brand merek: Daihatsu

  • Usai Tembak Bos Rental Mobil, 3 TNI AL Tinggalkan Mobil Hasil Penggelapan di Bahu Tol
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

    Usai Tembak Bos Rental Mobil, 3 TNI AL Tinggalkan Mobil Hasil Penggelapan di Bahu Tol Megapolitan 10 Februari 2025

    Usai Tembak Bos Rental Mobil, 3 TNI AL Tinggalkan Mobil Hasil Penggelapan di Bahu Tol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa
    kasus penembakan bos rental mobil
    di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak meninggalkan mobil rental milik Ilyas Abdurrahman (48) tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (2/1/2025) dini hari. 
    Ketiga pelaku, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan disebut panik usai menembak Ilyas. 
    “Bahwa dalam keadaan panik, terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) menghubungi terdakwa 3 (Sertu Rafsin Hermawan) dan terdakwa 1(Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) sambil berteriak ‘Mobil kita tinggalkan takut ada GPS kita diikutin’,” kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Gori Rambe dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
    Selanjutnya, sekitar 5 kilometer dari Rest Area KM 45, Akbar yang mengemudikan mobil Honda Brio berwarna oranye bernomor polisi 2696 KZO itu menepikan mobil milik Ilyas tersebut di bahu jalan tol.
    “Dan saat itu mobil Honda Brio terdakwa 2 kunci dan kuncinya terdakwa 2 buang,” ucap Gori.
    Setelah itu, mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan oleh Rafsin dan di dalamnya juga terdapat Bambang berhenti di depan mobil Honda Brio tersebut. 
    Dengan cekatan, Akbar naik ke Mobil Daihatsu Sigra itu. 
    “Saat di dalam mobil terdakwa 3 (Rafsin) berkata kepada terdakwa 1 (Bambang) ‘Bang, mengemudi Bang, saya enggak lancar manual’. Kemudian terdakwa 2 (Akbar) turun dari dalam mobil Daihatsu Sigra warna Hitam dan langsung mengambil alih kemudi,” ungkap Gori.
    Ketiga pelaku lantas tancap gas kembali ke Jakarta. 
    Adapun atas perbuatannya, Bambang dan Akbar dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    Sementara, Rafsin dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Rafsin tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena hanya terlibat penggelapan mobil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Oknum TNI AL Tinggalkan Mobil di Pinggir Jalan Tol Tangerang usai Tembak Bos Rental

    3 Oknum TNI AL Tinggalkan Mobil di Pinggir Jalan Tol Tangerang usai Tembak Bos Rental

    loading…

    Tiga oknum prajurit TNI AL terlibat kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurahman (48) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Foto: Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Tiga oknum prajurit TNI AL menjadi terdakwa kasus penembakan yang menewaskan bos rental Ilyas Abdurahman. Ketiganya sempat meninggalkan mobil rental tersebut di pinggir Jalan Tol Tangerang-Merak.

    Hal itu diungkap Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe. Usai penembakan, 3 terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2), dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3) ternyata diteriakin maling.

    “Terdakwa 1 melihat terdakwa 3 datang dari toilet dan berkata kepada terdakwa 3 yay, ayo kita diteriakin maling. Terdakwa ketiga langsung menuju mobil Daihatsu Sigra,” ujar Gori dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Saat itu, Bambang dan Rafsin mengendarai mobil Daihatsu Sigra. Sementara, Sertu Akbar mengendarai mobil Honda Brio milik rental yang dikelola Ilyas.

    “Dalam keadaan panik (saat meninggalkan rest area), Sertu Akbar menghubungi Sertu Rafsin dan Bambang sambil berteriak mobil kita tinggalkan, takut ada GPS kita diikuti,” katanya.

    Selanjutnya sekitar 5 km setelah keluar rest area, Akbar menepikan kendaraan di bahu jalan. Akbar membuang kunci mobil.

    “Mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai terdakwa 1 dan 3 berhenti di depan mobil terdakwa 2, setelah itu terdakwa 2 masuk ke pintu belakang kiri dan berkata bang mengemudi bang, saya nggak lancar manual,” ujar Gori.

    Ketiganya langsung melarikan diri ke kawasan Pondok Dayung. Sertu Akbar lantas mengamankan senjatanya dan Kelasi Kepala Bambang istirahat di parkiran mobil, sementara Sertu Rafsin mengganti pakaian dan masuk kembali ke dalam satuan.

    “Selanjutnya terdakwa 3 menemui terdakwa 2 dan terdakwa 1 kemudian para terdakwa memutuskan ke Kodamar untuk melaporkan kejadian kepada Kasi Intelpam Satkopaska Koarmada I atas nama Mayor Laut (S) Muliya Abadi,” katanya.

    Diketahui, 3 oknum prajurit TNI AL yang terlibat kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurahman (48) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.

    Mereka menggunakan seragam militer lengkap selama menjalani proses persidangan. Oditur Militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

    Sementara, Sertu Rafsin Hermawan tidak didakwa dengan pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.

    (jon)

  • Hindari Motor Berhenti Mendadak, Truk Tabrak Gran Max di Pacitan

    Hindari Motor Berhenti Mendadak, Truk Tabrak Gran Max di Pacitan

    Pacitan (beritajatim.com) – Sebuah truk engkel menabrak Daihatsu Gran Max di Jalan Pacitan-Trenggalek setelah berusaha menghindari motor yang berhenti mendadak. Insiden yang terjadi di Dusun Kedawung, Desa Mentoro, Kecamatan/Kabupaten Pacitan pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 05.10 WIB itu menyebabkan empat orang mengalami luka-luka.

    Kecelakaan bermula saat truk engkel bernomor polisi AE 8771 YF, yang dikemudikan Aris Whandi (39), warga Desa Bubakan, Kecamatan Tulakan, melaju dari arah timur menuju Kota Pacitan. Saat di sekitar lokasi kejadian, truk tersebut berusaha menghindari pengendara motor yang tiba-tiba berhenti mendadak.

    “Sopir membanting setir ke kanan, karena ada motor yang berhenti mendadak,” kata Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Dwi Purwanto, Senin (10/2/2025).

    Namun, pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi AD 9327 DV, yang dikemudikan Bagiyono (45), warga Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung. Karena jarak terlalu dekat, tabrakan pun tak dapat dihindari.

    Benturan keras menyebabkan pengemudi dan penumpang kedua kendaraan mengalami luka-luka. Aris Whandi mengalami benturan di dada dan luka pada lutut kanan, sementara penumpangnya, Adi Hariyanto (28), mengalami benturan di kepala. Sementara itu, pengemudi Gran Max, Bagiyono, dan penumpangnya, Astutik (40), juga mengalami benturan di dada.

    “Beruntung, seluruh korban dalam kondisi sadar dan segera mendapatkan pertolongan medis,” tambahnya.

    Akibat kejadian ini, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp25 juta. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan. [end/beq]

  • Sertu Akbar Adli Sudah Ada Niatan Tembak Bos Rental Mobil Ilyas, Titipkan Pistol ke KLK Bambang – Halaman all

    Sertu Akbar Adli Sudah Ada Niatan Tembak Bos Rental Mobil Ilyas, Titipkan Pistol ke KLK Bambang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terdakwa Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli sudah memiliki niatan untuk menembak bos rental Ilyas Abdurrahman dengan menitipkan senjata api (senpi) miliknya berjenis pistol ke rekannya yaitu terdakwa Kepala Kelasi (KLK) KLI Bontang, Bambang Apriatmojo.

    Adapun hal tersebut terjadi di minimarket di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 1 Januari 2025 lalu.

    Mulanya, Sertu Akbar Adli masuk ke dalam minimarket dan bertanya kepada karyawan terkait toilet.

    “Saat di dalam Indomaret, terdakwa dua (Sertu Akbar Adli) bertanya kepada Saudara Muhammad Rizal Salahudin Badri saksi sembilan. (Sertu Akbar bertanya) ‘Pak ada toiletnya nggak?’. Saksi sembilan menjawab ‘toilet ada di dekat Alfamart, pak’. Terdakwa dua berkata terimakasih,” kata oditur militer dalam sidang militer perdana kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Kemudian, Sertu Akbar bersama terdakwa lainnya yaitu Sertu Rafsin Hermawan pun langsung berjalan menuju ke toilet yang sempat ditunjukkan oleh karyawan sebelumnya.

    Namun, sebelum ke toilet, Sertu Akbar menitipkan terlebih dahulu pistol miliknya ke KLK Bambang yang menunggu di dalam mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam.

    Saat menitipkan tersebut, Sertu Akbar mengatakan agar menembak siapapun yang mengancamnya.

    Dia juga menyebut pistol tersebut sudah dalam kondisi siap tembak.

    “Sebelum terdakwa dua ke toilet, terdakwa dua menghampiri terdakwa satu (KLK Bambang) yang sedang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra warna hitam sambil mengeluarkan senjata jenis pistol yang berada di pinggang belakang terdakwa kedua.

    “Kemudian senjata tersebut terdakwa dua diberikan ke terdakwa dua sambil berkata tut, senjata taruh di sana, hati-hati. Senjata sudah terisi peluru dan terkunci. Akan tetapi, sebelum pergi, terdakwa kedua berkata ‘apabila terjadi sesuatu, tembak saja’,” beber oditur militer.

    Detik-detik Tertembaknya Ilyas, Ditembak KLK Bambang Jarak 1 Meter

    Tak berselang lama, Ilyas bersama dengan tim sampai di minimarket yang juga menjadi lokasi berkumpul terdakwa.

    Setelah itu, mereka mencari keberadaan para terdakwa tersebut. Lantas, rombongan Ilyas menemukan para terdakwa.

    Selanjutnya, mereka langsung melakukan penghadangan.

    “Melihat para terdakwa parkir, almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman dan tim mendekati dan menghadang mobil para terdakwa agar tidak bisa kabur. Kemudian, almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman dan tim mencari para terdakwa,” jelas oditur militer.

    Lalu, anggota tim Ilyas Abdurrahman yaitu Sabdu Abdurraham Isra dan Samsul Bahri alias Agus melihat mobil yang dikendarai KLK Bambang yang sempat menabrak rombongan saat berada di Kecamatan Saketi, Pandeglang, Banten.

    Lantas, mereka pun mendekati KLK Bambang. Namun, di saat yang bersamaan, terdakwa tengah menenteng pistol dan langsung ditodongkan ke arah Agus.

    “Kemudian saksi empat (Sabdu Abdurrahman Isra) dan saksi tujuh (Samsul Bahri alias Agus) melihat mobil yang digunakan terdakawa satu untuk menabrak di Saketi.”

    “Selanjutnya, saksi empat dan saksi tujuh mendekati terdakwa satu. Akan tetapi, saat itu saksi empat dan saksi tujuh melihat terdakwa satu sedang memegang senjatan dan saat itu terdakwa satu menodongkan senjata yang dipegangnya ke saksi tujuh,” katanya.

    Lantas, anak Ilyas, Rizky Agam Putra pun memvideokan KLK Bambang yang tengah menodongkan senjata yang membuat terdakwa langsung menurunkan senjatanya.

    Kemudian, Sertu Akbar Adli yang sudah berada di lokasi langsung mengancam Ilyas dan tim bahwa dirinya adalah anggota TNI AL.

    “Kemudian terdakwa dua berteriak ‘saya anggota, saya Angkatan Laut’ akan tetapi tidak diperdulikan. Lalu, terdakwa dua dipiting oleh saksi 10, saksi 11, dan saudara Ramli (korban hidup) menuju ujung mobil Avanza berwarna putih,” kata oditur militer.

    Saat dipiting, Sertu Akbar Adli sempat dipukul oleh Isra ke pelipisnya. Sesaat setelah itu, KLK Bambang yang membawa senjata milik Sertu Akbar Adli langsung menembak ke arah anggota tim Ilyas sebanyak dua kali.

    Setelah itu, KLK Bambang menuju ke arah lokasi Sertu Akbar Adli dipiting oleh anggota tim dari Ilyas.

    Sertu Akbar Adli lantas memerintahkan rekannya tersebut untuk menembak lagi dan langsung dilakukan oleh KLK Bambang.

    Tembakan tersebut membuat anggota tim Ilyas yang tengah memiting Sertu Akbar Adli langsung melarikan diri.

    Lalu, pada saat yang bersama, Ilyas justru mendatangi KLK Bambang dan berusaha merebut pistol yang dibawa terdakwa.

    Nahas, Ilyas justru ditembak oleh KLK Bambang dan peluru bersarang di dada sebelah kanan.

    “Kemudian almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman mendekati terdakwa satu dari belakang dan ingin merebut senjata terdakwa satu.”

    “Selanjutnya, hanya berjarak satu meter, terdakwa satu berbalik badan dan menembak almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman dan terkena di dada sebelah kanan,” jelasnya.

    Ilyas pun langsung dibawa ke dalam minimarket dan digeletakan di lantai setelah ditembak oleh KLK Bambang.

    Sementara, para terdakwa langsung melarikan diri sembari membawa mobil Brio warna oranye yang merupakan milik dari Ilyas.

    Sembari mencoba kabur, KLK Bambang kembali melakukan tembakan ke arah atas dan membuat orang yang berada di lokasi menghindar. Para terdakwa pun berhasil kabur meski sempat dihadang dan dilempari dengan batu oleh sekuriti.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

    Artikel lain terkait Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

     

  • Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental di Tangerang Hari Ini – Halaman all

    Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental di Tangerang Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan digelar pada hari ini, Senin (10/2/2025), oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Terdapat tiga orang anggota TNI AL yang akan mengikuti sidang, setelah sebelumnya mereka ditetapkan sebagai tersangka.

    Menurut Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan.

    “Perkara pembunuhan bos rental di rest area KM 45, rencana sidang pertama hari Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan,” kata Riswandono, Selasa (4/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Ridwandono juga memastikan sidang kasus penembakan bos rental di Tangerang ini akan digelar secara terbuka.

    Sehingga, media diizinkan untuk meliput proses sidang ini.

    “Sidang terbuka untuk umum. Silahkan hadir meliput,” imbuh Riswandono.

    Rencananya dalam sidang ini, Oditurat Militer II-07 Jakarta akan menghadirkan total 20 orang saksi.

    Sebanyak 20 orang ini pun mayoritas merupakan warga sipil.

    “Saya tambahkan terkait dengan saksi tadi, jadi seluruh saksi baik sipil atau militer, bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan,” terang Riswandono.

    Lebih lanjut, Riswandono menyebut, dalam berkas perkara yang diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat 19 saksi.

    Namun, kini ada satu tambahan saksi bernama Ramli, yang merupakan korban luka tembak, sehingga total saksi menjadi 20.

    “Silakan diikuti. Sampai saat ini saksinya 19 yang di berkas perkara, tambah Ramli, Saudara Ramli yang luka tembak itu menjadi 20 nanti,” tuturnya.

    2 Oknum TNI AL Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    Sertu AA dan Kelasi Kepala BA, dua oknum TNI AL tersangka penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten dijerat pasal pembunuhan berencana.

    Dalam peristiwa tersebut, bos rental mobil Tangerang, Ilyas Abdurahman, tewas dan satu korban lainnya, Ramli, mengalami luka tembak.

    Sertu AA dan Kelasi Kepala BA dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP.

    Komandan Puspomal (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Samista, mengungkap alasan paman dan keponakan tersebut menjerat keduanya dengan pasal pembunuhan berencana.

    “Pembunuhan berencana itu digunakan karena tersangka ada jeda waktu untuk berpikir,” ujar Laksamana Muda TNI Samista dalam jumpa pers di Mako Puspomal Kelapa Gading Jakarta pada Rabu (15/1/2025).

    Kata dia, penggunaan pasal pembunuhan berencana terhadap dua oknum TNI AL tersebut didukung keterangan dari tersangka dan saksi yang berada di lokasi kejadian. 

    “Di situ ada jeda. Ketika pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir,” ujar Samista.

    Diketahui dalam kasus tersebut ada tiga oknum TNI AL yang terlibat di antaranya Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA.

    Untuk Sertu RH hanya dijerat pasal 480 tentang penadahan secara bersama-sama.

    Begitu pun Sertu AA dan Kelasi Kepala BA, selain dijerat pasal pembunuhan berencana, juga dijerat pasal penadahan.

    “Ketiga-tiganya itu disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono.

    “Terus terkait dengan pidana tambahan nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga (tersangka) ini. Karena dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Jadi tersangka atas nama R itu kena pasal 480 terkait penadahan,” lanjut dia.

    Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 18 saksi.

    Selain itu, sejumlah barang bukti pun disita di antaranya mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, lima butir selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara, baju korban, bukti transfer, dan lainnya. 

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi)(Kompas.com/Febryan Kevin Candra Kurniawan)

    Baca berita lainnya terkait Bos Rental Mobil Tewas Ditembak.

  • Orang Indonesia Kerap ‘Gagal’ Beli Mobil Baru, Ini Alasannya

    Orang Indonesia Kerap ‘Gagal’ Beli Mobil Baru, Ini Alasannya

    Jakarta

    Tidak hanya jadi alat transportasi, mobil juga bisa jadi simbol status dan kenyamanan dalam mobilitas sehari-hari. Dengan naik mobil, kita bisa terbebas dari kehujanan, kepanasan, dan bisa mengangkut lebih banyak penumpang.

    Makanya, banyak orang Indonesia yang mau punya atau beli mobil baru. Namun, ada suatu hal membuat keinginan tersebut bisa terhalang. Apa alasannya?

    Alasan yang Sering Buat Orang Indonesia Gagal Beli Mobil Baru

    Dari catatan detikOto, penjualan mobil di Indonesia masih mentok di 1 juta unit per tahun. Rasio kepemilikan mobilnya juga masih rendah. Rasio kepemilikan kendaraan di Indonesia hanya sekitar 99 per 1.000 orang.

    Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor, Anton Jimmi Suwandy, mengatakan bahwa pada dasarnya banyak masyarakat Indonesia yang ingin membeli mobil. Namun, beberapa dari mereka gagal karena terhalang persyaratan saat mengajukan kredit.

    “Kalau ditanya orang mau beli mobil, banyak yang mau beli mobil cuma apa dari bank tidak memberikan karena banyak yang nggak bankable atau income-nya nggak jelas itu kan bisa di-stimulate, pemerintah bisa cari cara,” ungkap Anton dikutip dari catatan detikOto beberapa waktu lalu.

    “Jadi bukan orang Indonesia nggak mau beli mobil, banyak yang mau beli mobil tapi ada faktor-faktor tadi,” sambungnya.

    Sebagai contoh di segmen Low Cost Green Car (LCGC), hampir separuh calon konsumennya ditolak. Kalau calon pembeli itu bisa diterima, penjualan mobil semakin tinggi.

    Orang Indonesia Suka Mobil MPV

    Di lain sisi, mobil di kelas Multi Purpose Vehicle (MPV) kerap dijadikan mobil kesukaan orang Indonesia. Mobil MPV banyak ditemukan di jalan ketimbang SUV atau sedan.

    Mengutip situs Wuling, mobil MPV disukai karena mobil ini memiliki kabin yang luas dan mampu menampung banyak orang (hingga 8 orang).

    Hal ini tentu menjadi perhatian, karena kondisi sosiologis masyarakat Indonesia yang suka jalan-jalan bersamaan seperti jalan-jalan keluarga atau saat mudik. Selain itu, harga mobil MPV juga terbilang lebih murah daripada kelas SUV.

    Toyota Kijang Innova, Daihatsu Sigra, Toyota Avanza, Toyota Calya, dan Mitsubishi Xpander merupakan beberapa contoh jenis mobil MPV yang jadi favorit.

    (khq/fds)

  • Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental di Jombang, Pelaku Diringkus Polisi

    Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental di Jombang, Pelaku Diringkus Polisi

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang perempuan berinisial LM (49) diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah mobil rental.

    Kejadian ini dilaporkan oleh korban, Ida Riyana (50), seorang ibu rumah tangga asal Nganjuk, yang mengalami kerugian hingga Rp 130 juta.

    Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis, 21 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Perum Metro Tunggorono, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

    Saat itu, korban bersama seorang saksi bernama Agus Susilo mengantar mobil Daihatsu Xenia putih dengan nomor polisi AG-1594-WY kepada terlapor untuk disewa selama lima hari. Tarif sewa disepakati sebesar Rp 300.000 per hari dengan pembayaran melalui transfer bank.

    Setelah masa sewa berakhir pada 26 November 2024, pelaku meminta perpanjangan hingga 4 Desember 2024. Namun, setelah perpanjangan, pelaku tidak lagi melakukan pembayaran. Saat korban mengecek keberadaan mobil melalui GPS, kendaraan tersebut terdeteksi berada di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

    Setelah dikonfirmasi, pelaku mengaku telah menggadaikan mobil tanpa izin. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di Kantor Desa Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.

    “Modus operandi yang digunakan adalah menyewa kendaraan dengan dalih untuk kebutuhan sehari-hari dan bekerja, namun kemudian digadaikan untuk melunasi utang,” kata Soesilo, Minggu (9/2/2025).

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa surat keterangan dari Bank ACC PT Astra Sedaya Finance, fotokopi BPKB, serta kunci kontak dan STNK mobil. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. [suf]

  • Inilah Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 9 Februari 2025

    Inilah Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 9 Februari 2025

    Inilah Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 9 Februari 2025

    TRIBUNJATENG.COM- Pemerintah akan memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.

    Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

    Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

    Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

    Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

    Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

    Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

    – Yamaha XMAX

    – Yamaha TMAX

    – Yamaha MT25

    – Yamaha R25

    – Yamaha MT09

    – Yamaha MT07

    – Honda Forza

    – Honda CB650R

    – Honda X-ADV

    – Honda CBR250R

    – Honda CB500X

    – Honda CRF250 Rally

    – Honda CRF1100L Africa Twin

    – Honda CBR600RR

    – Honda CBR1000RR

    – Suzuki Gixxer250

    – Suzuki Hayabusa

    – Kawasaki Ninja ZX-25R

    – Kawasaki Ninja H2

    – Kawasaki KLX250

    – Kawasaki KX450

    – Kawasaki Ninja 250SL

    – Kawasaki Ninja 250

    – Kawasaki Vulcan

    – Kawasaki Versys 250

    – Kawasaki Versys 1000

    Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres Disahkah

    Toyota

    Agya 1.197 cc

    Calya 1.197 cc

    Raize 998 cc dan 1.198 cc

    Avanza 1.329 cc

    Daihatsu

    Ayla 998 cc dan 1.197 cc

    Sigra 998 cc dan 1.197 cc

    Sirion 1.329 cc

    Rocky 998 cc dan 1.198 cc

    Xenia 1.329 cc

    Suzuki

    Ignis 1.197 cc

    S-Presso 998 cc

    Honda

    Brio 1.199 cc

    Kia

    Picanto 1.248 cc

    Seltos bensin 1.353 cc

    Rio 1.348 cc

    Wuling

    Formo S 1.206 cc

    Nissan

    Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

    Mercedes-Benz

    A-Class 1.332 cc

    CLA 1.332 cc

    GLA 200 1.332 cc

    GLB 1.332 cc

    DFSK

    Super Cab diesel 1.300 cc

    Peugeot

    2008 1.199 cc

    Volkswagen

    Tiguan 1.398 cc

    Polo 1.197 cc

    T-Cross 999 cc

    Tata

    Ace EX2 702 cc

    Renault

    Kiger 999 cc

    Kwid 999 cc

    Triber 999 cc

    Audi

    Q3 1.395 cc

    Jenis Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite

    Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.

  • Bukan Avanza-Inova, Ini yang Bikin Toyota Raja Mobil Terlaris di Dunia

    Bukan Avanza-Inova, Ini yang Bikin Toyota Raja Mobil Terlaris di Dunia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Raksasa otomotif asal Jepang, Toyota, kembali mempertahankan gelar raja otomotif dunia selama lima tahun berturut-turut. Produsen kendaraan roda empat itu tercatat menjadi yang terlaris dalam hal penjualan kendaraan baru sepanjang tahun 2024.

    Mengutip DetikOto, Sabtu (8/2/2025), Toyota berhasil menjual lebih banyak merek Lexus, Daihatsu, dan Hino sebanyak 10.821.480 unit sepanjang tahun 2024. Namun, penjualan terbanyak terdapat pada merek Toyota saja (termasuk Lexus) dengan 10.159.336 juta kendaraan.

    Penjualan lebih dari 10 juta mobil baru tersebut, sebagian disumbangkan oleh kendaraan elektrifikasi yang lebih ramah lingkungan. Bahkan, penjualan kendaraan elektrifikasi Toyota itu naik 23,2%.

    Sepanjang tahun 2024, Toyota (termasuk Lexus) menjual 4.532.721 unit kendaraan elektrifikasi di seluruh dunia. Kendaraan elektrifikasi Toyota itu menyumbang 44% penjualan Toyota secara global. Kendaraan elektrifikasi itu terdiri dari mobil hybrid, mild hybrid, plug-in hybrid, mobil listrik berbasis baterai (BEV) dan mobil sel bahan bakar (hidrogen).

    Dari berbagai teknologi kendaraan elektrifikasi, mobil berteknologi hybrid menyumbang penjualan terbanyak. Toyota mencatatkan penjualan mobil hybrid sebanyak 4.142.412 unit. Kemudian diikuti oleh PHEV 153.829 unit, BEV 139.892 unit, kendaraan mild-hybrid 94.810 unit, dan FCEV 1.778 unit.

    Secara keseluruhan, kendaraan hybrid Toyota menyumbang 40,8% dari volume penjualan global pada tahun 2024. Di sisi lain, mobil listrik berbasis baterai atau BEV Toyota hanya menyumbang 1,4% dari total penjualan tahun lalu.

    Meski begitu, Toyota juga mengalami penurunan penjualan sebesar 3,7% tahun lalu. Ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan tajam dalam penjualan di Jepang di mana produsen mobil tersebut menghadapi skandal prosedur uji sertifikasi, terutama di Daihatsu.

    Penjualan kendaraan induk Toyota, yang mencakup kendaraan dengan merek Toyota dan Lexus, turun 1,4% dari tahun sebelumnya menjadi 10.159.336 juta unit. Penurunan signifikan terjadi di market domestik Jepang di mana Toyota dan Lexus mengalami penurunan penjualan sebesar 13,8%.

    (dce)

  • Truk Box Terguling di Ngantru Tulungagung, Sempat Serempet Mobil dan Tabrak Pagar Rumah Warga

    Truk Box Terguling di Ngantru Tulungagung, Sempat Serempet Mobil dan Tabrak Pagar Rumah Warga

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk box Mitsubishi Canter L 8925 UQ dan Daihatsu Xenia L 1270 CAO terjadi di Jalan Raya Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 15.15 WIB.

    Kecelakaan ini terjadi diduga karena manuver sopir truk box yang akan mendahului kendaraan di depannya.

    Truk box warna kuning muatan jajanan anak-anak ini sempat menabrak pagar rumah warga dan terguling.

    “Ada dua orang terluka, masing-masing penumpang Xenia dan sopir truk. Keduanya dibawa ke Puskesmas Pucunglor,” jelas Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila.

    Taufik menuturkan, truk yang terlibat kecelakaan dikemudikan BMP, warga Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

    Truk melaju dari arah barat ke timur, sementara di depannya melaju Daihatsu Xenia yang dikemudikan YEW warga Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.

    Saat berada di sebelah timur jalan ke Jembatan Ngujang 2, sopir truk bermaksud mendahului Xenia di depannya.

    “Dugaan kami, sopir truk ini kurang memperhatikan situasi dan tidak menguasai laju kendaraan sehingga oleng ke kiri saat akan mendahului,” sambung Taufik.  

    TRUK TERGULING – Truk box Mitsubishi Canter L 8925 UQ bermuatan jajanan anak terguling usai terlibat kecelakaan dengan Daihatsu Xenia L 1270 CAO di Jalan Raya Pucunglor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jumat (7/2/2025) pukul 15.15 WIB. Kecelakaan ini terjadi, diduga karena manuver sopir truk yang akan mendahului kendaraan di depannya. (SATLANTAS POLRES TULUNGAGUNG)

    Saat truk box itu oleng sempat menyerempet bodi bagian kanan Daihatsu Xenia hingga plat bagian pintu depan kanan terkelupas.

    Setelah menyerempet Daihatsu Xenia, truk box balik oleng ke arah kanan hingga nyelonong ke kanan, menabrak pagar rumah warga dan terguling di jalan.

    Kaca depan mobil ini pecah berantakan, bodi box di bagian belakang juga rusak.

    “Sopir truk sama satu penumpang Xenia dengan inisial F mengalami luka, tapi dalam kondisi sadar. Mereka menjalani pemeriksaan di Puskesmas Pucunglor yang dekat dengan lokasi,” tutur Taufik.

    Kasus kecelakaan lalu lintas ini masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung.

    Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan dibawa ke tempat penyimpanan barang bukti di Unit Gakkum.

    Sementara polisi telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan para saksi.

    “Proses hukum sedang berjalan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan,” tandasnya.