brand merek: BMW

  • BMW vs BYD Sengketa M6, Bagaimana Pendaftaran Merek yang Diakui di Indonesia?

    BMW vs BYD Sengketa M6, Bagaimana Pendaftaran Merek yang Diakui di Indonesia?

    Jakarta

    Sengketa merek M6 antara BMW dan BYD baru masuk persidangan pertama. Sebenarnya sistem pendaftaran merek di Indonesia itu seperti apa?

    Di dunia terdapat dua asas pendaftaran merek yaitu sistem deklaratif (first to use) dan sistem konstitutif (first to file). First to use bisa berarti siapa yang memakai pertama suatu merek, dia lah yang dianggap berhak menurut hukum atas merek yang bersangkutan.

    Dalam catatan detikcom, adapun asas first to file, siapa yang mendaftarkan merek pertama kali, maka ia adalah pemegang merek, sepanjang belum bisa dibuktikan sebaliknya dalam tenggat waktu tertentu.

    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI dalam situs resminya pernah menjelaskan Prinsip utama pelindungan merek di Indonesia didasarkan pada prinsip first to file dan prinsip teritorial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

    Kedua prinsip ini dapat dikecualikan apabila terdapat unsur itikad tidak baik atau merek tersebut merupakan merek terkenal. Namun, untuk menindaklanjuti hal ini, pihak yang berkepentingan perlu mengajukan keberatan selama periode pengumuman bagi sebuah merek yang masih dalam tahap permohonan. Apabila tidak ada keberatan yang diajukan, prinsip first to file umumnya menjadi prioritas.

    Dalam kasus ini, pendaftaran “M6” oleh BMW AG dilakukan lebih dulu. BYD setelahnya baru mengajukan permohonan serupa di Indonesia.

    Mekanisme yang tersedia di Indonesia untuk mencegah pendaftaran merek oleh pihak yang tidak berhak adalah melalui prosedur keberatan yang dapat diajukan oleh pihak berkepentingan selama masa publikasi.

    Namun, perusahaan masih memiliki opsi hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga.

    Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) menggugat PT BYD Motor Indonesia soal penggunaan merek M6. Perkara itu teregistrasi dalam Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan itu terdaftar sejak 26 Februari 2025.

    Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia menjelaskan BMW merupakan pemilik sah merek M6, produk global untuk seri mobil sport nan mewah.

    Seperti diketahui, BYD menggunakan M6 untuk mobil listrik MPV yang meluncur pada 2024 silam.

    “Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” kata Jodie kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).

    Secara terpisah, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, buka suara soal gugatan BMW terhadap BYD Motor Indonesia. Luther membenarkan ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia.

    “Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” kata Luther kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).

    Dicek melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, BMW AG sudah mendaftarkan M6 sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Tanggal perlindungan berakhir pada 20 Agustus 2025.

    M6 didaftarkan dengan kategori kelas 12, jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukuralnya.

    Sedangkan BYD M6 juga sudah didaftarkan dengan status pemeriksaan substantif. Nomor permohonan DID2024122107 yang diajukan sejak 22 November 2024. Kelas yang dikategorikan juga sama dengan M6 yang didaftarkan oleh BMW.

    (riar/din)

  • Profil Muhammad Haniv, Mantan Pejabat Pajak Diduga Bayari Fashion Show Anak Pakai Uang Gratifikasi – Halaman all

    Profil Muhammad Haniv, Mantan Pejabat Pajak Diduga Bayari Fashion Show Anak Pakai Uang Gratifikasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut profil Muhammad Haniv, mantan pejabat pajak yang diduga biayai fashion show anak menggunakan uang gratifikasi.

    Nama Muhammad Haniv saat ini menjadi sorotan.

    Hal ini lantaran Muhammad Haniv disebut-sebut membayari fashion show anak menggunakan uang gratifikasi.

    Dilansir Tribun Medan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta.

    Uang itu mengalir ke acara fashion show anaknya, Feby Paramita.

    Menurut Asep pada tahun 2016 silam Haniv yang masih menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, menggunanakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

    Haniv mengirim email permintaan dicarikan sponsorship untuk acara fashion show Pour Homme by Feby Haniv.

    Dalam proposal disertakan rekening BRI dan nomor telepon Feby Paramita.

    Lantas siapa Muhammad Haniv sebenarnya ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Muhammad Haniv mantan pejabat yang bayari acara fashion show anak pakai uang gratifikasi :

    Muhammad Haniv merupakan pria kelahiran 1 Januari 1970.

    Muhammad Haniv adalah Kepala Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Pajak Jakarta Khusus. 

    Namun Muhammad Haniv sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak 18 Januari 2019, dilansir Tribun Sumsel.

    Haniv sudah dicekal bepergian ke luar negeri sejak 19 Februari 2025 usai ditetapkan tersangka kasus gratifikasi.

    Karier

    Muhammad Haniv sudah malang melintang di dunia perpajakan.

    Bahkan sejumlah jabatan strategis pernah diembannya. 

    Satu di antaranya yaitu posisi setingkat Kakanwil.

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 10 Februari 2022/Periodik – 2021, harta kekayaan Muhammad Haniv ada di angka Rp. 19.989.523.000.

    Dalam LHKPN tersebut, Muhammad Haniv diketahui tidak memiliki hutang.

    Harta kekayaan terbanyak Muhammad Haniv di aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp. 15.281.008.000.

    Berikut rincian harta kekayaan Muhammad Haniv dikutip dari e-LHKPN miliknya :

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 15.281.008.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 186 m2/166 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 201.532.000

    2. Tanah Seluas 1315 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 518.110.000

    3. Tanah Seluas 1219 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 480.286.000

    4. Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 591.000.000

    5. Tanah Seluas 5188 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.040.920.000

    6. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 193.060.000

    7. Tanah Seluas 784 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN ,
    HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.538.000.000

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 407 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 8.576.815.000

    9. Tanah Seluas 980 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 98.562.000

    10. Tanah Seluas 700 m2 di KAB / KOTA  BEKASI, HASIL SENDIRI Rp.108.623.000

    11. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 59.100.000

    12. Tanah dan Bangunan Seluas 145 m2/50 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 875.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.680.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER SUV Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 475.000.000

    2. MOBIL, BMW SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    3. MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 405.000.000

    4. MOBIL, MERCEDES BENZ A 200 Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 721.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.307.515.000

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 19.989.523.000

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 19.989.523.000

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

  • Toprak Kritik Balapan Itu Bukan Ducati Cup, Dall’Igna Respons Begini

    Toprak Kritik Balapan Itu Bukan Ducati Cup, Dall’Igna Respons Begini

    Jakarta

    Toprak Razgatlioglu, rider BMW di kejuaraan World Superbike (WSBK) mengkritik kejuaraan balap yang hanya didominasi satu pabrikan tidak bakal menarik bagi penonton.

    Pendapat itu dilontarkan Toprak usai gagal mendulang poin penuh dalam sesi pembuka WSBK di Australia pada 21-23 Februari 2025. Rider asal Turki ini menyelesaikan balapan di posisi kedua (race 1), 13 (superpole race), dan apesnya ditutup dengan hasil terjatuh (race 2).

    Ducati begitu mendominasi jalannya balapan. Nicolo Bulega menyapu bersih jalannya balapan seri pertama musim 2025.

    Atas hasil itu, Bulega memimpin klasemen sementara WSBK 2025. Superiornya Ducati terlihat dari empat pebalap Ducati lain yang berturut-turut melengkapi lima besar; Alvaro Bautista, Andrea Ianone, Danilo Petrucci, dan Scott Redding.

    “Saya tidak terkejut dengan Bulega dan Alvaro, saya berikan pujian kinerja mereka. Faktanya jadi tidak normal ada semua Ducati di baris depan, sebab ini adalah Superbike dan bukan Ducati Cup!,” ceplos Toprak dikutip dari GPone, Selasa (4/3/2025).

    “Saya merasa tidak ada yang menikmati tontonan jika situasinya tetap seperti ini,” jelas Toprak.

    “Saya memikirkan balapan berikutnya dan bertarung dengan semua Ducati, karena ini adalah Ducati Cup,” ujar pebalap BMW itu.

    Toprak begitu menderita usai BMW tidak bisa lagi menggunakan sasis khusus setelah menjuarai WSBK 2024. Status super konsesi buat BMW sudah dicabut. BMW harus menggunakan sasis produksi versi jalan raya lantaran pabrikan itu sudah dinilai kompetitif.

    Toprak sudah merasakan perubahan drastis. Dia lebih sering terjatuh. Padahal sepanjang musim 2024, dia cuma dua kali terjatuh, lho!

    Bos Ducati Gigi Dall’Igna merespons pernyataan Toprak yang menyebut WSBK cuma jadi ajang Ducati Cup. Menurutnya Ducati berhasil menyajikan paket motor terbaik sehingga dilirik oleh tim satelit.

    “Pertama-tama, saya menghormati Razgatlioglu karena dia punya musim yang hebat tahun lalu. 13 kali menang balapan berturut-turut, faktanya tahun lalu itu merupakan BMW Cup,” kata dia.

    “Dalam arti dia mendominasi balapan dari awal dan akhir. Kemudian, ini hal biasa, dalam balapan semuanya bisa berubah. Saya tidak berpikir ini adalah Ducati Cup, lebih tepatnya sih kami punya pebalap yang sangat luar biasa,” ceplos dia.

    (riar/din)

  • Sidang Hari Ini (6/3), BYD Klarifikasi Gugatan BMW Soal Hak Merek M6

    Sidang Hari Ini (6/3), BYD Klarifikasi Gugatan BMW Soal Hak Merek M6

    Bisnis.com, JAKARTA – Produsen otomotif asal China, PT BYD Motor Indonesia mengklarifikasi terkait gugatan yang diajukan oleh BMW soal penggunaan merek M6 di Indonesia.

    Sebagaimana diketahui, BYD M6 merupakan MPV listrik 7-seater yang baru meluncur pada pertengahan 2024 lalu. 

    Head of Marketing PR & Government BYD Indonesia Luther Panjaitan mengonfirmasi terkait ada gugatan hukum yang dilayangkan oleh BMW AG terhadap perseroan.

    “Benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” ujar Luther kepada Bisnis, dikutip Kamis (6/3/2025).

    Berdasarkan laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perkara itu teregistrasi dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 26 Februari 2025. Sementara itu, sidang pertama akan dilaksanakan hari ini, Kamis (6/3/2025).

    Kendati demikian, Luther memastikan bahwa kasus sengketa hak merek ini tidak akan memengaruhi bisnis BYD di Indonesia.

    “Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” jelasnya.

    Mengacu laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, merek BYD M6 telah didaftarkan pada 22 November 2024 dengan nomor DID2024122107. Adapun BYD M6 didaftarkan di kategori kelas 12 sama seperti BMW M6.

    Perlu diketahui, BYD M6 menduduki peringkat pertama mobil listrik terlaris sepanjang 2024, dengan penjualan sebanyak 6.124 unit. Padahal, BYD M6 baru diluncurkan pada Juli 2024.

    BYD M6 sebagai MPV listrik 7 penumpang itu laris diburu konsumen lantaran harganya relatif terjangkau, berkisar Rp383 juta hingga Rp433 juta.

    Gugatan BMW

    Di lain sisi, Produsen otomotif asal Jerman, Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG) menggugat pabrikan China, PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan hak merek M6.

    Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’tania mengatakan BMW Group Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW.

    “Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” ujar Jodie kepada Bisnis, dikutip Kamis (6/3/2025).

    Lebih lanjut dia mengatakan, BMW M6 adalah model ikonik dalam lini BMW M, dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitasnya.

    Menurutnya, penggunaan merek M6 oleh pihak lain berpotensi menimbulkan kebingungan di publik.

    Jodie mengatakan langkah hukum ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan di Indonesia.

    BMW Group Indonesia selalu memastikan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW.

    “Kami akan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini dan menghargai dukungan serta kepercayaan pelanggan dan mitra BMW di Indonesia,” pungkasnya.

    Menelusuri Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, sejatinya merek M6 telah didaftarkan oleh BMW AG sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor D002015035540.

    Adapun, tanggal perlindungan merek berakhir pada 20 Agustus 2025.

    Pendaftaran BMW M6 masuk kategori kelas 12 mencakup jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian strukturalnya.

    Kendati demikian, BMW M6 tidak lagi dijual di Indonesia sejak awal 2018. Model ini telah dihentikan produksinya dan digantikan oleh BMW M8 sebagai penerusnya.

    Hanya saja, BMW sebagai pemilik hak cipta tidak ingin merek M6 digunakan oleh pabrikan lain.

  • Dibawa ke Pengadilan, Ini Perbedaan M6 Milik BYD dan BMW

    Dibawa ke Pengadilan, Ini Perbedaan M6 Milik BYD dan BMW

    Jakarta

    Nama merek M6 sedang masuk persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan BMW AG kepada BYD Motor Indonesia. Meski pakai nama M6 yang sama, tapi produknya sangat jauh berbeda.

    BMW sudah menggunakan M6 sejak lama. Ini merupakan produk global untuk seri mobil sport nan mewah dari Seri 6 yang dipasarkan di bawah sub-merek BMW M.

    M6 pertama kali hadir pada tahun 1980-an. Ini merupakan versi performa dari Seri 6 Coupe.

    Pada 2006, BMW M6 muncul lagi dalam model Coupe dan Convertible.

    Total 14.152 unit mobil sport berperforma tinggi ini telah dibuat sebanyak 9.087 unit Coupé, yang diluncurkan pada tahun 2005; dan 5.065 model Convertible.

    BMW M GmbH telah mengumumkan akhir produksi BMW M6 Coupé dan BMW M6 Convertible pada 2010. Saat ini model tersebut tidak dipasarkan lagi dalam line up yang dijual oleh BMW Indonesia.

    BMW M6 Coupe diperlihatkan di IIMS 2016 Foto: Dadan Kuswaraharja

    Model yang pernah dipasarkan ke Indonesia, BMW M6 Coupé itu mengusung mesin V8 berkapasitas 4.4 liter dengan teknologi M TwinPower Turbo yang sanggup menghasilkan tenaga hingga 560 dk dan torsi 680Nm. Kala itu harganya tembus di atas Rp 2 miliar.

    Kemampuan BMW M6 Coupe yang atapnya menggunakan bahan carbonfibre-reinforced plastic (CRFP) hanya membutuhkan waktu 4,2 detik untuk mencapai kecepatan 100 km/jam. Sedangkan versi convertible memiliki jeda 0,1 lebih lambat.

    BYD M6 melantai di Indonesia pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024.

    Ini merupakan MPV listrik dengan harga peluncuran mulai dari Rp 379 juta.

    BYD M6 menggunakan Blade Battery milik BYD. Ada dua opsi baterai yang ditawarkan BYD M6. Untuk versi standard menggendong baterai berkapasitas 55,4 kWh. Berkat baterai itu, mobil bisa menempuh jarak sejauh 420 km. Versi standar ini memiliki kapasitas 7-seater. Khusus versi ini, baterai bisa dicas dengan DC 89 kW dan AC 7 kW. Akselerasi 0-100 km/jam menggunakan baterai ini dapat ditempuh dalam waktu 10,1 detik.

    BYD M6 diluncurkan di GIIAS 2024 Foto: Dina Rayanti/detikoto

    Selanjutnya ada baterai berkapasitas 71,8 kWh yang tersemat pada varian Superior Captain dan Superior. Varian Superior Captain mengusung konfigurasi 6 tempat duduk sedangkan Superior 7-seater. Baterai yang diusung Superior Captain dan Superior ini bisa menempuh jarak sejauh 530 km. Akselerasi 0-100 km/jam dapat ditempuh lebih cepat yaitu 8,6 detik. Soal pengecasan, baterai 71,8 kWh ini bisa menggunakan DC 115 kW dan AC 7 kW.

    Seperti diketahui, BYD menggunakan M6 untuk mobil listrik MPV yang diluncurkan di Indonesia pada 2024 silam. Nama M6 sudah digunakan pada MPV BYD sejak 2009.

    (riar/din)

  • Sengketa Merek Denza Belum Usai, Kini BYD Digugat BMW

    Sengketa Merek Denza Belum Usai, Kini BYD Digugat BMW

    Jakarta

    Di tengah naik daunnya BYD di Indonesia, ada sengketa penggunaan merek yang menimpa PT BYD Motor Indonesia.

    Baru-baru ini nama “M6” sedang menjadi sengketa merek di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG) dan PT BYD Motor Indonesia.

    Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menjelaskan pihaknya merupakan pemilik sah merek M6.

    “BMW Group Indonesia tegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW,” kata Jodie kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).

    BYD Indonesia sudah memasarkan M6 untuk MPV listrik. Brand asal China ini membenarkan adanya gugatan hukum tersebut.

    “Benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” kata Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan saat dihubungi detikOto, Selasa (4/3/2025).

    Saat dicek melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, BMW AG sudah mendaftarkan M6 sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Tanggal perlindungan berakhir pada 20 Agustus 2025.

    M6 didaftarkan dengan kategori kelas 12, jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukuralnya.

    Sedangkan BYD M6 juga sudah didaftarkan dengan status pemeriksaan substantif. Nomor permohonan DID2024122107 yang diajukan sejak 22 November 2024. Kelas yang dikategorikan juga sama dengan M6 yang didaftarkan oleh BMW.

    Nama Denza dipakai perusahaan lokal

    Di sisi lain, BYD juga memperkarakan nama Denza. Nama “Denza” menjadi sorotan karena ada perusahaan lain di Indonesia yang sudah mendaftarkannya ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkum.

    Nama Denza diajukan oleh perusahaan lokal PT WNA pada 3 Juli 2023. Tanggal perlindungan merek Denza yang di bawah PT WNA berakhir pada 3 Juli 2033. Penjelasan Denza dengan nomor merek merek No. IDM001176306 merupakan jenis barang atau jasa yang menyangkut komponen kendaraan bermotor.

    BYD Motor Indonesia menyebut bahwa Denza sudah diakui secara global milik BYD. Bahkan sudah lebih dulu sebelum masuk Indonesia. Berangkat dari hal ini, BYD tetap menggunakan nama Denza di Indonesia.

    BYD kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal register perkara tercantum sejak 3 Januari 2025. Saat ini statusnya masih dalam persidangan.

    (riar/rgr)

  • Sosok Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Jadi Sorotan setelah Istri Ngungsi ke Hotel, Hartanya Rp12,1 M – Halaman all

    Sosok Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Jadi Sorotan setelah Istri Ngungsi ke Hotel, Hartanya Rp12,1 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah sosok Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang menjadi sorotan setelah sang istri viral ngungsi ke hotel saat bencana banjir melanda.

    Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjadi kepala daerah yang sibuk lantaran di hari pertamanya menjabat, wilayahnya langsung lumpuh akibat banjir sejak Selasa (4/3/2025).

    Tri Adhianto aktif turun ke lapangan untuk melihat penanganan banjir.

    Namun, aksi Tri Adhianto di lapangan langsung tercoreng sejak viral istri, Wiwiek Hargono yang kedapatan ngungsi di sebuah hotel bintang 4.

    Padahal, Wiwiek Hargono juga aktif membagikan momen dirinya ikut turun tangan mengatasi bencana banjir di Bekasi.

    Bahkan Wiwiek Hargono nampak rela menerjang banjir demi membantu korban banjir.

    Kini, beredar momen Wiwiek Hargono semringah mendapatkan kamar di Hotel Horison.

    Video tersebut diunggah akun TikTok Bekasi Update dan akun X @Gojekmilitan.

    “Cara terhindar dari banjir versi walkot,” tulis @Gojekmilitan.

    Hal tersebut, membuat Wiwiek Hargono mendapat sorotan, termasuk sang suami Tri Adhianto.

    Akun @wiwiekhargono pun mendapat banyak kritikan dari warganet.

    “Mau juga dong bu tidur di hotelnya….lumayan bs sahur di skylounge.”

    “Rakyatnya diajak ngungsi ke hotel juga boleh dongggg.”

    “Udah Bu gausah pikirin banjir, kan udah ngungsi di horison, sekeluarga. Keluarga ibuk mah aman ye kan.”

    Lantas Siapa Sosok Tri Adhianto?

    Tri Adhianto lahir pada 3 Januari 1970.

    Dia merupakan anak ketiga dari pasangan suami-istri G. Soeprapto dan Endang Sri Guntur Hudiani.

    Tri Adhianto mengawali karier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Dia pernah ditempatkan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di PT. Kereta Api Indonesia (KAI) selama 1 tahun.

    Ia pernah dimutasi ke Lampung pada 1994-2000.

    Lantas, ia bertugas sebagai staf sampai menjabat sebagai koordinator jembatan timbang se-Provinsi Lampung. Setelah Oktober 2000 hingga saat ini, pindah dan mengabdi di Pemerintah Kota Bekasi.

    Sewaktu bertugas di Pemerintah Kota Bekasi, Tri ditempatkan di Dinas Perhubungan yaitu, Kepala Seksi Pengendalian Operasional hingga menjadi Kepala Bidang Lalu Lintas. 

    Tri pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

    Setelah itu, karier Tri Adhianto semakin naik, ia diangkat menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hingga perubahan menjadi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.

    Pada 2018-2022, Tri Adhianto menjadi Wakil Wali Kota Bekasi mendampingi Rahmat Effendi.

    Dia pernah bertugas sebagai Penjabat Wali Kota Bekasi sejak 7 Januari 2022 hingga 20 September 2023. 

    Rahmat Effendi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa dan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi oleh KPK pada 6 Januari 2022.

    Di Pilkada 2024, Tri Adhianto terpilih sebagai wali kota Bekasi. Dia didampingi wakil wali kota Abdul Harris Bobihoe.

    Pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe akan memimpin Kota Bekasi periode 2025-2030.

    Harta Kekayaan

    Mengutip dari e-LHKPN KPK, Tri Adhianto Tjahyono diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 12.179.914.164.

    Laporan harta kekayaan Tri yang terbaru diterbitkan pada 16 Februari 2024.

    Adapun rincian kekayaan Tri Adhianto Tjahyono yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 7.644.708.000

    1. Tanah Seluas 1840 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 36.800.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 106 m2/74 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 109.760.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 106.640.000 

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/25 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 53.072.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 495 m2/132 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 228.921.000 

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/86 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA, HASIL SENDIRI Rp 387.448.000

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/100 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 257.200.000       

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp 282.600.000 

    9. Tanah Seluas 184 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 18.952.000

    10. Tanah Seluas 1760 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 47.520.000

    11. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 120.300.000   

    12. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 234.576.000                                    

    13. Tanah dan Bangunan Seluas 158 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 213.836.000                                    

    14. Bangunan Seluas 47.75 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 427.000.000

    15. Tanah Seluas 53 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 42.506.000

    16. Tanah Seluas 54 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 43.308.000       

    17. Tanah Seluas 56 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 44.912.000

    18. Tanah Seluas 598 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 367.172.000   

    19. Tanah Seluas 1147 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 532.208.000

    20. Tanah Seluas 1609 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp 77.232.000

    21. Tanah Seluas 671 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp 42.944.000

    22. Tanah Seluas 597 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp 38.208.000

    23. Tanah Seluas 4179 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 568.560.000

    24. Tanah Seluas 6278 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 676.813.000 

    25. Tanah Seluas 1125 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.051.568.000

    26. Tanah Seluas 1020 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 963.632.000 

    27. Tanah dan Bangunan Seluas 130 m2/118 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 671.020.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.655.000.000 

    1. MOBIL, TOYOTA VELLFIRE G.2.5AT Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 630.000.000

    2. MOBIL, BMW BMW X3 Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 495.000.000

    3. MOBIL, TOYOTA INNOVA 2.0 Q HV.CVT TSS ZENIC HYBRID Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp 530.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 688.342.172
    D. SURAT BERHARGA Rp 0
    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.191.863.992 F. HARTA LAINNYA Rp 0    

    Sub Total Rp 12.179.914.164.

    Tri Adhianto Tjahyono tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 12.179.914.164.

    (Tribunnews.com/ Siti N/ David Adi)

  • BMW vs BYD Sengketa M6, Bagaimana Pendaftaran Merek yang Diakui di Indonesia?

    Sengketa Merek BMW dan BYD, Siapa Duluan Daftarkan M6 di Indonesia?

    Jakarta

    Nama “M6” sedang menjadi sengketa merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selisih ini terjadi antara pihak Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) dan PT BYD Motor Indonesia.

    Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) menggugat PT BYD Motor Indonesia soal penggunaan merek M6. Perkara itu teregistrasi dalam Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan itu terdaftar sejak 26 Februari 2025.

    Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia menjelaskan pihaknya merupakan pemilik sah merek M6.

    “BMW Group Indonesia tegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW,” kata Jodie kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).

    Lebih lanjut, Jodie mengungkapkan sudah melakukan pendaftaran merek M6 terlebih dahulu di Indonesia.

    Saat dicek melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, BMW AG sudah mendaftarkan M6 sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Tanggal perlindungan berakhir pada 20 Agustus 2025.

    M6 didaftarkan dengan kategori kelas 12, jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukturalnya.

    Sedangkan BYD M6 juga sudah didaftarkan dengan status pemeriksaan substantif. Nomor permohonan DID2024122107 yang diajukan sejak 22 November 2024. Kelas yang dikategorikan juga sama dengan M6 yang didaftarkan oleh BMW.

    Seperti diketahui, BYD menggunakan M6 untuk mobil listrik MPV yang diluncurkan di Indonesia pada 2024 silam. Nama M6 sudah digunakan pada MPV BYD sejak 2009.

    M6, produk global untuk seri mobil sport nan mewah dari Seri 6 yang dipasarkan di bawah sub-merek BMW M. Secara global seri M6 sudah melantai sejak 1983.

    “Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” kata Jodie

    Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, buka suara soal gugatan BMW terhadap BYD Motor Indonesia. Luther membenarkan ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia.

    “Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” kata Luther kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).

    Namun, Luther memastikan gugatan ini tidak mempengaruhi bisnis BYD di Indonesia. Bisnis dan layanan BYD di Indonesia masih berjalan seperti biasa.

    “Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” ucap Luther.

    (riar/din)

  • Denza D9 Jadi Armada Taksi Baru BlueBird, Gimana Nasib Toyota Alphard?

    Denza D9 Jadi Armada Taksi Baru BlueBird, Gimana Nasib Toyota Alphard?

    Jakarta

    BlueBird Group telah memilih mobil listrik premium asal China, Denza D9 sebagai armada baru GoldenBird. Lantas, bagaimana nasib Toyota Alphard yang menempati ‘kasta’ serupa? Benarkah ada penggantian unit?

    Sebagai catatan, Denza D9 dan Toyota Alphard punya karakter yang terbilang mirip, yakni MPV premium dengan konfigurasi captain-seat. Keputusan BlueBird mengumumkan Denza D9 sebagai armada baru membuat publik bertanya-tanya mengenai nasib Alphard.

    Andre Djokosoetono selaku Chief Executive Officer (CEO) BlueBird Grup mememastikan, Denza D9 tidak menggantikan model apapun, melainkan menjadi pelengkap di segmen GoldenBird. Sehingga, bisa disimpulkan, Toyota Alphard tetap akan dioperasikan.

    “Jadi ini (mobil listrik Denza D9) penambahan armada taksi GoldenBird yang sudah ada,” kata Andre kepada detikOto, dikutip Selasa (4/3).

    Denza D9 jadi taksi BlueBird. Foto: Doc. BlueBird Group.

    Itu tandanya, Denza D9 akan bersanding dengan armada GoldenBird lain, seperti Hyundai Ioniq 5, BMW IX, dan tentu saja, Toyota Alphard.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, kepastian BlueBird akan menggunakan Denza D9 sebagai armada taksi baru diumumkan melalui akun Instagram resmi mereka. Kendaraan tersebut punya kelir hitam dengan tulisan ‘GoldenBird’ minimalis di area pintu depan.

    “Armada baru GoldenBird siap meluncur! Sebagai pelopor kenyamanan dan pionir keberlanjutan GoldenBird siap bikin perjalanan kami lebih nyaman. Bisa jadi most valuable passenger sekaligus makin sayang lingkungan,” demikian tulis akun Instagram @bluebirdgroup.

    Spesifikasi Denza D9

    Denza menawarkan kemewahan sebagai alternatif MPV box premium. Mobil tersebut digadang-gadang berhadapan langsung dengan Alphard, Vellfire, dan Staria.

    Di balik desain box premium, Denza D9 menawarkan performa melalui platform e-Platform 3.0. Motor yang dipadukan dengan Blade Battery memberikan jangkauan hingga 600 km dan dengan pengisian cepat 166 kW, dapat menempuh jarak 150 km hanya dalam 10 menit. Spesifikasi baterainya itu sama seperti yang ditawarkan di China.

    Denza D9 Foto: Andhika Prasetia

    Denza D9 untuk menggoda konglomerat Tanah Air hadir dengan berbagai pilihan warna eksterior seperti Arctic White, Cosmos Black, Whale Sea Blue, dan Harbour Grey. Sedangkan untuk interiornya, Denza D9 memiliki pilihan warna Beige dan Brown menambah daya tarik visualnya.

    Denza D9 dijual dengan harga yang cukup kompetitif di Indonesia, yakni Rp 950 juta dengan status on the road Jakarta.

    (sfn/din)

  • Video: BYD Buka Suara Soal Gugatan BMW

    Video: BYD Buka Suara Soal Gugatan BMW

    Jakarta, CNBC Indonesia – BYD buka suara usai digugat BMW di Indonesia soal klasifikasi merek. BMW AG mengajukan gugatan kepada PT BYD Motor Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar sejak 26 Februari 2025.

    Selengkapnya dalam Autobizz, CNBC Indonesia (Selasa, 04/03/2025)