Alasan Darmawati Beli Barang Mewah dari Uang Beking Judol Kominfo: Bisa Dijual Lagi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa
Darmawati
mengungkapkan alasannya membelanjakan uang dari sang suami, Muhrijan alias Agus, yang diperoleh melalui praktik perlindungan situs judi
online
(
judol
) agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Komdigi), untuk membeli sejumlah barang mewah.
Hal tersebut dia ungkapan saat proses tanya jawab dengan kuasa hukumnya dalam sidang perkara perlindungan situs judol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Karena biar bisa dijual lagi, kalau lagi ada kebutuhan sekolah kurang pembiayaannya,” kata Darmawati di muka persidangan, Rabu (9/7/2025).
Saat proses tanya jawab dengan jaksa penuntut umum (JPU), Darmawati mengaku memakai uang panas dari suaminya untuk biaya sekolah anaknya dan kebutuhan sehari-hari.
“Saya pakai biaya sehari-hari, sekolah (anak), biaya hidup, perhiasan,” ucap Darmawati.
Mendengar jawaban itu, jaksa kesal karena Darmawati tidak mau menjelaskan secara rinci uang judol tersebut. Jaksa akhirnya berkelakar kepada Darmawati.
“Kebutuhan sehari-harinya apa? Beli nasi goreng?” tanya jaksa.
“Bayar sekolah, beli perhiasan,” jawab singkat Darmawati.
Jaksa lantas membeberkan sejumlah barang yang Darmawati belanjakan dari uang yang terdakwa terima dari Muhrijan.
Keterangan ini jaksa terima berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Darmawati saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap Darmawati pernah menyetorkan sejumlah uang ke bank senilai Rp 100 juta, Rp 1,090 miliar, Rp 800 juta, Rp 2,3 miliar, Rp 190 juta, Rp 250 juta, Rp 2 miliar, dan Rp 150 juta.
“Kemudian saudara rincikan di bawahnya ada pembelian-pembelian barang-barang berharga. Contoh, yang saudara serahkan ada iPhone 16 Promax, Macbook Pro, iPad Pro, Samsung Flip, uang tunai Rp 2 miliar, 2 cincin LV. LV di sini itu Louis Vuitton,” ujar jaksa.
Selain itu, Darmawati juga menerima berbagai barang mewah dan uang tunai dari Muhrijan. Di antaranya satu jam tangan merek Louis Vuitton (LV) senilai Rp 1 miliar, lima gelang emas, delapan cincin emas, dua liontin, satu kacamata merek Dior, satu koper LV, sandal, tas LV, dan pouch LV.
Ada pula transfer uang sebesar Rp 150 juta kepada Salman dan Rp 30 juta kepada Adhi Kismanto, satu tas Chanel warna pink, uang tunai Rp 10 juta, serta pembelian seekor sapi. Ia juga disebut membayar kontrakan bulanan sebesar Rp 3,5 juta.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan menyebut Darmawati menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang Muhrijan hasil praktik perlindungan situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
Dalam dakwaan jaksa, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah.
Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawato untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.
Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.
Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.
Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
brand merek: BMW
-
/data/photo/2025/06/05/6841270303848.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Alasan Darmawati Beli Barang Mewah dari Uang Beking Judol Kominfo: Bisa Dijual Lagi
-
/data/photo/2025/06/05/68408652275d2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Belanja Louis Vuitton, Anak Gagal Ujian: Potret Ironi Istri Makelar Judol Kominfo
Belanja Louis Vuitton, Anak Gagal Ujian: Potret Ironi Istri Makelar Judol Kominfo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang perkara praktik perlindungan situs judi
online
(
judol
) agar tidak terblokir Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) pada klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengungkap gaya hidup dan aliran dana yang diterima terdakwa
Darmawati
dari suaminya, Muhrijan alias Agus.
Dalam kasus ini, terdakwa Muhrijan masuk dalam klaster koordinator yang berperan sebagai makelar antara agen situs judol dengan pegawai Kementerian Kominfo.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Darmawati disebut menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang Muhrijan hasil praktik perlindungan situs judol.
Darmawati juga membeli berbagai barang mewah dari uang haram hasil kejahatan suaminya.
Sebelum terlibat pada 2024, Muhrijan merupakan seorang pengusaha di bidang ekspor-impor.
Dari pekerjaan ini, Darmawati kerap mendapatkan uang bulanan atau nafkah hingga Rp 500 juta dari Muhrijan.
“Ke saya sekitar Rp 500 juta,” kata Darmawati saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2025).
Mendengar hal itu, jaksa kembali mempertegas total uang yang Darmawati terima. Namun, keterangan terdakwa berubah.
“Ya Rp 300 (juta) sampai Rp 400 (juta),” kata Darmawati.
Sehari-hari, Darmawati, Muhrijan, dan ketiga anak mereka bertempat tinggal di sebuah kontrakan di wilayah Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Mereka membayar sewa rumah Rp 3,5 juta per bulan.
Setelah terlibat dalam praktik beking situs judi
online
, Muhrijan berdalih memiliki usaha sampingan, sehingga memberi penghasilan tambahan ke Darmawati setiap bulan. Sementara itu, Darmawati sehari-hari berperan sebagai ibu rumah tangga.
Darmawati hanya mengetahui seluruh uang yang ia belanjakan untuk berbagai barang mewah berasal dari nafkah yang diberikan oleh suaminya.
Darmawati menerima tiga mobil berupa BMW X7, Lexus, dan Fortuner dari suaminya.
“Nah, sebelum itu, kapan sih suami saudara ini mendapatkan semua fasilitas atau semua uang yang mengalir?” tambah jaksa.
“Berubah drastisnya di 2024. Sebelumnya sih sama ya, kayak biasa-biasa saja. Penampilannya enggak jauh berbeda dari sebelumnya,” ungkap Darmawati.
Darmawati mulai menyadari adanya perubahan secara finansial sejak 2024, ketika Muhrijan terlibat dalam praktik membekingi situs judol. Hanya saja, dia tidak bertanya lebih lanjut kepada suaminya tentang asal muasal uang yang ia terima.
Darmawati mengaku memakai uang panas dari suaminya yang berasal dari praktik perlindungan situs judol untuk biaya sekolah anaknya dan kebutuhan sehari-hari.
“Saya pakai biaya sehari-hari, sekolah (anak), biaya hidup, perhiasan,” kata Darmawati.
Mendengar jawaban itu, jaksa kesal karena Darmawati tidak mau menjelaskan secara rinci uang judol tersebut. Jaksa akhirnya berkelakar kepada Darmawati.
“Kebutuhan sehari-harinya apa? Beli nasi goreng?” tanya jaksa.
“Bayar sekolah, beli perhiasan,” jawab Darmawati singkat.
Kembali mendengar jawaban Darmawati, jaksa pun menilai terdakwa terlalu berkelit.
Jaksa lantas membeberkan sejumlah barang yang Darmawati belanjakan dari uang yang terdakwa terima dari Muhrijan.
Keterangan ini jaksa terima berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Darmawati saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap Darmawati pernah menyetorkan sejumlah uang ke bank senilai Rp 100 juta, Rp 1,090 miliar, Rp 800 juta, Rp 2,3 miliar, Rp 190 juta, Rp 250 juta, Rp 2 miliar, dan Rp 150 juta.
“Kemudian saudara rincikan di bawahnya ada pembelian-pembelian barang-barang berharga. Contoh, yang saudara serahkan ada iPhone 16 Promax, Macbook Pro, iPad Pro, Samsung Flip, uang tunai Rp 2 miliar, dua cincin LV. LV di sini itu Louis Vuitton,” ujar jaksa.
Selain itu, Darmawati juga menerima berbagai barang mewah dan uang tunai dari Muhrijan. Di antaranya satu jam tangan merek Louis Vuitton (LV) senilai Rp 1 miliar, lima gelang emas, delapan cincin emas, dua liontin, satu kacamata merek Dior, satu koper LV, sandal, tas LV, dan pouch LV.
Ada pula transfer uang sebesar Rp 150 juta kepada Salman dan Rp 30 juta kepada Adhi Kismanto, satu tas Chanel warna pink, uang tunai Rp 10 juta, serta pembelian seekor sapi. Ia juga disebut membayar kontrakan bulanan sebesar Rp 3,5 juta.
Dalam sidang ini, kuasa hukum Darmawati sempat bertanya kepada kliennya mengenai keluarga terdakwa.
Darmawati mengatakan bahwa seluruh harta, termasuk yang berasal dari uang haram hasil membekingi sejumlah situs
judol Kominfo
, kini telah disita.
Namun, di sela-sela pertanyaan, tangisan Darmawati pecah.
“Anak-anak umur berapa?” tanya kuasa hukum.
“Yang paling besar 19 tahun…,” ujar Darmawati seketika menangis dan tidak melanjutkan jawaban.
Dia menaikkan masker wajah yang tampak turun. Dia juga mengusap air mata menggunakan punggung tangannya.
“Yang kedua 13 tahun, yang ketiga sembilan tahun,” jawab Darmawati.
Terdakwa mengungkapkan, anak sulungnya tidak bisa melanjutkan pendidikan karena uangnya dan Muhrijan turut disita akibat ulahnya sendiri bersama suami.
“Karena uangnya sudah diambil pihak kepolisian, dia (anak yang pertama) tidak bisa mengikuti ujian sampai sekarang,” kata Darmawati yang kembali menangis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e774b6feb6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Petuah Hakim dan Tangisan Darmawati di Sidang Judol Kominfo
Petuah Hakim dan Tangisan Darmawati di Sidang Judol Kominfo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro memberikan petuah kepada terdakwa
Darmawati
yang menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang suaminya, terdakwa Muhrijan alias Agus, yang diperoleh dari hasil praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
Momen ini terjadi saat Darmawati menjalani pemeriksaan terdakwa di ruang tiga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mulanya, Darmawati mengaku tidak mengetahui bahwa suaminya ternyata menjadi makelar agen situs judi online (judol) dan bersekongkol dengan pegawai Kementerian Kominfo untuk melindungi tautan agar tidak terblokir.
Meski menyadari perubahan drastis pada 2024, Darmawati hanya tahu bahwa Muhrijan memiliki pekerjaan tambahan di luar sebagai pengusaha bidang ekspor dan impor barang.
Ia tidak bertanya lebih lanjut tentang dana yang Darmawati terima dari suaminya yang ternyata yang haram.
“Saya menyesal, Yang Mulia,” kata Darmawati kepada Sulistyo di muka persidangan, Rabu (9/7/2025).
Setelah itu, Sulistyo sedikit memberikan petuah. Seorang suami memang wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Namun, seorang istri juga wajib bertanya tentang pendapatan suami yang tiba-tiba meningkat secara signifikan.
“Suami tiap bulan katakanlah gajinya Rp 5 juta. Sewaktu-waktu dalam waktu tertentu, dia memberikan lebih dari Rp 5 juta. Seorang istri wajib mempertanyakan, ‘uang dari mana ini?’. Nah, itu wajib ditanyakan. Kalau tidak, ya kejadian seperti ini,” ujar Sulistyo.
Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Darmawati pun bertanya kepada kliennya mengenai keluarga terdakwa. Darmawati mengatakan bahwa seluruh harta, termasuk yang berasal dari uang haram hasil membekingi sejumlah situs judol Komdig, kini telah disita.
Namun, di sela-sela pertanyaan, tangisan Darmawati pecah.
“Anak-anak umur berapa?” tanya kuasa hukum.
“Yang paling besar 19 tahun…,” ujar Darmawati seketika menangis dan tidak melanjutkan jawaban.
Dia menaiki masker wajah yang tampak turun. Dia juga mengusap air mata menggunakan punggung tangannya.
“Yang kedua 13 tahun, yang ketiga sembilan tahun,” jawab Darmawati.
Terdakwa mengungkapkan, anak sulungnya tidak bisa melanjutkan pendidikan karena uang orangtua turut disita akibat ulahnya sendiri bersama suami.
“Karena uangnya sudah diambil pihak kepolisian, dia (anak yang pertama) tidak bisa mengikuti ujian sampai sekarang,” kata Darmawati yang kembali menangis.
Setelah beberapa saat, Sulistyo memotong tanya jawab kuasa hukum dengan Darmawati. Hakim meminta penasihat hukum agar fokus pada pokok perkara.
Di pengujung persidangan, Sulistyo kembali memberikan wejangan kepada Darmawati.
“Baik ya terdakwa, pelajaran berharga. Tidak perlu mewah, tapi yang penting berkah. Ini Pelajaran berharga,” ujar Sulistyo.
“Ketika nanti setelah menjalani (pidana), seperti itu saja, hidup biasa saja. Apa yang diberikan Tuhan, itu adalah rezeki kita. Tidak perlu mewah, tapi yang penting berkah,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan menyebut Darmawati menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang Muhrijan hasil praktik melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
Dalam dakwaan jaksa, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah.
Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawato untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.
Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.
Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.
Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Permudah Nasabah Punya Mobil, BSI Hadirkan OTO via BYOND
Jakarta –
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus memperkuat ekosistem digital di dalam superapps BYOND by BSI. Pada gelaran BSI International Expo 2025, bank syariah terbesar di Indonesia tersebut memperkenalkan fitur BSI OTO.
Layanan ini merupakan inovasi baru untuk membeli mobil dan mengajukan pembiayaan secara mudah melalui BYOND by BSI. SEVP Consumer Product Solution BSI Wawan Setiawan mengatakan sebagai Sahabat Finansial, Sosial dan Spiritual, BSI berupaya untuk terus berinovasi menghadirkan solusi layanan keuangan syariah yang modern, digital, dan inklusif.
“Fitur BSI OTO yang inovatif dan adaptif hadir di BYOND by BSI. Ini merupakan wujud komitmen kami untuk memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah, salah satunya di ekosistem bisnis otomotif,” kata Wawan, dalam keterangan tertulis, Senin (7/7/2025).
Salah satunya, memudahkan nasabah yang ingin memiliki kendaraan dengan memanfaatkan pembiayaan syariah secara digital. Wawan menjelaskan, inovasi ini akan semakin memudahkan nasabah yang ingin memiliki kendaraan karena sekarang di BYOND by BSI bisa langsung memilih kendaraan yang diinginkan, pengajuan (pembiayaan) secara online, kapan pun dan di mana pun.
Selain kemudahan dalam pengajuan pembiayaan otomotif secara digital, nasabah juga dapat menikmati margin pembiayaan yang kompetitif dengan tenor hingga 7 tahun. Melalui BYOND by BSI, nasabah juga bisa memantau status pengajuan secara real-time dan cek portofolio pembiayaan OTO kapan saja.
Pada tahap awal akan ada 45 merk kendaraan yang siap dipilih oleh nasabah. Tidak hanya pembiayaan mobil baru, nasabah juga dapat memanfaatkan fitur BSI OTO di BYOND by BSI untuk mobil bekas (second) dan motor baru.
Fitur BSI OTO di BYOND by BSI juga menyediakan pembiayaan untuk kendaraan ramah lingkungan yakni mobil listrik dan mobil hybrid. Wawan mengatakan ini adalah langkah besar bagi BSI untuk semakin memperkuat inklusi pembiayaan syariah di sektor otomotif secara digital melalui BYOND.
“Ke depan, membeli kendaraan lewat BYOND akan mendapatkan penawaran khusus dengan harga spesial untuk nasabah,” tutur Wawan.
Hingga Mei 2025, perseroan membukukan penyaluran pembiayaan BSI OTO mencapai Rp 60,34 miliar, tumbuh 96,17% secara tahunan (year-on-year). Selama gelaran BSI International Expo 2025, BSI sudah berhasil menjual 73 kendaraan yang mana 30%-nya terjual melalui BYOND by BSI.
“Setiap bulannya pembiayaan mobil di BSI OTO Rp 300 miliar atau sekitar 1.600 unit per bulan. Selama ini pembiayaan BSI OTO hanya bisa melalui cabang atau landing page bersama BSI dan Mandiri Utama Finance,” ucap Wawan.
“Sekarang sudah bisa lewat BYOND by BSI yang akan memperluas untuk memberi pembiayaan pada nasabah,” sambungnya.
Perseroan mengoptimalkan gelaran BSI International Expo 2025 yang berlangsung hingga Minggu (29/6) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, untuk memperkuat kinerja pembiayaan otomotif. Pada event tersebut, BSI OTO menghadirkan booth otomotif baik kendaraan roda empat maupun roda dua sebagai salah satu destinasi utama bagi pengunjung.
“Di island BSI OTO ada beberapa produk kendaraan premium. Kami juga siapkan unit test drive-nya, sehingga Sahabat BSI (nasabah) datang ke island BSI OTO mendapat journey, pengalaman dan penawaran menarik,” ungkap Wawan.
“Proses pembiayaan kendaraan melalui BSI #OTOmatisJadiMudah,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, influencer otomotif Den Dimas menyebut kehadiran fitur pembiayaan BSI OTO melalui BYOND by BSI akan mempermudah dan membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan kendaraan. Menurut Den, sekarang membeli kendaraan lebih mudah karena tidak perlu lagi ke dealer dan mencari pembiayaan.
“Jadi kalau sebelumnya harus ke showroom, sekarang bisa kapan pun mencari kendaraan. Kalau hari libur showroom tutup lewat BYOND tidak ada liburnya dan apalagi prosesnya sangat mudah,” kata Den.
Berbagai promo menarik yang ditawarkan antara lain, nasabah yang melakukan pengajuan pembiayaan mobil di BSI OTO melalui BYOND by BSI dan memiliki SPK akan mendapatkan voucher Auto Glaze senilai Rp 3,8 juta. Sementara untuk motor mendapatkan voucher MAP/Alfamart senilai Rp100 ribu. Selain itu, nasabah BSI Prioritas akan mendapat Tabungan Haji BSI saat membeli mobil.
Untuk memudahkan konsumen, BSI bekerja sama dengan Mandiri Utama Finance Syariah dalam urusan pembiayaan. Adapun brand mobil yang turut meramaikan ajang ini antara lain BYD Sealion, BMW i5, CHERY Tiggo 8 CSH, Daihatsu Terios, Denza D9, Honda HRV HEV, Mercedes Benz, Suzuki Fronx, Toyota Zenix Modelista, dan Hyundai New Palisade.
Sedangkan untuk sepeda motor, merek yang tampil di acara ini adalah ALVA EV, BMW Motorrad, Harley Davidson, Honda, Kawasaki ZX 25R, Yamaha, Vespa dan Suzuki Vstroom.
(hnu/ega)
-
/data/photo/2025/05/28/6836d3bd9490b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Orang Ganti Pelat BMW Cristiano Tarigan, Polisi: Mereka Tidak Disuruh Siapa-Siapa Regional 5 Juli 2025
3 Orang Ganti Pelat BMW Cristiano Tarigan, Polisi: Mereka Tidak Disuruh Siapa-Siapa
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penggantian pelat nomor mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, usai insiden kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UGM,
Argo Ericko Achfandi
.
Ketiga tersangka berinisial IW, NR, dan W.
NR dan W, berperan menugaskan IW untuk mengganti pelat nomor BMW pasca kecelakaan.
IW pun berhasil mengganti pelat nomor BMW itu saat mobil sudah diamankan di polsek, dengan mengelabui anggota kepolisian.
“Untuk penggantian pelat nomor, kita sudah tetapkan tersangka tiga orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan di Polresta Sleman, Sabtu (5/7/2025).
Wahyu menambahkan, W dan NR mengakui mengenal
Christiano Tarigan
, pengemudi BMW dalam kecelakaan tersebut.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa inisiatif penggantian pelat muncul dari NR dan W, tanpa ada arahan dari pihak lain.
“(Inisiatif) dari dua orang. Cuma dari dua orang ini disuruh siapa, itu tidak terbukti. Keterangannya, dia juga tidak disuruh siapa-siapa,” ujar Wahyu.
“Motivasinya ya mungkin karena ada hubungan. Kenal lah sama pelaku dari laka tersebut,” ujarnya.
Saat ini polisi masih menyelesaikan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. “Minggu depan ini kita mau tahap satu,” kata Wahyu.
Polisi menyatakan ketiga tersangka dikenakan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Namun mereka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Enggak ditahan karena di bawah lima tahun. Iya (wajib lapor),” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah mobil BMW yang dikemudikan Christiano menabrak Argo Ericko Achfandi.
Saat kecelakaan, mobil mewah yang dikemudikan Christiano itu menggunakan pelat F 1206. Namun, saat mobil sudah diamankan di kantor polisi, BMW itu menggunakan pelat nomor B 1442 NAC.
Perubahan pelat BMW itu ramai disorot warganet dan menimbulkan pertanyaan soal upaya melindungi pelaku penabrakan.
Polisi akhirnya menyelidiki temuan warganet itu dan mendapati fakta bahwa pelat sengaja diganti oleh ketiga tersangka.
Pelaku IW mengganti pelat nomor mobil BMW saat barang bukti itu sudah diamankan di Polsek.
“Motif dan niatnya supaya tidak diketahui bahwa pada saat kejadian, atau sebelum kejadian, mobil tersebut menggunakan pelat palsu,” ujar polisi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ini Motor yang Dipakai Ariel Noah buat Harian
Jakarta –
Berbeda dengan artis lain, Nazriel Irham alias Ariel Noah lebih senang bepergian naik sepeda motor. Bahkan, musisi kelahiran Langkat, Sumatera Utara itu punya satu tunggangan yang kerap dipakai harian.
Kepada detikOto, Ariel Noah mengatakan, motor hariannya tersebut berjenis bebek, yakni Honda CT125. Dia menegaskan, kendaraan tersebut dibelinya menggunakan dana pribadi, bukan pemberian.
“Kalau harian gue biasanya pakai motor bebek, namanya Honda CT125. Saya beli motor itu (pakai dana) pribadi, bukan (sponsor dari brand),” ujar Ariel Noah saat berkunjung ke gedung detikcom di Tendean, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Ariel mudik naik Honda CT125 Foto: Instagram @Arielnoah
Di kesempatan yang sama, Ariel mengaku lebih senang bepergian menggunakan motor, bukan mobil. Sebab, dia sejak dulu memang lebih terbiasa mengendarai kendaraan tersebut.
“Nggak suka sih (koleksi mobil). Gue dari dulu senengnya emang sama motor sebetulnya. Kalau mobil dipakainya cuma sesuai fungsi aja. Yang gue pakai daily Honda CRV, udah itu aja,” ungkapnya.
Sebagai catatan, selain Honda CT125, Ariel Noah juga mengoleksi motor lain di garasi rumahnya, misalnya seperti BMW K100, Italjet Dragster dan masih banyak lagi. Namun, yang paling sering dikendarai memang motor bebek buatan Honda tersebut.
Sebagai catatan, CT125 merupakan salah satu motor Honda yang berstatus impor utuh atau completely built up (CBU). Kendaraan tersebut dibanderol mulai dari Rp 82,5 jutaan dengan status on the road Jakarta.
Honda CT125 menggunakan mesin SOHC bersilinder tunggal dengan kapasitas 124cc dan teknologi PGM-FI. Pembekalan tersebut membuat motor mampu menghasilkan tenaga 6,7 kw dan torsi 10,8 Nm.
(sfn/dry)
-

Banyak Dilirik Orang Indonesia, Ini Daftar Mobil Listrik China di RI
Jakarta –
Mobil listrik China banyak dilirik orang Indonesia. Berikut ini deretan mobil listrik China yang dijual di Tanah Air.
Banyak orang Indonesia kepincut mobil listrik China. Bukan tanpa alasan, harga terjangkau jadi faktor utamanya. Padahal kalau bicara mobil listrik, bukan hanya merek China yang berjualan di Indonesia. Ada merek Jepang lewat Nissan, Honda, Toyota, hingga Mitsubishi.
Merek Korea Selatan juga cukup agresif menghadirkan mobil listrik yang dibawa oleh Hyundai dan Kia. Di segmen premium, merek Eropa juga menjajakan mobil listriknya di dalam negeri. Ada BMW, Volvo, Mercedes-Benz, dan beberapa merek lainnya berlomba-lomba menyajikan mobil listrik buat orang Indonesia. Dalam riset yang dilakukan Populix, mobil listrik sebenarnya belum umum di kalangan masyarakat, maka harga terjangkau menjadi kuncinya.
Nah harga terjangkau itu memang ditawarkan para produsen mobil listrik China. Kondisi ini justru berbeda dengan mobil listrik merek Jepang, Eropa, ataupun Korea Selatan.
“Merek Jepang dan Eropa dipandang mahal, menghadapi persaingan yang ketat karena biayanya yang lebih tinggi dan fiturnya lebih sedikit,” demikian ditulis Populix.
Masih dalam survei Populix, mobil listrik Eropa, Jepang, dan juga Korea Selatan dianggap kemahalan dibandingkan mobil China. Belum lagi fiturnya juga tak sebanyak mobil dari Negeri Tirai Bambu tersebut.
Merek China memang membanjiri pasar otomotif Indonesia dengan mobil listriknya. Berikut ini deretan mobil listrik China yang dijual di Indonesia.
Daftar Mobil Listrik China di Indonesia1. BYDBYD M6BYD Sealion 7BYD SealBYD DolphinBYD Atto 32. Denza3. AION4. Chery5. Seres6. Geely7. WulingWuling Air evWuling BinguoEVWuling Cloud EV8. Xpeng9. Neta
(dry/din)
-

BYD Kalahkan BMW di Pengadilan, Boleh Pakai Nama M6
Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan hukum yang diajukan oleh BMW AG terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama ‘M6’. Atas putusan ini, BYD tetap boleh menggunakan nama ‘BYD M6’ untuk produk kendaraannya di Indonesia.
Gugatan ini pertama kali diajukan BMW AG pada 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst. BMW menuduh BYD menggunakan merek ‘M6’ secara tidak sah dan menuntut agar penggunaan nama tersebut dihentikan. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 25 Juni 2025, majelis hakim yang diketuai Dariyanto, S.H., M.H menolak seluruh gugatan BMW.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.070.000,” bunyi putusan pengadilan.
Dalam gugatannya, BMW mengklaim sebagai pemilik sah merek M6 berdasarkan sertifikat terdaftar dengan nomor IDM000578653 di kelas 12 (kendaraan). BMW meminta agar BYD dilarang menggunakan nama M6 dalam produknya dan semua kendaraan BYD yang menggunakan nama tersebut ditarik dari peredaran.
Namun, PT BYD Motor Indonesia menilai gugatan BMW bersifat prematur. BYD menegaskan ‘BYD M6’ adalah penamaan yang sah dan berbeda secara hukum maupun penggunaan dari ‘M6’ milik BMW.
“BYD M6 dan M6 adalah dua objek hukum yang berbeda. Faktanya, BYD COMPANY LIMITED tidak pernah memproduksi atau menggunakan barang dengan merek M6 saja,” demikian bunyi pembelaan BYD dalam sidang.
Lebih lanjut, BYD menjelaskan bahwa nama ‘BYD M6’ telah digunakan sejak 2011 di negara asalnya, Tiongkok. Penamaan itu diklaim diciptakan sendiri tanpa meniru pihak mana pun.
Di Indonesia, BYD sudah mengajukan permohonan pendaftaran merek ‘BYD M6’ dengan nomor DID2024122107, yang kini sedang dalam tahap pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Majelis hakim menyetujui seluruh bantahan yang diajukan BYD dan menyatakan bahwa “BYD M6” memiliki unsur pembeda yang jelas dari ‘M6’ milik BMW. Terutama karena nama tersebut selalu digunakan bersamaan dengan identitas merek BYD dan digunakan pada produk berbeda-MPV untuk BYD, dan sedan untuk BMW.
Dengan putusan ini, artinya BYD bisa melanjutkan operasional dan pemasarannya tanpa perlu mengganti nama model ‘BYD M6’. Sebab dalam gugatan sebelumnya, BMW meminta untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan merek M6.
(riar/din)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5274363/original/024687300_1751732992-WhatsApp_Image_2025-07-05_at_11.26.34_PM.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
