brand merek: Chanel

  • Chanel Beauty Tunjuk Jungkook ‘BTS’ Jadi Duta Global Terbaru

    Chanel Beauty Tunjuk Jungkook ‘BTS’ Jadi Duta Global Terbaru

    Seoul, Beritasatu.com – Rumor berpacaran dengan Winter “Aespa” yang tengah berhembus kencang tak menyurutkan karier Jungkook “BTS”. Jungkook justru baru saja diumumkan menjadi duta global baru untuk Chanel Beauty.

    Mengutip Allkpop, Kamis (11/12/2025) Chanel mengumumkan personel termuda BTS tersebut akan menjadi wajah terbaru rumah mode mewah asal Prancis untuk lini parfum dan produk kecantikannya di seluruh dunia. 

    Chanel menyebut semangat Jungkook yang berani dan inovatif, menyatu dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh Chanel Beauty. 

     “Kami sangat gembira dan merasa terhormat menyambut Jungkook sebagai duta global. Ia secara sempurna mewujudkan esensi dan nilai-nilai yang diwakili oleh House of Chanel. Semangat dan karya seninya yang orisinal, menginspirasi generasi baru, sangat selaras dengan merek ini,” kata Kepala Sumber Daya Kreatif Global Chanel Fragrance and Beauty Thomas du Pre de Saint Maur. 

    Resmi bergabung dengan Chanel, pelantun hit Butter itu mengaku sangat gembira bisa terpilih mewakili merek sekelas Chanel. 

    “Saya sangat senang bergabung dengan Chanel Beauty. Saya pikir Chanel adalah merek pelopor yang ikonik dan terus menciptakan sesuatu yang baru. Sebagai seorang artis kolaborasi dengan Chanel ini terasa sangat bermakna,” ujarnya.

  • Tiga Wanita di Surabaya Divonis 6,5 Tahun Penjara karena Kasus Ekstasi

    Tiga Wanita di Surabaya Divonis 6,5 Tahun Penjara karena Kasus Ekstasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga wanita di Surabaya dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Sidang yang dipimpin oleh hakim Pujiono, SH, MH ini memutuskan bahwa para terdakwa, masing-masing Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha, dan Nurul Afrillya, terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat memperjualbelikan narkotika golongan I tanpa hak.

    Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan ketiganya membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak mampu membayar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar secara luring.

    Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

    Kuasa hukum terdakwa menyayangkan adanya split berkas perkara terhadap kliennya, khususnya Nurul Afrillya. Ia menilai ada kejanggalan karena Nurul dijerat dua kasus sekaligus, padahal ditangkap di tempat dan waktu yang sama.

    “Kasihan Nurul, dia justru terkena dua perkara, padahal ditangkap dalam waktu dan tempat yang sama, satu kos bersama. Jadi Nurul kena sabu dan pil ekstasi sekaligus,” ujar kuasa hukum usai sidang.

    Ia menambahkan bahwa para terdakwa bukan pengedar, melainkan pemakai pribadi. “Mereka bekerja di counter handphone, dan Nurul adalah tulang punggung bagi dua anaknya. Mestinya hal itu jadi pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya.

    Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini bermula ketika Stevany dan Nurul bersepakat membeli narkotika dari narapidana Lapas Porong bernama Viky. Nurul menerima dua kantong plastik berisi sabu seberat masing-masing kurang lebih 0,122 gram dan kurang lebih 0,003 gram sebagai pengganti uang milik Sisilia Martha senilai Rp750 ribu.

    Pada 6 Juni 2025, mereka kembali membeli sabu seberat ±0,045 gram dari seorang pengedar bernama TROBEL BOYS (DPO) di kawasan Jl. Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya. Keesokan harinya, mereka memesan lima butir pil ekstasi kepada Feri Ariyanto alias Gepeng (DPO) seharga Rp1,25 juta yang dikirim lewat ojek online.

    Malam itu, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Riza Pahlefi dan Dimas Mohammad Rifqi melakukan penggerebekan di lokasi yang sama. Polisi menemukan tiga klip sabu total 0,16 gram, pipa kaca berisi sisa sabu, serta empat butir ekstasi berlogo Kenzo dan Chanel.

    Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita tiga unit ponsel: Vivo Y27 hijau, Samsung A06 navi, dan Oppo A18 hitam. Hasil laboratorium kriminalistik memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

    Dalam amar putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah para terdakwa pernah dihukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Namun, majelis juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama karena salah satu terdakwa merupakan ibu tunggal yang menjadi penopang keluarga. [uci/beq]

  • 88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi Bakal Dilelang untuk Bayar Kerugian Negara

    88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi Bakal Dilelang untuk Bayar Kerugian Negara

    88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi Bakal Dilelang untuk Bayar Kerugian Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, aset istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi, bakal dirampas negara dan dilelang.
    Sebab, Sandra Dewi telah mencabut permohonan keberatan atas penyitaan asetnya.
    Sebagai informasi, aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
    Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
    “Dengan dicabutnya, otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah klir. Dan perkara ini kan sudah inkrah, untuk kasus Harvey Moeis sudah di Mahkamah Agung. Tapi, belum dieksekusi ya oleh penuntut umum, tapi sudah inkrah. 20 tahun kalau enggak salah, dan dikenakan uang pengganti kurang lebih Rp 420 miliar,” ujar Anang, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Tentunya terhadap barang-barang bukti yang disita termasuk kendaraan, itu nantinya akan dirampas negara untuk nantinya prosesnya dilelang. Dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” sambung dia.
    Catatan Kompas.com, sejumlah tas mewah milik Sandra Dewi di antaranya merek Chanel Black Drawstring CC Bucket Bag, Tas Chanel model 22 Mini Hobo Bag warna pink, Louis Vuitton Emerald Green Alligator Mississippiensis Twist PM, Chanel Classic Flap Bag – Red, Dior Saddle Bag with Strap, Chanel Classic Handbag – Black, Kate Spade Expo Colorblocked Top Handle Satchel.
    Anang mengatakan, aset Sandra Dewi segera diserahkan ke Badan Pemulihan Aset untuk dilelang.
    Lelang ini terbuka bagi siapapun masyarakat yang ingin membelinya.
    Hasil penjualan dari aset Sandra Dewi ini akan dihitung untuk membayar kerugian negara atas korupsi Harvey Moeis.
    “Seandainya hasil dari penjualan lelang itu akan masuk ke kas negara menjadi diperhitungkan untuk pengembalian kerugian negara. Kemarin kan waktu di pameran, kita kan hadirkan kendaraannya. Ada juga tasnya kita hadirkan terkait yang Harvey Moeis,” ujar Anang.
    Sandra Dewi mencabut permohonan keberatan terhadap penyitaan aset miliknya.
    Pencabutan ini diserahkan oleh pengacara Sandra Dewi.
    Sementara itu, selaku pemohon, Sandra dan kerabatnya tidak hadir langsung dalam sidang.
    “Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios Rahmanto, membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
    Hakim mengatakan, berdasarkan alasan yang tertuang dalam surat permohonan, pencabutan perkara ini dilakukan karena Sandra Dewi telah menerima penyitaan aset miliknya yang tercantum dalam putusan Harvey Moeis.
    “Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Rios.
    Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
    Harvey Moeis dipenjara 20 tahun, meski belum dieksekusi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Waduh! Alphard-Rolls Royce Terbengkalai di Hotel Bintang 5

    Waduh! Alphard-Rolls Royce Terbengkalai di Hotel Bintang 5

    Jakarta

    Bejibun mobil mewah dari Toyota Alphard hingga Rolls Royce terbengkalai di sebuah hotel bintang lima di Macau. Debu tebal melekat di sekujur body mobil tersebut.

    Penampakan ini terekam dari seorang YouTuber dengan chanel “Exploring the Unbeaten Path”, kontennya mengeksplor tempat terbengkalai. Kali ini, lokasinya Beijing Imperial Palace Hotel (sebelumnya memakai nama New Century Hotel).

    Dari tayangan videonya, terlihat mobil-mobil yang dulunya sangat mewah sekarang tampak tidak terurus.

    Baru masuk pintu depan hotel, langsung terpampang tiga Rolls-Royce Phantom versi extended wheelbase. Ini adalah versi Rolls-Royce Phantom yang memiliki jarak antara roda depan dan belakang lebih panjang dari versi standar. Model ini biasanya ciri khas dari mobil mewah ultra-premium. Mobil ditujukan untuk memberikan ruang kaki yang jauh lebih luas bagi penumpang belakang. Sayangnya mobil itu dipenuhi debu.

    Meskipun beberapa kaca jendela pintu mobil telah pecah, serta adanya vandalisme berupa coretan cat semprot, namun tidak suku cadang yang hilang dari mobil-mobil tersebut.

    Di samping Rolls-Royce, ada juga mobil Mercedes-Benz S-Class tua yang sangat kotor penuh debu tebal.

    Lanjut ke area lain. Pada area tempat parkir di hotel juga dipenuhi mobil. Lebih dari selusin Toyota Alphard, yang kemungkinan besar dulunya digunakan sebagai kendaraan antar-jemput (shuttle bus) oleh hotel.

    Mobil mewah lain yang terbengkalai adalah Porsche Cayenne. Eksplorasi berlanjut ke kendaraan yang parkir pada area basement, nampak limosin Dodge Charger berwarna putih parkir berjejer dengan Audi A8 putih.

    Temuan yang mungkin paling dramatis: sebuah limosin Hummer H2 yang diperpanjang untuk bisa menampung hingga 18 penumpang.

    Usut punya usut, penginapan bintang lima itu awalnya dibuka bernama Hotel New Century pada tahun 1992, lalu berganti nama menjadi Beijing Imperial Palace Hotel pada tahun 2013. Bangunan ini memiliki 500 kamar serta hiburan kasino.

    Penutupan ini didahului oleh berakhirnya kasino Greek Mythology pada 2015. Penutupan sementara hotel terjadi pada 2016 karena “pelanggaran administratif serius” dan “rekonstruksi ilegal”. Hotel ini lalu ditutup permanen sejak Januari 2017.

    Singkatnya, lokasi ini merupakan hotel mewah yang tutup karena masalah hukum dan terperosok dalam pertarungan kepemilikan bertahun-tahun antar mitra bisnis di berbagai yurisdiksi pengadilan.

    (riar/dry)

  • Layanan SMM Panel Murah dan Bergaransi

    Layanan SMM Panel Murah dan Bergaransi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Social Media Marketing (SMM) Panel dapat digunakan untuk mengoptimalkan pemasaran di berbagai chanel media sosial. Platform ini menyediakan beragam layanan seperti pengikut, suka, komentar, tayangan, bagikan dan interaksi media sosial lainnya.

    Menggunakan layanan SMM sudah banyak dilakukan terutama oleh bisnis yang ingin aktif dan menjangkau pelanggan lebih luas melalui media sosial. Rekomendasi panel SMM yang murah dan terpercaya untuk Anda adalah IrvanKede Panel. 

    Layanan SMM Lengkap

    IrvanKede adalah penyedia layanan SMM Panel terbaik di Indonesia. Hadir dengan layanan SMM berkualitas untuk berbagai kebutuhan marketing media sosial Anda. Apapun yang Anda butuhkan, seperti likes, followers, view drop, komentar, dan sebagainya serahkan saja kepada IrvanKede. 

    Platform ini menawarkan layanan lengkap untuk berbagai platform media sosial populer, mulai dari Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, dan masih banyak lagi. Memudahkan Anda menyesuaikan layanan dengan kebutuhan pemasaran media sosial bisnis Anda. 

    Pelanggan dapat memilih layanan yang diinginkan dan pesan langsung ke IrvanKede. Tim akan memproses pesanan Anda agar media sosial Anda bisa naik pengikutnya atau jumlah like-nya. 

    Proses dan Hasil yang Cepat

    Anda mungkin sudah mencoba berbagai cara untuk bisa mendapatkan like atau pengikut di media sosial tetapi tidak kunjung memberikan hasil. Layanan panel ini bisa jadi solusinya karena dapat memberikan Anda apa yang diinginkan dengan hasil yang lebih cepat. 

  • Wilujeng Sumping Professor! Thom Haye Gabung Persib Bandung, Bakal Terima Gaji Fantastis!

    Wilujeng Sumping Professor! Thom Haye Gabung Persib Bandung, Bakal Terima Gaji Fantastis!

    FAJAR.CO.ID,BANDUNG — Kabar bergabungnya Thom Haye ke Persib Bandung seperti bakal segera menjadi kenyataan.

    Memilih melanjutkan karier di ajang Super League 2025/2026 seperti menjadi opsi yang menari untuk Thom Haye.

    Apalagi, klub yang bakal menjadi pilihannya adalah Persib Bandung yang berstatus sebagai juara bertahan.

    Haye berpotensi menjadi salah satu pemain Timnas Indonesia dengan bayaran tertinggi saat ini.

    Menurut pengamat sepakbola nasional, Haris Pardede alias Bung Harpa, Thom Haye disebut-sebut akan menerima gaji sekitar 1 miliar per bulan.

    Hanya saja, sampai saat ini belum ada kejelasan lebih jauh soal kemungkinan transfer ini.

    Bisa saja keinginan Persib Bandung untuk mendatangkan gelandang Timnas Indonesia bisa mendapatkan berbagai halangan menurut Bung Harpa.

    “Negosiasi bisa gagal karena berbagai alasan harga, gaya bermain, bahkan urusan keluarga,” kata Bung Harpa melalui Chanel YouTubenya.

    “Dia (Thom Haye) kabarnya menerima gaji konon hampir Rp1 miliar per bulan. Sekali lagi, ini masih rumor. Tapi kalau melihat kualitasnya, rasa-rasanya masuk akal,” jelasnya.

    Hanya saja Persib Bandung langsung mengirimkan kode kedatangan Haye lewat unggahannya.

    Melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka, @persib, klub berjuluk Maung Bandung itu memposting seseorang yang sedang menonton televisi dengan stiker beberapa bendera negara di antaranya Indonesia dan Belanda

    “Gue mau mengucapkan Wilujeng Sumpung di Persib Bandung untuk Thom Haye. Gue nggak bisa lebih dari itu,” ungkapnya.

    “Yang pasti semoga dia cepat latihan, mau dimana pun dia stay itu tetap. Tapi kalau di latihan di klub ada kompetitif disana pasti beda,” terangnya.

  • 7
                    
                        Istri Makelar Judol Kominfo Nikmati Uang Haram: Dapat Mobil Mewah hingga Bulanan Rp 500 Juta
                        Megapolitan

    7 Istri Makelar Judol Kominfo Nikmati Uang Haram: Dapat Mobil Mewah hingga Bulanan Rp 500 Juta Megapolitan

    Istri Makelar Judol Kominfo Nikmati Uang Haram: Dapat Mobil Mewah hingga Bulanan Rp 500 Juta
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa
    Darmawati
    , istri dari
    Muhrijan
    alias Agus yang juga menjadi terdakwa kasus beking situs judi online (judol) Kominfo menikmati uang haram yang didapat dari sang suami.
    Hal ini terungkap saat Darmawati yang masuk dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang tiga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
    Dalam sidang, terungkap bahwa Darmawati menerima tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7, Lexus, dan Toyota Fortuner. Ketiga mobil tersebut dibeli menggunakan uang hasil beking situs judol yang diterima Muhrijan.
    Hal ini diungkapkan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Darmawati.
    “Di pemeriksaan sebelumnya bahwa saudara itu mendapatkan uang dari suami saudara. Kemudian ada yang dibelikan beberapa aset. Contohnya seperti tiga unit mobil. 1 Lexus, 1 Fortuner, 1 lagi BMW X7,” kata jaksa.
    Menanggapi pertanyaan jaksa, Darmawati mengaku bahwa kondisi keuangan suaminya berubah drastis pada 2024.
    Pada tahun itu, Muhrijan yang berperan sebagai makelar situs judol, membelikan tiga mobil mewah untuk istrinya. Uang tersebut diperoleh dari kerja sama dengan sejumlah oknum pegawai Kominfo agar situs-situs judol tidak diblokir.
    “Berubah drastisnya di 2024. Sebelumnya sih sama ya, kayak biasa-biasa saja. Penampilannya enggak jauh berbeda dari sebelumnya,” ungkap Darmawati.
    Sebelum terlibat dalam beking situs judol, Muhrijan bekerja di bidang ekspor-impor barang.
    Dalam sidang, Darmawati mengaku menerima uang bulanan senilai ratusan juta rupiah dari suaminya.
    Mulanya jaksa menanyakan jumlah uang yang diterimanya dari Muhrijan setiap bulan sebelum tahun 2024.
    “Ke saya sekitar Rp 500 juta,” ujar Darmawati.
    Mendengar hal itu, jaksa kembali mempertegas total uang yang diterima Darmawati. Namun, keterangan terdakwa berubah.
    “Ya Rp 300 (juta) sampai Rp 400 (juta),” kata Darmawati.
    Sehari-hari Darmawati tidak bekerja. Ia hanya menjalankan hidup sebagai ibu rumah tangga (IRT). Ia dan suami masih tinggal di rumah kontrakan dengan biaya sewa Rp 3,5 juta per bulan.
    Darmawati mengaku menggunakan uang haram dari suaminya untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk biaya sekolah anak.
    Mendengar jawaban tsrsebut, jaksa terkesan kesal karena yang Darmawati dinilai tidak mau menjelaskan secara rinci uang hasil beking situs judol tersebut. Jaksa akhirnya melemparkan pertanyaan kelakar kepada Darmawati.
    “Kebutuhan sehari-harinya apa? Beli nasi goreng?” tanya jaksa.
    “Bayar sekolah, beli perhiasan,” jawab Darmawati singkat.
    Menanggapi hal itu, jaksa menyebut Darmawati terkesan berkelit.
    “Maksudnya gini, kejujuran di sini masih ada nilainya. Kami juga bisa menilai. Makanya, kalau saudara mau berkelit, enggak apa-apa, mau mempersulit diri, enggak apa-apa,” tegas jaksa.
    Jaksa lalu mengungkap sejumlah barang yang Darmawati belanjakan dari uang yang diterima Muhrijan.
    Keterangan ini jaksa terima berdasarkan hasil BAP Darmawati saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
    Dalam BAP tersebut, Darmawati tercatat pernah menyetorkan uang ke bank dalam jumlah besar, yaitu Rp 100 juta, Rp 1,090 miliar, Rp 800 juta, Rp 2,3 miliar, Rp 190 juta, Rp 250 juta, Rp 2 miliar, dan Rp 150 juta.
    “Kemudian saudara rincikan di bawahnya ada pembelian-pembelian barang-barang berharga. Contoh, yang saudara serahkan ada iPhone 16 Promax, Macbook Pro, iPad Pro, Samsung Flip, uang tunai Rp 2 miliar, 2 cincin LV. LV di sini itu Louis Vuitton,” ujar jaksa.
    Tak hanya itu, Darmawati juga menerima sejumlah barang mewah dan uang tunai dari Muhrijan. Di antaranya, satu jam tangan Louis Vuitton senilai Rp 1 miliar, lima gelang emas, delapan cincin emas, dua liontin, satu kacamata merek Dior, satu koper LV, sandal, tas LV, dan pouch LV.
    Selain itu, tercatat ada transfer uang sebesar Rp 150 juta kepada seseorang bernama Salman dan Rp 30 juta kepada Adhi Kismanto, satu tas Chanel warna pink, uang tunai Rp 10 juta, serta pembelian seekor sapi. Darmawati juga membayar uang kontrakan sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Istri Makelar Judol Kominfo Nikmati Uang Haram: Dapat Mobil Mewah hingga Bulanan Rp 500 Juta
                        Megapolitan

    Alasan Darmawati Beli Barang Mewah dari Uang Beking Judol Kominfo: Bisa Dijual Lagi

    Alasan Darmawati Beli Barang Mewah dari Uang Beking Judol Kominfo: Bisa Dijual Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa
    Darmawati
    mengungkapkan alasannya membelanjakan uang dari sang suami, Muhrijan alias Agus, yang diperoleh melalui praktik perlindungan situs judi
    online
    (
    judol
    ) agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Komdigi), untuk membeli sejumlah barang mewah.
    Hal tersebut dia ungkapan saat proses tanya jawab dengan kuasa hukumnya dalam sidang perkara perlindungan situs judol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    “Karena biar bisa dijual lagi, kalau lagi ada kebutuhan sekolah kurang pembiayaannya,” kata Darmawati di muka persidangan, Rabu (9/7/2025).
    Saat proses tanya jawab dengan jaksa penuntut umum (JPU), Darmawati mengaku memakai uang panas dari suaminya untuk biaya sekolah anaknya dan kebutuhan sehari-hari.
    “Saya pakai biaya sehari-hari, sekolah (anak), biaya hidup, perhiasan,” ucap Darmawati.
    Mendengar jawaban itu, jaksa kesal karena Darmawati tidak mau menjelaskan secara rinci uang judol tersebut. Jaksa akhirnya berkelakar kepada Darmawati.
    “Kebutuhan sehari-harinya apa? Beli nasi goreng?” tanya jaksa.
    “Bayar sekolah, beli perhiasan,” jawab singkat Darmawati.
    Jaksa lantas membeberkan sejumlah barang yang Darmawati belanjakan dari uang yang terdakwa terima dari Muhrijan.
    Keterangan ini jaksa terima berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Darmawati saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
    Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap Darmawati pernah menyetorkan sejumlah uang ke bank senilai Rp 100 juta, Rp 1,090 miliar, Rp 800 juta, Rp 2,3 miliar, Rp 190 juta, Rp 250 juta, Rp 2 miliar, dan Rp 150 juta.
    “Kemudian saudara rincikan di bawahnya ada pembelian-pembelian barang-barang berharga. Contoh, yang saudara serahkan ada iPhone 16 Promax, Macbook Pro, iPad Pro, Samsung Flip, uang tunai Rp 2 miliar, 2 cincin LV. LV di sini itu Louis Vuitton,” ujar jaksa.
    Selain itu, Darmawati juga menerima berbagai barang mewah dan uang tunai dari Muhrijan. Di antaranya satu jam tangan merek Louis Vuitton (LV) senilai Rp 1 miliar, lima gelang emas, delapan cincin emas, dua liontin, satu kacamata merek Dior, satu koper LV, sandal, tas LV, dan pouch LV.
    Ada pula transfer uang sebesar Rp 150 juta kepada Salman dan Rp 30 juta kepada Adhi Kismanto, satu tas Chanel warna pink, uang tunai Rp 10 juta, serta pembelian seekor sapi. Ia juga disebut membayar kontrakan bulanan sebesar Rp 3,5 juta.
    Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan menyebut Darmawati menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang Muhrijan hasil praktik perlindungan situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
    Dalam dakwaan jaksa, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah.
    Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawato untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.
    Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
    Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
    Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.
    Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.
    Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
    Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Belanja Louis Vuitton, Anak Gagal Ujian: Potret Ironi Istri Makelar Judol Kominfo

    Belanja Louis Vuitton, Anak Gagal Ujian: Potret Ironi Istri Makelar Judol Kominfo

    Belanja Louis Vuitton, Anak Gagal Ujian: Potret Ironi Istri Makelar Judol Kominfo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang perkara praktik perlindungan situs judi
    online
    (
    judol
    ) agar tidak terblokir Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) pada klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengungkap gaya hidup dan aliran dana yang diterima terdakwa
    Darmawati
    dari suaminya, Muhrijan alias Agus.
    Dalam kasus ini, terdakwa Muhrijan masuk dalam klaster koordinator yang berperan sebagai makelar antara agen situs judol dengan pegawai Kementerian Kominfo.
    Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Darmawati disebut menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang Muhrijan hasil praktik perlindungan situs judol.
    Darmawati juga membeli berbagai barang mewah dari uang haram hasil kejahatan suaminya.
    Sebelum terlibat pada 2024, Muhrijan merupakan seorang pengusaha di bidang ekspor-impor.
    Dari pekerjaan ini, Darmawati kerap mendapatkan uang bulanan atau nafkah hingga Rp 500 juta dari Muhrijan.
    “Ke saya sekitar Rp 500 juta,” kata Darmawati saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2025).
    Mendengar hal itu, jaksa kembali mempertegas total uang yang Darmawati terima. Namun, keterangan terdakwa berubah.
    “Ya Rp 300 (juta) sampai Rp 400 (juta),” kata Darmawati.
    Sehari-hari, Darmawati, Muhrijan, dan ketiga anak mereka bertempat tinggal di sebuah kontrakan di wilayah Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Mereka membayar sewa rumah Rp 3,5 juta per bulan.
    Setelah terlibat dalam praktik beking situs judi
    online
    , Muhrijan berdalih memiliki usaha sampingan, sehingga memberi penghasilan tambahan ke Darmawati setiap bulan. Sementara itu, Darmawati sehari-hari berperan sebagai ibu rumah tangga.
    Darmawati hanya mengetahui seluruh uang yang ia belanjakan untuk berbagai barang mewah berasal dari nafkah yang diberikan oleh suaminya.
    Darmawati menerima tiga mobil berupa BMW X7, Lexus, dan Fortuner dari suaminya.
    “Nah, sebelum itu, kapan sih suami saudara ini mendapatkan semua fasilitas atau semua uang yang mengalir?” tambah jaksa.
    “Berubah drastisnya di 2024. Sebelumnya sih sama ya, kayak biasa-biasa saja. Penampilannya enggak jauh berbeda dari sebelumnya,” ungkap Darmawati.
    Darmawati mulai menyadari adanya perubahan secara finansial sejak 2024, ketika Muhrijan terlibat dalam praktik membekingi situs judol. Hanya saja, dia tidak bertanya lebih lanjut kepada suaminya tentang asal muasal uang yang ia terima.
    Darmawati mengaku memakai uang panas dari suaminya yang berasal dari praktik perlindungan situs judol untuk biaya sekolah anaknya dan kebutuhan sehari-hari.
    “Saya pakai biaya sehari-hari, sekolah (anak), biaya hidup, perhiasan,” kata Darmawati.
    Mendengar jawaban itu, jaksa kesal karena Darmawati tidak mau menjelaskan secara rinci uang judol tersebut. Jaksa akhirnya berkelakar kepada Darmawati.
    “Kebutuhan sehari-harinya apa? Beli nasi goreng?” tanya jaksa.
    “Bayar sekolah, beli perhiasan,” jawab Darmawati singkat.
    Kembali mendengar jawaban Darmawati, jaksa pun menilai terdakwa terlalu berkelit.
    Jaksa lantas membeberkan sejumlah barang yang Darmawati belanjakan dari uang yang terdakwa terima dari Muhrijan.
    Keterangan ini jaksa terima berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Darmawati saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
    Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap Darmawati pernah menyetorkan sejumlah uang ke bank senilai Rp 100 juta, Rp 1,090 miliar, Rp 800 juta, Rp 2,3 miliar, Rp 190 juta, Rp 250 juta, Rp 2 miliar, dan Rp 150 juta.
    “Kemudian saudara rincikan di bawahnya ada pembelian-pembelian barang-barang berharga. Contoh, yang saudara serahkan ada iPhone 16 Promax, Macbook Pro, iPad Pro, Samsung Flip, uang tunai Rp 2 miliar, dua cincin LV. LV di sini itu Louis Vuitton,” ujar jaksa.
    Selain itu, Darmawati juga menerima berbagai barang mewah dan uang tunai dari Muhrijan. Di antaranya satu jam tangan merek Louis Vuitton (LV) senilai Rp 1 miliar, lima gelang emas, delapan cincin emas, dua liontin, satu kacamata merek Dior, satu koper LV, sandal, tas LV, dan pouch LV.
    Ada pula transfer uang sebesar Rp 150 juta kepada Salman dan Rp 30 juta kepada Adhi Kismanto, satu tas Chanel warna pink, uang tunai Rp 10 juta, serta pembelian seekor sapi. Ia juga disebut membayar kontrakan bulanan sebesar Rp 3,5 juta.
    Dalam sidang ini, kuasa hukum Darmawati sempat bertanya kepada kliennya mengenai keluarga terdakwa.
    Darmawati mengatakan bahwa seluruh harta, termasuk yang berasal dari uang haram hasil membekingi sejumlah situs
    judol Kominfo
    , kini telah disita.
    Namun, di sela-sela pertanyaan, tangisan Darmawati pecah.
    “Anak-anak umur berapa?” tanya kuasa hukum.
    “Yang paling besar 19 tahun…,” ujar Darmawati seketika menangis dan tidak melanjutkan jawaban.
    Dia menaikkan masker wajah yang tampak turun. Dia juga mengusap air mata menggunakan punggung tangannya.
    “Yang kedua 13 tahun, yang ketiga sembilan tahun,” jawab Darmawati.
    Terdakwa mengungkapkan, anak sulungnya tidak bisa melanjutkan pendidikan karena uangnya dan Muhrijan turut disita akibat ulahnya sendiri bersama suami.
    “Karena uangnya sudah diambil pihak kepolisian, dia (anak yang pertama) tidak bisa mengikuti ujian sampai sekarang,” kata Darmawati yang kembali menangis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Petuah Hakim dan Tangisan Darmawati di Sidang Judol Kominfo

    Petuah Hakim dan Tangisan Darmawati di Sidang Judol Kominfo

    Petuah Hakim dan Tangisan Darmawati di Sidang Judol Kominfo
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro memberikan petuah kepada terdakwa
    Darmawati
    yang menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang suaminya, terdakwa Muhrijan alias Agus, yang diperoleh dari hasil praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
    Momen ini terjadi saat Darmawati menjalani pemeriksaan terdakwa di ruang tiga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Mulanya, Darmawati mengaku tidak mengetahui bahwa suaminya ternyata menjadi makelar agen situs judi online (judol) dan bersekongkol dengan pegawai Kementerian Kominfo untuk melindungi tautan agar tidak terblokir.
    Meski menyadari perubahan drastis pada 2024, Darmawati hanya tahu bahwa Muhrijan memiliki pekerjaan tambahan di luar sebagai pengusaha bidang ekspor dan impor barang.
    Ia tidak bertanya lebih lanjut tentang dana yang Darmawati terima dari suaminya yang ternyata yang haram.
    “Saya menyesal, Yang Mulia,” kata Darmawati kepada Sulistyo di muka persidangan, Rabu (9/7/2025).
    Setelah itu, Sulistyo sedikit memberikan petuah. Seorang suami memang wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Namun, seorang istri juga wajib bertanya tentang pendapatan suami yang tiba-tiba meningkat secara signifikan.
    “Suami tiap bulan katakanlah gajinya Rp 5 juta. Sewaktu-waktu dalam waktu tertentu, dia memberikan lebih dari Rp 5 juta. Seorang istri wajib mempertanyakan, ‘uang dari mana ini?’. Nah, itu wajib ditanyakan. Kalau tidak, ya kejadian seperti ini,” ujar Sulistyo.
    Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Darmawati pun bertanya kepada kliennya mengenai keluarga terdakwa. Darmawati mengatakan bahwa seluruh harta, termasuk yang berasal dari uang haram hasil membekingi sejumlah situs judol Komdig, kini telah disita.
    Namun, di sela-sela pertanyaan, tangisan Darmawati pecah.
    “Anak-anak umur berapa?” tanya kuasa hukum.
    “Yang paling besar 19 tahun…,” ujar Darmawati seketika menangis dan tidak melanjutkan jawaban.
    Dia menaiki masker wajah yang tampak turun. Dia juga mengusap air mata menggunakan punggung tangannya.
    “Yang kedua 13 tahun, yang ketiga sembilan tahun,” jawab Darmawati.
    Terdakwa mengungkapkan, anak sulungnya tidak bisa melanjutkan pendidikan karena uang orangtua turut disita akibat ulahnya sendiri bersama suami.
    “Karena uangnya sudah diambil pihak kepolisian, dia (anak yang pertama) tidak bisa mengikuti ujian sampai sekarang,” kata Darmawati yang kembali menangis.
    Setelah beberapa saat, Sulistyo memotong tanya jawab kuasa hukum dengan Darmawati. Hakim meminta penasihat hukum agar fokus pada pokok perkara.
    Di pengujung persidangan, Sulistyo kembali memberikan wejangan kepada Darmawati.
    “Baik ya terdakwa, pelajaran berharga. Tidak perlu mewah, tapi yang penting berkah. Ini Pelajaran berharga,” ujar Sulistyo.
    “Ketika nanti setelah menjalani (pidana), seperti itu saja, hidup biasa saja. Apa yang diberikan Tuhan, itu adalah rezeki kita. Tidak perlu mewah, tapi yang penting berkah,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan menyebut Darmawati menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang Muhrijan hasil praktik melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
    Dalam dakwaan jaksa, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah.
    Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawato untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.
    Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
    Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
    Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.
    Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.
    Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
    Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.