tidak lagi mengingat bahwa Bendungan Jatiluhur di Purwakarta, bendungan terbesar di Indonesia, merupakan hasil kerja sama antara Indonesia dan Prancis pada tahun 1957. Inilah salah satu tonggak awal hubungan teknis kedua negara.

    Dalam kunjungannya kali ini, terlihat jelas kekaguman Presiden Macron terhadap kebesaran peradaban Indonesia. Tidak hanya sekadar berkunjung ke Candi Borobudur, beliau juga memahami bahwa warisan budaya Indonesia adalah adikarya arsitektur dunia sekaligus pusat kegiatan spiritual.

    Presiden Macron bahkan secara eksplisit menyatakan saat kunjungan ke Borobudur:

    “Borobudur bukan hanya warisan sejarah dan budaya Indonesia, melainkan juga simbol keunggulan manusia Indonesia dan sumber inspirasi bagi dunia.”

    Borobudur yang kini dikunjungi ribuan wisatawan setiap tahun juga menjadi simbol penghormatan terhadap keberagaman agama, kepercayaan, dan ras. Pengalaman wisata ke Borobudur tidak sekadar menikmati keindahan visual, tetapi juga memupuk rasa toleransi, sejalan dengan filosofi bangsa Prancis yang menjunjung tinggi Liberté, Égalité, Fraternité (Kebebasan, Kesetaraan, Persaudaraan).

    Warisan Budaya

    Dalam pengelolaan warisan budaya, Prancis bertumpu pada dua pilar utama: pengembangan pariwisata dan penguatan sektor budaya. Di dalamnya, berkembang pula industri budaya dan ekonomi kreatif yang menjadi tulang punggung kontribusi budaya terhadap perekonomian.

    Budaya di Prancis bukan sekadar pelestarian warisan masa lalu, tetapi menjadi fondasi pengembangan berbagai sektor, mulai dari ekonomi kreatif, teknologi, hingga gaya hidup dan tata nilai masyarakat.

    Pengelolaan museum-museum di Prancis menjadi contoh bagaimana warisan budaya bisa dikelola sebagai kekuatan ekonomi kreatif. Di Paris saja, terdapat lebih dari 130 museum. Museum Louvre, yang terbesar di dunia, menerima sekitar 9 juta pengunjung per tahun (data 2023), sementara Musée d’Orsay, Centre Pompidou, dan Musée de l’Orangerie juga sangat populer.

    Keberhasilan Prancis dalam mengelola warisan budaya tercermin pada pilar kedua sinergi antara industri museum, perfilman, fesyen, dan sektor kreatif lain. Peninggalan budaya berbasis alam, seperti Tour Eiffel, dikembangkan dengan pendekatan yang mengintegrasikan unsur sejarah, teknologi, dan estetika kota.

    Selain itu, festival budaya sangat hidup di berbagai daerah Prancis, dari Festival Avignon untuk teater, hingga Festival Film Cannes, yang merupakan salah satu festival film paling bergengsi di dunia, dengan pendekatan artistik yang berbeda dibanding festival-festival Hollywood.

    Daya tarik Paris sebagai destinasi ditopang oleh pengelolaan destinasi unggulan seperti Tour Eiffel, Katedral Notre-Dame, Arc de Triomphe, Montmartre, Champs-Élysées, serta kawasan-kawasan budaya di sepanjang Sungai Seine yang termasuk dalam situs Warisan Dunia UNESCO, menjadi magnet kunjungan bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

    Pusat perfilman dan pertunjukan seperti the Opéra National de Paris (Palais Garnier), La Cinémathèque Française — yang menjadi pusat arsip dan festival film, serta studio-studio film di Île-de-France, menjadikan Paris sebagai salah satu kota penting bagi industri film dunia.

    Di dunia fesyen, Prancis tetap menjadi pusat mode dunia. Paris Fashion Week menjadi acuan industri fesyen global, sementara butik maison de haute couture seperti Chanel, Louis Vuitton, Hermès, dan Dior telah bertahan selama lebih dari seabad.

    Wisata belanja di boutique mode sampai dengan Lafayette Department Store, Monoprix dan juga supermarket Carrefour dan sebagainya, menambah semangat untuk berkunjung ke Perancis.

    Dalam sektor kuliner, masakan Prancis telah diakui UNESCO sebagai intangible cultural heritage (warisan budaya takbenda dunia), dengan restoran-restoran berbintang Michelin yang tersebar di seluruh negeri.

    Michelin adalah sistem penilaian restoran ternama yang diberikan oleh Guide Michelin, yang secara global menjadi acuan kualitas tertinggi dalam dunia kuliner, dan merupakan bagian penting dalam membangun reputasi kuliner Prancis di dunia. Kue Macaron, Croissant bahkan menjadi ikon global kuliner Prancis.

    Pemerintah Prancis juga mendukung industri kreatif melalui berbagai sekolah khusus di bidang mode, kuliner, dan perhotelan, seperti Le Cordon Bleu, yang melahirkan banyak chef kelas dunia.

    Pariwisata Perancis

    Di bidang pariwisata, Prancis adalah negara yang paling banyak dikunjungi di dunia, dengan lebih dari 100 juta wisatawan mancanegara pada 2023 (data Kementerian Pariwisata Prancis) serta pendapatan dari pariwisata mencapai sekitar EUR 67 miliar (USD 72 miliar) pada 2023 (UNWTO, Tourism Statistics 2024) didorong oleh kombinasi kekayaan budaya, kuliner, alam, hingga infrastruktur pariwisata yang unggul.

    Pariwisata Prancis berkembang pesat dan menjadi penyumbang devisa negara dengan kontribusi sekitar 7,5% terhadap PDB Prancis (data 2024, World Travel & Tourism Council).

    Pariwisata di Prancis juga sangat kuat di sektor MICE (Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions). Paris merupakan salah satu pusat MICE dunia, dengan berbagai event berskala internasional yang digelar secara rutin. Di antaranya adalah Tour de France (TDF), balap sepeda paling bergengsi di dunia yang sudah diselenggarakan sejak tahun 1903, lebih dari satu abad lamanya, dan setiap tahun menjadi sorotan global. Selain itu ada pula Paris Marathon, yang setiap tahun menarik lebih dari 50.000 pelari dari seluruh dunia dan ratusan ribu penonton. Event-event semacam ini tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga menjadi bagian penting dari promosi pariwisata dan ekonomi kreatif Prancis.

    Kereta cepat TGV (Train à Grande Vitesse) menjadi salah satu contoh pengembangan infrastruktur transportasi yang mendukung kemudahan wisata lintas wilayah, memudahkan wisatawan menjangkau berbagai destinasi di Prancis dengan efisien dan nyaman.

    Melihat keberhasilan Prancis dalam mengelola budaya dan pariwisata, kunjungan Presiden Macron ke Indonesia perlu dikapitalisasi secara optimal, baik di bidang kerja sama budaya, pengembangan ekonomi kreatif, maupun promosi pariwisata.

    Kunjungan Presiden Macron ke Borobudur secara tidak langsung telah memperkuat citra Indonesia sebagai destinasi budaya di pasar Eropa, khususnya Prancis. Momentum ini menjadi peluang strategis untuk mendorong peningkatan kunjungan wisatawan Eropa ke Indonesia.

    Untuk itu, diperlukan tindak lanjut dengan strategi pemasaran yang lebih terukur, sinergi antarpemangku kepentingan, serta program-program kerja sama konkret yang dapat dijalankan secara berkelanjutan.

    Delegasi Presiden Macron juga telah menyampaikan kesiapan untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam mengembangkan dan berbagi pengalaman di bidang pelestarian budaya, pengelolaan situs warisan dunia, industri kreatif berbasis budaya, fesyen, kuliner, perfilman, hingga ekosistem industri MICE, bidang-bidang di mana Prancis memang telah diakui dunia.

    Dengan langkah-langkah konkret ini, diplomasi budaya antara Indonesia dan Prancis diharapkan tidak berhenti pada seremoni semata, melainkan berkembang menjadi kemitraan budaya dan Pariwisata yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi kedua bangsa.

    Sapta Nirwandar, Chairman of Indonesia Tourism Forum

    (imk/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini