brand merek: BMW

  • Pengakuan Christiano Pengemudi BMW soal Kecepatan Mobil saat Tabrak Argo

    Pengakuan Christiano Pengemudi BMW soal Kecepatan Mobil saat Tabrak Argo

    Jakarta

    Christiano Tarigan mengaku BMW yang dikemudikannya dipacu pada kecepatan 50-60 km/jam saat menabrak Argo.

    Mahasiswa FH UGM Argo Ericko Achfandi meregang nyawa usai motornya ditabrak mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, pada Sabtu dinihari. Kecelakaan itu bermula saat Argo hendak memutar balik. Namun saat berbelok pada saat bersamaan datang dari belakang mobil BMW putih yang dikemudikan Christiano. Tabrakan pun tak terhindarkan karena jaraknya terlalu dekat.

    Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkap kecelakaan itu dipicu Christiano yang kurang konsentrasi. Tak cuma itu, ada juga pelanggaran kecepatan lalu lintas yang seharusnya hanya 40 km/jam.

    “Ini kita masih menguji dari hasil kendaraannya, kalau dari tersangka sendiri, ini kan pengakuan ya, itu kecepatan 50-60 km/jam, sedangkan jalan di situ jalan provinsi itu tertanam rambunya 40 km/jam artinya sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan,” kata Edy dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube CNN Indonesia.

    Penyebab Christiano kurang konsentrasi masih diselidiki lebih lanjut. Namun pihak kepolisian menjelaskan kurang konsentrasi itu diketahui sebab Christiano tidak menghindar atau membunyikan klakson saat melihat ada kendaraan lain yang hendak memutar balik. Marka jalan pun dilanggar dan memicu terjadinya kecelakaan.

    “Ini analis dari kita bahwa satu yang pertama pelanggaran dia dari hasil keterangan ini dan saksi lainnya, dia satu kurang konsentrasi, makanya pada saat naik kendaraan dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman,” lanjut Edy.

    Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sopir BMW itu telah ditahan oleh pihak Kepolisian. Tersangka diancam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Di mana sesuai pasal tersebut tersangka dianggap lalai dalam berkendara.

    “Pasal dan ancaman yang kita terapkan yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Sanksi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” ujarnya.

    (dry/din)

  • Polisi Selidiki Pengganti Pelat BMW Penabrak Mahasiswa UGM

    Polisi Selidiki Pengganti Pelat BMW Penabrak Mahasiswa UGM

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Kepolisian Resor Kota Sleman tengah menyelidiki dugaan upaya pengaburan identitas kendaraan dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), AEA (19), di simpang tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

    Fokus penyelidikan kini mengarah pada pihak yang mengganti pelat nomor mobil BMW yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

    Mobil mewah tersebut dikemudikan oleh CPP (21), seorang mahasiswa UGM asal Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Kecelakaan terjadi pada Sabtu (24/5/2025) dini hari, saat BMW yang dikemudikan CPP menabrak motor yang dikendarai korban. AEA, warga Cilodong, Depok, meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Saat diamankan, polisi menemukan pelat nomor mobil BMW itu telah berubah dari nomor aslinya F 1206 menjadi B 1442 NAC.

    Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti temuan tersebut.

    “Pada saat kendaraan sudah diamankan, tanpa diketahui oleh petugas ada yang mengganti pelat nomor tersebut menggunakan pelat nomor B 1442 NAC. Kami sudah dalami dan sudah amankan pelakunya,” ujar Edy pada Rabu (28/5/25).

    Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain tiga kendaraan yang terlibat, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik masing-masing pengemudi.

    Proses penyelidikan dilakukan secara ilmiah melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta dua kali gelar perkara.

    Hasil gelar perkara kedua memperkuat bukti dan menetapkan CPP sebagai tersangka penabrak mahasiswa UGM secara resmi. Ia kini telah ditahan di Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.

    Pengemudi penabrak mahasiswa UGM itu terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.

  • Tampang Christiano Penabrak Argo Mahasiswa UGM Berbaju Tahanan

    Tampang Christiano Penabrak Argo Mahasiswa UGM Berbaju Tahanan

    Jakarta

    Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa FEB UGM pengemudi mobil BMW, jadi tersangka terkait kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19). Polisi langsung menahan Christiano.

    Dari foto yang diterima detikcom, Rabu (28/5/2025), Christiano terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangannya juga terlihat dalam kondisi terborgol.

    Polisi juga menampilkan Christiano saat konferensi pers di aula Mapolresta Sleman dengan dibawa oleh dua petugas. Tersangka hanya tertunduk dan diam.

    Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo memimpin langsung rilis tersebut. Didampingi Kasat Lantas AKP Mulyanto dan Kasi Humas AKP Salamun.

    “Tersangka adalah pengemudi BMW atas nama CPP (21),” kata Edy saat rilis kasus, Rabu (28/5).

    Adapun polisi telah menetapkan Christiano sebagai tersangka pada Selasa (27/5). Kecelakaan bermula saat Argo, yang mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor B-3373-PCG, sedang melaju dari arah selatan ke utara. Ia lalu melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan.

    (azh/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Christiano Tarigan Akhirnya Ditahan, Pelat Nomor BMW Barang Bukti Sempat Ditukar di Polsek

    Christiano Tarigan Akhirnya Ditahan, Pelat Nomor BMW Barang Bukti Sempat Ditukar di Polsek

    GELORA.CO –  Polres Sleman Polda DIY akhirnya menahan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) atau Cristiano Tarigan Rabu (28/5) terkait penabrakan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi (19) di Jalan Palagan, Sleman.

    Christiano Tarigan ditahan Rabu usai ditetapkan tersangka Selasa (27/5) atau butuh jarak satu hari bagi polisi untuk menahan anak Setia Budi Tarigan ini.

    Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat jumpa pers di kantornya, Rabu (28/5/2025) menyebutkan tersangka dilakukan penahanan di Polres.

    Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

    Christiano sebagai pengemudi BMW nopol B 1442 NAC tidak menguasai laju kendarananya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG sehingga terpental dan meninggal di lokasi.

    Sementara BMW nopol B 1442 NAC oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CRV nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan.

    Kepada polisi, Christiano mengaku tidak konsentrasi saat berkendara. Polisi juga mengungkap Christiano tidak melakukan upaya untuk menghindari kecelakaan.

    “Satu kurang konsentrasi. Jadi pada saat di kendaraan dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman itu dilaksanakan setelah menabrak,” katanya.

    “Kemudian marka, itu jalur kanan memang itu jalur lurus terputus untuk mendahului, tapi harus pada saat aman kanan, kiri, belakang, depan baru dia mendahului di jalur terputus gitu,” jelasnya.

    Penukaran Pelat Barang Bukti

    Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo juga menyebut terjadi penukaran nopol barang bukti mobil BMW milik Christiano. Dan polisi sudah menangkap pelaku penukaran plat mobil ini.

    Saat ini pelaku yang menukar plat mobil masih berstatus sebagai saksi dan bisa dikenakan upaya pengaburan barang bukti.

    “Kita sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman dan akan kita proses. Terkait dengan mengaburkan, upaya untuk mengaburkan barang bukti,” jelasnya.

    Dia memastikan pelaku bukanlah anggota kepolisian. Terkait hubungan dengan tersangka Christiano, polisi masih melakukan pendalaman.

    “Bukan anggota, ya. Tidak ada anggota saya hanya untuk mengganti itu, untuk apa? Ada CCTV-nya sudah ada, orangnya sekarang dalam pemeriksaan,” katanya lagi.

    Edy mengatakan pelat nomor diganti dari F 1206 menjadi B 1442 NAC. Dimana proses penggantian pelat kendaraan itu dilakukan di area Polsek Ngaglik atau lokasi barang bukti diparkir.

    “Karena itu mobilnya parkir di belakang Polsek sana, mereka berkumpul di situ tiba-tiba mengganti tanpa pengetahuan dan izin dari kita. Ada CCTV-nya sudah ada semua,” jelasnya.

    Namun Kapolres mengakui untuk pelat nomor F yang digunakan saat kejadian sampai saat ini masih belum ditemukan oleh pihak kepolisian.***

  • Ternyata Ada Beberapa Pelat Kendaraan di Mobil BMW Christiano Penabrak Argo

    Ternyata Ada Beberapa Pelat Kendaraan di Mobil BMW Christiano Penabrak Argo

    Sleman

    Polisi menemukan beberapa pelat nomor kendaraan di mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Sementara pelat yang digunakan saat kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi (19) dipastikan palsu.

    “Ada beberapa pelat (kendaraan) ya di situ. Saya tidak tahu itu pelat untuk apa, saya tidak tahu. Tapi ada beberapa pelat di kendaraan itu,” kata Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, dilansir detikJogja, Rabu (28/5/2025).

    Hanya saja, Edy mengaku, tidak mengetahui secara pasti kapan pelat-pelat lain ini digunakan. Namun, yang jelas satu pelat palsu digunakan saat kecelakaan terjadi.

    “Ya, memang kita temukan di dalam mobil ada beberapa plat. Kalau kapan menggunakannya kita tidak tahu. Ya, yang jelas pada saat kejadian dia menggunakan plat F, kemudian diganti plat B,” ujarnya.

    Di sisi lain, Edy bilang, pada saat mobil diamankan ada orang yang mengganti pelat nomor tersebut tanpa sepengetahuan petugas.

    “Pada saat kendaraan sudah diamankan tanpa diketahui oleh petugas ada yang mengganti pelat nomor tersebut menggunakan pelat nomor B 1442 NAC,” ujarnya.

    Baca selengkapnya di sini

    (idh/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Terungkap Christiano Pengemudi BMW Baru Ngerem Setelah Tabrak Argo

    Terungkap Christiano Pengemudi BMW Baru Ngerem Setelah Tabrak Argo

    Jakarta

    Pihak kepolisian mengungkap pengemudi BMW Christiano Tarigan kurang konsentrasi saat menabrak Argo. Dia juga mengerem setelah tabrakan terjadi.

    Kecelakaan maut yang melibatkan pengemudi BMW Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan tengah menjadi sorotan publik. Kecelakaan itu membuat mahasiswa FH UGM Argo Ericko Achfandi meregang nyawa. Dikutip detikJogja, Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (24/5) dini hari. Ada tiga kendaraan yang terlibat, pertama adalah motor Vario, mobil BMW, dan mobil Honda CR-V.

    Kecelakaan tersebut terjadi saat Argo berkendara dari arah selatan ke utara. Ketika hendak putar balik, tiba-tiba dari belakang datang BMW yang dikemudikan Christiano. BMW itu pun menghantam motor. Tapi setelah menabrak motor, bukannya berhenti, mobil malah terus berjalan dan menabrak CR-V yang tengah terparkir di pinggir jalan.

    Diungkap Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, kejadian tabrakan itu dipicu Christiano yang kurang konsentrasi saat mengemudikan BMW. Terungkap juga, pengereman dilakukan setelah tabrakan terjadi.

    “Dia satu kurang konsentrasi, makanya pada saat naik kendaraan dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman. Rem itu dilaksanakan setelah nabrak,” kata Edy dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube CNN Indonesia.

    Edy juga mengungkap pada saat kejadian ada juga pelanggaran marka jalan yang dilakukan. Pelanggaran lalu lintas lainnya adalah kecepatan. Meski begitu, belum diketahui dengan pasti kecepatan saat BMW berkelir putih itu menabrak Argo. Pihaknya bakal melakukan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui dengan pasti kecepatan mobil saat kejadian tabrakan. Dari pengakuan Christiano, mobil melaju pada kecepatan 50-60 km/jam.

    Padahal di di ruas jalan tersebut, kecepatan maksimalnya 40 km/jam. Lebih lanjut, Edy juga belum bisa memastikan penyebab Christiano kurang konsentrasi saat mengemudi. Yang jelas, saat kejadian di dalam mobil hanya ada satu orang.

    “Kalau mengantuk kita harus buktikan dulu jadi yang jelas dia tidak melakukan upaya, tidak melakukan klakson kemudian menghindar kemudian mengerem,” terang Edy.

    Kini polisi menaikkan status perkara dan menetapkan Christiano sebagai tersangka.

    (dry/rgr)

  • Tertunduk Lesu dan Tangan Diborgol, Ini Tampang Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Mei 2025

    Tertunduk Lesu dan Tangan Diborgol, Ini Tampang Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM Regional 28 Mei 2025

    Tertunduk Lesu dan Tangan Diborgol, Ini Tampang Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengemudi mobil BMW yang menabrak hingga menewaskan
    Argo Ericko Achfandi
    , mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (
    UGM
    ), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dihadirkan dalam jumpa pers oleh Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025).
    Tersangka,
    Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan
    , tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye bernomor 424 dan masker putih.
    Kedua tangannya diborgol saat dibawa masuk ke aula Polresta Sleman, lokasi digelarnya jumpa pers.
    Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, memimpin langsung jalannya konferensi pers.
    Ia mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman.
    “Pada sore hari ini kami akan melaksanakan rilis hasil ungkap kasus perkara kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Sleman,” ujar Edy dalam keterangan persnya.
    Edy juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas kejadian tragis tersebut.
    “Saya pertama-tama selaku pribadi dan kedinasan mengucapkan turut belasungkawa terhadap korban yang sudah dipanggil,” ucapnya.
    Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni pengemudi BMW yang diketahui bernama Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), warga Jakarta Selatan.
    Korban adalah Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa asal Jawa Barat, yang mengendarai sepeda motor Honda Vario saat peristiwa kecelakaan terjadi.
    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satlantas Polresta Sleman.
    Sementara itu, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Riuh Nopol BMW Penabrak Mahasiswa Berubah, Begini Penjelasan Polisi

    Riuh Nopol BMW Penabrak Mahasiswa Berubah, Begini Penjelasan Polisi

    Jakarta

    Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menepis rumor adanya perubahan pelat nomor BMW yang terlibat kecelakaan di di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, Sabtu (24/5) dini hari lalu.

    Pengemudi BMW bernama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) mahasiswa FEB UGM menabrak pengendara motor Vario, Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa FH UGM hingga tewas di tempat.

    Di media sosial riuh soal narasi pelat nomor yang digunakan BMW tersebut. Seperti diketahui, kepolisian menyebut mobil BMW yang terlibat dalam kecelakaan memakai registrasi kendaraan bermotor B-1442-NAC pelat putih.

    Namun di media sosial X menyebar sebuah video mobil BMW yang ringsek diangkut towing namun menggunakan pelat nomor F-1206 pelat hitam. Postingan itu sudah dilihat lebih dari 600 ribu kali.

    eh plat siapa inii kok kaya kenal? lah jadi punya siapa? loh? lah? loh? ya ndak tau kok tanya sayaaaa 🙂‍↔️🤔 #JusticeForArgo pic.twitter.com/C9hPbvyaNM

    — ciel 梨 #JusticeForArgo (@phuwinfh) May 27, 2025

    Menilik samsat Banten, mobil berpelat B-1442-NAC teregistrasi atas BMW 320i dengan warna putih metalik lansiran 2018.

    Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan bahwa nomor polisi mobil BMW termaksud sejak awal adalah B 1442 NAC, berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto.

    “Keterangan dari Kasat Lantas Sleman, (nomor polisi BMW) B, dari awal B. Dan ini terdaftar juga, dan ini sudah kita cek memang B,” kata Ihsan, Selasa (27/5) dikutip dari CNN Indonesia.

    Ihsan mengatakan, kasus ini masih ditangani Polresta Sleman. Polri, kata dia, bertindak secara profesional dan transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

    “Sekali lagi kita akan profesional. Tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam proses ini, jadi kami tegaskan, kita akan profesional dan transparan. Update akan kami sampaikan, termasuk tadi tidak ada intervensi, tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam penegakan hukum ini, karena kita negara hukum, jadi kita berpatokan pada undang-undang yang berlaku dan saat ini semuanya sudah kita proses on the track,” tegas Ihsan.

    (riar/dry)

  • Rumor Lambannya Polisi Tetapkan Status Tersangka, Penabrak Mahasiswa UGM Disebut Keponakan Menteri Inisial B

    Rumor Lambannya Polisi Tetapkan Status Tersangka, Penabrak Mahasiswa UGM Disebut Keponakan Menteri Inisial B

    GELORA.CO – Perkembangan kasus meninggalnya Argo terus di up netizen di akun X.

    Sejak kematiannya pada Sabtu (24/5), akibat ditabrak mobil BMW yang dikemudikan kencang oleh pelaku, Christiano, baru Selasa ini, polisi menetapkan status tersangka untuk Christiano.

    Itu pun netizen terus menggaungkan Justice For Argo, karena polisi tak menahan langsung Christiano, meski sudah menyebabkan nyawa Argo meninggal.

    Terbaru, lambannya polisi menetapkan tersangka dan tidak ditahannya langsung Christiano adanya rumor ada orang kuat di belakangnya.

    Benarkah demikian?

    Diketahui ayah Christiano adalah Setia Budi Tarigan salah satu bos di FIF Group yaitu perusahaan pembiayaan terkemuka di Indonesia.

    FIF Group merupakan anak usaha PT Astra International Tbk.

    Dan kini ada info dari akun X @sourrrsall, dikutip Selasa (27/5), bahwa Christiano keponakannya Menteri inisial B.

    “Dapet info terbaru, yg nabrak ini keponakannya mentri insial b juga. keluarga argo udh di tawarin uang 1M tapi syaratnya bungkam.”

    “tapi keluarga argo ga mau/ ga nerima uangnya. dr sblm mayit dtg, udh ada 2 lawyer dtg. pas mayit mau di kubur dtg 2 lagi dateng @phuwinfh.”

    Masih belum jelas kebenaran kabar ini, namun usai didesak netizen dan gaung’ Justice For Argo’, polisi baru menetapkan status tersangka untuk Christiano.

    UGM pun menjadi sorotan usai kasus Argo viral.

    Meski Fakultas Hukum UGM juga sudah menyampaikan duka mendalam atas kepergian mendiang Argo.

    Christiano diketahui juga mahasiswa UGM.

    “Duka yang mendalam untuk almarhum Argo mahasiswa FH UGM. Berat memang untuk UGM yang sedang menjadi soroton publik, terkait ulah Rektor Ijazah Palsu Jokowi, Mosi Tidak Percaya Sedang Ramai di UGM.”

    “Kami akan pantau kasus ini dan kami akan terus suarakan keadilan untuk Argo,” demikian twet X RGM.

    Sementara itu dikutip dari akun Instagram @law.ugm, pada Selasa, Dekanat dan sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyatakan kehilangan dan berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya Argo Ericko Achland, mahasiswa program studi sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada anglatan 2024.

    Doa kami menyertai keluarga, semoga diberikan kekuatan dan ketabahan di masa yang sulit ini.

    1. Dekan, jajaran pimpinan, dan staf akademik Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada telah melakukan upaya-upaya responsif pada saat setelah kejadian, termasuk mengurus segala hal terkait pengantaran jenazah dari rumah salut dan kembali ke keluarga, serta menemui ibu dan keluarga korban di rumah duka.

    2. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban, dan mengawal proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang atas kasus tersebut.

    3. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada juga akan terus melakukan komunikasi dengan pihak keluarga almarhum, untuk kepentingan terbaik bag kortan dan keluarga.

    Dekan Dublina Hisan, SH, M.Tax, Ph.D.***

  • Riuh Nopol BMW Penabrak Mahasiswa Berubah, Begini Penjelasan Polisi

    Sebelumnya Telat Bayar, Kini Jadi…

    Jakarta

    Mobil BMW penabrak mahasiswa hingga tewas kini statusnya pajaknya berubah. Sedan lansiran 2018 itu tercatat tidak lagi memiliki tunggakan pajak.

    Disitat dari Samsat Banten, mobil BMW berpelat B-1442-NAC itu telat membayar pajak pada Selasa (27/5/2025). Tanggal akhir pajaknya 19 Mei 2025, artinya sudah terlambat 7 hari dari jadwal kewajiban pembayaran pajak.

    Lebih rinci, BMW itu harus membayar pajak total Rp 11.317.000, dengan rincian sebagai berikut:

    – PKB Pokok: Rp 6.710.000
    – Opsen PKB Pokok: Rp 4.429.000
    – SWDKLLJ Pokok: Rp 143.000
    – SWDKLLJ Denda: Rp 35.000

    Total pajak yang harus dibayarkan Rp 11.317.000.

    Nopol BMW yang tabrak mahasiswa telat bayar pajak Foto: screenshot Samsat Banten

    Namun diakses per hari ini, Rabu (28/5/2025). Status pajak mobil tersebut sudah berganti dengan keterangan “Kendaraan Anda Belum Saatnya Mendaftar Ulang”, tidak ada info soal besaran PKB pokok ataupun denda lagi. Tanggal akhir pajak berakhir 19 Mei 2026.

    Status pajak mobil BMW penabrak mahasiswa kini sudah berubah Foto: screenshot Samsat Banten

    Polisi sudah tetapkan tersangka

    Kecelakaan maut terjadi di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman pada Sabtu (24/5) dini hari. Pengemudi BMW bernama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) mahasiswa FEB UGM menabrak pengendara motor Vario, Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa FH UGM hingga tewas di tempat.

    Polisi melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan maut ini. Polisi saat ini telah menaikkan status perkara dan menetapkan sopir BMW tersebut, Christiano sebagai tersangka.

    “Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan ditemui di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (27/5/2025) dikutip dari detikJogja.

    Dia melanjutkan, polisi saat ini masih belum menahan tersangka. Penyidik baru akan memanggil Christiano untuk pemeriksaan sebagai tersangka dilanjutkan dengan penahanan.

    “Kita akan lakukan pemanggilan dulu,” ujarnya.

    (riar/dry)