brand merek: Daihatsu

  • Pengacara Koboi Ungkap Alasan Punya Senpi, Pertahanan Diri Imbas Pernah Diserang OTK – Halaman all

    Pengacara Koboi Ungkap Alasan Punya Senpi, Pertahanan Diri Imbas Pernah Diserang OTK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara bernama Samir mengungkapkan alasannya memiliki senjata api (Senpi) ilegal.

    Kini, Samir telah diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat lantaran terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025). 

    Pengacara berusia 31 tahun tersebut mengatakan, kepemilikan senpi itu bertujuan untuk pertahanan diri.

    Samir mengungkapkan, dia pernah mendapatkan dua kali serangan dari orang tak dikenal (OTK).

    Menurutnya, pengalaman mendapatkan serangan tersebut terjadi sekitar satu tahun yang lalu.

    “Karena pernah ada serangan dari OTK. (Serangan dari OTK) yang pertama kali menusuk pakai fisik. Yang kedua, mau dari belakang pakai motor,” ungkap Samir, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    “Niat untuk pertahanan diri. Cari, memang sengaja nyari senjata api untuk pertahanan diri,” tambahnya.

    Meski demikian, pria yang tampak mengenakan kaus khusus tersangka berwarna oranye itu menuturkan, senjata api tersebut belum pernah digunakannya sama sekali.

    Hal itu dikarenakan, senjata api tersebut juga baru dimilikinya beberapa waktu terakhir.

    “(Baru punya senjata api) pekan lalu lah,” ucap Samir.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat baru saja mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang pengacara berinisial S (31).

    Pengungkapan kasus ini bermula saat S terlibat kecelakaan lalu lintas ringan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025) pagi.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, kasus bermula saat mobil Daihatsu Sigra milik S bersenggolan dengan sebuah mikrolet di Jalan Kramat Raya.

    Buntut dari kejadian itu, cekcok antar pengemudi pun terjadi di lokasi, hingga akhirnya anggota polisi datang karena mendapatkan laporan warga.

    Pada saat dilakukan pemeriksaan, saat tersangka jongkok, petugas kepolisian di lapangan melihat senjata api terselip di pinggang pengacara tersebut.

    “Tim dari lalu lintas langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan barang bawaan yang mana ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov Kaliber 7,65 mm,” kata Firdaus, di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    “Sehingga pada saat itu anggota lantas memberitahukan kepada tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat,” jelasnya.

    Petugas pun segera mengamankan S beserta barang bukti satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm.

    Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi mendapatkan dua senjata lain, yaitu satu laras panjang rakitan merek Diana dan satu unit airsoft gun tanpa peluru.

    “Selanjutnya tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Ranmor melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka S dengan hasil tidak ditemukan senjata api lainnya di rumahnya,” papar Firdaus.

    Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

  • Alasan Pengacara di Jakpus Bawa Senjata Api Ilegal: Trauma Diserang Orang Tak Dikenal Dua Kali – Halaman all

    Alasan Pengacara di Jakpus Bawa Senjata Api Ilegal: Trauma Diserang Orang Tak Dikenal Dua Kali – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terungkap motif atau alasan pengacara bernama Samir yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyebut jika tersangka beralasan sebagai alat pertahanan diri.

    “Motif tersangka sengaja menyimpan, menguasai dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal,” ujar Firdaus, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Firdaus menyebut kejadian penyerangan terhadap tersangka itu terjadi sebelum dia membawa senjata api.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, memang tersangka mengakui mendapat dua kali serangan. namun itu sebelum dia mendapatkan senjata api,” kata Firdaus.

    Penangkapan pengacara tersebut berawal dari kecelakaan ringan yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025) pagi.

    Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno, pun menjelaskan kronologi ditemukannya senjata api milik pengacara tersebut.

    Awalnya, Samir terlibat kecelakaan ringan dengan mikrolet di kawasan Kramat Raya, sehingga berujung cekcok.

    Warga yang berada di sekitar TKP pun melaporkan kejadian itu ke petugas kepolisian.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan Banteng masalah surat-surat kendaraan beliau ini tidak ada, baik SIM maupun STNK. Karena ribut-ribut sehingga bapak ini dikasih tahu apa masih marah, tidak ada musyawarah sehingga pada saat anggota kami duduk dia jongkok kelihatan senjatanya,” ujar Sumarno.

    “Pada saat itu anggota kami yang namanya Aiptu Widardi langsung dipegang diambil senjatanya itu yang kami info sekarang,” jelasnya.

    Positif Narkoba

    Polres Jakarta Pusat mengungkap fakta lain terkait pengacara bernama Samir yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).

    Berdasarkan hasil tes urine, pengacara tersebut diketahui positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

    Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

    Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya keterkaitan tersangka dengan pihak lain, termasuk asal-usul senjata api yang dimilikinya.

    Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah berupa satu unit senjata api jenis Makarov kaliber 7.65mm, satu unit senjata laras panjang merek Diana, satu unit airsoft gun rakitan.

    Selain tiga pucuk senjata, polisi mengamankan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.

    Ada juga dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, tiga unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS.

     

  • Gara-gara Insiden Kecelakaan di Senen Jakarta Pusat, Polisi Ringkus Pengacara Bawa Senpi Ilegal – Halaman all

    Gara-gara Insiden Kecelakaan di Senen Jakarta Pusat, Polisi Ringkus Pengacara Bawa Senpi Ilegal – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang pengacara berinisial S (31) yang dipicu oleh insiden kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025) pagi.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, kasus bermula saat mobil Daihatsu Sigra milik S bersenggolan dengan sebuah mikrolet di Jalan Kramat Raya.

    Buntut dari kejadian itu, cekcok antar pengemudi pun terjadi di lokasi, hingga akhirnya anggota polisi datang karena mendapatkan laporan warga.

    Saat dilakukan pemeriksaan, saat tersangka jongkok, petugas kepolisian di lapangan melihat senjata api terselip di pinggang pengacara tersebut.

    “Tim dari lalu lintas langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan barang bawaan yang mana ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov Kaliber 7,65 mm,” kata Firdaus, di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    “Saat itu anggota lantas memberitahukan kepada tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat,” jelasnya.

    Petugas segera mengamankan S beserta barang bukti satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm.

    Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi mendapatkan dua senjata lain, yaitu satu laras panjang rakitan merek Diana dan satu unit airsoft gun tanpa peluru.

    “Selanjutnya tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Ranmor melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka S dengan hasil tidak ditemukan senjata api lainnya di rumahnya,” papar Firdaus.

    Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

     

  • Sisa THR Buat Kredit Mobil 7 Seater, Bisa Dicicil Rp 1,5 Jutaan per Bulan

    Sisa THR Buat Kredit Mobil 7 Seater, Bisa Dicicil Rp 1,5 Jutaan per Bulan

    Jakarta

    Setelah Lebaran 2025 selesai, barangkali detikers masih menyimpan uang tunjangan hari raya (THR). Uang ini mungkin bisa digunakan untuk membeli mobil baru dengan skema cicilan Rp 1,5 jutaan.

    Mobil ini adalah Daihatsu Sigra tipe 1.0 M/T yang paling murah. Salah satu kelebihan dari Low Cost Green Car (LCGC) ini bisa memuat 7 orang. Mobil ini dibanderol dengan harga Rp 141,7 juta.

    Spesifikasi Daihatsu Sigra 1.0 D M/T 2025

    Dengan harga terjangkau, detikers jangan terlalu berharap banyak dengan spesifikasinya. Berikut spesifikasi mulai dari mesin hingga fitur-fiturnya:

    Dimensi dan Sasis

    Dari segi dimensi, Sigra termurah ini memiliki panjang 4.110 mm, lebar 1.655 mm, dan tinggi 1.600 mm. Mobil ini memuat 7 orang dan dilengkapi lima pintu.

    Tipe ini menggunakan transmisi manual dengan ukuran ban 175/65 R14. Rem depannya menggunakan rem cakram berventilasi.

    Eksterior dan Interior

    Eksterior mobil ini tampak masih standar tanpa gril krom. Warna spion hitam belum senada dengan warna cat mobil. Lampu depan juga masih menggunakan halogen.

    Kemudian antenanya masih menggunakan model pole. Bagian velg-nya juga masih memakai model kaleng berukuran 13 inci.

    Pada bagian dalamnya, mobil ini hanya dilengkapi unit AC di bagian depan, namun tak ada blower untuk kabin belakang. Jendelanya sudah dilengkapi power window.

    Mesin

    Sigra 2025 ini dibekali mesin bensin dengan tipe 3NR-VE, DOHC Dual VVT-i berkapasitas 1.197 cc. Mesin ini menghasilkan torsi maksimal 11 kgm pada 4.200 rpm.

    Fitur-fitur

    Mobil ini hanya dibekali fitur audio tanpa monitor LCD. Namun untuk kemudinya sudah dilengkapi electric power steering. Dari segi keselamatan, mobil ini belum punya fitur airbag.

    Skema Cicilan Daihatsu Sigra 1.0 D

    Dikutip dari situs pembiayaan kredit mobil, Daihatsu Sigra 1.0 D M/T bisa dicicil dengan berbagai skema. Untuk bisa mencicil dengan biaya Rp 1,5 jutaan, maka detikers harus memperbesar uang muka dan memperpanjang tenor angsuran.

    Simulasinya, uang muka yang dibayarkan adalah sebesar 50% atau setara Rp 70.750.000, kemudian tenor angsurannya adalah 60 bulan atau 5 tahun. Maka cicilan per bulannya adalah Rp 1.548.000.

    Jika menggunakan DP minimal, yakni 20%, maka uang mukanya adalah Rp 28.300.000. Dengan tenor 5 tahun, maka cicilan per bulannya Rp 2.476.000.

    (bai/row)

  • Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja

    Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja

    GELORA.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja dan menangkap empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20).

    Empat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengapresiasi pengungkapan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.

    “Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan resmi pada Minggu, 27 April 2025.

    Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Nico A. Setiawan mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya mobil Daihatsu Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar. 

    Dari informasi ini, polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung.

    Benar saja, saat digeledah penyidik menemukan lima kilogram ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. 

    Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai. 

    “Ditemukan barang bukti berupa satu karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan satu karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” kata Nico.

    Empat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar untuk proses lebih lanjut.

  • Pengacara yang Bawa Senpi Ilegal di Jakpus Positif Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 April 2025

    Pengacara yang Bawa Senpi Ilegal di Jakpus Positif Narkoba Megapolitan 27 April 2025

    Pengacara yang Bawa Senpi Ilegal di Jakpus Positif Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara berinisial S (31), yang ditangkap karena membawa senjata api ilegal positif mengonsumsi narkoba.
    Penangkapan dilakukan setelah S terlibat kecelakaan lalu lintas di Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.
    Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan urine, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan lainnya yang mengandung benzodiazepine.
    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tindakan pelaku ini dapat mengancam keamanan masyarakat.
    “Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).
    Di dalam mobil pelaku, polisi menemukan banyak barang bukti, yakni ganja, sabu, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, dan satu buah pipet.
    Sementara senjata yang disita, yaitu senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal) dan air soft gun rakitan jenis HS.
    Kemudian, mobil Daihatsu Sigra, paspor enam unit ponsel, tiga dompet, satu tas kecil, satiu korek gas, tiga pulpen, satu kunci Letter L, dan satu leg holster.
    “Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Firdaus.
    Polisi masih mendalami ada tidaknya keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap ataupun jaringan peredaran narkoba.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara di Jakarta Pusat Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 April 2025

    Pengacara di Jakarta Pusat Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba Megapolitan 27 April 2025

    Pengacara di Jakarta Pusat Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Polres Metro Jakarta Pusat
    menangkap seorang pengacara berinisial S (31) yang diduga membawa barang-barang terlarang, termasuk senjata api ilegal,
    air soft gun
    rakitan, serta narkotika jenis ganja dan sabu.
    Penangkapan dilakukan setelah S terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.
    “Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan
    narkoba
    . Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025). 
    Penangkapan ini berawal dari laporan seorang sopir angkutan umum yang mencurigai pelaku membawa senjata api yang tidak memiliki surat izin di tubuh pelaku.
    “Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku,” kata Susatyo.
    Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu klip sabu-sabu, satu klip ganja, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, enam unit ponsel, dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, dan satu buah pipet.
    Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan meliputi paspor atas nama S, tiga dompet, satu tas kecil, satu korek gas, tiga pulpen, satu kunci
    letter
    L, satu
    leg holster
    , satu buah lem tembak, dan satu unit kendaraan Daihatsu Sigra.
    Polisi juga menyita senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal) dan
    air soft gun
    rakitan jenis HS.
    Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, ganja, dan obat-obatan lainnya.
    Saat ini, pelaku telah digiring ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    “Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus.
    Polres Metro Jakarta Pusat juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak menemukan senjata api lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara di Jakarta Ditangkap Usai Kecelakaan Lantaran Bawa Senpi Ilegal, Sabu, dan Ganja – Halaman all

    Pengacara di Jakarta Ditangkap Usai Kecelakaan Lantaran Bawa Senpi Ilegal, Sabu, dan Ganja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi di Jakarta Pusat setelah mengalami kecelakaan, karena kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan pihaknya menindaklanjuti laporan sopir angkutan umum yang mencurigai pelaku membawa senjata api.

    “Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku,” kata Susatyo, Minggu (27/4/2025).

    Dalam pemeriksaan lanjut, polisi menemukan lebih banyak barang bukti di dalam mobil pelaku.

    Yakni berupa satu unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), satu unit airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.

    Dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, enam unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS, satu buah paspor atas nama S.

    Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

    Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undangPasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Kemudian Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

    “Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” tegas Susatyo.

    Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti senpi lainnya.

    Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.

    “Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Firdaus.

  • Polisi Tangkap Lima Tersangka Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Satu di Antaranya Wanita – Halaman all

    Polisi Tangkap Lima Tersangka Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Satu di Antaranya Wanita – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau ancaman kekerasan di wilayah Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

    Peristiwa itu berujung pada pembakaran mobil polisi saat petugas hendak melakukan upaya penangkapan seorang tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan dari lima orang tersangka, satu di antaranya wanita.

    “Tersangka yang telah ditangkap lima orang,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

    Tersangka berjenis kelamin perempuan berinisial LA, empat tersangka lain pria yakni RS, GR alias AR, ASR, dan LS.

    Adapun tersangka perempuan berinisial LA diketahui menjabat Sekretaris ormas GRIB Harjamukti, empat lainnya sebagai anggota.

    “Perkara penghasutan dan atau pengeroyokan terhadap orang dan atau barang dan atau melawan petugas yang mengakibatkan luka dilakukan dua orang lebih secara bersama-sama,” tambahnya.

    Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/792/IV/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya/Depok tertanggal 18 April 2025.

    Polisi pun menyita beberapa barang bukti dari mereka.

    Barang yang diamankan antara lain dus ponsel Samsung A52 S 5G, BPKB dan STNK Daihatsu Ayla, rekaman video amatir, batu yang digunakan untuk melempar korban dan mobil-mobil petugas, ponsel merk OPPO warna hitam, HP merk VIVO warna pink, serta sebuah korek gas.

    “Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda,” katanya.

    Polisi menyampaikan bahwa terungkap fakta pembakaran mobil petugas tersebut atas perintah TS (Tersangka Polres Depok) melalui video call dengan DPO RS, DPO THS disaksikan OE alias AR (sudah ditangkap).

    Namun demikian pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap TS.

    Kronologis Kejadian

    Sebuah mobil minibus operasional polisi hangus dibakar di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jumat (18/4/2025).

    Peristiwa itu viral di media sosial di mana tampak sejumlah orang berkerumun melakukan perlawanan.

    Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menuturkan bahwa pembakaran mobil itu dipicu adanya aksi penolakan penangkapan tersangka oleh petugas.

    “Jadi kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru, Harjamukti, Depok,” ujarnya kepada wartawan.

    AKBP Bambang menjelaskan tersangka itu sudah mendapat dua laporan polisi yakni terkait tindak pidana perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan.

    Selain itu juga undang-undang darurat senjata api. 

    Pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka namun tidak dipenuhi.

    Hingga akhirnya terbit surat perintah membawa tersangka untuk diambil keterangannya di Mako Polres Metro Depok. 

    “Sekitar pukul 01.30 WIB tim Satreskrim Polres Depok sejumlah 14 persone mendatangi lokasi untuk mencari orang tersebut dan berhasil didapatkan yang bersangkutan,” ucap Bambang.

    Saat petugas proses penjelasan terkait surat perintah membawa tersangka langsung mendapat perlawanan dari yang bersangkutan.

    Tersangka diketahui bagian dari salah satu organisasi masyarakat.
      
    “Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup keras dari peristiwa itu yang diketahui oleh lingkungan sekitar,” urainya.

    Lingkungan sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian menyerang personel kami,” jelas AKBP Bambang.

    Dia menuturkan tim Satreskrim Polres Depok datang ke lokasi dengan empat kendaraan roda empat.

    Hanya satu kendaraan yang berhasil kembali ke Polres Depok, tiganya tertahan dan salah satunya dibakar atau dirusak warga.

  • Kecelakaan Tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, Dua Orang Terluka

    Kecelakaan Tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, Dua Orang Terluka

    Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan tunggal terjadi di ruas Tol Jombang – Mojokerto (Tol Jomo) KM 702+000 arah Surabaya pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 12.40 WIB. Peristiwa ini melibatkan kendaraan Daihatsu Granmax pikap box bernomor polisi L 9764 NJ yang melaju dari arah Semarang menuju Surabaya dengan kecepatan sekitar 90 km/jam.

    Menurut keterangan Head of Business & Relation Astra Tol Jomo, Zanuar Firmanto, dugaan sementara kecelakaan disebabkan oleh kondisi pengemudi yang mengantuk. Sehingga kendaraan oleng ke kiri, menabrak pembatas jalan (guardrail), lalu terguling dan melintang di lajur satu (L1) serta lajur luar (LOS), menghadap ke arah selatan.

    “Kecelakaan terjadi pada saat kondisi cuaca berawan. Pengemudi dan satu penumpang mengalami luka ringan,” ujar Zanuar dalam keterangannya.

    Identitas korban diketahui bernama Sakurayis (40), warga Dasok, Pademawu, Pamekasan, yang bertindak sebagai pengemudi. Ia mengalami luka lecet dan nyeri pada lutut kiri serta bahu kanan.

    Sementara itu, penumpangnya, Agus Ichean Rosyadi (40), warga Barurambat Kota, Pamekasan, juga mengalami luka lecet dan nyeri di bagian kepala belakang. Keduanya telah dirujuk ke RS Basoeni untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

    Tim gabungan dari unit 242, 241, KP1A, G02A, Elang 1, dan PJR 308 tiba di lokasi secara bertahap mulai pukul 12.52 WIB hingga 13.19 WIB. Mereka segera melakukan evakuasi kendaraan dan pengamanan lokasi kejadian. Diketahui, kendaraan tersebut tidak membawa muatan dan berasal dari Gerbang Tol Banyumanik.

    Insiden ini menyebabkan kerusakan pada infrastruktur jalan tol, berupa tiga batang beam guardrail dan tiga tiang doyong. Penanganan lebih lanjut atas perkara ini telah diserahkan kepada pihak PJR Jatim 3, sementara barang bukti kendaraan telah diarahkan ke pos Junkyard.

    Pihak Astra Tol Jomo kembali mengingatkan para pengemudi agar tidak memaksakan diri berkendara dalam kondisi lelah atau mengantuk. Imbauan ini disampaikan demi menjaga keselamatan pengguna jalan tol lainnya. [suf]