brand merek: Brompton

  • Gempar Suap Menteri Singapura, Miliuner Ong Beng Seng Mengaku Bersalah

    Gempar Suap Menteri Singapura, Miliuner Ong Beng Seng Mengaku Bersalah

    Jakarta

    Miliuner Singapura, Ong Beng Seng, mengaku bersalah atas tuduhan bersekongkol dengan mantan menteri yang telah divonis bersalah dalam kasus suap langka di negara itu.

    Ong mengakui perbuatannya di sidang yang berlangsung di Singapura, Senin (04/08). Pengusaha hotel berumur 79 tahun yang juga berperan dalam ajang balap Formula 1 di Singapura itu dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

    Para jaksa menuduh Ong Beng Seng memberikan sejumlah hadiah kepada mantan Menteri Perhubungan Singapura, Subramaniam Iswaran, yang kala itu masih aktif menjabat di kabinet. Pemberian itu mencakup, antara lain tiket menonton Grand Prix Formula 1, penginapan di hotel mewah di Qatar, dan perjalanan jet pribadi.

    Para menteri di Singapura tidak boleh menyimpan pemberian yang diberikan kepada mereka, menurut regulasi yang berlaku di negara itu. Anggota kabinet Singapura dapat menyimpan hadiah itu asalkan mereka membayar nilai pasar hadiah tersebut kepada pemerintah.

    Syarat lainnya, para menteri juga wajib melaporkan apa pun yang mereka terima dari orang-orang yang berbisnis dengan mereka.

    Kasus yang melibatkan Iswaran dan Ong Beng Seng mengejutkan publik karena negara yang menjadi pusat keuangan Asia Tenggara itu yang membanggakan diri dengan citra bersih mereka.

    Iswaran dan Ong Beng Seng sebelumnya ditangkap Juli 2023. Total hadiah yang diterima Iswaran dan Ong bernilai lebih dari Rp5 miliar (S$403.000).

    Saat pemberian hadiah oleh Ong terjadi, Iswaran duduk di komite pengarah F1 dari sisi pemerintah. Iswaran juga menjadi kepala negosiator untuk urusan bisnis terkait F1.

    Bukan cuma soal pemberian hadiah, Ong juga didakwa bersekongkol dengan Iswaran untuk menghalangi proses pengusutan hukum. Menurut jaksa, Ong membantu Iswaran melakukan pembayaran tiket pesawat dari Doha ke Singapura yang dipersoalkan secara hukum.

    Lahir di Malaysia pada tahun 1946, Ong pindah ke Singapura saat masih kecil dan mendirikan perusahaan perhotelan dan properti pada tahun 1980-an.

    Ong tengah menderita kanker sumsum tulang langka. Otoritas pengadilan sebelumnya mengizinkan Ong bepergian ke luar negeri untuk keperluan medis dan pekerjaan.

    Perusahaannya, Hotel Properties Limited, pada April lalu menyebut Ong akan mengundurkan diri sebagai direktur pelaksana untuk “mengatasi kondisi medisnya”.

    Bagaimana vonis untuk eks menteri Singapura, Subramanian Iswaran?

    Subramanian Iswaran adalah menteri pertama Singapura yang diadili terkait tuduhan korupsi selama hampir 50 tahun. (Getty Images)

    Subramanian Iswaran, seorang menteri senior di dalam kabinet pemerintahan Singapura, telah dijatuhi hukuman 12 bulan penjara oleh pengadilan negara tersebut.

    Iswaran, 62 tahun, juga telah mengaku bersalah menerima gratifikasi senilai lebih dari S$403.000 (sekitar Rp4,8 miliar) saat menjabat serta menghalangi jalannya penyelidikan.

    Gratifikasi yang diterima Iswaran mencakup tiket Grand Prix Formula 1, sepeda Brompton T-line, alkohol, dan tumpangan jet pribadi.

    Hakim Vincent Hoong, yang memimpin persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tinggi Singapura, menekankan bahwa kejahatan pria yang menjabat menteri transportasi tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.

    Hakim Hoong juga mencatat bahwa Iswaran tampaknya berpikir bahwa ia akan dibebaskan.

    “Dalam suratnya kepada perdana menteri, ia menyatakan bahwa ia menolak (dakwaan) dan menyatakan keyakinannya yang kuat bahwa ia akan dibebaskan,” kata Hakim Hoong.

    “Oleh karena itu, saya merasa sulit untuk menerima bahwa ini merupakan indikasi penyesalannya.”

    Tidak jelas kapan Iswaran akan melapor ke penjara, tetapi pengacaranya meminta hakim untuk mempercepat prosesnya.

    Gaji yang besar tidak korupsi?

    Iswaran akan menjalani hukumannya di Penjara Changi, penjara yang sama untuk menahan terpidana mati di Singapura. Di sana, sel-selnya tidak memiliki kipas angin dan sebagian besar narapidana tidur di atas tikar jerami, bukan di tempat tidur.

    Ia adalah tokoh politik pertama Singapura yang disidang di pengadilan dalam hampir 50 tahun.

    Singapura bangga dengan citranya yang bersih dan bebas dari korupsi. Namun, citra tersebut, serta reputasi Partai Aksi Rakyat yang berkuasa, telah tercoreng akibat kasus Iswaran.

    Anggota parlemen Singapura termasuk yang berpenghasilan tertinggi di dunia. Beberapa menteri bahkan berpenghasilan lebih dari S$1 juta (sekitar Rp11,9 miliar).

    Para pejabat Singapura menjustifikasi jumlah tersebut dengan dalih bahwa gaji yang besar memerangi korupsi.

    Iswaran akan menjalani hukumannya di Penjara Changi, penjara yang sama untuk menahan terpidana mati di Singapura. (Getty Images)

    Para menteri dilarang menerima hadiah kecuali mereka membayar nilai pasar hadiah tersebut kepada pemerintah. Mereka juga harus melaporkan apa pun yang mereka terima dari orang-orang yang memiliki hubungan bisnis dengan mereka.

    “Nilai [hadiah] itu tidak signifikan mengingat dia sudah bertahun-tahun mengabdi. Namun, dengan gajinya, seharusnya dia mampu untuk tidak menerimanya [hadiah],” kata Eugene Tan, seorang profesor hukum di Singapore Management University.

    “Saya pikir publik mengharapkan pengadilan untuk tidak menunjukkan toleransi terhadap perilaku semacam ini,” sambungnya.

    Jika pegawai negeri menerima hadiah besar, kepercayaan publik akan terkikis

    Tim kuasa hukum Iswaran telah meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama delapan minggu, jika hakim menganggap hukuman penjara diperlukan.

    Pengacaranya berpendapat bahwa tuduhan tersebut bukan penyalahgunaan kekuasaan dan tidak merugikan pemerintah.

    Di lain pihak, jaksa meminta hukuman penjara selama delapan hingga sembilan bulan, dengan mengatakan Iswaran “lebih dari sekadar penerima hadiah pasif”.

    “Jika pegawai negeri dapat menerima hadiah besar dalam situasi seperti itu, dalam jangka panjang kepercayaan publik terhadap netralitas dan integritas pemerintah akan sangat terkikis,” kata Wakil Jaksa Agung, Tai Wei Shyong.

    Baca juga:

    “Tidak menghukum tindakan seperti itu akan mengirimkan sinyal bahwa tindakan seperti itu ditoleransi,” imbuhnya.

    Pada Kamis (03/10), Hakim Hoong mengatakan bahwa pemegang jabatan tinggi memiliki dampak yang sangat besar terhadap kepentingan publik.

    “Orang-orang seperti itu menentukan standar bagi para pegawai negeri dalam menjalankan tugas dengan standar integritas yang tinggi dan harus terhindar dari persepsi bahwa mereka rentan terhadap pengaruh keuntungan finansial,” katanya.

    Trik menghindari penyelidikan

    Iswaran pernah memegang beberapa jabatan di kantor perdana menteri: di kementerian dalam negeri, kementerian komunikasi, dan yang terbaru, kementerian transportasi.

    Tuduhan terhadap Iswaran pertama kali muncul pada Juli tahun lalu.

    Hampir semua tuduhan terhadapnya berasal dari hubungannya dengan miliarder property, Ong Beng Seng, yang membantu membawa Grand Prix Formula 1 ke Singapura. Ong Beng Seng juga sedang diselidiki.

    Iswaran bertemu CEO McLaren, Zak Brown, menjelang F1 Grand Prix di Singapura pada 2022. (Getty Images)

    Ketika Iswaran mengetahui pihak berwenang sedang menyelidiki rekan-rekan Ong, ia meminta Ong untuk menagih biaya tiket pesawatnya ke Doha, kata Hakim Hoong pada hari Kamis (02/10).

    Dengan meminta untuk ditagih dan membayar tiket, Iswaran bertindak dengan pertimbangan dan perencanaan yang matang guna menghindari penyelidikan atas pemberian hadiah tersebut, imbuh Hakim Hoong.

    Baca juga:

    Iswaran awalnya didakwa dengan 35 tuduhan, termasuk dua tuduhan korupsi, satu tuduhan menghalangi keadilan, dan 32 tuduhan “memperoleh barang-barang berharga saat berstatus pegawai negeri”. Namun dalam persidangan pada akhir September, Iswaran mengaku bersalah atas pelanggaran yang lebih ringan setelah tuduhan korupsi diubah.

    Pengacara tidak mengonfirmasi apakah kesepakatan pembelaan telah dicapai.

    “Sistemnya masih berjalan dan masih ada komitmen publik. Namun, kasus khusus ini tentu saja tidak akan menguntungkan partai,” kata Tan.

    Skandal politisi Singapura

    Kasus terhadap Iswaran merupakan salah satu dari serangkaian skandal politik yang mengguncang Partai Aksi Rakyat (PAP) yang berkuasa. Partai itu telah lama menggembar-gemborkan sikap antikorupsi dan perbuatan tak bermoral.

    Sebelum Iswaran, terakhir kali politikus Singapura menghadapi penyelidikan korupsi terjadi pada 1986. Ketika itu, Menteri Pembangunan Nasional, Teh Cheang Wan, diselidiki karena menerima suap. Ia bunuh diri sebelum didakwa.

    Kemudian, mantan Menteri Negara untuk Lingkungan Hidup, Wee Toon Boon, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada 1975 atas kasus yang melibatkan lebih dari S$800.000 (Rp9,5 miliar).

    Pada 2023, dua menteri diselidiki atas tuduhan korupsi terkait transaksi real estat. Keduanya bebas dari tuduhan pelanggaran. Kemudian, ketua parlemen mengundurkan diri karena berselingkuh dengan salah satu anggota parlemen.

    Skandal properti tersebut menimbulkan pertanyaan tentang posisi istimewa yang dimiliki para menteri di Singapura pada saat biaya hidup meningkat.

    Singapura akan menyelenggarakan pemilihan umum paling lambat November 2025.

    Perolehan suara rakyat PAP menurun dalam pemilihan umum terakhir, dan partai tersebut menghadapi tantangan dari Partai Pekerja selaku oposisi yang semakin berpengaruh.

    Partai Pekerja memenangkan total 10 kursi di parlemen dalam pemilihan terakhir, tetapi juga diguncang oleh skandal. Pemimpinnya, Pritam Singh, telah didakwa berbohong di bawah sumpah kepada komite parlemen. Ia telah menolak tuduhan tersebut.

    Tonton juga Video: Peringatan PM Singapura untuk Negara di Dunia: Kenali Bahaya

    (ita/ita)

  • Jualan Sepeda Brompton Susah Laku, Pedagang Ungkap Hal Tak Terduga

    Jualan Sepeda Brompton Susah Laku, Pedagang Ungkap Hal Tak Terduga

    Jakarta, CNBC Indonesia – Penjualan sepeda Brompton mengalami penurunan tajam di pertengahan 2025 ini, berbanding jauh dengan kondisi 4 hingga 5 tahun yang lalu, dimana saat itu tren gowes sangat menyebar ke semua lapisan masyarakat.

    Ketua Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo) Eko Wibowo mengungkapkan bahwa impor resmi yang dilakukan distributor di tahun ini pun sudah jauh, turun hingga 6x lipat.

    “Waktu pandemi quantity import yang di-declare dalam setahun ada 3.000 unit, sekarang aja, ini cuma sampai 500 unit, sangat kecil. Jadi sangat minim sekali marketnya, dan juga karena consider dengan stok yang masih ada,” sebut Eko kepada CNBC Indonesia, Selasa (25/6/2025).

    Upaya untuk menjual stok yang baru datang juga menghadapi tantangan, dimana stok lama juga menumpuk karena permintaan sedikit. Ia memperkirakan mulai bulan Agustus hingga Desember tidak ada lagi stok Brompton yang masuk ke dalam negeri.

    “500 itu target impor satu tahun. Sekarang kuota masih berjalan. Jadi mereka punya target impor lah. Beberapa model mungkin terakhir di bulan ini, atau di bulan Juli lah, terakhir itu masuk, abis itu nanti mungkin tahun depan lagi itemnya,” sebutnya.

    Foto: Brompton seri C Line (Dok: Brompton)
    Brompton seri C Line (Dok: Brompton)

    Saat ini banyak pedagang sepeda yang kesulitan untuk menjual unitnya, termasuk Brompton. Ketika permintaan sedikit, namun hingga kini belum ada tanda-tanda akan ada kenaikan penjualan.

    “Tantangan distributor Brompton di Indonesia adalah perputaran barangnya yang sangat lambat, dan itu dikeluhan juga,” ungkapnya.

    Ia pun membandingkan kondisi saat ini dengan beberapa tahun lalu, dimana selain serapan cepat, namun harga Brompton juga tergolong sangat tinggi.

    “Zaman pandemi itu kan udah over demand, suplainya ini terbatas, ya over demand. Harga itu normal di harga Rp 30-an juta, bisa dijual sampai Rp 45 juta,” ujar Eko.

    (fys/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Laku Miliaran, Tas LV dan Mobil Mewah Laris Dilelang KPK 2025

    Laku Miliaran, Tas LV dan Mobil Mewah Laris Dilelang KPK 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses menggelar lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total pemasukan mencapai Rp 24,8 miliar. Lelang ini digelar serentak bersama KPKNL di 14 kota selama dua hari, 11-12 Juni 2025.

    Lelang dilaksanakan secara daring melalui situs lelang.go.id, dan diikuti ratusan peserta dari berbagai wilayah Indonesia. “KPK berhasil menghimpun nilai lelang sementara sebesar Rp 24,8 juta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (13/6/2025).

    Barang-barang rampasan yang berhasil terjual di antaranya, seperti tas Louis Vuitton (LV), sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville, sepeda lipat Brompton, mobil VW Caravelle, kemeja sutera lengan panjang yang laku Rp 5,6 juta dari harga awal Rp 5.700.

    Salah satu sorotan dalam lelang ini adalah mobil VW Caravelle, yang dibuka dengan harga limit Rp 17,9 juta, tetapi terjual Rp 123,9 juta, menunjukkan lonjakan lebih dari 600%. Bahkan, sepeda motor perkara Rafael Alun yang sebelumnya tak laku, kali ini terjual.

    “Semua barang akhirnya laku. Ini capaian luar biasa,” kata Direktur Pelacakan Aset KPK Mungki Hadipratikto.

    Antusiasme publik sangat tinggi. Di KPKNL Jakarta III saja, verifikasi KTP peserta meningkat 200% dari lelang sebelumnya dari 800-an jadi 1.700 peserta. Barang-barang bahkan diperebutkan hingga detik terakhir. “Beberapa barang laku dengan harga 200-300% di atas limit,” ujar Fungsional Pelelang KPKNL Jakarta III  Muhammad Firmansyah.

    KPK menegaskan, lelang ini adalah bagian dari strategi memulihkan kerugian negara, bukan hanya penindakan hukum. Dana hasil lelang akan masuk ke kas negara setelah pelunasan maksimal lima hari oleh pemenang. “Pemberantasan korupsi bukan hanya soal penjara. Ini soal memulihkan uang negara,” ujar Budi Prasetyo.

    Selama Januari-Maret 2025, KPK telah menyetorkan Rp 53 miliar ke kas negara dari pemulihan aset, termasuk Rp 42,45 miliar hanya dalam Maret saja.

    Melalui program ini, KPK mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam lelang terbuka dan transparan. Selain bisa mendapatkan barang mewah dengan harga miring, masyarakat juga turut berkontribusi kepada pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

    Informasi lelang dapat diakses di www.kpk.go.id dan Instagram @official.kpk, @lelangkpkofficial.

  • KPK Lelang Serentak Apartemen-Tas LV Hasil Korupsi

    KPK Lelang Serentak Apartemen-Tas LV Hasil Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan hasil lelang barang rampasan dari tindak pidana korupsi senilai Rp53 miliar. Lembaga antirasuah menyebut akan kembali menggelar lelang, kali ini secara serentak, guna memaksimalkan setoran ke kas negara.

    Adapun data KPK sepanjang Januari-Maret 2025 terkait dengan lelang barang rampasan menunjukkan bahwa pengembalian aset atau asset recovery baru mencapai Rp53 miliar. Hasil lelang itu sudah disetorkan ke negara.

    Secara terperinci, nilai yang dikembalikan periode Januari-Februari 2025 mencapai Rp13 miliar. Kemudian, pada Maret 2025, jumlahnya melonjak hingga Rp42,45 miliar, ditambah nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta.

    Pada lelang Maret lalu, KPK melelang 82 lot barang rampasan. Dari jumlah itu, 60 lot berhasil terjual, 22 lot belum terjual, dan 2 lot berstatus wanprestasi.

    Pada media briefing, Selasa (27/5/2025), Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto memaparkan penyebab belum terjualnya sejumlah barang rampasan. Pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap apa yang menyebabkan masih adanya barang lelang yang belum laku. 

    “Pertama, beberapa calon peserta lelang yang kami wawancarai menyatakan limit harga lelang terlalu tinggi. Kedua, ada calon peserta yang masih tertinggal informasi. Saat ini KPK berusaha menurunkan nilai limitnya,” ujar Mungki, dikutip dari siaran pers, Kamis (29/5/2025). 

    Adapun barang-barang lelang yang belum laku terjual mayoritas terdiri dari properti mewah dan barang bernilai tinggi. Misalnya, 6 unit apartemen mewah di Jakarta: Apartemen Nifarro, The Wave at Rasuna Epicentrum, dan Green Central City Tower Adenium.

    Kemudian, terdapat 3 bidang tanah dan bangunan di Sunter Agung, Kramat Pela, dan Srengseng, Jakarta, serta 2 unit kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yaitu VW Caravelle dan Triumph Speedmaster Bonneville. 

    Selanjutnya, terdapat barang-barang lain yang masih belum berhasil dilelang yaitu 1 tas Louis Vuitton, 1 handphone Apple, 2 handphone Oppo, 2 sepeda lipat Brompton warna hijau lengkap dengan tas dan aksesoris, 6 sepeda PATROL 572 warna kuning dan hitam, serta 3 road bike merk Lapierre (2 hitam, 1 biru dongker). 

    Lalu, terdapat 4 tea kettle merk Fashion Kitchen, 3 tas kerja Tumi warna hitam, 6 set sendok garpu Elegant, 1 tas wanita Loup Noir, 1 tas selempang Gucci warna coklat, 1 unit server Network Attached Server abu-abu, 5 unit Tableau berbagai jenis serta 6 set gelas Tumbler merk Arcoroc. 

    Seluruh barang tersebut merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, empat barang yang sempat dimenangkan namun gagal dibayar penuh oleh pemenang lelang (wanprestasi) terdiri atas 1 unit VW Caravelle AT, 1 handphone Apple dan 2 handphone Oppo.

    LELANG SERENTAK DI 13 DAERAH

    Oleh sebab itu, sebagai tindak lanjutnya KPK akan menggelar lelang serentak di 13 daerah pada Juni 2025. Kegiatan itu bertujuan untuk kembali menawarkan aset-aset yang belum terjual pada lelang sebelumnya, termasuk 5 unit apartemen mewah di Jakarta, 3 bidang tanah dan bangunan di Jakarta serta aset bergerak berupa 2 unit motor Triumph Speedmaster Bonneville dan VW Caravelle, 1 handphone Apple, 2 handphone Oppo, dan 1 tas Louis Vuitton. 

    Lelang akan digelar secara serentak melalui  KPKNL Jakarta III (22 Lot), KPKNL Bandung (8 Lot),  KPKNL Bogor (5 Lot),  KPKNL Yogyakarta (4 Lot),KPKNL Palembang (3 Lot), KPKNL Pekanbaru (2 Lot), KPKNL Dumai (1 Lot), KPKNL Tangerang I (1 Lot), KPKNL Surabaya (1 Lot), KPKNL Purwokerto (1 Lot),  dan KPKNL Bekasi (1 Lot) pada Rabu, 11 Juni 2025 dan dapat diakses melalui situs https://lelang.go.id.

    Sementara itu, lelang juga akan berlangsung, Kamis (12/6/2025), di KPKNL Pekalongan, Jawa Tengah (1 lot) pukul 10.00 WIB, melalui tautan yang sama.

    Calon peserta dapat melihat langsung objek lelang pada Selasa, 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jl. Dewi Sartika No.255, Cawang, Jakarta Timur, pukul 10.00–15.00 WIB.

    Pemenang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran, dan diwajibkan melakukan pelunasan dalam 5 hari kerja. 

    Biaya lelang ditetapkan sebesar 2% dari harga untuk barang tidak bergerak, dan 3% untuk barang bergerak.

  • Deretan Barang Mewah di Kasus ‘Mafia Peradilan’ Korupsi Ekspor CPO

    Deretan Barang Mewah di Kasus ‘Mafia Peradilan’ Korupsi Ekspor CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang miliaran hingga barang mewah dalam kasus suap hakim yang menangani perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Kasus ini mendapat perhatian banyak pihak karena melibatkan penegak hukum mulai dari pengacara hingga hakim di pengadilan.

    Sekadar informasi, kasus ekspor CPO atau mafia minyak goreng tiga perusahaan besar seperti Pertama Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

    Seperti kasus Ronald Tannur, ada tiga hakim yang menjadi tersangka dalam skandal ekpor CPO. Ketiganya antara lain Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM). Kasus ini juga melibatkan nama Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebutkan bahwa para hakim telah memberikan putusan lepas atau onslag pada perkara tersebut. Putusan ini dianggap janggal.

    Pasalnya, meskipun terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primer, namun hakim menyatakan bahwa perbuatan itu tidak masuk dalam perbuatan pidana. Sehingga, 3 group korporasi yang terlibat dalam korupsi ekspor CPO itu dibebaskan dari tuntutan membayar uang pengganti.

    “Kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu,” kata Harli belum lama ini.

    Berdasarkan catatan pemberitaan Bisnis, para terdakwa di kasus ekspor CPO memperoleh vonis ringan. Ada empat terpidana dalam kasus ini, mereka menerima hukuman di kisaran 1- 1,5 tahun penjara atau jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

    Hakim pada waktu itu juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada para terdakwa. Hanya saja mereka dijatuhi pidana denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara. Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti Rp15 triliun.

    Sita Mobil Hingga Kapal Pesiar 

    Sekadar catatan, usai menetapkan tersangka, penyidik Kejagung langsung menggeledah tiga lokasi di dua provinsi terkait perkara pengurusan vonis lepas dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar membeberkan penggeledahan itu dilakukan di Apartemen Kuningan City Tower Lantai 9 Jakarta dan di sebuah rumah kantor serta rumah pribadi yang ada di Palembang.

    “Penggeledahan dilakukan di dua provinsi yaitu di Palembang dan Jakarta. Lokasinya di apartemen, rumah kantor dan rumah pribadi,” tuturnya di Kejagung, Selasa (15/4) malam.

    Mobil sitaan dari tersangka suap hakim PN Jaksel./JIBI

    Dari hasil penggeledahan tersebut, Qohar mengatakan bahwa tim penyidik berhasil menyita dua unit mobil Mercedes Benz, satu unit mobil Honda CR-V dan 4 unit sepeda mewah merek Brompton.

    “Penyidik telah melakukan penyitaan untuk dua unit mobil Mercedes Benz, satu mobil merk Honda CRV, kemudian ada 4 sepeda Brompton,” katanya.

    Tidak hanya itu, Qohar juga membeberkan bahwa penyidik telah menyita dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan kasus pengurusan perkara CPO. “Ada juga beberapa barang bukti yang telah kami sita seperti dokumen,” ujarnya.

    Selang beberapa hari, penyidik Kejagung juga menyita 3 unit mobil dan 2 unit kapal milik tersangka kasus suap Ariyanto Bakri.

    Qohar mengemukakan tiga unit kendaraan roda empat yang disita itu telah dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diamankan, sementara 2 unit kapal yang disita ditempatkan di Pantai Marina Ancol.

    “Ya tiga mobil dan kita juga mengamankan dua kapal yang di Pantai Marina,” tuturnya di Jakarta, Selasa (22/4/2025) dini hari pagi.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, ada sebanyak lima unit mobil mewah dari berbagai brand, mulai dari Porsche GT3 RS, Mini Cooper GP Edition, Abarth 697, Range Rover Deep Dive, dan Lexus LM 350h.

    Sementara di belakang kelima kendaraan itu terdapat sebuah motor gede Harley Davidson dan 11 sepeda berbagai jenis.

    Uang Tunai Rp5,5 Miliar 

    Selain barang mewah, penyidik ejaksaan Agung (Kejagung) juga menyita uang sekitar Rp5,5 miliar dari penggeledahan di kediaman Hakim Ali Muhtarom (AM) di Jepara.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan uang miliaran itu diperoleh dari 3.600 lembar mata uang asing pecahan US$100. Adapun, penggeledahan itu dilakukan pada (16/4/2025).

    “Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing US$100, jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar ya,” ujarnya di Kejagung, Rabu (23/4/2025).

    Ilustrasi penyidik Kejagung menyita uang dari tangan koruptor./Ist

    Dia menambahkan, uang itu ditemukan di kamar tidur dari salah satu kamar di rumah milik tersangka kasus suap tersebut. Harli juga menyatakan bahwa temuan uang miliaran itu bakal didalami keterkaitannya dalam perkara suap vonis onstlag crude palm oil (CPO) korporasi.

    “Itu juga yang mau didalami. Apakah itu aliran itu yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari yang lain, kita belum tahu,” tegasnya.

  • Mobil Porsche hingga Kapal Milik Pengacara Ary Bakri "Gadun FM" Disita Kejagung
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 April 2025

    Mobil Porsche hingga Kapal Milik Pengacara Ary Bakri "Gadun FM" Disita Kejagung Nasional 22 April 2025

    Mobil Porsche hingga Kapal Milik Pengacara Ary Bakri “Gadun FM” Disita Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah mobil mewah hingga kapal milik advokat Ariyanto (AR) atau Ary Bakri yang merupakan salah satu tersangka penanganan perkara vonis lepas perkara korupsi
    crude palm oil
    (CPO).
    “Untuk barang bukti ini, dilakukan penyitaan tadi siang terkait dengan barang bukti perkara suap atau gratifikasi dari tersangka Ariyanto,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
    Kejagung
    Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
    Selain lima mobil mewah yang terparkir di depan lobi Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, penyidik juga menyita dua kapal milik Ariyanto yang kini bersandar di Pantai Marina.
    “Dan kita juga mengamankan dua kapal. Dua kapal? Yang di Pantai Marina,” lanjut Qohar.
    Berdasarkan pantauan di lokasi, ada lima mobil mewah yang dipasangi garis pembatas berwarna hitam merah dan putih.
    Mobil pertama adalah Porsche GT3 RS dengan nomor polisi D 1196 QGK.
    Sementara, di belakang mobil Porsche berwarna hitam metalik, terdapat sebuah Mini Cooper bernomor polisi B 199 IO.
    Lalu, ada juga mobil Abarth 695 bernomor polisi B 1845 AZG.
    Kemudian, dua mobil jenis SUV bermerek Range Rover dengan nomor polisi B 500 SAY. Dan, Lexus LM 350H bernomor polisi B 50 SAY juga ikut disita penyidik.
    Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menyita sejumlah mobil mewah milih Ariyanto. Mobil ini telah ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
    “Barang-barang bukti, barang-barang sitaan itu sudah kita tempatkan di Rupbasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/4/2025), dikutip dari Antara.
    Harli mengatakan, kendaraan-kendaraan mewah itu ditempatkan di Rupbasan agar dapat diurus dengan baik.
    “Supaya pemeliharaannya lebih efektif, lebih efisien, dan itu sudah fokus untuk penitipan dari barang bukti,” kata dia.
    Diketahui, ada beragam kendaraan mewah yang disita Kejagung dari para tersangka kasus ini.
    Dari tangan advokat Ariyanto Akbar, misalnya, penyidik menyita satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Mercedes Benz, satu mobil merek Toyota Land Cruiser, dan dua unit mobil merek Land Rover.
    Penyidik juga menyita 21 unit sepeda motor mewah berbagai merek dari Ariyanto, di antaranya Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh unit sepeda.
    Kemudian, dari tersangka Ali Muhtarom yang merupakan hakim, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Fortuner.
    Sementara, dari tersangka Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group, penyidik menyita dua unit mobil Mercedes Benz, dua unit motor Vespa, satu unit mobil merk Honda CRV, dan empat unit sepeda Brompton.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Geledah 3 Lokasi Terkait Putusan Lepas Kasus Korupsi CPO

    Kejagung Geledah 3 Lokasi Terkait Putusan Lepas Kasus Korupsi CPO

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    “Pada Selasa (15/4/2025), tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada dua provinsi,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025) malam.

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, antara lain dua unit mobil mewah merek Mercedes-Benz, satu unit Honda CRV, serta empat sepeda lipat merek Brompton.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menambahkan penggeledahan berkaitan dengan penetapan MSY (Muhammad Syafei) sebagai tersangka kasus suap putusan lepas dalam perkara korupsi CPO. MSY merupakan anggota tim legal PT Wilmar Group dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/4/2025) malam.

    Tiga lokasi yang digeledah, yakni Apartemen Kuningan Place Lantai 9 Unit II, Jakarta Selatan. Berikutnya, rumah di Jalan Kancil Putih I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan. Satu lokasi lainnya yang alamatnya tak diungkap Kejagung, yakni sebuah rumah yang disebut difungsikan sebagai kantor.

    Penyidik Jampidsus menetapkan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, MSY, sebagai tersangka karena diduga memberikan uang suap sebesar Rp 60 miliar untuk memuluskan putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.

    Menurut Abdul Qohar, uang tersebut diserahkan atas permintaan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat. Permintaan itu disampaikan melalui perantara Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MSY langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan penetapan MSY, jumlah tersangka dalam suap putusan lepas kasus korupsi CPO ini menjadi delapan orang.

  • Kejagung Sita Mobil hingga Sepeda Brompton saat Penggeledahan Terkait Suap Vonis Lepas CPO – Halaman all

    Kejagung Sita Mobil hingga Sepeda Brompton saat Penggeledahan Terkait Suap Vonis Lepas CPO – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.

    Adapun tiga lokasi yang digeledah penyidik Kejagung terletak di dua wilayah, yakni Palembang Sumatera Selatan dan DKI Jakarta.

    “Bahwa pada hari ini tanggal 15 April 2025 tim penyidik Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di tiga tempat di dua provinsi,” kata Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers, Selasa (15/4/2025).

    Qohar menuturkan, dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti salah satunya dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    Selain dokumen, penyidik juga menyita barang bukti berupa mobil dan sepeda milik para tersangka.

    “Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini. Kemudian juga melakukan penyitaan untuk 2 unit mobil Mercedes-Benz (Mercy), 1 mobil merk Honda CRV, kemudian ada 4 sepeda Brompton,” jelasnya.

    Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menambahkan, bahwa penggeledahan di Jakarta dilaksanakan di Apartemen Place Kuningan Lantai 9 Unit II, Jakarta Selatan.

    Sedangkan penggeledahan di Palembang, Harli menjelaskan, penyidik menggeledah rumah yang terletak di Jalan Kancil Putih I, LR Puskesmas 11, RT 036/RW010 Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I.

    Sementara satu lokasi penggeledahan lainnya, Harli hanya mengatakan bahwa kegiatan itu dilakukan di sebuah rumah yang dijadikan kantor.

    “Penggeledahan itu dilakukan terkait (tersangka) MSY (Muhammad Syafei),” kata Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung menemukan alat bukti yang cukup.

    KASUS VONIS LEPAS – Penampakan tersangka baru kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor CPO, Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei saat digiring petugas Kejaksaan Agung ke mobil tahanan, Selasa (15/4/2025). (Dok Kejagung)

    Adapun tersangka baru ini yakni Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).

    “Sehingga malam ini menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Adapun pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan yaitu melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.

    “Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” ucapnya.

    Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

    Ketujuh orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat. 

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    “Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. 

    Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut. 

    Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut. 

    “Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” tuturnya. 

    Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan. 
    “Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” ungkapnya. 

    Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs. 

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar. (*)

  • Mercy hingga Brompton Disita dari Penggeledahan Kasus Suap Vonis Lepas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    Mercy hingga Brompton Disita dari Penggeledahan Kasus Suap Vonis Lepas Nasional 15 April 2025

    Mercy hingga Brompton Disita dari Penggeledahan Kasus Suap Vonis Lepas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menggeledah sejumlah tempat terkait
    kasus suap hakim
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam
    kasus ekspor CPO
    minyak goreng. Dari penggeledahan, Kejagung menyita mobil mewah hingga sepeda Brompton.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan hasil penggeledahan ini dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam.
    “Tim penyidik jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus RI telah melakukan penggeledahan pada 3 tempat di 2 provinsi,” kata Abdul Qohar.
    Dia menjelaskan, timnya telah menemukan sejumlah barang bukti dari penggeledahan di 3 tempat-2 provinsi itu. Barang itu berupa dokumen hingga kendaraan.
    “Tim menemukan barang bukti berupa dokumen, kemudian telah melakukan penyitaan untuk 2 unit mobil Mercedes Benz, 1 mobil merek Honda CRV, dan 4 sepeda Bromptom,” kata Abdul Qohar.
    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada empat hakim yang menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO untuk tiga perusahaan. Mereka adalah:
    1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN)

    2. Agam Syarif Baharuddin (ASB)

    3. Ali Muhtarom (AM)

    4. Djuyamto (DJU)
    Kejagung menduga ketiga tersangka itu menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu
    ontslag
    atau putusan lepas.
    Abdul Qohar menjelaskan, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto pertama kali menerima suap dari Arif sebesar Rp 4,5 miliar yang dibagi rata untuk ketiganya.
    Selanjutnya uang suap tahap kedua diberikan Arif kepada hakim Djuyamto. Uang suap diberikan dalam mata uang dolar Amerika Serikat senilai Rp 18 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rumah Mewah Rafael Alun Tak Laku-laku Dilelang KPK

    Rumah Mewah Rafael Alun Tak Laku-laku Dilelang KPK

    Jakarta

    KPK terus melakukan pelelangan aset dari koruptor demi mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi. Namun, hingga kini rumah mewah mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo belum juga laku.

    Terakhir, KPK telah berhasil melelang 60 dari 82 lot aset rampasan terpidana korupsi dengan nilai mencapai Rp 42,4 miliar. Lelang itu digelar pada Kamis (6/3/2025).

    Tak hanya rumah mewah Rafael Alun, tetapi beberapa aset juga ada yang belum laku. KPK langsung melakukan evaluasi untuk menyelesaikan masalah ini.

    Dalam lelang kali ini ada 22 aset rampasan yang belum laku. Di antaranya dua unit apartemen di Kemayoran senilai Rp 990 juta dan Rp 1,8 miliar hingga dua rumah mewah Rafael Alun yang masing-masing seharga Rp 17 miliar.

    “Total 82 lot yang dilelang, laku lelang sebanyak 60 lot dengan nilai lelang Rp 42.454.363.000,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (10/3).

    Daftar Aset Koruptor yang Belum Laku

    Foto: Tangkapan Layar Google Street View

    Berikut ini daftar aset rampasan KPK yang belum laku dilelang pada Kamis (6/3):

    1. Unit apartemen di Nifarro Park, Jakarta Selatan, senilai Rp 509 juta

    2. Tanah beserta bangunan di atasnya di Sunter Agung, Jakarta Utara, senilai Rp 4,2 miliar

    3. Satu unit Apartemen The Wave at Rasuna Epicentrum senilai Rp 534 juta

    4. Satu unit Apartemen Green Central City Tower Adenium di Jakarta Pusat senilai Rp 739 juta

    5. Satu) unit satuan rumah susun Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox) senilai Rp 990 juta

    6. Satu unit satuan rumah susun Menara Jakarta At Kemayoran senilai Rp 1,8 miliar

    7. Satu bidang tanah berikut bangunan di Jalan Mendawai I, Kelurahan Kramatpela, Jakarta Selatan, senilai Rp 17 miliar

    8. Satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang beralamat di Jl Raya Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, senilai Rp 17 miliar

    9. Satu bidang aset berupa tanah dan di Pasar Minggu Selatan senilai Rp 1,7 miliar

    10. Satu unit motor Triump Speedmaster Bonneville 1200 HT senilai Rp 330 juta

    11. Satu paket sepeda lipat merk Brompton tipe Explore warna hijau dengan frame number 710782 serta barang lainnya senilai Rp 75 juta

    12. Dilelang dalam satu paket yang terdiri atas enam sepeda merek PATROL 572 berwarna dominan kuning dan hitam dan barang lain senilai Rp 45 juta

    13. Satu unit sepeda tipe road bike merek Lapierre dominan warna biru dongker senilai Rp 22 juta

    14. Satu tas Louis Vuitton Rp 16 juta

    15. Dilelang dalam satu paket yang terdiri atas tas ransel merek Tumi dan barang lain Rp 15 juta

    16. Satu tas kerja merek Tumi Rp 3 juta

    17. Dilelang dalam satu paket yang terdiri atas tas ransel merek Tumi dan barang lain Rp 7 juta

    18. Satu tas merek Tumi hitam senilai Rp 7 juta

    19. Satu tas wanita warna cokelat-ungu-hijau motif gambar kuda dan kotak-kotak merek Loup Noir Rp 6 juta

    20. Satu tas selempang warna cokelat dengan logo GG merek Gucci Rp 6 juta

    21. Satu unit server dengan jenis Network Attached Server berwarna abu-abu dengan tulisan Lenovo EMC2 Rp 4 juta

    22. Dilelang dalam satu paket berupa satu unit Tableau Forensic Imager dan barang lain senilai Rp 32 juta.

    Moge Rafael Alun Juga Dilelang

    Foto: Moge milik koruptor Eko Darmanto dan Rafael Alun Trisambodo (Kurniawan Fadilah/detikcom)

    Motor gede atau moge sitaan dari koruptor Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto dilelang KPK. Akan tetapi moge sitaan dari mantan pejabat Dirjen Pajak yang dilelang itu masih belum laku.

    Moge itu menjadi bagian dari barang-barang hasil sitaan KPK yang dilelang KPK. Lelang dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, sejak sejak 21 Februari 2025.

    Lelang ditutup pada 6 Maret 2025 hingga pukul 11.50 WIB. Bagi masyarakat yang ingin ikut lelang bisa mengakses https://portal.lelang.go.id/. Hingga Kamis (27/2) moge itu belum laku-laku.

    Ada tiga moge yang dilelang dengan rincian dua merek Harley-Davidson dan satu merek Triumph. Moge merek Harvey-Davidson merupakan milik koruptor mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

    Sementara itu, satu moge merek Triumph merupakan milik koruptor mantan pegawai Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ketiga moge ini pun memiliki nilai limit yang bervariasi.

    Moge Harvey-Davidson dengan warna hitam memiliki nilai limit Rp 400 juta. Sedangkan moge merek Harvey-Davidson berwarna oranye memiliki nilai limit Rp 300 juta. Lalu moge jenis Triumph milik Rafael Alun memiliki limit Rp 330 juta.

    Halaman 2 dari 3

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu