brand merek: BMW

  • Kondisi Terkini Pemotor Ditabrak Mobil BMW yang Dibawa Siswa SMA, Harus Dioperasi?

    Kondisi Terkini Pemotor Ditabrak Mobil BMW yang Dibawa Siswa SMA, Harus Dioperasi?

  • Honda Luncurkan Skutik Bongsor Baru, Harganya Rp 30 Jutaan

    Honda Luncurkan Skutik Bongsor Baru, Harganya Rp 30 Jutaan

    Jakarta

    Wuyang Honda resmi meluncurkan Honda NWG150 untuk konsumen di China. Skuter matik (skutik) bongsor tersebut punya tampang unik dan terkesan berani. Apa saja kelebihan yang ditawarkan?

    Disitat dari Greatbiker, Kamis (13/3), Honda NWG150 menggunakan platform atau basis yang sama seperti Honda PCX 150 yang telah disuntik mati di China. Itulah mengapa, secara dimensi keduanya terlihat hampir serupa.

    Honda NWG150 punya tampilan yang benar-benar tak biasa. Konsep utamanya mungkin perpaduan Honda PCX dan ADV 160, namun wajahnya benar-benar baru dan mengikuti selera konsumen di China.

    Honda NWG 150. Foto: Doc. Wuyang Honda.

    Skutik tersebut punya wajah yang dirancang mengotak dengan sudut-sudut tajam. Headlamp atau lampu utamanya terpasang di posisi sentral, kemudian sepasang seinnya agak ke bawah dengan bentuk yang menyerupai mata. Sedangkan di atasnya ada windshield atau penghalang angin berukuran besar.

    Bodi Honda NWG150 benar-benar dibuat pejal dan tertutup. Selain Honda PCX dan ADV 160, ada nuansa BMW CE04 di kendaraan baru tersebut. Khususnya tarikan garis di bagian depan hingga ke tengah. Lantas bagian belakangnya terlihat lebih sporty berkat lekukan-lekukan minimalis.

    Honda NWG150 menggunakan mesin yang identik dengan Honda PCX 150. Kapasitasnya 149cc dengan muntahan tenaga 11,4 dk dan torsi 14,4 Nm. Meski demikian, pabrikan melakukan optimalisasi mesin yang membuat kinerjanya lebih efisien.

    Honda NWG 150. Foto: Doc. Wuyang Honda.

    Fiturnya bisa dibilang cukup canggih. Kuda besi tersebut sudah menggunakan layar TFT yang bisa dihubungkan ke ponsel melalui teknologi Wi Link, kunci NFC, soket pengisian daya ponsel, dan yang paling menarik, konektivitas DJI Osmo yang memungkinkan pengendara membuat konten di kendaraan.

    Honda NWG150 sudah mulai dipasarkan di China. Konsumen setempat yang mau membeli kendaraan tersebut harus menyiapkan mahar 16.980 yuan atau sekira Rp 38 jutaan.

    (sfn/rgr)

  • Mobil BMW Dikemudikan Siswa SMA Tabrak Sepeda Motor di Tangerang, Korban Terlempar Beberapa Meter – Halaman all

    Mobil BMW Dikemudikan Siswa SMA Tabrak Sepeda Motor di Tangerang, Korban Terlempar Beberapa Meter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil BMW yang dikemudikan oleh seorang siswa SMA berinisial KVP (16) terjadi di Jalan Arteri dekat Gerbang Tol Buaran Indah II, Kota Tangerang, Senin (10/3/2025) malam. 

    Kecelakaan ini mengakibatkan seorang pengendara motor berinisial AM mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis.

    Kanit Laka Lantas Tangerang Kota, AKP Badruzzaman mengatakan, mobil BMW tersebut awalnya melaju dari arah Jalan Raya Cipondoh menuju Jalan Benteng Betawi.

    Saat melintas di lokasi kejadian, pengemudi yang masih berstatus pelajar tersebut kehilangan kendali dan menabrak pengendara motor yang sedang melintas.

    “Kendaraan sedan BMW dikemudikan oleh KVP (16) dan didampingi oleh dua orang penumpang, yaitu GB dan BM. Saat kejadian, mobil tersebut menabrak pengendara motor Honda Beat yang dikendarai oleh AM,” jelas Badruzzaman, Selasa (11/3/2025).

    Akibat tabrakan tersebut, korban terlempar dari sepeda motornya dan sempat terseret beberapa meter sebelum akhirnya berhenti.

    AM pun mengalami luka-luka yang cukup serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

    Faktor Penyebab Kecelakaan

    Meskipun penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan, pihak kepolisian menduga beberapa faktor seperti kecepatan kendaraan, kurangnya pengalaman mengemudi, dan kondisi jalan menjadi pemicu insiden ini.

    Badruzzaman menambahkan, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut apakah pengemudi BMW mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk batas kecepatan dan kelengkapan surat-surat kendaraan.

    “Kami akan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mengecek kondisi kendaraan dan memastikan apakah pengemudi sudah memiliki izin mengemudi yang sah,” ujarnya.

    Respons Publik dan Imbauan Keselamatan

    Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran akan keselamatan berkendara, terutama bagi pengemudi muda yang masih dalam tahap belajar.

    Banyak netizen yang menyayangkan insiden ini, mengingat mobil mewah seperti BMW seharusnya tidak diberikan kepada remaja yang belum memiliki pengalaman cukup dalam mengemudi.

    Beberapa pihak juga mengimbau agar orang tua lebih bertanggung jawab dalam memberikan akses kendaraan kepada anak-anak mereka.

    “Orang tua harus lebih bijak dalam memberikan izin mengemudi kepada anak-anak, terutama yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM,” kata salah seorang komentator di media sosial.

    Tindak Lanjut

    Pihak kepolisian akan memanggil dan memeriksa KVP serta orang tuanya untuk klarifikasi lebih lanjut.

    Selain itu, korban kecelakaan, AM, masih dalam proses pemulihan di RSUD Kabupaten Tangerang.

    Keluarga korban berharap agar pihak yang bertanggung jawab dapat memenuhi kewajibannya dalam menanggung biaya pengobatan dan pemulihan. (Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)

     

  • Pelajar SMA Nyetir BMW Tabrak-Seret Pemotor di Tangerang, Ortu Dipanggil!

    Pelajar SMA Nyetir BMW Tabrak-Seret Pemotor di Tangerang, Ortu Dipanggil!

    Jakarta

    Waduh, anak di bawah umur nyetir mobil BMW berujung petaka. Mobil berpelat B-889-KEN itu menabrak pemotor hingga terseret beberapa meter.

    Usut punya usut, sopir BMW itu masih di bawah umur. Statusnya pelajar berusia 16 tahun. Praktis berdasarkan aturan belum memenuhi syarat mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).

    Kecelakaan terjadi di jalan arteri di samping Gerbang Tol Buaran Indah II, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Senin (10/3) malam tadi. Saat itu motor yang dikemudikan pria inisial HM (37) dan mobil BMW yang dikemudikan KV (16) melaju dari arah Cipondoh menuju Benteng Betawi.

    “Iya benar kejadiannya. Pengemudinya masih di bawah umur, anak SMA,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dikutip detikNews, Selasa (11/3/2025).

    “Saat melintas di TKP di jalan arteri pinggir tol tersebut, (mobil) menabrak belakang sepeda motor yang dikendarai HM,” jelas Zain.

    Akibatnya, korban terjatuh. Tak hanya itu, korban juga sempat terseret sejauh beberapa meter.

    Zain mengatakan saat ini bocah SMA tersebut masih diamankan di kantor polisi. Pihak kepolisian akan memanggil orang tua bocah SMA tersebut.

    “Orang tuanya pasti kita panggil, kenapa anak di bawah umur sudah dikasih nyetir kan begitu,” ucapnya.

    Dari insiden tersebut, ada satu hal yang bisa dipetik agar tak berulang di kemudian hari. Usia 16 tahun memang belum saatnya mengemudikan kendaraan. Hal itu tertuang Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan pengendara harus berusia minimal 17 tahun. Meski begitu, mereka yang sudah berusia 17 tahun juga tak menjamin memahami aturan lalu lintas dengan baik.

    “Usia 17 tahun di Indonesia sudah dianggap dewasa dalam bersikap, berpikir, dan bertindak. Tapi dalam berkendara ukurannya susah atau belum tentu, karena tidak ada penilaian yang fair menyangkut kesiapan mental seseorang,” ujar Praktisi Keselamatan Berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana belum lama ini.

    Di sisi lain, orang tua memegang peranan penting untuk mencegah anaknya berkendara di jalan raya, karena risikonya sangat besar. Membiarkan anak mengendarai kendaraan sebelum waktunya sama saja menjerumuskan ke jurang bahaya.

    “Orang tua harus tahu kalau risiko bahaya saat berkendara itu tinggi, jangankan asal-asalan. Hati-hati saja belum tentu aman,” tambah Sony.

    (riar/dry)

  • Digugat BMW, BYD Bakal Ganti Nama M6 di Indonesia?

    Digugat BMW, BYD Bakal Ganti Nama M6 di Indonesia?

    Jakarta

    BYD M6 belum lama hadir di Indonesia, namun penggunaan merek M6 sekarang jadi sengketa oleh BMW.

    BMW AG menggugat BYD Indonesia terkait penggunaan merek M6. Salah satu isi tuntutannya, BMW meminta pengadilan supaya BYD Indonesia tidak memiliki hak penggunaan merek tersebut.

    Sebagai informasi, BMW AG sudah mendaftarkan perkara ini pada 26 Februari 2025. Saat ini statusnya masih dalam persidangan.

    Dalam kasus ini, pendaftaran “M6” oleh BMW AG dilakukan lebih dulu. BYD setelahnya baru mengajukan permohonan serupa di Indonesia.

    Dicek melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, BMW AG sudah mendaftarkan M6 sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Tanggal perlindungan berakhir pada 20 Agustus 2025.

    M6 didaftarkan dengan kategori kelas 12, jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukuralnya.

    Sedangkan BYD M6 juga sudah didaftarkan dengan status pemeriksaan substantif. Nomor permohonan DID2024122107 yang diajukan sejak 22 November 2024.

    Meski tergolong baru di Tanah Air, kiprah mobil listrik model MPV (Multi Purpose Vehicles) itu sudah membetot perhatian masyarakat.

    Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan masih menunggu keputusan pengadilan, termasuk soal penggunaan nama M6 di Indonesia.

    “Ya itu prosesnya masih berjalan kita biarkan saja, ada tim legal hukum kita sudah menangani langsung. Mudah-mudahan ada solusi yang fair kepada kedua belah pihak karena pada dasarnya ini mengenai kontribusi terhadap industri, jadi kita lihat itu dari persepektif industri juga,” kata Luther di Autograph Tower Thamrin Nine, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    “Kita belum lihat dan masih kaji apa kemungkinan yang terjadi, kita biarkan dulu prosesnya berlangsung. Supaya nanti dapat gambaran seperti apa decision-nya,” ujar Luther.

    BYD mengatakan sudah melakukan riset sebelum mendaftarkan M6 di PDKI Kemenkum.

    “Tentunya kita sudah pertimbangkan beberapa hal, kita melihat juga resiko hukum ke depan bagaimana, masih dalam proses kajian,” jelasnya lagi.

    BYD M6 adalah MPV bertenaga listrik yang dijual di beberapa negara, termasuk di Indonesia. MPV listrik BYD dengan nama M6 dijual di Indonesia, Hongkong, Thailand, Vietnam, Malaysia dan Singapura.

    BYD M6 punya nama lain negara berbeda. Misalnya di India, BYD M6 pakai nama berbeda. BYD India menjual MPV listrik itu dengan nama eMax 7. Spesifikasi BYD eMax 7 di India kurang lebih sama dengan BYD M6 yang dijual di Indonesia. Mobil listrik itu menggunakan baterai LFP 71,8 kWh dengan daya jangkau hingga 530 km dalam satu kali pengisian baterai penuh.

    Penjualan M6 di Indonesia juga terbilang bagus. Berdasarkan data penjualan wholesales (distribusi dari pabrik ke dealer) yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), MPV listrik BYD M6 menjadi mobil paling laris di Indonesia sepanjang tahun 2024. Padahal, distribusi BYD M6 baru dimulai pada Juli 2024.

    Sepanjang tahun 2024, BYD menjual M6 sebanyak 6.124 unit. Itu menjadi penjualan mobil listrik tertinggi di Indonesia tahun lalu.

    Selanjutnya masih dalam sumber yang sama, BYD M6 sudah terdistribusikan sebanyak 581 unit untuk Januari 2025.

    (riar/dry)

  • Digugat BMW, BYD Bakal Ganti Nama M6 di Indonesia?

    Menilik Penjualan BYD M6 yang Namanya Digugat BMW di Indonesia

    Jakarta

    BYD M6 belum lama hadir di Indonesia, kini brand asal China itu sedang menghadapi sengketa merek dengan BMW. Meski tergolong baru di Tanah Air, kiprah mobil listrik model MPV (Multi Purpose Vehicles) itu sudah membetot perhatian masyarakat.

    BYD menggebrak pasar otomotif Tanah Air pada awal tahun 2024 dengan langsung menyajikan tiga model sekaligus, yaitu Dolphin, Seal, dan Atto 3. Enam bulan berselang, BYD bikin kejutan dengan menambah lini produknya di dalam negeri lewat MPV listrik M6.

    Di pasar mobil listrik dalam negeri, BYD punya pasarnya tersendiri. BYD mendistribusikan mobilnya di paruh kedua 2024, jajaran mobil listrik BYD justru jadi yang terlaris.

    Dari keempat model yang dipasarkan tersebut BYD M6 jadi primadona. MPV listrik perdana di RI itu juga menjadi mobil listrik terlaris dalam negeri.

    Berdasarkan data penjualan wholesales (distribusi dari pabrik ke dealer) yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), MPV listrik BYD M6 menjadi mobil paling laris di Indonesia sepanjang tahun 2024. Padahal, distribusi BYD M6 baru dimulai pada Juli 2024.

    Sepanjang tahun 2024, BYD menjual M6 sebanyak 6.124 unit. Itu menjadi penjualan mobil listrik tertinggi di Indonesia tahun lalu.

    Selanjutnya masih dalam sumber yang sama, BYD M6 sudah terdistribusikan sebanyak 581 unit untuk Januari 2025.

    BMW AG menggugat BYD Indonesia terkait penggunaan merek M6. Salah satu isi tuntutannya, BMW meminta pengadilan supaya BYD Indonesia tidak memiliki hak penggunaan merek tersebut.

    Gugatan itu tercantum dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dalam website Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kini isi petitum sudah dibuka untuk umum.

    Sebagai informasi, BMW AG sudah mendaftarkan perkara ini pada 26 Februari 2025. Saat ini statusnya masih dalam persidangan.

    Dalam kasus ini, pendaftaran “M6” oleh BMW AG dilakukan lebih dulu. BYD setelahnya baru mengajukan permohonan serupa di Indonesia.

    Dicek melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, BMW AG sudah mendaftarkan M6 sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Tanggal perlindungan berakhir pada 20 Agustus 2025.

    M6 didaftarkan dengan kategori kelas 12, jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukuralnya.

    Sedangkan BYD M6 juga sudah didaftarkan dengan status pemeriksaan substantif. Nomor permohonan DID2024122107 yang diajukan sejak 22 November 2024.

    Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia menjelaskan BMW merupakan pemilik sah merek M6, produk global untuk seri mobil sport nan mewah.

    “Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” kata Jodie kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).

    Seperti diketahui, BYD menggunakan M6 untuk mobil listrik MPV yang meluncur di Indonesia pada 2024 silam.

    Secara terpisah, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, buka suara soal gugatan BMW terhadap BYD Motor Indonesia. Luther membenarkan ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia.

    “Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” kata Luther kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).

    Namun, Luther memastikan gugatan ini tidak mempengaruhi bisnis BYD di Indonesia. Bisnis dan layanan BYD di Indonesia masih berjalan seperti biasa.

    “Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” ucap Luther.

    (riar/din)

  • Isi Tuntutan BMW ke BYD Indonesia Soal Penggunaan Nama M6

    Isi Tuntutan BMW ke BYD Indonesia Soal Penggunaan Nama M6

    Jakarta

    BMW AG menggugat BYD Indonesia terkait penggunaan merek M6. Salah satu isi tuntutannya, BMW meminta pengadilan supaya BYD Indonesia tidak memiliki hak penggunaan merek tersebut.

    Gugatan itu tercantum dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dalam website Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kini isi petitum sudah dibuka untuk umum.

    Sebagai informasi, BMW AG sudah mendaftarkan perkara ini pada 26 Februari 2025. Saat ini statusnya masih dalam persidangan.

    Dalam kasus ini, pendaftaran “M6” oleh BMW AG dilakukan lebih dulu. BYD setelahnya baru mengajukan permohonan serupa di Indonesia.

    Dicek melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, BMW AG sudah mendaftarkan M6 sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Tanggal perlindungan berakhir pada 20 Agustus 2025.

    M6 didaftarkan dengan kategori kelas 12, jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukuralnya.

    Sedangkan BYD M6 juga sudah didaftarkan dengan status pemeriksaan substantif. Nomor permohonan DID2024122107 yang diajukan sejak 22 November 2024.

    Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia menjelaskan BMW merupakan pemilik sah merek M6, produk global untuk seri mobil sport nan mewah.

    “Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” kata Jodie kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).

    Seperti diketahui, BYD menggunakan M6 untuk mobil listrik MPV yang meluncur di Indonesia pada 2024 silam.

    Secara terpisah, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, buka suara soal gugatan BMW terhadap BYD Motor Indonesia. Luther membenarkan ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia.

    “Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” kata Luther kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).

    Namun, Luther memastikan gugatan ini tidak mempengaruhi bisnis BYD di Indonesia. Bisnis dan layanan BYD di Indonesia masih berjalan seperti biasa.

    “Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” ucap Luther.

    Berikut ini isi petitum BMW kepada tergugat BYD Indonesia seperti tertuang dalam situs SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Minggu (9/3/2025):

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
    3. Menyatakan bahwa Tergugat secara tanpa hak menggunakan Merek M6 untuk produk mobil;
    4. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan Tergugat yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan Merek M6 milik Penggugat;
    5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh barang dan seluruh produk kendaraan bermotor milik Tergugat yang menggunakan merek M6 yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik Penggugat yakni: Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
    6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan dan/atau bantahan (verzet), banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
    7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

    ATAU

    Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

    (riar/lua)

  • Daftar Harta Kekayaan Eks Kakanwil Pajak yang Diduga Pakai Uang Gratifikasi Bayari Fashion Show Anak – Halaman all

    Daftar Harta Kekayaan Eks Kakanwil Pajak yang Diduga Pakai Uang Gratifikasi Bayari Fashion Show Anak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut ini jumlah harta kekayaan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

    Haniv resmi menjadi tersangka, Selasa (25/2/2025), karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta terkait dengan fashion show anaknya, Feby Paramita.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 10 Februari 2022/Periodik – 2021, harta kekayaan Muhammad Haniv ada di angka Rp. 19.989.523.000.

    Dalam LHKPN tersebut, Muhammad Haniv diketahui tidak memiliki hutang.

    Harta kekayaan terbanyak Muhammad Haniv di aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp. 15.281.008.000.

    Berikut rincian harta kekayaan Muhammad Haniv dikutip dari e-LHKPN miliknya :

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 15.281.008.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 186 m2/166 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 201.532.000

    2. Tanah Seluas 1315 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 518.110.000

    3. Tanah Seluas 1219 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 480.286.000

    4. Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 591.000.000

    5. Tanah Seluas 5188 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.040.920.000

    6. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 193.060.000

    7. Tanah Seluas 784 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN ,
    HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.538.000.000

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 407 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 8.576.815.000

    9. Tanah Seluas 980 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 98.562.000

    10. Tanah Seluas 700 m2 di KAB / KOTA  BEKASI, HASIL SENDIRI Rp.108.623.000

    11. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 59.100.000

    12. Tanah dan Bangunan Seluas 145 m2/50 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 875.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.680.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER SUV Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 475.000.000

    2. MOBIL, BMW SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    3. MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 405.000.000

    4. MOBIL, MERCEDES BENZ A 200 Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 721.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.307.515.000

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 19.989.523.000

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 19.989.523.000.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pada tahun 2016 silam Haniv yang masih menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, menggunanakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

    Haniv mengirim email permintaan dicarikan sponsorship untuk acara fashion show Pour Homme by Feby Haniv.

    Dalam proposal disertakan rekening BRI dan nomor telepon Feby Paramita.

    Lantas siapa Muhammad Haniv sebenarnya ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Muhammad Haniv mantan pejabat yang bayari acara fashion show anak pakai uang gratifikasi :

    Muhammad Haniv merupakan pria kelahiran 1 Januari 1970.

    Muhammad Haniv adalah Kepala Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Pajak Jakarta Khusus. 

    Namun Muhammad Haniv sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak 18 Januari 2019, dilansir Tribun Sumsel.

    Haniv sudah dicekal bepergian ke luar negeri sejak 19 Februari 2025 usai ditetapkan tersangka kasus gratifikasi.

    Karier

    Muhammad Haniv sudah malang melintang di dunia perpajakan.

    Bahkan sejumlah jabatan strategis pernah diembannya. 

    Satu di antaranya yaitu posisi setingkat Kakanwil.

    Dalam konstruksi perkara, sebagian uang gratifikasi itu dipergunakan untuk membiayai fashion show Feby Paramita.

    “Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan. Walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Jumat (7/3/2025).

    Tessa menerima informasi bahwa posisi Feby Paramita kini berada di luar negeri. Hal itu lah yang bikin KPK sangsi Feby Paramita akan memenuhi panggilan penyidik.

    KORUPSI UNTUK FASHION SHOW – Desainer Feby Paramita muncul di akhir fashion show “Plaza Indonesia Fashion Week 2016” dari koleksi Feby Haniv Pour Homme, di Plaza Indonesia, Jakarta, pada tahun 2016. Terkini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan ayahanda Feby Paramita selaku mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, sebagai tersangka gratifikasi Rp 21,5 miliar,  yang diantaranya digunakan untuk fashion show anaknya. (Youtube Plaza Indonesia)

    Selain itu, jelas Tessa, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak keluarga inti bisa menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

    “Karena yang pertama yang bersangkutan infonya ada di luar negeri. Yang kedua, memang secara aturan KUHAP, keluarga, keluarga inti dalam hal ini anak, istri, orang tua itu memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan,” katanya. 

    “Jadi itu bisa, tetapi mereka tetap apabila dipanggil harus hadir dulu. Kalau memang dipanggil. Tetapi dalam proses pemeriksaannya itu ada aturan bila mereka mau memberikan keterangan itu bisa. Tapi sebaliknya pun juga diakomodir secara aturan,” lanjutnya.

    Modus Operandi

    Sejak tahun 2011, Muhammad Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten. Pada tahun 2015–2018, Haniv kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa Haniv memiliki anak bernama Feby Paramita yang mempunya latar belakang pendidikan mode. 

    Sejak tahun 2015, Feby memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv dan berlokasi di Victoria Residence, Karawaci, Tangerang, Banten.

    “Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” kata Asep dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Perkara diawali pada 5 Desember 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik/e-mail kepada Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan 13 Desember 2016. Permintaan ditujukan untuk “2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja” dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp150 juta.

    “Atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta,” ujar Asep.

    Asep mengungkapkan, periode 2016–2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387 juta. Sementara yang berasal dari bukan wajib pajak sebesar Rp417 juta.

    “Seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion
    show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya),” tutur Asep.

    Selain itu, lanjut Asep, pada periode 2014–2022, Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika Serikat (AS) dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi. KPK belum mengungkap identitas Budi Satria Atmadi.

    Selanjutnya, Budi melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000 dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp14.088.834.634.

    Kemudian pada periode 2013–2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan valuta asing keseluruhan sejumlah Rp6.665.006.000.

    “Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634,” ucap Asep.

    Total Haniv menerima gratifikasi sejumlah Rp21.560.840.634 (Rp21,5 miliar).

    Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Haniv belum ditahan KPK, tetapi komisi antikorupsi sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang dia bepergian ke luar negeri.

  • Nama Lain BYD M6 yang Digugat BMW di Indonesia

    Nama Lain BYD M6 yang Digugat BMW di Indonesia

    Jakarta

    Nama M6 sebagai nama model kendaraan menjadi sengketa merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. BMW AG menggugat BYD Auto Indonesia dalam penggunaan nama M6.

    Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) menggugat PT BYD Motor Indonesia soal penggunaan merek M6. Perkara itu teregistrasi dalam Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan itu terdaftar sejak 26 Februari 2025.

    Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia menjelaskan pihaknya merupakan pemilik sah merek M6. “BMW Group Indonesia tegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW,” kata Jodie kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).

    Lebih lanjut, Jodie mengungkapkan, BMW sudah melakukan pendaftaran merek M6 terlebih dahulu di Indonesia.

    Saat dicek melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, BMW AG sudah mendaftarkan M6 sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Tanggal perlindungan berakhir pada 20 Agustus 2025. M6 didaftarkan dengan kategori kelas 12, jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukturalnya.

    Sedangkan BYD M6 juga sudah didaftarkan dengan status pemeriksaan substantif. Nomor permohonan DID2024122107 yang diajukan sejak 22 November 2024. Kelas yang dikategorikan juga sama dengan M6 yang didaftarkan oleh BMW.

    BMW M6 merupakan produk global untuk seri mobil sport nan mewah dari Seri 6 yang dipasarkan di bawah sub-merek BMW M. Sementara itu, BYD M6 adalah MPV bertenaga listrik yang dijual di beberapa negara, termasuk di Indonesia. MPV listrik BYD dengan nama M6 dijual di Indonesia, Hongkong, Thailand, Vietnam, Malaysia dan Singapura.

    Namun ternyata, BYD M6 punya nama lain negara berbeda. BYD M6 di India pakai nama berbeda. BYD India menjual MPV listrik itu dengan nama eMax 7. Spesifikasi BYD eMax 7 di India kurang lebih sama dengan BYD M6 yang dijual di Indonesia. Mobil listrik itu menggunakan baterai LFP 71,8 kWh dengan daya jangkau hingga 530 km dalam satu kali pengisian baterai penuh.

    Nama M6 di lini produk BYD sebenarnya sudah digunakan untuk MPV 7-seater pada 2010-2017. Namun, MPV listrik BYD M6 ini dipercaya merupakan versi listrik dari BYD Song Max. Di China, BYD Song Max awalnya merupakan mobil dengan mesin pembakaran dalam. Kemudian pada 2019, BYD meluncurkan Song Max dengan teknologi plug-in hybrid. Lalu tahun 2024, BYD meluncurkan Song Max baru dengan tenaga listrik sepenuhnya. Song Max listrik itulah yang kemudian menjadi BYD M6.

    (rgr/lth)

  • Sedan Listrik Pertama Volvo Meluncur, Bisa Tempuh Jarak 740 Km Sekali Ngecas

    Sedan Listrik Pertama Volvo Meluncur, Bisa Tempuh Jarak 740 Km Sekali Ngecas

    Jakarta

    Merek asal Swedia, Volvo, akhirnya meluncurkan sedan listrik pertamanya, ES90. Kehadiran sedan listrik ES90 melengkapi jajaran produk elektrifikasi Volvo yang sudah dirilis sebelumnya seperti EX90, EM90, EX40, EC40, dan EX30.

    Dikutip dari Paultan, Volvo mengatakan ES90 menggabungkan keanggunan sedan yang elegan, kemampuan beradaptasi ala fastback dan juga interior yang luas serta ground clearance yang lebih tinggi seperti SUV.

    Dari segi desain, sentuhan khas Volvo hadir di mobil ini, seperti lampu daytime running Thor’s Hammer yang meniru tampilan EX90 dengan memanjang ke sisi bemper depan. Selain itu ES90 hadir dengan desain buritan yang datar ala fastback, sementara itu overfender yang agak ‘keluar’ memberikan kesan SUV.

    Volvo ES90 Foto: Dok. Volvo

    Geser ke bagian belakang, desainnya terinspirasi dari model EX90 dengan penyematan lampu rem berbentuk C, disertai dengan bilah lampu tambahan di sisi jendela belakang. Door handle model pop up menjadi kewajiban di era mobil listrik modern. Secara keseluruhan, desain aerodinamis di mobil ini berkontribusi pada koefisien hambatan 0,25.

    Dengan sebutan ’90’, ES90 merupakan kendaraan besar, berukuran panjang 5.000 mm, lebar 1.942 mm, dan dengan jarak sumbu roda 3.102 mm. Tingginya bergantung pada apakah suspensi udara dipasang dan jenis powertrain yang dipilih.

    Berdasarkan spesifikasi teknis, ES90 dengan suspensi udara dan RWD memiliki tinggi keseluruhan 1.547 mm, dengan angka tersebut berkurang satu mm menjadi 1.546 mm di model AWD. Pada pilihan model pegas koil biasa dan dengan AWD, tingginya adalah 1.553 mm.

    Volvo ES90 Foto: Dok. Volvo

    Konfigurasi yang dipilih juga mempengaruhi ground clearance, yang cukup tinggi dan membuat sedan ini terasa seperti SUV. Dengan RWD dan suspensi udara, memiliki ground clearance 181 mm, sedangkan tipe AWD 177 mm, sementara tipe dengan pegas koil dan AWD memiliki ground clearance 184 mm.

    Dibangun pada platform SPA2, ES90 adalah Volvo pertama yang menggunakan arsitektur kelistrikan 800V dan akan ditawarkan dengan tiga powertrain, ada pilihan tipe motor tunggal dengan output tenaga 329 dk dan torsi 480 Nm, RWD, dengan jangkauan 650 km (WLTP) dan 700 km (CLTC).

    Volvo ES90 Foto: Dok. Volvo

    Selanjutnya untuk tipe motor ganda memiliki total output tenaga 443 dk dan torsi 670 Nm, AWD, dengan jangkauan 700 km (WLTP) dan 740 km (CLTC). Sementara untuk tipe tertinggi motor ganda performa memiliki output tenaga 671 dk dan torsi 870 Nm, AWD, serta memiliki jangkauan (WLTP) 700 km dan (CLTC) 740 km.

    Di kelas sedan listrik premium, pesaing Volvo ES90 termasuk Audi A6 e-tron, BMW i5, serta Mercedes-Benz EQE. ES90 sudah tersedia untuk dipesan di beberapa pasar Eropa, dan pasar lainnya akan menyusul akhir tahun ini hingga 2026.

    Volvo ES90 Foto: Dok. Volvo

    (lua/dry)